Ditemukan 669 data
297 — 86
Sukoharjo dengan pola bagihasil sebagaimana akad Mudharabah No. 033/171.00006/II/2012tertanggal 20 Februari 2012 yang menganggunkan/menjaminkan 4sertifikat :. Sebidang tanah & bangunan, SHM No. 61, Luas : 91 m? a/nXXXXXXXXXX di Kel. Geneng, Kec. Gatak, Kab. Sukoharjo. Denganbatas :a. Sebelah Selatan : Jalanb. Sebelah Utara: Ny. Suminahc. Sebelah Barat : Ny. XXXXXXXXXXd. Sebelah Timur : Ny. Sri WahyuniIl. Sebidang tanah & bangunan, SHM No. 502, Luas : + 340 m2? a/nXXXXXXXXXX di Kel. Geneng, Kec.
Menyatakan Terlawan dengan pola bagi033/171.00006/II/2012hasiltertanggal: Slamet: Mulyodiharjo: Citrodiyono: Jalan Desamenurut hukum Surat Perjanjian Kreditsebagaimana akad Mudharabah No.20 Februari 2012 yang telahditandatangani oleh Pelawan tidak dihadapkan Notaris dan 1. SertifikatHalaman 15 dari 38 Putusan Nomor 435/Pdt.G/2017/PA Skh.Hak Tanggungan peringkat pertama No. 3603/2012 tercatat atas namapemegang hak tanggungan PT. Bank Pembiayaan Rakyat SyariahInsan Madani 2.
Bahwa dalam akad pembiayaan yang menjadi poko permasalahanperkara a quo yaitu. dalam Akad Mudharabah No.033/171.00006/II/2012 tanggal 20 Februari 2012 kemudian telahdilakukan perubahan, perpanjangan, pembaharuan dengan AkadTambahan No. 006/171.00006/II/2013 tanggal 22 Pebruari 2013, padapasal 18 (delapan belas) Pelawan dan Terlawan telah memilihcara penyelesaian perselisihan/sengketa melaluiBASYARNAS/Badan Arbitrase Syariah Nasional (Pactum deCompromitendo);3.
/2017/PA Skh.Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.1 dalam Pasal 18 ayat (3)Akad Mudharabah No. 033/171.00006/II/2012 tersebut telah jelas disebutkanbahwa jika terjadi sengketa antara Pelawan dan Terlawan (NASABAH danBANK) maka ditunjuk Badan arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)sebagai lembaga penyelesaian sengketa;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (2) UndangUndangNomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah bahwa penyelesaiansengketa dilakukan sesuai dengan isi akad.
Pelawan dan Terlawan (NASABAHdan BANK) dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) Akad Mudharabah No.033/171.00006/II/2012 tersebut telah sesuai dengan diktum Pasal 1338 ayat(1) KUHPerdata, maka kedua belah pihak dihukum mentaati perjanjiantersebut , yaitu jika terjadi sengketa atau perselisihan antara Pelawan danTerlawan (NASABAH dan BANK) terhadap perjanjian yang tertuang dalamAkad Mudharabah No. 033/171.00006/II/2012, tanggal 28 Februari 2012,maka yang berwenang menyelesaikan sengketa atau perselisihannya
122 — 31
Notaris Jakarta ;Perjanjian sebagaimana tertuang dalam akta nomor : 150, tanggal 26 Juli 2000tentang Akad Mudharabah Mugayyadah, disebutkan fasilitas pembiayaantersebut ada pembagian hasil dengan pihak TERGUGAT I, termasuk jugakerugian yang timbul akibat adanya kegagalan bisnis yang dimungkinkandiderita oleh PENGGUG AT ;Sebagai jaminan dari fasilitas pembiayaan tersebut, PENGGUGAT telahmenyerahkan beberapa jaminan berupa:a) Sertifikat Hak Milik No.94, terletak di, Desa. Pogar, Kecamatan.
Menghukura Tergugat Rekonpensi untuk melaksanakan sisa kewajibannya sebesarRp. 1.150.000.000, (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) berdasarkanPerjanjian Akad Mudharabah Muqayyadah Nomor 150 tanggal 26 Juli 2000 yangdibuat dihadapan Arry Supratno, SH Notaris di Jakarta ;4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet,banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya ;Jawaban Tergugat IIT : DALAM EKSEPSI:1.
Merujuk pada pasal 15 ayat 11 Akad Mudharabah Mugayyadah Nomor 150tanggal 26 Juli 2000, terkait penyelesaian perselisihan antara Penggugat denganTergugat I telah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut pada tingkatpertama dan terakhir melalui Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI)atau sekarang telah berubah menjadi BASYARNAS ;332.
.,.........Menimbang, bahwa untuk mendukung eksepsinya tersebut Tergugat I telahmengajukan bukti surat berupa Akad Mudharabah Mugayyadah No. 150 tanggal 26 Juli2000 (bukti T11) ;Menimbang, bahwa setelah Pengadilan mempelajari dengan cermat gugatanPenggugat, jawaban Tergugat I dan III, replik dan duplik, maka Pengadilanberkesimpulan bahwa sebenarnya yang menjadi pokok sengketa dalam perkara iniadalah perihal pelaksanaan Akad Mudharabah Muqayyadah nomor 150 tanggal 26 Juli2000 (bukti T 11) ;Menimbang
, bahwa Akad Mudharabah Muqayyadah No. 150 tanggal 26 Juli2000 tersebut adalah merupakan perjanjian antara PT.
- Tentang : Tabungan
Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah:eed aS Bg BOE Jb ph a de ay Le Saoog) oly) el y cal pol ppney dee Sel J(HH Cf orbwnNabi bersabda, Ada tiga hal yang mengandung berkah: jualbeli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), danmencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumahtangga, bukan untuk dijual. (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).7.
Diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepadaorang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan takada seorang pun mengingkari mereka. Karenanya, hal itudipandang sebagai ijma (Wahbah Zuhaily, alFigh alIslami waAdillatuhu, 1989, 4/838).Qiyas.
Transaksi mudharabah diqiyaskan kepada transaksimusaqah.Kaidah figh:Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukankecuali ada dalil yang mengharamkannya.Para ulama menyatakan, dalam kenyataan banyak orang yangmempunyai harta namun tidak mempunyai kepandaian dalamusaha memproduktifkannya; sementara itu, tidak sedikit pulaorang yang tidak memiliki harta namun ia mempunyaikemampuan dalam memproduktifkannya.
./1 April 2000.MEMUTUSKANMenetapkan : FATWA TENTANG TABUNGANPertama : Tabungan ada dua jenis:1.Tabungan yang tidak dibenarkan secara syariah, yaitu tabunganyang berdasarkan perhitungan bunga.Tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkanprinsip Mudharabah dan Wadiah.Kedua : Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Mudharabah:I,Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul mal ataupemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib ataupengelola dana.Dalam kapasitasnya sebagai mudharib
- Tentang : Pedoman Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Syariah
(Ibn Qudamah, alMughni 8/115).4, Pendapat Abu Yusuf:nJb gaye Glas ot GY . od BB AeAs by Yh oSag Ly 3 sid) Je tees 4 lg Bold JE Gg wasAbu Yusuf dan Muhammad bin Hasan berpendapat bahwapengelola (mudharib) bertanggung jawab terhadap modalmudharabah apabila mudharabah tersebut fasid (rusak), meskipunia tidak melakukan perbuatan yang melampaui batas ataumelakukan kelalaian atas modal.
Atas dasar demikian, bagikami telah terbukti tidak terdapat dalil syar i yang melarang adanyasyarat penjaminan modal; pendapat yang membolehkannya ini tidakmelanggar ketentuan syariah (dalam mudharabah) yang disepakati,Juga tidak menjerumuskan ke dalam perbuatan yang dilarang sepertiriba, judi, atau jualbeli gharar, serta tidak mendatangkan kesulitanyang nyata (mafsadah rajihah).
Fatwa DSNMUI Nomor 07/DSNMUI/IV/2000 tentangPembiayaan Mudharabah (Qiradh)g. Fatwa DSNMUI Nomor 74/DSNMUI/III/2009 tentangPenjaminan syariahh. Fatwa DSNMUI Nomor 105/DSNMUI/X/2016 tentangPenjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah,Musyarakah dan Wakalah Bil Istitsmar10. Surat Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Nomor: S4/HKPK/2017 Tanggal 6 Maret 2017:11.
Mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilikmodal (shahibul maal) yang menyediakan seluruh modal denganpengelola (amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antaramereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad.10. Mudharabah Madhmunah adalah simpanan berdasarkan akadmudharabah yang diterapkan di perbankan syariah (mudharabahmashrafiyyah) yang dijamin oleh LPS.11.
Modal (ras almal) mudharabah madhmunah dan bagi hasilyang telah menjadi hak nasabah tetapi belum dibayarkansampai dengan dicabut izin usaha; danb. Pokok wadiah (mablagh alwadiah) dan bonus yang telahditetapkan bank menjadi hak nasabah tetapi belum dibayarkansampai dengan dicabut izin usaha.Keenam : Ketentuan Khusus Penjaminan Syariah1. Kontribusi dan premi yang berasal dari Bank Syariah wajibdikelola berdasarkan prinsip syariah.2.
SENATOR BORIS PANJAITAN,S.H
Terdakwa:
SASTRA CIPTA WIJAYA Als SASTRA
58 — 235
- 1 (satu) Lembar Fotocopy TABEL PEMBAYARAN an.ARCHENIUS NAPITUPULU dengan Nominal Rp.1.000.000.000 pada tanggal 18 oktober 2019
- 1 (satu) Lembar Fotocopy FORMULIR SIMPANAN BERJANGKA MUDHARABAH PRACICO SYARIAH dengan No.FORM 0004005
- 1 (satu) Lembar Fotocopy AKAD SIMPANAN BERJANGKA MUDHARABAH.
- 1 (satu) Lembar Fotocopy FOMULIR PENDAFTARAN ANGGOTA PRACICO SYARIAH an.ARCHENIUS NAPITUPULU.
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat yang telah di legalisir di Kantor Pos pada tanggal 8 Januari 2023, Terdiri dari :
- 1 (satu) lembar Fotocopy SURAT SIMPANAN BERJANGKA Mudharabah Kospin PRACICO SYARIAH dengan NOMOR PIUC1201071219.
- 1 (satu) Lembar Fotocopy FORMULIR SIMPANAN BERJANGKA MUDHARABAH PRACICO SYARIAH dengan No.FORM : 0004454.
- 1 (satu) Lembar Fotocopy AKAD SIMPANAN BERJANGKA MUDHARABAH.
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat yang telah di legalisir di Kantor Pos pada tanggal 8 Januari 2023, Terdiri dari :
- 1 (satu) lembar Fotocopy SURAT SIMPANAN BERJANGKA Mudharabah Kospin PRACICO SYARIAH dengan NOMOR : PIUA1201321223.
- 1 (satu) lembar Fotocopy FOMULIR SIJMPANAN BERJANGKA MUDHARABAH PRACICO SYARIAH dengan Nomor FORM : 0005411.
- 1 (satu) lembar Fotocopy AKAD SIMPANAN BERJANGKA MUDHARABAH.
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat yang telah di legalisir di Kantor Pos pada tanggal 8 Januari 2023, Terdiri dari :
- 1 (satu) lembar Fotocopy SURAT SIMPANAN BERJANGKA Mudharabah Kospin PRACICO SYARIAH dengan NOMOR : PIUA1201301223.
- 1 (satu) lembar Fotocopy FOMULIR SIJMPANAN BERJANGKA MUDHARABAH PRACICO SYARIAH dengan Nomor FORM : 0004350.
- 1 (satu) lembar Fotocopy AKAD SIMPANAN BERJANGKA MUDHARABAH.
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat yang telah di legalisir di Kantor Pos pada tanggal 8 Januari 2023, Terdiri dari :
- 1 (satu) lembar Fotocopy SURAT SIMPANAN BERJANGKA Mudharabah Kospin PRACICO SYARIAH dengan NOMOR : PIUA1201311223.
- 1 (satu) lembar Fotocopy FOMULIR SIJMPANAN BERJANGKA MUDHARABAH PRACICO SYARIAH dengan Nomor FORM : 0004004.
- 1 (satu) lembar Fotocopy AKAD SIMPANAN BERJANGKA MUDHARABAH.
- Tentang : Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit berdasarkan Prinsip Syariah
Akad Mudharabah adalah akad kerjasama suatu usaha antara duapihak, di mana pihak pertama (malik, shahibul mal) menyediakanseluruh modal sedang pihak kedua bertindak selaku pengelola(amil, mudharib), dan keuntungan usaha dibagi di antara merekasesuai nisbah yang disepakati.14. Akad Musyarakah Mutanagishah adalah akad musyarakah atausyirkah yang kepemilikan aset (barang) atau modal salah satu pihak(syarik) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap olehpihak lainnya.15.
Akad mudharabah; Rumah Sakit sebagai pengelola (mudharib),dan pemasok sebagai pemilik modal (shahib almal); ataue. Akad musyarakah mutanaqishah; rumah sakit dan pengelolamenyatukan modal usaha dan porsi kepemilikan modal pemasokberkurang karena pemindahan kepemilikan modal kepada rumahsakit secara bertahap.4. Akad antara Rumah Sakit dengan Pemasok Obat dapat berupa:a.
ketentuan dan syarat akad IjarahMuntahiyyah bi alTamlik yang terdapat dalam fatwa DSNMUIDewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia Ww 107 Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Syariah 13 Nomor 27/DSNMUI/HI/2002 tentang alJjarah alMuntahiyyah bialTamlik.Dalam hal para pihak menggunakan akad MusyarakahMutanagqishah, maka berlaku ketentuan dan syarat akadMusyarakah Mutanaqishah yang terdapat dalam fatwa DSNMUINomor 73/DSNMUI/X1I/2008 tentang Musyarakah Mutanagqishah.Dalam hal para pihak menggunakan akad mudharabah
, makaberlaku ketentuan dan syarat akad mudharabah yang terdapat dalamfatwa DSNMUI Nomor 07/DSNMUI/IV/2000 tentangPembiayaan Mudharabah (Qiradh).Dalam hal para pihak menggunakan akad Wakalah bi alUjrah,maka berlaku ketentuan dan syarat akad Wakalah bi alUjrah yangterdapat dalam substansi fatwa DSNMUI Nomor 10/DSNMUI/IV/2000 tentang Wakalah, dan fatwa DSNMUI Nomor52/DSNMUI/III/2006 tentang Akad Wakalah bil Ujrah padaAsuransi dan Reasuransi Syariah.Kelima : Ketentuan terkait PelayananL.10.Rumah Sakit
101 — 69
Menyatakan penetapan ini digunakan oleh Para Ahli Waris untuk mengurus harta warisan dari (Almarhumah) NAMA berupa Tabungan Mudharabah iB-P di Bank OCBC NISP Syariah Nomor Rekening XXXX, Cabang 70127 KCS Jakarta-ONT, Wilayah Kota Jakarta Pusat 1034, dengan Nomor Seri Butab PB 0767676 atas nama Linda Wati;5. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 96.000,00 (sembilan puluh enam ribu rupiah);
KCS JakartaONT, beralamat di JI.Kebon Sirlh Barat Dalam 54, Kebon Sirih, Wilayah Kota Jakarta Pusat1034, dengan Nomor Seri Butab : PB 0767676 atas nama Linda Watidengan jumlah sisa tabungan sebesar Rp. 101.879.451, (seratus satu jutadelapan ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh saturupiah);12) Bahwa Para Pemohon semuanya adalah beragama Islam;13) Bahwa Para Pemohon mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris inidalam rangka untuk mengurus Pencairan Harta Waris berupa UangTabungan Mudharabah
Menetapkan Harta berupa Uang Tabungan Mudharabah iBP yang berada diBank OCBC NISP Syariah, Nomor Rekening : XXXXX, Cabang 70127 KCSJakartaONT, beralamat di JI.
Fotokopi Buku Tabungan Mudharabah iBP OCBC NISP Syariah NomorRekening 127810029802 (IDR) atas nama Linda Wati (bukti P.19);B. Bukti berupa saksi;1.
Adapun rincian bagian masingmasing ahli waris tersebut, akandicantumkan dalam diktum amar penetapan perkara ini.Menimbang, bahwa yang menjadi alasan Para Pemohon mengajukanpermohonan penetapan ahli waris adalah untuk mengurus harta peninggalandari (Almarhumah) NAMA berupa Tabungan Mudharabah iBP di Bank OCBCNISP Syariah Nomor Rekening 127810029802, Cabang 70127 KCS JakartaONT, Wilayah Kota Jakarta Pusat 1034, dengan Nomor Seri Butab PB 0767676atas nama Linda Wati.
Menyatakan penetapan ini digunakan oleh Para Ahli Waris untuk mengurusharta warisan dan (Almarhumah) NAMA berupa Tabungan Mudharabah iBPdi Bank OCBC NISP Syariah Nomor Rekening XXXX, Cabang 70127 KCSJakartaONT, Wilayah Kota Jakarta Pusat 1034, dengan Nomor Seri ButabPB 0767676 atas nama Linda Wati;5. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp 96.000,00 (sembilan puluh enam ribu rupiah);Halaman 14 dari 16 halaman.
342 — 116
DALAM EKSEPSIASSET TANAH DAN BANGUNAN PARA PENGGUGAT TELAH TERIKATDALAM PERJANJIAN SEBAGAIMANA DITUANGKAN DALAM AKADPEMBIAYAAN MUDHARABAH NOMOR 43 TANGGAL 11 APRIL 2008DIMANA TELAH DIATUR JIKA TERJADI PERSELISTHAN PARA PIHAKSEPAKAT MENUNJUK BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL(KOMPETENSI ABSOLUT) SEBAGAI FORUM PENYELESAIAN.1.
antaraTergugat I sebagai Nasabah dan Tergugat IV sebagai pihak Bank dan Penggugat I sertaPenggugat IT sebagai Penjamin.Menimbang bahwa Akad Pembiayaan Mudharabah dibuat dan ditandatanganioleh Tergugat I, sebagai Nasabah dan Tergugat IV sebagai pihak Bank serta olehPengugat I dan Penggugat II masingmasing sebagai penjamin dihadapan Tergugat IIsebagai Notaris; 22722222 222 Menimbang bahwa dalam Akad Pembiayaan Mudharabah telah ditentukan antaralain Tergugat IV akan memberikan fsilitas pembiayaan kepada
antaraTergugat IV dan Tergugat I dan oleh karenanya kedua sertifikat dimaksud oleh TergugatIV harus dikembalikan kepada Penggugat I dan II baik secara langsung maupun melaluiPengadilan Negeri Binjai;Menimbang bahwa dengan dibatalkannya kedudukan Penggugat I dan II sebagaiPenjamin dalam perjanjian Akad Pembiayaan Mudharabah antara Tergugat I danTergugat IV yang dibuat dihadapan Tergugat II tidak berarti Tergugat II dalam hal inidapat dikatakan telah melawan hukum sebab Akad Pembiayaan Mudharabah
sebagaiperjanjian pokoknya antara Tergugat I dan Tergugat IV tetap sah;Menimbang bahwa dengan hadirnya Para Penggugat beserta Suamisuami ParaPenggugat dan ikut menandatangani perjanjian Akad Pembiayaan Mudharabah dengankedudukan Para Penggugat sebagai Penjamin maka dilihat dari proses pembuatan bukandari isi perjanjiannya maka Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV tidak adamelakukan perbuatan melawan hukum;Menimbang bahwa Tergugat III menurut Majelis hakim telah melakukanperbuatan melawan hukum
SumateraUtara Kota Madya Binjai Kecamatan Binjai Selatan Kelurahan Rambung Dalamdan Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik No. 305 seluas 660 M2 (enam ratusenam puluh meter) atas nama Penjamin Nurhayati (Penggugat II) yang terletakdi propinsi Sumatera Utara Kota Madya Binjai Kecamatan Binjai SelatanKelurahan Rambung Dalam dalam Akad Pembiayaan Mudharabah No. 43Tanggal 11 April 2008, dinyatakan batal;Menyatakan batal Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 110/2008 tanggal 8Mei 2008 dan Akta Pemberian hak
331 — 111
pada dokumen atau perjanjian yangmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum; 3) Peraturan BI No.7/46/PBI/2005 tentang AkadPenghimpunan dan Penyaluran Dana bagi Bankyang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkanprinsip syariah:a) Pasal 6 huruf Kk: pembagian keuntungandilakukan dengan menggunakan metode bagiuntung dan bagi rugi (profit and =41lossb)4)5)sharing) dan metode bagi pendapatan (revenuesharing );Pasal 7 huruf i: Investor sebagai pemilikdana Mudharabah
Dalam ketentuan lainnya DSNkembali menekankan hal tersebut denganpernyataan penyedia dana menanggung semuakerugian akibat dari mudharabah dan pengelolatidak boleh menanggung kerugian apapunkecuali diakibatkan dari kesalahan yangdisengaja, kelalaian atau pelanggarankesepakatan (Himpunan Fatwa DSN MUI halamanBPR pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2011,membuat surat kesepakatan dan perjanjian baruyang bertentangan dengan Undangundang Nomor6)7)8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumenBab V pasal 18 huruf
Bahwa gugatan perselisihan Mudharabah Mugqayyadahyang kami ajukan sudah jelas karena dalam halakad Mudharabah Muqayyadah adalah akad investasibagi hasil juga bagi rugi, dalam hal keuntunganpihak Tergugat dalam hal ini PT BPRS~= menerimabagi hasil/ keuntungan disaat usaha yangdijalankan debitur sdr. PENGGUGAT mengalamikeuntungan, akan tetapi disaat mengalamikerugian, PT BPRS tidak bersedia menanggungkerugian, bahkan perjanjian kerjasama antara PTBPRS dengan debitur sdr.
Sehingga dalam hal inipembatalan lelang yang dimaksudkan dalam gugatanadalah terkait dengan akad Mudharabah Mugayyadahitu sendiri, karena dalam akad syariah ketikaseseorang mempunyai kewajiban mengalamikesulitan justru diajurkan untuk memberi tangguhwaktu) sampai yang bersangkutan berkelapangan.Hal ini sesuau dengan QS AlBagarah 280: Danjika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran,maka berilah tangguh sampai dia berkelapangandan menyedekahkan (Sebagian atau semua hutang)itu lebih baik bagimu,
Penolakan terhadap gugatan dan anggapan gugatantidak jelas oleh pengacara Tergugat hanyalahmengadaada saja, karena pengacara Tergugatkurang menguasai akad perbankan syariahkhususnya Mudharabah Mugqayyadah itu sendiri; Gugatan sudah cukup pihakBahwa gugatan yang diajukan Penggugat sudah cukuppihak, karena Penggugat dalam hal ini LembagaPerlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Yogyakartamengajukan gugatan atas dasar pengaduan konsumen PTBPRS dalam hal ini sdr.
122 — 23
MENGADILI
- Mengabulkan Gugatan Penggugat;
- Menyatakan Akad Mudharabah Nomor 11 Tanggal 13 Juni 2016 dihadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab S.H, M.Kn Notaris di Kota Metro, Addendum I akad Al Mudharabah No.04 yang ditandatangani pada tanggal 10 Juni 2017 dihadapan Notaris Ahmad Yubaidi S.H, S.Pd di Kota Yogyakarta, Addendum II Akad Mudharabah No.1 yang ditandatangani pada tanggal 11 Mei 2018 dihadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab S.H, M.Kn di Kota
Metro Addendum III Akad Mudharabah No.24 yang ditandatangani pada tanggal 26 Juli 2018 dihadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab S.H, M.Kn di Kota Metro, Addendum IV Akad Mudharabah No.32 yang ditandatangani pada tanggal 31 Januari 2019 dihadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab S.H, M.Kn di Kota Metro, Addendum V akad mudharabah No. 5 yang ditandatangani pada tanggal 12 November 2019 di hadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab S.H, M.Kn Notaris di Kota Metro, Akad Mudharabah Nomor 5 yang ditandatangani
Tanggal 12 Maret 2019 dihadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab S.H, M.Kn di Kota Metro dan Akad addendum I akad Al Mudharabah No.06 yang ditandatangani pada tanggal 12 November 2019 dihadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab S.H, M.Kn di Kota Metro adalah sah dan mengikat terhadap para pihak yang membuatnya;
- Menyatakan Akta Perjanjian Penanggungan atau Penjaminan (Borgtocht) Nomor 12 Tanggal 13 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab, S.H, M.Kn Notaris di Kota
dihadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab, S.H, M.Kn Notaris di Kota Metro,dan Akta Perjanjian Penanggungan atau Penjaminan (Borgtocht) Nomor 6 Tanggal 12 Maret 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab, S.H, M.Kn Notaris di Kota Metro serta Akta Pemberian Jaminan Cessie Nomor 7 Tanggal 12 Maret 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab, S.H, M.Kn Notaris di Kota Metro adalah sah mengikat para pihak yang membuatnya serta merupakan bagian tak terpisahkan dari Akad Mudharabah
yang dibuat para pihak dan merupakan bentuk jaminan yang sah atas Akad pembiayaan Al-Mudharabah yang dibuat oleh para pihak;
- Menyatakan Tergugat I selaku pihak Mudharib telah secara sah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat selaku Shahibul Maal;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat berupa:
- Seluruh kewajiban pokok (termasuk tunggakan pokok pembiayaan) sebesar Rp2.122.665.000,00 (dua milyar seratus dua puluh
95 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasidan Para turut Termohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat I di muka persidanganPengadilan Negeri Sidoarjo pada pokoknya atas dalildalil:1aUntuk mengembangkan usaha dalam bidang perkayuan Penggugat berkehendakuntuk membeli alatalat berat, membutuhkan dana/modal karena Penggugatbekerjasama dengan Tergugat I untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan dariTergugat I, yaitu sebesar Rp 1.800.000.000, (satu milyar delapan ratus jutarupiah), sebagaimana Akad Mudharabah
Muqayyadah Nomor : 150, tertanggal26 Juli 2000, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Arry Supratno, SH.Notaris Jakarta;Perjanjian sebagaimana tertuang dalam akta nomor : 150, tanggal 26 Juli 2000tentang Akad Mudharabah Mugayyadah, disebutkan fasilitas pembiayaantersebut ada pembagian hasil dengan pihak Tergugat I, termasuk juga kerugianyang timbul akibat adanya kegagalan bisnis yang dimungkinkan diderita olehPenggugat;Sebagai jaminan dari fasilitas pembiayaan tersebut, Penggugat telahmenyerahkan
No.2433 K/PDT/2012muqayyadah, dengan hanya mengutip definisi mudharabah berdasarkan FatwaDewan Syariah Nasional No. 07/DSNMUI/IV/2000 tanggal 29 Djulhijjah 1420H/4 April 2000 tanpa membaca dan meneliti lebih jauh isi Fatwa tersebut dantidak mempertimbangkan buktibukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasisemula Tergugat I/Terbanding I yang disampaikan pada Tingkat PengadilanNegeri dan pada Tingkat Banding;17 Bahwa mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 07/DSNMUI/TV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah
pada bagian Pertama angka 6 (enam)dan tujuh (tujuh) sebagai berikut:Ketentuan hukum dalam FATWA DSN MUI No. 07/DSNMUI/IV/2000 tentangPembiayaan Mudharabah (Qiradh) Ini adalah sebagai berikut:Pertama : Ketentuan Pembiayaan:6.
Pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak adajJaminan, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpanganLKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga.Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbuktimelakukan pelanggaran terhadap halhal yang telah disepakatibersama dalam akad.18 Bahwa kemudian lebih jelas lagi diatur dalam Akad pada Pasal 3 ayat 3.3 yangdimaksud dengan KERUGIAN adalah:Pasal 3 ayat 3.3.1 Akad:3.3.1.
1.HARTANTI Binti HADI YUWONO
2.HARTANTI Binti HADI YUWONO, AM.KEB
Tergugat:
1.PT. BPR Syariah Insani Madani
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakata
3.PT.BPR SYARIAH Insan Madani
4.KANTOR PELAYANAN KEKAYAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
197 — 56
Bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 18 Akhad Mudharabah No.033/171.00006/11/2012 tertanggal Selasa, 28 Februari 2012 dan Pasal 18Akhad Mudharabah No. 118/171.00036/VII/2012 tertanggal Selasa, 10 Juli2012 menyebutkan : dalam hal penyelesaian secara musyawarah antaraNasabah dan Bank tidak menghasilkan keputusan yang disepakati, makaNasabah dan Bank menetapkan serta memberi kuasa kepada BadanArbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) untuk memberikan putusannya.7.
171.00036/VII/2012 tertanggal 10 Juli 2012 telahditentukan domisili hukum jika terjadi sengketa antara Penggugat denganTergugat I, sepakat untuk memilih domisili hukum di Badan Arbitrase SyariahNasional (BASYARNAS);Halaman 13 dari 20 Putusan Sela Nomor 43/Pdt.G/2020/PN SkhMenimbang, bahwa dalam repliknya, untuk menjawab materi eksepsikompetensi absolut dari tergugat I, penggugat telah mengemukan halhalsebagai berikut: Bahwa Pengadilan Negeri Sukoharjo berwenang mengadili perkara inikarena Akhad Mudharabah
Posita ke4 ini dinilai oleh Majelis Hakim masihberirisan dengan isi atau dari Akhad Mudharabah antara penggugatdengan tergugat I;5.
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Pengadilan Negeri Sukoharjo jugatidak berwenang mengadili perkara aquo karena dalam Pasal 18 AkhadMudharabah No. 033/171.00006/11/2012 tertanggal 20 Pebruari 2012 telahditentukan domisili hukum jika terjadi sengketa antara Penggugat denganTergugat , para pihak sepakat untuk memilih domisili hukum di Badan ArbitraseSyariah Nasional (BASYARNAS), Majelis Hakim mempertimbangkan sebagaiberikut:Menimbang, bahwa dalam repliknya, penggugat mengakui bahwa benardalam Akhad Mudharabah
sengketasyariah, sehingga penggugat mempunyai alternatif penyelesaian, apakah akanmenggunakan Basyarnas ataukah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa oleh karena dalam Akhad MudharabahNo.033/171.00006/11/2012 tertanggal 20 Pebruari 2012, penggugat dan tergugat telan memilin domisili hukum pada Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS) untuk penyelesaian sengketa, maka Majelis Hakim berpendirian,Penggugat dengan tergugat harus tunduk dan patuh dengan ketentuanketentuan dalam Akhad Mudharabah
Terbanding/Penggugat : BUDI OKTARITA
Terbanding/Turut Tergugat : Notaris Dian Saraswati, SH
Turut Terbanding/Tergugat II : BANK MUAMALAT CABANG UTAMA PALEMBANG
191 — 90
Bahwa kerjasama tersebut dalam hal Koperasi Karyawan Semen Baturaja(KKSB) yang pada saat itu Permohonan tercantum atas namaTERGUGAT selaku Ketua Umum KKSB telah mengajukan SuratPenawaran (OFFERING LETTER) kepada TERGUGAT II untukmemberikan pembiayaan sampai sejumlah Rp 10.000.000.000, (Sepuluhmiliar rupiah) yang pendapatannya akan dibagi secara bagi hasil(MUDHARABAH) dan kemudian telah disetujui dengan ketentuan ketentuan dan perjanjian berdasarkan AKTA PERJANJIAN PEMBIAYAANAL MUDHARABAH NOMOR 03
Bahwa berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan Al Mudharabah Nomor:3 Tertanggal 5 Januari 2011 padaPasal 1 Ayat(1). Butir 1 dijelaskansebagai berikut:PASAL 1PERSETUJUAN UNTUK MEMBERIKAN PEMBIAYAAN SECARA BAGIHASIL1.1. PT. BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk dengan ini setujumemberikan pembiayaan sampai sejumlah Rp. 10.000.000.000,(Sepuluh miliar rupiah) dengan secara bertahap sesuai denganpermintaan MUDHARIB.11.
BANKMUAMALAT INDONESIA, Tok (TERGUGAT Il) yang tertuang padaAKTA PERJANJIAN PEMBIAYAAN AL MUDHARABAH Nomor:03Tertanggal 5 Januari 2011 yang dibuat di Notaris DIANSARASWATI,SH,Mkn (TURUT TERGUGAT 1); berikut keteranganmengenai pelaksanaan kesepakatan AKTA PERJANJIANPEMBIAYAAN AL MUDHARABAH Nomor:03 Tertanggal 5 Januari 2011sebagaimana PENGGUGAT uraikan dalam Posita angka 14, 15, 19,32, 33, dan 34;c.
Bahwa Perjanjian Al Mudharabah tersebut merupakan salah satuproduk pembiayaan syariah yang disalurkan oleh Tergugat II selakuHalaman 25 dari 52 halaman Putusan Nomor 131/PDT/2019/PT PLGbank syariah kepada para Nasabahnya, termasuk dalam hal inikepada Koperasi Keluarga Semen Baturaja (Selanjutnya disebutKoperasi)..
Bahwa dengan dijadikannya Perjanjian Al Mudharabah sebagai salahsatu posita atau dasar sengketa dalam gugatan Penggugat a quoserta ditempatkannya Tergugat II sebagai pihak dalam perkara ini yangharus dijatuhi hukuman, maka sudah seharusnya gugatan Penggugatdinyatakan ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapatditerima karena Pengadilan Negeri Palembang tidak berwenangmengadili dan memutus perkara a quo berkenaan dengan kompetensiabsolut..
316 — 107
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa:
- Akad Pembiayaan Al Mudharabah Nomor: 27, tanggal 25 Oktober 2016, yang dibuat di hadapan Notaris Ahmad Yubaidi, Sarjana Hukum, Sarjana Pendidikan, Notaris di Yogyakarta;
- Addendum Akad Pembiayaan Al Mudharabah, yang ditandatangani pada hari Senin, tanggal 14 Agustus 2017 atas Akad Pembiayaan Al Mudharabah Nomor: 27, tanggal 25 Oktober 2016, yang dibuat di hadapan Notaris Ahmad Yubaidi
, Sarjana Hukum, Sarjana Pendidikan, Notaris di Yogyakarta;
- Akta Addendum II Akad Pembiayaan Al Mudharabah Nomor 96 Tanggal 27 Desember 2017, yang dibuat di hadapan Notaris Febya Chairun Nisa, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Pati;
- Akta Addendum III Akad Pembiayaan Mudharabah, Nomor 127 Tanggal 31 Juli 2019, yang dibuat di hadapan Notaris Febya Chairun Nisa, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Pati
sah dan mengikat sebagai undang-undang
Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi atas:
- Akad Pembiayaan Al Mudharabah Nomor: 27, tanggal 25 Oktober 2016, yang dibuat di hadapan Notaris Ahmad Yubaidi, Sarjana Hukum, Sarjana Pendidikan, Notaris di Yogyakarta;
- Addendum Akad Pembiayaan Al Mudharabah, yang ditandatangani pada hari Senin, tanggal 14 Agustus 2017 atas Akad Pembiayaan Al Mudharabah Nomor: 27, tanggal 25 Oktober 2016, yang dibuat di hadapan Notaris Ahmad Yubaidi, Sarjana Hukum, Sarjana
Pendidikan, Notaris di Yogyakarta;Akta Addendum II Akad Pembiayaan Al Mudharabah Nomor 96 Tanggal 27 Desember 2017, yang dibuat di hadapan Notaris Febya Chairun Nisa, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Pati; Akta Addendum III Akad Pembiayaan Mudharabah, Nomor 127 Tanggal 31 Juli 2019, yang dibuat di hadapan Notaris Febya Chairun Nisa, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Pati.
Menghukum Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat V selaku penanggung dalam pelaksanaan akad pembiayaan Al-Mudharabah untuk membayar kerugian kepada Penggugat seluruh kewajiban pokok (termasuk tunggakan pokok pembiayaan) sebesar Rp420.203.977,00 (empat ratus dua puluh juta dua ratus tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan bagi hasil sampai dengan bulan Desember 2021 sebesar Rp101.796.750,00 (seratus satu juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), apabila
NURISDAN
Tergugat:
1.Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Baiturrahman
2.Retno Palupi
88 — 74
maka berlakuketentuanketentuan sebagaimana terdapat dalam Fatwa DewanSyariah Nasional No. 07/DSNMUI/IV/2000 Tentang Mudharabah;Halaman 17 dari 119 halaman Put.168/Pdt.G/2019/PA.Botg10.11.12.13.Bahwa, Mudharabah adalah suatu transaksi pembiayaan berdasarkansyariah yang juga digunakan sebagai transaksi pembiayaan ekonomisyariah yang pada dasarnya dilakukan atas dasar kepercayaan.Kepercayaan merupakan unsur terpenting dalam transaksipembiayaan mudharabah, yaitu kepercayaan dari pemilik modal(shahibul
Fatwa hanya berisi penyaluran dana dari Lembaga KeuanganSyariah ke pengelola usaha.Jika ada fatwa antara nasabah yang menyimpan dana denganlembaga keuangan syariah maka point ke3 sangat mengikat pihakpihak yang sengaja menyalahi perjanjian;Bahwa berdasarkan Fatwah Dewan Syariah Nasional no. 07/DSNMUI/IV/2000 tentang Mudharabah menetapkan :1). Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkanoleh Lembaga Keuangan Syariah kepada pihak lain untuk suatuusaha produktif;2).
AlMuthalagah, adalah tabungan anggotapada koperasi dengan akad Mudharabah Al Muthalaqgah yangdiperlakukan sebagai investasi anggota untuk dimanfaatkan secaraproduktif dalam bentuk pembiayaan kepada anggota koperasi, calonanggota, koperasikoperasi lain dan atau anggotanya secaraprofesional dengan ketentuan penyimpan mendapatkan bagi hasilatas penyimpanan dananya sesuai nisbah ( proporsi bagihasil ) yangdisepakati pada saat pembukaan rekening tabungan;Simpanan Mudharabah Berjangka adalah tabungan
AlMuthalagah, adalah tabungan anggotapada koperasi dengan akad Mudharabah Al Muthalaqah yangdiperlakukan sebagai investasi anggota untuk dimanfaatkan secaraproduktif dalam bentuk pembiayaan kepada anggota koperasi, calonanggota, koperasikoperasi lain dan atau anggotanya secaraprofesional dengan ketentuan penyimpan mendapatkan bagi hasilatas penyimpanan dananya sesuai nisbah ( proporsi bagihasil ) yangdisepakati pada saat pembukaan rekening tabungan;Simpanan Mudharabah Berjangka adalah tabungan anggota
maka berlaku ketentuanketentuansebagaimana terdapat dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No.07/DSNMUI/IV/2000 Tentang Mudharabah;B.
426 — 206
Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka BMT ( Bank Muamalat ) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM No. 01460 a.n ANIF SULISTRIYONO alamat Kewangunan, Rt. 2 Rw. 1, Petanahan, jumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), no. rek. 08.3.2.01594, jangka waktu 08-11-2016 sampai 08-12-2016, tertanggal 08-11-2016;2. 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka BMT ( Bank Muamalat ) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM No. 01461 a.n ANIF SULISTRIYONO alamat Kewangunan, Rt. 2 Rw.
1, Petanahan, jumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), no. rek. 08.3.2.01595, jangka waktu 08-11-2016 sampai 08-12-2016, tertanggal 08-11-2016;3. 1 (satu) Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) BMT ( Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM No. 01947 a.n ANIF SULISTRIYONO alamat Kewangunan, Rt. 2 Rw. 1, Petanahan jumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) no. rek. 08.3.2.01819 jangka waktu 14-09-2017 sampai 14-10-2017, tertanggal 14-09-2017;4. 1 (satu) Simpanan Mudharabah Berjangka
20-04-2017 sampai 20-05-2017, tertanggal 20-04-2017;6. 1 (satu) Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) BMT ( Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM No. 01460 a.n JUDATUN, alamat Purwosari Rt. 2 Rw. 1, Puring, jumlah Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) no. rek. 08.3.5.01927 jangka waktu 15-03-2018 sampai 15-04-2018, tertanggal 15-03-2018;7. 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT (Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM ( ICM ) Petanahan a.n H.
Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT (Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM ( ICM ) Petanahan a.n SOLECHATUN dengan no. rek. 08.3.2.01865 no. simpanan 02060 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), jangka waktu 21-11-2017 sampai 21-12-2017, tertanggal 21-11-2017;17. 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT (Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM ( ICM ) Petanahan a.n WINARSIH dengan no. rek. 08.3.2.01931 no. simpanan 02209 sebesar Rp. 50.000.000
waktu 15-12-2014 sampai 15-01-2015, tertanggal 15-12-2014;23. 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT (Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM ( ICM ) Petanahan a.n ALVIANSYAH dengan no. rek. 08.3.2.01558 no. simpanan 01381 sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), jangka waktu 15-09-2016 sampai 15-10-2016, tertanggal 15-09-2016;24. 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT (Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM ( ICM ) Petanahan
431 — 130
Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka BMT ( Bank Muamalat ) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM No. 01460 a.n ANIF SULISTRIYONO alamat Kewangunan, Rt. 2 Rw. 1, Petanahan, jumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), no. rek. 08.3.2.01594, jangka waktu 08-11-2016 sampai 08-12-2016, tertanggal 08-11-2016;2. 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka BMT ( Bank Muamalat ) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM No. 01461 a.n ANIF SULISTRIYONO alamat Kewangunan, Rt. 2 Rw.
1, Petanahan, jumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), no. rek. 08.3.2.01595, jangka waktu 08-11-2016 sampai 08-12-2016, tertanggal 08-11-2016;3. 1 (satu) Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) BMT ( Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM No. 01947 a.n ANIF SULISTRIYONO alamat Kewangunan, Rt. 2 Rw. 1, Petanahan jumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) no. rek. 08.3.2.01819 jangka waktu 14-09-2017 sampai 14-10-2017, tertanggal 14-09-2017;4. 1 (satu) Simpanan Mudharabah Berjangka
20-04-2017 sampai 20-05-2017, tertanggal 20-04-2017;6. 1 (satu) Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) BMT ( Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM No. 01460 a.n JUDATUN, alamat Purwosari Rt. 2 Rw. 1, Puring, jumlah Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) no. rek. 08.3.5.01927 jangka waktu 15-03-2018 sampai 15-04-2018, tertanggal 15-03-2018;7. 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT (Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM ( ICM ) Petanahan a.n H.
Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT (Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM ( ICM ) Petanahan a.n SOLECHATUN dengan no. rek. 08.3.2.01865 no. simpanan 02060 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), jangka waktu 21-11-2017 sampai 21-12-2017, tertanggal 21-11-2017;17. 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT (Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM ( ICM ) Petanahan a.n WINARSIH dengan no. rek. 08.3.2.01931 no. simpanan 02209 sebesar Rp. 50.000.000
waktu 15-12-2014 sampai 15-01-2015, tertanggal 15-12-2014;23. 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT (Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM ( ICM ) Petanahan a.n ALVIANSYAH dengan no. rek. 08.3.2.01558 no. simpanan 01381 sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), jangka waktu 15-09-2016 sampai 15-10-2016, tertanggal 15-09-2016;24. 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT (Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM ( ICM ) Petanahan
191 — 49
Bahwa, dalam menyataannya, Tergugat I telah menandatangani "AKADPEMBIAYAAN MUDHARABAH" dengan Tergugat II tertanggal 27Desember 2007, yang berarti makna dari Akad ini adalah "Pemberian harta tertentukepada orang lain supaya dijadikan modal Usaha dan keuntungannya dibagiberdasarkan syarat yang disepakati antara Pemilik Modal dengan yangmenjalankan modal, jika terdapat keuntungan dibagi bersama dan Jika terjadikerugian ditanggung bersama".
Slmn Tanggal 16 Agustus 2011tersebut.Menetapkan sebagai hukum bahwa Akad Pembiayaan Mudharabah antara TergugatI dengan Tergugat II tertanggal 27 Desember 2007 bertentangan dengan prinsipHUKUM SYARIAT (HUKUM ISLAM), sehingga BATAL DEMI HUKUM.Menyatakan sebagai hukum bahwa segala akibat hukum dari AKADPEMBIAYAAN MUDHARABAH tersebut, antara lain ADENDUM tertanggal 28Juli 2008 dan atau PEMASANGAN HAK TANGGUNGAN atas Sertifikat TanahMilik Penggugat II tertanggal 19 Agustus 2008 adalah BATAL DEMI HUKUM.Menyatakan
Bahwa di dalam Gugatannya nomor 10(sepuluh) yang mendalilkan adanya unsur ancaman dalam penandatangananAddendum Akad Pembiayaan Mudharabah tertanggal 28 Juli 2008 adalah tidakberdasar dan suatu kebohongan.
(T.I.2).Foto copy Addendum Akad Pembiayaan Mudharabah BTN Syariah antara BankTabungan Negara (Persero) dan Puskopsyah Amratani tertanggal 28 Juli 2008.(T.1.2).Foto copy Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 3422/2008 diterbitkan olehKantor Pertanahan Kabupaten Bantul, berikut Akta Pemberian Hak TanggunganNo. 114 / 2008, tertanggal 19 Agustus 2008, dibuat di hadapan PPAT HENDIRUSINANTO, S.H.
Adapun, alasan yang mendasarinyaadalah karena menurut Para Penggugat, klausul bahwa jika terjadi sengketa terlebihdahulu diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional tidak terdapat dalamperjanjian Akad Pembiayaan Mudharabah tertanggal 21 Desember 2007 yang dibuat dihadapan Notaris Tn. Wahyu Wiryono, S.H. beserta addendum Akad PembiayaanHal. 55 dari 57 Put. No. 0328 /Pdt.G/2012/PA.Btl.Mudharabah tertanggal 28 Juli 2008.
180 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
Akad Pembiayaan Al Mudharabah Nomor 107 tertanggal 22 Agustus2008 dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan peringkatpertama sampai jumlah sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluhjuta rupiah);c.
22Agustus 2008 dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggunganperingkat pertama sampai jumlah sebesar Rp110.000.000,00 (seratussepuluh juta rupiah) dan Akad Permbiayaan Al Mudharabah Nomor 47tertanggal 20 November 2008 dengan Surat Kuasa Membebankan HakTanggungan Peringkat Pertama dengan jumlah sebesar Rp400.000.000,00(empat ratus juta rupiah) yang dibuat oleh Turut Tergugat adalah tidak sahdan batal demi hukum;Halaman 10 dari 27 hal.
yang dijadikan sebagai jaminandalam addendum Nomor 38 dan Nomor 39 yang dibuat dihadapan NotarisWahyu Wiryono, S.H., (Turut Tergugat) yang melekat atau menjadi satukesatuan dengan Akad pembiayaan Al Mudharabah Nomor 107 tertanggal22 Agustus 2008 dan pembiayaan Al Mudharabah Nomor 47 tertanggal 20November 2008.
Bahwadibuatnya perjanjian kerjasama antara Para Penggugat dengan Tergugat dan Tergugat Il untuk proses pembiayaan Al Mudharabah dan prosespengikatan jaminan telah mendapat persetujuan dari para pihak, hal inidibuktikan dalam Perjanjian Kerjasama yang melibatkan Para Penggugatdengan Tergugat dan Tergugat II dengan memberikan persetujuan tandatangan dengan sadar tanpa paksaan;3.
Menyatakan Akad Pembiayaan Al Mudharabah Nomor 107 tertanggal 22Agustus 2008 dengan Surat Kuasa Membebankan Hak TanggunganPeringkat Pertama sampai jJumlah sebesar Rp110.000.000,00 (seratussepuluh juta rupiah) dan Akad Permbiayaan Al Mudharabah Nomor 47tertanggal 20 November 2008 dengan Surat Kuasa Membebankan HakTanggungan Peringkat Pertama dengan jumlah ~ sebesarRp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang dibuat oleh TurutTergugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;6.
- Tentang : Pembiayaan yang Disertai Rahn (At-Tamwil Al-Mautsuq Bi Al-Rahn)
Ketentuan alMaayir alSyariyah No: 39 (233):IS LBAll5 ely MAS GY spe ot emery Lye SAYOVE fy ae ola Ol Ob les sil cialls apietllsfle Lye adsl sf pak gf cadTidak boleh mensyaratkan adanya jaminan dalam bentuk barang(akad alrahn) terhadap akad yang bersifat amanat, antara lainakad wakalah, akad wadi ah, akad musyarakah, akad mudharabah,dan obyek ijarah di tangan musta jir; apabila rahn dimaksudkanuntuk dijadikan sumber pembayaran (hak Pemberi Amanah) ketikaPemegang Amanah melampaui batas, lalai dan/atau
sebagaimana dalam fatwaDSNMUI Nomor: 04/DSNMUI/IV/2000 tentang Murabahah;fatwa DSNMUI Nomor: 05/DSNMUI/IV/2000 tentang JualBeliSalam; dan fatwa DSNMUI Nomor: 06/DSNMUI/IV/2000tentang JualBeli Istishna;Akad Qardh adalah sebagaimana dalam fatwa DSNMUI Nomor:19/DSNMUI/IV/2001 tentang alOQardh;Akad Jjarah adalah sebagaimana dalam fatwa DSNMUI Nomor:09/DSNMUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah;Akad Musyarakah adalah sebagaimana dalam fatwa DSNMUINomor: 08/DSNMUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah;Akad Mudharabah
adalah sebagaimana dalam fatwa DSNMUINomor: 07/DSNMUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah(Qiradh);Tawidh adalah sebagaimana dalam fatwa DSNMUI Nomor:43/DSNMUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta widh);Akad amanah adalah akadakad yang tidak melahirkan kewajibanuntuk bertanggungjawab terhadap harta pihak lain ketika hartatersebut rusak, hilang, atau berkurang (kualitas dan kuantitasnya);JyrPembiayaan yang Disertai Rahn (atTamwil alMautsug bi alRahn) 5 KeduaKetigaKeempatKelimaKetentuan HukumSemua bentuk