Ditemukan 7241 data
77 — 36
Menghukum Tergugat untuk membayar Pesangon dan hak-hak lainnya kepada Penggugat sebesar Rp. 234.600.000,- (dua ratus tiga puluh empat juta enam ratus ribu rupiah); dan membayar upah proses sebesar Rp. 110.500.000; (Seratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) ; ---------4. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dan Penggugat telah berakhir pada tanggal 14 November 2012 ; ----------------------------------5.
Maka atas dasarrasa keadilan Majelis Hakim maka terhadap upah proses tersebut adalah :e Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan sejak November 2012sampai dengan Mediasi dilakukan 26 Juni 2013 (7 bulan).e Mengajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Juli 2014 sampaidengan Putusan (6 bulan).Maka terjadi proses pembiaran dari Penggugat setelah proses Mediasi, sehinggaupah proses yang harus dibayarkan dari Tergugat ke Penggugat adalah Rp.8.500.000 x 13 bulan adalah Rp. 110.500.000; (seratus sepuluh
Menghukum Tergugat untuk membayar Pesangon dan hakhak lainnya kepadaPenggugat sebesar Rp. 234.600.000, (dua ratus tiga puluh empat juta enamratus ribu rupiah); dan membayar upah proses sebesar Rp. 110.500.000;(Seratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) ; 4. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dan Penggugat telah berakhir padatanggal 14 November 2012 ; 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; 6.
56 — 11
perjanjian tertanggal 25 Maret 2010 tentang jeda waktu;4.Menyatakan Penggugat Pekerja tetap.5.Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini dibacakan;6.Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak kepada Penggugat sebesar Rp 15.442.200,- (Limabelas juta empatratus empatpuluh dua ribu duaratus rupiah);7.Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat berupa upah
proses sebesar Rp 6.714.000,- (Enam juta tujuhratus empatbelas ribu rupiah);8.Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp 319.000,- (Tigaratus sembilanbelas ribu rupiah);9.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
138 — 65
Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak, upah proses, uang intensif jangka pendek tahun 2015 dan uang bonus tahun 2015 sebesar Rp. 162.485.793,- (seratus enam puluh dua juta empat ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 316.000,-;
Ketenagakerjaan, sebelum perselisihanpemutusan hubungan kerja dinyatakan putus oleh pengadilan hubungan industrial,kedua belah pihak wajib melaksanakan hak dan kewajibannya, mengingattindakan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihakkepada Pengugat dapat di kategorikan sebagai tindakan tidak mempekerjakanPenggugat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 93 ayat (2) huruf fUndangundang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan, maka MajelisHakim berpendapat bahwa Penggugatberhak atas upah
proses, Intensif JangkaPendek Tahun 2015, Bonus tahun 2015 dan Cuti tahunan tahun 2015 yangsebenarnya berdasarkan rasa keadilan bagi kedua belah pihak sebagaimanadimaksud ketentuan Pasal 100 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004tentangPenyeselaian Perselisihan WHubungan Industrial dengan perhitungan sebagaiberikut : Upah selama proses penyelesaianditetapbkan sebesar 12 bulan yaitu sejakbulan Desember 2015 sampai dengan bulan Desember 2016 sehinggadiperoleh perhitungan 12 x Rp. 4.177.693,= Rp. 50.132.316
Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat uang pesangon, uangpenghargaan masa kerja, uang pengganti hak, upah proses, uang intensifjangka pendek tahun 2015 dan uang bonus tahun 2015 sebesar Rp.162.485.793, (seratus enam puluh dua juta empat ratus delapan puluh limaribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negarasebesar Rp. 316.000.
76 — 8
Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dengan perincian sebagai berikut :- Uang Pesangon : Rp.18.328.419,00- Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp.16.291.928,00- Uang Ganti Rugi Perumahan dan Kesehatan : Rp. 5.193.052,00- Uang Cuti Tahunan : Rp. 814.596.00- Upah proses : Rp.34.620.347,00TOTAL : Rp.75.248.342,00(Tujuh puluh lima juta dua ratus empat
Rp. 7.942.314.e Upah proses 12 bulan upah .....................cc eee Rp. 24.437.892,e Uang Cuti tahunan yang belum gugur................ Rp. 2.036.491,e Uang THR keagamaan............ 20.0.5 66. cee eeetetteeeeeeteees Rp. 2.036.491,+Jumlah Rp.89.401.954.
Rp. 7.942.314,Upah proses 12 bulan upah ................0...:0ce cece RD. 24.437.892,Uang Cuti tahunan yang belum gugur..............2 Rp. 2.036.491, Halaman dari 30 Putusan Nomor 39/Padt.SusPHI/2016/PN. PALe Uang THR keagamaan.................. 06st Rp. 2.036.491,+Jumlah Rp.89.401.954,(Delapan puluh sembilan juta empat ratus satu ribu Sembilan ratuslima puluh empat rupiah)5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB) yang dimohonkanPenggugat, terhadap benda milik Tergugat;6.
angka 3 dikabulkan dan Majelis Hakimjuga memutuskan hakhak Penggugat sebagai kopensasi atas PemutusanHubungan Kerja ini berdasarkan asas keadilan dan tetap berpedoman padaketentuan yang berlaku, Majelis Hakim berpendirian aspek ini tidakbertentangan dengan ketentuan Pasal 189 ayat (3) RBg;Menimbang, bahwa kemudian Majelis Hakim akan mempertimbangkanapakah benar dengan terjadinya PHK tersebut, Tergugat berkewajiban untukmemberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantianhak dan upah
proses kepada Penggugat dan berapa besar jumlah yang harusdiberikan oleh Tergugat kepada Penggugat;Menimbang, bahwa Surat Keputusan Pengurus Koperasi PegawaiPT.
Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi sebagai akibat daripemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai denganperincian sebagai berikut : Uang Pesangon : Rp.18.328.419,00 Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp.16.291.928,00 Uang Ganti Rugi Perumahan dan Kesehatan : Rp. 5.193.052,00 Uang Cuti Tahunan :Rp. 814.596.00 Upah proses : Rp.34.620.347,00TOTAL : Rp.75.248.342,00(Tujuh puluh lima juta dua ratus empat puluh delapan ribu tigaratus empat puluh dua rupiah)4.
103 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat membayar upah proses dan iuran BPJS Ketenagakerjaan (JHT) Penggugat dari bulan Agustus 2020 sampai dengan bulan September 2020, total sejumlah Rp8.847.330,00 (delapan juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat seluruhnya Rp44.089.815,00 (empat puluh empat juta delapan puluh sembilan ribu delapan ratus lima belas rupiah);5. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
138 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dan seketika dengan rincian sebagai berikut:- Uang pesangon: 0,5 x Rp2.077.540,00 x 9 bulan = Rp9.348.950,00;- Uang penghargaan masa kerja:Rp2.077.540,00 x 10 bulan = Rp20.775.400,00;- Upah proses: 6 bulan x Rp2.077.540,00 = Rp12.465.240,00;- THR 2021 = Rp2.077.540,00 +Jumlah = Rp44.667.110,00;(empat puluh empat juta enam ratus enam puluh tujuh ribu seratus sepuluh rupiah);4).
Tri Dewi Purnama Sari
Tergugat:
PT MEDICINAL COSMETIC INDUSTRIES INDONESIA
167 — 109
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan kompensasi secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, dengan jumlah sebesar Rp 69.918.698 (Enam Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Delapan Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah
proses selama 6 (enam) bulan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, dengan jumlah sebesar Rp 56.367.000 (Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah);
77 — 29
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat yaitu:Pesangon : Rp1.875.000 x 5 x 2 = Rp18.750.000,00Penghargaan masa kerja : Rp1.875.000 x 2 x 1 = Rp 3.750.000,00Uang penggantian hak :- Perumahan dan pengobatan Rp22.500.000 x 15%= Rp 3.375.000,00Upah proses bulan Maret 2015 s.d. Juni 2015 = Rp 7.500.000,00 THR (2013 s.d. 2014) = Rp 3.100.000,00 +Jumlah ----- Rp36.475.000,00 (tiga puluh enam juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);6.
89 — 24
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa uang pesangon, uang masa kerja dan penggantian hak serta upah proses dan uang Tunjangan Hari Raya Keagamaan jumlah seluruhnya sebesar Rp 69.295.500,- (enam puluh sembilan juta dua ratus Sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah);5. Membebankan Biaya Perkara sejumlah Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) Kepada Negara;6.
231 — 96
Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses terhadap Penggugat sejumlah Rp. 25.138.800 (dua puluh lima juta seratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi Penggugat dan keluarganya sejak bulan Maret 2016 sampai dengan bulan November 2016 ; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;7.
maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapatbahwa tindakan Tergugat tersebut telah bertentangan dengan Pasal 155 Ayat(2) Undangundang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;Menimbang, bahwa tindakan Tergugat telah bertentangan dengan Pasal155 Ayat (2) Undangundang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaanmaka Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat harus dihukum untukmembayar hakhak Penggugat sejak bulan Maret 2016 sampai dengan putusanini dibacakan dengan perincian sebagai berikut : Upah
proses sejak bulan Maret 2016 sampai dengan bulan November 2016; luran BPJS Kesehatan bagi Penggugat dan keluarganya sejak bulan Maret2016 sampai dengan bulan November 2016 ; luran BPJS Ketenagakerjaan bagi Penggugat sejak bulan Maret 2016sampai dengan bulan November 2016 ;Meimbang, bahwa upah Penggugat sebesar Rp. 2.793.200 (dua jutatujuh ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus rupiah) per bulan, maka upahproses yang harus dibayarkan Tergugat terhadap Penggugat sebesar = 9 x Rp.2.793.200. = Rp
Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses terhadap Penggugatsejumlah Rp. 25.138.800 (dua puluh lima juta seratus tiga puluh delapan ribudelapan ratus rupiah) ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJSKetenagakerjaan bagi Penggugat dan keluarganya sejak bulan Maret 2016sampai dengan bulan November 2016 ;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;7.
SYAM ARIS SYAH
Tergugat:
PT. SEACON TERMINAL
60 — 28
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi PHK terhadap Penggugat berupa uang pesangon, uang penggatian hak, upah proses dan THR Tahun 2019 secara tunai dan sekaligus yang seluruhnya sebesar
185 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal 07 Februari 2013, sekedar mengenai upah proses menjadi 6 bulan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan tindakan Tergugat yang memutuskan hubungan kerja dengan Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;- Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat putus karena diputuskan oleh pengadilan;- Menghukum Tergugat untuk membayar hak hak Penggugat berupa pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak
alasan alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena Judex Factitelah benar menerapkan hukum karena pemutusan hubungan kerja dilakukanoleh Tergugat kepada Penggugat tanpa adanya kesalahan Penggugat,sedangkan mengenai kekuarangan upah merupakan penilaian hasil pembuktianhal mana diluar wewenang Majelis Kasasi untuk menilainya lagi pula buktibuktitulisan Tergugat berupa pengeluaran kas dan tanda terima penghasilan,besarnya tidak tetap sehingga tidak masuk sebagai tunjangan tetap;Namun demikian sepanjang upah
proses semula 13 (tiga belas) bulansesuai kebiasaan dan keadilan diberikan sebanyak 6 (enam) bulan sehinggahakhak yang diperoleh Penggugat adalah: Rp5/7.347.550,00 (7 xRp1.197.000,00) = Rp48.968.550,00 (empat puluh delapan juta sembilan ratusenam puluh delapan ribu lima ratus lima puluh Rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medandalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang
,namun perlu dilakukan perbaikan amar sepanjang besarnya upah proses,Hal. 11 dari 13 hal.Put.Nomor 573 K/Pdt.SusPHI/2013sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: AGUSWILARAS BROTODIHARQJO, tersebut harus ditolak:Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawahRp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukandalam Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkaradalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan
14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan ;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi AGUS WILARASBROTODIHARJO Selaku Pimpinan Perusahaan Seluler , tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan Nomor 67/G/2012/PHI.Mdn., tanggal 07 Februari2013, sekedar mengenai upah
proses menjadi 6 bulan, sehingga amarselengkapnya sebagai berikut : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan tindakan Tergugat yang memutuskan hubungan kerja denganPenggugat tidak sah dan batal demi hukum; Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat putuskarena diputuskan oleh pengadilan; Menghukum Tergugat untuk membayar hak hak Penggugat berupapesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, kekurangan upahdan upah selama proses perkara total sebesar Rp48.968.550,00
207 — 35
Menghukum Penggugat untuk membayarkan, upah proses Tergugat adalah sebesar 6 x Rp8.455.100,00 = Rp50.730.600,00 (lima puluh juta tujuh ratus tiga puluh ribu enam ratus rupiah) sebelum dipotong pajak;8. Menyatakan, Penggugat tidak lagi berkewajiban membayar upah kepada Tergugat selain upah proses yang dibayar selama 6 (enam) bulan berturut-turut.9. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Negara sejumlah Rp442.000,00 (empat ratus empat puluh dua ribu rupiah)
148 — 18
Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dengan perincian sebagai berikut :- Uang Pesangon : Rp. 18.445.779,00- Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp. 20.015.310,00- Uang Ganti Rugi Perumahan dan Kesehatan : Rp. 5.769.163,35- Upah proses : Rp. 24.594.372,00- Sisa Cuti Tahunan : Rp. 819.812,40 +TOTAL : Rp. 69.644.436,75(enam puluh sembilan juta enam ratus empat puluh empat ribu empat ratus
Rp. 7.993.171,e Upah proses 12 bulan upah ......... 00... eee Rp. 24.594.372,e Uang Cuti tahunan yang belum gugur................... Rp. 2.049.531,e Uang THR keagamaan.................. 0.06.0 ce eee Rp. 2.049.531, +Jumlah Rp.89.974.412.(Delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh empatribu empat ratus dua belas rupiah rupiah)19.
Rp. 7.993.171,e Upah proses 12 bulan upah ............... 0.506. Rp. 24.594.372,e Uang Cuti tahunan yang belum gugur ............... Rp. 2.049.531,e Uang THR keagamaan.................. 0.06.06: ce eee Rp. 2.049.531, +Jumlah Rp.89.974.412.,(Delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh empatribu empat ratus dua belas rupiah rupiah)5.
BASIR
Tergugat:
PT. CANGKUL BUMI SUBUR
59 — 19
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan status Penggugat sebagai pekerja tetap sejak diterima bekerja oleh Tergugat;
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat bertentangan dengan hukum;
- Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula;
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses sebesar
Widarto Endang Saputra
Tergugat:
PT. AUTO DAYA KEISINDO
59 — 11
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja yang diberikan Tergugat kepada Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 29 November 2021;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa uang Pesangon, Uang Penghargaan masa kerja dan upah Proses serta
ELFRIDUS A. SERAN, DKK
Tergugat:
PT. EXOTIC PARADISE
44 — 13
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan kerja yang bersifat tetap;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dan Tergugat terhitung sejak tanggal 18 April 2018;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, 3 bulan Upah proses, dan THR 2017 kepada masing-masing Para Penggugat sebagai akibat dari
puluh delapan ribu rupiah);Bahwa perselisihnan PHK sepihak berawal pada tanggal 28 Agustus 2017,tanpa surat peringatan Para Penggugat di PHK dengan dalihn bahwa ParaPenggugat tidak mampu melaksanakan tugas yang diberikan perusahaandan tidak bisa mengatur bawahan;Bahwa Para Penggguat memohon kepada Majelis Hakim dapat menyatakanhubungan kerja antara Para Pengguat dengan Tergugat adalah tetap, danmenghukum Tergugat untuk membayar uang Pesangon, uang Penghargaanmasa kerja, uang penggantian hak, uang upah
proses dari bulan September2017 sampai dengan Februari 2018, sekalipun secara yuridis normatif Tergugatberkewajiban membayar upah Para Penggugat selama proses pemutusanHalaman 55 dari 60 Putusan Nomor 305/Pat.SusPHI.G/2018/PN.JKT.PST.hubungan kerja berdasarkan ketentuan Pasal 170 UU No. 13 Tahun 2003 joPutusan Mahkamah Konstitusi RI No. 37/PUUIX/2011 tertanggal 19 September2011, namun demikian mengingat Para Penggugat juga tidak melaksanakantugas dan kewajibannya secara aktif di perusahaan selama
SERAN)1 Uang pesangon:1 X 9 X Rp.3.648.035,82 Rp.32.832.322,382 Uang penghargaan masa kerja:4 x Rp.3.648.035,82 Rp.14.592.143 283 Uang penggantian hak:15% x Rp. 47.424.465,6 Rp. 7.113.669,853 bulan upah proses Rp.10.944.107,46THR 2017 Rp. 3.648.035,82TOTAL Rp.69.130.278,79NO HAKHAK PENGGUGAT II TOTAL(GASPAR BHISA)1 Uang pesangon:1 X 9 X Rp.3.648.035,82 Rp.32.832.322,382 Uang penghargaan masa kerja:4 x Rp.3.648.035,82 Rp.14.592.143 283 Uang penggantian hak:15% x Rp. 47.424.465,6 Rp. 7.113.669,853
bulan upah proses Rp.10.944.107,46THR 2017 Rp. 3.648.035,82TOTAL Rp.69.130.278,79 Halaman 57 dari 60 Putusan Nomor 305/Pat.SusPHI.G/2018/PN.JKT.PST.
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai, uang pesangon,uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, 3 bulan Upah proses,dan THR 2017 kepada masingmasing Para Penggugat sebagai akibat daripemutusan hubungan kerja sebesar Rp.69.130.278,79 (enam puluh sembilanjuta seratus tiga puluh ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah tujuh puluhsembilan sen);5.
153 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat upah proses sebesar Rp12.600.000,00 (dua belas juta enam ratus ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya perkara kepada negara;
Daryanto
Tergugat:
PT. AUTO DAYA KEISINDO
56 — 20
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja yang diberikan Tergugat kepada Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 29 November 2021;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa uang Pesangon, Uang Penghargaan masa kerja dan upah Proses serta kekurangan
125 — 10
Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dengan perincian sebagai berikut :- Uang Pesangon : Rp.18.013.779,00- Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp.16.012.248,00- Uang Ganti Rugi Perumahan dan Kesehatan : Rp. 5.103.904,05- Upah proses : Rp.24.018.372,00- Sisa Cuti Tahunan : Rp. 800.612,40 +TOTAL : Rp.63.948.915,45(enam puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus
proses 12 bulan upah ...............0...0.02..0..
,e Uang Penggantian hak Pasal 156 ayat (4) yakni Perumahan &Pengobatan 15% x Rp. 52.039.806,............2 Rp. 7.805.970,e Upah proses 12 bulan upah ............... 0.5.06... ee Rp. 24.018.372,e Uang Cuti tahunan yang belum gugur................... Rp. 2.001.531,e Uang THR keagamaan.................. 00: cee eee RD. 2.001.531,+Jumlah Rp.87.867.210,(Delapan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu duaratus sepuluh rupiah)5.
;e Upah proses 12 bulan upah sejumlah Rp.24.018.372, (dua puluhempat juta delapan belas ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah); Halaman 16 dari 43 Putusan Nomor 53/Pat.SusPHI/2016/PN.
proses kepada Penggugat dan berapa besar jumlah yang harusdiberikan oleh Tergugat kepada Penggugat;Menimbang, bahwa Surat Keputusan Pengurus Koperasi PegawaiPT.
Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi sebagai akibat daripemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai denganperincian sebagai berikut : Uang Pesangon : Rp.18.013.779,00 Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp.16.012.248,00 Uang Ganti Rugi Perumahan dan Kesehatan Rp. 5.103.904,05 Upah proses : Rp.24.018.372,00 Sisa Cuti Tahunan :Rp. 800.612,40 +TOTAL : Rp.63.948.915,45(enam puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu sembilanratus lima belas rupiah empat puluh lima sen)4.