Ditemukan 5678 data
70 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harga/Eskalasi, sangat jelas diterangkan sebagai berikut sudah sangat jelasditerangkan sebagai berikut:Pasal 17 (Penyesuaian Harga)(1) Penyesuaian Eskalasi Harga dapat diberikan kepada pihak keduasesuai dengan ketentuan yang berlaku;(2) Kenaikan harga bahan, barang, peralatan dan upah setelahpenandatanganan Perjanjian/Kontrak dan selama masa pelaksanaanpekerjaan berlangsung menjadi tanggung jawab pihak kedua, kecualiada pengumuman pemerintah yang secara resmi menyatakan tentangkenaikan harga yang force
majure yang diatur dalam ketentuanperaturan dan perundangundangan yang berlaku;Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan (2) ini dengan sangat terangbenderang dinyatakan bahwa kenaikan harga bahan, barang dan upahdapat diberikan kepada Penggugat kecuali ada pengumuman pemerintahyang secara resmi menyatakan tentang kenaikan harga yang force majureyang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku,berdasarkan pengertian pasal ini maka sudah sangat jelaslah bahwamendasarkan pada Peraturan
Untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil,Usaha Perikanan, Transportasi Dan Pelayanan Umum yang merupakankebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia yang dituangkan dalamPeraturan Perundangundangan yaitu Peraturan Menteri, sehingga tidakada alasan untuk Tergugat untuk tidak membayar PenyesuaianHarga/Eskalasi kepada Penggugat karena telah tertuang dalam KontrakInduk;Bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007tentang Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak ditegaskantentang force
Force majeurekarena sebabsebab yang tak terduga; 2. Force majeure karena keadaanmemaksa; dan 3. force majeure karena masingmasing perbuatan tersebutdilarang.
Dalam hal ini yang mencocoki terjadinya PenyesuaianHarga/Eskalasi tersebut disebabkan karena telah terjadinya force majeurekarena sebabsebab yang tidak terduga dimana pemerintah telahmenaikkan harga BBM yang berakibat pada naiknya harga bahan, peralatandan upah;Bahwa berdasarkan hat tersebut jelaslan Tergugat telah melakukanwanprestasi kepada Penggugat berdasarkan Kontrak Induk Surat PerjanjianPekerjaan Pembangunan Paket 4 (empat): Pembangunan Jalan KM. 55Simpang Kualo Kabupaten Pelalawan Nomor 620
158 — 137 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa fakta hukum telah terjadi force majeure, pemutusannya secarasepihak, sewa tanpa tenggang waktu pembatalan penghentian dandiikuti penarikan pesawat yang disewa;3.
Il (Tim Kurator) telah memutarbalikkan fakta yangsebenamya telah terjadi untuk rnernaksakan dalilnya mengenai telahterjadinya suatu keadaan kahar (force majeure).
Tim Kuratortanggal 30 Maret 2009 yang disampaikan kepada Majelis Hakim Pemutusbahwa telah terjadi suatu kKeadaan kahar (force majeure) sebagai akibatHal. 394 dari 396 hal.
majeure).
SAHARI
Tergugat:
PT SANDHY PUTRA MAKMUR
Turut Tergugat:
YAYASAN PENDIDIKAN TELKOM
51 — 63
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak tanggal 7 Oktober 2021 dikarenakan Force Majeure;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa Uang
Terbanding/Tergugat I : PT Hasjrat Abadi
Terbanding/Tergugat II : PT Bowsprit Asset Management
148 — 50
.- ( empat puluh milyar rupiah);
- Menyatakan Penggugat mengalami peristiwa force majeure;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menguhukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah);
167 — 22
secara umumtidak diatur akan tetapi dalam ketentuan pasal 1244 KUH Perdata mengatur sebagaibenkut Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila dia tidakdapat membukikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepat waktudalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh suatu hal yang tidak terduga, yangtidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;Menimbang, bahwa dengan melihat ketentuan pasal 1244 KUHPerdata tersebutmaka terdapat 3 hal yang menjadi causa dalam force
majeure yaitu :e Force majeure karena sebabsebab yang tak terduga.e Force majeure karena keadaan memaksa.e Force majeure karena masingmasing perouatan tersebut dilarang.Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati alasan dan Tergugat bahwa mobil tersebut hilang pada saat direntakan pada M.
FAHIJA ALKATIRI, SE, MM
Tergugat:
PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk, CABANG TERNATE
198 — 102
Bahwa keterlambatan penggugat untuk membayar angsuran kepadaTergugat bukannya tanpa alasan, namun karena adanya keadaan yangtidak terduga (force majeure) yakni sedang mewabahnya virus Corona haltersebut harusnya oleh Tergugat dan memberikan keringan kepadaPenggugat sebagai nasabah, bukan justru terkesan memanfaatkankeadaan, padahal OJK dalam hal menyikapi mewabahnya virus coronatelan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan R.I Nomor: 11POJK .03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional SebagaiKebijakan
Menyatakan Penggugat tidak melakukan Wansprestasi terhadap TergugatMenyatakan keterlambatan pemenuhan prestasi (cicilan kredit) olehPenggugat sejak bulan Maret sampai saat ini kepada Tergugat dikarenakankeadaan memaksa (force majeure)6. Menyatakan Tergugat untuk menghapus segala denda dan biaya yangtimbul dalam perjanjian akibat dari kesalahan Tergugat tersebut;7.
PENGGUGAT KELIRU DALAM KETENTUAN FORCE MAJEURE18.
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT padaangka 9 Posita Gugatannya yang pada intinya menjadikan ketentuanPasal 1245 KUHPerdata sebagai dasar PENGGUGAT untuk tidakmelaksanakan pembayaran kewajibannya berdasarkan PERJANJIANkepada TERGUGAT, dengan alasan sebagai berikut:18.1.Ketentuan mengenai force majeure diatur dalam pasal 1244KUHPerdata berbunyi sebagai berikut: Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian danbunga, bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidakdilaksanakannya
majeure) sebagaimana telah dipertimbangkan pula bahwakeadaan Penggugat tersebut bukanlah disebabkan oleh keadaan yang memaksakarena Penggugat dinilai sanggup membayar cicilan sebagaimana diperjanjikanHalaman 36 dari 38 Putusan Nomor 9/Pdt.G.S/2020/PN Ttekarena tidak mengajukan permohonan restrukturisasi pembiayaan dan tidakmengindahkan komunikasi dengan karyawan BFI baik melalui telepon danwhatsapp, maka terhadap petitum angka 5 (lima) ini tidaklah beralasan hukumsehingga haruslah pula ditolak;Menimbang
89 — 23
Bahwa pada umumnya Perjanjian Kredit dengan jaminan tanah dan bangunan,memuat Klausula Force Majore dan juga harus dipertanggungkan kepada Asuransisebagai antisipasi jika timbul bencana dan kerugian, baik karena kebakaran, maupunakibat Bencana Alam seperti Gempa Bumi dan Tsunami. Bahkan hal initermuat di dalam Akad Pembiayaan Murabahah No.
Padahal Penggugat sejak awal mempunyai itikad baikdan berupaya untuk menyelesaikan kewajiban kepada Tergugat I, akan tetapi tidakmendapatkan perhatian dan tetap saja dipersulit oleh Tergugat I.14.Bahwa perbuatan Tergugat I, yang tidak memuat Klausula Force Majore dan jugatidak mempertanggungkan barangbarang jaminan milik Penggugat kepadaAsuransi sebagai antisipasi jika timbul bencana dan kerugian, baik karenakebakaran, maupun akibat Bencana Alam seperti Gempa Bumi dan Tsunami didalam Akad Pembiayaan
PGS/151/2008/ MRBH tanggal 22April 2008 sebagaimana disyaratkan Pasal 10 ayat 4 tentang Asuransi BarangAgunan sungguh diluar kepatutan dan kewajaran, sebab disamping tidakmemperdulikan kesulitankesulitan Penggugat, juga tidak memberikan ruang dankesempatan yang cukup kepada Penggugat untuk melakukan penyelesaian hutangdimaksud, sehingga berakibat hancurnya perekonomian penggugat sekeluarga.;15.Bahwa perbuatan Tergugat I, yang tidak memuat Klausula Force Majore, tidakmempertanggungkan barangbarang
PGS/151/2008/MRBH tanggal 22 AprilBahwa Posita angka 2 dan angka 3 halaman 3 Gugatan Penggugat tidak perluTergugat I tanggapi;Bahwa Posita angka 4 halaman 3 dan 4 Gugatan Penggugat pada intinyamenyatakan pada umumnya perjanjian kredit dengan jaminan tanah dan bangunan,memuat klausula Force Majeure dan juga harus dipertanggungkan kepada Asuransisebagai antisipasi jika timbul bencana dan kerugian, baik karena kebakaran, maupunakibat bencana alam seperti gempa bumi dan tsunami..., adalah tidak benar
dantidak beralasan hukum karena klausula force majeure bukanlah suatu hal yang bakudan diwajibkan dalam sebuah perjanjian, apalagi antara Penggugat dengan TergugatI telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah akad Pembiayaan MurabahahNo.
ROY ALEXANDER SIRAIT, DKK
Tergugat:
PT. MEINDO ELANG INDAH
53 — 15
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat I untuk sebagian;
- Menolak Gugatan Penggugat-II untuk seluruhnya;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat dikarenakan keadaan mendesak/ Force Majeure;
- Menyatakan Perjanjian Persama tanggal 22
95 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adanya keterlambatan pabrikasi baja dari distributor luar daerah(Surabaya).Bahwa kemudian Surat Pernyataan Force Majeure tersebut yangditandatangani oleh Terdakwa Hj. NORMA TANGAHU dan Direktur PTTanimbar Jaya tanggal 30 Desember 2011, dimana Surat Pernyataan iniHal. 12 dari 63 hal. Put. No. 2814 K/Pid.Sus/2015memberikan lagi tambahan waktu pengerjaan gudang dan sarana penunjangsampai dengan tanggal 31 Januari 2012, sehingga telah ada perbuatanTerdakwa Hj.
Pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tidak dapat diterima.Pasal 13(1) Yang dimaksud dengan keadaan memaksa atau kahar (force majeure)dalam Surat Perjanjian Kerja ini adalah peristiwaperistiwa sebagaiberikut :a. Bencana alam (gempa bumi, banjir, tanah longsor);b. Bencana non alam (perang, huruhara, pemberontakan);c. Bencana sosial;d. Pemogokan;Hal. 13 dari 63 hal. Put. No. 2814 K/Pid.Sus/2015(4)(5)e. Kebakaran, dan/atauf.
Adanya keterlambatan pabrikasi baja dari distributor luar daerah(Surabaya).Bahwa kemudian Surat Pernyataan Force Majeure tersebut yangditandatangani oleh Terdakwa Hj. NORMA TANGAHU = dan Direktur PTTanimbar Jaya tanggal 30 Desember 2011, dimana Surat Pernyataan inimemberikan lagi tambahan waktu pengerjaan gudang dan sarana penunjangsampai dengan tanggal 31 Januari 2012, sehingga telah ada perbuatanTerdakwa Hj.
Majeure;7). 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Kemajuan Pekerjaan tanggal 20September 2011 sampai dengan 20 November 2011 dengan volumefisik 50,21% (asli);8). 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Kemajuan Pekerjaan tanggal 21November 2011 sampai dengan 25 Desember 2011 dengan volumefisik 78,91% (asli);Hal. 44 dari 63 hal.
Majeure, 1(satu) bundel Laporan Realisasi Kemajuan Pekerjaan tanggal 21 November2011 sampai dengan 25 Desember 2011 dengan volume fisik 78,91% (asli)dan 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Kemajuan Pekerjaan tanggal 19Desember 2011 sampai dengan 08 Januari 2012 dengan volume fisik 100%(asli), dimana antara satu dengan yang lain saling bersesuaian sehinggadiperoleh fakta hukum :1).
PT.RAMAWIJAYA
Tergugat:
1.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Olahraga dan Kepemudaan Kabupaten Kuantan Singingi
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Cq. Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi
131 — 279
Majeure);6.
Majeure);22.
Majeure)Berdasarkan dalil gugatan tersebut diatas, bahwa perpanjangan waktupelaksanaan sebagaimana yang disampaikan tidak beralasan karena tidakada peristiwa yang menghambat jalannya pekerjaan, hari kerja yang tidakdimanfaatkan untuk melaksanakan pekerjaan atau hari kerja yang terbuangtanpa ada aktifitas Kontraktor (PT.
Majeure);Berdasarkan dalil Penggugat tersebut diatas, bahwa situasi yangdisampaikan oleh Penggugat tidak dapat dijadikan alasan karena waktupelaksanaan pekerjaan sudah sesuai disepakati bersama dalam kontrak.
RAMAWIJAYA) sudah dapat memperhitungkan dalam manajemen resikodiawal dan tidak dapat dikategorikan sebagai kondisi kahar (Force Majeure).15.
337 — 248
,MH.Dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa wanprestasi bisa hanya setengah saja yang dilaksanakan dantermasuk akibat hukumnya;Bahwa Pertama melaksanakan prestasi yang telah disepakati kKemudianyang kedua membayar ganti rugi baik berupa biaya, bunga maupunkerugian;Bahwa kualifikasi force majeure itu harus secara eksplisit dinyatakan secaratertulis di dalam perjanjian tersebut artinya keadaankeadaan memaksayang ada secara eksternal yang timvul di kKemudian hari itu mestinya
harusdi prediksi semula sehingga kemudian tidak bisa mengklaim bahwa iniadalah force majeure sehingga kemudian yang bersangkutan wanprestasi.Memang kontrak memungkinkan force majeure itu menunda kewajibanuntuk dilaksanakan tetapi sekali lagi kembali kepada kontrak awalnyaapakah itu tertulis atau tidak, dan apakah kemudian klaim force majeure itubisa dibenarkan secara hukum;Bahwa Bagi pihak yang mengatakan berada dalam kondisi force majeureterus kemudian ternyata tidak ada didalam kontrak tersebut
Jadi sekali lagi tidak bisakemudian kita mengkonstruksi sedemikian subyektifitasnya force majeureyang kemudian untuk mengabaikan kewajibannya di dalam kontrak tadi;Bahwa Ahli kira bagi pihak yang mengajukan force majeure itu tentunyaharus membuktikan dan kemudian pihak yang dalam hal ini misalnyaHalaman 34 dari 44 Putusan Perdata Gugatan Nomor 137/Pat.G/2019/PN Jkt.Selpenggugat apakah bisa menerima atau tidak tentunya kembali kepadakontrak awalnya, jadi ada satu kontrak yang telah disepakati, dihormati
Eko Dede Aryanto
Tergugat:
Haminuddin Karim
154 — 81
Bahwa dengan demikian dalil Penggugat bahwa Tergugat masih memilikisejumlah hutang dengan menjadikan kesepakatan dihadapan Notaris MiaSeptiana tersebut sebagai bukti terbantahkan dengan sendirinya melaluikesepakatan tersebut yang menyebutkan jika ada surat tanah juga milikTergugat yang dipegang oleh Penggugat menyebutkan jika terjadikegagalan pembayaran karena force majeure;4. Bahwa force majeure menurut hukum adalah kejadian atau keadaan yangterjadi diluar kuasa dari pihak yang bersangkutan;5.
Bahwa jaminan menjadi bagian dari pelunasan hutang jika terjadi kKeadaanforce majeure;7. Bahwa dengan demikian, maka Tergugat tidak memiliki kewajiban apaapalagi yang didalilkan oleh Penggugat;Berdasarkan hal tersebut diatas, maka Tergugat memohon kepada Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini agar dalam amar putusannya berbunyisebagai berikut :1. Menolak gugatan Penggugat;2. Menyatakan jaminan yang diberikan Tergugatkepada Penggugat menjadi milik Penggugat;3.
PT. Bank Rakyat Indonesia persero Tbk Kantor Cabang Jember
Tergugat:
1.Dwi Anton Medy
2.Yuyun Nailufa
30 — 5
Tidak dipenuhinya prestasi dalam perikatan tersebut disebabkankarena:1. kesalahan debitur, baik yang disengaja maupun karena kelalaian.2. keadaan memaksa (overmacht), force majeure;Bahwa menurut R. Subekti, Wanprestasi tersebut dapat berupa:1. Tidak melakukan apa yang seharusnya disanggupi untuk dilakukan,2. Melaksanakan yang dijanjikan, namun tidak sebagaimana yangdiperjanjikan,3. Melakukan apa yang telah diperjanjikan, namun terlambat pada waktupelaksanaannya,4.
YOKO ANDI NUGROHO
Tergugat:
PT. CENTRAL MEGA KENCANA
23 — 0
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak 15 Mei 2020 dikarenakan adanya force majeure Covid-19;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai
1.ZAKI FAHRUDIN
2.MARGONO
3.M. OSMAR
4.TURAHMAN
5.ANTO PRIYONO
6.SUARNO
7.SAPHADI
8.ASEP RUSDIANA
9.EDI SUMANTRI
10.BUNAWAN
11.EDI SUPRIYANTO
12.ALI SADIKIN
Tergugat:
PT.KARYA BUNGO PANTAI CERIA GROUP (KBPC)
43 — 30
M E N G A D I L I
Dalam Eksepsi
- Menolak seluruh eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat karena alasan keadaan memaksa (force majeure) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat berupa uang pesangon
PT. BPR Cinde Wilis
Tergugat:
Suparmi
29 — 4
Tidak dipenuhinya prestasi dalam perikatan tersebut disebabkankarena:1. kesalahan debitur, baik yang disengaja maupun karena kelalaian.2. keadaan memaksa (overmacht), force majeure;Bahwa menurut R. Subekti, Wanprestasi tersebut dapat berupa:1. Tidak melakukan apa yang seharusnya disanggupi untuk dilakukan,2. Melaksanakan yang dijanjikan, namun tidak sebagaimana yangdiperjanjikan,3. Melakukan apa yang telah diperjanjikan, namun terlambat pada waktupelaksanaannya,4.
163 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adanya kekhilafan dan atau kekeliruan yang nyatadilakukan oleh Hakim terhadap keadaan Force Majeure /Overmatch yang dialami oleh Tergugat ;Bahwa, dalam persidangan berdasarkan Bukti T1 (suratketerangan dari Kepala Desa Segoro Tambak nomor475/05/404.5.5.15/2003 tertanggal 12 Februari 2003) yangbersesuaian dengan Keterangan saksi yang diajukan olehTergugat yaitu) saksi M.RIDUWAN HARIYANTO, saksi M.IRWAN FADLI, saksi SUHADI , dan saksi AGUS yang padapokoknya menerangkan apabila Sekitar bulan Januari
No. 462PK/Pdt/2010tambak di wilayah Desa Segoro Tambak, termasuk tambakmilik Tergugat ; Akibat dari badai pasang air laut tersebut maka ikandan udang yang ada di tambak Tergugat mejadi hilangkarena terbawa ke laut.Bahwa, terjadinya badai pasang air laut tersebut, diluar kehendak dari Tergugat I, dan Tergugat juga tidakdapat memperkirakan serta tidak dapat menghindar,sehingga secara yuridis keadaan yang demikian, masukdalam kategori Force Majeure yang berdasarkan ketentuanpasal 1244 Jo. 1245 BW Tergugat
2108 — 1551 — Berkekuatan Hukum Tetap
./1429/ADD01/SPPPK/P2ESDMDAG/IX/2015, tanggal 22 Oktober 2015;Menyatakan dalam hukum bahwa kendalakendala lapangan yangPenggugat alami dalam pelaksanaan pekerjaan Renovasi Kios TertutupPasar Tradisional Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato (DAK TambahanUD TA.2015) adalah suatu keadaan kahar (force majeure);Menyatakan bahwa Surat Tergugat Nomor 640/0299.a/P2ESDMDAGIII/2016 tanggal 19 Februari 2016 Perihal Pemutusan Kontrak PaketRenovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili, KecamatanBawolato
Terbanding/Tergugat : PT. BCA Finance Cabang Magelang
242 — 185
Otto Hasibuan terkaitforce majeur (keadaan memaksa), "Wabah COVID19 itu sendiri, tidak dapatdikatakan sebagai force majeur.
Selain itu yang dapat menentukanbahwa pandemi Covid19 ini termasuk dalam kategori force majeur atautidak adalah hakim dan bukan pemerintah;Bahwa acuan dalam pembahasan force majeur berdasarkan Pasal 1244KUH Perdata, Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian danbunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatanitu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkanoleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkankepadanya walaupun
Ketidakmampuan tersebut tidak dapat dibebankan risiko kepada debitur;Dalam rangka perlindungan terhadap konsumen maka beban tersebutharuslah ditanggung oleh Tergugat (Pelaku Usaha);Bahwa berdasarkan unsurunsur yang tersebut di atas, kondisi saat ini dapatHalaman 6 dari 35 halaman, Putusan Nomor 278/Pdt/2021/PT SMGdengan jelas dikatakan force majeur (keadaan memaksa).
Otto Hasibuan SH., MHmenyebutkan bahwa ketika orang dilarang untuk melakukan suatupekerjaan artinya orang itu tidak bisa melakukan suatu kehendaknya,diluar kemampuannya sendiri baik itu karena keadaan administrativemaupun karena bencana alam maupun bencana non alam, maka dalamkeadaan seperti ini kalau hal ini membuat orang tidak mampu lagimelakukan suatu kewajibannya atau kegiatannya maka dia dapatdikatakan bahwa sudah terjadi keadaan Force Majeure PemerintahIndonesia tidaklah mengeluarkan aturan
Otto HasibuanSH., MH wabah COVID19 ini bukanlah sebagai Force Majure dan terkaitdengan keadaan situasi sekarang ini, jika hal ini membuat seseorangtidak mampu lagi melakukan suatu kewajibannya atau kegiatannya makaia dapat dikatakan bahwa sudah terjadi keadaan force majeure.
144 — 39
ID-PHWT/IV/2011, Tanggal 12 Mei 2011;2. 1 (satu) buah/bundel foto copy Surat Perjanjian Pemborongan (KONTRAK) Nomor : KONT/18/KPA- KOPERINDAG & ID-PHWT/IX/2011 Tanggal 20 September 2011;3. 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Jasa Konsultansi (KONTRAK) Nomor : 01/KPA-PENGWSN/KOPERINDAG & ID-PHWT/VIII/2011 Tanggal 08 Agustus 2011;4. 1 (satu) bundel foto copy Addendum Kontrak Ke 1;5. 1 (satu) bundel foto copy Contract Change Order Ke 1;6. 1 (satu) bundel foto copy Surat Pernyataan Force
Majeure;7. 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Kemajuan Pekerjaan tanggal 20 September 2011 s.d. 20 November 2011 dengan volume fisik 50,21% (asli);8. 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Kemajuan Pekerjaan tanggal 21 November 2011 s.d. 25 Desember 2011 dengan volume fisik 78,91% (asli);9. 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Kemajuan Pekerjaan tanggal 19 Desember 2011 s.d. 8 Januari 2012 dengan volume fisik 100% (asli);10. 1 (satu) bundel foto copy kelengkapan Surat Perintah Pencairan Dana pembayaran
Norma Tangahu selakuKuasa Pengguna Anggaran membuat Surat Pernyataan Force Majeure untukmenyatakan kinerja PT Tanimbar Jaya yang melewati waktu pelaksanaan pekerjaandikarenakan alasan Keadaan Kahar/Force Majeure dengan alasan yang sama denganpermohonan Addendum kontrak ke1 (addendum waktu) yaitu :1. Selama pekerjaan curah hujan di sekitar lokasi pekerjaan di atas normal sesuaicatatan yang ada di BMG Provinsi Gorontalo.2.
Adanya keterlambatan pabrikasi baja dari distributor luar daerah (Surabaya).Bahwa kemudian Surat Pernyataan Force Majeure tersebut yang ditandatanganioleh Terdakwa Hj. Norma Tangahu dan Direktur PT Tanimbar Jaya tanggal 30Desember 2011, dimana Surat Pernyataan ini memberikan lagi tambahan waktupengerjaan Gudang dan Sarana penunjang sampai dengan tanggal 31 Januari 2012,sehingga telah ada perbuatan Terdakwa Hj.
Pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tidak dapat diterima.Pasal 13(1) Yang dimaksud dengan keadaan memaksa atau kahar (Force Majeure) dalamsurat Perjanjian Kerja ini adalah peristivaperistiwa sebagai berikut :bencana alam (gempa bumi, banjir, tanah longsor);bencana non alam (perang, huruhara, pemberontakan);bencana sosial;pemogokan;kebakaran; dan/atau~ 9 29 5gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusanbersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait.(2) Apabila terjadi