Ditemukan 244 data
Budhi Yulianor
Tergugat:
Kepala Pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek (PT. Jasa Marga Persero,Tbk)
128 — 27
MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM Majelis Hakim Yang Terhormat, PENGGUGAT dalam Petitum Gugatannyamendasarkan TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalamperkara a quo dengan menggunakan Pasal 65 ayat (1), (2), (3), (4), dan(5), Pasal 66 dan Pasal 67, Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 77, Pasal78, Pasal 79, Pasal 80 ayat (1) dan (2), Pasal 84 ayat (1), (2) dan (3), sertaPasal 85 ayat (1), (2) dan (8) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkugan Hidup (UU PPLH
RUDOLF AGUS A SOLIN
Tergugat:
1.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN DAIRI
2.PEMERINTAH KABUPATEN DAIRI
Intervensi:
BUPATI DAIRI
548 — 262
dan hakhak yang serupa itu dari masyarakatmasyarakathukum adat, sepanjang menurut kenyataannya. masih ada,harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingannasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsaserta tidak boleh bertentangan dengan UndangUndang danperaturanperaturan lain yang lebih tinggi.4) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, pada bagianlampiran huruf (k) angka 7 :Sub bidang :Pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA),kearifan lokal dan Hak MHA yang terkait dengan PPLH
Suharja, SH.
Terdakwa:
PT. CENTRAL SANDANG PRIMA diwakili oleh ANDRI KURNIAWAN SUTANTO WIJAYA
672 — 182
HARYANTO SIHOTANG, SH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut; Bahwa saksi tidak kenal dengan yang mewakili terdakwa dan tidak ada hubungankeluarga; Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan yang diberikan diPenyidik benar; Bahwa saksi dari Unit IV Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar, bersamasama dengan Petugas dari Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan KehutananKabupaten Sumedang dan Petugas PCC Dinas Lingkungan Hidup KabupatenBandung (PPNS/PPLH) telah melakukan
422 — 46
WIUP)dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur yang akan ditingkatkanhanya boleh didalam wilayah eksplorasi, Laporan eksplorasi lengkap,laporan studi kelayakan, rencana reklamasi dan pasca tambang, rencanakerja dan anggaran biaya, rencana pembangunan sarana dan prasaranapenunjang, daftar riwayat hidup tenaga ahli minimal berpengalaman 3tahun;Persyaratan Lingkungan yang meliputi Surat pernyataan untuk mematuhiperaturan perundang undangan di bidang Perlindungan pengelolaanLingkungan Hidup (PPLH
Pembanding/Penggugat II : Abdul Mutaleb Diwakili Oleh : Ibeng Syafruddin Rani,S.H, Dkk
Pembanding/Penggugat III : Boinom Diwakili Oleh : Ibeng Syafruddin Rani,S.H, Dkk
Pembanding/Penggugat IV : Nurjani Diwakili Oleh : Ibeng Syafruddin Rani,S.H, Dkk
Pembanding/Penggugat V : Zulbaidah Diwakili Oleh : Ibeng Syafruddin Rani,S.H, Dkk
Pembanding/Penggugat VI : Nandra Diwakili Oleh : Ibeng Syafruddin Rani,S.H, Dkk
Pembanding/Penggugat VII : Nurmala Diwakili Oleh : Ibeng Syafruddin Rani,S.H, Dkk
Pembanding/Penggugat VIII : Tgk. Neh Diwakili Oleh : Ibeng Syafruddin Rani,S.H, Dkk
Terbanding/Tergugat I : Kementrian Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Terbanding/Tergugat II : PT.Kalista Alam
Terbanding/Turut Tergugat : Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh
311 — 259
Hak pemerintahn tersebutsebagaimana diatur dalam Pasal 90 UndangUndang Nomor 32Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LingkunganHidup, selanjutnya disebut UU PPLH.. Bahwa Terlawan adalah Pimpinan instansi Pemerintah yangberwenang mengajukan gugatan perdata dalam perkaralingkungan juga telah diatur oleh undang undang.
Bahwa gugatan untuk menuntut ganti rugi akibat kerusakan yangditimbulkan dari kebakaran lahan sebagai konsekuensi logis darioolluter must pay principle (prinsip pencemar bertanggung jawabuntuk mengganti rugi) yang diadopsi dalam UndangUndang Nomor32 Tahun2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LingkunganHidup (UU PPLH).. Bahwa PT.
UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan danPengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), disebutkan bahwa dalamperlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintahkabupaten/kota bertugas dan berwenang untuk melakukan penegakanhukum lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota, dimana salah satubentuknya adalah mengawasi tindakan pemulihan lingkungan hidupakibat perusakan lingkungan.Bahwa pelibatan Lembaga/Dinas Lingkungan Hidup/PemerintahKabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya
1.JAMES EDY SADIKIN, S.H.MH
2.AGUNG SUSANTO,SH
3.SUWANDI, SH
4.MUHAMMAD AULIA PERDANA, SH
5.TRI AGUNG SANTOSO, SH.
Terdakwa:
PT. BELITUNG MANDIRI MULIA INDAH
517 — 113
Kegiatan reklamasi menimbulkan dampak lingkunganberupa terganggunya pasang surut, perubahan arus, gelombang, terganggunyabiota laut dan penurunan kualitas air laut, sehingga kegiatan reklamasimemerlukan kajian lingkungan melalui dokumen lingkungan Amdal/UKL UPLyang nantinya dipakai untuk pengambil keputusan layak/tidak layak lingkungandari kegiatan tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) UndangundangNomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LingkunganHidup (PPLH) mengatur
179 — 184
mengambil alih pengertian pembukaanlahan sebagaimana yang diatur dalam pasa 1 angka (7) peraturan MenteriNegara Lingkungan Hidup nomor 10 tahun 2010 tentang mekanismePencegahan dan/ atau kerusakan lingkungan hidup yang berkaitandengankebakaran hutan dan /atau lahan, namun pengertian tersebut haruslahtetap diselaraskan dengan esensi dari perlindungan dan pengelolaanlingkungan hidup itu sendiri dalam pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 32tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH
223 — 49
hari terdapat peraturan/ketentuanperundangundangan yang bertentangan dengan perjanjian ini, makaperjanjian kedua belah pihak sepakat ditinjau kembali dan disesuaikandengan peraturan tersebut dan Pasal 3 ayat (2) Addendum II PerjanjianNomor : 18/KSDDD/07/2010, Nomor : 011/LGL01/NJ/1210 tanggal 20Desember 2010; Selain hal tersebut diatas, bahwa untuk melanjutkan perjanjian kerjasamatersebut juga harus mendasarkan UndangUndang Nomor 32 Tahun2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH
sebagaiberikut :a Peraturan Daerah Kota Metro Lampung;b Peraturan AVE dan Peraturan Perusahaan Listrik Negarayang berlaku;c Peraturan Beton Bertulang Indonesia;d Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1983;e Peraturan Perencanaan Pembangunan Baja Indonesia1983;f Ketentuan dan PeraturanPeraturan lain yang berlaku dibidang Pembangunan.Bahwa untuk melakukan melanjutkan perjanjian kerjasama tersebut juga harusmendasarkan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan danPengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH
958 — 1120
bahwa menurut penggugat lebih lanjut bahwa daliltergugat yang mendasarkan diri pada SK KMA Nomor 36/KMA/SK/II/ 2013,Bab IV A, angka 3 huruf c amat keliru, karena huruf c menjelaskanpembagian kewenangan antara Menteri, Instansi Lingkungan HidupPropinsi dan Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten / Kota dalam halpenyelesaian sengketa lingkungan hidup, bukan sebagai persyaratanpengajuan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu;Menimbang, bahwa Pasal 90 ayat (1) UndangUndang Nomor : 32Tahun 2009 tentang PPLH
menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untukmenggantikan kerugian tersebut;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1365 KUH.Perdata tersebutbersifat umum, yang akan sulit penerapannya dalam perkaraperkaralingkungan hidup, oleh karena dalam perkara lingkungan hidup in casukerusakan lingkungan hidup akibat kebakaran hutan dan/atau lahan telahdiatur secara khusus tentang perbuatan melawan hukum yaitu dalamPasal 88 UndangUndang Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungandan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH
Pasal 88 UndangUndang Nomor :32 Tahun 2009 tentang PPLH tersebut, dipertegas lagi dalam ketentuanPasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor: 4 Tahun 2001 tentangPengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup yangBerkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan Lahan yang menyatakan :Penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang usaha dan kegiatannyamenimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yangmenggunakan bahan berbahaya dan beracun, dan atau menghasilkanlimbah bahan berbahaya
ahli adalah Hukum dan undangundang, karena doktrin ataupendapat ahli tersebut tidak boleh bertentangan dengan Hukum danUndangundang;Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara a quo yangdipersoalkan adalah tentang telah terjadinya kerusakan lingkungan hidupakibat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugatmaka Pengadilan Negeri mempedomani ketentuan perundangan yangmengatur tentang Lingkungan Hidup yaitu UU Nomor 32 Tahun 2009tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH
Sagu) di arealtersebut wajib bertanggung jawab secara hukum, dan karena ituterhadap pokok gugatan Penggugat yang menyatakan perbuatan tergugatyang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidupsebagai akibat lalainya Tergugat mengantisipasi kerusakan hutan dalamterjadinya kebakaran adalah perbuatan melawan hukum sebagaimanadalam petitum gugatan Penggugat pada poin 2 cukup beralasan untukdikabulkan;Menimbang, bahwa tentang Analisis Mengenai DampakLingkungan dalam UU No. 32/2009 tentang PPLH
457 — 29
InhilNomor 094/ BLH/ IX/ 2014/ 710, tanggal 26 September 2014;Bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang adalah orangperseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum23maupun yang tidak berbadan hukum (penjelasan Pasal 1 angka 32Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH).Bahwa yang dimaksud dengan Hutan adalah suatu kesatuanekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayatiyang didominasi pepohonan dalam persekutuan alamlingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan
Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia WALHI Diwakili oleh Nur Hidayati dan Kholisoh
Tergugat:
1.MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
2.PT. MARTIMIN COAL MINING
960 — 387
Bahwa dapat Tergugat sampaikan kepada Majelis Hakim, bahwa jikamelihat ketentuan Pasal 84 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH yangberbunyi sebagai berikut:(1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuhmelalui pengadilan atau di luar pengadilan;(2) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secarasuka rela oleh para pihak yang bersengketa;(3) Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabilaupaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilihdinyatakan tidak berhasil
oleh salah satu atau para pihak yangbersengketa;Apabila perkara a quo ini merupakan sengketa lingkungan hidup, makaPenggugat seharusnya menempuh prosedur penyelesaian sengketasebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (3) UU PPLH, yaitu harusmenempuh penyelesaian sengketa di luar pengadilan terlebin dahulusebelum mengajukan Gugatan a quo kepada Pengadilan Tata UsahaNegara;39.
Bahwa dikarenakan Gugatan Penggugat tidak didahului denganupaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana diatur danditentukan dalam Pasal 84 UU PPLH, membuktikan Gugatan Penggugatpremature;40. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka terdapat cukup alasan bagiMajelis Hakim perkara a quo untuk menolak atau setidaktidaknyamenyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;IV. Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel);Halaman 52 dari 193 halaman Putusan Nomor : 47/G/LH/2018/PTUNJKT41.
137 — 97
dokumen analisismengenai dampak lingkungan (AMDAL) PSAB Dokumen upayapengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkunganhidup (UKLUPL) pembangunan jalan jembatan dan sanitasi daerahpada kantor lingkungan hidup kabupaten Mukomuko tahun 2012;127)1 (satu) SK Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten mukomukonomor 6 tahun 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan SatuanKerja Perangkat Daerah (SKPD) pada kantor lingkungan hidup tahunanggaran 2012;128)1 (satu) bendel Dokumen Pengadaan Nomor P.02/02/PPLH
/XV/2012;129)1 (satu) lembar jadwal matriks pelaksanaan pengadaan langsungtanggal 8 Nopember 2012;130)1 (satu) lembar Surat Nomor P.02/08/PPLH/XV/2012 tanggal 21nopember 2012 perihal Penetapan Penyedia Barang Pengadaan BibitTanaman Pohon dan Tanaman Bunga;131)1 (satu) lembar berita acara rapat pemberian penjelasan tanggal 13Nopember 2012;132)1 (satu) lembar berita acara pemasukan dan pembukaan penawarantanggal 19 nopember 2012;133)1 (satu) lembar Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Langsungtanggal
penyusunan dokumen analisismengenai dampak lingkungan (AMDAL) PSAB Dokumen upayapengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkunganhidup (UKLUPL) pembangunan jalan jembatan dan sanitasi daerahpada kantor lingkungan hidup kabupaten Mukomuko tahun 2012;1 (satu) SK Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten mukomukonomor 6 tahun 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan SatuanKerja Perangkat Daerah (SKPD) pada kantor lingkungan hidup tahunanggaran 2012;1 (satu) bendel Dokumen Pengadaan Nomor P.02/02/PPLH
Perkara No.39/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Bgl130.131.132.133.134.135.136.137.138.139.140.141.142.143.144.145.146.147.148.1 (satu) lembar Surat Nomor P.02/08/PPLH/XV2012 tanggal 21nopember 2012 perihal Penetapan Penyedia Barang Pengadaan BibitTanaman Pohon dan Tanaman Bunga;1 (satu) lembar berita acara rapat pemberian penjelasan tanggal 13Nopember 2012;1 (satu) lembar berita acara pemasukan dan pembukaan penawarantanggal 19 nopember 2012;1 (satu) lembar Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Langsungtanggal
965 — 859
PerbuatanMelawan Hukum pada umumnya sebagaimana dimaksud Pasal88 UUPPLH yang menyatakan sebagai berikut:Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/ataukegiatannya menggunakan B83, menghasilkan dan/ataumengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancamanserius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak ataskerugian yang terjadi tanoa perlu pembuktian unsur kesalahan.hal 37 dari 120 hal Putusan Nomor 492/PDT/2017/PT.DKI6.26.36.46.56.66.7Bahwa, lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 88 UU PPLH
Basuki WasisM.Si.);6.13 Bahwa, berdasarkan analisa hukum, uraian fakta dan pendapatahli sebagaimana telah diuraikan diatas terbukti kerusakanlingkungan hidup akibat perbuatan melawan hukum TERGUGATmemenuhi kriteria ancaman serius sebagaimana diatur dalamPasal 1 angka 34 dan Pasal 88 UU PPLH serta KKMA No. 36Tahun 2013, maka oleh karena itu terhadap perobuatan melawanhukum TERGUGAT harus diterapkan prinsippertanggungjawaban multlak (strict liabity).6.14 Bahwa, terhadap prinsip pertanggungjawaban mutlak
1863 — 705
makin lama makin diperketat;Baik korporasi, yang memerintah atau yang memimpin kegiatan, dapatdimintai pertanggungjawaban dalam tindak pidana lingkungan hidupyang dilakukan oleh korporasi, demikian juga jika pemimpin kegiatan,misalnya General Manager mengangkat pengurus, maka pengurus yangdiangkat ini dapat pula dimintai pertanggungjawabannya atas perbuatankorporasi beserta para pengurusnya;Pengangkatan pengurus bisa melalui RUPS, bisa juga langsungpenunjukan oleh Presiden Direktur;Pasal 98 UU PPLH
isinya tentang delik materiil, dimana hukumannyaada hukuman denda dan ada hukuman tertentu, kalau hukumannyaberupa denda maka dananya itu berasal dari dana pribadi yangbersangkutan, tapi kalau yang dihukum badan usaha, maka badanusaha itu tidak bisa dipenjara melainkan yang bisa dipenjara adalahorangorangnya saja;Pasal 98 ini juga berkaitan dengan pasal 103 dan 104 UU PPLH;Secara teori split (memisahkan terdakwa antara badan hukum denganorangnya) dapat dilakukan, sesuai dengan apa yang didakwakan
200 — 81
Taman Sri Deli Medan TA.APBD 2014, dan Penyelenggaraan Revitalisasi Taman Sri Deli Medan (Lanjutan) TA.Putusan No. 23/Pdt.G/2016/PN.Mdn, Halaman 55 dari 61APBD 2015, pada Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Medan sebagaimanatuntutan Penggugat dalam perkara a quo.Menimbang,bahwa sejauh ini dalam praktek pengakuan hak gugat organisasiasosiasi atau legal standing belum dikenal,kecuali dalam halhal tertentu dalam Pelanggaranhukum yang berkaitan , bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH
364 — 251 — Berkekuatan Hukum Tetap
Anugrah HarismaBarakah dan Kepala PPLH, Kebumian Energi dan Sumber DayaMineral UNHALU Nomor 660/151/V/2010 tanggal 31 Mei 2010 perihalPermintaan Dokumen ANDAL, RKL dan RPL;BB Nomor 103: 4 (empat) lembar fotokopi legalisirKeputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi SulawesiTenggara Nomor 8 Tahun 2010 tanggal 1 Juni 2010 tentangKesepakatan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KAANDAL) Rencana Kegiatan Penambangan Bijih Nikel PT.
Anugrah HarismaBarakah dan Kepala PPLH Kebumian Energi Sumber Daya danMineral UNHALU Nomor 005/153/V1/2010 tanggal 1 Juni 2010 perihalUndangan Presentasi;BB Nomor 107: 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Surat KepalaBadan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara selaku KetuaKomisi Penilai AMDAL Nomor 005/152/V1I/2010 tanggal 1 Juni 2010perinal Pembahasan ANDAL, RKL dan RPL Penambangan Nikel diKecamatan Talaga Raya dan Kabaena Selatan beserta 2 (dua) lembarlampiran Form Saran/Masukan Rapat Tim Tehnis
372 — 613
Bahwa peraturan perundangundangan Keempat yang dilanggar olehTergugat ketika membuat Surat Keputusan yang menjadi objek sengketaperkara a quo adalah melanggar PasalPasal yang tertera didalam UUNo. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LingkunganHidup (PPLH) yaitu diantaranya :Pasal 1 angka 11 :Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnyadisebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usahadan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yangdiperlukan
kelurahanBidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakata Timur.Maka berdasarkan hal tersebut, Tergugat wajib merubah AMDALyang telah dibuatnya dikarenakan perubahan luas lahan;Bahwa ternyata secara fakta hukum dikarenakan Tergugat sampaisaat ini belum melakukan perubahan AMDAL, maka dapat dipastikanpembuatan Surat Keputusan yang menjadi objek dalam perkara a quocacat hukum dan melanggar Pasal 1 angka 11 serta Pasal 22 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LingkunganHidup (PPLH
1849 — 1668 — Berkekuatan Hukum Tetap
Anugrah Harisma Barakahdan Kepala PPLH, Kebumian Energi dan Sumber Daya MineralHal. 16 dari 110 hal. Putusan Nomor 2633 K/Pid.Sus/2018UNHALU Nomor 660/151/ V/2010 tanggal 31 Mei 2010 perihalPermintaan Dokumen ANDAL, RKL dan RPL;BB Nomor 103: 4 (empat) lembar fotocopy legalisir Keputusan KepalaBadan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun2010 tanggal 1 Juni 2010 tentang Kesepakatan Kerangka AcuanAnalisis Dampak Lingkungan (KAANDAL) Rencana KegiatanPenambangan Bijih Nikel PT.
Anugrah Harisma Barakah danKepala PPLH Kebumian Energi Sumber Daya dan Mineral UNHALUNomor 005/153/V1I/2010 tanggal 1 Juni 2010 perihal UndanganPresentasi;BB Nomor 107: 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Kepala BadanLingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara selaku Ketua KomisiPenilai AMDAL Nomor 005/152/V1/2010 tanggal 1 Juni 2010 perihalPembahasan ANDAL, RKL dan RPL Penambangan Nikel di KecamatanTalaga Raya dan Kabaena Selatan beserta 2 (dua) lembar lampiranHal. 17 dari 110 hal.
978 — 659 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kelalaian tersebut terjadi akibat adanyapembiaran oleh saksi Danesuvaran atas penguasaan daerah DAS Jiatoleh masyarakat, padahal daerah tersebut harusnya dilestarikan (videhalaman 191199 Putusan Judex Facti Tingkat Pertama) ;10.Bahwa adapun bunyi Pasal 99 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang11Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (untuk selanjutnyadisebut sebagai UU PPLH), yang merupakan pasal pada dakwaanketiga subsidair, berbunyi sebagai berikut :Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan
dilampauinyabaku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteriabaku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjarapaling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan dendapaling sedikit Rpo1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyakRp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah,) ;Bahwa melihat pada bunyi ketentuan tersebut di atas, maka Pasal 99ayat (1) UU PPLH dikualifikasi sebagai delik materiil yaitu delik yangperumusannnya dititikberatkan kepada
1111 — 828
Tindak Pidana Korporasi dalam UndangUndang Nomor32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup(UU PPLH) adalah Tindak Pidana yang dilakukan korporasi dalam bidanglingkungan hidup yang melanggar ketentuan pidana maupun larangandalam UUPPLH. Adapun Pasalpasal yang mengatur tindak pidana yangdilakukan korporasi atau korporasi sebagai adresat, secara jelas dimulaidari Pasal 116 sampai dengan Pasal 120, yang mana korporasi disebutdengan istilah badan usaha.
Dalam UU PPLH tidak mendefinisikan apayang dimaksud dengan badan usaha, dan berdasarkan pengetahuan Abhlipula, tidak ada satupun ketentuan dalam peraturan perundangundanganyang mendenisikannya.
Ketiga jika korporasi tidakmelakukan langkahlangkah yang diperlukan agar tidak terjadinya tindakpidana maupun dampaknya; Bahwa Berdasarkan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentangPerindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)Pasal 116ayat (1) yang berbunyi: Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukanoleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksipidana dijatunkan kepada:1) Badan usaha; dan/atau2) Orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebutatau