Ditemukan 824 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-05-2008 — Putus : 11-12-2008 — Upload : 10-12-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 629/Pdt.G/2008/PN. Jkt.Sel.
Tanggal 11 Desember 2008 — PT. PERTAMINA DANA VENTURA (d/h. bernama PT. PERTAMINA SAVING & INVESTMENT MELAWAN 1. KAIRUDIN NUR. 2. PT. GORO BATARA SAKTI (dalam pailit). 3. DEVELOPMENT CAPITAL INVESTMENT LIMITED. 4. PT. BANK IFI.
197135
  • Menyatakan perjanjian pengalihan piutang (Cessie) No. 5 tanggal 5 Agustus 2004 sah dan mengikat Penggugat dan Tergugat; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar sebagian jumlah hutang (pokok, bunga dan denda) kredit sebesar 1/3 dari Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) = Rp. 6.666.666.666,- (enam miliar enam ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) ; 6. Menyatakan menolak gugatan selebihnya ; 7.
    Menyatakan perjanjian pengalihan piutang (cessie) nomor 5 tanggal 5Agustus 2004 sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT.5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua jumlah hutang (pokok,bunga dan denda) kredit sebesar Rp. 20.000.000.000, (Rupiah dua puluhmiliar) sekaligus dan seketika kepada PENGGUGAT.6.
    Pertamina Saving& Investment* sepakat akansecepatnya menentukan danmelaksanakan prosespenandatanganan aktaPerjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) serta AktaPemberian HakTanggungan dan AktaFidusiaSelanjutnya dalam AktaPeijanjian Pengalihan Piutang(cessie) nomor 5 tanggal 5Agustus 2004 yang dibuat olehdan dihadapan Fitri EndahKania, SH selaku Notaris diJakarta, dalam Pasal 5berbunyi:Penjual (Development CapitalInvestment) dengan inimenyatakan kepada Pembeli(PT.
    Bahwa jumlah tagihanPenggugat kepada Turut Tergugat sebesar Rp.97.590.117.443, ,termasuk di dalamnya hak tagihpiutang Penggugat sebagaimanadalam Akta Perjanjian No.4tanggal 15Juli 2003 dan AktaPerjanjian Pengalihan Piutang(cessie) tanggal 5Agustus2004 dari Turut TergugatIl kepada Penggugat sebesarRp.20.000.000.000. ;6.
    dialihkanTurut Tergugat II kepada Penggugatdengan jumlah hutang sebesar Rp.20.000.000.000, (dua puluh miliarrupiah) Cessie ini dituangkan dalamAkta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) No. 5 tanggal 5 Agustus2004 yang dibuat dihadapan FitriEndah Kamia, SH.
    miliarrupiah) sekaligus dan seketikaPenggugat, menurut Majelismemang benar berdasarkan AktaPerjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) No. 5 tanggal 5 Agustus2004 yang dibuat dihadapan TutiIndah Kamia, SH.
Putus : 18-12-2008 — Upload : 23-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1496K/PDT/2008
Tanggal 18 Desember 2008 — SIAM PARTNERS LIMITED ; CHENG BASUKI, Dkk ; CV. TJAHJA SARI ; PT. TENSINDO, Dkk
215443 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa setelah dilakukan pengalihan piutang (cessie) tersebut, makaTergugat Il telah dengan sengaja membuat dan mengirimkan suratpemberitahuan pengalihan piutang (Cessie) yang masingmasingkepada Para Penggugat dengan alamat yang berbeda baik terhadapalamat CV. Tjahja Sari, Pt. Tensindo dan PT. Tensindo Sejati walaupunTergugat II telah mengetahui alamat sebenarnya, yaitu :Surat No. Prog. 8337/AMKPAI/BPPN/1003 tanggal 21 Agustus2003 yang ditujukan kepada PT.
    Tensindo Sejati, sehingga perbuatan Tergugat dalam menanda tangani pemberitahuan pengalihan piutang (cessie)terhadap Penggugat dan Penggugat Ill adalah tidak sah karenaTergugat tidak berwenang sedikitpbun untuk mewakili badan hukumPenggugat dan Penggugat III ;Perlu diberitahukan bahwa PT.
    Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) antara Tergugat Ildengan Tergugat III yang dibuat di hadapan Tergugat IV tanggal 12Maret 2003 No. 03 terhadap piutang pada Penggugat II ;Hal. 19 dari 74 hal. Put. No. 1496 K/Pdt/20086. Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) antara Tergugat Ildengan Tergugat IIl yang dibuat di hadapan Tergugat IV tanggal 21Agustus 2003 No. 13 terhadap piutang pada Penggugat III ;7.
    Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) antara Tergugat Ildengan Tergugat IIl yang dibuat di hadapan Tergugat IV tanggal 21Agustus 2003 No. 13 terhadap piutang pada Penggugat III ;7.
    piutang (cessie) kepada Peserolainnya.
Putus : 27-06-2011 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 54 PK/Pid/2011
Tanggal 27 Juni 2011 — BUDI SANTOSO SAROYO;
6286 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Kemudian Ryan Widya Tanaya menjual pengalihan piutang/cessiekepada PT. Tiga Lima Empat Mandiri yang dikuatkan dengan Aktepengalihan piutang No. 17 tanggal 16 Desember 2002 yang dibuat olehNotaris Yunardi, SH.
    ;Bahwa laporan keuangan perseroan adalah cerminan dari keadaanperseroan seutuhnya yang dapat menunjukkan arus kas, transaksi uang,transaksi dagang, pembayaran dan pelunasan pinjaman, dan denganditemukannya fakta materil tentang adanya pengalihan piutang dan timbulnyaAkta pengakuan hutang seharusnya pihak manajemen PT.
    piutang (cessie) dari Bank Dagang dan Industri(BDI) serta Bank Uppindo kepada PT.
    Yunardimengenai pengalihan piutang (cessie) dari BDI/Uppindo kepada PT. Tiga LimaEmpat Mandiri dan Akta No. 18 tanggal 16 Desember 200 tentang PengakuanHutang PT. Dwimajaya Utama kepada PT.
    Yunardi mengenai pengalihan piutang (cess/e) dari BDI sertaBank Uppindo kepada PT. Tiga Lima Empat Mandiri dan Akta No. 18 tanggal 16Desember 2002 tentang pengakuan hutang PT. Dwimajaya Utama kepada PT.Tiga Lima Empat Mandiri oleh auditor independen dalam bukti PK2 dan buktiPK3, maka kedua pertimbangan hukum Judex Facti tersebut menjaditerbantahkan dan tidak terbukti;Bahwa Akta No. 17 Notaris H. Yunardi mengenai pengalihan piutang(cessie) dari BDI serta Bank Uppindo kepada PT.
Register : 15-07-2019 — Putus : 07-08-2019 — Upload : 09-08-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 385/PDT/2019/PT SMG
Tanggal 7 Agustus 2019 — Pembanding/Penggugat I : Ngabedan Diwakili Oleh : Ngabedan
Terbanding/Tergugat I : Kepala Koperasi Unit Desa KUD Sri Waluyaning Tani
Terbanding/Tergugat II : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen
Turut Terbanding/Penggugat II : Towiyah
Turut Terbanding/Penggugat III : Yugi Woro Ariyani
Turut Terbanding/Penggugat IV : Yoga Wahyu Sasono
Turut Terbanding/Penggugat V : Irwan Danu Cahyana
Turut Terbanding/Penggugat VI : Suparno
Turut Terbanding/Penggugat VII : Sulastri
Turut Terbanding/Penggugat VIII : Muntiani
Turut Terbanding/Penggugat IX : Achmad Sudono
13486
  • Amandemen No. 19 (vide BuktiP2), yaitu berdasarkan:a) Pengalihnan piutang HSBC kepada Penggugat berdasarkanPerjanjian Pengalihan Piutang No. 02 tanggal 13 Oktober 2003(Bukti P3);b) Pengalihan piutang Bank Niaga dan Bank Dharmala kepada BPPN,yang kemudian dialinkan dari BPPN kepada PT MahanusaSecurities berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang No. 6tanggal 23 Januari 2003 yang dibuat di hadapan Retno Rini P.Dewanto, S.H., Notaris di Jakarta (Bukti P4);c) Pengalihan piutang PT Mahanusa Securities
    kepada Penggugatberdasarkan Assigment Agreement tanggal 8 Juni 2004 (Bukti P5);Bahwa berdasarkan pengalihan piutang dari HSBG kepada Penggugatdan pengalinan piutang dari PT Mahanusa Securities kepadaPenggugat (vide Bukti P3 s.d.
    piutang tersebut (vide Bukti P3 s.d.
    Menambahkan kalimat berikut di bawah ini setelah kalimat baristerakhir pada posita nomor 4;Untuk lebih jelasnya, maka berikut bagan pengalihan piutang darikreditur sindikasi lama kepada Penggugat atas Perjanjian KreditSindikasi' No. 159 (vide Bukti P1) jo.
    Oleh karenanya, terbuktibahwa Penggugat sendiri setidaktidaknya TIDAK DAPATMEMBUKTIKAN keabsahan pengalihan piutang dari BankNiaga, Bank Dharmala.
Register : 23-07-2018 — Putus : 11-06-2019 — Upload : 13-06-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 667/Pdt.G/2018/PN Dps
Tanggal 11 Juni 2019 — Penggugat:
Ian Pch Siagian
Tergugat:
Rudy Sutopo
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung
8046
  • ., Notaris di Kota Depokberupa Akta Pengalihnan Hak Atas Piutang sebagai Jaminan (Cessie) No. 03pada 04 Mei 2018, (selanjutnya disebut Akta Cessie/Pengalihan Piutang);Bahwa segala piutang Nyonya Rohyaningsih berdasarkan Perjanjian Kredityang telah dialinkan kepada Penggugat melalui Perjanjian Hibah dan AktaCessie/Pengalihan Piutang menjadi beralin secara hukum kepadaPenggugat dan secara demikian, Penggugat memiliki hak untuk menuntutpemenuhan kewajiban Tergugat berdasarkan Perjanjian Kredit tersebut
    Halini sesuai dengan ketentuan pasal 613 ayat (1) Kitab UndangundangHukum Perdata (KUHPerdata);Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 613 ayat (3) KUH Perdata, suatu AktaCessie/pengalihan piutang haruslah diberitahukan kepada si berhutang,dalam hal ini Tergugat;Berdasarkan hal itu.
    (Kursif: penebalan dan cetakmiring olen Penggugat)Sehingga semua piutang Nyonya Rohyaningsih kepada Tergugatberdasarkan Perjanjian Kredit tersebut di atas dapat dialinkan oleh NyonyaRohyaningsih kepada pihak lain, siapapun adanya dan Tergugat dengan inimemberikan persetujuan di muka atas pengalihan tersebut, tanpadiperlukan suatu pemberitahuan resmi atau dalam bentuk atau cara lainapapun juga kepada Tergugat;11) Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Perjanjian Hibah maupun AktaCessie/Pengalihan
    dan berlaku sebagai undangundang;13) Bahwa pada faktanya sebelum maupun sejak Penggugat menerimaCessie/pengalihan piutang atas Tergugat, Tergugat tidak pernah melakukanpembayaran atas kewajibannya kepada Penggugat berdasarkan PerjanjianKredit.
    Piutang)sehingga segala piutang Nyonya Rohyaningsih menjadi beralin secarahukum kepada Penggugat; Bahwa terhadap Pengalihnan hutang tersebut Penggugat telahmemberitahukan kepada Tergugat namun tidak pernah ada responapapun dari Tergugat; Bahwa sejak menerima pinjaman dari Nyonya Rohyaningsih hinggaadanya Pengalihan Piutang kepada Penggugat, Tergugat tidak pernahmembayar hutangnya sebagaimana yang telah disepakati, danPenggugatpun telah melayangkan somasi kepada Tergugat namunTergugat tetap tidak
Register : 26-02-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 26-04-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 129/PDT/2019/PT.DKI
Tanggal 8 April 2019 —
5237
  • ., Notaris di Jakarta;Bahwa sehubungan dengan surat Tergugat No. 08178/DPYK/V/2017Perihal : Pengalihan Piutang (Cessie) an. PT. Iril Nusantara Niagatertanggal 8 Mei 2017 pada angka 2 berbunyi : Surat Peringatan pada tanggal 31 Maret 2015 Nomor : 251/DIBAI/11/2015;Halaman 3 Putusan Nomor 129/PDT/2019/PT.DKI13.14.15.
    PT Iril Nusantara Niaga (Penggugat)kepada Tergugat III berdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang (cesie)No.11 tanggal 27 April 2017 yang dibuat di hadapan Retno RiniPurwaningsih, S.H.
    Piutang (cessie) nomor 11yang dibuat di hadapan Notaris Retno Rini P.
    BahwaPerjanjian Pengalinan Piutang (Cessie) sebagaimana dimaksudberupa Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor : 11tanggal 27 April 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Retno RiniPurwaningsih Dewanto, Sarjana Hukum.c.
    Arifuddin Muchtar dalammengajukan permohonan lelang kepada Tergugat II adalahberdasarkan Akta Perjanjian Pengalinan Piutang (Cessie)Nomor 11 tanggal 27 April 2017 yang menyebabkan telahterjadinya pengalihan Piutang oleh Bank Bukopin in casuTergugat kepada Sdr.
Register : 07-02-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BOGOR Nomor 32/Pdt.G/2019/PN Bgr
Tanggal 23 Mei 2019 — Penggugat:
JONATHAN PASARIBU,
Tergugat:
Ny. SHIRLEY KRISTIYANTO,
Turut Tergugat:
1.PT. RINDANG SEJAHTERA FINANCE,
2.Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bogor.
14163
  • Piutang(CESSIE) atas sejumlah asset debitur termasuk diantaranya atas namaTERGUGAT, dengan PT.
    NISP SEKURITAS, kembalimelakukan Perjanjian pengalihan piutang (Cessie) kepada FONTIENNECAPITAL LIMITED, Suatu perseroan yang didirikan dan tunduk pada hukumBritish Virgin Islands, berdomisili dan berkantor di Trustnet Chambers,P.O.Box 3444, Road Town Tortola, British Virgin Islands, yang dituangkandalam Perjanjian Pengalihan Hak Atas Tagihan yang di tandatangani dihadapan Nyonya LILIANA ARIF GONDOUTOMO, SH., Notaris di Jakarta.
    SHIRLEY KRISTIYANTO, menjadi atasnama JONATHAN PASARIBU (PENGGUGAT);Bahwa Penggugat mendasarkan permohonan atas hal ini Sesuai ketentuanyang berlaku dalam KUH Perdata, khususnya sebagai berikut :Pasal 612 KUH Perdata yang berbunyi :Penyerahan piutangpiutang atas nama dan barangbarang lain yangtidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau dibawah tangan yang melimpahkan hakhak atas barangbarang itukepada orang lain.Bahwa selanjutnya terkait dengan pengalihan piutang tersebut dapatdimohonkan
    Piutang (cessie)atas sejumlah asset debitur termasuk diantaranya atas nama Tergugat, denganPT.
    NISP sekuritas berkedudukan di Jakarta di hadapan Nyonya Liliana ArifGondoutomo, SH., Notaris di Jakarta dalam perkembangannyatanggal02 Desember 2003, BPPN telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Piutangdan Pengalihan Piutang (cessie) atas sejumlan asset debitur termasukHalaman 14 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 32/Pdt.G/2019/PN Bgrdiantaranya atas nama Tergugat, dengan PT.
Putus : 31-07-2019 — Upload : 10-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 541 K/Pdt.Sus-Pailit/2019
Tanggal 31 Juli 2019 — 1. MIMI INDYANI, DKK VS RENITA M.A. GIRSANG, B.A., S.H., selaku Kurator PT Interkon Kebon Jeruk (dalam pailit),
282180 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jumlah piutang berdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang sebesarHalaman 2 dari 7 hal. Put. Nomor 541 K/Pdt. SusPailit/2019Rp56.300.000.000,00 (lima puluh enam miliar tiga ratus juta rupiah);b. Biayabiaya diistimewakan (preferen) pembaharuan hak menjadiSHGB Nomor 8092/Kebon Jeruk seluas 7.465 m?, sebesarRp8.305.504.850,00 (delapan miliar empat ratus empat puluh empatjuta sembilan ratus empat puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh rupiah);6.
    Memerintahkan Termohon untuk mencatat jumlah tagihan Pemohon didalam Daftar Piutang yang diaku dalam perkara Nomor 03/PembatalanPerdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 28 Juli 2010 juncto PutusanKasasi Nomor 771 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 29 Oktober 2010 junctoPutusan PK Nomor 75 PK/Pdt.Sus/2011 tanggal 15 Juni 2011 diPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebesarRp64.744.941.270,00 dengan rincian:a.Jumlah piutang berdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang sebesarRp56.300.000.000,00
    SusPailit/2019April 2019 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal iniPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ternyata JudexFacti tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa dalil Para Pemohon yang menyatakan jumlah tagihannya yangbersumber pada Akta Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor 50 tanggal 6September 2010 dan Surat Penegasan Perjanjian Pengalinan Piutangtanggal 12 Februari 2018 berjumlah Rp56.300.000.000,00 (lima puluhenam miliar tiga
Register : 08-11-2018 — Putus : 03-07-2019 — Upload : 29-10-2019
Putusan PN SIDOARJO Nomor 276/Pdt.PLW/2018/PN SDA
Tanggal 3 Juli 2019 — Penggugat:
MUSYAFAUL MULTAZAM
Tergugat:
PT. BANK JTRUST INVESTMENTS INDONESIA
588
  • Bank Mutiara, Tbk) kepadaTerlawan Penyita melalui Pengalihan Piutang (cessie) dan dijalankan sesuaiprosedur hukum sehingga Terlawan Penyita hingga kini sah menjadiKreditur dari Pelawan Tersita. Atas dasardasar tersebut Pelawan Tersita kurang pihak dalammengajukan Pihak Terlawan Penyitakarena seharusnya PT. Bank Jtrust Indonesia, Tbk (dahulu PT.
    selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T16Foto copy Sertifikat Hak Tanggungan Tingkat Pertama No:5896/2011,selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T17Foto copy Sertifikat Hak Tanggungan Tingkat Kedua No:11212/2012,selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T18Foto copy Akta Jual Beli Piutang Nomor : 45 tanggal 22 Oktober 2015 dibuatdihadapan Notaris Martina, SH, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebutdiberi tanda T19;Foto copy Akta Pengalihan
    Piutang (Cessie) Nomor: 74 tanggal 2 November2015 dibuat dihadapan Notaris Martina, S.H., selanjutnya pada fotokopi buktisurat tersebut diberi tanda T20Foto copy Akta Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor: 75 tanggal 2 November2015 dibuat dihnadapan Notaris Martina, S.H., selanjutnya pada fotokopi buktisurat tersebut diberi tanda T21Foto copy Akta Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor: 76 tanggal 2 November2015 dibuat dihadapan Notaris Martina, S.H., selanjutnya pada fotokopi buktisurat tersebut diberi
    tanda T22Foto copy Akta Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor: 77 tanggal 2 November2015 dibuat dihnadapan Notaris Martina, S.H., selanjutnya pada fotokopi buktisurat tersebut diberi tanda T23Foto copy Akta Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor: 78 tanggal 2 November2015 dibuat dihnadapan Notaris Martina, S.H., selanjutnya pada fotokopi buktiSurat tersebut diberi tanda T24Foto copy Akta Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor: 79 tanggal 2 November2015 dibuat dinadapan Notaris Martina, S.H., selanjutnya pada fotokopi
Register : 14-12-2016 — Putus : 14-04-2017 — Upload : 09-05-2017
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 60 /Pdt.G/2016/PN Sgm
Tanggal 14 April 2017 —
354
  • Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor : 84 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor : 85 Keduanya dibuat dan ditandatangani tanggal 31 Oktober 2016 antara Turut Tergugat I dengan Penggugat dihadapan Walinono, SH., M.Kn, Notaris di Kab. Gowa dan akta akta yang terkait adalah mengikat dan sah menurut hukum.5. Menyatakan bahwa Penggugat PT.
    Bahwa berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang No. 85 tanggal 31Oktober 2016 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Walinono, SH, M.Kn Notaris di Gowa, Piutangpiutang PT. Bank Tabungan negara (Persero)telah dialinkan kepada PENGGUGAT;. Bahwa PT.Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk dan Turut Tergugat Nomor :84 dihadapan Walinono, SH, M.
    Karena tidak ada penyelesaian atas kredit bermasalah ini maka TurutTergugat melakukan Penjulan Tagihan berikut jaminannya secara Cessie /Hak Atas Tagihan Kepada Penggugat yang dituangkan dalam Akta PerjanjianJual Beli Piutang Nomor :84 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor :85Dahlan yang ditanda tangani dihadapan Walinono, SH, M.
    Kn Notaris diGowa (Bukti P4 dan Bukti P5).Bahwa dengan di tanda tanganinya Akta Perjanjian Jual Beli PiutangNomor : 84 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor : 85 tanggal 31Oktober 2016 yang ditanda tangani dihadapan Walinono, SH, M.
    Bank Tabungan Negara (Persero),Tbk KantorCabang Makassar menjual kepada Penggugat PT Zarindah Properti Indonesiaatas piutang yang dibelinya berupa hak tagih atas debitur Efri Rouszein tersebutdengan kesepakatan harga Rp. 36.600.000 (tiga puluh enamjuta enam ratus riburupiah) dan Penggugat telah membayar lunas harga tersebut, sesuai AktaPerjanjian Jual Beli Piutang Nomor 84 tanggal 31 Oktober 2016 dan AktaPerjanjian Pengalihan Piutang Nomor 85 tanggal 31 Oktober 2016 karenanyaPenggugat PT Zarindah
    (seratus empat meter persegi)melalui proses jual beli piutang dengan Turut Tergugat , dimana dalam akta jualbeli piutang (vide bukti P2) dinyatakan jika Turut Tergugat telah mengalihkanhak tagih piutang atas nama Dahlan kepada pihak Penggugat dan didalam aktajual beli piutang tersebut juga dinyatakan jika Turut Tergugat selaku pihakpenjual telah menerima setiap pembayaran atas jual beli dan pengalihan piutang;Menimbang, bahwa dari bukti P3 yaitu Sertifikat Hak Guna BangunanNo.02615/Bontoala atas
Putus : 19-10-2017 — Upload : 19-01-2017
Putusan PN MALANG Nomor 330/Pid.B/2016/PN.Mlg
Tanggal 19 Oktober 2017 — SUSIANA WIDJAJA
17421
  • Selanjutnya dari Bank NISPmenawarkan kepada saksi untuk dialihkan menjadi hak tagih dan hinggaterjadi Perjanjian jual beli dan Pengalihan Piutang sesuai akta No. 88 tanggal24 Nopember 2010.;Bahwa saksi berminat menerima pengalihnan sebagaimana obyek tertuangdalam akta No. 88 karena harganya cocok ;Bahwa terdakwa mengetahui rumah di Taman Sulfat IV No.02 Kec.
    menempuh langkah cessie maka krediturmempersiapkan semua berkas kepada notaris untuk persiapan kelengkapancessie berikut datadata penerima cessie ;Bahwa Setelah ada titik temu nilai cessie maka dilakukan pengikatan jual bellidan pengalihan piutang ;Bahwa Ketika ditandatangani pengikatan jual beli dan pengalihan piurangtersebut maka seluruh hak kreditur diserahkan kepada penerima cessie(termasuk hak tagih) ;Bahwa telah dilakukan cesee dari OCBC NISP kepada Menik pada tahun2010;Bahwa pemilik asal rumah
    Blimbing Kota Malangadalah widjaya Tjahyono, karena macet pada tahun 2008 dan telah adapemberitahuan tunggakan pada tanggal 26 Nopember 2008 kemudiandilakukan surat peringatan sampai 3 kali namun tidak ada penyelesaian makaselanjutnya dilakukan cesee kepada Menik atau pengalihnan hak tagih 24Nopember 2010 perjanjian jual beli dan pengalihan piutang dengan NotarisJunjung Handoko Limantoro ;Halaman 8 dari 21Putusan No. 330/Pid.B/2016/PN.MlgSaksiBahwa telah dilakukan pemberitahuan pengalihan kredit
    piutang sebesar Rp, 450.000.000..Bahwa terdakwa tidak mendapatkan surat pemberitahuan dari Bank NISPbahwa piutang saksi Widjaja Thajono telah dibeli olen saksi Menik.Bahwa sekitar tahun 2012 terdakwa diminta untuk mengosongkan rumahsampai 2 kali, yang terakhir Juli 2012 dan terdakwa tetap tidak bersedia untukkeluar.Bahwa benar rumah di Jl.
    Bahwa benar tanggal 25 Nopember 2010 Bank NISP membuat tanda terimapenyerahan dokumen kepada Menik Rachmawati ; Bahwa benar pada tanggal 25 Nopember 2010 Bank NISP telahmemberitahukan kepada Widjaja Tjahjono atas cessie yang dilakukan ; Bahwa benar sejak pengalihan piutang kepada Sdri Menik hakhak yang adadi Bank NISP terhadap Widjaja Tjahjono dan Susiana Widjaja beralin ke Menikrachmawati ; Bahwa benar Menik rachmati mengajukan lelang atas jaminan hutangtersebut dan pemenangnya adalah Agus Heny
Register : 10-06-2021 — Putus : 15-09-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PT SURABAYA Nomor 424/PDT/2021/PT SBY
Tanggal 15 September 2021 — Terbanding/Turut Tergugat III : Tri Susilowati, S.H., M.Kn.
8648
  • piutang/Cessiedilakukan secara sepihak, bahkan dengan mengirimkan SuratPemberitahuan di alamat yang tidak sesuai Perjanjian Kreditsehingga tidak diterima oleh Penggugat berakibat Penggugat tidakmengetahui akan adanya proses Pengalihan Piutang/Cessie danbaru diketahui setelah terjadinya Pengalihan Piutang/Cessie melaluiSurat dengan Nomor: SBL/7/7244.2 tertanggal 30 Nopember 2018(Vide bukti P8).
    Surat BNI No : SBL/7/6094 tertanggal 11 oktober 2018Perihal : pemberitahuan rencana pengalihan piutang kredit (VideBukti P28)k. Surat BNI no : SBL/7/6914.8 tertanggal 15 november 2018Perihal : pemberitahuan rencana pengalihan piutang kredit (VideBukti P29)I.
    Surat BNI no : SBL/7/7244.2 tertanggal 30 November 2018Perihal : Pemberitahuan pengalihan piutang kredit (Vide Bukti P30)Yang diantara kesemua surat tersebut telah diberikan tanggapan olehPenggugat tiap kali mengirimkan surat sebagaimana yang kamituangkan pada posita poin angka ke 7.
    Dimulai dari surat yangdilayangkan oleh Tergugat dengan nomor surat SBL/7/6094tertanggal 11 Oktober 2018 (Vide Bukti P26) berkaitan info tagihankredit, pemberitahuan pengalihan piutang kredit dengan Surat No.SBL/7/6914.8 15 November 2018 ini masih kabur bentukPengalihan Piutangnya apakah Lelang ke KPKNL atau Cessiekepada Pihak ke tiga baik melalui Perjanjian dibawah tangan ataumelalui Akta Notariil, atau pengalihan Piutang melalui PengadilanNegeri setempat.
    Sehingga dengan keadaandemikian, Penggugat tidak dapat melakukan klarifikasi kepadaTergugat II/Cessor, apakah pengalihan piutang/cessie tersebutbenarbenar telah terjadi ?. Yang seharusnya terkonfirmasidengan lampiran akta Pengalihan Piutang/Cessie, baik berupaakta dibawah tangan maupun Akta Notaris.16.
Register : 20-05-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 09-08-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 298/PDT/2019/PT SMG
Tanggal 18 Juli 2019 — Pembanding/Penggugat : CATHARINA ANITA EKA SUGITI Diwakili Oleh : EKO BUDIYONO,SH , DK
Terbanding/Tergugat II : Ny. ZUBAIDAH
Terbanding/Tergugat I : WINARNO
13364
  • ., Notaris diJakarta (Bukti P3);b) Pengalihan piutang PT InterPacific Bank kepada Newport BridgeFinance Limited, yang kemudian dialinkan dari Newport BridgeFinance Limited kepada Penggugat berdasarkan AssignmentAgreement No. 48 tanggal 30 Juli 2004 yang dibuat di hadapan Ny.Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (Bukti P4).Untuk lebih jelasnya, maka berikut bagan pengalihan piutang dari kreditursindikasi lama kepada Penggugat atas Perjanjian Kredit Sindikasi No. 159(vide Bukti P1) jo
    Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam posita gugatan angka 3 huruf b bahwaPenggugat mendalilkan telah terjadi Pengalihan piutang Bank Niaga danBank Dharmala kepada BPPN. yang kemudian dialihkan kepada PTMahanusa Securities berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang No. 6tanggal 23 Januari 2003 yang dibuat di hadapan Retno Rini P. Dewanto, S.H.
    menjual, mengalihkan dan menyerahkan hakhak, hakhak milik,kepentingankepentingan dan kewajibankewajiban kepada NewportBridge Finance Limited;Menimbang, bahwa dalam gugatannya Penggugat telah mendalilkan telahterjadi pengalihan Piutang PT Indovest Bank kepada Fortune FinanceOverseas Limited berdasarkan Assignment Agreement tanggal 8 Juni 2004yang dibuat di hadapan Ny.
    Berdasarkan faktafakta sebagaimana diuraikan di atas mengenai masihadanya perkara yang menggantung" mengenai keabsahan Legal StandingPenggugat maupun keabsahan pengalihan piutang dari para kreditur awal dariPerjanjian Kredit Sindikasi kepada Penggugat, maka gugatan Penggugat didalam perkara ini sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh MajelisHakim yang Terhormat..
    Pengalinan piutang dari kreditur awal ke Penggugat masih belum terbuktidilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kredit Sindikasidan permasalahan mengenai pengalihan piutang yang diperdebatkan dalamPerkara No. 41/2012 dan Perkara No. 32/2014 masih dalam proses kasasidi Mahkamah Agung dan banding di Pengadilan Tinggi Semarang; dan/ataub.
Register : 10-07-2020 — Putus : 11-01-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BOGOR Nomor 86/Pdt.G/2020/PN Bgr
Tanggal 11 Januari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
11226
  • Piutang oleh TURUT TERGUGAT kepada TERGUGAT, maka secara hukum Pengalihan tersebut telahsecara resmi diberitahukan (betekend) sehingga sah dan berdasar hukumpengambilalihan piutang yang dilakukan oleh PENGGUGAT hal mana perbuatan tersebut diatur dalam pasal 613 KUHPerdata yang mengatur :a Penyerahan yang demikian bagi si berutang tiadaakibatnyamelainkansetelah penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau secara tertulis disetujuiatau diakuinya.Halaman 4 dari 19 putusan No.86/Pdt.G/2020/PN.Bgr.10.
    Piutang (Cessie) No.255/S/AMD/AAM.1/BGR.UT/III/2019 tanggal 9 April 2019, selanjutnya diberitandaP3;Foto copy Surat YUNIO & Co.
    Law Firm, Nomor 030/SOMY&C/X/2019tanggal 16 Desember 2019 perihal Somasi Terakhir, selanjutnya diberitandaP6;Foto copy Surat Persetujuan Pengalihan Piutang di Perumahan Bukit KayuManis H No 05, Vila Mutiara Bogor J 04 No 01 dan J 04 No 28, Nomor :655/S/AMD/AAM.1/BGR.UT/III/2019 tertanggal 18 Maret 2019, selanjutnyadiberi tanda P 7 ;Foto copy Sertifikat Hak Guna Bangunan No : 2289 Kecamatan TanahSareal Kelurahan Mekarwangi, atas nama Haji Muhidin, selanjutnya diberitandaP8;Foto copy Perjanjian Kredit
    Piutang (Cessie) tersebut baru dapat berakibat hukumkepada Debitur apabila peralihan piutang (Cessie) tersebut di beritahukan kepadapihak Debitur, dimana berdasarkan bukti P 3, pemberitahuan pengalihan piutang(Cessie) dari Bank Bank Tabungan Negara (Persero) kepada H.
    Muhidin tidak lagimelakukan pembayaran angsuran KPR menyebabkan kredit macet sehingga pihakBank telah melakukan pengalihan Piutang (Cessie) atas kredit KPR Saudarakepada Kreditur baru (Cessor) ;Halaman 15 dari 19 putusan No.86/Pdt.G/2020/PN.Bgr.Menimbang, bahwa bukti P 5, P 6 dan P 7 berupa somasi Pertama,kedua dan Terakhir dari kantor hukum Yunio & Co, kuasa dari Penggugat yangberalamat di Jalan tatapakan III No. 9 Perumnas Bantarjati, Rt. 01 Rw. 10,Kelurahan Tegal Gundil Kecamatan Bogor Utara kota
Register : 08-08-2014 — Putus : 01-04-2015 — Upload : 04-12-2015
Putusan PN MEDAN Nomor 370/Pdt.G/2014/PN.Mdn
Tanggal 1 April 2015 — PT. Yamika Arbis LAWAN 1.Henry Kosasih 2.PT.Bank Danamon Indonesia Cabang Kuningan
839453
  • Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 36 Tgl. 5 Mei 2006. 5. Menyatakan secara hukum Penggugat tidak mempunyai ikatan hukum dengan Tergugat I mengenai hutang Penggugat kepada Tergugat II;6. Menghukum Tergugat II untuk melakukan penagihan piutang kepada Penggugat; 7. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan semua dokumen menyangkut hutang Penggugat kepada Tergugat II; 8.
Register : 21-07-2020 — Putus : 12-11-2020 — Upload : 16-11-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 271/Pdt.G/2020/PN Bdg
Tanggal 12 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
419204
  • Endah tercatat atas nama Arbimo Solehudin;P4 : Fotocopy Surat No. 2472/SP/BDT.III/CCRU/IX/2018 tertanggal 05September 2018 perihal Surat Peringatan Pertama (SP1);P5 : Fotocopy Surat No. 3064/SP/BDT.III/CCRU/X/2018 tertanggal 05Oktober 2018 perihal Surat Peringatan Kedua (SP2);P6 : Fotocopy Surat No. 3517/SP/BDT.III/CCRU/XI/2018 tertanggal 05September 2018 perihal Surat Peringatan Ketiga (SP3);P7 : Fotocopy Surat No. 1015 S/BDT.II/CRSU/IV/2020 tertanggal 22 April2020, perihal pemberitahuan proses pengalihan
    piutang;P8 : Fotocopy Surat No. 1016 S/BDT.II/CRSU/IV/2020 tertanggal 22 April2020, perihal pemberitahuan proses pengalihan piutang;P9 : Fotocopy Surat No. 1017 S/BDT.II/CRSU/IV/2020 tertanggal 22 April2020, perihal pemberitahuan proses pengalihan piutang;P10 : Fotocopy Surat No. 1266/S/BDT.II/CCRU/V/2020, tertanggal 05 Mei2020;P11 : Fotocopy Slip Pengiriman dari Bank BCA ke Bank BTN atas nama LeniDachliani tertanggal 04 Mei 2020;P12 : Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atas nama Leni Dachliani;P13 :
    piutang (cessie) atas kreditTergugat kepada pihak ketiga dan hak kewajiban Tergugat akan beralih kepadapihak ketiga dengan segala konsekuensi hukum atas kepemilikan agunanTergugat, namun oleh karena tetap tidak ada tanggapan dari Tergugat, makaberdasarkan bukti P10 dan lampirannya yaitu bukti P11 s.d bukti P13, TurutTergugat telah menyetujui pengalihan piutang atas kewajiban debitur(Tergugat) kepada Penggugat;Bahwa jual belli piutangnya dibuat berdasarkan bukti P14, yaitu Akta PerjanjianJual Beli
    ,M.Kn, Notaris dan PPAT di KabupatenBandung;Halaman 21 dari 27 halaman Putusan Nomor : 271/Pdt.G/E.Court/2020/PN.Bdg Bahwa berdasarkan bukti P16 s.d bukti P18 Turut Tergugat telahmemberitahukan kepada Tergugat tentang pengalihan piutang (cessie) tersebut; Bahwa bukti P19 adalah berupa resi pengiriman semua Suratsurat yangdiuraikan di atas dari Turut Tergugat kepada Tergugat; Bahwa berdasarkan keterangan saksi Samadin dan saksi Dedi Suryadi yangdidengar keterangannya dibawah sumpah, antara lain menerangkan
    piutang (cessie) atas kredit Tergugat kepada pihakketiga, dan hak serta kewajiban Tergugat akan beralih kepada pihak ketiga dengansegala konsekuensi hukum atas kepemilikan agunan Tergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P16 s.d bukti P18, bahwa alasanTurut Tergugat melakukan pengalihan piutang (cessie) atas kredit KPR Tergugatkepada debitur baru (cessor), karena Tergugat tidak lagi melakukan pembayaranangsuran kredit KPR yang menyebabkan kredit macet dan dinyatakanwanprestasi;Menimbang, bahwa
Register : 26-04-2021 — Putus : 02-06-2021 — Upload : 03-06-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 216/PDT/2021/PT BDG
Tanggal 2 Juni 2021 — Pembanding/Penggugat : JAJANG HARUN ZAENUDIN
Terbanding/Tergugat I : BANK BUKOPIN CABANG BANDUNG
Terbanding/Tergugat II : PT. DAYA GUNA SEJATI
Terbanding/Turut Tergugat : MUHARZAH AMAN, SH
8253
  • Bahwa benar pada poin 6 dan nyata atas pengalihan piutang cessietersebut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sesuai penjelasanHalaman 6 dari 14 Putusan Nomor 216/PDT/2021/PT BDG.butir 4 diatas dan telah diumumkan melalui Harian Surat Kabar MediaIndonesia dan Rakyat Merdeka tertanggal 28052020 dan Tergugat telahmemberitahukan melalui surat kepada penggugat sebagaimana :5.1 Surat No.1015/BDGBM/VII/2020 dan5.2 SuratNo.1016/BDGBM/VII/2020 perihal pengalihan piutang (Cessie)atas nama penggugat.Dimana
    Bahwa benar sebagaimana yang tercantum dalam gugatan poin 6:Tergugat II dalam hal ini telah menerima peralinan piutang cessie daritergugat sebagaimana akta perjanjian pengalihan piutang (Cessie)tertanggal 30 Juni 2020 yang dibuat secara sah dan berkekuatanhukum dihadapan Turut Tergugat sebagaimana telah tergugat publikasikan terlebin dahulu sebelum dilakukan peralinan piutang cessietersebut melalui Harian Surat Kabar Media Indonesia dan RakyatHalaman 7 dari 14 Putusan Nomor 216/PDT/2021/PT BDG.Merdeka
    Sehingga dalamhal ini gugatan penggugat mengadaada atau tidak berdasar.Adapun hingga saat ini proses persidangan berlangsung tergugat II telahmelakukan upaya terkait penyelesaian kredit penggugat kepada TergugatIl berupa pemberitahuan secara tertulis kepada Penggugat yaitu dengandikeluarkannya surat No.24/DGSDIR/VIII/2020 tertanggal 3 Agustus2020 perihal Pemberitahuan pengalihan piutang (Cessie), No.112/DGSDIR/VIII/2020 tertanggal 28 Agustus 2020 perihal Surat PeringatanPertama, Surat No.142/DGS
    adalah diklasifikasikan sebagai perbuatan MelawanHukum yaitu Fotocopy Akta Penanjian Pengalihan Piutang ( Cessie ) No.09tertanggal 30 Juni 2020 yang dibuat Terbanding IIl/Turut Tergugat adalah cacathukum, oleh karenanya hakim judex facti tingkat pertama telah salah dalammelakukan penerapan putusan pada perkara aquo.
Upload : 31-08-2016
Putusan PT BANTEN Nomor 62/PDT/2016/PT BTN
EFRY JHONLY selaku DIREKTUR “CV. EFRI JHONLY & Co., Berkedudukan hukum di Kompleks Ruko Atrium Blok B No. 1 Jalan Senen Raya No. 135 Senen, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada : TARIYANTO, S.H., INDAH SARIWATI, S.H., Mkn., Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor “JHONLY & ASSOCIATES”, beralamat di Kompleks Ruko Atrium Blok B No. 1-2, Jalan Senen Raya No. 135, Senen, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Desember 2015, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT; L A W A N 1.PT. SHANG LI UTAMA INDONESIA, berkedudukan di Jalan Rosela Raya No. 166 Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I; 2. LI KUO LIANG, beralamat di Jalan Rosela Raya No.166, Grogol, Petamburan, Jakarta Pusat, yang untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II; 3. PT. PUNCAK ARDIMULIA REALITY, berkedudukan di Jalan Raya Jakarta-Serang KM. 68, Cikande-Serang Banten, yang untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III semula TERGUGAT III;
5547
  • Danamon, Tbk. yang selanjutnya dialinkan lagi kepada PT.PRIMATAMA KARYA, kemudian dialinkan kepada PENGGUGAT (EFRIJHONLY) berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 31tertanggal 17 Maret 2008 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dandihadapan Ny. SJARMEINI S. CHANDRA, S.H., Notaris di Jakarta;(Bukti P4)6.
    AKTA PERJANJIAN PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) NO. 31TANGGAL 17 MARET 2008 DARI PT. PRIMATAMA KARYASENTOSA KEPADA PENGGUGAT CACAT HUKUM DAN OLEHKARENANYA BATAL DEMI HUKUM;e Secara hukum, Cessie haruslah diakui dan disetujui oleh cessus/debitur (ic. Tergugat dan Tergugat II selaku Debitur). Terlebih lagiapabila cessie tersebut dialinkan untuk kedua kalinya kepada pihaklain (cessionaries) dalam hal ini dari PT.
    B.217/SARM/0615 tertanggal 16 Juni 2015menunjukkan bahwa telah terjadi pengalihan piutang (cessie) dariPT. Bank Danamon Indonesia kepada PT. Primatama KaryaSentosa, BUKAN KEPADA PENGGUGAT.e Disamping itu Tergugat dan Tergugat II tidak pemah mengakui danmenyetujui proses Cessie dari PT. Primatama Karya Sentosakepada Penggugat sehingga Tergugat dan Tergugat 11 tidakmengakui Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 31tanggal 17 Maret 2008 dari PT.
    AKTA PERJANJIAN PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) No. 31TANGGAL 17 MARET 2008 YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS NYONYASJARMEINI S. CHANDRA, S.H. BATAL DEMI HUKUM.Bahwa Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 31 tanggal17 Maret 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Nyonya Sjarmeini S.Chandra, SH. dari PT. Primatama Karya Sentosa kepada Penggugatadalah cacat hukum dan tidak sesuai dengan Pasal 613KUHPerdata. Kenapa dikatakan cacat hukum?Karena cessie yang kedua yaitu dari PT.
    Bank Danamon Indonesia dan kepadaTergugat Rekonpensi.Demikian juga bahwa Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)No. 31 tanggal 17 Maret 2008 yang dibuat dihadapan NotarisNyonya Sjanneini S. Chandra, S.H. dari PT.
Putus : 13-12-2016 — Upload : 15-05-2017
Putusan PT SEMARANG Nomor 385/Pdt/2016/PT SMG
Tanggal 13 Desember 2016 — GOLD COIN SERVICES SINGAPORE Pte., Ltd dkk melawan LANGDALE PROFITS LIMITED
12573
  • Amandemen No. 19 (vide BuktiP2), yaitu berdasarkan:a) Pengalihnan piutang HSBC kepada Penggugat berdasarkanPerjanjian Pengalihan Piutang No. 02 tanggal 13 Oktober 2003(Bukti P3);b) Pengalihan piutang Bank Niaga dan Bank Dharmala kepada BPPN,yang kemudian dialinkan dari BPPN kepada PT MahanusaSecurities berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang No. 6tanggal 23 Januari 2003 yang dibuat di hadapan Retno Rini P.Dewanto, S.H., Notaris di Jakarta (Bukti P4);c) Pengalinan piutang PT Mahanusa Securities
    kepada Penggugatberdasarkan Assigment Agreement tanggal 8 Juni 2004 (Bukti P5);Bahwa berdasarkan pengalihan piutang dari HSBG kepada Penggugatdan pengalihan piutang dari PT Mahanusa Securities kepadaPenggugat (vide Bukti P3 s.d.
    piutang tersebut (vide Bukti P3 s.d.
    Menambahkan kalimat berikut di bawah ini setelah kalimat baristerakhir pada posita nomor 4;Untuk lebih jelasnya, maka berikut bagan pengalihan piutang darikreditur sindikasi lama kepada Penggugat atas Perjanjian KreditSindikasi' No. 159 (vide Bukti P1) jo.
    Oleh karenanya, terbuktibahwa Penggugat sendiri setidaktidaknya TIDAK DAPATMEMBUKTIKAN' keabsahan pengalihan piutang dari BankNiaga, Bank Dharmala. Jadi dari 7 (tujuh) kreditur awalPerjanjian Kredit Sindikasi, Penggugat sebenarnya hanya dapatmembuktikan keabsahan pengalihan piutang dari 4 (empat)kreditur saja..
Putus : 06-06-2012 — Upload : 27-08-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 754 PK/Pdt/2011
Tanggal 6 Juni 2012 — CV. DELIMA JAYA vs MULTI TRADE DEVELOPMENT, Ltd,dk
8544 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., yang kemudian diikutidengan Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor : 1 tanggal 11 Oktober2002 dibuat dihadapan Notaris yang sama Jo.
    Perubahan atas Perjanjian Jual BeliPiutang tanggal 13 November 2003;Bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada ternyata Pengalihan Piutang dariTerbantah I kepada Terbantah II maupun dari Terbantah II kepada Terbantah III tidakpernah didaftarkan baik pada Terbantah VI, pada Terbantah VII maupun pada TerbantahVIII sebagai pihak yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan;Bahwa Pasal 16 UndangUndang Nomor : 4/1996 tentang Hak Tanggunganatas Tanah beserta BendaBenda yang berkaitan dengan tanah mewajibkandilakukannya
    Piutang dari Terbantah I kepada Terbantah IIberdasarkan Perjanjian Jual Beli dan Penyerahan Piutang dan Hibah dengan Nomor : SP253/BPPN/0601 dan Pengalihan Piutang dari Terbantah II kepada Terbantah IIIberdasarkan Perjanjian Jual Beli Piutang antara Terbantah II dengan Terbantah II,dimana perjanjian tersebut dilegalisir oleh Terbantah V, dengan Nomor : 3924/September/2002/leg., yang kemudian diikuti dengan Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) Nomor : tanggal 11 Oktober 2002 dibuat dihadapan Terbantah
    Boedi Harsono yang menyatakanbiarpun terjadi karena hukum, dalam rangka memenuhisyarat publisitas bagi kepentingan pihak ketiga, peralihanHT tersebut wajib didaftarkan oleh kreditor pemegang HTyang baru kepada Kantor Pertanahan, maka dalamperkara a quo pengalihan piutang dari Terbantah I kepadaTerbantah IT maupun Terbantah II kepada Terbantah IIIwajib didaftarkan kepada Kantor Pertanahan sebagaipemenuhan syarat publisitas, namun faktanya dalamperkara a quo ketentuan hukum tersebut tidak dilakukan
    piutang (cessie) dari BPPNkepada Lee Toch Loe bertindak dalam jabatannya selaku direktur Multi TradeDevelopment Limited, maka piutang BPPN berdasarkan perjanjian kredit dan dokumenHal. 21 dari 22 hal.