Ditemukan 2409 data
74 — 80
Indriyanto Seno Adji, SH., MH KorupsiKebijakan Aparatur Negara & Hukum Pidana, CV.
93 — 246
Indriyanto Seno Adji SH, MH. ; KorupsiKebijakan Aparatur Negara & Hukum Pidana ; CV Diadit Media ; Jakarta 2007 ; hal427) ;Menimbang, bahwa oleh Prof. Dr.
Indriyanto Seno Adji SH, MH, disebutkanbahwa mengingat tidak adanya eksplisitas pengertian dari penyalah gunaan wewenangtersebut dalam hukum pidana dengan pendekatan ekstensif berdasarkan doktrin yangdikemukakan oleh H.A, Demeersemen tentang kajian De Autonomie van het MaterieleStafrecht (Otonomi dari Hukum Pidana Materiel) yang intinya mempertanyakanapakah ada harmoni dan disharmoni antara pengertian yang sama antara Hukum Pidana,khususnya dengan Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara, sebagai
76 — 36
Indriyanto Seno Adji memberikan pengertianpenyalahgunaan wewenang dengan mengutip pendapatnya Jean Rivero dan Walinedalam kaitannya detournement de pouvoir dengan Freis Ermessen,penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3 (tiga)wujud yaitu:1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkan kepentinganpribadi, kKelompok atau golongan;2.
Indriyanto Seno Adji memberikan pengertianpenyalahgunaan wewenang dengan mengutip pendapatnya Jean Rivero dan Walinedalam kaitannya detournement de pouvoir dengan Freis Ermessen,penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3 (tiga)wujud yaitu:1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkan kepentinganpribadi, Kelompok atau golongan;2.
98 — 64
Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yangada padanya karena jabatan atau kedudukanMenimbang bahwa Indriyanto Seno Adji menguraikan unsurunsur Pasal3 sebagai berikut menyalahgunakan kewenangan sebagai bestanddeel delictdan dengan tujuan menguntungkan ...... sebagai element delict. Bestanddeeldelict selalu berhubungan dengan perbuatan yang dapat dipidana (strafbarehandeling), sedangkan element delict itu tidak menentukan suatu perbuatandapat dipidana atau tidak.
52 — 55
Indriyanto Senoaji, SH.MH.,melawan hukum materiil ada yang bersifat positif dan negatif. Bersifat positif apabilasuatu perbuatan tidak memenuhi unsurunsur delik, tetapi secara materiil dinilai darisegi kepatutan, perbuatan tersebut dianggap tercela oleh masyarakat, sehingga dapatdihukum.
136 — 56
Indriyanto Seno Adji SH, MH, MARI telah melakukanpenghalusan hukum (Jirechtsvervijning ) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat 1sub b UU No.3 tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5 tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebutatau yang dikenal dengan detournement de pouvoir ;Menimbang, bahwa dalam hukum Administrasi
67 — 21
Indriyanto Seno Aji, scientificEvidence dalam proses Pembuktian, 2007, him 14)Menimbang, bahwa menurut Indrianto Seno Aji , antara perbuatan melawanhukum dengan penyalahgunaan kewenangan adalah berbeda satu denganlainnya, walau sebenarnya dalam penyalahgunaan kewenangan, tersiratjuga adanya perbuatan melawan hukum. ( Prof. Dr. Indrianto Seno Aji,S.H., M.H., Korupsi, Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana,Penerbit CV..
54 — 21
Indriyanto Seno Adji dalam makalahnya denganjudul Meyalahgunakan Kewenangan sebagai Strafbaarhandeling yang disampaikandalam diskusi terbatas di FHUI tanggal 1 Oktober 2002 menjelaskan bahwaMahkamah Agung RI telah melakukan penghalusan hukum = (rechtsvervijning)pengertian yang luas dari pasal 1 ayat (1) Undangundang No.3 Tahun 1971 dengancara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada pasal52 ayat (2) huruf b Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara
Iswan Noor, S.H.
Terdakwa:
ISDIAN EKA, S.Sos., M.Si Bin ISMAIL BIDONG alm
108 — 37
Indriyanto Seno Adji,SH.
156 — 58
Indriyanto Seno Adji,SH.,MH dalam makalahnya berjudul Menyalahgunakan Kewenangan SebagaiStrafbarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas di FakultasHukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002, mengutippendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertianpenyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujudyaitu sebagai berikut :1.
Terbanding/Terdakwa : ARIE WIBOWO
143 — 89
Pertama dalam perkara ini, hal itudidasarkan dari fakta persidangan yang didukung oleh keterangan saksi BudiWuraskito dan Saksi Irzal Rinaldi masingmasing di bawah sumpah danketerangan tersebut dibenarkan oleh Terdakwa dalam persidangan yakniTerdakwalah yang berwenang melakukan dari mulai proses negosiasi,melaksanakan negosiasi hingga menandatangani berita acara negosiasi, yangmerupakan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Divisi Pemasaran danpenjualan PT DI;Menimbang, bahwa dengan mensitir pendapat Indriyanto
85 — 38
Indriyanto Seno Adji SH, MH, MARI telah melakukanpenghalusan hukum (lirechtsvervijning ) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat 1sub b UU No.3 tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5 tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebutatau yang dikenal dengan detournement de pouvoir ;Menimbang, bahwa dalam hukum Administrasi
71 — 36
Indriyanto Seno Aji, scientificEvidence dalam proses Pembuktian, 2007, hlm 14) Menimbang, bahwa menurut Indrianto Seno Aji , antara perbuatan melawanhukum dengan penyalahgunaan kewenangan adalah berbeda satu denganlainnya, walau sebenarnya dalam penyalahgunaan kewenangan, tersirat jugaadanya perbuatan melawan hukum. ( Prof. Dr. Indrianto Seno Aji, S.H., M.H.,Korupsi, Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, Penerbit CV.. AdityaMedia, Jakarta, 2007, hal. 441).
91 — 13
Indriyanto Seno Adji,SH.,MH dalam makalahnya berjudul Menyalahgunakan KewenanganSebagai Strafbarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas diFakultas Hukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002,mengutip pendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenaipengertian penyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3(tiga) wujud yaitu sebagai berikut :1.
80 — 11
Indonesia istilah yangdigunakan adalah detournement de pouvoir (penyalahgunaan wewenang), yakni bilamana suatu191wewenang oleh pejabat yang bersangkutan dipergunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan ataumenyimpang daripada apa yang dimaksud atau dituju oleh wewenang sebagaimana ditetapkan atauditentukan oleh undangundang (dalam arti luas,dalam arti materil) (Prayudi Atmosudirdjo, HukumAdministrasi Negara, Ghalia Indonesia Cetakan ke tujuh 1984 hal 88) ;Menimbang, bahwa Oemar Seno Adji dalam buku Indriyanto
1.ANDI YAPRIZAL, SH
2.BAYU NURHADI, SH.
Terdakwa:
DANDI PRIO ANGGONO, S.Sos Bin SUYITNO Alm
152 — 31
pidanakorupsi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006, harus dipandang sebagai secara melawan hukumdalam pengertian formil, artinya bahwa perbuatan yang dapat dihukum menurutpasal ini hanyalah perbuatan yang bertentangan dengan perundangundanganatau hukum yang tertulis, dengan kata lain perbuatan melawan hukum formil iniHalaman 179 dari 233 Putusan Nomor 11/Pid.SusTPK/2020/PN Smrlebin dititik beratkan pada pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan (Vide : Indriyanto
KADEK WIRA ATMAJA,SH
Terdakwa:
GEDE GITA GUNAWAN
107 — 54
Indriyanto Seno Aji, scientific Evidence dalam prosesPembuktian, 2007, hlm 14)Menimbang, bahwa menurut Indrianto Seno Aji , antara perbuatan melawanhukum dengan penyalahgunaan kewenangan adalah berbeda satu dengan lainnya,walau sebenarnya dalam penyalahgunaan kewenangan, tersirat juga adanyaperbuatan melawan hukum. ( Prof. Dr. Indrianto Seno Aji, S.H., M.H., Korupsi,Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, Penerbit CV..
141 — 50
(Penjelasan Pasal 2 UU Tipikor) ;Sehubungan dengan unsur secara melawan hukum (perbuatanmelawan hukum), Indriyanto Seno Adji (Korupsi dan HukumPidana, 2001, hal.22) menyatakan bahwa agar dapat menjangkauberbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atauperekonomian negara yang semakin canggih dan rumit, makatindak pidana yang diatur dalam undangundang ini dirumuskansedemikian rupa sehingga meliputi peroduatanperbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasisecara "melawan
98 — 31
dapat menjangkauberbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara danperekonomian negara yang semakin canggih dan rumit;Menimbang bahwa dalam ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif, yaitusuatu perbuatan, meskipun oleh peraturan perundangundangan tidak ditentukan sebagai melawan hukum, tetapijika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud tetapmerupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum;Menimbang bahwa menurut Indriyanto
1840 — 2152 — Berkekuatan Hukum Tetap
Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H. yang saat inimenjabat sebagai Komisioner KPK menjelaskan doktrinnya mengenaisasaran norma atau adresrat norm dari tindak pidana gratifikasi padaketentuan Pasal 418 KUHP dan Pasal 11 UU Tipikor, sebagai berikut:Pada Pasal 418 KUHP, tidak diperlukan pemberian janji atau hadiahitu. selalu diikuti perbuatan pelaku untuk menggerakkan berbuatsesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengankewajibannya (tidak tercantum dalam unsur), tetapi cukup pemberianhadiah
Indriyanto Seno Adji., S.H., M.H. menguraikan pendapat29.hukum mengenai maksud pidana tambahan berupa uang penggantii,sebagai berikut:Sebenarnya tujuan dilakukan pensitaan maupun menetapkan uangpengganti tersebut adalah dalam rangka pengembalian Kerugian Negarayang ditimbulkan oleh pelaku secara langsung maupun tidak langsung(misalnya perbuatan pelaku yang memperkaya/menguntungkan orang lainatau suatu badan) dan merupakan bentuk pidana tambahan yang hampirmemiliki karakter hukum perdata (ganti rugi
Indriyanto Seno Adji., S.H., M.H. di atas,maka pidana tambahan berupa uang pengganti, sebagaimana tercantumdalam Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor ditujukan untuk memulihkankerugian negara akibat tindak pidana korupsi.