Ditemukan 297720 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-04-2013 — Putus : 19-04-2013 — Upload : 20-12-2013
Putusan PA PURBALINGGA Nomor 757/Pdt.G/2013/PA.Pbg
Tanggal 19 April 2013 — PEMOHON vs TERMOHON
223
  • Satu bidang tanah pekarangan seluas 165 m2, yang diatasnya terdapat bangunan rumah, yang terletak di Kabupaten Purbalingga, Leter C SPPT No. 21 Blok 15 atas nama PEMOHON , dengan batas-batas :--------------- Sebelah Utara : Tanah milik Bapak Samhudi ;-------------------------------- Sebelah Selatan : Tanah milik Ibu Soimah ;----------------------------------- Sebelah Timur : Tanah milik Wakingah binti Samsiah/Bapak Mupadi ;--- Sebelah Barat : Lorong atau jalan setapak ;----------------------
    Satu bidang tanah pekarangan seluas 350 m2 yang terletak di Kabupaten Purbalingga, Leter C SPPT No. 91 Blok 13 atas nama PEMOHON, dengan batas-batas :----------------------------------------------------------------- Sebelah Utara : Tanah milik Muthofiq anak Bapak Usman bin Mutholib;--------------------------------------------------------------------------- Sebelah Selatan : Jalan ;----------------------------------------------------------- Sebelah Timur : Tanah milik Kuswati anak Bapak Suhedi
    ;----------------- Sebelah Barat : Tanah milik Amin Nurudi Sirah anak Bapak Suhedi ;----c.
    Satu bidang tanahpekarangan seluas 1.406 m2 yang terletak di Kabupaten Purbalingga, Leter C SPPT No. 89 atas nama PEMOHON, dengan batas-batas :---------------------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara : Sungai ;---------------------------------------------------------- - Sebelah Selatan : Tanah milik Bapak Sunarto ;-------------------------------- Sebelah Timur : Tanah milik Bapak Sunarto ;-------------------------------- - Sebelah
    Utara : Tanah milik Bapak Samhudi ; e Sebelah Selatan : Tanah milik Ibu Soimah =; e Sebelah Timur : Tanah milik Bapak Muhadi ; e Sebelah Barat : Tanah milik Bapak Muyikasan ; b Satu bidang tanah pekarangan seluas kurang lebih 35 ubin yangterletak di Kabupaten Purbalingga seharga Rp. 50.000.000 (limajuta rupiah), dengan batasbatas:e Sebelah Utara : Tanah milik Bapak Usman =; e Sebelah Selatan : Jalan : e Sebelah Timur : Tanah milik Bapak Suhebi ; e Sebelah Barat : Tanah milik Bapak Suhebi ; c Satu
    Sebelah Utara : Sungai ; e Sebelah Selatan : Tanah milik BapakSunarto ;e Sebelah Timur : Tanah milik BapakSunarto ; Sebelah Barat : Tanah milik BapakSukarto ;d Satu buah sepeda motor Yamaha Vega ZR tahun 2011 atas namaRUDIYANTO senilai Rp. 12.000.000, (dua belas juta4.
    Utara : Tanah milik Bapak Samhudi ; Sebelah Selatan : Tanah milik Ibu Soimah ; Sebelah Timur : Tanah milik Wakingah binti Samsiah/Bapak Mupadi ; Sebelah Barat : Lorong atau jalan setapak ; ous b Satu bidang tanah pekarangan seluas 350 m2yang terletak di Kabupaten Purbalingga, LeterC SPPT No. 91 Blok 13 atas namaPEMOHON , dengan batasbatas : Sebelah Utara : Tanah milik Muthofiq anak Bapak Usman binMutholib; Sebelah Selatan Jalan ; Sebelah Timur : Tanah milik Kuswati anak Bapak Suhedi ; Sebelah Barat
    Sebelah Utara Sungai ; Sebelah Selatan : Tanah milik Bapak Sunarto ; e Sebelah Timur : Tanah milik Bapak Sunarto ; Sebelah Barat : Tanah milik Ibu Muslihah ; e Satu buah sepeda motor Yamaha Vega ZR berwarna biru, tahun2011 No.
    di Kabupaten Purbalingga, LeterC SPPT No. 91 Blok 13 atas nama PEMOHON,dengan batasbatas : Sebelah Utara : Tanah milik Muthofiq anak Bapak Usman binMutholib; Sebelah Selatan Jalan ; Sebelah Timur : Tanah milik Kuswati anak Bapak Suhedi ; Sebelah Barat : Tanah milik Amin Nurudi Sirah anak Bapak Suhedi ;c Satu bidang tanahpekarangan seluas 1.406 m2yang terletak di Kabupaten Purbalingga, LeterC SPPT No. 89 atas nama PEMOHON, denganbatas batas : Sebelah Utara Sungai ; Sebelah Selatan : Tanah milik Bapak
Register : 29-05-2023 — Putus : 12-07-2023 — Upload : 12-07-2023
Putusan PA Pringsewu Nomor 368/Pdt.G/2023/PA.Prw
Tanggal 12 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
9075
  • timur : Rumah Milik Bapak Paidi

    Sebelah utara : Jalan Kampung

    Sebelah selatan : Rumah Milik Bapak Marsudi

    Sebelah Barat : Rumah Milik Bapak Basori

    1. 1 (satu) unit bangunan rumah dengan Luas Tanah 200 m2 SHM Nomor: 352 yang terletak di Pringkumpul LK. 04, RT. 009, RW. 004, Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, saat ini berbatasan dengan:

    Sebelah timur : Rumah Milik Bapak Marsudi

    Sebelah

    Sebelah utara : Tanah Milik Bapak Hasyim

    Sebelah selatan : Jalan Lingkungan

    Sebelah Barat : Jalan Lingkungan

    1. Sebidang tanah Perkarangan kosong dengan Luas 1050 m2 SHM Nomor: 2500 yang terletak di Pringkumpul LK. 04, RT. 009, RW. 004, Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, saat ini berbatasan dengan:

    Sebelah timur : Rumah Milik Bapak Aan

    Sebelah utara : Jalan Lingkungan

    Sebelah

    selatan : Jalan Lingkungan

    Sebelah Barat : Rumah Milik Riyanto Pamungkas

    1. Sebidang tanah Perkarangan kosong dengan Luas 1950 m2 SHM Nomor: 272 yang terletak di Pringkumpul LK. 04, RT. 009, RW. 004, Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, saat ini berbatasan dengan:

    Sebelah timur : Rumah Milik Bapak Kosot

    Sebelah utara : Jalan Makam

    Sebelah selatan : Rumah Milik Riyanto Pamungkas

    Sebelah

    timur : Jalan Lingkungan

    Sebelah utara : Rumah Milik Bapak H.

    Lukman Sari

    Sebelah selatan : Rumah Milik Riyanto Pamungkas

    Sebelah Barat : Rumah Milik Bapak Yoklin

    1. Sebidang tanah Persawahan/pertanian dengan Luas 4272 m2 SHM Nomor: 01007, yang terletak di Desa Sidodadi Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran, Lampung, saat ini berbatasan dengan:

    Sebelah timur : Jalan Raya

    Sebelah utara : Rumah Milik Bapak Suwarno

    Sebelah selatan : Rumah Milik Bapak Erik, Wanto

    Sebelah Barat :

Register : 06-07-2020 — Putus : 10-08-2020 — Upload : 10-08-2020
Putusan PA RAHA Nomor 0237/Pdt.G/2020/PA.Rh
Tanggal 10 Agustus 2020 — Penggugat melawan Tergugat
9234
  • Harta Tidak Bergerak

    1. Sebidang tanah bersertifikat berdiri rumah permanen 9 m x 18 m diatasnya yang luas tanahnya 2.600 m2 terletak di Desa Latawe, Kecamatan Nappano Kusambi, Kabupaten Muna Barat dengan batas-batas sebagai berikut :

    sebelah Barat berbatasan dengan tanah JALAN RAYA

    sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik LA NURSAN

    sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik LA ODE NDASA

    sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik H.

    Muna Barat dengan batas-batas sebagai berikut :
  • sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik LA ODE BINTA

    sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik LA WANI.

    D

    sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik LA SARIFU

    sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik WA MAULIDI

    1. Sebidang tanah kebun jambu mente dan jati yang luasnya 9.000 m2 terletak di Desa Tangkumaho Kecamatan Nappano Kusambi, Kabupaten Muna Barat dengan batas-batas sebagai berikut :

    sebelah Utara berbatasan dengan tanah JALAN RAYA

    sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik LA ODE HAMIMU

    sebelah Selatan berbatasan

    dengan tanah milik NURAISA

    sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik LA UBA

    1. Sebidang tanah kebun kosong yang luasnya 5.000 m2 terletak di Desa Tangkumaho Kecamatan Nappano Kusambi, Kabupaten Muna Barat dengan batas-batas sebagai berikut:

    sebelah Utara berbatasan dengan tanah JALAN RAYA

    sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik LA SOLI

    sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik KALI TOLIMBO

    sebelah Barat berbatasan

    DAN LA HIINI

    sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik LA NGGITO

    sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik LA ODE NDASA

    sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik SAMSUDIN

    • Sebidang tanah kebun jambu mente dan jati yang luas tanahnya 13.200 m2 terletak di Desa Latawe Kecamatan Nappano Kusambi, Kabupaten Muna Barat dengan batas-batas sebagai berikut :

    sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik LA INO

    sebelah Timur

    terletak di , Kabupaten Muna Barat dengan batasbatas sebagaiberikut :sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik LA ODE BINTAsebelah Timur berbatasan dengan tanah milik LA WANI.
    terletak di, Kabupaten Muna Barat dengan batasbatas sebagai berikut :sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik LA NDOEHal. 8 dari 46 Hal.
    terletak di , Kabupaten Muna Barat denganbatasbatas sebagai berikut :sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik LA INOsebelah Timur berbatasan dengan tanah milik sebelah Selatan berbatasan dengan JALAN RAYAHal. 9 dari 46 Hal. Putusan No.0237/Pdt.G/2020/PA.Rhsebelah Barat berbatasan dengan tanah milik LA SAMI4.
    terletak di , Kabupaten Muna Barat denganbatasbatas sebagai berikut :sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik LA INOsebelah Timur berbatasan dengan tanah milik sebelah Selatan berbatasan dengan JALAN RAYAsebelah Barat berbatasan dengan tanah milik LA SAMIadalah harta bersama Pemohon dan Termohon yang diperoleh selamaperkawinan;4.
Register : 30-09-2014 — Putus : 07-12-2015 — Upload : 01-11-2016
Putusan PA TARAKAN Nomor 470/Pdt.G/2014/PA Trk
Tanggal 7 Desember 2015 — Perdata -Penggugat -Tergugat
514
  • :Sebelah Utara berbatasan dengan Gang Pembangunan;Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Batu milik ONGKO GUNAWAN;Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kosong berpagar beton;Sebelah Barat berbatasan dengan tanah kosong berpagar beton milik ATONG/DANIL;4.5 Sebidang Tanah dengan luas 570 meter persegi, beralamat di Jalan Mulawarman (Gang Pembangunan) RT.53, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah
    berbatasan dengan Jalan Paguntaka;Sebelah Timur berbatasan dengan tanah kosong milik Penggugat;Sebelah Selatan berbatasan dengan Ambo Dalle dan Jamal;Sebelah Barat berbatasan dengan Novi Nur Fajariyah;4.7 Sebidang tanah dengan luas 609 meter persegi, beralamat di Jalan Paguntaka RT.53 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Paguntaka;Sebelah Timur berbatasan dengan Bahtiar/Syamsul Jamal;Sebelah
    Selatan berbatasan dengan Saleha (Salehe);Sebelah Barat berbatasan dengan kontrakan H.
    berikut:Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Setapak;Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Setapak dan Tanah Kosong;Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Hasanuddin II;Sebelah Barat berbatasan dengan H.
    Nani;Sebelah Selatan berbatasan dengan Rahim;Sebelah Barat berbatasan dengan Muksin;4.14 Sebidang tanah dan bangunan berupa rumah kontrakan blok Tulip 3 (pintu) dan Ruko di belakang Hotel Mutiara dengan luas 251 M2 yang beralamat di Jalan Hasanuddin II RT.26, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, dengan batas-batas:Sebelah Utara berbatasan dengan Marasina;Sebelah Timur berbatasan dengan Suharningsih;Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan;Sebelah Barat berbatasan
    dengan Jalan;Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan;Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan;Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Kosong;3.13 Sebidang tanah dan bangunan di belakang Hotel Mutiara denganluas 175 M?
    dengan Jalan Setapak dan Tanah Kosong;Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Hasanuddin II;Sebelah Barat berbatasan dengan H.
    dengan Saleha (Salehe);Sebelah Barat berbatasan dengan kontrakan H.
    Jalan Setapak dan TanahKosong;Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Hasanuddin II;Sebelah Barat berbatasan dengan H.
    Saleha (Salehe);Sebelah Barat berbatasan dengan kontrakan H.
Register : 08-01-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 03-10-2019
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 3/Pdt.G/2019/PN Bna
Tanggal 5 September 2019 — Penggugat:
YAYASAN PEMBANGUNAN UMAT ISLAM ACEH
Tergugat:
1.Drs. H. SALAHUDDIN HASAN
2.YAYASAN PEMBANGUNAN UMAT ISLAM BANDA ACEH
13424
  • Utara berbatasan dengan Jalan Pocut Baren;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Syiah Kuala;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Polri;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Rakyat/Penduduk;

Serta bangunan diatas tanah tersebut antara lain:

  1. 1 (satu) unit Asrama putri bernama Ratu Keumala Syah yaitu 2 (dua) lantai seluas 224 M (16 Meter x14 Meter), dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatasan
    li>
    • Sebelah Utara berbatasan dengan Perumahan Pengurus YPUI;
    • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Komplek Dayah/Pesantren Darul Ulum menuju pintu 3;
    • Sebelah Timur berbatasan dengan Asrama Putri Cut Meurah Intan;
    • Sebelah Barat berbatasan dengan Asrama Ratu Keumala Syah;
    1. 1 (satu) unit Asrama putri bernama Cut Meurah Intan yaitu bangunan 2 (dua) lantai seluas 224 M (16 Meter x14 Meter), dengan
    sebagai berikut:
    • Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Komplek Dayah/Pesantren Darul Ulum menuju pintu 3;
    • Sebelah Selatan berbatasan dengan pagar Mako Brimob;
    • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Syiah Kuala;
    • Sebelah Barat berbatasan dengan Asrama Putri Australia;
    1. 1 (satu) buah bangunan toko atau Kantin Putri seluas 235,75 M (20,5 Meter x11,5 Meter) dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Sebelah
    • Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Komplek Dayah/Pesantren Darul Ulum menuju pintu 1;
    • Sebelah Selatan berbatasan dengan asrama Putri Ratu Keumala Syah;
    • Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Ibu Nilawati;
    • Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Ibu Jauhari;
    1. 1 (satu) Rumah Yayasan Penggugat yang ditempati oleh Ibu Nilawati seluas 185 M (18,5 Meter x 10 Meter), dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Sebelah Utara berbatasan
      Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Komplek Dayah/Pesantren Darul Ulum menuju pintu 1;
    • Sebelah Selatan berbatasan dengan bangunan asrama Putri Masyithah;
    • Sebelah Timur berbatasan dengan rumah ibu Asni Rusli;
    • Sebelah Barat berbatasan dengan rumah ibu Nilawati;
    1. 1 (satu) Rumah Yayasan Penggugat yang ditempati oleh Asni Rusli seluas 185 M (18,5 Meter x 10 Meter), dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Sebelah Utara
Register : 10-03-2010 — Putus : 23-09-2010 — Upload : 22-04-2013
Putusan PA PAINAN Nomor 42/PDT.G/2010/PA.Pn
Tanggal 23 September 2010 — PEMOHON DAN TERMOHON
214
  • Sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan permanen terletak di KABUPATEN PESISIR SELATAN, seluas 2.250 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya Padang-Sungai Penuh- Sebelah Timur berbatasan dengan pekuburan umum- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah BATAS UTARA/BATAS UTARA- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah BATAS SELATAN4.2.
    Sebidang sawah yang terletak di KABUPATEN PESISIR SELATAN, seluas 2.800 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Barat berbatasan dengan Sawah BATAS BARAT- Sebelah Timur berbatasan dengan sawah BATAS TIMUR- Sebelah Selatan berbatasan dengan bandar Roji/Bandar Kecil- Sebelah Utara berbatasan dengan Sawah BATAS UTARAAtau sebagaimana ditunjuk dalam Akta Jual Beli Nomor: 35.Akta.
    - Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah BATAS UTARA4.7 Sebidang tanah terletak di KABUPATEN PESISIR SELATAN, seluas 22.500 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah kosong Ilalang- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah BATAS TIMUR- sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah BATAS SELATAN/BATAS SELATAN- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Rawa4.8 Sebidang tanah terletak di KABUPATEN PESISIR SELATAN, seluas 10.000 M2, dengan batas-batas sebagai
    berikut:- Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Palokan- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah BATAS TIMUR- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah BATAS SELATAN- Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Palokan4.9 Sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan dari kayu atau papan yang terletak di Ulik Sasi Nasional, di KABUPATEN PESISIR SELATAN, seluas 2.500 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan- Sebelah timur berbatasan dengan Sawah
    Rawa- Sebelah Selatan berbatasan dengan BATAS SELATAN- Sebelah Utara berbatasan dengan EkaAtau sebagaimana ditunjuk oleh Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 231 Desa/Kenagarian Inderapura Timur atas nama N.
    Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah BATAS TIMUR Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah BATAS SELATAN/BATAS SELATAN Sebelah Utara berbatsan dengan Rawa14.8 Sebidang tanah yang terletak di KABUPATEN PESISIR SELATAN,dengan luas + 5000 M2, dengan batasbatas sebagai berikut : Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Palokan Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah BATAS TIMUR Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah BATAS SELATAN519.20.21.15.16.17.18.
    Setupak sawah yang terletak di KABUPATEN PESISIR SELATAN, seluas +3.058 M2, dengan batasbatas sebagai berikut : Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah BATAS BARAT Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah BATAS TIMUR Sebelah Selatan berbatasan denagan Tanah BATAS SELATAN Sebelah Utara berbatasan denagan Tanah BATAS UTARA4.
    Sebidang tanah terletak di KABUPATEN PESISIR SELATAN, seluas +20.000 M2, (2 ha), dengan batasbatas sebagai berikut : Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan kampung Sebelah Timur berbatasan dengan Rawa Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah BATAS SELATAN Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah BATAS UTARA6.
    Sebidang tanah yang terletak di KABUPATEN PESISIR SELATAN, denganluas + 30.000 M2, dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah Barat berbatasan dengan rawa Sebelah timur berbatasan dengan Sungai Kecil sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah BATAS SELATAN Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah BATAS UTARA7.
    Sebidang tanah yang terletak di KABUPATEN PESISIR SELATAN, denganluas + 30.000 M2, dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah Barat berbatasan dengan rawa Sebelah timur berbatasan dengan Sungai Kecil Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah BATAS SELATAN Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah BATAS UTARA2.
Register : 02-02-2022 — Putus : 02-03-2022 — Upload : 14-03-2022
Putusan PA KUNINGAN Nomor 410/Pdt.G/2022/PA.Kng
Tanggal 2 Maret 2022 — Penggugat melawan Tergugat
571
  • Raeni; Sebelah Utara berbatasan dengan Bapak Ajat; Sebelah Selatan berbatasan dengan Ibu Uka Sukaesih; Sebelah Timur berbatasan dengan Ibu Siti Maesaroh;

    1. Sebidang tanah yang terletak di Dusun I, RT. 004 RW. 001, Desa Cikaduwetan, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, dengan sertifikat Hak Milik, Nomor 00343 atas Nama Suci Hartiyani, dengan luas tanah 273 m2, dengan batas batas sebagai berikut :

    Sebelah Barat berbatasan dengan Ibu Suci Hartati; Sebelah Utara

    Duswa; Sebelah Selatan berbatasan dengan Saluran Air; Sebelah Timur berbatasan dengan Bapak Sahnan;

    1. Sebidang Rumah yang terletak di Dusun I, RT. 001 RW. 001, Desa Tanjungkerta, Kecamatan Karangkanca, Kabupaten Kuningan, dengan sertifikat Hak Milik, Nomor 01046 atas Nama Carso, dengan luas tanah 1166 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :

    Sebelah Barat berbatasan dengan Ibu Elin Herlina; Sebelah Utara berbatasan dengan Ibu Hj Eli; Sebelah Selatan berbatasan dengan Bapak

    Ato; Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya Luragung Karangkancana;

    1. Sebidang Tanah Darat (berupa Kebun) yang terletak di Galuh, Desa Cikaduwetan, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, dengan sertifikat Hak Milik, Nomor 04779 atas Nama Uka Sukaesih, dengan luas tanah 1635 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :

    Sebelah Barat berbatasan dengan Bapak Wasja; Sebelah Utara berbatasan dengan Bapak Darkim; Sebelah Selatan berbatasan dengan Saluran Air; Sebelah Timur

    Pandi; Sebelah Selatan berbatasan dengan Bapak Rosul; Sebelah Timur berbatasan dengan Bapak Misja;

    1. Sebidang Tanah Darat (berupa Kebun) yang terletak di Cibenda, Desa Cikaduwetan, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, dengan sertifikat Hak Milik, Nomor 03285 atas Nama Uka Sukaesih, dengan luas tanah 514 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :

    Sebelah Barat berbatasan dengan Bapak Roni; Sebelah Utara berbatasan dengan Bapak H.

    Pandi; Sebelah Selatan berbatasan dengan Bapak Rosul; Sebelah Timur berbatasan dengan Bapak Misja;

    1. Sebidang Tanah Darat (berupa Kebun) yang terletak di Blok Gardu, Desa Cikaduwetan, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, dengan sertifikat Hak Milik, Nomor 03291 atas Nama Uka Sukaesih, dengan luas tanah 125 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :

    Sebelah Barat berbatasan dengan Bapak Tarna; Sebelah Utara berbatasan dengan Bapak Toto; Sebelah Selatan berbatasan dengan

Register : 23-01-2017 — Putus : 29-05-2017 — Upload : 30-12-2017
Putusan PA SIDOARJO Nomor 748/Pdt.G/2017/PA.Sda
Tanggal 29 Mei 2017 — PEMOHON & TERMOHON
506
  • Tanah kavling dengan ukuran 122 M, yang berada di Jalan Rambutan Desa Jati Asih, Kecamatan Jati Asih, Kabupaten Bekasi, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan jalan; - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kosong; - Sebelah Barat berbatasan dengan rumah; - Sebelah Timur berbatasan dengan jalan;b.
    Rumah pekarangan ukuran 180 meter persegi, yang berada di Sidoarjo, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan;- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah;- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan;- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah;adalah harta bersama antara Pemohon dan Termohon yang menjadi hak anak Pemohon dan Termohon yaitu Anak I Pemohon dan Termohon dan Anak II Pemohon dan Termohon;4.
    Putusan No 0748/Pdt.G/2017/PA.Sda.Tanah dengan ukuran 122 M, yang berada di Jalan Rambutan, DesaJati Asih, Kecamatan Jati Asih, Kabupaten Bekasi, dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan jalan; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kosong; Sebelah Barat berbatasan dengan rumah; Sebelah Timur berbatasan dengan jalan;Rumah pekarangan ukuran 180 meter persegi, yang berada diSidoarjo, dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan jalan; Sebelah Selatan
    berbatasan dengan rumah; Sebelah Barat berbatasan dengan jalan; Sebelah Timur berbatasan dengan rumah;10.
    Tanah kavling dengan ukuran 122 M, yang berada di Jalan RambutanDesa Jati Asih, Kecamatan Jati Asin, Kabupaten Bekasi, dengan batasbatas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan jalan; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kosong; Sebelah Barat berbatasan dengan rumah; Sebelah Timur berbatasan dengan jalan;b.
    Rumah pekarangan ukuran 180 meter persegi, yang berada di Sidoarjo,dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan jalan; Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah;Sebelah Barat berbatasan dengan jalan;Sebelah Timur berbatasan dengan rumah;adalah harta bersama antara Pemohon dan Termohon yang menjadi hakanak Pemohon dan Termohon yaitu Anak Pemohon dan Termohon danAnak Il Pemohon dan Termohon;4.
Putus : 31-03-2011 — Upload : 08-11-2011
Putusan PA TANJUNG BALAI Nomor 189/Pdt.G/2010/PA.Tba
Tanggal 31 Maret 2011 — Jaenah Binti H. Simin, Jamilah Binti H. Simin VS Jumingat Bin Romo Pawiro, Jumilah Binti Romo Pawiro
8216
  • .................199 M;-Sebelah Barat berbatas dengan tanah Bejo .........................180 M;b.
    ....................31,5 M;-Sebelah Barat berbatas dengan jalan 16 M + 16 M; c.
    Timur bebrbatas dengan Ucok Kana .................218,25 M; -Sebelah Barat berbatas dengan Dr.
    Sebidang tanah seluas lebih kurang 28.720,5 M2 yang di atasnya berdiri 1 (satu) rumah permanen berukuran 8,5 M X 11,70 M yang terletak di Dusun III Aek Sakur Desa Bandar Pulau Pekan Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan, dengan batas-batas sebagai berikut:-Sebelah Utara berbatas dengan Harunsyah .........................196 M;-Sebelah Selatan berbatas dengan jalan ...............................271 M;-Sebelah Timur berbatas dengan jalan ...................................91 M;-Sebelah
    Sebidang tanah seluas lebih kurang 9.100 M2 yang di atasnya terdapat pohon kelapa sawit terletak di Dusun III Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan, dengan batas-batas sebagai berikut:-Sebelah Utara berbatas dengan tanah Napitupulu ................100 M;-Sebelah Selatan berbatas dengan Soleh Siahaan .................100 M;-Sebelah Timur berbatas dengan jalan .....................................91 M; -Sebelah Barat berbatas dengan tanah Bejo ....................
    Sebelah Utara berbatas dengan PasarHitam;b. Sebelah Selatan berbatas dengan Daud;c. Sebelah Barat berbatas dengan UcokKhana;d. Sebelah Tiumur berbatas dengan Dr. Adek.6.4.
    Sebelah Selatan berbatas dengan Arunsyah;Hal. 10 dari 76 halaman Pts. No. 189/Pdt.G/2010/PA.Tba.c. Sebelah Barat berbatas dengan Arunsyah;d.
    Sebelah Utara berbatas denganNapitupulu;b. Sebelah Selatan berbatas dengan SholehSiahaan;c. Sebelah Barat berbatas dengan Bejo;d. Sebelah Timur berbatas dengan Jalan;7. Menyatakan secara hukum % (setengah) dari hartabersama tersebut di atas menjadi milik almh. Juminemyang dibagikan kepada ahli warisnya, masing masingmemperoleh sebagai berikut:Alm. H.
    Kabupaten Asahan, dengan batas batas sebagaiberikut: Sebelah Utara berbatas dengan jalan aspal 198M;Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Alang 236M; Sebelah Timur berbatas dengan jalan aspal 65 M; Sebelah barat berbatas dengan jalan 88 M+ 27 M;Tanah tersebut dikuasai oleh Jumilah (Tergugat II)5.
    Desa Bandar Pulau Pekan KecamatanBandar Pulau Kabupaten Asahan, dengan batas batassebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan tanah Negara 66 m+34 Mm;Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Alang 110 m;Sebelah Timur berbatas dengan tanah Jaenah 199 m;Sebelah Barat berbatas dengan tanah Bejo 180 m;Tanah tersebut dikuasai Jaenah (Penggugat !)
Putus : 14-03-2016 — Upload : 18-08-2016
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 33/Pdt.G/2015/PN Spn
Tanggal 14 Maret 2016 — ARNISMA Binti AMIN, DKK Lawan M. NOOR, DKK
7214
  • Menyatakan 2 (Dua) bidang Tanah yang belum dibagi waris masing-masing sebelah Timur Jalan Raya dan sebelah Barat Jalan Raya yang terletak di Pertengahan RT. 1 dan RT. 02 Desa Sawahan Jaya Kecamatan Air Hangat Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi dengan Ukuran Tanah sebagai berikut : Tanah yang sebelah Timur Jalan Raya - Sebelah Timur dengan Ukuran : 12,70 Meter- Sebelah Selatan dengan Ukuran : 27,50 Meter- Sebelah barat dengan Ukuran : 9,50 Meter- Sebelah Utara dengan Ukuran
    : 31,50 MeterDengan batas-batas sepadannya : - Sebelah Timur berbatas dengan Batu Geronjong Pembatas Sungai (FasilitasUmum).- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah satu Salah Para Penggugat (AMIN Alm)
    - Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya. - Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Mak DELI. Dalam Perkara ini disebut sebagai Obyek Perkara I Tanah yang sebelah Barat Jalan Raya - Sebelah Timur dengan Ukuran : 8,80 Meter- Sebelah Selatan dengan Ukuran : 51,50 Meter- Sebelah Barat dengan Ukuran : 6,80 Meter- Sebelah Utara dengan Ukuran : 55,50 MeterDengan batas-batas sepadannya : - Sebelah Timur berbatas dengan Parit (Falitas Umum).
    - Sebelah selatan berbatas dengan Tanah Mak SIWIL. - Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Setapak (Fasiltas Umum). - Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Setapak (Fasilitas Umum) dan Tanah Mak Yesi. Dalam Perkara ini disebut sebagai Obyek Perkara IIAdalah Hak Milik Orang Tua Para Penggugat yang bernama AMIN (Alm) 3. Menyatakan bahwa para penggungat adalah ahli Waris dari AMIN (Alm); 4.
    Timur dengan Ukuran : 12,70 Metere Sebelah Selatan dengan Ukuran : 27,50 Metere Sebelah barat dengan Ukuran : 9,50 Metere Sebelah Utara dengan Ukuran : 31,50 MeterDengan batasbatas sepadannya :Halaman 5 dari 29 Putusan Perdata Gugatan Nomor 33/Pdt.G/2015/PN.
    Spne Sebelah Timur berbatas dengan Batu Geronjong Pembatas Sungai(FasilitasUmum).e Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah satu Salah Para Penggugat (AMIN Alm).e Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya.e Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Mak DELI.Dalam Perkara ini disebut sebagai Obyek Perkara Ie Tanah yang sebelah Barat Jalan Raya Sebelah Timur dengan Ukuran : 8,80 Metere Sebelah Selatan dengan Ukuran : 51,50 Metere Sebelah Barat dengan Ukuran : 6,80 Metere Sebelah Utara dengan Ukuran : 55,50 MeterDengan
    Tanah sebagai berikut :e Tanah yang di sebelah Timur Jalan Rayae Sebelah Timur dengan ukuran : 12,70 Meter Sebelah Selatan dengan ukuran: 27,50 Metere Sebelah Barat dengan ukuran : 9,50 Metere Sebelah Utara dengan ukuran : 31,50 MeterDengan batas batas sepadannya :e Sebelah Timur berbatas dengan Batu Geronjong Pembatas Sungai(Fasilitas Umum)Halaman 11 dari 29 Putusan Perdata Gugatan Nomor 33/Pdt.G/2015/PN.
    Spne Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Salah Ssatu PARAPENGGUGAT (amin Alm/ KALIMAH IMAN suami istri hasil dariibu SUSUNe Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Rayae Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Mak DELIDalam perkara ini disebut sebagai obyek Perkara Ie Tanah yang sebelah Barat Jalan Rayae Sebelah Timur dengan ukuran : 8,80 Metere Sebelah Selatan dengan ukuran: 51,50 Metere Sebelah Barat dengan ukuran : 6,80 Metere Sebelah Utara dengan ukuran =: 55,50 MeterDengan batas batas sepadannya :
    Barat Jalan Raya yang terletak diPertengahan RT. 1 dan RT. 02 Desa Sawahan Jaya Kecamatan Air HangatKabupaten Kerinci Propinsi Jambi dengan Ukuran Tanah sebagai berikut :e Tanah yang sebelah Timur Jalan Rayae Sebelah Timur dengan Ukuran : 12,70 Metere Sebelah Selatan dengan Ukuran : 27,50 Metere Sebelah barat dengan Ukuran : 9,50 Metere Sebelah Utara dengan Ukuran : 31,50 MeterDengan batasbatas sepadannya :Sebelah Timur berbatas dengan Batu Geronjong Pembatas Sungai(FasilitasUmum).Sebelah Selatan
Register : 09-07-2015 — Putus : 06-06-2017 — Upload : 13-05-2020
Putusan PA KALIANDA Nomor 0528/Pdt.G/2015/PA.Kla
Tanggal 6 Juni 2017 — Penggugat melawan Tergugat
598
  • Sanusi, sebelah Timurberbatasan dengan Jalan, sebelah Baratberbatasan dengan Perumahan; sedangkan bidang kedua dengan batas sebelah Utaraberbatasan dengan Perumahan, sebelah Selatan berbatasan dengan Poniran, sebelah Timurberbatasan dengan Sungai, dan sebelah Baratberbatasan dengan Perumahan;

    5.4.

    Tanah yang terletak di Way Ratai bagian atas luas kurang lebih 12.000 M2, dengan batas sebelah Utara berbatasan dengan Jumali, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Harbiin, sebelah Timur berbatasan dengan Jalan, sebelah Barat berbatasan dengan tanah Rohim;

    5.13.

    Yusmanto), sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Mat Sharto, sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Way Ratai, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah keluarga Walim;

    5.14

    Tanah yang terletak di Way Ratai bagian bawah luas kurang lebih 7.500 M2 dengan batas sebelah Utara berbatasan dengan Parlim, sebelah Selatan berbatasan dengan Hariyah/Ibramsyah, sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Way Ratai, dan sebelah Barat berbatasan

    Tanah yang terletak di Way Ratai bagian bawah luas kurang lebih 10.000 M2 dengan batas sebelah Utara berbatasan dengan Hasnani, sebelah Selatan berbatasan dengan Mirwansyah, sebelah Timur berbatasan dengan Jalan, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah Jalan;

    5.16.

    Tanah yang terletak di Way Ratai bagian bawah luas kurang lebih 7.500 M2 dengan batas sebelah Utara berbatasan dengan Mirwansyah, sebelah Selatan berbatasan dengan Hasnani, sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Way Ratai, dan sebelah Barat berbatasan dengan Jalan;

    5.17.

Register : 12-04-2021 — Putus : 28-09-2021 — Upload : 28-09-2021
Putusan PA KAB MALANG Nomor 2458/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg
Tanggal 28 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
15425
  • Menyatakan perbuatan Tergugat II sebagai penerima hibah dengan menguasai obyek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Dusun Kaliasem, Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, sesuai dengan identitas tanah Persil Nomor : 85 Kelas DIII Letter C Nomor : 2942 dengan ukuran lebar 60 meter dan panjang 12,5 meter dengan batas-batas sebelah utara : Jalan Kaliasem, sebelah selatan : rumah bapak Ngatuji, sebelah timur : Jalan Raya Kaliasem dan sebelah barat : rumah ibu Susiatin dengan
    Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah terhadap sebidang tanah yang terletak di Dusun Kaliasem, Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, sesuai dengan identitas tanah Persil Nomor : 85 Kelas DIII Letter C Nomor : 2942 dengan ukuran lebar 60 meter dan panjang 12,5 meter dengan batas-batas sebelah utara : Jalan Kaliasem, sebelah selatan : rumah bapak Ngatuji, sebelah timur : Jalan Raya Kaliasem dan sebelah barat : rumah ibu Susiatin;4.
    Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan obyek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Dusun Kaliasem, Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, sesuai dengan identitas tanahPutusan Nomor 2458/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg Hal.63Persil Nomor : 85 Kelas DIII Letter C Nomor : 2942 dengan ukuran lebar 60 M dan panjang 12,5 M dengan batas-batas sebelah utara : Jalan Kaliasem, sebelah selatan : rumah bapak Ngatuji, sebelah timur : Jalan Raya Kaliasem dan sebelah barat : rumah ibu Susiatin,
    Menyatakan Letter C Nomor : 4893 dari Letter C Nomor : 2942 atas sebidang tanah yang terletak di Dusun Kaliasem, Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, sesuai dengan identitas tanah Persil Nomor : 85 Kelas DIII dengan ukuran lebar 60 M dan panjang 12,5 M dengan batas-batas sebelah utara : Jalan Kaliasem, sebelah selatan : rumah bapak Ngatuji, sebelah timur : Jalan Raya Kaliasem dan sebelah barat : rumah ibu Susiatin atas nama Susiatin (Tergugat II) adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan
    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) pada tanggal 07 September 2021 terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Dusun Kaliasem, Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, sesuai dengan identitas tanah Persil Nomor : 85 Kelas DIII Letter C Nomor : 2942 dengan ukuran lebar 60 M dan panjang 12,5 M dengan batas-batas sebelah utara : Jalan Kaliasem, sebelah selatan : rumah bapak Ngatuji, sebelah timur : Jalan Raya Kaliasem dan sebelah barat : rumah
Register : 16-10-2012 — Putus : 10-02-2015 — Upload : 24-06-2016
Putusan PA RANTAU PRAPAT Nomor Nomor 746/Pdt.G/2012/PA.RAP
Tanggal 10 Februari 2015 — Perdata -
657
  • Sebidang tanah beserta bangunan rumah semi permanen, lantai semen, atap seng, air sumur, terletak di Dusun II Pinggir Jati depan lapangan bola, Desa Parpaudangan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara dengan ukuran 10 M X 96 M dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan tanah bunde Simah - Sebelah Selatan berbatasan dengan lapangan bola kaki/ rumah Samingan- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah alamrhum atok Muden Tanjung- Sebelah Barat berbatas
    Sebidang tanah perumahan yang diatasnya ditanami kelapa sawit yang terletak di Dusun II Pinggir Jati, Desa Parpaudangan samping masjid Al-Munawaroh, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara dengan luas 3 rante dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas dengan Masjid Al-Munawaroh- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Saeman- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Juadi- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Inal3.3.
    Sebidang tanah perkebunan kelapa sawit terletak di Desa Parpaudangan , Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara seluas 23 rante dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Tais- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Bapak Singgih- Sebelah timur berbatasan dengan sungai Kualuh- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Salimsebagai harta peninggalan almarhum H Asli Tanjung Tanjung dengan almarhumah Siti Aminah Br Sarumpaet.4.
    Sebidang tanah perkebunan kelapa sawit yang terletak di Desa Parpaudangan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara seluas 15 rante dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Makmur Siahaan - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Bela Napitupulu- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Rusli Pohan- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Budi7.2.
    Sebidang tanah perkebunan kelapa sawit yang terletak di Desa Parpaudangan, kampung Toba, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu seluas 2 Hektar dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas dengan Antoni Napitupulu - Sebelah Selatan berbatasan dengan Antoni Napitupulu- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Salim- Sebelah Barat berbatas dengan Bela Napitupulu7.3.
Putus : 30-04-2014 — Upload : 15-01-2015
Putusan PN KEPANJEN Nomor 65/Pdt.G/2013/PN.Kpj
Tanggal 30 April 2014 — HERY SOENARTO melawan H. FAISOL Ny. Hj. NINIK SINI LESTARI EKO HIKMAWAN DWI PRASETYO CHUSEN BISRI, SH
1150
  • Soeratman (alm) yang berbatasan dengan :Sebelah utara : Tanah milik P. Mainan ;Sebelah timur : Kuburan ;Sebelah selatan : Jalan Raya ;Sebelah Barat : Tanah milik Pak Busar ;2. Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan rumah dengan persil No. II A kelas D.I seluas _+ 1.440 m2 A.n.
    Soeratman (alm) dengan batas-batas : Sebelah utara : Jalan Raya ;Sebelah timur : Dokter gigi/tanah kosong ;Sebelah selatan : Tanah milik Misni ;Sebelah Barat : jalan Kampung yang terletak di Desa Sumbermanjing Wetan Kecamatan Sumbermanjing wetan ;4. Menyatakan ikatan perjanjian jual beli dibawah tangan yang dilakukan oleh Para Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat I konpensi tertanggal 10 September 2003 atas :1.
    Soeratman (alm) yang berbatasan dengan :Sebelah utara : Tanah milik P. Mainan ;Sebelah timur : Kuburan ;Sebelah selatan : Jalan Raya ;Sebelah Barat : Tanah milik Pak Busar ;2. Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan rumah dengan persil No. II A kelas D.I seluas _+ 1.440 m2 A.n.
    Soeratman (alm) dengan batas-batas : Sebelah utara : Jalan Raya ;Sebelah timur : Dokter gigi/tanah kosong ;Sebelah selatan : Tanah milik Misni ;Sebelah Barat : jalan Kampung yang terletak di Desa Sumbermanjing Wetan Kecamatan Sumbermanjing wetan Dan menyerahkannya pada Tergugat I sebagai pihak yang berhak, kalau perlu dengan bantuan alat paksa ; 6.
Register : 07-01-2016 — Putus : 10-02-2016 — Upload : 07-04-2019
Putusan PA LABUAN BAJO Nomor 3/Pdt.G/2016/PA.Lbj
Tanggal 10 Februari 2016 — Penggugat melawan Tergugat
8030
  • tanah milik Ahmad Hamza
  • Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Abdul Man
  • Sebelah barat berbatasan dengan selokan
  • Sebelah timur berbatasan dengan Abdullah dan janda Siti Sira;
  • Rumah dengan ukuran 7 x 8, setengah tembok dinding seng, atap seng yang berada di desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
    • Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Muhtar Hadiyono
    • <
      li>Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Abdu Satu
    • Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Muhtar Hadiyono
    • Sebelah timur berbatasan dengan saluran Air, jalan raya Tompong - Merombok
  • Tanah pekarangan ukuran 773 meter persegi, yang berada di DusunMerombok, RT.007, RW.003, Desa Golo Bilas, Kecamatan komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Antonius Fudin
      >
    • Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Muhtar Hadiyono
    • Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Haji Pere
    • Sebelah timur berbatasan dengan saluran air, jalan raya Tompong - Merombok
  • Tanah sawah ukuran 2090 meter persegi yang berada di Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dengan batas- batas sebagai berikut :
    • Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Muhama
    • Sebelah timur berbatasan dengan
      tanah milik Ahmad Hadrat
    • Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Samsudin
    • Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Yustinus Milik
  • Tanah kebun dengan ukuran luas 30800 meter persegi yang berada di Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
    • Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Perkuburan lama
    • Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Ahmad Idrus B.A
    • Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Dama Robo
    • Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Baba Tom
  • adalah sebagai harta bersama antara Pemohon dan Termohon;

    1. Membebankan kepada Pemohon membayar seluruh biaya pekara sebesar Rp. 231.000 (dua ratus tiga puluh satu ribu);
    Rumah dengan ukuran 11 x 14, dengan atap multiroof, lantai dua keramik, yang berada di KabupatenManggarai Barat, dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah utara berbatasan dengan tanah milikXXXXXXXX Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik xxxxxx Sebelah barat berbatasan dengan selokan Sebelah timur berbatasan dengan xxxxxxxxXXXXXXXXXb.
    Tanah pekarangan ukuran 773 meter persegi, yangberada di Kabupaten Manggarai Barat, dengan batasbatassebagai berikut: Sebelah utara berbatasan dengan tanah milikXXXXXXXXXXXXXKX Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milikXXXXXXXXXXXXXX Sebelah barat berbatasan dengan tanah milikXXXXXXXXXXXXXKX Sebelah timur berbatasan dengan saluran air, jalanraya Tompong Merombokc.
    Tanah sawah ukuran 2090 meter persegi yang beradadi Kabupaten Manggarai Barat, dengan batas batassebagai berikut : Sebelah utara berbatasan dengan tanah milikXXXXXXXXXXXX Sebelah timur berbatasan dengan tanah milikXXXXXXXXXXXX Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milikXXXXXXXXX Sebelah barat berbatasan dengan tanah milikXXKXKXKKXKXKXXKKd.
    Rumah dengan ukuran 11 x 14, dengan atap multiroof, lantai dua keramik, yang berada di KabupatenManggarai Barat, dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah utara berbatasan dengan tanah milikXXXXXXXXXXXXX Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milikXXXXXXXXXXX Sebelah barat berbatasan dengan selokan Sebelah timur berbatasan denganXXKXKXKKKXKXKXKKXKKKKXKKK KKK;e.
    Tanah sawah ukuran 2090 meter persegi yang beradadi Kabupaten Manggarai Barat, dengan batas batassebagai berikut :26 Sebelah utara berbatasan dengan tanah milikXXXXXXXX Sebelah timur berbatasan dengan tanah milikXXXXXXXXX Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milikXXXXXXXX Sebelah barat berbatasan dengan tanah milikXXKXXKXKKXXXXg.
    Register : 13-06-2013 — Putus : 04-06-2014 — Upload : 14-03-2016
    Putusan PN BANDUNG Nomor 272/PDT/G/2013/PN.BDG.,.
    Tanggal 4 Juni 2014 — RENITA CANDRA NURMALA LAWAN PT. PRIIVIARINDO ASIA INFRASTRUCTURE, Tbk DKK
    14448
    • .- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 5.000 m2 yang terletak di Blok Rancagosol, Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Rancasari (sekarang Kecamatan Gedebage), Kota Bandung, Persil 112 S II KohirNo. 624 / 820 dengan batas-batas : Sebelah Utara : Tanah Emed Wiratmana Sebelah Timur : Tanah Primarindo (Tergugat) Sebelah Selatan : Tanah Yeni Sebelah Barat : Tanah Primarindo.
      - Menyatakan bahwa penguasaan tanah Penggugat oleh Tergugat dan penetapan batas tanah oleh Turut Tergugat sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 519 / Kelurahan Cisaranten Kidul sepanjang menyangkut tanah milik Penggugat seluas 5.000 m2 yang terletak di Blok Rancagosol, Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Rancasari (sekarang Kecamatan Gedebage), Kota Bandung, Persil 112 S II Kohir No. 624/820 dengan batas-batas : Sebelah Utara : Tanah Emed Wiratmana Sebelah
      Timur : Tanah Primarindo (Tergugat) Sebelah Selatan : Tanah Yeni Sebelah Barat : Tanah Primarindo tersebut adalah tidak sah secara hukum.- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah yang merupakan milik Penggugat seluas 5.000 m2 yang terletak di Blok Rancagosol, Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Rancasari (sekarang Kecamatan Gedebage), Kota Bandung, Persil 112 S II Kohir No. 624 / 820 dengan batas-batas : Sebelah Utara : Tanah Emed Wiratmana Sebelah
      Timur : Tanah Primarindo (Tergugat) Sebelah Selatan ; Tanah Yeni Sebelah Barat : Tanah Primarindotersebut secara langsung dan seketika pada saat putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap.
      (Tergugat) Sebelah Selatan : Tanah Yeni Sebelah Barat : Tanah Primarindo.- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesarRp. 2.116.000,- (duajuta seratusenam belas ribu ripiah);
      (lima ribu meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Buku C yang ada padaKelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage (dahulu Rancasari) Kota Bandungdengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah Emed Wiratmana Sebelah Timur : Tanah Primarindo (Tergugat) Sebelah Selatan : Tanah Yeni Sebelah Barat : Tanah PrimarindoBahwa asal mula kepemilikan tanah tersebut oleh Penggugat adalah karena Penggugattelah membeli tanah yang kemudian disebut sebagai Persil 112 S II Kohir No.624/820tersebut
      yang terletak di BlokRancagosolHalaman 3 dari 35 halaman Putusan No : 272/Pdt.G/2013/PN.BdgKelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Rancasari (sekarang Kecamatan Gedebage)Kota Bandung, Persil 112 S II Kohir No.624/820 dengan batasbatas :Sebelah Utara : Tanah Emed Wiratmana Sebelah Timur : Tanah Primarindo (Tergugat) Sebelah Selatan : Tanah Yeni Sebelah Barat : Tanah Primarindotersebut adalah tidak sah dan oleh karenanya harus dibatalkan;Bahwa karena Penggugat memiliki bukti kKepemilikan yang sah atas
      yang terletak di Blok Rancagosol, Kelurahan Cisaranten Kidul,Kecamatan Rancasari (sekarang Kecamatan Gedebage), Kota Bandung, Persil 112S II KohirNo. 624 / 820 dengan batasbatas : Sebelah Utara : Tanah EmedWiratmana Sebelah Timur : Tanah Primarindo (Tergugat) Sebelah SelatanTanah Yeni Sebelah Barat : Tanah Primarindo.
      yang terletak di Blok Rancagosol, KelurahanCisaranten Kidul, Kecamatan Rancasari (sekarang Kecamatan Gedebage), KotaBandung, Persil 112 S Il Kohir No. 624/820 dengan batasbatas : Sebelah Utara: Tanah Emed Wiratmana Sebelah Timur : Tanah Primarindo (Tergugat)Sebelah Selatan : Tanah Yeni Sebelah Barat : Tanah Primarindo tersebutadalah tidak sah secara hukum. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah yang merupakan milikPenggugat seluas + 5.000 m?
      atas tanah Penggugat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No.519 / Kelurahan Cisaranten Kidul sepanjang menyangkut tanah milik Penggugatseluas + 5.000 m2 yang terletak di Blok Rancagosol, Kelurahan Cisaranten Kidul,Kecamatan Rancasari (sekarang Kecamatan Gedebage), Kota Bandung, Persil112 S Il Kohir No. 6247 820 dengan batasbatas: Sebelah Utara : Tanah EmedWiratmana Sebelah Timur : Tanah Primarindo (Tergugat) Sebelah SelatanTanah Yeni Sebelah Barat : Tanah Primarindo.
    Putus : 22-10-2015 — Upload : 19-02-2018
    Putusan PN Labuan Bajo Nomor 9/Pdt.G/2015/PN.Lbj
    Tanggal 22 Oktober 2015 — MUSTAJIB,Dkk melawan ABDUL SYUKUR alias SYUKUR ABDULLAH,Dkk
    11852
    • Laing Mengge- Sebelah timur berbatasan dengan : Tanah Adat / Jalan Wae Nepa- Sebelah barat berbatasan dengan : Tanah Laing Wela / Pasir Putihadalah sah menurut hukum;3.
      Penggugat 1 Mustajib (mewakili bapak Ngguli dan bapak Jamin) mendapat tanah obyek sengketa dengan luas 56m x 250m (14.000m2) dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah milik Mumamad Nor- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah milik Abdul Latif- Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Adat - Sebelah Barat berbatasan dengan : Laing Wela 2.
      Penggugat 3 Muhamad Nor (mewakili bapak Elong) mendapat tanah obyek sengketa dengan luas 56m x 250m (14.000 m2) dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Adat- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah milik Mustajib- Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Adat - Sebelah Barat berbatasan dengan : Laing Wela 4.
      Penggugat 4 Abdul Senudin (mewakili bapak Asar dan bapak Tale) mendapat tanah obyek sengketa dengan luas 56m x 250m (14.000 m2) dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah milik Hendrikus Dumar- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Laing Mengge- Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Adat - Sebelah Barat berbatasan dengan : Laing Wela 5.
      Penggugat 1 Mustajib (mewakili bapak Ngguli dan bapak Jamin)mendapat 56 x 250 (=14.000M2) dengan batas: Sebelah Utara berbatasan dengan: Tanah milik Mumamad Nor Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah milik Abdul Latif Sebelah Timur berbatasan dengan: Tanah Adat Sebelah Barat berbatasan dengan : Laing Welab.
      Penggugat 3 Muhamad Nor (mewakili bapak Elong) mendapat 56 x 250(=14.000M2) dengan batas: Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Adat Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah milik Mustajib Sebelah Timur berbatasan dengan: Tanah Adat Sebelah Barat berbatasan dengan : Laing Welad.
      Penggugat 4 Abdul Senudin (mewakili bapak Asar dan bapak Tale)mendapat 56 x 250 (=14.000M2) dengan batas: Sebelah Utara berbatasan dengan :Tanah milik Hendrikus Dumar Sebelah Selatan berbatasan dengan : Laing Mengge Sebelah Timur berbatasan dengan: Tanah Adat Sebelah Barat berbatasan dengan: Laing Welae.
      Penggugat 4 Abdul Senudin (mewakili bapak Asar dan bapak Tale)mendapat 56m x 250m (14.000M2) dengan batas: Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah milik Hendrikus Dumar Sebelah Selatan berbatasan dengan : Laing Mengge Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Adat Sebelah Barat berbatasan dengan : Laing Wela5.
      dengan batasbatas: Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah milik Mustajib Sebelah Selatan berbatasan dengan: Tanah milik HendrikusDumar Sebelah Timur berbatasan dengan: Tanah Adat Sebelah Barat berbatasan dengan : Laing Welaadalah sah milik Para Penggugat;5.
    Register : 07-10-2021 — Putus : 08-06-2022 — Upload : 08-06-2022
    Putusan PA CIANJUR Nomor 3014/Pdt.G/2021/PA.Cjr
    Tanggal 8 Juni 2022 — Penggugat melawan Tergugat
    956
    • Dirman

      Sebelah Timur: tanah milik Sobari

      Sebelah Selatan: tanah milik Dr Pramana

      Sebelah Barat: tanah milik H.

      Sebelah Timur: tanah milikNurjaman

      Sebelah Selatan: Jalan Provinsi

      Sebelah Barat: tanah milik H.

      Didin

      Sebelah Timur: tanah milik Jama

      Sebelah Selatan: Jalan Raya

      Sebelah Barat: tanah milik Nurjaman

      1. Tanahdan segala sesuatu yang berdiri di atasnya seluas lebih kurang 40.000 M2 berlokasi di Blok Datartengah, RT 04/03, Desa Cisalak, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, dengan batas-batas sebagai berikut:

      Sebelah Utara: tanah milik Jidin

      Sebelah Timur: Jalan

      Sebelah Selatan: tanah milik Hatta

      Sebelah Barat:

      /p>

      Sebelah Barat:tanah milik H.

      Zaelani

      Sebelah Timur: tanah H.

    Register : 05-07-2024 — Putus : 09-09-2024 — Upload : 06-09-2024
    Putusan PA BANGKINANG Nomor 695/Pdt.G/2024/PA.Bkn
    Tanggal 9 September 2024 — Penggugat melawan Tergugat
    2523
    • Kampar, tanah tersebut berbatasan dengan :
    - Sebelah Utara dengan tanah : Hj. Yusnidar
    - Sebelah Timur dengan tanah : H. Cokro Aminoto
    - Sebelah Selatan dengan tanah : Nurzini
    - Sebelah Barat dengan tanah : Jalan
    2. Sebidang tanah dengan Surat Keterangan Tanah Nomor: 063/SKT/KTT/2011 An. Alfi Diski dengan Luas 20.520 M2 di atas tanah tersebut adalah Kebun Sawit yang terletak di Desa Koto Tuo, Kec. XIII Koto Kampar, Kab.
    Kampar, tanah tersebut berbatasan dengan :
    - Sebelah Utara dengan tanah : Diski
    - Sebelah Timur dengan tanah : Diski
    - Sebelah Selatan dengan tanah : Nelissa
    - Sebelah Barat dengan tanah : Nelissa
    3. Sebidang tanah dengan Surat Keterangan Tanah Nomor: 066/SKT/KTT/2011 An. Alfi Diski dengan Luas 20.300 M2 di atas tanah tersebut adalah Kebun Sawit yang terletak di Desa Koto Tuo Kec. XIII Koto Kampar, Kab.
    Kampar, tanah tersebut berbatasan dengan:
    - Sebelah Utara dengan tanah : Sutan Mansyur
    - Sebelah Timur dengan tanah : A. Rahman
    - Sebelah Selatan dengan tanah : Tanah Mayarakat
    - Sebelah Barat dengan tanah : Sri Yulianti
    9. Sebidang tanah dengan Surat Keterangan Ninik Mamak Pemangku Adat Nomor: 23/SKH/DS/V/2008 An.
    Kampar, tanah tersebut berbatasan dengan :
    - Sebelah Utara dengan tanah : Sutan Mansyur
    - Sebelah Timur dengan tanah : A. Rahman
    - Sebelah Selatan dengan tanah : Tanah Mayarakat
    - Sebelah Barat dengan tanah : Sri Yulianti
    2.10 Sebidang tanah dengan Surat Keterangan Ninik Mamak Pemangku Adat Nomor : 23/SKH/DS/V/2008 An.
    Kampar, tanah tersebut berbatasan dengan :
    - Sebelah Utara dengan tanah : Nur Mainis
    - Sebelah Timur dengan tanah : Herman
    - Sebelah Selatan dengan tanah : Herman
    - Sebelah Barat dengan tanah : Abustami
    menjadi bagian/hak Penggugat;
    3.
    Register : 02-12-2014 — Putus : 26-01-2016 — Upload : 01-11-2016
    Putusan PA TARAKAN Nomor 583/Pdt.G/2014/PA.Trk
    Tanggal 26 Januari 2016 — Perdata -Penggugat -Tergugat
    537
    • Menetapkan bahwa:2.1 Sebidang tanah kosong tempat usaha rumput laut di pantai amal lebar 50 m dan panjang 60 m, telah berganti fungsi menjadi gudang penjualan kayu/balok yang dikelola oleh anak Penggugat, lokasi tersebut berbatasan dengan:Sebelah utara berbatasan dengan sungai Amal;Sebelah barat berbatasan dengan jalan binalatung;Sebelah timur berbatasan dengan rawa/pantai amal;Sebelah selatan berbatasan dengan tanah/bangunan milik sabir;2.2 Sebidang tanah di Jl.
      berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Toko Sari Mas;Sebelah Timur berbatasan dengan Toko Sultra;Sebelah Barat berbatasan dengan warung;Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan Pasar Beringin;2.6 Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di jalan Nipah Indah No.105 RT.17, Kelurahan Karang anyar pantai, Kecamatan Tarakan Barat, tanah berukuran 10 x 20 m, bangunannya berukuran 8 x 19 m yang disewa oleh Ramli, batas-batas lokasi tersebut adalah:Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan
      tanah kosong;Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Santo;Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Nipah Indah;Sebelah Barat berbatasan dengan bangunan milik Hj.
      Ansar;Sebelah Barat berbatasan dengan jalan/tanah milik H. Umar;Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Mai Julianti;Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik H.
      Darwis/Pos Polisi;2.9 Sebidang tanah dan bangunan di belakang BRI RT.20, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, seluas 12,9 x6,8 m, yang diatasnya dibangun kontrakan 3 pintu, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan bangunan milik Joko Sudarmanto;Sebelah Barat berbatasan dengan bangunan milik Joko Sudarmanto;Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Ambo Api;Sebelah Selatan berbatasan dengan Jl.
      Sebelah utara berbatasan dengan sungai Amal;1.2. Sebelah barat berbatasan dengan jalan binalatung;1.3. Sebelah timur berbatasan dengan rawa/pantai amal;Halaman 13 dari 35 hal Put.Nomor 0583/Pdt.G/2014/PA.Trk141.4. Sebelah selatan berbatasan dengan tanah/bangunan milik sabir;2.
      Timur berbatasan dengan tanah milik Santo;Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Nipah Indah;Sebelah Barat berbatasan dengan bangunan milik Hj.
      Ansar;Sebelah Barat berbatasan dengan jalan/tanah milik H. Umar;Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Mai Julianti;Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik H.
      dengan tanah milik Santo;Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Nipah Indah;Sebelah Barat berbatasan dengan bangunan milik Hj.