Ditemukan 465788 data
1.Drs. SULARTO
2.SRIYARTI
Tergugat:
1.Ny. SUWIGNYO alias Ny. ROS ADIANAH
2.Rahmad Hidayat
3.Siti Rahayu
4.Sri Haryati
5.Imam Ronijarto
6.Andi Hendaryoko, SE
7.Nuke Indrayana
8.Febru Akbar Dewanto
9.Asrida Ferianeke
10.Nugraheni Nurfitriani.
Turut Tergugat:
1.Sujarwanto
2.Sujarwadi
3.Ny. Sukarsih
4.Legiman
5.Ny. Sutini
6.Ny. Waelah
43 — 8
Siswopranoto alias Sri Marjati berupa emas seberat 265 gram yang apabila dinilai dengan uang adalah sesuai harga emas sekarang Rp 600.000,- X 265 gram = Rp. 159.000.000,- (seratus lima puluh sembilan juta rupiah), kepada Para Penggugat;
5. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditaksir sejumlah Rp 3.323.000,-.
30 — 15
satu raji terhadap Termohon (Dwi Susiana, S.Pd. binti Amar Ma'rup) di depan sidang Pengadilan Agama Bondowoso;
Dalam Rekonpensi
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sesuai dengan kesepakatan;
2. Menghukum Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk mentaati isi kesepaktan/perdamian tertanggal 11 Juli 2022;
3. Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk memberikan kepada Tergugat Rekonpensi bagian harta bersama yang telah dinilai
YUSTINUS KARUPEK
Tergugat:
SUYANTO IYON
32 — 27
Kesederhanaan suatu perkara bisa dinilai jika hubungan hukum yang digambarkan dalam gugatan tidak mengandung segi banyak dan tidak melibatkan hak dan kewajiban yang beragam.
- Petitum/tuntutan dalam gugatan hanya terhadap pokok kerugian. Kesederhanaan suatu perkara bisa dinilai jika yang dituntut adalah kerugian yang ditimbulkan langsung oleh hubungan hukum antara penggugat dan tergugat.
- Perhitungan kerugian, Kesederhanaan suatu perkara bisa dinilai jika perhitungan kerugian bersifat mudah.
- Relevansi antara dalil gugatan dengan bukti surat. Jika bukti-bukti surat yang dilampirkan telah mampu membuktikan sementara bahwa gugatan penggugat patut untuk dikabulkan.
perhitungan kerugian dalam perkara a quo bersifat tidak sederhana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Hakim menilai pembuktian dalam perkaraa quotidak dapat dikategorikan sebagai pembuktian sederhana sebagaimana prinsip pemeriksaan gugatan sederhana menurut Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa karena pembuktian dalam perkara a quo dinilai
81 — 79
Menghukum Tergugat untuk membayar (seperdua) nilai bangunan tersebut kepada Penggugat setelah dinilai oleh penilai atau ditaksir oleh penaksir;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.260.000,00 (dua juta dua ratus enam puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
29 — 17
Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama Penggugat dan Tergugat tersebut untuk membagi 2 (dua) dari harta bersama tersebut di atas dan menyerahkan bagian masing-masing secara sukarela, jika tidak dapat dibagi secara natura dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagiannya masing-masing;5. Menolak dan tidak dapat menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya.6.
Menghukum Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensiuntuk membagi 2 (dua) harta bersama dalam Rekonvensi tersebutdiatas dan menyerahkan bagian masingmasing secara sukarela, jikatidak dapat dibagi secara natura dapat dinilai dengan uang ataudijual atau dilelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagiannyamasingmasing;6. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterimaselain dan selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:1.
Dalil gugatan yang tidak dijawab dinilai sebagai pembenaran secara diamdiam,kecuali dapat dibuktikan sebaliknya tidak benar .264.
dan Tergugat masingmasing mendapat '% (seperdua)bagian dari harta bersama tersebut di atas;Menimbang, bahwa Tergugat adalah pihak yang semula menguasai hartabersama tersebut, karenanya Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersamatersebut harus dihukum untuk membagi harta bersama tersebut bersamasama denganPenggugat menjadi dua bagian sama besar dan menyerahkan 2 (seperdua) bagian yangmenjadi hak Penggugat kepada Penggugat, Apabila harta bersama itu tidak dapatdibagi secara natura, dapat dinilai
Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama Penggugatdan Tergugat tersebut untuk membagi 2 (dua) dari harta bersama tersebut di atasdan menyerahkan bagian masingmasing secara sukarela, jika tidak dapat dibagisecara natura dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnyadiserahkan sesuai bagiannya masingmasing;5. Menolak dan tidak dapat menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya.6.
26 — 21
Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum sidang ikrar talak dilaksanakan berupa:
1.KOMARIYAH
2.RAMBAT
3.AMBJAH
4.WACHID AMINUDIN
5.YUTA
6.SUKARIM, S.Pd, M.Pd
7.SUMIYAH
8.SUKARTI
9.ANSORI
10.SULASMI
11.ACHMADI
12.SUWANDI
13.KADIM SURYANTO
14.HARYANTO
15.TURIJAH
16.MINTARSIH
17.AGUS SULISYANTO
18.PAINO
19.SRI LESTARI Ahli Waris dari Suparman
20.MISYADIN
21.SUTARYONO
22.PONIMIN
23.NIYEM
24.WARYONO
25.MARMIN
26.JEMIRAH
27.NGABDUL WAHID
28.PONIRIN
29.PAINAH
30.RISMIYATI JULIANTI
31.JUMIYATUN
32.MUHTAROM
33.HIRMAN
34.GIMAN
35.SARIJAH
36.TARMIYAH
37.ROHANI
38.MISRUN
39.SARWAN
40.KHOTIMAH
41.NGATIYAH
42.SUMIN
43.SUGIYANTO
44.NGADIMUN
45.SUYATNO, SPd.I
46.SUYONO
47.MUHSINUN
48.KOTIMAH
49.RIWUT DIONO
50.TRI BUDI RAHAYU
51.AMIN WAHYUDIN
52.MUNTIAH
53.SUMINI
54.IHSANUDIN
55.SUMARNO
56.MUHHAMAD IHSAN
57.YUDI ARYANTO
58.SA
Tergugat:
1.Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo
2.Kantor Jasa Penilai Publik Sih Wiryadi dan Rekan
3.Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo selaku Pelaksana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo
4.: Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sih Wiryadi dan Rekan, selaku Penilai Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo
Turut Tergugat:
1.Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasioanal, Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo
2.Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak
3.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo
452 — 121
bahwa adanya cacat hukum atas Pelaksanaan Hasil Persetujuan dan atau kesepakatan oleh Para Tergugat atas nilai Ganti Kerugian dengan Para Penggugat yang tidak sesuai dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ;
- Menyatakan bahwa Proses Penilaian Penetapan Ganti Kerugian yang telah dilaksanakan oleh Para Tergugat dari Pertama cacat hukum, karena adanya Ganti Kerugian lainnya yang belum dilaksanakan atau dinilai
10 — 1
Menhukum Pemohon untuk memberikan nafkah iddah kepada Termohon selama masa iddah sebesar Rp 6.000.000,-(enam juta rupiah) dan mutah berupa emas 3 (tiga) gram 24 karat yang dinilai seharga Rp 2.100.000,-(dua) juta seratus ribu rupiah) diserahkan pada saat sebelum ikrar diucapkan;4. Menetapakan 1(satu) orang anak Pemohon dan Termohon yang bernama xx lahir di Bandung, tanggal 25 September 2017 diabawah asuhan Termohon (xx);5.
203 — 51
Menetapkan bagian masing-masing para ahli waris atas objek sengketa dalam perkara a quo yaitu berupa tanah dan rumah di Jalan Suatama No. 10, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, yang apabila dijual dikemudian haridan jika tidak dapat dibagi secara natural dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang adalah sebesar 40 (empat puluh) persen bagian untuk Para Penggugat dan 60(enam puluh) persen bagian untuk Tergugat dari harga penjualan rumah dan tanah tersebut:5.
Memerintahkan kepada Tergugatuntuk menyerahkan bagian Para Penggugatdari harta peninggalan Almarhum Halim Iskandar dan Almarhum Jasmin Iskandar berupa sebuah bangunan rumah terletak di Jalan Suatama No. 10, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, secara sukarela dan jika tidak dapat dibagi secara natural dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagian / kadar masing-masing;6.
Yaitu. kerugian karena kehilangan waktu, tenaga dan pikiran sertamengganggu aktifitas kerja Penggugat DR sebagai Pegawai Negeri Sipilyang sekalipun tidak dapat dinilai dengan uang tetapi demi adanyakepastian hukum akan Penggugat DR tentukan nilainya sebesar Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah) :Bahwa apabila Tergugat DR dan atau Para Tergugat DR lainnya lalai dalammelaksanakan isi putusan dalam perkara ini maka beralasan dan berdasarkanhukum pula kiranya apabila Tergugat DR dan atau Para Tergugat
Tjiong Han Swie ( Penggugat II ), Budi Permadi Iskandaralias Tjiong Han Liong ( Penggugat III );Menimbang, bahwa berdasarkan uraian uraian diatas dan petitum ParaPenggugat yang memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksadan mengadili perkara ini agar Menetapkan bagian / kadar masingmasing paraahli waris dari harta peninggalan Almarhum Halim Iskandar dan Almarhum JasminIskandar, maka Majelis berpendirian bagian/kadar masing yang patut dan adilapabila tidak dapat dibagi secara natural dapat dinilai
Putusan Nomor 493/Pdt.G/2016/PN.Bag.6.bagian untuk Para Penggugat dan 60(enam puluh) persen bagian untukTergugat dari harga penjualan rumah dan tanah tersebut:Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan bagian Para Penggugatdari harta peninggalan Almarhum Halim Iskandar dan Almarhum JasminIskandar berupa sebuah bangunan rumah terletak di Jalan Suatama No. 10,Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, secara sukareladan jika tidak dapat dibagi secara natural dapat dinilai dengan uang
11 — 0
Anas, Utara Bapak Yanto, Selatan Kiswiso adalah harta bersama yang dinilai dengan uang sebesar Rp.4.000.000,- (Empat juta rupiah) ;------------------------------4. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan separoh dari harta bersama tersebut pada point (3) kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) ;------------------5.
51 — 12
Dalam Rekonvensi
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
2.1 Nafkah iddah Penggugat Rekonvensi selama menjalani masa iddah sejumlah Rp 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah);
2.2 Mutah Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
2.3 Kiswah Penggugat Rekonvensi dinilai
39 — 42
antara Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas harta bersama pada diktum angka 2 diatas adalah untuk Penggugat 1/2 (seperdua) bagian dan Tergugat 1/2 (seperdua) bagian;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 2 diatas untuk menyerahkan hak Penggugat dan Tergugat sesuai hak bagiannya sebagaimana diktum nomor 3 diatas, apabila tidak bisa dibagi secara natura, dapat dinilai
masing-masing Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi atas harta bersama pada diktum angka 2 diatas adalah untuk Penggugat Rekonvensi 1/2 (seperdua) bagian dan Tergugat Rekonvensi 1/2 (seperdua) bagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 2 diatas untuk menyerahkan hak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sesuai hak bagiannya sebagaimana diktum nomor 3 diatas, apabila tidak bisa dibagi secara natura, dapat dinilai
23 — 4
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak bagian Penggugat sebagaimana tertera dalam dictum angka 2 dan 3 di atas kepada Penggugat secara natura, dan jika tidak dapat dibagi secara natura dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang ;5. Menolak selain dan selebihnya ;6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 2.616.000,00 (dua juta enam ratus enam belas ribu rupiah) ;
tanggal 25 Agustus 2008 danSertipikat Hak Milik Nomor XXXXXXX atas nama TERGUGAT (Tergugat),adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat ;3 Menetapkan 1/3 (satu pertiga) bagian dari Harta Bersama tersebut pada diktumangka 2 di atas menjadi hak Penggugat, dan 2/3 (dua pertiga) bagian lagi menjadihak Tergugat ;4 Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak bagian Penggugat sebagaimanatertera dalam dictum angka 2 dan 3 di atas kepada Penggugat secara natura, danjika tidak dapat dibagi secara natura dapat dinilai
93 — 47
Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Terbanding semula Penggugat sebesar Rp. 761.500.000,- (tujuh ratus enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan perincian :Kerugian materiil :1 (satu) buah noken as Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) ;Kerugian immateriil :Berupa rusaknya sistem managemen yang sudah Penggugat bangun didalam perusahaan yang jika dinilai dengan uang sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
No. 131/Pdt/2011/PT.Smg.1 (satu) buah noken as Rp. 11.500.000, (sebelas juta lima ratusribu rupiah) ;Kerugian immateriil :Berupa rusaknya sistem managemen yang sudah Penggugatbangun didalam perusahaan yang jika dinilai dengan uangsebesar Rp. 1.500.000.000, (satu milyar lima ratus juta rupiah) ;4.
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar gantirugi kepada Terbanding semula Penggugat sebesar Rp.761.500.000, (tujuh ratus enam puluh satu juta lima ratus riburupiah) dengan perincian :Kerugian materiil :1 (satu) buah noken as Rp. 11.500.000, (sebelas juta lima ratusribu rupiah) ;Kerugian immateriil :Berupa rusaknya sistem managemen yang sudah Penggugatbangun didalam perusahaan yang jika dinilai dengan uangsebesar Rp. 750.000.000, (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ;4.
15 — 29
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan setengahnya atas harta bersama tersebut kepada Penggugat Rekonpensi yang dinilai dengan uang sejumlah Rp 30.000,- ( tiga puluh juta rupiah )
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 436000,00 (empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah)
101 — 44
Tanah Hak Milik Nomor 593 dengan luas tanah 428 m2 atas nama Nicolas Ferdinand Muntu merupakan Harta Bersama (Harta Gono Gini) Penggugat dengan Nicolas Ferdinand Muntu;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik Penggugat;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa obyek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat adalah merupakan harta bersama.Penggugat;
- Menetapkan pembagian harta bersama dalam bentuk yang dapat dinilai
162 — 84
Sertifikat Hak Milik Nomor : 961 Tahun 2010 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 958 Tahun 2010 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;4.Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 961 Tahun 2010 dengan luas 3.595 M atas nama pemegang hak milik Tergugat I dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 958 Tahun 2010 dengan luas 3.713 M atas nama pemegang hak milik Tergugat II, tidak memiliki kekuatan hukum berlaku ;5.Menyatakan menurut hukum tindakan Turut Tergugat secara melawan hukum dinilai
Menyatakan menurut hukum tindakan Turut Tergugat secara melawanhukum dinilai tidak profesional baik teknis atau administrasi dengan caramengukur dan menerbitkan Sertifikat ganda di atas obyek samamerupakan perbuatan melawan hukum ;. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkanPengadilan Negeri Kefamenanu adalah Sah dan Berharga ;. Menghukum Tergugat I, Tergugat Il dan Turut Tergugat untuk membayarbiaya perkara akibat timbulnya perkara ini ;Putusan Nomor : 09/PDT.G/2014/PN.Kfm.
Menyatakan menurut hukum tindakan Turut Tergugat secara melawanhukum dinilai tidak profesional baik teknis maupun administrasi dengancara mengukur dan menerbitkan Sertifikat ganda di atas obyek yangsama merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung rentenguntuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.226.000,(dua juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;.
48 — 1
) setiap bulan, sampai anak-anak tersebut dewasa atau mandiri/lebih dari 21 tahun termasuk biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya, melalui Penggugat paling lambat tanggal 5 setiap bulannya;
- Membayar nafkah iddah kepada Penggugat berupa uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) selama masa Iddah;
- Membayar mutah kepada Penggugat berupa cincin emas seberat setengah ci atau jika dinilai
PT. RAGAM RASA RAYA
Tergugat:
HERI PRASETYO
78 — 34
telah mengambil barang berupa rokok dari TERGUGAT yaitu uang sejumlah Rp. 95.017.500,- (sembilan puluh lima juta tujuh belas ribu lima ratus rupiah)
- Kerugian Immateriil
- Terganggunya usaha PENGGUGAT akibat tidak dapat memanfaatkan uang kerugian yang ditimbulkan perbuatan melawan hukum TERGUGAT yang mana apabila uang tersebut di depositokan pada bank dengan bunga pertahun sebesar 6 % selama 4 tahun secara hukum patut dan wajar dinilai
148 — 31
Menetapkan bagian masing-masing para ahli waris atas objek sengketa dalam perkara a quo yaitu berupa tanah dan rumah di Jalan Suatama No. 10, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, yang apabila dijual dikemudian haridan jika tidak dapat dibagi secara natural dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang adalah sebesar 40 (empat puluh) persen bagian untuk Para Penggugat dan 60(enam puluh) persen bagian untuk Tergugat dari harga penjualan rumah dan tanah tersebut: 5.
Memerintahkan kepada Tergugatuntuk menyerahkan bagian Para Penggugatdari harta peninggalan Almarhum Halim Iskandar dan Almarhum Jasmin Iskandar berupa sebuah bangunan rumah terletak di Jalan Suatama No. 10, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, secara sukarela dan jika tidak dapat dibagi secara natural dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagian / kadar masing-masing;6.