Ditemukan 1377 data
122 — 68
2010 dengan nilai hak tanggungan sebesar Rp.225.000.000,(dua ratus dua puluh lima juta rupiah) yang dibuat berdasarkan AktaPemberian Hak Tanggungan Nomor : 1228/2010, tertanggal 21Oktober 2010 dibuat oleh dan dihadapan Gede Sutama, SH (TurutTergugat Il), PPAT di Kota Mataram, sehingga oleh karenanyamerupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri atas obyek sengketa dimaksud senyatanya telah dibebanihak tanggungan yang terhadapnya memberikan hak didahulukan ataudiutamakan "hak preferen"kepada
149 — 18
HakTanggungan tidak dibenarkan diletakkan sita;Bahwa mengutip pertimbangan dalam Yurisprudensi putusan MahkamahAgung RI nomor 419 K/Pdt/2002 disampaikan bahwa dalam BukuHimpunan Tanya Jawab Masalah Teknis Yustisial dalam Rakernas 1989yang dihimpun oleh Mahkamah Agung RI disebutkan untuk tanah yangtelah dibebani hipotik (sekarang hak tanggungan) tidak dapat diletakkansita jaminan oleh Pengadilan, karena menurut undangundang suatupiutang/kredittuntutan uang lainnya yang dijamin dengan hipotikmempunyai hak preferen
76 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tidak dilakukannya Akta Jual Beli oleh Tergugat Il, hal tersebutbertentangan dengan kewajiban hukum dari Tergugat Il sebagaipenjual sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Tergugat Il sendiridalam PPJB, dan juga bertentangan dengan hak orang lain yaituTergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi;2) Tidak dilakukannya Akta Jual Beli oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi, hal tersebut bertentangan dengan hak oranglain yaitu Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebagaikreditur yang mempunyai hak preferen
84 — 36
Pemberian hak inidimaksudkan untuk memberikan kedudukan yang diutamakan kepadakreditor yang bersangkutan (kreditor preferen) dari pada kreditorkreditorHalaman 37 dari 51 Halaman Putusan Nomor 442/Pdt/2018/PT MDNlain/kreditor konkuren (vide Pasal 1 Undangundang No. 4 Tahun 1996atau "UUHT"). Oleh karena itu, Pemberian Hak Tanggungan adalahsebagai jaminan pelunasan hutang debitor kepada kreditor sehubungandengan perjanjian pinjaman/kredit yang bersangkutan..
156 — 19
Oleh karena itu, sudah seharusnya TURUTTERGUGAT sebagai kreditur preferen yang beritikad baik dilindungi hakhaknya oleh hukum yang berlaku karena TURUT TERGUGAT telahmemberikan fasilitas pembiayaan kepada PENGGUGAT V dengan jaminanberupa SHM No. 1035 atas nama Halimah (in Casu PENGGUGAT V).Bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut di atas, dengan segala kerendahanhati kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara perdataNo. 22/PDT.G/2017/PN.PTK., memutus perkara tersebut dengan amar
174 — 36
Kab.Sleman, telah dilakukan pembebanan jaminan hak Tanggungandengan didaftarkan pada Badan Pertanahan Nasional RepublikIndonesia Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman sesuai denganNomor 01421/2014 artinya tanah merupakan Objek Jaminan HakTanggungan.Halaman 12 dari 55 Putusan Perdata Gugatan Nomor 208/Pat.G/2014/PN.Smnc)Bahwa dengan diterbitnya Sertifikat Hak Tanggungan Peringkatkesatu No. 01421/2014 tersebut, maka jaminan tersebut telahmempunyai kekuatan pembuktian karena groses akta memiliki hakhak preferen
391 — 141
PUTUSAN No.85/ Pdt.G/2013/PN.Yk.dijalankan untuk mengalihkan kepada pihak lain olehTergugat Ill karena masih adanya hak preferen dalam haktanggungan tapi sudah dituntut untuk membayar uangpaksa.b.
253 — 237
setelah perdamaian disahkan oleh pengadilan niaga, makaperjanjian perdamaian tersebut mengikat debitor dan semua kreditor,yang mana hubungan debitor dengan semua kreditornya diatur dengansyaratsyarat dan ketentuanketenuan dalam perjanjian perdamaiantersebut (Tumbuan dalam Lontoh dkk, 2001 : 36 sebagaimana dikutipoleh Sutan Remy Sjahdeini, dalam bukunya Hukum Kepailitan, penerbitGrafiti, hlm. 405).Bahwa kreditor yang terikat dengan perjanjian perdamaian adalah baikkreditor konkuren maupun kreditor preferen
184 — 75
Tanggunganpertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan ataskekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasanpiutangnya dani hasil penjualan tersebut.Bahwa karena TERGUGAT II sudah beritikad baik dan dengan sabarmenunggu itikad baik dari TERGUGAT untuk melaksanakankewajibannya berdasarkan PK No. 2013.100.142 namun itikad baiktersebut tidak kunjung datang, oleh karena itu TERGUGAT Ilmelaksanakan hak yang diberikan oleh undangundang kepadaTERGUGAT Il sebagai Kreditur Preferen
- Tentang : Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Demikian juga pengertian jatuh waktu.Kedua, mengenai syaratsyarat dan prosedur permohonan pernyataan pailit danpermohonan penundaan kewajiban pembayaran utang termasuk di dalamnya pemberiankerangka waktu secara pasti bagi pengambilan putusan pernyataan pailit dan/ataupenundaan kewajiban pembayaran utang.PASAL DEMI PASALPasal 1Cukup jelasPasal 2Ayat (1)Yang dimaksud dengan Kreditor dalam ayat ini adalah baik kreditor konkuren,kreditor separatis maupun kreditor preferen.
Khusus mengenai kreditor separatisdan kreditor preferen, mereka dapat mengajukan permohonan pernyataan pailittanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yang mereka miliki terhadap hartaDebitor dan haknya untuk didahulukan.Bilamana terdapat sindikasi kreditor maka masing~masing Kreditor adalahKreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 .Yang dimaksud dengan "utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih" adalahkewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telahdiperjanjikan
ANGGORO TRI WIBOWO
Tergugat:
1.PT. BANK NEGARA INDONESIA
2.Kepala Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional di Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Jawa Tengah di Semarang Cq. Kepala Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukoharjo
105 — 8
Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo atas nama Dewi Setyaningsih;
- Menghukum Tergugat I Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi untuk membayar total outstanding kepada Penggugat Dalam Rekonvensi/ Tergugat I Dalam Konvensi Rp1.913.081.351,00 (satu milyar sembilan ratus tiga belas juta delapan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah);
- Menyatakan dan menghukum Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat I Dalam Konvensi berhak menjalankan hak preferen
PT. GITA IMPEXINDO
Termohon:
PT. CIRCLETEC NIAGA INDONESIA
175 — 34
Pasal 223 Ayat (3)UndangUndang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(UU Kepailitan & PKPU), yakni sebagai berikut:Pasal 1 Angka 6 UU Kepailitan dan PKPU:Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atauUndangUndang yang dapat ditagih di muka pengadilan.Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU:Yang dimaksud dengan kKreditor dalam ayat ini adalah baik kreditorkonkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. ... dst.Pasal 222 Ayat (3) UU Kepailitan dan
1.SUHARTI
2.TARTI PUJIASTUTI
3.SULISTYANINGSIH
Tergugat:
1.Kementrian Keuangan Republik Indonesia cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Purwokerto
2.PT.BANK DANAMON INDONESIA Tbk CABANG PURWOKERTO
3.SUYATMO
4.SUTANTO
5.BPN Cilacap
41 — 7
dijadikanjaminan kredit saat ini telah terbebani Hak Tangunggan yang terhadapnyamelekat irahirah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,sehingga mempunyai kekuatan hukum eksekutorial yang sama denganPutusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuaiUndangUndang No. 4 tahun 1996, oleh karenanya merupakan suatukebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri karena atas ObyekSengketa telah dibebani hak tanggungan maka terhadapnya memberikanhak didahulukan atau diutamakan hak preferen
89 — 10
Pemberian hak ini dimaksudkan untuk memberikankedudukan yang diutamakan kepada kreditor yang bersangkutan(kreditor preferen) dari pada kreditorkreditor lain/kreditor konkuren(vide Pasal 1 Undangundang No. 4 Tahun 1996 atau "UUHT"). OlehHalaman 35 dari 50 Putusan Perdata Gugatan Nomor 31/Pdt.Bth/2017/PN Simkarena itu, Pemberian Hak Tanggungan adalah sebagai jaminanpelunasan hutang debitor kepada kreditor sehubungan denganperjanjian pinjaman/kredit yang bersangkutan..
INDRA WIBISISONO WAHYUDI, SONY SANDRA (Para Tergugat)
77 — 27
INTERVENSI merupakan Pemegang Hak Tanggungan sedangkanPENGGUGAT I, PENGGUGAT IJ, PENGGUGAT III dan TERGUGAT I adalahpemberi Hak Tanggungan.4 Bahwa di dalam Buku Himpunan Tanya Jawab Masalah Teknis Yustisial dalam Rakernas1989 yang dihimpun oleh Mahkamah Agung RJ disebutkan untuk tanah yang telahdibebani hipotik (sekarang Hak Tanggungan) tidak dapat diletakan Sita Jaminan olehPengadilan, karena menurut Undangundang suatu piutang/kredit/tuntutan uang lainnyayang dijamin dengan hipotik mempunyai hak preferen
Terbanding/Tergugat IV : KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Cq. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Terbanding/Tergugat II : FIREWORKS VENTURE LTD
Terbanding/Tergugat III : PT. GERIA WIJAYA PRESTIGE
Terbanding/Tergugat I : PT. PROFINDO INTERNASIONAL SECURITIES D.h. PT. MILENIUM ATLANTIC SECURITIES
235 — 148
Millenium Atlantic Securities (PT.PROFINDO INTERNASIONAL SECURITIES (TERGUGAT 1)dialinkan lagi kepada TERGUGAT II berdasarkan AktePENGALIHAN HAK ATAS TAGIHAN, tanggal 17 Januari 2005,Nomor : 65, dibuat dihadapan HILDA SARI GUNAWAN, SH,Notaris di Jakarta, sehingga dengan demikian secara hukumTERGUGAT II menjadi pemilik dan yang berhak atas semua haktagih/piutang, termasuk dan tidak terkecuali hakhak selaku agenfasilitas, agen jaminan berikut hakhak preferen/ hak hipotik/naktanggungan, hakhak yang
Bahwa, kemudian oleh Tergugat dialinkan lagi kepada Tergugat Ilberdasarkan Akte PENGALIHAN HAK ATAS TAGIHAN, tanggal 17 Januari2005, Nomor : 65, dibuat dihadapan HILDA SARI GUNAWAN, SH., Notarisdi Jakarta, sehingga dengan demikian secara hukum Tergugat II adalahmenjadi pemilik dan yang berhak atas semua hak tagih / piutang, termasukdan tidak terkecuali hakhak selaku agen fasilitas, agen jaminanan berikuthakhak preferen / hak hipotik / hak tanggungan, hakhak yang diistimewakan yang menjadi miliknya
110 — 12
Hal tersebutterbukti dengan telah terdaftarnya hak tanggungan yangdibebankan oleh TERGUGAT Ill di Kantor Pertanahan Samarinda(TURUT TERGUGAT).Dengan demikian bahwa dalil PENGGUGAT yang mengakumempunyai hak atas sebagian tanah SHM No. 1123, No. 1124,dan No. 1125 adalah dalil tanpa dilandasi alasan hukum dan buktiyang sah.Bahwa mengingat kedudukan TERGUGAT Ill adalah selaku krediturpemegang Hak Tanggungan yang memiliki hak preferen(diutarnakan/didahulukan) atas tanah SHM No. 1123, No. 1124,dan No.
89 — 15
Bahwa terhadap jaminan kredit tersebut telah pula dibebanidengan Hak Tanggungan sesuai dengan SHT No. 6573/2014yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarangsehingga Tergugat Ill secara yuridis berkedudukan sebagaikreditur preferen atas pelunasan hutang Tergugat Il.b.
184 — 93
Pemberian hak inidimaksudkan untuk memberikan kedudukan yang diutamakankepada kreditor yang bersangkutan (kreditor preferen) dari padakreditorkreditor lain/kreditor konkuren (vide Pasal 1 Undangundang No. 4 Tahun 1996 atau) "UUHT"). Oleh karena itu,Pemberian Hak Tanggungan adalah sebagai jaminan pelunasanHalaman 32 dari 71 halaman.
MUHAMMAD RIZAL LUBIS
Tergugat:
1.PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk Cab KCP UMK Petaling
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cabang Jambi
97 — 24
., M.Kn. selaku PPAT di KotaJambi;Selanjutnya disebut sebagai Objek Jaminan.Bahwa merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri karena Objek Jaminan dimaksud telah dibebani hak tanggunganmaka memberikan hak didahulukan atau diutamakan hak preferen kepadaTergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebagai pihak yang beritikadHal. 8 dari 50 Putusan Nomor 120/Padt.G/2018/PN Jmbbaik tee goeder trouw sehingga karenanya secara hukum harus dilindungidan atau didahulukan hakhak dan kepentingannya