Ditemukan 1192 data
68 — 9
jatuh dari lantai2 saat bekerja sebagai tukang las dan selama ini sudah diobatkan keMalang, Madiun, Kediri dan Tulungagung ; Bahwa saksi tidak tahu apa yang menjadi penyebab Penggugatminta cerai padahal dulu pernah bilang mau membantu mengobatkantergugat ; Bahwa saksi tidak pernah melihat Penggugat dan Tergugatbertengkar ; Bahwa Penggugat dan Tergugat sejak bulam Mei 2019 telahberpisah tempat tinggal ; Bahwa selama pisah tempat tinggal tersebut penggugat dantergugat sudah tidak saling melakanakan kwajiban
235 — 196
Serta diakui pula oleh tekhnisi lapangan Tergugat Rekopensibahwa internet telah penuh digunakan pada jam padat (10.0015.00wib)hingga jaringan internet tidak stabil, lemot, gagal log in (tidak bisa aksesinternet) sama sekali.Bahwa Tergugat Rekopensi tidak membaca secara keseluruhankwajibannya dalam pasal 3 ayat 4 karena masih ada kwajiban yangtertinggal dan tidak Tergugat Rekopensi jalani yakni menjamin ketersediaaninternet bagi setiap saat mahasiswa akan mendapatkan jaringan internetyang stabil.Namun
81 — 4
Didalam ketentuan Pasal 83 ayat 1 dan ayat 2 KHI jelas,dimana pada ayat (1) berbunyi: Istri mempunyai kwajiban berbakti lahir danbatin kepada suami dalam batasbatas yang dibenarkan oleh hukum Islam.Dan ayat (2) berbunyi: Istri menyelenggarakan dan mengatur keperluanrumah tangga seharihari dengan sebaikbaiknya. Namun sejak pada bulanAgustus 2017, Tergugat Rekonpensi telah hidup sendiri tanoa Penggugathingga sekarang;3.2.
276 — 124
krediturkreditursebesar Rp. 1.379..000.000,(satumilyar tiga ratus tujuh puluh Sembilan juta rupiah),jumlah tersebut hanya untuk total 7 Kreditur saja, sedangkan terhadap krediturkreditur lainnya Pemohon tidak menjelaskan berapa hutanghutangnya terebut, dandalil bahwa hutanghutang A quo Pemohon sudah lupa jumlahnya, ini menunjukkanHalaman 11 dari 59.Pts No. 07/Pdt.SusPailit/2016/PN.Niaga Mdn.bahwa Pemohon mencari celah melalui UndangUndang Kepailitan dan Penundaankewajiban pembayaran hutang untuk sengaja melupakan kwajiban
116 — 42
persetujuannya.Oleh karena itu kejanggalan dalam isi AKTA yang menjadi persoalan hukum yangHal. 3 dari 59 Halamandipertanyakan adalah untuk apa membayar lunas premi ausransi Jiwa apabila kemudianterjadi peristiwa meninggalnya Nasabah pada tanggal 27 Mei 2015 yang telah dilaporkanuntuk klaim / pembayaran asuransi untuk pelunasan utang kepada Tergugat I faktanyaupaya klaim Penggugat diabaikan oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan alasan sematamata kesalahan AKTA Notaris, akibat tidak dituangkannya kwajiban
135 — 20
diajukan oleh para pihak tersebutberdasarkan relevansi dan korelasi dengan pokok perkara/permasalahan dalamperkara aquo serta berdasarkan kekuatan pembuktian buktibukti tersebutsebagaimana terurai dibawah ini :Menimbang, bahwa dari dalil gugatan Para Penggugat menguraikanselama bekerja sebagai tenaga adminsitrasi di Universitas Darwan Ali atauYAYASAN PENDIDIKAN WIJAYA KESUMAdinama Penggugat 1 bekerja sejaktanggal 10 februari 2002 dan Penggugat II bekerja sejak tanggal 1 Agustus2000 melaksanakan kwajiban
43 — 9
Bahwa untuk dalil Penggugat nomor 4 (e) Tergugat menolaknya, karenaTergugat merasa tidak pernah melakukannya, jika ada utang, Tergugat gugatakan melaksanakan kwajiban membayar utang, justru yang terjadi, adalahTergugat ikut berurusan atas utang yang dibuat oleh orang tua Penggugat.7. Bahwa untuk dalil Penggugat nomor 4 (f) Tergugat membenarkannya.1.
262 — 206
1320 KUHPerdata, oleh karenanya maka perjanjiantersebut sah dan mengikat bagi mereka yang membuaitnya yaitu Penggugatdan Tergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka petitumangka 2 gugatan Penggugatberalasan hukum untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa pada petitum ke 3 gugatan Penggugat, Penggugatmenuntut agat Tergugat dinyatakan wanprestasi /Cidera janji ternadapPenggugat, karena tidak melaksanakan perjajian peminjaman uang tanggal24 November 2014 yakni tidak mengembalikan nilai kwajiban
36 — 21
atas Hutang tersebut Tergugat II danTergugat Il telah tidak melaksanakan kewajiban yang telahdiperjanjikan atau telah Wanprestasi, maka Tergugat II danTergugat Ill sesuai isi Perjanjian dalam Bukti P1 haruslah dihukumuntuk secara bersama sama atau secara tanggung rentengmembayar lunas hutangnya sampai memenuhi jumlah Rp.1.100.000.000, (satu milyar seratus juta rupiah) secara tunai dankontan kepada Penggugat;Menimbang, bahwa mengenai Uang Jasa sebagaimana dalamPasal 1 Bukti P1, adalah merupakan kwajiban
102 — 24
persetujuannya.Oleh karena itu kejanggalan dalam isi AKTA yang menjadi persoalan hukum yangHal. 3 dari 59 Halamandipertanyakan adalah untuk apa membayar lunas premi ausransi Jiwa apabila kemudianterjadi peristiwa meninggalnya Nasabah pada tanggal 27 Mei 2015 yang telah dilaporkanuntuk klaim / pembayaran asuransi untuk pelunasan utang kepada Tergugat I faktanyaupaya klaim Penggugat diabaikan oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan alasan sematamata kesalahan AKTA Notaris, akibat tidak dituangkannya kwajiban
122 — 168
Sedangkan tahap pengeluaran barangimpor merupakan tanggung jawab importire Bahwa AHLI menjelaskan kwajiban Pengangkut sehubungan denganbarang impor adalah sbb :Di dalam UU Kepabeanan di atur kewajiban kepabeanan yang harus dipenuhipengangkut terdiri dari kewajiban sebelum kedatangan, pada saat kedatangan,pada saat keberangkatan sarana pengangkut dan pembongkaran barang impor.Kewajiban Pengangkut sebelum kedatangan sarana pengangkut diatur dalampasal 7A ayat 1 UU Kepabenanan yakni memberitahukan rencanakedatangan
70 — 22
;Bahwa saksi tidak pernah menerangkan kepada Nasabahtentang hak dan kwajiban mereka ;Bahwa pada Buku Daftar Anggota Koperasi yang menandatangani Sri Nurani dan yang cap jempol KaryawanKoperasi disuruh oleh Sri Handayani =;Bahwa para Nasabah tidak menerima SHU. dariKoperasi ;Bahwa dalam mengajukan pinjaman, Bilyet Girosebenarnya tidak dapat digunakan sebagai jaminan danyang dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman padaumunya BPKB.
dilaksanakannya RAT. = adalahManager, maka setiap RAT. setahu' saksi yang hadirhanya Anggota Pendiri dan selebihnya tidak hafal ;Bahwa pelaksanaan RAT. sebanyak 3 ( tiga ) kali,yaitu) pada bulan Januari 2005, Januari 2006 dan Maret2007 ;Bahwa isi pokok RAT. tersebut adalah tentang LaporanPengurus mengenai Neraca dan Rugi / Laba Koperasiserta Rencana Kerja Koperasi ;Bahwa sebagai Pengawas yang dilakukan dalam RAT.tersebut saksi. selalu) mengusulkan penambahan Anggotadan meningkatkan jumlah simpanan ;Bahwa kwajiban
114 — 40
perkara No.34/Pid.SusTPK/2018/PN.TjkKekuasannya adalah Memperkaya diri sendiri ataupun orang lain adalahbahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku/ parapelaku , adanya diri sendiri ataupun ada orang lain yang menikmatibertambahnya kekayaannya atau bertambahnya harta bendannya. menurutDarwin Prinstdalam buku yang berjudul Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,PT Citra Aditya Bakti, bandung hal.31.Menyalangunakan Kekuasaannya artinyaadalah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan Kwajiban
126 — 25
secara hukum untukmelakukan lelang eksekusi hak tanggungan atas Agunan Kredit melaluisaluran hukum berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku ;Bahwa kembali Para Penggugat pertegas menyatakan Penggugat II masihmelakukan pembayaran kepada Tergugat I sebagaimana posita pada butir 13adalah sudah merupakan kewajiban hukum dari Penggugat IJ selaku Debituryang harus melakukan pembayaran kewajiban hutang kepada Tergugat Iselaku Kreditur yang mana jika tidak dilaksanakan termasuk namun tidakterbatas menunda kwajiban
173 — 261
Agoes Soegiarto, Tergugat Il telahmengajukan klaim asuransi jiwa kredit pada tanggal 26 September2013, sehingga secara hukum apa yang menjadi kewajiban Tergugat Iltelah dipenuhi oleh Tergugat Il (tidak ada wanprestasi), namun munculkejanggalan dimana Penggugat menuntut melampaui apa yangmenjadi kwajiban Tergugat Il seolaholah Tergugat II memiliki otoritasuntuk memaksa Tergugat untuk membayar klaim yang diajukan.40.3.
91 — 26
Bahwa atas alasan eksepsi pada point 2 (dua) tersebut, Majelismenilai bahwa alasan eksepsi tersebut tidak dapat dibenarkan sebab Koperasi SimpanPinjam (Kospin) Sari Mandiri dalamhal ini adalah subyek hukum yaitu Badan Hukumyang mempunyai hak dan kwajiban sama dengan subyek hukum naturalijke (orang)yang juga mempunyai harta benda Yasset); bahwa sebagai subyek hukum Kospin SariMandiri dapat dituntut (digugat) atas kerugian yang ditimbulkannya bagi orang lainyang dalam hal ini dapat diwakili oleh salah
206 — 139 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rapat hariJumat tgl 27 februari 2015 perihal biaya RTO IDR 37.305.296.017 (bukti T4);Jumlah hutang dan pembayaran jual beli dan biaya peralinan ( RTO) oleh PTPermata Energi Resaurce kepada Putra Masagung selalu diperhitungkansecara komulatif , tidak dipisahpisah atau sendirisendiri bayar saham ataubayar biaya jual beli;Pembayaran tersebut telah dicacat dengan dibuktikan dalam notulen rapat13 April 2014, dengan pernyataan HBK setuju untuk membayar biaya RTOkepada PM sebesar Rp37.305.296.017,00 (kwajiban
64 — 15
Kuasa Pengguna Anggaran,berdasarkan SK Kepala Dinas Peternakan ;Bahwa saksi mendapat honor dari Bendahara ;Bahwa tindakan saksi setelah dilapori oleh Terdakwakalau pembelian sapi tidak sesuai dengan PUMK,kemudian saksi membuat Berita Acara jika tidaksesuai dengan PUMK ;Bahwa saksi sudah bertanggung jawab pada DepartemenPertanian ;Bahwa ada Irjen datang ke kelompok tani saksi tidaktahu, karena dihadapi oleh Terdakwa ;66Bahwa nama dana yang diterima oleh Kelompok Taniadalah dana bergilir ;Bahwa ada kwajiban
43 — 9
Lbp.siapa adalah setiap orang selaku subjek hukum yang dapat dimintakan pertanggung jawabanatas segala perbuatan yang telah dilakukannya;Menimbang, bahwa menurut buku pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi bukuIl Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30Juni 1995, terminologi kata barang siapa atau HIJ sebagai siapa saja yang harus dijadikanterdakwa/dader atau setiap orang sebagai suyek hukum (pendukung hak dan kwajiban) yangdapat dimintak pertanggung jawaban
53 — 14
didalam praktek peradilan yang di maksud denganbarang siapa adalah setiap orang selaku subjek hukum yang dapat dimintakanpertanggung jawaban atas segala perbuatan yang telah dilakukannya;Menimbang, bahwa menurut buku pedoman pelaksanaan tugas dan administrasibuku Il Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1398 K/Pid/1994tanggal 30 Juni 1995, terminologi kata barang siapa atau HlJ sebagai siapa saja yangharus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai suyek hukum (pendukung hakdan kwajiban