Ditemukan 1759248 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-10-2019 — Upload : 19-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 490 K/TUN/2019
Tanggal 14 Oktober 2019 — BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR vs PARNO, S.H
188118 Berkekuatan Hukum Tetap
Kata Kunci : Pembuktian; Alat Bukti;
TATA USAHA NEGARA/C.4/SEMA 4 2016
22820
  • Alat bukti yang diatur dalam Pasal 100 UU Peradilan Tata Usaha Negara,ditambah dengan alat bukti elektronik dalam UU No. 11 Tahun 2008 (Undang-UndangInformasi dan Transaksi Elektronik) dapat dijadikan sebagai alat bukti dalamhukum acara Peradilan ... [Selengkapnya]
Putus : 17-03-2004 — Upload : 21-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 04K/N/2004
Tanggal 17 Maret 2004 — PT Aditya Toa Development; PT Wijaya Wisesa
235122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
    Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
    No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 14-10-2005 — Upload : 06-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1117K/PDT/2004
Tanggal 14 Oktober 2005 — Jeremias Ulon; PT Tunas Sawaerma
5318 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
    Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
    No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 18-04-2007 — Upload : 30-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 422K/PID/2006
Tanggal 18 April 2007 — Muhammad Arif; Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkinang
202147 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
    Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
    No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 14-06-2005 — Upload : 19-09-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4 K/PID/2005
Tanggal 14 Juni 2005 — Tanto Kosasi Tandra alias A Hau; Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah
4225 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 16-06-2005 — Upload : 16-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 667K/PDT/2004
Tanggal 16 Juni 2005 — Agus Muliawan; I Putu Sumerta
7653 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
    Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
    No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 17-05-2005 — Upload : 18-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3683K/PDT/2001
Tanggal 17 Mei 2005 —
2214 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
    Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
    No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 14-03-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 59 K/PID.SUS/2018
Tanggal 14 Maret 2018 — STANISLAUS OPENG alias STANIS
903675 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Terdakwa Stanislaus Openg alias Stanis didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 18 UU Tipikor. Pada tingkat pertama, Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, dan dihukum selama ... [Selengkapnya]
Putus : 08-03-2006 — Upload : 27-09-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 212PK/PDT/2004
Tanggal 8 Maret 2006 — Widyawati; Ny. Tan King San alias Tanti Dewi Lestyowati; Indro Handono; Benny Iswahyudi
580 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 09-09-2004 — Upload : 21-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 018K/N/2004
Tanggal 9 September 2004 — Firma Biro Konstruksi "Tugas"; PT Dwipayana Semesta
109102 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
    Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
    No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 09-09-2004 — Upload : 21-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 017K/N/2004
Tanggal 9 September 2004 — Jp. Management Consulting (Asia Pasific) Pte.Ltd. (dahulu Jaako Poyry Consulting (Asia Pacific) Pte.Ltd.); PT Batasan; PT Partikalindo Lestari; PT Inti Mekar Sari; PT Hutan Mas Sari; PT Mitra Inti Sejati
278181 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
    Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
    No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 09-01-2007 — Upload : 27-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1444K/PID/2006
Tanggal 9 Januari 2007 — Abubakar Karim; Muslim Yusuf; Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gorontalo
266 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
    Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
    No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 29-07-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 53 PK/Pid.Sus/2019
Tanggal 29 Juli 2019 — H. TAUFHAN ANSAR NUR DAN KAWAN
24441581 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Makassar menyatakan para Terdakwa terbukti melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar. ... [Selengkapnya]
Putus : 29-05-2007 — Upload : 10-10-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 230PK/PDT/2005
Tanggal 29 Mei 2007 — Djoin; Dra. Hj. Wartini Sukardjo; Pemerintah RI cq. Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat cq. Kantor Pertanahan Nasional Kota Bekasi; Tanin bin Ridan; Jembar bin Ridan; Sarih bin Ridan; Ny. Pasar binti Djoedjoeng; Ny. Rinah binti Ridan; Panjul bin Ridan; Ny. Manah binti Ridan; Ny. Sinah binti Ridan; Ny. Hj. Muhanih binti Inang; Ny. Hj. Maemunah binti Inang; Roijah; Dahlina Jurnaeli, SH. (Notaris PPAT)
570 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 24-09-2019 — Upload : 06-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 97 PK/Pid.Sus/2019
Tanggal 24 September 2019 — IRMAN GUSMAN, SE., MBA;
53974122 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 14-11-2006 — Upload : 31-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1529K/PID/2006
Tanggal 14 Nopember 2006 — Sappak alias P. Nursidi; Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkalan
150126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
    Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
    No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 07-11-2006 — Upload : 23-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3435K/PDT/2002
Tanggal 7 Nopember 2006 —
4538 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
    Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
    No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 10-03-2005 — Upload : 21-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 132K/TUN/2004
Tanggal 10 Maret 2005 — PT Dan Liris; Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P)
10961 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Suroto telah memenuhi ketentuan pasal 16 ayat (2.a.3) tersebut :Menimbang :Mengenai keberatankeberatan ad. 1dan2:Bahwa keberatankeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena hal ini menge nai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, halmana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atauada kesalahan dalam penerapan atau pelanggaran hukum yang berlaku, sebagaimanayang
Putus : 14-11-2007 — Upload : 31-01-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1930K/PID/2007
Tanggal 14 Nopember 2007 — Ida Bagus Redaya Niti Sastra; Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram
4236 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
    Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
    No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya