Ditemukan 3574 data
112 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR;2. PT TOR GANDA;tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 77/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Mdn tanggal 14 Mei 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Para Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Para Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan;3.
PT TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR, DK VS 1. ROBERT SIHOMBING, DKK
153 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR, 2. PT. TOR GANDA, tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 80/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn., tanggal 14 Mei 2020, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi para Tergugat tersebut;Pokok Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Para Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan;3.
TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR, DK VS ESMIN TIORIDA Br. JUNTAK
TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR,berkedudukan di Desa Torganda, Kecamatan Torgamba,Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara:2. PT.
TOR GANDA, berkedudukan di Jalan Abdullah LubisNomor 26, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru,Kota Medan, Sumatera Utara;masingmasing yang diwakili oleh Direktur, Sihar PangihutanHamonangan Sitorus, bertempat tinggal di Jalan AbdullahLubisa Nomor 75, Kelurahan Merdeka, Kecamatan MedanBaru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, dalam hal inimemberikan kuasanya kepada Liga M. Panggabean, Drs, dankawankawan., Manajer SDM pada PT.
Tor Ganda, beralamatdi Jalan Abdullah Lubis Nomor 26, Medan, Provinsi SumateraUtara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Juni 2020:Para Pemohon Kasasi;LawanESMIN TIORIDA Br.
JUNTAK, warga negara Indonesia,bertempat tinggal di AFD VI PT, Tor Ganda, Desa Torganda,Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan,dalam hal ini memberikan kuasanya kepada Dermanto TurnipS.H., M.H., M.M., dan kawankawan., Advokat pada Law OfficeDermanto Turnip & Partners, beralamat di Jalan PerdanaNomor119/88 A, Kelurahan Kesawan, Kecamatan MedanBarat, Kota Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8Juli 2020:Termohon Kasasi:;Halaman 1 dari 10 hal. Put. Nomor 1380 K/Pdt.
TOR GANDA,tersebut;Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan Nomor 80/Pdt.SusPHI/2020/PN Madn., tanggal14 Mei 2020, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi para Tergugat tersebut;Pokok Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan ParaTergugat putus sejak putusan ini dibacakan;3.
MANSUR NABABAN
Tergugat:
PT TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR
180 — 34
Penggugat:
MANSUR NABABAN
Tergugat:
PT TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR
207 — 136
TOR GANDA
TOR GANDA, Perseroan yang didirikan menurut dan tunduk pada HukumIndonesia, berdasarkan Akta Pendirian Nomor 70 tanggal 31 Desember 1979yang dibuat oleh dan dihadapan Agoes Salim, Notaris di Jakarta dan AktaPernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. TOR GANDA Nomor 1 tanggal 2Halaman 15 dari 102 halaman Putusan Nomor: 27/G/2018/PTUNPBROktober 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Marlon Silitonga, SH, Notaris diJakarta, yang diwakili oleh:DR.
Tor Ganda dan waktu itu saksi bersama warga yang lainmengajukan keberatan kepada PT. Tor Ganda dan Kantor PertanahanKabupaten Kampar;bahwa keberatan kami dijawab oleh PT. Tor Ganda dengan mengatakanbahwa mereka menimbun tanah tersebut berdasarkan pada PetaPenguasaan Tanah atas nama PT. Tor Ganda;bahwa kami tidak melaporkan tindakan penimbunan tanah tersebutkepada kepolisian;.
Tor Ganda dari tahun1993 sampai dengan 2016. Karena sakit, maka tahun 2016 saksimengundurkan diri sebagai karyawan;Halaman 70 dari 102 halaman Putusan Nomor: 27/G/2018/PTUNPBRbahwa jabatan saksi di PT. Tor Ganda adalah sebagai mandor lapanganyang bertugas untuk mengawasi lahan PT. Tor Ganda termasuk lahanyang sertipikatnya saat ini disengketakan yang terletak di Desa Barru,Kecamatan Siak Hulu;bahwa setahu saksi, sebelum saksi menjadi karyawan PT.
Tor Gandayaitu tahun 1993, tanah tersebut sudah dikelola oleh PT. Tor Gandadengan membuat parit dan melakukan pembersihan lahan dan disekelilingtanah tersebut ditanami pohon kelapa sawit. Saat ini tanah tersebut sudahdipagar keliling;bahwa tanah tersebut semula adalah rawarawa dan kemudian ditimbunoleh PT. Tor Ganda. Penimbunan dilakukan dari tahun 1995;bahwa selama saksi bekerja disitu, tidak pernah ada yang keberatan ataspenguasaan lahan tersebut oleh PT.
Tor Ganda;bahwa saksi tidak tahu dimana lokasi tanah milik Para Penggugat;bahwa saksi tidak tahu dari siapa PT. Tor Ganda membeli tanah tersebut;bahwa setahu saksi, luas tanah PT.
101 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOR GANDA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 286/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn, tanggal 18 November 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Para Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap;3.
Tor Ganda) untuk membayar hak-hak Para Penggugat berupa uang kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa uang pesangon sebesar 1 x ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 x ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4), sejumlah:No Penggugat Total1. Penggugat I Rp44.284.5442. Penggugat II Rp44.284.5443. Penggugat III Rp38.748.976 Total Rp127.318.0646. Menghukum Tergugat II (I.c PT.
Tor Ganda) untuk membayar hak-hak Para Penggugat lainnya dengan total sebesar Rp613.248.382,- (enam ratus tiga belas juta dua ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah), dengan rincian sebagai berikut:1) THR (Tunjangan Hari Raya) Keagamaan Para Penggugat masing-masing yang diperhitungkan sejak tahun 2014 dan tahun 2018 dengan perincian sebagai berikut:- Penggugat 1 sebesar Rp45.302.328,-- Penggugat 2 sebesar Rp45.302.328,-- Penggugat 3 sebesar Rp34.756.192,-
TOR GANDA VS 1. SAUT NAINGGOLAN atau disebut juga SAUD NAINGGOLAN, DK
144 — 108 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT TOR GANDA, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 282/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn., tanggal 18 November 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.
PT Tor Ganda) untuk membayar hak-hak Penggugat 1 sampai Penggugat 4 sesuai dengan Pasal 172 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 55 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dengan jumlah Rp280.500.000,00 (dua ratus delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut: Penggugat 1 (Agustus 2003 s.d.
PT Tor Ganda) untuk membayar hak-hak Penggugat 5 sampai Penggugat 25 sesuai dengan Pasal 164 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan total sebesar Rp613.800.000,00 (enam ratus tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:Penggugat 5 (Mei 1995 s.d.
PT Tor Ganda) untuk membayar hak-hak Para Penggugat lainnya berupa kekurangan Upah, Tunjangan Hari Raya (THR), Hak Cuti Tahunan, Upah Lembur Hari Libur Resmi, Uang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Hak Cuti Besar, Biaya Peralatan Kerja, Hak Cuti Haid, dan Hak Cuti Melahirkan dengan total sebesar Rp4.966.909.604,00 (empat miliar sembilan ratus enam puluh enam juta sembilan ratus sembilan ribu enam ratus empat rupiah), dengan rincian sebagai berikut:1.
PT TOR GANDA VS 1. NURIATI SINAMBELA atau disebut juga NURI NAMBELA, DKK
148 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR;2. PT TOR GANDA;tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Poengadilan Negeri Medan Nomor 76/Pdt. Sus-PHI/2020/PN.Mdn,tanggal 14 Mei 2020, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut :Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Para Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Para Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan;3.
PT TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR, DK VS 1. SETI GULE, DKK
Terdakwa:
TORI al TOR Bin NGATEMIN
46 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Tori Al Tor Bin Ngatemin tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Terdakwa:
TORI al TOR Bin NGATEMIN
1.Suka Dohona
2.Fifi Zai
Tergugat:
PT TOR GANDA
99 — 88
eksepsi Tergugat tersebut;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Para Penggugat tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dibidang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat (I.c PT Tor
Penggugat:
1.Suka Dohona
2.Fifi Zai
Tergugat:
PT TOR GANDA
50 — 20
Tor Ganda
2.PT. TOR GANDA Perkebunan Bukit Harapan beralamat di Desa Aek Raru Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara Sumatera Utara dan berkantor pusat di PT. TOR GANDA
114 — 34
Tor Ganda) untuk membayar Hak-hak PARA PENGGUGAT 1 sampai Penggugat IX sesuai dengan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
- Menghukum TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
TOR GANDA Perkebunan Bukit Harapan berkantor pusat di PT. TOR GANDA
2.PT. TOR GANDA Perkebunan Bukit Harapan beralamat di Desa Aek Raru Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara Sumatera Utara dan berkantor pusat di PT. TOR GANDA
Refli (Ketua Koperasi Wira Usaha Sungai Kuning)
Termohon:
PT Tor Ganda
13 — 15
Pemohon:
Refli (Ketua Koperasi Wira Usaha Sungai Kuning)
Termohon:
PT Tor Ganda
83 — 14
Tor Ganda
AGUNG TRISA PUTRA FADILLAHBURDAN, S.H
Terdakwa:
VIKTOR Alias TOR Bin ISHAK
80 — 24
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Viktor alias Tor bin Ishak tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan
Penuntut Umum:
AGUNG TRISA PUTRA FADILLAHBURDAN, S.H
Terdakwa:
VIKTOR Alias TOR Bin ISHAKNama Lengkap : Viktor alias Tor bin Ishak2. Pasir Mungai;Tempat Lahir :3. 25 Tahun / 20 Oktober 1995;Umur/Tanggal lahir4. Lakilaki;Jenis Kelamin :5. Indonesia;Kebangsaan :6. Tempat Tinggal : Ji. Raya Pasir Mungai Jebus RT.006 RW.01 DesaJebus Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat;7. Islam;Agama :8. Buruh Harian Lepas;Pekerjaan :Terdakwa ditangkap pada tanggal 27 April 2021, selanjutnya Terdakwaditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
Menyatakan Terdakwa VIKTOR Als TOR Bin ISHAK telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hakmenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotikagolongan I " sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair: Pasal 114ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;2.
dihukum;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadappembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap padatuntutannya;Halaman 2 dari 20 Putusan Nomor: 80/Pid.Sus/2021/PN MtkSetelan mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa secaralisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakantetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PRIMAIRBahwa Terdakwa VIKTOR Alias TOR
Saksi Rama Harisman bin Nasiruddin, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi merupakan anggota Kepolisian Resor Bangka Barat; Bahwa Saksi ada mengamankan Terdakwa Viktor alias Tor binIshak; Bahwa Saksi mengamankan Terdakwa bersama dengan SaksiHamzah Adi Nugraha Bin Arpan; Bahwa Terdakwa diamankan pada hari Selasa tanggal 27 April2021 sekira pukul 20.00 WIB bertempat dirumah saksi Evandri AditamaAlias Evan bin Akrin di Dusun Bukit Lintang Desa Puput KecamatanParit Tiga
Menyatakan Terdakwa Viktor alias Tor bin Ishak tersebut diatas, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hakmenjual Narkotika Golongan sebagaimana dalam dakwaan primair;2.
109 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOR GANDA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 287/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn, tanggal 18 November 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Para Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap;3.
Tor Ganda) untuk membayar hak-hak Para Penggugat berhak memperoleh uang kompensasi PHK berupa uang pesangon (UP) sebesar 1 x ketentuan pasal 40 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja (UPMK) sebesar 1 x ketentuan pasal 40 ayat (3) dengan perhitungan sebagai berikut:No Penggugat Total 1. Penggugat I Rp33.213.408,- 2. Penggugat II Rp33.213.408,- 3. Penggugat III Rp33.213.408,- 4. Penggugat IV Rp35.981.192,- 5. Penggugat V Rp30.445.624,- 6. Total Rp166.067.040,-6.
Tor Ganda) untuk membayar hak-hak Para Penggugat lainnya dengan total sebesar Rp561.249.461,- (lima ratus enam puluh satu juta dua ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh satu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:1) Membayar THR (Tunjangan Hari Raya) Keagamaan Para Penggugat masing-masing yang diperhitungkan sejak tahun 1994 hingga tahun 2014 dan tahun 2018 dengan perincian sebagai berikut:- Penggugat 1 sebesar Rp20.392.272,-- Penggugat 2 sebesar Rp20.392.272,-- Penggugat
TOR GANDA VS 1. LEO BATEE atau disebut juga SAROFATI BATEE, DK
184 — 48
TORGANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR (TERGUGAT I)- PT TOR GANDA (TERGUGAT II)
., masingmasingpara Advokat Penasihat Hukum pada KantorDERMANTO TURNIP & PARTNERS, beralamat di JI.Perdana No. 119/88 A Medan, Sumatera Utara, Hp.082161239050, berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 26 September 2016,Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;LAWANPT TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR beralamat di DesaTorganda Kecamatan Torgamba Kabupaten LabuhanBatu Selatan Sumatera Utara,Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I;PT TOR GANDA beralamat JI.
Tor GandaPerkebunan Sibisa Mangatur yang ditujukan kepada Ka.Dinsosnakertrans Kabupaten Labuhan Batu Selatan di Kota Pinang;. Bukti P5 : Fotocopy Surat Nomor : 560/608/DSTKT/2016, Sifat,Penting, Perihal : Permohonan Penempatan Rumah, tertangal 29September 2016 dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan DinasSosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Pinang yang ditujukankepada Pimpinan Perusahaan PT. Tor Ganda Perkebunan SibisaMangatur;.
Tor Ganda PerkebunanSibisa Mangatur Kecamatan Torgamba, NIK : 66/PR/XI/SM, atas nama :Widar Mendrofa (ic. Penggugat), yang diterbitkan oleh PT. Tor GandaPerkebunan Sibisa Mangatur, tertanggal 15 Oktober 2012;. Bukti P8 : Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Medan No. 68/Pdt.SusPHI/2017/PN.MDNantara Marhehe Siahaan Lawan PT Tor Ganda Perkebunan SibisaHalaman 34Putusan PHI Nomor : 276/Pdt.SusPHI/2018/PN MdnMangatur (ic. Tergugat ) dan PT Tor Ganda (ic.
Bukti P9 : Fotocopy Salinan Putusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia No. 521 K/Pdt.SusPHI/2018 Antara Marhehe Siahaan LawanPT Tor Ganda Perkebunan Sibisa Mangatur (ic. Tergugat ) dan PT TorGanda (ic.
Tor Ganda (ic.Tergugat II);13.Bukti P13 : Fotocopy Surat Nomor : TGSM/Instruksi/825/P/V1I/2016, Hal: Instruksi, tertanggal 21 Juli 2016 dari PT Tor Ganda kebun SibisaMangatur (ic. Tergugat ) kepada AssistenAfdeling sampai denganAfdeling XI dan Mandor Bibitan;14.Bukti P14 : Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Medan N. 239/Pdt.SusPHI/2017/PN.MDNAntara Paidi Lawan PT Tor Ganda Perkebunan Sibisa Mangatur (ic.Tergugat ) dan PT Tor Ganda (ic.
AGUNG TRISA PUTRA FADILLAHBURDAN, S.H
Terdakwa:
VIKTOR Alias TOR Bin ISHAK
56 — 19
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Viktor alias Tor bin Ishak tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan
Penuntut Umum:
AGUNG TRISA PUTRA FADILLAHBURDAN, S.H
Terdakwa:
VIKTOR Alias TOR Bin ISHAKNama Lengkap : Viktor alias Tor bin Ishak2. Pasir Mungai;Tempat Lahir :3. 25 Tahun / 20 Oktober 1995;Umur/Tanggal lahir4. Lakilaki;Jenis Kelamin :5. Indonesia;Kebangsaan :6. Tempat Tinggal : Ji. Raya Pasir Mungai Jebus RT.006 RW.01 DesaJebus Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat;7. Islam;Agama :8. Buruh Harian Lepas;Pekerjaan :Terdakwa ditangkap pada tanggal 27 April 2021, selanjutnya Terdakwaditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
Menyatakan Terdakwa VIKTOR Als TOR Bin ISHAK telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hakmenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotikagolongan I " sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair: Pasal 114ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;2.
dihukum;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadappembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap padatuntutannya;Halaman 2 dari 20 Putusan Nomor: 80/Pid.Sus/2021/PN MtkSetelan mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa secaralisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakantetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PRIMAIRBahwa Terdakwa VIKTOR Alias TOR
Saksi Rama Harisman bin Nasiruddin, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi merupakan anggota Kepolisian Resor Bangka Barat; Bahwa Saksi ada mengamankan Terdakwa Viktor alias Tor binIshak; Bahwa Saksi mengamankan Terdakwa bersama dengan SaksiHamzah Adi Nugraha Bin Arpan; Bahwa Terdakwa diamankan pada hari Selasa tanggal 27 April2021 sekira pukul 20.00 WIB bertempat dirumah saksi Evandri AditamaAlias Evan bin Akrin di Dusun Bukit Lintang Desa Puput KecamatanParit Tiga
Menyatakan Terdakwa Viktor alias Tor bin Ishak tersebut diatas, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hakmenjual Narkotika Golongan sebagaimana dalam dakwaan primair;2.
59 — 24
Tor Ganda) untuk membayar hak-hak Para Penggugat berupa uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan total sebesar Rp.11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut;
- Penggugat I (ic.
Tor Ganda
54 — 12
Tor Ganda) untuk membayar hak-hak Para Penggugat sesuai pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan total sebesar Rp.
Tor Ganda
43 — 8
Tor Ganda