Ditemukan 7230 data
91 — 50
Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus upah proses kepada Penggugat sebesar Rp 16.614.000,00 (enam belas juta enam ratus empat belas ribu rupiah);6. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;7. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
SYAIFUL AMRI
Tergugat:
PT MEGA AUTO FINANCE CABANG SIBOLGA
18 — 9
Mega Auto Finance) untuk membayarkan hak-hak Penggugat sesuai pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja serta upah proses selama 6 bulan dengan total sebesar Rp.64.000.000 (enam puluh empat juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- Uang pesangon: Rp.3.200.000,00 X 9 X 1 = Rp.28.800.000
- Uang pengargaan masa kerja : Rp.3.200.000,00 X 5 = Rp.16.000.000
- Upah proses; 6 bulan X Rp.3.200.000,00 = Rp.19.200.000 +
SYAIFUL AMRI, masa kerja 12 tahun 11 bulan dan upah Rp.3.200.000,00
>
TOTAL = Rp.64.000.000
5.
AMBAR LISTYORINI
Tergugat:
PT. Pelayaran Kanaka Dwimitra Manunggal
38 — 0
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir;
- Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 1 April 2020;
- Menghukum Tergugat membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak atas cuti, Tunjangan Hari Raya tahun 2020, dan upah
proses seluruhnya sejumlah Rp206.079.538,00 (dua ratus enam juta tujuh puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh delapan);
- Menghukum Tergugat untuk biaya perkara seluruhnya sejumlah Rp434.000,00 (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
88 — 22
Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah penggugat sebesar RP. 11.450.000 ( sebelas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah ) ------------------------------- Menghukum tergugat membayar hak-hak penggugat atas PHK yang dilakukan sebesar Rp. 19.423.833 ( Sembilan belas juta empat ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah ) ---------------------------------------------------------------------------------- Menghukum tergugat membayar upah
proses sebesar Rp. 7.511.150 ( tujuh juta lima ratus sebelas ribu rupiah seratus lima puluh rupiah ) ------------------------------------------ Membebankan biaya perkara kepada Negara--------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya
TEGUH KURNIANTO
Tergugat:
PT. BATARA TABARAKA, Golden Boutiqe Hotel
69 — 27
>DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 11Oktober 2021;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kompensasi akibat pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa: UangPesangon, Uang Penghargaan masa Kerja, dan Upah
proses secara tunai yang keseluruhannya berjumlah Rp 81.250.628,00( delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah )
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sejumlah Rp460.000,00(Empat ratus enam puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
ANDIANA FRIDA LUBIS
Tergugat:
YAYASAN PELITA KASIH
44 — 21
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi atas pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan upah
proses PHK, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.36.115.546,- (tiga puluh enam juta seratus lima belas ribu lima ratus empat puluh enam rupaih);
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp.606.000,-(enam ratus enam ribu rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
WILLIAM WINATA
Tergugat:
PT. ASURANSI JIWA KRESNA
344 — 107
Pasal 156 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebesar Rp.62.164.000,00 (enam puluh dua juta seratus enam puluh empat ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses selama 6 bulan sebesar Rp.19.080.000,00 (sembilan belas juta delapan puluh ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara ditetapkan sejumlah Rp 311.000.00,- (tiga ratus sebelas ribu rupiah);
74 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugat sebesar Rp17,850,000.00 (tujuh belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);6. Menolak gugatan Pengguat untuk selain dan selebihnya; Membebankan biaya perkara kepada Negara;
PT. Transportasi Jakarta
Tergugat:
1.MOHAMMAD FIQI AKBAR
2.JIMMY ALVIN
3.MUSLIHAN AULIA HARIS
35 — 14
Menghukum Penggugat untuk membayar upah proses Para Tergugat sebesar:
- Upah Proses Tergugat-I. = Rp.10.452.700,00
- Upah Proses Tergugat-II.
=Rp. 9.752.700,00
- Upah Proses Tergugat-III= Rp.12.000.000,00
DALAM REKONPENSI
DALAM PROVISI
Menolak Provisi Para Penggugat Rekonvensi;
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk
27 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan upah proses Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah upah pokok sebesar Rp7.868.944,00 (tujuh juta delapan ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah) sebelum dipotong pajak yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi setiap bulan selama 6 (enam) bulan berturut-turut terhitung sejak bulan April 2023, yakni 6 x Rp7.868.944,00 = Rp47.213.664,00 (empat puluh tujuh juta dua ratus tiga belas ribu enam ratus enam puluh empat rupiah) sebelum
Menyatakan, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak lagi berkewajiban membayar upah kepada Tergugat Rekonvensi selain upah proses yang dibayar selama 6 (enam) bulan berturut-turut;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Membebankan biaya perkara kepada Negara
87 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Para Tergugat dengan rincian sebagai berikut:- Penggugat 1 sebesar Rp5.215.000,-- Penggugat 2 sebesar Rp4.172.000,- Total: Rp9.387.000,-8) Agar Para Tergugat untuk membayarkan Hak Cuti Haid sesuai Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 81 ayat (1) hak cuti haid Penggugat diberi 2 (dua) hari dari upah UMK Padang Lawas Utara dikali masa kerja Penggugat 2 di perusahaan Para Tergugat yaitu sebesar Rp46.200.702,-;9) Agar Para Tergugat untuk membayar upah
proses kepada Para Penggugat selama 6 (enam) bulan yang diperhitungkan pada tingkat Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Sesuai dengan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) dan juga Yurisprudensi PHI Tahun 2018 yang memutuskan Upah Proses maksimal 6 bulan, dengan rincian perhitungan sebagai berikut: - Penggugat 1 upah proses 6 x Rp2.767.784 = Rp16.606.704,-- Penggugat 2 upah proses 6 x Rp2.767.784 = Rp16.606.704,-- Penggugat 3 upah proses 6 x Rp2.767.784 = Rp16.606.704
Sdr. Johanson Rony
Tergugat:
PT. KARYA TECHNIK MULTIFINANCE
29 — 0
diterima
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat sejak tanggal 7 Maret 2023;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak hak pemutusan hubungan kerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak serta upah selama diskorsing (upah
proses) yang keseluruhannya berjumalah Rp. 136.360.000,00( Seratus tiga puluh enam juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah ) dengan perincian sebagi berikut ;
- Hak Hak Pemutusan Hubungan Kerja Rp. 94.360.000,00
- Upah selama skorsing (upah Proses) Rp. 42.000.000,00 +
Jumlah
HANDOYO MARGONO
Tergugat:
PT. AUTO DAYA KEISINDO
112 — 44
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja yang diberikan Tergugat kepada Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 29 November 2021;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa uang Pesangon, Uang Penghargaan masa kerja dan upah Proses
85 — 18
Menghukum Tergugat untuk membayar upah Proses terhitung sejak perkara a-quo berkekuatan hukum tetap;5. Menyatakan sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat berupa Mobil LUXIO berwarna Silver dengan Nomor : Pol: L 1658 ZV milik Tergugat, apabila Tergugat tidak penuhi putusan aquo;6. Menolak Gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar NIHIL;
MOH. WAHYUDIN
Tergugat:
PT. JHS PRECAST CONCRETE INDONESIA
65 — 13
Upah Proses sebesar = Rp. 13.942.800,-
Jumlah keseluruhan sebesar = Rp. 41.756.190,-
(Empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh enam ribu seratus sembilan puluh Rupiah);
5. Menolak gugatan Penguggat untuk selain dan selebihnya;
6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar = Rp...
angka (4) agarTergugat membayar kekurangan upah Penggugat sejak bulan Januari 2014 s/dDesember 2015 (24 bulan) sebesar Rp. 9.106..800,, karena petitum ini terkaitdengan ketentuan UMP DKI yang berlaku, sehingga beralasan hukum untukdikabulkan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim dapat mengabulkan sebagian PetitumPenggugat angka (5) agar Tergugat membayar upah yang belum dibayar Tergugatdari bulan Februari 2016, yang menurut Majelis Hakim tuntutan ini adalah terkaitpetitum angka (7) perihal tuntutan atas upah
proses, sehingga mengingat Penggugatnyatanyata juga tidak melakukan pekerjaan, maka adalah adil dan patut bagi MajelisHakim menghukum Tergugat untuk membayar upah proses sebesar 6 (enam) bulanupah sebesar 6 X Rp. 2.323.800, = Rp. 13.942.800,:Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak dapat mengabulkan petitum Penggugatangka (6) agar Tergugat membayar JHT sebesar Rp. 20.000.000,, karena kurangcukupnya bukti yang disampaikan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga tidak dapat mengabulkan petitumPenggugat angka
Uang Kekurangan upah sebesar =Rp 9.106..800,,c, Upah Proses sebesar = Rp. 13.942.800,5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6.
ADE FITRIA NINGRUM
Tergugat:
PT. DUTA SENAWIJAYA MANDIRI
75 — 28
Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan PUTUS hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 13 Desember 2017;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kompensasi atas pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, upah
proses PHK, yang seluruhnya sebesar Rp.
Uang Pesangon: 2 X 3 X Rp.3.800.000, = Rp.22.800.000, Uang Penghargaan masa kerja 1 X 2 X Rp. 3.800.000, =Rp. 7.600.000, Uang penggantian hak 15% X Rp. 30.400.000, = Rp. 4.560.000,Jumlah = Rp.34.960.000, Upah proses selama bulan Desember 2017 danJanuari, Februari 2018 3 x Rp.3.800.000, = Rp.11.400.000,Total = Rp.46.360.000,Bahwa atas anjuran tersebut Penggugat menerima sepenuhnya danberharap penuh Tergugat juga menerimanya.
proses PHK dari BulanDesember 2017 sampai dengan Februari 2018 harus dinyatakandikabulkan;Menimbang, bahwa meskipun hubungan kerja antara Penggugatdengan Tergugat dinyatakan belum pernah terputus, namun demikiansebagai akibat dari perselisihan a quo dimana dalam Gugatanya PenggugatHalaman 14 dari 18 Putusan Nomor 156/Pdt.
rupiah)per bulan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 90 ayat (1) UndangUndangNomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan;Sehingga kompensasi yang harus dibayarkan kepada Penggugat adalahsebagai berikut yang terdiri dari: No Hak hak Penggugat Jumlah1 Uang Pesangon : 2 x 3 x Rp. 3.800.000, 22.800.0002 jUang Penghargaan Masa Kerja: 1 x 2 x Rp. 3.800.000, 7.600.0003 Uang Penggantian Hak atas pengobatan & perumahan: 4.560.00015% x (Uang Pesangon + Uang Pengharagaan MasaKerja)= 15% x Rp. 30.400.000,) 4 Upah
proses Desember 2017 sampai dengan Februari 11.400.0002018 : 3x Rp. 3.800.000,Total 46.360.000.
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kompensasi ataspemutusan hubungan kerja (PHK) berupa uang pesangon, uangpenghargaan masa kerja, uang penggantian hak, upah proses PHK, yangseluruhnya sebesar Rp.46.360.000; (Empat Puluh Enam Juta Tiga RatusEnam Puluh Ribu Rupiah);5.
86 — 143
Mengabulkan Gugat Provisi Penggugat ;2. menghukum tergugat membayar upah (proses) penggugat setiap bulannya sebesar Rp. 1.222.400,- sejak februari 2015 sampai Penggugat dipekerjakan kembali ;3. Menghukum Tergugat membayar THR kepada Penggugat sebesar Rp. 1.222.400,- ; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan bahwa surat keterangan no. 79/SMK/HRD-KTR/I/2015 adalah tidak sah dan tidak berlaku, 3.
tergugat membayarupah Penggugat setiap bulannya sebesar Rp. 1.222.400, sejak februari 2015;Menimbang, oleh karena putusan provisi bersifat serta merta, sedangtuntutan pokok perkara adalah untuk dipekerjakan kembali, maka tuntutan provisiagar dikabulkan sampai putusan berkekuatan hokum tetap, hal ini menurut majelistidak tepat, untuk itu yang adil dan agar tidak over lapping , maka tuntutan provisidapat dikabulkan sampai Penggugat dipekerjakan kembali,Menimbang, untuk itu pengabulan tuntutan provisi upah
(proses) patutdikabulkan sejak bulan Februari 2015 sampai dengan dipekerjakannya kembaliPenggugat;Menimbang bahwa dalam petitum provisi Penggugat juga menuntut hakhaklainnya, majelis berpendapat bahwa selama tenggang waktu antara februari 2015sampai dengan persidangan perkara ini ada hari raya keagamaan yakni Idul Fitri dibulan Juli 2015, sehingga majelis berpendapat sesuai dengan PermenakerNo.Per04/Men/1994 bahwa Penggusaha wajib membayar THR sebesar Upahtiap bulannya sehingga Penggugat berhak
yang tidakPage 21 of 2322memiliki legal standing atau Kedudukan hukum, maka gugatan Penggugat haruslahdinyatakan tidak diterima/Niet Ontvankelijk.KetenagakerjaanMemperhatikan Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentangkhususnya ketentuan yang mengatur tentang PemutusanHubungan Kerja dan Peraturan Pelaksana lainnya serta Undang Undang No. 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ;MENGADILIDALAM PUTUSAN PROVISI1.2.Mengabulkan Gugat Provisi Penggugat ;menghukum tergugat membayar upah
(proses) penggugat setiapbulannya sebesar Rp. 1.222.400, sejak februari 2015 sampaiPenggugat dipekerjakan kembali ;Menghukum Tergugat membayar THR kepada Penggugatsebesar Rp. 1.222.400, ;DALAM POKOK PERKARA :1.
76 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan upah proses Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah upah pokok sebesar Rp5.829.757,00 (lima juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah) sebelum dipotong pajak yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi setiap bulan selama 6 (enam) bulan berturut-turut terhitung sejak bulan April 2023, yakni 6 x Rp5.829.757,00 = Rp34.978.542,00 (tiga puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus empat puluh dua rupiah
Menyatakan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak lagi berkewajiban membayar upah kepada Tergugat Rekonvensi selain upah proses yang dibayar selama 6 (enam) bulan berturut-turut;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
60 — 13
Upah Proses 4 x Rp3.240.000,00 = Rp12.960.000,00Jumlah = Rp68.850.000,00 (enam puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sejumlah Rp536.000,00 (lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah)
137 — 0
Menghukum Tergugat membayar upah proses kepada Penggugat sejumlah Rp45.828.000,00 (empat puluh lima juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah);5. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp656.000,00 (enam ratus lima puluh enam ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;