Ditemukan 531467 data
1484 — 1483
tetapmempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan Tergugat, tetapi usaha tersebuttidak berhasil;Bahwa, upaya mediasi tidak dapat dilaksanakan, karena Tergugat tidak pernahhadir ke persidangan, maka pemeriksaan dilanjutkan dengan membacakan gugatanPenggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa, bersamaan dengan Relaas Panggilan Tergugat yang dikirimkan olehPengadilan Agama Muara Bungo, ternyata Tergugat menyampaikan surat yang padapokoknya Tergugat mengajukan eksepsi kompetensi relatif
lagi dengan memberikankesimpulan bahwa Penggugat tetap dengan gugatan semula dan mohon kepada Majelisagar menjatuhkan putusan yang mengabulkan gugatan Penggugat, karena Penggugattelah membuktikan segala dalil gugatan Penggugat di persidangan;Bahwa, untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjuk segala halsebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkara ini, yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMDALAM EKSEPSI:Menimbang, bahwa dalam hal kompetensi relatif
, Tergugat telah mengajukaneksepsi dan atas eksepsi tersebut telah diputus oleh Majelis dengan Putusan Sela Nomor264/Pdt.G/2014/PA.Sgt, tanggal 03 November 2014 yang amarnya menolak eksepsiTergugat dan menyatakan Pengadilan Agama Sengeti memiliki kompetensi relatif untukmengadili perkara a quo;DALAM POKOK PERKARA:Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sepertidiuraikan tersebut di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha dengan sungguhsungguhmendamaikan dengan menasehati
Pasal 4, 5 dan 6 Kompilasi Hukum Islam harus dinyatakanterbukti bahwa Penggugat dan Tergugat telah terikat dalam pernikahan sah, sehinggaPenggugat memiliki legal standing untuk mengajukan perkara a quo;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkankompetensi Pengadilan Agama Sengeti dalam mengadili perkara a quo, baikkompetensi absolut maupun kompetensi relatif;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2 yang telah dipertimbangkan di atas,terbukti bahwa Penggugat telah melangsungkan
- Dalamhal adanya eksepsi kompentensi relatif pada prinsipnya harus dibuat putusansela, namun bila tidak dibuat putusan sela tidak menyebabkan putusan batal demihukum (Pasal 136 HIR).
Dalamhal adanya eksepsi kompentensi relatif pada prinsipnya harus dibuat putusansela, namun bila tidak dibuat putusan sela tidak menyebabkan putusan batal demihukum (Pasal 136 HIR).
853 — 709
telahdiperiksa, dipertimbangkan dan diputus pada tingkat pertama;Menimbang, bahwa setelah Majelis Tingkat Banding mempelajari danmeneliti secara seksama berkas perkara mulai dari surat permohonan sampaidengan putusan serta semua suratsurat yang berkaitan dengan perkara a quo,majelis Tingkat banding tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakimTingkat Pertama dengan pertimbangan sebagai berikut;Menimbang, bahwa Termohon/Pembanding bersamaan denganjawabannya telah mengajukan eksepsi tentang kompetensi relatif
Apabila eksepsi tersebutmenyangkut kompetensi relatif dan Majelis hakim Pengadilan Agama Paluberpendapat, bahwa eksepsi kompetensi relatifnya ditolak , maka harus diputusdalam Putusan Sela (bukan Putusan Akhir), dengan perintah kepada kedua belahpihak untuk melanjutkan perkaranya, sedangkan eksepsi lainnya dipertimbangkanbersamasama dengan pokok perkara;Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis hakim Tingkat Bandingberpendapat bahwa majelis hakim Tingkat Pertama telah keliru menerapkanhukum acara terhadap
eksepsi kompetensi relatif Termohon/Pembanding, yangamarnya menolak eksepsi Termohon dan dalam pokok perkara mengabulkanpermohonan Pemohon/Terbanding;Menimbang, bahwa dengan pengakuan Pemohon/Terbanding yangmenyatakan perpindahan domisili Termohon/Pembanding sedangkanperpindahannya = cukup beralasan karena telah ditinggalkan olehPemohon/Terbanding terlebin dahulu, maka Majelis Hakim Tingkat Bandingberpendapat bahwa perpindahannya tidak bisa dihukumkan meninggalkan tempattinggal bersama dengan sengaja
tanpa izin suami (nusuz) sebagaimana yangdimaksud pasal 66 ayat (2) Undangundang Nomor 7 tahun 1989 jo pasal 129Kompilasi Hukum Islam dengan demikian maka telah terbukti perpindahan domisiliTermohon/Pembanding tanpa melanggar ketentuan hukum walaupun tanpapembuktian Termohon/Pembanding;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding dalam menilai alat buktiyang diajukan oleh Pemohon/Terbanding untuk menguatkan dalil permohonanbantahannya terhadap eksepsi kompetensi relatif yang diajukan olehTermohon
kompetensi relatiftersebut dapat dikabulkan, maka hal tersebut harus dituangkan dalam bentukputusan akhir (eind vonnis atau final judgement);Menimbang, bahwa berdasarkan beberapa pertimbangan Majelis HakimTingkat Banding tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Agama Palu tanggal22 Februari 2017 Nomor 616/Pdt.G/2016/PA.Pal tidak dapat dipertahankan,karenanya harus dibatalkkan dan dengan mengadili sendiri sebagaimanatercantum dalam amar putusan dibawah ini ;Menimbang, bahwa karena eksepsi kompetensi relatif
565 — 346 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan halhal tersebut alasan kasasi Pemohon Kasasi/PenuntutUmum sepanjang terbuktinya dakwaan Pasal 112 Ayat (1) UndangUndangNomor 35 Tahun 2009 harus dinyatakan beralasan menurut hukum; Bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa in casu,sekalipun kepada Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur pidanaminimum sekurangkurangnya 4 (empat) tahun pidana penjara, mengingatjumlah barang bukti dalam perkara Terdakwa in casu relatif
1836 — 962 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan putusan bahwa perbuatan para Terdakwa ... [Selengkapnya]
pidanadan unsur melawan hukum, tetapi pada unsur memperkaya diri sendiri,orang lain atau korporasi dan unsur menguntungkan diri sendiri, oranglain atau korporasi serta unsur besar kecilnya kerugian negara yangditimbulkan oleh tindak pidana korupsi; Jika kerugian negara itu relatifbesar, maka masuk kualifikasi pelanggaran Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001, namun jika kerugian negarayang ditimbulkan tindak pidana korupsi relatif
1208 — 912 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Putusan ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang yang membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Dalam pertimbangan hukumnya, judex factie beralasan bahwa ... [Selengkapnya]
PidanaMahkamah Agung RI yang menentukan bahwa perbedaan Pasal 2 Ayat(1) dan Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tidakterletak pada unsur subyek pelaku tindak pidana dan unsur melawanhukum, tetapi pada unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain ataukorporasi dan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi,dan unsur besar kecilnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakpidana korupsi; Jika kerugian negara itu relatif
Putusan Nomor 803 kK/Pid.Sus/2018Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor20 Tahun 2001, namun jika kerugian negara yang ditimbulkan tindakpidana korupsi relatif kecil, maka masuk kualifikasi Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001;Dengan demikian, berdasarkan fakta hukum persidangan: Terdakwa selaku Direktur CV.
Putusan Nomor 803 K/Pid.Sus/2018Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimanayang akan disebutkan di bawah ini;Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana Mahkamah Agungakan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankanbagi Terdakwa;Keadaan yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalampemberantasan tindak pidana korupsi di tanah air; Perbuatan Terdakwa mengakibatkan timbulnya kerugian keuangannegara yang nilainya relatif besar;Keadaan
205 — 0
87 — 64
- Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kewenangan mengadili yang bersifat Relatif (Kompetensi Relatif) ;
- Menyatakan Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak berwenang secara Relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 895.000,00 (delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
2133 — 1525 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan ... [Selengkapnya]
pada unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan unsurmemperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, dan unsur besar kecilnyakerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi; Jika kerugiannegara itu relatif besar, maka masuk kualifikasi pelanggaran Pasal 2 Ayat (1)UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001, namun jika kerugian negara yangditimbulkan tindak pidana korupsi relatif kecil, maka masuk kualifikasi
Sus/2018Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana Mahkamah Agungakan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankanbagi Terdakwa;Keadaan yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalampemberantasan tindak pidana korupsi di tanah air; Nilai kerugian negara akibat perbuatan Terdakwa relatif besar;Keadaan yang meringankan: Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;Menimbang bahwa karena Terdakwa dipidana, maka dibebani untukmembayar biaya perkara pada tingkat kasasi
62 — 35
MENGADILI
- Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kewenangan mengadili yang bersifat Relatif (Kompetensi Relatif);
- Menyatakan Pengadilan Negeri Ende tidak berwenang secara Relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara a-quo;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya Perkara in-casu sejumlah Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bayu Sulistyo Pramono
Tergugat:
1.Agung Darmadi, IR
2.Shinta Dewi Asmara
Turut Tergugat:
1.PT. Bank Perkreditan Rakyat Dewa Arthaka Mulya
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta
3.Notaris dan PPAT Agung Herning Indradi Prajanto, S.H.
4.Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul
144 — 118
MENGADILI:
- Menerima dan mengabulkan eksepsi Terlawan II dan Turut Terlawan I tentang kewenangan mengadili yang bersifat Relatif (Kompetensi Relatif);
- Menyatakan Pengadilan Negeri Bantul tidak berwenang secara Relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
- Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp482.000,00 (Empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
HADIRI
Tergugat:
M. FAUZAN RACHMAN
Turut Tergugat:
1.H. Machfud HM Noer
2.NURHAYATI DEWI
3.MINARDI
7 — 3
MENGADILI:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kewenangan mengadili yang bersifat Relatif (Kompetensi Relatif) ;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Bale Bandung tidak berwenang secara Relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor 293/Pdt.G/2024/PN.Blb ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.363.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
1.Rio Susanto
2.Mohammad Rizki
3.William Goenardi
4.Permata Nur Miftahur
5.Yudi Ardiansah
6.Lailil Rizqiyah
7.Ricky Hardiman
8.Adel Rahadi Rasyid
9.Tri Murtini
10.Ardian Hindarta Putra
11.Aditya Hindarta Putra
12.Dery Ricardo
Tergugat:
1.Hendy Setiono
2.PT Baba Rafi Indonesia
3.PT Tambak Udang Baba Rafi
507 — 491
MENGADILI:
- Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat 1 tentang kewenangan mengadili yang bersifat Relatif (Kompetensi Relatif) ;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara Relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo ;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.358.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh delapan riu rupiah);
1126 — 1140
Mengabulkan Eksepsi Tergugat-I dan Tergugat-II tentang kewenangan mengadili yang bersifat relatif (kompetensi relatif).2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan Register No.252/Pdt.G/2016/PN.Sby a quo.3. Membebani Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp.717.100,- (tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah).
PUTUSAN SELA No. 252/Pdt.G/2016/PN.SbyDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara perdatagugatan pada tingkat pertama telah memutuskan sebagai berikut terhadap EksepsiTentang kKewenangan mengadili yang bersifat relatif (kKompetensi relatif) yang diajukanoleh Tergugat! dan TergugatlI dalam perkara antara :PT.
pihak sedapat mungkin menyelesaikan sengketa diantaramereka melalui mediasi dengan menunjuk DWI WINARKO, SH,MH sebagai Mediatorakan tetapi berdasarkan Laporan Mediator, mediasi tersebut tidak berhasil sehinggapemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yangisinya dipertahankan oleh Penggugat ;Menimbang,bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut,Tergugat danTergugatll dalam Jawaban pertamanya masingmasing telah mengajukan Eksepsitentang kewenangan mengadili yang bersifat relatif
(kompetensi relatif) yang padapokoknya menyatakan bahwa yang berwenang memeriksa dan mengadili gugatan iniadalah Pengadilan Negeri Bandung dengan alasanalasan yang dapat dirangkumsebagai berikut :Bahwa dalam Perjanjian Nomor : HK 222/VII/6/KA2014 tanggal 17 Juli 2014antara Penggugat dan Tergugatl,dalam pasal 21 ayat (2) dengan tegasdinyatakan bahwa apabila musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)tidak tercapai,oara pihak (Penggugat maupun Tergugatl) sepakatmenyelesaikannya melalui jalur hukum
dibubuhi materai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya kecuali buktisurat bertanda P2 dan P3 ;Menimbang,bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,maka segalasesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam Berita AcaraHal.13 Putusan Sela No.252/Pdt.G/2016/PN.SbyPersidangan,dipandang turut termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkandengan putusan ini ;TENTANG HUKUMNYA :Menimbang,bahwa Tergugat dan Il telah mengajukan Eksepsi tentangkewenangan mengadili yang bersifat relatif
dan Tergugatll tentang kKewenangan mengadiliyang bersifat relatif (kompetensi relatif).2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara relatif untukmemeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan Register No.252/Pdt.G/2016/PN.Sby a quo.3.
DRA SUGIH AGUSTA
Tergugat:
PT. BCA FINANCE Cabang Bandar Lampung
167 — 135
Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang Kewenangan mengadili yang bersifat relatif (Kompetensi Relatif);