Ditemukan 5683 data
140 — 41
Hal mana, gugatan ini tidak pula bermaksudmemojokkan Tergugat dan Turut Tergugat, melainkan hendaklah dipandangsebagai suatu perkembangan kesadaran Warga Negara akan hakhaknya,apalagi dalam perkara a quo adalah Penggugat dalam kondisi TAKBERDAYA (force majeure).12.Bahwa untuk menjamin agar gugatan Penggugat tidaklah siasia, makaPenggugat memohon kepada yang mulia Ketua Pengadilan Agama Bantuluntuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas hartahartakekayaan Tergugat baik harta bergerak maupun
Majeure antara lain:1.
Peristiwa yang menyebabkan terjadinya Force Majeure tersebutharuslah tidak terdugaoleh para pihak.2. Peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadapihak yang harus melaksanakan prestasi (pihak debitur) tersebut.3. Peristiwa yang menyebabkan terjadinya Force Majeure tersebutdiluar kKesalahan pihak debitur.4. Peristiwa yang menyebabkan terjadinya Force Majeure tersebutdiluar kesalahan para pihak.5.
Tidak ada itikad buruk dari pihak debitur .Bahwa sebagaimana pengakuan PENGGUGATKONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI dalam posita angka ke 4gugatannya yang menyatakan PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGATREKONVENSI sekarang terjerat dalam kasus perkara tindak pidana jelashal tersebut bukan termasuk dalam kualifikasi Force Majeure, karena adaiktikad buruk dari Debitur dan peristiwa ini murni kesalahan pihak Debitursehingga yang bersangkutan terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana.8.
Keadaan memaksa yang relatif, yaitu Ssuatu keadaan yangmenyebabkan debitur mungkin untuk melaksanakan prestasinya,jika debitur tidak dalam keadaan beritikad buruk.Force majeure ini dalam hukum perdata diatur dalam pasal 1244 1245KUHPerdata. Bahwa syarat bisa terjadi force majeure adalah:1. peristiwa yang menyebabkan terjadinya force majeure haruslahTidak Terduga.2. Bukan kejadian yang disengaja (diluar kesalahan/kelalaian)oleh debitur.3.
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Kantor Cabang Blitar
66 — 39
Dengan demikian TERGUGAT sudahada unsur tidak baik kepada PENGGUGAT sebagaimana yang kamiuraikan pada posita angka 4 dibawah ini;Bahwa dengan digugatnya TERGUGAT karena TERGUGAT telahmelakukan tindakan perbuatan melawan hukum kepada PENGGUGATdimana atas terjadinya force majeure TERGUGAT tidak memberikansolusi tetapi justru sangat memberatkan PENGGUGAT keadaaan yangdiluar kKemampuan di tengah adanya pandemi COVID 19 TERGUGATbukannya memberikan solusi tapi malanh memberikan ancaman sertaintimidasi
Seharusnya TERGUGAT tidak bisamenghitung denda dan bunga ditengah terjadinya force majeure yangdialami PENGGUGAT dan adanya pandemi COVID 19 yang sampai saatini belum selesai. Atas tindakan TERGUGAT tersebut jelas sangatmemberatkan PENGGUGAT dalam hal ini karena sebagaimana uraianposita angka 4 diatas PENGGUGAT disuruh melunasi hanya dalam jangkawaktu 2 bulan pada waktu PENGGUGAT melakukan atau memenuhipanggilan TERGUGAT pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021;.
Dan pasal 28 huruf G ayat (1) yang berbunyi Setiap Orangberhak atas Perlindungan, diri pribadi, keluarga, kehormatan,martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaanya, serta berhakatas rasa aman dan perlindungan dari ancaman, ketakutan untukberbuat atau tidak berbuat sesuatu. yang merupakan Hak Asasi.Sehingga PENGGUGAT selaku pemilik yang sah dan beritikad baik yangMenurut Hukum Harus Dilindungi.Bahwa atas terjadinya force majeure yang dialami PENGGUGAT dimasapandemi COVID 19 seharusnya TERGUGAT
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : ASRARI ZIKRAN ASNAWI bin ASNAWI
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : REWI RAHMI MUIN, SH
Terbanding/Penuntut Umum : REWI RAHMI MUIN, SH
57 — 82
Utara tanggal 14 Januari2019, dengan alasanalasan pada pokoknya Majelis Hakim tingkat pertama telahkeliru mempertimbangkan dan menyimpulkan bahwa: Made Suandha adalah pekerja pada PT Anugerah Surya Sentosa sebagaiStaf Operasional; Tidak sesuai antara keterangan saksi dengan bukti surat tentangTerbanding telah melakukan pembayaran kepada PT Indonesia Bulk Terminal,karena tidak ada bukti pembayaran dan penerimaan; Majelis Hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan bahwa terbuktiterjadinya kondisi Force
Majeure/Overmacht; Tindakan yang dilakukan Tergugat II sebagai Nakhoda bukan perbuatanmelawan hukum karena dilakukan dalam kondisi Force Majeure/Overmachtdan kewajiban untuk menyeamatkan Anak Buah Kapal; Tergugat Il sebagai Nakhoda dan Anak Buah Kapal ditunjuk sendiri olehpenyewa, yaitu.
43 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa sejalan dengan yurisprudensi di atas, Majelis Hakim yang terhormatsudah sepatutnya mengabulkan permohonan banding dari PemohonBanding dan selanjutnya membatalkan Keputusan Terbanding KEP5571;Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi karena FaktorFaktor di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure);.
Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5571 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor diluar kemampuan Pemohon Banding (Force Majeure);Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktor tersebut,dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding teriebih dahulu menguraikankronologi proses pembayaran PPnBM atas kendaraankendaraan imporPemohon Banding sebanyak 439 unit (termasuk Barang Impor ObjekSengketa
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Objek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar Kemampuan Pemohon Banding (Force Majeure) sebagaiberikut:a.
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai Force Majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.438/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh (SE No. 24/2000).
Butir 3 huruf a SE No. 24/2000mengatur bahwa pengertian Force Majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar Kekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian Force Majeure adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";5.
35 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi karena FaktorFaktor di luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure);1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5637 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (Force Majeure);2.
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Objek Sengketa) terjadi karenaHalaman 19 dari 44 halaman Putusan Nomor 743/B/PK/PJK/2017 faktorfaktor di luar Kemampuan Pemohon Banding (Force Majeure) sebagaiberikut:a.
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai Force Majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh (SE No. 24/2000).
Butir 3 huruf a SE No. 24/2000mengatur bahwa pengertian Force Majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian Force Majeure adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";5.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa ForceMajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan";6.
Pembanding/Jaksa Penuntut : IMAM TAUHID, SH Diwakili Oleh : R. BAYU PROBO SUTOPO, SH
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : IMAM TAUHID, SH Diwakili Oleh : R. BAYU PROBO SUTOPO, SH
139 — 61
Norma Tangahuselaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat Surat Pernyataan Force majeureuntuk menyatakan kinerja PT Tanimbar Jaya yang melewati waktu pelaksanaanpekerjaan dikarenakan alasan Keadaan Kahar/Force majeure dengan alasan yangsama dengan permohonan Addendum kontrak ke1 (addendum waktu) yaitu: 1. Selama pekerjaan curah hujan di sekitar lokasi pekerjaan di atasnormal sesuai catatan yang ada di BMG Provinsi Gorontalo. 2.
Adanya keterlambatan pabrikasi baja dari distributor luar daerah(Surabaya). 2222 nn nena nnn nnn nn nnn nnn nnn n enn ne nnn n eeeBahwa kemudian Surat Pernyataan Force majeure tersebut yangditandatangani oleh Terdakwa Hj. Norma Tangahu dan Direktur PT Tanimbar Jayatanggal 30 Desember 2011, dimana Surat Pernyataan ini memberikan lagitambahan waktu pengerjaan Gudang dan Sarana penunjang sampai dengantanggal 31 Januari 2012, sehingga telah ada perbuatan Terdakwa Hj.
Norma Tangahu disetujui dilakukan perpanjangan kontrak denganalasan Force majeure dari pihak kontraktor.
Sedangkan alasan dari pihak kontraktoruntuk perpanjangan karena force majeure tersebut yaitu karena kondisi iklim disekitar lokasi terjadi curah hujan di atas normal dan adanya keterlambatanpabrikasi baja dan distributor dari Surabaya; Menimbang, bahwa alasan force majeure yang dikemukakan kontraktoradalah bukan termasuk kategori force majeure yang dituangkan dalam perjanjiankontrak khususnya Pasal 13 Surat Perjanjian Pemborongan (KONTRAK) yangmengatur tentang force majeure tersebut.
60 — 42
majeure dan berdasarkanCCO tersebut Terdakwa dan saksi Drs.
majeure) yang dinyatakan telahmenghambat pelaksanaan proyek dan berkaitan pula dengan tindakan pemblokiran dana yangtersimpan dalam rekening bank sebagai tindakan terpaksa (overmacht) untuk mengatasihambatan pelaksanaan proyek tersebut, maka Majelis terlebih dahulu mempertimbangkanpendapat ahli mengenai kedua hal tersebut; bahwa pengertian force majeure ataupun overmacht dalam berbagai peraturan perundangundangan, antara lain dalam ketentuan jasa konstruksi, pengadaan barang dan jasa, danperbankan
INConterius, Ronny Anggrek dan Martha Bessy, CCO tersebut disetujui karena memang seringterjadi banjir (force majeure) di sungai lokasi pembangunan jembatan Nuataus; bahwa namun demikian, hingga berakhirnya persidangan perkara ini tidak ada satupun buktiyang menunjukkan adanya hambatan yang bersifat force majeure di lokasi pembangunanjembatan Nuataus; bahwa lagi pula, musim hujan yang potensial mengakibatkan banjir di sungaisungai diDaratan Timor justru terjadi pada waktuwaktu di luar masa kontrak
IN Conterius kembalimenandatangani kontrak penyelesaian pembangunan jembatan Nuataus Nomor TKT.982/34/KEU/2006 tanggal 13 Oktober 2006 dengan harga kontrak yang sama dengan nilai anggaransebesar Rp235.747.000,00 untuk jangka waktu 45 hari kalender dari tanggal 13 Oktober 2006hingga tanggal 26 Nopember 2006;Menimbang, bahwa dalam pembuatan kontrak tahun 2006 tersebut juga telah dilakukanpenambahan harga dengan alasan force majeure atas kenaikan harga BBM tanggal 30 September2005 dimana nilai fisik
IN Conterius, denganmengabaikan ketentuan kontrak yang menetapkan harga kontrak sebagai harga pasti dan tetap(fixed price) telah menindaklanjuti contract change order sebagai akibat dari force majeuredengan menandatangani adendum yang menaikkan harga kontrak walaupun ternyata tidak adabukti yang menunjukkan force majeure dimaksud dan volume sebahagian pekerjaan tambahtersebut adalah fiktif hingga berakhirnya kontrak tahun anggaran 2006;Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa bersamasama dengan saksi Drs
105 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatanketerlambatan pembayaran gajiPenggugat disebabkan oleh kandisi keuangan TergugatKonvensi/Penggugat Rekonvensi masih terpuruk yang akibat KeadaanMemaksa (Force Majeure) tersebut.
Bahkan Pemohon Kasasi/Tergugat tidak ada kewajibanuntuk membayar Upah periode tanggal 15 April 2015 s.d 10 Jnli 2015;Judex Facti salah menerapkan pertimbangan hukum dalam membayar Upahbulan Juni 2015 sampai bulan Maret 2016 seharusnya PemohonKasasi/Tergugat tidak dibebankan Upah karena mengalami KondisiMemaksa (Force Majeure)Bahwa Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Nomor 214/Pdt.SusPHI/2015/PN.Bdg membuktikan Pemohon Kasasi/Tergugat mengalamiHalaman 58 dari 64 hal.Put.Nomor 1077 K/Pdt.SusPHI/
Kondisi keuangan Tergugat Konvesi/Penggugat Rekonvensimasih terpuruk seperti Bukti T37 sampai Dengan bukti T42 dalamPutusan Pengadilan Nomor 274/Pdt.SusPHI/2015/PN.Bdg.Keterlambatanketerlambatan pembayaran gaji Penggugat disebabkanoleh kondisi keuangan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensimasih terpuruk yang akibat Keadaan Memaksa (Force Majeure)tersebut.
Oleh karena keterlambatan Pembayaran gaji Penggugat tidakdisebabkan kesengajaan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensimaka tidak dikenakan denda, sesuai Undang Undang Nomor 13 Tahun2003 pasal 95 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun2015 Tentang Pengupahan Pasal 53;Bahwa berdasarkan kutipan tersebut membuktikan Judex Facti sudah benarmemutuskan kondisi kKeuangan Pemohon Kasasi/Tergugat masih terpurukyang akibat Keadaan Memaksa (Force Majeure) tersebut;Bahwa Keadaan Memaksa (Force Majeure
Ruang lingkup jenisKeadaan Memaksa (Force Majeure) berdasarkan Yurisprudensi MA RINomor Reg. 24 K/Sip/1958 adalah Peraturanperaturan pemerintah. Akibathukum dari Keadaan Memaksa (Force Majeure) debitur dibebaskan daripenggantian kerugian berdasarkan Yurisprudensi Putusan MA RI Nomor409 K/Sip/1983 tertanggal 25 Oktober 1984.
617 — 354
Kendalakendala / permasalahanpermasalahan tersebuttermasuk keadaan kahar ( force majeure) sesuai yang dijelaskan pada syaratsyarat umum konirak bagian B.4 poin 37.1. surat perjanjian kontrak Nomor :640/111/SPPPK/P2ESDMDAG/X/2015, tanggal 25 september 2015 joAddendum01 Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 640./1429/ADD01/SPPPK/P2ESDMDAG/IX/2015, tanggal 22 Oktober 2015;9.
majeure).
Menyatakan bahwa kendalakendala lapangan yang Penggugat alami dalampelaksanaan pekerjaan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa SisarahiliKecamatan Bawolato (DAK Tambahan UD TA. 2015) bukan keadaan kahar(force Majeure) melaikan akibat kelalaian Penggugat.3.
Kendalakendala / permasalahanpermasalahan tersebuttermasuk keadaan kahar (force majeure) sesuai yang dijelaskan padasyaratsyarat umum kontrak bagian B.4 poin 37.1. surat perjanjian kontrakNomor : 640/111/SPPPK/P2ESDMDAG/X/2015, tanggal 25 september2015 jo Addendum01 Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 640./1429/ADD01/SPPPK/P2ESDMDAG/IX/2015, tanggal 22 Oktober 2015;Bahwa suatu keadaaan kahar (force majeure) secara ketentuan hukumyang berlaku tidak dapat dikenakan sanksi, hal ini sebagaimana juga telahdiatur
TA.2015)hingga berakhir masa perpanjangan wakiu tidak pernah terjadi Kahar(Force Majeure) dan sejak mulai perpanjangan waktu dari tanggal 27Desember 2015 s/d 14 Februari 2016 dilokasi pekerjaan tidak benar adapenolakan dari ahli waris.
29 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5386 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (Force Majeure);2.
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Objek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar Kemampuan Pemohon Banding (Force Majeure) sebagaiberikut:a.
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai Force Majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian Force Majeure antara lain adalahsuatu keadaan yang terjadi di luar kKekuasaan wajib pajak karena keadaanyang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian Force Majeure adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";Halaman 21 dari 43 halaman Putusan Nomor 739/B/PK/PJK/20175.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa ForceMajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada di luar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan";6.
217 — 170
Apabila ternyata jangka waktu dimaksud tidak dipenuhi olehPemohon Banding karena keadaan di luar kekuasaannya (force majeur),jJangka waktu dimaksud dapat dipertimbangkan oleh Majelis atau Hakim.bahwa selanjutnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE 24/PJ.43/2000 tanggal 28 Agustus tentang Penegasan Tentang Pengertian ForceMajeure dalam Surat Edaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang SuratKeterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pemungutan PPh menyatakan bahwa:a.
Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaanmanusia seperti banjir, kebakaran, petir, gempa bumi, wabah, perang, perang saudara,huru hara, pemogokan, pembatasan oleh penguasa dari suatu pemerintahan, pembatasanperdagangan oleh suatu UndangUndang atau peraturan pemerintah, atau dikarenakansuatu keadaan tertentu atau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya.bahwaberdasarkan ketentuan di atas serta keterangan Pemohon Bandingdalam sidang tidak diperoleh petunjuk
bahwa keterlambatan tersebut terjadikarena adanya keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding (force majeur).bahwa karenanya Surat Banding Nomor: 022/OMPP/VHI/2013 tanggal 30Agustus 2013, tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga)bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.bahwa Surat Banding Nomor : 022/OMPP/VIII/2013 tanggal 30 Agustus2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu KeputusanTerbanding
Terbanding/Penggugat : Priyo Nugraha
Terbanding/Turut Tergugat I : Choirul Huda
Terbanding/Turut Tergugat II : Adi Prayitno
59 — 159
majeure);Bahwa menurut pemahaman atau definis Force Majeure MahkamahAgung RI sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No:409K/SIP/1983 tanggal 25 Oktober 1984 antara : Rida Suardana(Penggugat) melawan PT Gloria Kaltim (Tergugat) dimana TergugatLalai mengirim barang milik Penggugat oleh karena Kapal TergugatTenggelam disebabkan ombak besar dimana pada kasus ini menurutMahkamah Agung tidak ada unsur kelalaian dan kapal telah ada izin laiklaut dan tidak ada kelebihan muatan sehingga menurut MahkamahAgung
RI bahwa keadaan yang tidak dapat dicegah oleh siapapunadalah masuk katagori Force Majeur;.
Bahwa Pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dalam perkaraa qou pada halaman 25 26 mengenai pertimbangan force majeure bahwabukti P4 dan T1 dalam Pasal VII tentang perselisihan yang menyatakanapabila terjadi perselisihan dan atau halhal di luar kemampuan manusia(kejadian alam) yang berdampak pada usaha bersama maka para pihaksepakat dan setuju untuk mengedepankan penyelesaian atas dasarmusyawarah untuk mufakat, namun apa bila tidak tercapainya kata mufakatHalaman 21 dari 38 putusan Nomor
44/PDT/2019/PT SMRmaka para pihak dapat menempuh sesuai dengan tata cara hukum yangberlaku di Indonesia dengan menunjuk pengadilan Negeri SamarindaKalimantan Timur, dan menurut majelis kejadian tersebut belum bisa dikategorikan force Majeure karena seharusnya para pelawan dapatmenduga bahwa barangbarang limbah sawit tersebut tidak seharusnya diletakkan di dekat pinggir sungai yang rawan huyjan dan banjir...dst Pertimbangan majelis hakim yang demikian terkesan sangat memaksakandan terkesan majelis
oleh siapapun adalah masuk katagori Force Majeur ;Dengan demikian Para Pembanding/Para Pelawan/ Tergugat, Turut Tergugat,Turut Tergugat Il mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Cq.
68 — 57
Bahwa, pada awalnya usaha para Penggugat berjalan dengan lancar + satu tahun,sehingga angsuran rekening koran di BRI Pacitan Para Penggugat pun lancar,namun tanpa disangka muncullah kebakaran (Force Majeure) dipasar BaleharjoPacitan yang ikut melanda Kios Para Penggugat hingga terbakar hingga terbakarhabis tidak tersisa.
Selanjutnya Para Penggugat mendapatmusibah lagi Kecelakaan (Force Majeure) Dump Truck di Sudimoro, kendaraanhancur, tidak bisa memperbaiki kerusakan, akhirnya kendaraan dijual dalamkeadaan hancur sebesar Rp.20.000.000,(Dua puluh juta rupiah) dan uangnyadipergunakan untuk mengangsur dan memperpanjang rekening koran tahun2008. ;5.Bahwa karena Para Penggugat sudah tidak memiliki Dump Truk dan modal lagiuntuk usaha sehingga tidak bisa membayar angsuran pinjaman untuk setiapBulannya .....bulannya.
72 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa mengingat kegiatan kapalkapal yang keluar masuk padapelabuhan sungai Danau selama bulan Mei 2008 pada Log Book Syahbandarmenunjukkan tidak adanya kondisi force majure sebagai alasan yangdibuatbuat oleh Tergugat. (BuktiP7);. Bahwa memperhatikan adanya 2(dua) dokumen yang diterbitkan danditandatangani oleh Sdr. Syamsudin Ronda dan Sdr. Pardiansyah dariPT. Dian Bahari Sejati, menerbitkan "Statement of Fact"oleh pada tanggal29 Mei 2008 oleh Master of TB E.
No. 1783 K/Pdt/2012Kedua perbedaan dokumen surat ini menandakan adanya ketidak sikronatas fakta yang sebenamya, sehingga jelas bahwa kelalaian yangdiakibatkan terlambatnya kapal tiba di MV bukanlah akibat cuaca yangdianggap sebagai force majure;Bahwa berdasarkan pengalaman dan ketentuan penerbitan suratPemberitahuan Keselamatan Berayar dari Syahbandar yang berisipemberitahuan untuk waspada dan memperhatikan keselamatan dan keamanansituasi alur pelayaran dan sekitarnya, bukanlah Larangan sebagaimana
Oleh karena itu peristiwa ini bukanlah force majuresebagaimana Ketentuan Umum (General Condition) Pasal 9 yangditandatangani antara Penggugat dengan Tergugat yang merupakan bagianyang tidak terpisahkan dari kedua SPAL tersebut;Bahwa pada tanggal 2 Juni 2008 barulah Financia 52 berlayar ke Jorong;Bahwa sampai dilepasnya kapal tongkang Finacia 52 dari Syahbandar,ternyata tongkang pertama pun yaitu kapal tongkang Interindo 255 belum sampaike Mother Vessel;Bahwa pada tanggal 1 Juni 2008 jam 18.50 barulah
No. 1783 K/Pdt/2012Sungai Danau buruk, hujan lebat dan banjir (Force Majeure) danterhadap kondisi/situasi "Force Majeure" sedemikian rupa maka para pihakbaik itu pihak pencharter maupun pihak pemilik/owner tidak memilikitanggungjawab apapun, sehingga dalam kondisi yang "Force Majeure"pun, sesungguhnya Tergugat sudah tidak terbukti melakukan Wanprestasi,hal mana diatur dalam Ketentuan Umum (General Condition) SuratPerjanjian Angkutan Laut No.029/SPAL/WUULTR/V/2008 tanggal 23 Mei2008 pada Pasal 9 ayat
(a) secara tegas telah menjelaskan bahwa dalamkondisi "Force Majeure" pihak Pencharter maupun pihak Pemilik /Owner tidak memiliki hak untuk melakukan pembebananbiaya,termasuk meminta kembali uang yang sudah dibayar, ditambah lagibahwa Claim Demurrage tersebut tidak ada hubungannya dengankedua (2) SPAL yang dibuat oleh Tergugat dan Penggugat;Dengan demikian, terhadap gugatan yang diajukan dengan alasan(dasar) itikad buruk / itikad tidak baik, maka terhadap gugatantersebut HARUSLAH DITOLAK, sehingga
129 — 34
tidakdidapatkan oleh Pemohon Banding;bahwa atas pertanyaan Majelis dalam persidangan Pemohon Banding mengakuimeskipun telah menerima fotokopi Surat Keputusan Terbanding dan melunasi tagihanBea Keluar tersebut dengan SSPCP tanggal 24 Februari 2012, Pemohon Banding tidaksegera mengajukan banding dengan alasan menunggu asli Surat Keputusan Terbandingtersebut;bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan alasan keterlambatanpengajuan banding adalah dikarenakan keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding(force
majeur);bahwa arti pengertian force majeur menurut Bryan A.
Paul,Minn1999, force majeure Law French a superior force An event or effect that canbe neither anticipated nor controlled. The term includes both acts of nature (e.g. floodsand hurricanes) and acts of people (e.g. riots, strikes, and wars). Also termed forcemajesture; vismajor, superior force, cf.
ACT OF GOD; Vis MAJOR;bahwa dengan demikian sebab yang mengakibatkan Pemohon Banding tidak menerimaasli Surat Keputusan Terbanding yang dikirimkan oleh Terbanding menurut Majelisbukan dikarenakan force majeur;bahwa dari bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam berkas banding dinyatakandalam PEB Nomor : 006236 tanggal 31 Desember 2009 disebutkan alamat PemohonBanding adalah PT.
Kuei Chao Yeh
Tergugat:
1.PT Tanjung Benoa Indonesia
2.PT. Tanjung Benoa Indonesia / Holiday Inn Resort Benoa, Bali
185 — 109
Bahwa meskipun kecelakaan yang menimpa Penggugat adalahmurni kecelakaan karena unsur force majeure cuaca buruk dantidak terdapat unsur kesalahan pada Tergugat, namun Tergugattetap memiliki itikad baik untuk memberikan pelayanan hotelyang terbaik kepada Penggugat dengan memberikan bantuanuntuk meringankan beban bagi Penggugat baik denganmembayar seluruh tagihan pengobatan dan perawatanPenggugat di BIMC Hospital.q.
Alin mendapat kabar dari Penggugat, ternyata Penggugat justrumenunjuk Kuasa Hukum Penggugat untuk mengajukan somasidan Gugatan yang nilainya fantastis dan tidak berdasar padahalPenggugat sendiri tahu penyebab jatuhnya lemari kayu adalahmurni kecelakaan karena unsur force majeure cuaca buruk dantidak terdapat unsur kesalahan pada Tergugat (Bukti T 1).Penyebab Jatuhnya lemari Kayu Besar Yang Menimpa PenggugatAdalah Murni Kecelakaan Karena Unsur Force Majeure Cuaca BurukDan Tidak Terdapat Unsur Kesalahan
majeure cuaca buruk dan tidak terdapatunsur kesalahan pada Tergugat.
Bahwa kejadian lemari kayu besar yang menimpa Penggugatadalah murni kecelakaan karena unsur force majeure cuacaburuk dan tidak terdapat unsur kesalahan pada Tergugat.163.
Bahwa kejadian lemari kayu besar yang menimpa Penggugatadalah murni kecelakaan karena unsur force majeure cuacaburuk dan tidak terdapat unsur kesalahan pada Tergugat.196. Oleh karenanya, permohonan sita jaminan (conservatoir beslag)yang diajukan Penggugat tidaklah berdasar.197. Terlabih lagi, Pasal 197 HIR menyatakan bahwa sita jaminan tidakdapat diajukan untuk sesuatu hal yang digunakan untuk mencarimata pencahariannya.198.
268 — 191 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam hal ini, kenaikan harga amoniak tersebutdisebabkan adanya keadaan memaksa (force majeure) danberdasarkan ketentuan Pasal 10.4 Perjanjian Jual Amoniak juga diaturmengenai keadaan memaksa tersebut;Bahwa Pasal 10.4. Ammonia Sale And Purchase Agreement menyatakan:Hal. 6 dari33 hal. Put.
Nomor 48 B/Pdt.SusArbt/2015In the event of Force Majeure, the affected Party shall immediately and inany event no later than 48 (forty eight) hours inform the non affected Party inwriting and indicating the estimated duration of such event. The unaffectedParty shall acknowledge and confirm its acceptance or rejection of suchForce Majeure within 48 (forty eight) hours upon receipt of the affectedPartys notice.
Nomor 25/PRTRD/AMS/II/2012 tertanggal 27Februari 2012.Bahwa surat tersebut merupakan kunci penentuan adanya keadaanmemaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.4Perjanjian Jual Beli Amoniak, karena dalam surat tersebut jelasdisebutkan mengenai alasan dilakukannya kenaikan harga sebesar35%, sebagai berikut:The various reasons that affect our ammonia price increment are as follows:1.
Operational Expense (Opex):Construction and Maintenance;Start up Schedule;Force Majeure (Synthesis Gas Turbine Problem);Decrease in Capacity;More Frequent Emergency Shutdown;2. Increasing Gas Price;3. Inflation approximately will increase up to 6%;4.
Nomor 48 B/Padt.SusArbt/2015Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, seharusnya Termohon Bandingmemberikan tanggapan atau jawaban apakah Termohon Banding menerimaatau menolak force majure yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalamjangka waktu 48 jam sejak diterimanya pemberitahuan kenaikan harga dariPemohon Banding.
39 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5617 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagaiberikut:a.
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"Halaman 20 dari
148 — 156
Force Majeure dalam perjanjian ini adalah badai, pasang surut, gempa bumi,sengatan petir, demonstrasi, pernyataan darurat dari pemerintah, serta halhal lain yang sifatnya diluar kKemampuan akal manusia (ACT of GOD).Apabila terjadi General Average, maka akan mengikuti pada York Antwerp1974/Undangundang yang berlaku di Indonesia, uang tambang dan deadfreight tidak dapat di collect dari General Average tersebut.Hal 10 Put.
Dalam ketentuan pasal 284 KHUDagang,dengan jelas ada frasa SEKIRANYA adalah ketentuan praduga ataupersangkaan sehingga kesepakatan Tergugat dan Tergugat Il yang mengaturforce majeure atau keadaan darurat seharusnya juga dipatuhi oleh PT.SumberIndah Perkasa dan PT.Smart Tbk.Bahwa hubungan hukum antara Penggugat sudah terpatahkan olehkesepakatan FORCE MAJEURE antara Tergugat dan Tergugat Il Buktibukti menyatakan peristiwa terkontaminasinya Crude Palm Oil dengan airadalah memenuhi ketentuan kedudukan
Force Majeure dalam perjanjian ini adalah, badai, pasang surut, gempabumi, sengatan petir, demonstrasi, pernyataan darurat dari pemerinta,serta halhal lain yang sifatnya diluar kKemampuan manusia (ACT of GOD).Apabila terjadi General Average, maka akan mengikuti pada York Antwerp1974/Undangundang yang berlaku di Indonesia. Uang tambang dan deadfreight tidak dapat di collect dari General Average tersebut.5.
Hempasan badai (air) besar membuat pipa sounding retak, yangmenurut perjanjian termasuk dalam keadaan force majeure.. Bahwa oada waktu Tergugat menandatangani perjanjian dengan Tergugatll, Kapal milik Tergugat memiliki persyaratan dokumen dan telahmemberikan informasi tentang Kapal MT. Nusantara Bersinar ex KarangTengah kepada Tergugat Il tentang kelengkapan dokumen berupa :. Surat data Register Kapal (Register of Ship) yang diterbitkan oleh KantorBiro Klasifikasi Indonesia (TI4).
Akan tetapi Tergugat tidak setuju untukmemenuhi isi surat somasi yang dilakukan Pengggat tersebut, apalagimelihat jumlahnya yang luar biasa.Bahwa pada tanggak 29 September 2014, melalui surat No.001/DIR/JS/IX/2014, Tergugat memberikan tanggapan atas somasiPenggugat yang pada intinya menjelaskan menolak tuntutan dalamsomasi tersebut dikarenakan kerusakan barang tersebut dikarenakanoleh force majeure dan sesuai kesepakatan seluruh asuransi barangditanggung oleh pemilik barang.
33 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi karena FaktorFaktor di luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure);. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5600 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (Force Majeure);.
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Objek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar Kemampuan Pemohon Banding (Force Majeure) sebagaiberikut:Halaman 18 dari 43 halaman Putusan Nomor 742/B/PK/PJK/2017a.
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai Force Majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh (SE No. 24/2000).
Butir 3 huruf a SE No. 24/2000mengatur bahwa pengertian Force Majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian Force Majeure adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";Halaman 21 dari 43 halaman Putusan Nomor 742/B/PK/PJK/20175.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa ForceMajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan";6.