Ditemukan 2539 data
1.PT.UNIVERSAL SUPPORT
2.PT. PELABUHAN UNIVERSAL SUMATERA
Tergugat:
2.PT. BUMI BARA MAKMUR MANDIRI
3.PT. KURNIA ALAM INVESTAMA
Turut Tergugat:
3.PT. SAWIT DESA MAKMUR
4.PT. BATU HITAM SUKSES
5.PT. BATU HITAM JAYA
6.PT. ALAM SEMESTA SUKSES BATU BARA
279 — 82
IUP Operasi Produksi.Bahwa Perjanjian Kerja Sama yang notabene dibuat oleh 3 pihak/tripartit(yakni pemegang IUP, pelaku usaha jasa pertambangan, dan pelakuusaha angkut/jual pertambangan) secara sekaligus adalah sah menurutUU Minerba 4/2009 dan 3/2020.
Selain kerja sama dengan pemegangIUJP, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 PP No. 23 Tahun 2010 tentangKegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemegang IUPdapat pula bekerja sama dengan pemegang:e IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan;e UP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian;dan/ataue IUP Operasi Produksi.Bahwa Perjanjian Kerja Sama yang notabene dibuat oleh 3 pihak/tripartit(yakni pemegang IUP, pelaku usaha jasa pertambangan, dan pelakuusaha angkut
128 — 56
Verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikatburuh di suatu perusahaan diperlukan dalam rangka menentukan serikat pekerja/serikat buruh mana yang duduk di lembaga kerjasama tripartit ketenagakerjaan disuatu Kabupaten, Kota, Propinsi dan Nasional ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, eksepsi angka 1 tersebut tidak beralasanhukum dan haruslah ditolak ;Terhadap eksepsi angka 2 :Menimbang, bahwa penerapan hukum acara perdata bertujuan untukmencari kebenaran formil, artinya hukum acara perdata tidak mencari
109 — 30
Bipartit antara Kuasa Hukum Tergugat Rekonpensi turut serta hadirjuga Tergugat Rekonpensi dengan Para Penggugat Rekonpensi terkait prosesPemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) Para Penggugat Rekonpensi, dalamperundingan Bipartit tidak ada kesepakatan dan Para Penggugat Rekonpensimenolak Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) yang di tawarkan oleh TergugatRekonpensi semata mata karena tidak beralasan Hukum, bahwa kesimpulanperundingan Bipartit Para Pihak sepakat untuk membawapenyelesaianperselisihan ke tingkat Tripartit
597 — 316
Pada saat itu saksi pernah melihat ketika ingin ke toiletdan saksi melihat temanteman dari Serikat Pekerja mau masuk, tetapitidak boleh masuk oleh security. saksi bukan anggota Serikat Pekerja.Jika menggunakan nama Maybank Syariah saksi mengetahui ParaTergugat adalah anggota Serikat Pekerja, tetapi untuk menggunakannama BNIS, saksi tidak mengetahuinya;Bahwa saksi tidak tahu ada perundingan tripartit antara Perusahaan danPara Tergugat di Sudin Disnaker Jakarta Selatan. saksi tidak tahu adagugatan
Perjanjian Bersama adalah sesuai dengan penawarantanggal 21 Mei 2019, yaitu: pesangon 2 kali PMTK, dibambah 2,5 kaliupab/gaji, dan penawaran kerja baru;Bahwa penawaran kerja baru tersebut untuk posisi jabatan atau grade(peringkat) yang sama, dengan upah/gaji yang sama, dan tanpa adaproses seleksi;Bahwa sehubungan karena ada beberapa yang tidak mencapaikesepakatan Perjanjian Bersama dengan karyawan, kita dari PerusahaanHalaman 192 dari 227 Putusan Nomor 47/Padt.SusPHI/2020/PN.JKT.PSTmeminta mediasi atau tripartit
MAT YASIN
Terdakwa:
IRWAN
229 — 566
Perundingan tripartit bisa melaluimediasi, konsiliasi dan arbitrase.> MediasiPenyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi olehseorang atau lebih mediator dari pihak Depnaker, yangantara lain mengenai perselisihan hak, kepentingan, PHKdan perselisihan antar serikat buruh dalam satu perusahaan.Dalam mediasi, bilamana para pihak sepakat maka akandibuat perjanjian bersama yang kemudian akan didaftarkan diPHI.
PT. Havindo Pakan Optima
Tergugat:
Walikota Semarang
Intervensi:
Direktur PT.Petropack Agro Industries
902 — 2656
Petropack AgroIndustries (Penggugat) melawan Kepala DinasLingkungan Hidup Kota Semarang (Tergugat), hariKamis, tanggal 15 Februari 2018 tentangPencabutan Perkara No.76/G/LH/2017/PTUN.SMG (fotocopy sesualdengan salinannya);Berita Acara Verifikasi (Tripartit ) Lapangan dan Pemantauan terhadap sumber aduan bau yangdiduga dari PT. Havindo Pakan Optima atasHalaman 76 dari 151 Halaman Putusan Perkara Nomor:28/G/LH/2018/PTUN.SMG10.11.12.13.Bukti P 10Bukti P 11Bukti P 12Bukti P 13aduan PT.
90 — 124 — Berkekuatan Hukum Tetap
Und/KABSR/V1I/2010tertanggal 14 Juni 2010 untuk melakukan Pertemuan Bipartit Il, namun lagilagi sangat disayangkan Tergugat tidak datang ataupun mengirimkanKuasanya yang sah untuk memenuhi undangan tersebut ;Bahwa karena Undangan Penggugat untuk melakukan Perundingan/Pertemuan Bipartit tidak mendapat respon sama sekali, maka Penggugatmeminta kepada kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung melaluisurat Nomor : 042/Und/KABSR/VII/2010 tertanggal 14 Juli 2010, Prihal :Permohonan Mediasi/Pertemuan Tripartit
196 — 32
Menimbang, bahwa setelah mencermaati isi gugatan para Penggugat ternyatapara pihak telah mengupayakan penyelesaian perkara A Quo pada tingkat Tripartit danpegawai Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintahan Provinsi JawaBarat telah mengeluarkan Anjuran melalui Surat No.567/3723/Perlin. tanggal 11September 2014, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa para pihak telah melakukanupaya penyelesaian perkara A Quo sesuai ketentuan pasal 8 UU No.2 Tahun 2004,akan tetapi surat Anjuran adalah proses
111 — 40
Atau perbuatan ataupelanggaran yang menurut akal sehat dan norma kepatutan tidak selayaknyadilakukan dan layak untuk dijatuhi sanksi pemutusan hubungan kerja ;Menimbang, bahwa atas perbuatan Tergugat tersebut, maka Penggugat telahmelakukan tindakan skorsing terhadap Tergugat pada tanggal 14 Desember 2015 danPenggugat telah berupaya menyelesaikan perselisinan tersebut dengan Tergugat baik69menyelesaikannya dengan bipartit maupun tripartit namun gagal, berkaitan hal tersebutdiatas Penggugat mengajukan
67 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Salah Pihak (error in persona);Menimbang bahwa terkait poin 1 s/d 3 eksepsi Tergugat II dan Tergugat IIImengenai gugatan Para Penggugat kabur dan tidak jelas, premature dansalah pihak (error in persona) karena dalam permasalahan perkara aquopara pihaknya sebenarnya hanya PT Graha Sarana Duta selaku TergugatIl dan Koperasi Sarana Sejahtera selaku Tergugat Ill dan antara ParaPenggugat dan Tergugat belum pernah ada bipartit maupun tripartit sertabelum ada permasalahan sebelumnya maka setelah
SUHENDRO WAHYUDI DK
Tergugat:
PT. INDEPENDENT GLASS FABRICATOR
193 — 41
selanjutnyadimohonkan agar Tergugat membayar hakhak Para Penggugatberupa upah proses, jaminan Sosial BPJS Kesehatan, JaminanBPJS Ketenagakerjaan, cuti tahunan dan hari hari libur nasional ;Walaupun Perselisihan Hak menurut UU No. 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan penyelesaiannyamelalui Pengadilan Hubungan Industrial, tetapi persyaratandiproses dan diterimanya gugatan perselisihan oleh Pengadilanharus terlebih dahulu dilaluinya prosedur penyelesaian padatingkat Bipartit dan Tripartit
60 — 67
yaitu adanya bukti Putusan PengadilanNiaga yang menjatuhkan pailit terhadap Tergugat;Menimbang, bahwa Penggugat dalam Repliknya mengajukan bantahan ataseksepsi yang diajukan oleh Tergugat, pada pokoknya adalah : Bahwa berdasarkan Undang Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaianperselisihan hubungan industrial, jelas telah mengatur tahapan penyelesaianyang dmulai dari tahap bipartit sampai dengan peradilan hubungan industrial;Putusan No. 171/Pdt.SusPHI/2016/PN Mdn halaman 80Bahwa pada tingkat Tripartit
104 — 35
Atau perbuatan ataupelanggaran yang menurut akal sehat dan norma kepatutan tidak selayaknyadilakukan dan layak untuk dijatuhi sanksi pemutusan hubungan kerja ;Menimbang, bahwa atas perbuatan Tergugat tersebut, maka Penggugat telahmelakukan tindakan skorsing terhadap Tergugat pada tanggal 14 Desember 2015 dan74Penggugat telah berupaya menyelesaikan perselisinan tersebut dengan Tergugat baikmenyelesaikannya dengan bipartit maupun tripartit namun gagal, berkaitan hal tersebutdiatas Penggugat mengajukan
254 — 161
Pst.mengupayakan penyelesaian perkara a quo secara musyawarah pada tingkatBipartit dan kemudian dilanjutkan pada tingkat Tripartit pada anjuran MediatorKantor Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi JakartaSelatan dengan mengeluarkan Anjuran Nomor: 2483/1.835.3, Tertanggal 05Juli 2018, (Lampiran Gugatan Para Penggugat), maka Majelis Hakimberpendapat bahwa para pihak telah melakukan proses penyelesaianperselisihan sesuai prosedur Pasal 3 juncto dan Pasal 8 UndangUndangNomor 2 Tahun
43 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Para Tergugat Rekonpensi sejak Bipartit, Tripartit dengan AnjuranNo.: 5253/1.838 tertanggal 26 Oktober 2010 dari Suku Dinas TenagaKerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan Tidak Pernahmeminta izin dari Perusahaan Penggugat Rekonpensi untuk meninggalkanpekerjaan diwaktu dan hari kerja, dan secara arogan menolak untukbekerja, meskipun telah dilakukan pemanggilan secara layak.Berdasarkan halhal tersebut di atas, serta tentunya juga didukung oleh faktafakta serta buktibukti yang
1.DEWI MAYA SARI
2.AFRIADI
3.ENA ZAHARI
4.NADYA ANGGRENI JUFNAIDI
5.SYAHRIAL. S
6.IRNADI
7.ERIZAL SAPUTRA
8.GUSNEDI
9.MUHAMMAD HATTA
Tergugat:
PT. IGASAR
90 — 22
Bahwa Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial ini diajukan setelah melewatiproses bipartit dan mediasi tripartit, sebagaimana ketentuan UU Nomor 2 tahunHal 20 dari 123 Putusan No; 2/Pdt.SusPHI/2021/PN.Pdg14.15.2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yakni dengandikeluarkannya Anjuran oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padangsebagai berikut; untuk Penggugat 1, Penggugat 2, Penggugat 3, Penggugat 4, Penggugat 5,Penggugat 6 dan Penggugat 7, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian
141 — 369 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam perundingan tripartit ini,yang dipimpin oleh Mediator Bpk. Wargo, tidak ada titik temu apa yangmenjadi tuntutan para pekerja sebagaimana tersebut dalam risalahperundingan(Vide Bukti P 14 dan Bukti P 15);Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2015 bertempat di DisnakerKabupaten Tangerang, pukul 10 WIB, diadakan perundingan bipartit antaraPengusaha (diwakili personalia perusahaan, Bpk. Fitri Yansyah dan Bpk.Rizantyo Heveadi) dengan pengurus Basis SP Gaspermindo PT.
323 — 157
dihubungkan dengan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4ayat (1), Pasal 23 ayat (1) dan dihnubungkan pula dengan Pasal 44 ayat(1) UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial, serta Pasal 151 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, mengisyaratkan bahwa Mekanisme PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial diwajibkan terlebih dahulu melaluiHalaman 54 dari 147 halaman Putusan No: 21/Pdt.SusPHI/2019/PN.JapProses Perundingan atau Upaya Perdamaian pada tingkatan Bipartit,Tripartit
118 — 37
Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dilaksanakan dengan mengajukan gugatan oleh salah satu pihak diPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negerisetempat.Bahwa dari ketentuanketentuan sebagaimana terurai tersebut diatas, dapatditarik kesimpulan :a.bahwa pengajuan gugatan mengenai sengketa Perselisihan HubunganIndustrial sebelum diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrialwajib diselesaikan terlebih dahulu melalui perundingan yang ditempuhsecara bipartit dan/atau tripartit
87 — 30
pemeriksaan di Gedung Kantor PBBKabanjahe.Bahwa ada temuan dari hasil pemeriksaan BPK yaitu :a. sambungan listrik/travo belum terpasang.b. racun api belum terpasang.c. paving bloc tidak rata.Bahwa saksi menindaklanjuti hasil pemeriksaan external.Bahwa saksi berkoordinasi dengan Satker Kabanjahe dan kontraktor agarsegera memenuhi semua kekurangan hasil temuan BPK.Bahwa saksi turun kelapangan dan membuat laporan.Bahwa hasil tindak lanjut saksi kirimkan ke Kantor Pusat.Bahwa setahu saksi ada perundingan Tripartit