Ditemukan 7230 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-11-2023 — Putus : 21-02-2024 — Upload : 23-04-2024
Putusan PN BANDUNG Nomor 186/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg
Tanggal 21 Februari 2024 — ATIN SUTIATIN Lawan PT HOTEL BUKIT INDAH PUNCAK
9150
  • Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus upah proses kepada Penggugat sebesar Rp 16.614.000,00 (enam belas juta enam ratus empat belas ribu rupiah);6. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;7. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Register : 08-08-2023 — Putus : 02-11-2023 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 197/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn
Tanggal 2 Nopember 2023 — Penggugat:
SYAIFUL AMRI
Tergugat:
PT MEGA AUTO FINANCE CABANG SIBOLGA
189
  • Mega Auto Finance) untuk membayarkan hak-hak Penggugat sesuai pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja serta upah proses selama 6 bulan dengan total sebesar Rp.64.000.000 (enam puluh empat juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
  • SYAIFUL AMRI, masa kerja 12 tahun 11 bulan dan upah Rp.3.200.000,00

    >
  • Uang pesangon: Rp.3.200.000,00 X 9 X 1 = Rp.28.800.000
  • Uang pengargaan masa kerja : Rp.3.200.000,00 X 5 = Rp.16.000.000
  • Upah proses; 6 bulan X Rp.3.200.000,00 = Rp.19.200.000 +
  • TOTAL = Rp.64.000.000

    5.

Register : 18-08-2023 — Putus : 27-11-2023 — Upload : 15-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 245/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 27 Nopember 2023 — Penggugat:
AMBAR LISTYORINI
Tergugat:
PT. Pelayaran Kanaka Dwimitra Manunggal
380
    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir;
    2. Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian dengan verstek;
    3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 1 April 2020;
    4. Menghukum Tergugat membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak atas cuti, Tunjangan Hari Raya tahun 2020, dan upah
    proses seluruhnya sejumlah Rp206.079.538,00 (dua ratus enam juta tujuh puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh delapan);
  • Menghukum Tergugat untuk biaya perkara seluruhnya sejumlah Rp434.000,00 (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
Register : 20-08-2014 — Putus : 16-12-2014 — Upload : 03-02-2015
Putusan PN JAMBI Nomor 10/G/2014/PHI.JBI
Tanggal 16 Desember 2014 — NURLELA,SE (Penggugat) lawan Pimpinan Pimpinan Hotel Pinang (Tergugat)
8822
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah penggugat sebesar RP. 11.450.000 ( sebelas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah ) ------------------------------- Menghukum tergugat membayar hak-hak penggugat atas PHK yang dilakukan sebesar Rp. 19.423.833 ( Sembilan belas juta empat ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah ) ---------------------------------------------------------------------------------- Menghukum tergugat membayar upah
    proses sebesar Rp. 7.511.150 ( tujuh juta lima ratus sebelas ribu rupiah seratus lima puluh rupiah ) ------------------------------------------ Membebankan biaya perkara kepada Negara--------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya
Register : 05-08-2021 — Putus : 11-10-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 337/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 11 Oktober 2021 — Penggugat:
TEGUH KURNIANTO
Tergugat:
PT. BATARA TABARAKA, Golden Boutiqe Hotel
6927
  • >DALAM EKSEPSI

    Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
    2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 11Oktober 2021;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar Kompensasi akibat pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa: UangPesangon, Uang Penghargaan masa Kerja, dan Upah
    proses secara tunai yang keseluruhannya berjumlah Rp 81.250.628,00( delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah )
  • Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sejumlah Rp460.000,00(Empat ratus enam puluh ribu rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Register : 11-03-2019 — Putus : 20-05-2019 — Upload : 12-05-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 89/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 20 Mei 2019 — Penggugat:
ANDIANA FRIDA LUBIS
Tergugat:
YAYASAN PELITA KASIH
4421
  • DALAM POKOK PERKARA

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
    3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi atas pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan upah
    proses PHK, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.36.115.546,- (tiga puluh enam juta seratus lima belas ribu lima ratus empat puluh enam rupaih);
  • Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp.606.000,-(enam ratus enam ribu rupiah)
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Register : 24-09-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 24-02-2020
Putusan PN MEDAN Nomor 248/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn
Tanggal 17 Desember 2019 — Penggugat:
WILLIAM WINATA
Tergugat:
PT. ASURANSI JIWA KRESNA
344107
  • Pasal 156 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebesar Rp.62.164.000,00 (enam puluh dua juta seratus enam puluh empat ribu rupiah)
  • Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses selama 6 bulan sebesar Rp.19.080.000,00 (sembilan belas juta delapan puluh ribu rupiah) ;
  • Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
  • Membebankan biaya perkara kepada Negara ditetapkan sejumlah Rp 311.000.00,- (tiga ratus sebelas ribu rupiah);
Putus : 12-04-2022 — Upload : 09-06-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 518 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Tanggal 12 April 2022 — PT KARYA UTAMA BANGUN NUSA, VS AHYAR MISI
7414 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugat sebesar Rp17,850,000.00 (tujuh belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);6. Menolak gugatan Pengguat untuk selain dan selebihnya; Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Register : 22-10-2021 — Putus : 13-04-2022 — Upload : 15-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 450/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 13 April 2022 — Penggugat:
PT. Transportasi Jakarta
Tergugat:
1.MOHAMMAD FIQI AKBAR
2.JIMMY ALVIN
3.MUSLIHAN AULIA HARIS
3514
  • Menghukum Penggugat untuk membayar upah proses Para Tergugat sebesar:

    • Upah Proses Tergugat-I. = Rp.10.452.700,00
    • Upah Proses Tergugat-II.
    =Rp. 9.752.700,00
  • Upah Proses Tergugat-III= Rp.12.000.000,00

DALAM REKONPENSI

DALAM PROVISI

Menolak Provisi Para Penggugat Rekonvensi;

DALAM POKOK PERKARA

  • Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI

  • Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk
Putus : 22-02-2024 — Upload : 02-04-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 9 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Tanggal 22 Februari 2024 — DICKSON ENGEL MUABUAY lawan PT SANDVIK SMC
2715 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan upah proses Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah upah pokok sebesar Rp7.868.944,00 (tujuh juta delapan ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah) sebelum dipotong pajak yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi setiap bulan selama 6 (enam) bulan berturut-turut terhitung sejak bulan April 2023, yakni 6 x Rp7.868.944,00 = Rp47.213.664,00 (empat puluh tujuh juta dua ratus tiga belas ribu enam ratus enam puluh empat rupiah) sebelum
    Menyatakan, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak lagi berkewajiban membayar upah kepada Tergugat Rekonvensi selain upah proses yang dibayar selama 6 (enam) bulan berturut-turut;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Membebankan biaya perkara kepada Negara
Putus : 15-06-2022 — Upload : 25-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 940 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Tanggal 15 Juni 2022 — PT. TOR GANDA VS 1. SAUT NAINGGOLAN atau disebut juga SAUD NAINGGOLAN, DK
8742 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Para Tergugat dengan rincian sebagai berikut:- Penggugat 1 sebesar Rp5.215.000,-- Penggugat 2 sebesar Rp4.172.000,- Total: Rp9.387.000,-8) Agar Para Tergugat untuk membayarkan Hak Cuti Haid sesuai Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 81 ayat (1) hak cuti haid Penggugat diberi 2 (dua) hari dari upah UMK Padang Lawas Utara dikali masa kerja Penggugat 2 di perusahaan Para Tergugat yaitu sebesar Rp46.200.702,-;9) Agar Para Tergugat untuk membayar upah
    proses kepada Para Penggugat selama 6 (enam) bulan yang diperhitungkan pada tingkat Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Sesuai dengan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) dan juga Yurisprudensi PHI Tahun 2018 yang memutuskan Upah Proses maksimal 6 bulan, dengan rincian perhitungan sebagai berikut: - Penggugat 1 upah proses 6 x Rp2.767.784 = Rp16.606.704,-- Penggugat 2 upah proses 6 x Rp2.767.784 = Rp16.606.704,-- Penggugat 3 upah proses 6 x Rp2.767.784 = Rp16.606.704
Register : 08-12-2022 — Putus : 07-03-2023 — Upload : 16-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 413/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 7 Maret 2023 — Penggugat:
Sdr. Johanson Rony
Tergugat:
PT. KARYA TECHNIK MULTIFINANCE
290
  • diterima

    DALAM EKSEPSI

    Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat sejak tanggal 7 Maret 2023;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak hak pemutusan hubungan kerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak serta upah selama diskorsing (upah
    proses) yang keseluruhannya berjumalah Rp. 136.360.000,00( Seratus tiga puluh enam juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah ) dengan perincian sebagi berikut ;
    • Hak Hak Pemutusan Hubungan Kerja Rp. 94.360.000,00
    • Upah selama skorsing (upah Proses) Rp. 42.000.000,00 +

    Jumlah

Register : 13-08-2021 — Putus : 29-11-2021 — Upload : 07-12-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 355/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 29 Nopember 2021 — Penggugat:
HANDOYO MARGONO
Tergugat:
PT. AUTO DAYA KEISINDO
11244
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja yang diberikan Tergugat kepada Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
    3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 29 November 2021;
    4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa uang Pesangon, Uang Penghargaan masa kerja dan upah Proses
Register : 04-04-2017 — Putus : 13-09-2017 — Upload : 27-01-2018
Putusan PN MANADO Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Mnd
Tanggal 13 September 2017 — - TOMMY KALANGI, DKK MELAWAN Pimpinan Perusahaan UD.SUMBER BETA
8518
  • Menghukum Tergugat untuk membayar upah Proses terhitung sejak perkara a-quo berkekuatan hukum tetap;5. Menyatakan sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat berupa Mobil LUXIO berwarna Silver dengan Nomor : Pol: L 1658 ZV milik Tergugat, apabila Tergugat tidak penuhi putusan aquo;6. Menolak Gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar NIHIL;
Register : 05-06-2018 — Putus : 09-08-2018 — Upload : 23-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 169/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 9 Agustus 2018 — Penggugat:
MOH. WAHYUDIN
Tergugat:
PT. JHS PRECAST CONCRETE INDONESIA
6513
  • Upah Proses sebesar = Rp. 13.942.800,-

    Jumlah keseluruhan sebesar = Rp. 41.756.190,-

    (Empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh enam ribu seratus sembilan puluh Rupiah);

    5. Menolak gugatan Penguggat untuk selain dan selebihnya;

    6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar = Rp...

    angka (4) agarTergugat membayar kekurangan upah Penggugat sejak bulan Januari 2014 s/dDesember 2015 (24 bulan) sebesar Rp. 9.106..800,, karena petitum ini terkaitdengan ketentuan UMP DKI yang berlaku, sehingga beralasan hukum untukdikabulkan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim dapat mengabulkan sebagian PetitumPenggugat angka (5) agar Tergugat membayar upah yang belum dibayar Tergugatdari bulan Februari 2016, yang menurut Majelis Hakim tuntutan ini adalah terkaitpetitum angka (7) perihal tuntutan atas upah
    proses, sehingga mengingat Penggugatnyatanyata juga tidak melakukan pekerjaan, maka adalah adil dan patut bagi MajelisHakim menghukum Tergugat untuk membayar upah proses sebesar 6 (enam) bulanupah sebesar 6 X Rp. 2.323.800, = Rp. 13.942.800,:Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak dapat mengabulkan petitum Penggugatangka (6) agar Tergugat membayar JHT sebesar Rp. 20.000.000,, karena kurangcukupnya bukti yang disampaikan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga tidak dapat mengabulkan petitumPenggugat angka
    Uang Kekurangan upah sebesar =Rp 9.106..800,,c, Upah Proses sebesar = Rp. 13.942.800,5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6.
Register : 23-05-2018 — Putus : 09-08-2018 — Upload : 27-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 156/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 9 Agustus 2018 — Penggugat:
ADE FITRIA NINGRUM
Tergugat:
PT. DUTA SENAWIJAYA MANDIRI
7528
  • Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah;
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
  • Menyatakan PUTUS hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 13 Desember 2017;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kompensasi atas pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, upah
    proses PHK, yang seluruhnya sebesar Rp.
    Uang Pesangon: 2 X 3 X Rp.3.800.000, = Rp.22.800.000, Uang Penghargaan masa kerja 1 X 2 X Rp. 3.800.000, =Rp. 7.600.000, Uang penggantian hak 15% X Rp. 30.400.000, = Rp. 4.560.000,Jumlah = Rp.34.960.000, Upah proses selama bulan Desember 2017 danJanuari, Februari 2018 3 x Rp.3.800.000, = Rp.11.400.000,Total = Rp.46.360.000,Bahwa atas anjuran tersebut Penggugat menerima sepenuhnya danberharap penuh Tergugat juga menerimanya.
    proses PHK dari BulanDesember 2017 sampai dengan Februari 2018 harus dinyatakandikabulkan;Menimbang, bahwa meskipun hubungan kerja antara Penggugatdengan Tergugat dinyatakan belum pernah terputus, namun demikiansebagai akibat dari perselisihan a quo dimana dalam Gugatanya PenggugatHalaman 14 dari 18 Putusan Nomor 156/Pdt.
    rupiah)per bulan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 90 ayat (1) UndangUndangNomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan;Sehingga kompensasi yang harus dibayarkan kepada Penggugat adalahsebagai berikut yang terdiri dari: No Hak hak Penggugat Jumlah1 Uang Pesangon : 2 x 3 x Rp. 3.800.000, 22.800.0002 jUang Penghargaan Masa Kerja: 1 x 2 x Rp. 3.800.000, 7.600.0003 Uang Penggantian Hak atas pengobatan & perumahan: 4.560.00015% x (Uang Pesangon + Uang Pengharagaan MasaKerja)= 15% x Rp. 30.400.000,) 4 Upah
    proses Desember 2017 sampai dengan Februari 11.400.0002018 : 3x Rp. 3.800.000,Total 46.360.000.
    Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kompensasi ataspemutusan hubungan kerja (PHK) berupa uang pesangon, uangpenghargaan masa kerja, uang penggantian hak, upah proses PHK, yangseluruhnya sebesar Rp.46.360.000; (Empat Puluh Enam Juta Tiga RatusEnam Puluh Ribu Rupiah);5.
Putus : 21-09-2015 — Upload : 01-08-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 41/Pdt.Sus/G/2015/PN.Smg
Tanggal 21 September 2015 — EKO YULIANTO (penggugat) melawan PT. SARI MELATI KENCANA (tergugat)
86143
  • Mengabulkan Gugat Provisi Penggugat ;2. menghukum tergugat membayar upah (proses) penggugat setiap bulannya sebesar Rp. 1.222.400,- sejak februari 2015 sampai Penggugat dipekerjakan kembali ;3. Menghukum Tergugat membayar THR kepada Penggugat sebesar Rp. 1.222.400,- ; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan bahwa surat keterangan no. 79/SMK/HRD-KTR/I/2015 adalah tidak sah dan tidak berlaku, 3.
    tergugat membayarupah Penggugat setiap bulannya sebesar Rp. 1.222.400, sejak februari 2015;Menimbang, oleh karena putusan provisi bersifat serta merta, sedangtuntutan pokok perkara adalah untuk dipekerjakan kembali, maka tuntutan provisiagar dikabulkan sampai putusan berkekuatan hokum tetap, hal ini menurut majelistidak tepat, untuk itu yang adil dan agar tidak over lapping , maka tuntutan provisidapat dikabulkan sampai Penggugat dipekerjakan kembali,Menimbang, untuk itu pengabulan tuntutan provisi upah
    (proses) patutdikabulkan sejak bulan Februari 2015 sampai dengan dipekerjakannya kembaliPenggugat;Menimbang bahwa dalam petitum provisi Penggugat juga menuntut hakhaklainnya, majelis berpendapat bahwa selama tenggang waktu antara februari 2015sampai dengan persidangan perkara ini ada hari raya keagamaan yakni Idul Fitri dibulan Juli 2015, sehingga majelis berpendapat sesuai dengan PermenakerNo.Per04/Men/1994 bahwa Penggusaha wajib membayar THR sebesar Upahtiap bulannya sehingga Penggugat berhak
    yang tidakPage 21 of 2322memiliki legal standing atau Kedudukan hukum, maka gugatan Penggugat haruslahdinyatakan tidak diterima/Niet Ontvankelijk.KetenagakerjaanMemperhatikan Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentangkhususnya ketentuan yang mengatur tentang PemutusanHubungan Kerja dan Peraturan Pelaksana lainnya serta Undang Undang No. 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ;MENGADILIDALAM PUTUSAN PROVISI1.2.Mengabulkan Gugat Provisi Penggugat ;menghukum tergugat membayar upah
    (proses) penggugat setiapbulannya sebesar Rp. 1.222.400, sejak februari 2015 sampaiPenggugat dipekerjakan kembali ;Menghukum Tergugat membayar THR kepada Penggugatsebesar Rp. 1.222.400, ;DALAM POKOK PERKARA :1.
Putus : 22-02-2024 — Upload : 08-03-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 103 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Tanggal 22 Februari 2024 — FANDI ACHMAD lawan PT SANDVIK SMC
7643 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan upah proses Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah upah pokok sebesar Rp5.829.757,00 (lima juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah) sebelum dipotong pajak yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi setiap bulan selama 6 (enam) bulan berturut-turut terhitung sejak bulan April 2023, yakni 6 x Rp5.829.757,00 = Rp34.978.542,00 (tiga puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus empat puluh dua rupiah
    Menyatakan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak lagi berkewajiban membayar upah kepada Tergugat Rekonvensi selain upah proses yang dibayar selama 6 (enam) bulan berturut-turut;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Register : 14-08-2019 — Putus : 30-10-2019 — Upload : 06-01-2020
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 35/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Tjk
Tanggal 30 Oktober 2019 —
6013
  • Upah Proses 4 x Rp3.240.000,00 = Rp12.960.000,00Jumlah = Rp68.850.000,00 (enam puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sejumlah Rp536.000,00 (lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah)
Register : 04-01-2021 — Putus : 30-11-2020 — Upload : 04-01-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 15/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jap
Tanggal 30 Nopember 2020 — -PEMOHON KASASI ALFIUS SALFADONA WAISIMON -TERMOHON KASASI PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH PAPUA
1370
  • Menghukum Tergugat membayar upah proses kepada Penggugat sejumlah Rp45.828.000,00 (empat puluh lima juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah);5. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp656.000,00 (enam ratus lima puluh enam ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;