Ditemukan 579 data
Terbanding/Terdakwa : SUKIRMAN Bin DARSONO Alm
169 — 100
Nilai kerugian keuangan negara di atas Rp. 200.000.000,00 (duaratus juta rupiah) dapat diterapkan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK;b. Nilai kerugian keuangan negara sampai dengan Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat diterapkan Pasal 3UUPTPK.
(SEMA No 3 Tahun 2018),Bahwa tidak tertutup kemungkinan seseorang memperkaya diri secaramelawan hukum dengan nilai kerugian yang kecil, serta Seseorang yangmenguntungkan diri dengan menyalahgunakan kewenangan dengan nilai yangbesar.Bahwa terdapat putusan yang menerapkan Pasal 3 UU PTPK kepada pelakuyang bukan pegawai negeri, pejabat negara atau penyelenggara negara,melainkan pihak swasta yang memiliki kewenangan tertentu berdasarkan suatuputusan (SK) Pejabat TUN.Menimbang bahwa terkait Panduan /
1.M. RUSLAN MARASABESSY, SH
2.ENDANG ANAKODA, SH
3.TONNY ROMY LESNUSSA, SH
4.RASYID WIRAPUTRA, SH
Terdakwa:
JOHAR BOINAUW Alias Jo
144 — 79
aquo akan lebih tepat dan lebih memenuhi rasa keadilan jikaditerapkan ketentuan yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangandalam Pasal 3 UdangUndang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga mempertimbangkan ketentuandalam SEMA Nomor 3 tahun 2018 mengenai nilai kerugian Negara di atas Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah) dapat diterapkan ketetuan Pasal 2 ayat(1) UndangUndang PTPK
Nilai kerugian Negaratersebut jumlahnya memang lebih besar dari Rp. 200.000.000, (Dua Ratus JutaRupiah) sebagaimana ambang batas kerugian Negara untuk dapat diterapkanHalaman 137 dari 152 Putusan Nomor 11/Pid.SusTPK/2019 /PN Ambpasal 2 UU PTPK dalam SEMA Nomor 3 tahun 2018, namun terjadinya kerugianNegara tersebut tidaklah seketika terjadi melainkan bertahap merupakanpenjumlahan dari serangkaian kerugian Negara dalam kurun waktu satu tahunbarulah jika ditotal dalam satu tahun diperoleh nilai tersebut
;Menimbang, bahwa pada tahun 2017 pula menurut Jaksa PenuntutUmum terdapat sejumlah uang yang tidak bisa dipertaggungjawabkan sehinggadianggap sebagai nilai kerugian Negara yaitu: 215.684.650, (dua ratus limabelas juta enam ratus delapan puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah).Nilai Kerugian Negara tersebut memang lebih besar dari Rp. 200.000.000, (duaratus juta rupiah) sebagaimana ambang batas kerugian Negara untuk dapatditerapbkan pasal 2 UU PTPK dalam SEMA Nomor 3 tahun 2018, namunterjadinya
Hal tersebut telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.25/PUUXIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 yang mengganti delik formil menjadidelik materiil yakni menyatakan kata dapat dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatanhukum mengikat.Menimbang, bahwa berdasarkan halhal seperti tersebut diatas, makaMajelis Hakim berkesimpulan adalah tidak tepat pengenaan Pasal 2 ayat (1)UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi (PTPK) ini kepadaTerdakwa
Demikian juga Majelis Hakim memandang berdasarkan rasa keadilanmaka adalah tidak adil jika harus diterapkan ketentuan minimal pasal 2 ayat (1)Halaman 139 dari 152 Putusan Nomor 11/Pid.SusTPK/2019 /PN AmbUndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi (PTPK) berkaitandengan faktafakta persidangan dan dengan nilai kerugian Negara yang terjadi.Di samping itu Majelis Hakim juga membandingkan dengan perkaraperkarakorupsi lainnya baik yang terjadi di tingkat daerah maupun di kotakota besarbahwasanya penjatuhan
74 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Majelis Hakim keliru dalam menentukan jumlah kerugian keuanganNegara, sebagaimana dimaksud pada hal 88 s/d 91 putusan a quo;Unsur merugikan keuangan negara telah merumuskan suatutindakan sebagai tindak pidana yang secara in concreto telahmenimbulkan bahaya, yaitu kerugian negara dan perekonomian negara.Delik ini telah menyatakan dengan tegas adanya bahaya kongkrit (videJan Remmelink, 2004:62), sehingga sesuai dengan Pasal 36 UU PTPK,harus ada bukti awal bahwa sudah terdapat kerugian negara yang konkritdan
No. 515 K/Pid.Sus/2014negara" menurut Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK. Pasal 1 angka22 UU Nomor 1 Tahun 2004 merumuskan, "Kerugian Negara/Daerahadalah kekurangan surat berharga, dan barang, yang nyata dan pastijumlahnya sebagai akibat melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.Oleh karena terdapat dua undangundang yang merumuskan halkerugian negara, maka undangundang yang lebih kemudian (een /aterewet) yang bakal berlaku mengikat. De nieuwste wet moet dus wordentoegepast. Deze rege!
AGUS SUNARYO, SH. MH.
Terdakwa:
ARFIAN SALMAN, SE BIN H. SALMAN
170 — 31
Undangundang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika,hal. 46);n Menimbang, bahwa disebutkan pula yang dimaksud dengan kewenangan adalahkemampuan untuk melakukan suatu tindakan hukum publik atau secara yuridis,wewenang adalah kemampuan bertindak yang diberikan oleh Undangundang yangberlaku, untuk melakukan hubungan tertentu;Halaman 46 dari 60 Putusan Nomor 25/Pid.SusTPK/2016/PN.Smrn Menimbang, bahwa selanjutnya dalam ketentuan Pasal 3 UndangUndangtentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK
Unsur Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negarawoonne Menimbang, bahwa dengan memperhatikan penjelasan Pasal 3 UU PTPKdisebutkan bahwa kata dapat dalam Pasal 3 adalah sama dengan penertian katadapat dalam Pasal 2 UU PTPK yang menunjukkan bahwa tindak pidana korupsimerupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi, cukup dengan dipenuhinyaunsurunsur perbuatan yang dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat, delikdianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang
JUNI WAHYUNINGSIH, SH.
Terdakwa:
SLAMET Bin URIP SUCIPTO
76 — 16
Jika subyek deliknya bukan pejabat atau pegawai negeri yangmemiliki jabatan atau kedudukan dapat mempergunakan Pasal 2 UndangUndang PTPKatau Pasal lain selain Pasal 3 UndangUndang PTPK, tetapi knusus untuk pejabat ataupegawai negeri yang memiliki jabatan atau kedudukan harus mempergunakan Pasal 3UndangUndang PTPK ; 2929222 none nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nee enn eensMenimbang, bahwa dengan demikian ketentuan secara melawan hukum menurutPasal 2 UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana
33 — 6
Hal ini dapatdilihat dari ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No.31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut PTPK). Sedangkan yang dimaksud dengankorporasi adalah kumpulan orang dan /atau kekayaan yang terorganisasi baikmerupakan badan hukum maupun bukan badan hukum ( Pasal 1 angka 1 ) ;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebenarnya sama dengan kataparang siapa di dalam KUHP yaitu samasama sebagai subyek hukum dari tindak86pidana.
Unsur secara melawan hukum Menimbang, bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK, menerangkan : yangfidimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatanmelawan hukum formiil maupun materiil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diaturdalam peraturan perundangundangan, namun apabila perobuatan tersebut dianggaptercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan dan normanorma kehidupan sosialdalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana....
Olehkarena pengertiannya yang luas itu, Andi Hamzah menyatakan bahwa penerapan unsurmelawan hukun materiel berarti asas legalitas di dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP,disingkirkan (dikutip dari bukunya Amiruddin, Korupsi dalam Pengadaan Barang danJasa, hal 152 );Namun setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Juli 2006ttNo.003/PUUIV/2006 membawa konsekuensi logis terhadap pengertian melawanhukum dalam UU PTPK.
Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatukorporasi .Menimbang, bahwa dalam ketentuan tentang tindak pidana Korupsi yangterdapat dalam Pasal 3 UU PTPK, unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri,atau orang lain, atau suatu korporasi tersebut adalah tujuan dari pelaku tindak pidanaKorupsi.Unsur ini merupakan unsur subyektif yang melekat pada batin pembuat.PAF LAMINTANG mengartikan Memperoleh keuntungan atau menguntungkan adalahmemperoleh atau menambah kekayaan
149 — 30
Pedoman PelaksanaanTugas Bagi Pengadilan telah ditegaskan bahwa walaupun penjelasan Pasal 2 UUTipikor telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, tetapi Putusan MahkamahKonstitusi tersebut tidak mengikat bagi Hakim;Menimbang, bahwa Mahkamah Agung RI dalam putusannya Nomor 1974/K/Pid/2006 antara lain menyatakan sependapat dengan j/udex facti untuk tetapHalaman 43 dari 68 halaman Putusan No. 11/Pid.SusTPK/2018/PTMNDmemberi makna perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dalamPasal 2 ayat (1) UU PTPK
baik dalam arti formil maupun dalam arti materil,walaupun oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006 tanggal 25Juli 2006 penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK telah dinyatakan bertentangandengan UndangUndang Dasar Republik Indonesia dan telah dinyatakan tidakmempunyai kekuatan mengikat;Menimbang, bahwa oleh karena Peningkatan/Pembangunan Prasarana danSarana Berjualan Bagi Pedagang Pasar Pinasungkulan Karombasan Kota Manadoberasal dari keuangan Negara, yaitu bantuan sosial revitalisasi pasar
89 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengadilan TinggiSemarang telah menerima permintaan banding dari Jaksa/PenuntutUmum pada Kejaksaan Negeri Semarang dan Penasihat HukumTerdakwa serta telah membatalkan putusan Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 30/Pid.Sus/2013/PN.TPK.Smg tanggal 24 Juli 2013 ;2 Bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim pada PengadilanTinggi Semarang (hal. 50) berbunyi :Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Banding mengenai subyek ataupelaku delik dalam Pasal 2 UndangUndang PTPK
tidak terbatas pada subyektertentu, sedangkan karakteristik subyek atau pelaku delik dalam Pasal 3UndangUndang PTPK sudah sangat jelas yakni hanya mereka yang memilikikedudukan atau kekuasaan yang berhubungan dengan pelayanan publik yangberpeluang untuk disalahgunakan.
terdapat hubungan yang salingberkaitan erat, sehingga menimbulkan keyakinan bagi Majelis bahwa benartelah terjadi tindak pidana dan Terdakwa telah termasuk sebagai salah satupelakunya, untuk itu Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebutdalam dakwaan Primair, dan oleh karena itu tentang dakwaan selebihnyatidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;Bahwa dengan terbuktinya semua unsur sebagaimana dalam Pasal 2UndangUndang PTPK
(1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi danmenjatuhkan pidana denda sebesar Rp100.000.000, 00 (seratus juta rupiah) sedangkanketentuan Pasal 2 Ayat (1) tersebut penjatuhan hukuman denda paling sedikitRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ;Bahwa oleh karena Judex Facti Pengadilan Tinggi telah menjatuhkan pidanadenda yang jumlahnya lebih rendah dari ketentuan minimal Pasal 2 Ayat (1) UndangUndang PTPK
Terbanding/Terdakwa : SAHABUDIN ALS UDIN BIN AHMAD SUKARNI
162 — 94
generallie, yang dengan sendirinya menyimpang dari KUHAP.Selain itu, asas ini telah diterima sebelumnya melalui ketentuanUndangUndang No.31 Tahun 1999 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No.30 Tahun 2001 (UU PTPK).
Ketentuan tersebutHalaman 47 dari 53 Putusan Nomor 115/PIDSUS/2020/PT PTKterdapat dalam penjelasan umum maupun penjelasan Pasal 37.Hal ini juga yang tampaknya mendorong UndangUndang Nomor 8Tahun 2010 UU TPPU atau ketentuan sebelumnya, tidak dijelaskanbagaimana tentang pemberlakuan pembuktian terbalik yang harusditerapkan karena dianggap sudah jelas.Pemberlakuan Pembuktian terbalik dalam TPPU seharusnyamengacu pada UU PTPK Tahun 1999, yang mana pemaknaannyaadalah bahwa penerapan hukum pembuktian dilakukan
67 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagaimana disebut dalam Pasal 15,seharusnya tidak meng juncto dengan pasal yang berada pada KUHP yangjelasjelas itu dalam ruang lingkup bidang hukum tindak pidana umum,sedangkan tindak pidana korupsi adalah besifat knusus (Lex Specialist) danberada dalam ruang lingkup bidang hukum pidana khusus yang harusmengacu pada undangundang tersebut di atas yang jelasjelas ada pasalyang mengatur tentang "yang dilakukan secara bersamasama" dalamkonteks tindak pidana korupsi hal itu terdapat pada Pasal 15 UU PTPK
Terbanding/Terdakwa : Dra. JENNY NATINGKASEH
128 — 58
tentang Rumusan HasilRapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas BagiPengadilan telah ditegaskan bahwa walaupun penjelasan Pasal 2 UU Tipikor telahdibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, tetapi Putusan Mahkamah Konstitusitersebut tidak mengikat bagi Hakim;Menimbang, bahwa Mahkamah Agung RI dalam putusannya Nomor 1974/K/Pid/2006 antara lain menyatakan sependapat dengan judex facti untuk tetapmemberi makna perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dalamPasal 2 ayat (1) UU PTPK
baik dalam arti formil maupun dalam arti materil,walaupun oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006 tanggal 25Juli 2006 penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK telah dinyatakan bertentangandengan UndangUndang Dasar Republik Indonesia dan telah dinyatakan tidakmempunyai kekuatan mengikat;Menimbang, bahwa oleh karena Peningkatan/Pembangunan Prasarana danSarana Berjualan Bagi Pedagang Pasar Pinasungkulan Karombasan Kota Manadoberasal dari keuangan Negara, yaitu bantuan sosial revitalisasi pasar
142 — 48
Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun2001 adalah sifat melawan hukum secara alternatif yaitu : sifat melawan hukum formildan sifat melawan hukum materiil dalam fungsi positif, sebagaimana penjelasan Pasal 2ayat (1) UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan Putusan Mahkamah KonstitusiNomor : 003/PUUIV/2006 tanggal 26 Juli 2006 yang menyatakan bahwa Sifatmelawan hukum yang dinyatakan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK
adalahbertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945sehingga dengan demikian tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, makadoktrin sifat melawan hukum yang dianut dalam UndangUndang PTPK kemudiantelah sedikit bergeser dari sifat melawan hukum materiil dalam fungsi positif menjadimelawan hukum materiil dalam fungsi negatif ;Menimbang...........Menimbang, bahwa suatu perbuatan dapat dikatakan melawan hukum apabila:1.
67 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
MUSA hanya sebesar Rp.760.000.000, (tujuhratus enam puluh juta rupiah) sehingga unsur ke2 dengan tujuanmenguntungkan diri sendiri atau orang lain telah terpenuhi ;Bahwa unsur ini merupakan unsur subyektif yang melekat pada batin sipembuat, menurut Pasal 3 UndangUndang PTPK ini merupakan tujuansi pembuat dalam melakukan perbuatan menyalahgunakankewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karenajabatan atau kedudukan yakni untuk menguntungkan diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi
Berbedahalnya dengan Pasal 2 UndangUndang PTPK yang dengan frasamemperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi berartisengaja dalam 3 (tiga) bentuk yaitu kesengajaan dengan maksud,kesengajaan dengan kepastian, dan kesengajaan dengankemungkinan (dolus eventualis) ;Bahwa meskipun di dalam Pasal 3 UndangUndang No.31 Tahun1999 Jo Pasal UndangUndang No.20 Tahun 2001, tidakmencantumkan kata sengaja di dalam perumusannyatetapimengandung sikap batin pelaku yang harus dibuktikan oleh Sadr.Penuntut
Delik ini telahmenyatakan dengan tegas adanya bahaya konkret, sehinggasesuai dengan Pasal 38 UndangUndang PTPK, harus ada buktiawal bahwa terdapat perolehan kekayaan yang dilakukan dengancara melanggar UndangUndang ; Bukti awal dimaksud harus didasarkan pada adanya perbuatanyang dilakukan diluar kKewenangan atau perbuatan tidak sesuai/menyimpang dari UndangUndang yang mengakibatkan adanyapertambahan kekayaan secara tidak halal (yang seharusnyabukan menjadi haknya) ;Bahwa berdasarkan faktafakta yang
Misalnya Pasal 3 UndangUndang PTPK tidakada melawan hukum sebagai bagian inti (bestandseel) delik,karena menyalahgunakan wewenang dengan sendirinyamelawan hukum ;Terkait dengan sifat melawan hukum khusus, Schaffmeisteret.al., menyatakan : ada kalanya kata bersifat melawan hukumtercantum secara tertulis dalam rumusan delik.
Jadi sifatmelawan hukum merupakan syarat tertulis untuk dapat di pidana.Misalnya Pasal 2 UndangUndang PTPK yang secara tegasmencantumkan melawan hukum sebagai bagian inti(bestanddee!) delik. Dengan demikian melawan hukum harustercantum di dalam surat dakwaan sehingga harus dapatdibuktikan adanya melawan hukum. Jika tidak dapat dibuktikan,putusannya ialah bebas (vrijspraak).
160 — 79
subsideritas,primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP atausubsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.Dalam putusannya, Majelis Halim menyatakan unsur secara melawan hukumpada pasal 2 ayat (1) UU PTPK
Sasando Kupang sebagaimana tertuangdalam Akta Notaris nomor 23 tanggal 15 Agustus 2013 yang dengan sertamerta dipandang sebagai subjek delik yang bersifat khusus sehinggaperbuatan terdakwa hanya tepat bila terhadapnya pasal 3 UU PTPK, padahalpenerapan unsur secara melawan hukum tersebut dapat saja diterapkankepada siapa saja, jangankan kepada terdakwa yang adalah DirekturPerusahaan Daerah PT.
51 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
., bukan merupakan keterangan ahli mengenaikerugian Negara ;Bahwa karena faktafakta yang ada tidak ada sama sekali yang dapatmerugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagaimanadalam unsur ke4 dari pasal 3 UU PTPK, karena unsur "yang dapatmerugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara," tidak terbukti,sehingga Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Subsidair ;Hal. 29 dari 31 hal. Put.
Terbanding/Terdakwa : dr. MAYA METISSA, M.Kes Binti DJANAH YUSUF
502 — 239
NAPITUPULU, SH, MH, MKn: Menimbang, Bahwa terhadap Memori Banding yang pada intinyaJaksa Penuntut Umum yang pada intinya terkait alasanalasan MajelisHakim kurang tepat dalam penerapan Unsur Melawan Hukum dalamHalaman 81 dari 96 Putusan Pidana PT Nomor :2 / PID.SUSTPK/ 2021 / PT TJKhal ini unsur melawan hukum tidak terpenuhi dan oleh karenanyaharus dikesampingkan, karena Jaksa Penuntut Umum berpendapatyang lebih tepat adalah Penyalahngunaan Kewenangan, WalaupunBaik ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK
Indriyanto Seno Adji, SH., MH melawan hukum dalam Pasal 2ayat (1) UU Tipikor adalah Genus Delict (delik umum), sedangkanmenyalahgunakan kewenangan dalam Pasal 3 UU Tipikor adalahSpecies Delict (bagian dari melawan hukum), karena itumenyalahgunakan wewenang sudah pasti melawan hukum,sedangkan melawan hukum belum tentu. menyalahgunakankewenanganMenimbang, Bahwa Terkait perbedaan antara unsur "melawan hukumdan menyalahgunakan kewenangan dalam Pasal 3 UU PTPK, perludipedomani kriteria berikut :(a) Perbuatan
Nilai kerugian Keuangan negara di atas Rp200.000.000,00 (dua ratusjuta rupiah) dapat diterapkan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK;b. Nilai kerugian keuangan negara sampai dengan Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) dapat diterapkan Pasal 3 UUPTPK.
81 — 85
Pemberantasan Korupsi, Penerbit PT Raja Grafindo PersadaJakarta, hal 125) ; Menimbang, bahwa demikian pula dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 24 Juli2006 Nomor : 003/PUUIV/2006 memutuskan bahwa pengertian melawan hukum materiel yangditerapkan secara positip berdasarkan Penjelasan Pasal 2 UUPTPK tidak mengikat karenamaksudnya bertentangan dengan asas legalitas ; Menimbang, bahwa dengan adanya deskripsi seperti tersebut dapat disimpulkan, pengertianmelawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK
sehingga hal inipun turut menyebababkan tidak bisa dipastikannyabesaran kerugian negara, maupu juga tidak bisa ditentukan siapasiapa saja yang menikmatisejumlah uang hasil penyimpangan dalam kegiatan itu;sons Menimbang, bahwa untuk menetapkan uang pengganti yang harus dibebankan kepadaTerdakwa, di samping harus ditentukan terlebih dahulu besaran nilai kerugian Negara yang telahterjadi, juga harus ditentukan berapa besar uang hasil korupsi yang diperoleh atau dinikmati olehTerdakwa (Vide Pasal 18 UU PTPK
Terbanding/Terdakwa : CHRISTIAN TUWONAUNG
274 — 139
tentang Rumusan Hasil RapatPleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas BagiPengadilan telah ditegaskan bahwa walaupun penjelasan Pasal 2 UU Tipikor telahdibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, tetapi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebuttidak mengikat bagi Hakim;Menimbang, bahwa Mahkamah Agung RI dalam putusannya Nomor 1974/K/Pid/2006 antara lain menyatakan sependapat dengan judex facti untuk tetapmemberi makna perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dalamPasal 2 ayat (1) UU PTPK
baik dalam arti formil maupun dalam arti materil, walaupunoleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK telah dinyatakan bertentangan denganUndangUndang Dasar Republik Indonesia dan telah dinyatakan tidak mempunyaikekuatan mengikat;Menimbang, bahwa oleh karena Dana Desa/Kampung dalam perkara a quoadalah termasuk keuangan Negara, maka prosedur dan pengelolaannya harusterikat dan tunduk pada aturanaturan hukum yang berlaku di instansi
102 — 116 — Berkekuatan Hukum Tetap
disebut dalam Pasal 15,seharusnya tidak meng juncto dengan pasal yang berada pada KUHPyang jelasjelas itu dalam ruang lingkup bidang hukum tindak pidanaumum, sedangkan tindak pidana korupsi adalah besifat khusus (LexSpecialist) dan berada dalam ruang lingkup bidang hukum pidana khususyang hams mengacu pada undangundang tersebut di atas yang jelasjelas ada pasal yang mengatur tentang "yang dilakukan secara bersamasama dalam konteks tindak pidana korupsi hal itu terdapat pada Pasal15 UndangUndang PTPK
37 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kolaka hal. 37 yang diambil aliholeh Majelis Hakim PT Sultra dinyatakan :"Menimbang bahwa oleh karena itu berkaitan dengan pengertian unsur"secara melawan hukum" dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK, Majelis Hakimberketetapan hanya menggunakan ajaran atau konsepsi melawan hukumHal. 25 dari 31 hal. Put.