Ditemukan 3198 data
NARHATI
Tergugat:
1.NYONYA SANTHY
2.NYONYA HJ. GEBBY KONITA. D, SE
3.DEDIH Bin MASAN
4.SAREAN
5.MINAH
Turut Tergugat:
1.Kepala Desa Candali, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor
2.Camat Rancabungur, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor
3.Camat Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor
52 — 48
Materil, yaitu kerugianPenggugat kehilangan harta tanah objek gugatan aquo senilai :1.680 m2 x Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) = Rp840.000.000 (Delapan Ratus Empat Puluh Juta Rupiah), selaintidak ada dasarnya juga Bertentangan dengan Petitum Nomor : 8;Bahwa mengenai tuntutan Kerugian Immateriil sebagaimanadidalinkan oleh PENGGUGAT di dalam butir 6 d Petitum dangugatan nmr 12 b halaman 4, bertentangan dengan Putusan PKMahkamah Agung RI Nomor : 650/PK/Pdt/1994 yang menegaskanberdasarkan Pasal 1370
60 — 14
Penggugat, dengan perincian : kerugian materiil sebesarRp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), kerugian immateriil sebesarRp.2.000.000.000, (dua milyar rupiah);Menimbang, bahwa Yurisprudensi MARI No. 495.K/Sip/1975 menyatakanTuntutan ganti rugi, baru dapat dikabulkan, apabila si penuntut dapatHalaman50 dari56 Putusan Perdata Gugatan Nomor 53/Pdt.G/2015/PN Skh.membuktikan di persidangan tentang perincian adanya kerugian dan berapabesarnya kerugian tersebut;Menimbang, bahwa berdasar pada Pasal 1370
- Tentang : Kitab Undang-undang Hukum Dagang
., 1370 dst.; KUHD 342 dst., 468, 523 dst., 525 dst., 526a,533c, 568i, 741; S. 192733 pasal 2, 5 dst., 9, 11, 20 dst. 30; S. 192734 pasal 10 dst., 37 dst.,64 dst., 92 dst., 94 dst.; Stoomord. I dst., 6 dst., 29 dst.; petr. vervoerord. 6 dst., 15 dst.)Pasal 523pengangkut bertangeung jawab atas perbuatan orangorang yang dipekerjakan olehnya, danbarangbarang yang digunakannya pada pengangkutan itu.
(AB. 23; KUHperd.1370 dst., 1380; KUHD 470, 476, 493, 524, 533c, 541.)Pasal 528Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang timbul karena kelambatanpengangkutan, kecuali bila ia dapat membuktikan bahwa kelambatan tersebut akibat dartsuatu peristiwa, yang layaknya tidak dapat dicegah atau dihindari olehnya.
(Q@UHperd.1365 dst., 1370 dst.; KUHD 472; S. 1914225.)Pasal 544aTerhadap benturan atau sentuhan kapal dengan barang bergerak atau barang tetap,ketentuanketentuan bab usaha berlaku pula.Kapal yang membentur atau menyentuh barang lain yang tetap atau dipautkan kerugian,kecuali bila ternyata bahwa benturan atau sentuhan tidak disebabkan pada sesuatu yangtetap, yang diterangi secukupnya, bertanggung jawab untuk oleh kesalahan kapal.
(KUHperd. 1366, 1370 dst.; KUHD 742.)BAB VIIKAPAL YANG KARAM, KANDAS, DAN PENEMUAN BARANGBARANG DILAUTAnotasi:pasalpasal dalam Bab VII dengan S. 193347 jo. S. 19382, mulai berlaku pada tanggal 1April 1938 telah disesuaikan dengan ketentuanketentuan dalam "wet" tanggal 22Desember 1924 (N.S. 1924573).
430 — 318
Perlu Penggugat ketahuibahwa sejauh ini dalam praktek peradilan belum terdapat dasar hukumyang mengatur tentang kerugian Immateriil, akan tetapi gunamemberikan suatu pedoman dalam pemenuhan gugatan Immateriilmaka Mahkamah Agung R dalam putusan perkara Peninjauan KembaliNomor : 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinyaBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianImmateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiPerkara Kematian, Luka Berat dan Penghinaan mengacu
85 — 7
dirasamendekati kepatutan dan kewajaran sebesar RP 150.000.000 (Seratus limapuluh juta rupiah)Menimbang, bahwa berdasarkan Yurispudensi Putusan MA RI No. 635K/Sip/1973 tanggal 4 Juli 1974 menyatakan bahwa mengenai honorarium advokattidak ada sesuatu peraturan dalam HIR yang mengharuskan seorang berperkaraminta bantuan dari seorang pengacara, maka upah tersebut tidak dapat dibebankankepada pihak lawan dan dalam Putusan Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya berdasarkan Pasal 1370
1.NY. LANNY PUDJIATI
2.IRVAN SUGIARTO
3.dr. FELICIA SUGIARTO
4.WENDY SUGIARTO
Tergugat:
1.Ny.THERESIANA HERAWATI
2.NY. ELIZABETH SRI INDRAWATI,SH alias SRI INDRAWATI THIO
3.DJOENAEDY
4.YENNY DWIWATI
5.FERRY SANTOSO
6.GUNAWAN
Turut Tergugat:
1.Ny. RATNA KUSWATI
2.NY. HERTANTI PINDAYANI,SH
3.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tegal
156 — 40
., maka Mahkamah Agung dalam Putusanperkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikanpedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalamhalhal tertentu. saja seperti perkara Kematian, Iluka berat danpenghinaan .Jika kita melinat kepada apa yang telah dijabarkan di atas,maka Kerugian Konsekuensial", atau yang dikelompokan juga dengankerugian tidak langsung, dan/atau kerugian punitive/exemplary'yang dikenal dalam Tort Law pada
Pada praktiknya, pemenuhantuntutan kerugian Immateril diserahkan kepada Hakim dengan prinsip exaquo et bono,hal ini yang kemudian membuat kesulitan dalammenentukan besaran kerugian Immateril yang akan dikabulkan karenatolak ukurnya diserahkan kepada subjektifitas Hakim yang memutus.Namun guna memberikan suatu pedoman dalam pemenuhan gugatanImmateril maka Mahkamah Agung dalam Putusan perkara PeninjauanKembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yangisinyaBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata
42 — 9
atau lainnya sepanjang menyangkut kapasitas TergugatIV yang dikatakan telah melawan hukum TIDAK TEPAT SAMA SEKALT danHARUS DI KESAMPINGKAN.Bahwa Tergugat IV menolak dalil gugatan Para Penggugat Poin 20 dan Poin 25 yangmenuntut ganti rugi Immateriil kepada Tergugat IV dan pembayaran dwangsom.Alasan hukumnya :Bahwa berbicara tentang gugatan Immateril dalam praktek, Putusan MahkamahAgung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK.Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya "Berdasarkan Pasal 1370
Hj. RUMIN
Tergugat:
H. YUSRAN FAHIM
149 — 540
Mahkamah Agung, No. 201K/SIP/1974 tanggal28 Januari 1986 bahwa : Turut Tergugat yaitu orangorang bukanPenggugat dan bukan pula Tergugat, akan tetapi demi lengkapnyapihakpihak harus disertakan sekedar untuk tunduk dan taatterhadap putusan.Bahwa seandainyapun kerugian inmateril sebagaimana dalil gugatanpenggugat yang dimaksud adalah kerugian immateril maka berdasarkanputusan Mahkamah Agung dalam Putusan Perkara Peninjauan KembaliNomor 640/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman = yang isinyaBerdasarkan pasal 1370
69 — 51
Muslim :1370) a ex ofyrLls5 aSiMaJl5 all ais) atlas Lalind 5051 f5==o = . s 2 iJSE V5
154 — 28
Artinya,sekalipun ada kerugian, jika pelakunya berbuat karena menjalankan perintahundangundang, ia tidak wajib untuk mengganti kerugian itu.192020Bahwa dalam praktek, guna memberikan suatu. pedoman dalampemenuhan gugatan Immateril maka Mahkamah Agung dalam Putusan perkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yangmenyebutkan Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkaraKematian, luka berat
Terbanding/Tergugat : Helen
180 — 101
The Intercon VR 6" floor 1370/PPJB 1633/BAST14. The Intercon VR 6" floor 1371/PPJBAMR/O 1634/BAST15. The Intercon VR 6" floor 1372/PPJB 1635/BAST16. The Intercon VR 6" floor 1373/PPJBAMR/O 1636/BAST 18.
Terbanding/Tergugat : PT TABITHA EXPRESS
232 — 269
"; Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.650/PK/Pdt/1994, yang menyatakan bahwa: "BerdasarkanPasal 1370, 1371,1372 KUHPerdata ganti kerugian immaterilhanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan.".19 .Bahwa sebagaimana dengan pendapat Ahli Hukum M. YahyaHarahap, S.H., dalam bukunya Hukum acara perdata tentanggugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian dan putusanpengadilan, Hal. 448 s/d 456, suatu gugatan kabur apabila:e.
70 — 52
Menggala nomorW9.U6/602/HK.02/VV/2017 ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tentang AktaPencabutan Banding perkara nomor 15/Pdt.G/2015/PN.Mgl tertanggal 20 Juni2017, yang ditandatangani oleh Antariksa SH.MH yang bertindak selaku KuasaHukum para Pembanding, maka persidangan untuk pembacaan putusanditunda oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang;Menimbang, bahwa atas pencabutan banding dimaksud, PengadilanTinggi Tanjungkarang telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Menggaladengan nomor W9U/1370
Aria Rumiarsih
Terdakwa:
1.Mulyono
2.Edi Hendrawan
122 — 38
Terdakwa1 dan Terdakwa2 selama dinastelah menunjukan dedikasi dan loyalitas yang sangatbaik dengan penuh rasa tanggung jawab terhadaptugastugas yang diberikan, sesuai dengan SuratRekomendasi keringan hukuman dari Danrem063/SGJ Nomor : R/1370/XI/2020 tanggal 13November 2020 8 (Terdakwa1) dan NomorR/1371/XI/2020 tanggal 13 November 2020(Terdakwa2).C.
112 — 12
Namun guna memberikan suatu pedoman dalampemenuhan gugatan Immateril maka Mahkamah Agung dalam Putusan perkaraPeninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994 memberikan pedoman bagi para hakimyang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianHalaman 22 dari 52 hal, Putusan Nomor : 41 /Pdt.G/2017/PN.Sda.immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu. saja sepertiperkara Kematian, luka berat dan penghinaan.Bahwa tindakan Tergugat Il yang katanya Penggugat telah memberikan laporantentang
42 — 36
tuntutan immaterial untuk efek jera bagi Tergugat,sejumlah Rp 10.000.000,00, (Sepuluh juta rupiah ) ;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan immaterial Penggugat rekonvensidalam persidangan dan tahapan pembuktian tidak ada bukti yang dapatditujukkan oleh Penggugat rekonvensi tentang bentuk dan jenis kerugianimmaterial yang diderita oleh Penggugat rekonvensi sebagai akibat daripertengkaran dan tuntutan perceraian yang diajukan Tergugat rekonvensi,terhadap tuntutan tersebut, berdasarkan ketentuan pasal 1370
204 — 77
digunakan untuk membayar pekerjaan kepada KBS,bukan sejumlah uang yang nantinya akan dimasukkan ke dalamkas Penggugat yang kemudian digunakan untuk berinvestasi;2.2.23 Bahwa selain itu, kerugian immateriil hanya dikenal dalamgugatan atas perbuatan melawan hukum dan bahkan hanyaterbatas pada bentukbentuk perbuatan melawan hukum tertentu,yang berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya menyatakan:Berdasarkan Pasal 1370
tidakdapat diduga oleh Tergugat sewaktu perikatan dilahirkan, olehkarenanya Tergugat tidak wajidb mengganti kerugian tersebutberdasarkan Pasal 1247 KUH Perdata;4.74 Bahwa selain itu, kerugian immateriil hanya dikenal dalamgugatan atas perbuatan melawan hukum dan bahkan hanya terbataspada bentukbentuk perbuatan melawan hukum tertentu, yangberdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya menyatakan:Berdasarkan Pasal 1370
IRSAN ZULFIKAR DJAFAR, SH.MH
Terdakwa:
HIRJAN, S.Si
190 — 98
Wisnu Mandiri Batara pada tanggal 29 Desember 2020 dengan Nomor : 1370 yang ditandatangani oleh Notaris di Jakarta atas nama HAMBIT MASEH, SH pada tanggal 29 Desemer 2020 bertempat di Jl. Rawamangun No. 35 (Salemba Tengah) Jakarta Pusat Povinsi DKI Jakarta.
- 1 (satu) rangkap Foto Copy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat (sirkuler) PT.
35 — 15
./1994 yang telah menerbitkan pedoman yangisinya berdasarkan ketentuan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata yang padaintinya bahwa ganti kerugian imateriil harus dibuktikan dan hanya dapat diberikandalam halhal tertentu. saja seperti perkarakematian, lukaberat, danpenghinaan.
1.TAN TJIN NGIEK
2.JULIA KUSUMAWATI
3.HENRY HARTANTO
Tergugat:
BINA MARGA PROVINSI JAWA TENGAH CQ. SATKER PELAKSANAAN JALAN NASIONAL PJN WILAYAH II PROVINSI JAWA TENGAH
109 — 23
Nilai tuntutan sebesar Rp.1.524.600.000, yang didasarkan pada konversi hargaemas secara yuridis tidak dapat diterima secara hukum,maka tuntutan bunga yang didasarkan pada nilai Rp.1.524.600.000, secara mutatis mutandis tidak dapatditerima dan wajib ditolak.Terhadap tuntutan immateriil yang diajukan olehPenggugat, Mahkamah Agung dalam Putusan perkaraPeninjauan Kembali No. 650PK/Pdt/1994 menyatakan:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdataganti kerugian immateril hanya dapat diberikandalam halhal