Ditemukan 355 data
Terbanding/Tergugat I : KUSMANTO
Terbanding/Tergugat II : MOH DIMYADI
Terbanding/Tergugat III : PT. BANK DANAMON Cabang Kudus Cq. Bank Unit Danamon Kalirejo Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus
Terbanding/Turut Tergugat : Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Kudus
35 — 21
Bahwa sebelum dilakukannya pelelangan hak tanggungan terhadapObyek Sengketa, terlebin dahulu Tergugat III telan mengajukanpermohonan lelang kepada pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara danLelang (KPKNL) Semarang selaku Instansi Pelaksana Lelang dan atassurat permohonan tersebut, KPKNL Semarang menetapkan Tanggal danhari pelelangan, dan selanjutnya oleh karena telah ditetapkan jadwallelang, kKemudian Tergugat III telah memberitahukan rencana pelelangankepada Tergugat juga telah mengumumkan rencana
50 — 26
Bahwasebelum dilakukannya pelelangan hak tanggungan terhadap ObyekSengketa, terlebin dahulu TERGUGAT I telah mengajukan permohonanlelang kepada pihak TERGUGAT Il selaku Instansi Pelaksana Lelang danatas surat permohonan tersebut, TERGUGAT Il menetapkan Tanggal danhari pelelangan, dan selanjutnya oleh karena telah ditetapkan jadwal lelang,kemudian TERGUGAT I telah memberitahukan rencana pelelangan kepadaPARA PENGGUGAT, dan TERGUGAT juga telah mengumumkan rencanapelelangan tersebut melalui Selebaran
146 — 58
Pengumuman Lelang Ulang berlaku ketentuan sebagaimana maksuddalam Pasal 44 Ayat (1), jika waktu pelaksanaan lelang ulang lebihdilakukan dari 60 hari sejak pelaksanaan lelang terdahulu atau sejakpelaksanaan ulang terakhir ; Bahwa proses pelaksanaan pelelangan Hak Tanggungan milik Pelawan yang telahdilakukan pada tanggal 19 Januari 2012 sebagaimana tersebut dalam point 15diatas, dilakukan dengan cara rekayasa yang telah dibuat dan direncanakan olehTerlawan dengan melanggar ketentuan hukum sehingga
44 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 125 K/Pdt/20172.Hasil Rumusan Hukum Pleno Kamar:Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditor sendiri melaluikantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan ob jeklelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepadaKetua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan;Rumusan ini merupakan revisi terhadap Hasil Rumusan KamarPerdata tanggal 14 s.d 16 Maret 2011 pada angka XIll tentangpelelangan hak tanggungan yang dilakukan oleh kreditor sendirimelalui kantor lelang, apabila terlelang
HASNAWATI SINAGA
Tergugat:
1.1. BPR IndoBaru
2.2.Fernando Napitu
3.3.Dominggo Simanungkalit
4.4. PT SAP jasa pengiriman surat dan barang ( PT. SATRIA ANTARAN PRIMA)
5.5. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Cabang Batam ( KPKNL )
106 — 42
Bahwa pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan berdasarkanPasal 6 UU Hak Tanggungan telah mendapat pengakuan dalam SEMANomor 4 Tahun 2014, tanggal 28 Maret 2014 sebagaimana tertuang dalamHasil Rumusan Kamar Perdata pada angka IV yang menyatakan:Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantorlelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek lelang, eksekusipengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeritanpa melalui Gugatan.
Rumusan ini merupakan revisi terhadap HasilRumusan Kamar Perdata tanggal 14 s.d 16 Maret 2011 pada angka XVItentang pelelangan hak tanggungan yang dilakukan oleh kreditur sendirimelalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek yangdilelang, tidak dapat dilakukan pengosongan berdasarkan Pasal 200 ayat(11) HIR melainkan harus diajukan Gugatan, karena pelelangan tersebut diatas bukan lelang eksekusi melainkan lelang sukarela;Dengan demikian, maka untuk pelaksanaan lelang eksekusi
WIHARJA SETIAWAN
Tergugat:
1.PT. Bank Nusantara Parahyangan (BNP)
2.PT MIMIKIDS GARMINDO
147 — 48
Sedangkan Bortgtocht berbeda karena menjadi utangkonkuren menagihnya diatur dengan cara cara bagaimanapenyelesaiannya diatur, tidak melalui Pelelangan Hak Tanggungan, apalagiterhadap Hak Tanggungan yang sudah lunas dibayar;Bahwa apabila nilai Hak Tanggungan yang ada di dalam Sertipikat HakTanggungan tersebut telah dibayarkan kepada Kreditur, maka Sertipikat HakTanggungan tersebut menjadi Gugur;Bahwa Utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan sudah dilunasi,Sertipikat Hak Tanggungannya tidak bisa Eksekusi
Sedangkan Bortgtocht berbeda karena menjadi utang konkurenmenagihnya diatur dengan cara cara bagaimana penyelesaiannya diatur,tidak melalui Pelelangan Hak Tanggungan, apalagi terhadap HakTanggungan yang sudah lunas dibayar; Bahwa apabila nilai Hak Tanggungan yang ada di dalam Sertipikat HakTanggungan tersebut telah dibayarkan kepada Kreditur, maka Sertipikat HakTanggungan tersebut menjadi Gugur;Menimbang, bahwa Terlawan Konpensi/ Penggugat Rekonpensimenolak secara tegas dalil perlawanan Pelawan pada
Sedangkan Bortgtocht berbeda karena menjadi utang konkurenmenagihnya diatur dengan cara cara bagaimana penyelesaiannya diatur,tidak melalui Pelelangan Hak Tanggungan, apalagi terhadap HakTanggungan yang sudah lunas dibayar; Bahwa apabila nilai Hak Tanggungan yang ada di dalam Sertipikat HakTanggungan tersebut telah dibayarkan kepada Kreditur, maka Sertipikat HakTanggungan tersebut menjadi Gugur; Bahwa apabila utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan sudah dilunasi,maka Sertifikat Hak Tanggungan tidak
1.hj. saadiah
2.tamrin muhtar
3.m. ramadhan
4.adhar
Tergugat:
1.amirudin
2.bank rakyat indonesia persero cabang bima
3.kantor pelayanan kekayaan negera dan lelang KPNL bima
4.saogi yanti
5.ma'ruffudin
60 — 32
nama Terbantah (AMIRUDDIN).Bahwa Berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung tanggal 31Agustus 1997 Nomor : 697 K/Sip/1947, sebagai berikut menegaskan tentangFormalitas Pengajuan perlawanan Terhadap Eksekusi harus diajukan sebelumPenjualan Lelang dijalankan (sebelum Eksekusi dijalankan).kalau Eksekusisudah selesai dijalankan, upaya yang dapat diajukan pihak ketiga untukmembatalkan Eksekusi harus melalui Gugatan.Bahwa Berdasarkan Surat Edaran Mahkmah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun2014.Terhadap Pelelangan
Hak Tanggungan oleh Kreditur sendiri melaluikantor Lelang, apabila Terlelang tidak mau mengosongkan Obyek Lelang,Eksekusi Pengosongan dapat langsung diajukan kepada ketua PengadilanNegeri tanpa melalui Gugatan.Bahwa oleh karena Gugatan Bantahan para Pembantah tidak benar, makadengan demikian gugatan Para Pembantah patutlah untuk di tolak dan atausetidaktidaknya tidak dapat di pertimbangkan.Bahwa berdasarkan dalildalil Jawaban Terbantah 1 tersebut diatas, Mohonkepada Ketua Pengadilan Negeri Raba
I WAYAN KOMEN
Tergugat:
1.Andre Christopel Neru
2.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng
136 — 75
sebagai pemenang lelang telah menguasai objek lelang yang telahdibelinya (obyek sengketa), dan jika telah dikuasai apakah penguasaandimaksud dilakukan melalui pelaksanaan lelang fiat pengadilan, jika tidakapakah perbuatan dimaksud termasuk dalam perbuatan melawan hukum;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan dalam SEMANomor 4 tahun 2016, tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat PlenoKamar Mahkamah Agung Tahun 2016, sebagai Pedoman Pelaksanaan TugasBagi Pengadilan, diatur bahwa terhadap pelelangan
hak tanggungan olehkreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkanobyek lelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada KetuaPengadilan Negeri tanpa melalui gugatan.
31 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
menerbitkan Akta Jual Beli atas Nomor92/KLM/JB/IV/2005 dan; Gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan olah TergugatIV karena telah melakukan proses balik nama atas SHM Nomor2084/Kelurahan Kelapa Lima tanggal 10 September 2004; Gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat Vkarena telah memberikan fasilitas kredit kepada Tergugat denganjaminan SHM Nomor 2084/Kelurahan Kelapa Lima tanggal 10September 2004; Gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TergugatVI karena telah melakukan pelelangan
Hak Tanggungan atasjaminan SHM Nomor 2084/Kelurahan Kelapa Lima tanggal 10September 2004;Bahwa terhadap seluruh dasar gugatan Penggugat pada butir 3 di atas,Penggugat sama sekali tidak menyebutkan peraturan atau normahukum yangmana yang telah dilanggar oleh Tergugat V.
33 — 7
menolakpermohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumenpersyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas subjekdan objek lelang", maka Terlawan IV menerbitkan Surat penetapanjadwal lelang;10.Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dengan demikian pelaksanaanlelang Eksekusi Hak Tanggungan atas objek a quo adalah telah sesuaidan memenuhi prosedur ketentuan yang berlaku, namun demikian dalampelaksanaan lelang ini telah dibatalkan Pejabat lelang karena adanyagugatan dari pihak ketiga dalam pelelangan
Hak Tanggungan ini;11.Bahwa terlebih lagi jelasjelas Terlawan IV belum pernah melakukanpelelangan atas objekobjek sengketa di atas, mengingat sebelum lelangdilaksanakan telah dibatalkan oleh Pejabat lelang;2912.Bahwa dengan demikian gugatan perlawanan ini pada intinya adalahtidak diperlukan lagi, karena memang tidak pernah terjadi pelelanganpada tanggal 14 Mei 2013, sebagaimana yang didalilkan oleh Pelawansekaligus dimohonkan pembatalannya dalam gugatan perlawan ini,karena lelang memang telah dibatalkan
123 — 49
Bahwa selanjutnya, peradilan juga memiliki kaidah hukum tersendirisehubungan dengan eksekusi pengosongan Hak Tanggungan,sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun2014 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno KamarMahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas BagiPengadilan yang menyatakan terhadap pelelangan hak tanggungan olehkreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak maumengosongkan obyek lelang, eksekusi pengosongan dapat langsungdiajukan
35 — 12
dan objeklelang";g Bahwa permohonan lelang yang diajukan oleh Terlawan II telah lengkappersyaratanya maka Terlawan I mengeluarkan surat Penetapan Lelang Nomor :S1954/WKN.10/ KNL.03/ 2013 tanggal 08 Nopember 2013;h Bahwa rencana pelaksanaan lelang tersebut telah diberitahukan kepada debitursesuai surat nomor : RMV/7/3/654/R tanggal 20 Nopember 2013 dan telahdiumumkan kepada khalayak umum melalui surat kabar harianBangsa pada tanggal26 Nopember 2013;6 Bahwa dari dalil kronologis diatas menjelaskan pelelangan
hak tanggungan yangdilakukan oleh Terlawan I telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan sehingga tidakmenyalahi prosedur hukum, maka lelang a quo menurut hukum adalah sah dan lelangyang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak dapat dibatalkan;7 Bahwa perlu Terlawan I tegaskan terkait penentuan harga limit lelang adalahmerupakan kewenangan sepenuhnya dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. i.c.Terlawan IT selaku Penjual sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri KeuanganNomor
tanahdengan hak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahalHalaman 55 dari 66 Putusan Nomor 1020/Pdt.Plw/2013/PN.Sby.18tidak diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telahdigadaikan:barang siapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanahdengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahaldiketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itujuga;Bahwa berdasarkan SEMA 07/2012 Hasil Rapat Kamar Perdata XIII disebutkanbahwa pelelangan
Hak Tanggungan yang dilakukan oleh kreditur sendiri melaluikantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek yang dilelangtidak dapat dilakukan pengosongan berdasarkan Pasal 200 ayat (11) HIRmelainkan harus diajukan gugatan.
MUSTOFA ANSORI
Tergugat:
1.PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Cabang Pembantu Godean
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara Cq Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL Yogyakarta
3.BAIEDAWI
92 — 10
menjadi nama Penggugat dari Tergugat III;3.2.Bahwa terkait dengan penguasaan secara defacto oleh Penggugat,maka sesungguhnya Penggugat dapat mengajukan upaya hukumeksekusi pengosongan kepada Ketua pengadilan Negeri Wonosari tanpamelalui gugatan;3.3.Bahwa sebagaimana diatur dalam lampiran Surat Edaran MahkamahAgung Nomor 4 Tahun 2014 tentang pemberlakuan Rumusan HasilRapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai PedomanPelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yang pada pokoknya menyatakan,Terhadap pelelangan
hak tanggungan oleh kreditur sediri melalui kantorlelang apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek lelang, eksekusipengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeritanpa melalui gugatan;3.4.Berdasarkan dalil Tergugat II tersebut, maka telah terbukti dan tidakterbantahkan lagi bahwa Penggugat telah salah dalam mengajukanupaya hukum sehingga sudah sepatutnya gugatan Penggugat harusdinyatakan tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijk Verklaard) olehMajelis Haik yang memeriksa perakara
penguasaan secara defacto oleh Penggugat,maka sesungguhnya Penggugat dapat mengajukan upaya hukumeksekusi pengosongan kepada Ketua pengadilan Negeri Wonosari tanpamelalui gugatan;Halaman 53 dari 64 Putusan Perdata Gugatan Nomor 7/Padt.G/2018/PN Wno2.3.Bahwa sebagaimana diatur dalam lampiran Surat Edaran MahkamahAgung Nomor 4 Tahun 2014 tentang pemberlakuan Rumusan HasilRapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai PedomanPelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yang pada pokoknya menyatakan,Terhadap pelelangan
hak tanggungan oleh kreditur sediri melalui kantorlelang apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek lelang, eksekusipengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeritanpa melalui gugatan;2.4.Berdasarkan dalil Tergugat II tersebut, maka telah terbukti dan tidakterbantahkan lagi bahwa Penggugat telah salah dalam mengajukanupaya hukum sehingga sudah sepatutnya gugatan Penggugat harusdinyatakan tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijk Verklaard) olehMajelis Haik yang memeriksa perakara
85 — 5
Eksekusi Pengosonganperkara perdata No. 10/Pen.Eks/2013/PN.Bgl ;f.Kronologis huruf a s/d e, kecuali huruf b diatas selurun proses rangkaiandimulai pada tanggal 21 Desember 2012 ;Pada tanggal 12 September 2012 telah diterbitkan Surat EdaranMahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum HasilRapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman PelaksanaanTugas Bagi Pengadilan pada Hasil Rumusan Kamar Perdata Sub KamarPerdata Umum angka romawi XIII Sangat eksplisit, jelas dan terangmenyatakan : " Pelelangan
Hak Tanggungan yang dilakukan olehKreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak maumengosongkan obyek yang dilelang tidak dapat dilakukan pengosonganberdasarkan Pasal 200 ayat (11) HIR melainkan harus diajukan gugatan.Karena pelelangan tersebut dialas bukan lelang eksekusi melainkanlelang sukarela."
Bahwa berdasarkan Surat Edaran MA RI No. 04 Tahun 2014 tentangPemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MahkamahAgung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas BagiPengadilan, dalam lampirannya dinyatakan:"Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendirimelalui kantor lelang, apabila terlelang tidak maumengosongkan obyek lelang, eksekusi pengosongan dapatlangsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpamelalui gugatan.30.
461 — 136
Putusan Nomor 52/Padt.G/2019/PN SonBahwa proses dan/atau pelaksanaan lelang Hak Tanggungan terhadapjaminan kredit atas nama Penggugat bukan merupakan kewajibanTergugat yang tercantum di dalam Perjanjian Kredit yang harusdipenuhi oleh Tergugat I, dan bukan pula kewajiban yang timbul karenapelaksanaan dan/atau timbul dari suatu perjanjian (dalam hal iniperjanjian kredit).Akan tetapi pelelangan Hak Tanggungan tersebut merupakan HAKTergugat yang timbul atau diberikan kewenangan atau berasal dariUndangundang
HARYANTO SUIWINATA
Tergugat:
1.PT. BANK NEGARA INDONESIA
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KOTA KENDARI
3.BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, CQ. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL SULAWESI TENGGARA, Cq. BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA KENDARI
4.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA KENDARI
5.OTORITAS JASA KEUANGAN
163 — 79
kepada Penggugat.Menyatakan dengan hukum Bahwa Tergugat telah melanggarprinsip kehati hatian (prudent banking) dan merupakan perbuatanmelawan hukum.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian secara imaterialkepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000, (dua milyar s rupiah)secara tunai dan seketika.Menghukum Tergugat II untuk melakukan Sosialisasi pentingnyamenerapkan prinsip kehatihatian serta ketelitian dan keakuratan dataoleh bank selaku pemegang hak tanggungan pertama untukmelakukan pemahaman pelelangan
Hak Tanggungan melalui mediainformasi atau Koran Nasional.Menghukum Tergugat II untuk melakukan Sosialisasi lelang eksekusidengan harga limit yang wajar dan sesuai serta tidak objektif danHalaman 20 dari 69 Putusan Perdata Gugatan Nomor 28/Pdt.G/2019/PN Kadi2)8)9)10)11)tidak realistis/terlalu rendah agar tidak melanggar hak termohonlelang/pemilik barang sehingga tidak bertentangan dengan kepatutanserta kewajiban hukum penjual untuk mengoptimalkan harga juallelang, yang akhirnya bertentangan dengan
sebagiansebagian dari jumlah hutangPenggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, karena untuk melakukan sebuaheksekusi jumlah hutang Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi harusmerupakan suatu jumlah yang tetap.Menimbang, dalam gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensidiuraikan bahwa Tergugat II tidak melakukan tindakan, evaluasi, dan sosialisaipentingnya menerapkan prinsip kehatihatian serta ketelitian dan keakuratandata oleh bank selaku pemegang pertama hak tanggungan untuk melakukanpemahaman pelelangan
Hak Tanggungan atas Perbuatan Tergugat Konvensi /Penggugat Rekonvensi yang akan melakukan lelang sehingga merugikankonsumen (Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi).Menimbang, Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah memohonkepada Tergugat III untuk melakukan blokir terhadap tanah dan bangunan SHMNo. 1419/Tobuuha dan SHM No. 1420/Tobuuha dengan dasar pada PeraturanPemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada pasal 45 ayat(1) huruf e;Menimbang, Tergugat IV tidak melakukan tindakan
Terbanding/Tergugat I : PT.Bank Rakyat Indonesia Tbk Kepala Kantor Cabang Jatibarang
Terbanding/Tergugat II : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cirebon
Terbanding/Turut Tergugat I : Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional ATR Kabupaten Indramayu
Terbanding/Turut Tergugat II : Casmudi
65 — 34
Bahwa berdasarkan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 Tahun2014 menyatakan Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditursendin' melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkanobyek lelang secara sukarela, maka eksekusi pengosongan dapat langsungdiajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat dan Turut Tergugat 2sebagai pembeli/pemenang lelang sudah mengajukan permohonan eksekusiobyek lelang tersebut kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Indramayudan Penggugat sudah ditegur
41 — 503 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hasil Rumusan Hukum Pleno Kamar:Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melaluikantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek lelang,eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada KetuaPengadilan Negeri tanpa melalui gugatan;Rumusan ini merupakan revisi terhadap Hasil Rumusan Kamar Perdatatanggal 14 s.d 16 Maret 2011 pada angka XIII tentang pelelangan haktanggungan yang dilakukan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang,apabila terlelang tidak mau mengosongkan
229 — 132
APHT No.244/2013 jo 8089/2013 tgl.04/08/2015 yang ada di bukti T Il1 dan T II2berupa buku tanah masingmasing pada halaman pendaftaran peralihnan hakhakpembebanan dan Pencatatan lainnya maka dengan demikian terhadap obyeksengketa milik Para Pelawan yang telah dilakukan penyitaan oleh Pengadilan NegeriSukoharjo sah secara hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan SEMA No. 4 Tahun 2014 yang merupakanrevisi terhadap hasil Rumusan Kamar Perdata tanggal 14 sampai dengan 16 Maret2011 pada angka XIII tentang Pelelangan
Hak Tanggungan yang dilakukan olehkreditur sendiri melalui Kantor Lelang, apabila Terlelang tidak mau mengosongkanobyek yang dilelang, tidak dapat dilakukan pengosongan berdasarkan pasal 200 ayat(1) HIR karena pelelangan tersebut diatas bukan lelang eksekusi melainkan lelangsukarela;Menimbang, bahwa dari hasil rumusan tersebut apabila terjadi Pelelangan HakTanggungan oleh kreditur sendiri melalui Kantor Lelang, apabila Terlelang tidak maumengosongkan obyek lelang maka eksekusi pengosongan dapat
1.Hj. ST. Romlah
2.Badriah
3.Dewi Susanti
Tergugat:
1.PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Kantor Pusat Cq PT. BRI Persero, Tbk Kantor Cabang Jakarta
2.Badan Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Utara
157 — 58
Muhammad Romli sebagaidebetur dengan Tergugat sebagai kreditur sebagaimana dalam perjanjian KreditNo. 25 Tanggal 19 September 2016 dan surat perpanjangan kredit No. 12tanggal 22 September 2017, yang sudah dalam kondisi macet;Menimbang, bahwa oleh karena kredit telah macet maka Tergugatmelakukan pelelangan hak tanggungan No. 05438/2016, tanggal 10 Oktober2016 berupa Sertifikat Hak Milik No. 3589/Tugu Utara atas nama Alm.Muhammad Romli melalui Kantor Pelelangan Kekayaan Negara dan LelangJakarta (KPKNL