Ditemukan 3919 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-03-2016 — Putus : 19-10-2016 — Upload : 19-06-2023
Putusan PN MEDAN Nomor 156/Pdt.G/2016/PN Mdn
Tanggal 19 Oktober 2016 — PENGGUGAT Kantor Sandi Kota Medan =LAWAN= TERGUGAT PT. ASRIJES
1193
  • Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Penggugat sebesar sebesar Rp. 1.729.541.750, (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh Sembilan juta lima ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan seketika dan tunai dengan perincian sebagai berikut : Down Paymen 20 % dari nilai kontrakRp.1.423.651.400 Rp.50.000.000,-= Rp.1.373.651.400 Jaminan pelaksanaan yang tidakDapat dicairkanRp.355.890.350Jumlah :Rp.1.729.541.750,- Menolak gugatan Penggugat selebihnya
Register : 26-08-2009 — Putus : 06-10-2010 — Upload : 04-12-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 334/PDT.G/2009/PN.JKT.PST.
Tanggal 6 Oktober 2010 — PT. ASURANSI BANGUN ASKRIDA Cabang Bandung X PT.SARINAH (Persero),Cs
317112
  • M E N G A D I L IDALAM EKSESPSI: Menolak eksepsi Tergugat I untuk seiuruhnya ;DALAM POKOK PERKARA:Dalam Konpensi: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan Surety Bond dalam bentuk Jaminan Pelaksanaan (Indemnity System) Nomor : 0512 2100 0507 0033 tanggal 14 Mei 2007 batal demihukum ; Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.Dalam Rekonpensi Menolak gugatan Penggugat Rekonpesi untuk seiuruhnya.
    Hai mana dibuktikan pula dengan bukti suratTERGUGAT yaitu Surat Peringatan Terakhir nomor 387/DIREKSIE/1V/2008tertanggai 22 April 2008, yang menyatakan (paragraph kedua):Mengingat betas waktu Jaminan Pelaksanaan No. 0152.2100.0507.0033adalah tanggal 28 April 2008, maka dengan ini kami sampaikan peringatan terakhir, agar PT Graha Sari Pacific segera membayar sisa kewajiban palinglambattangga 23 April 2008 Pk. 12.00 WIB.sedangkan jaminan yang diberikan PENGGUGAT dalam Surety Bond adalahjaminan tidak
    Bahwa secara fakta hukum (rechtfeiten) TeRGUGAT bukan seiaku pihak yangmenandatangani Perjanjian Jaminan Pelaksanaan (Indemnity System), karenaSURETY BOND adalah Perjanjian tambahan antara SURETY COMPANY(PENGGUGAT) dengan PRINCIPAL (TERGUGAT Il) yang dapat dibuat bila adaPerjanjian Pokoknya;4. Bahwa dalam perjanjian tersebut Pihak Pertama (PENGGUGAT) memberikan jaminanuntuk Pihak Kedua (TERGUGAT Il) bagi kepentingan Pihak Ketiga(OBLIGEE)/TERGUGAT 1.
    PASIFIC, PENGGuaaT telah menyetujuiuntuk melakukan pembayaran atas klaim yang diajukan SARINAH kepadaASKRIDA atas Jaminan Pelaksanaan Surety Bond No. 0152 2100 0507 0033tertanggal 14 Mei 2007 akan dibayar dengan nilai maksimum jumlah yangtercantum dalam Jaminan Pelaksanaan (SURETY BOND) tersebut.
    Pelaksanaan (indemnity System), karenaSURETY BOND adalah Perjanjian tambahan antara Penggugat tergugat Il yang dapatdibuat bila ada Perjanjian Pokoknya; Bahwa untuk keamanan pelaksanaan pekerjaanOBLiGEE/Tergugat memerlukan surat jaminan terhadap kesungguhanPRINCIPAL/Kontraktor (Tergugat Il) dalam menyelesaikan proyeknya, sehinggakedudukan Tergugat 1 dalam SURETY BOND adalah selaku pihak yang menerimasurat jaminan terhadap perjanjian tambahan yang dibuat oleh pihak Penggugat danTergugat Il; Dengan
    ;Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim timbulnya Jaminan Pelaksanaan(Indemnity System) Nomor Bond 0512 2100 0507 0033 tertanggal 14 Mei 2007 (buktiP1a/T3) karena adanya bukti P1b/T2 yaitu Akta Perjanjian Pembangunan,Pengelolaan dan Pengambilaiihan (Build Own and Transfer/BOT) tanggal 29 April2007 serta bukti P*5/T1 yaitu Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding)Nomor:51357/DIREKSI/NK/NV/2006 tanggal 11 April 2006, yang dalam hal mana kedua buktitersebut merupakan suatu kesatuan ;Menimbang,
Register : 13-08-2018 — Putus : 26-02-2019 — Upload : 11-09-2019
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Trk
Tanggal 26 Februari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
660
  • delapan juta delapan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar pada Penggugat sisa pembayaran Pembangunan Jembatan Plapar Desa Bendoroto Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek berdasarkan Kontrak Pekerjaan Konstruksi Nomor 602/2127/406.033/2016 tanggal 3 Juni 2016 sebesar Rp488.018.650,00 (empat ratus delapan puluh delapan juta delapan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) tersebut;
  • Menyatakan Penggugat berhak mendapat pengembalian uang jaminan
    pelaksanaan yang telah dicairkan Tergugat sebesar Rp32.581.650,00 (tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar pada Penggugat uang jaminan pelaksanaan yang telah dicairkan Tergugat sebesar Rp32.581.650,00 (tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah) tersebut;
  • Menghukum Tergugat untuk mencabut Penggugat dari Daftar Hitam (blacklist) selaku Penyedia Barang/Jasa;<
Register : 25-05-2016 — Putus : 14-09-2016 — Upload : 05-12-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 228/PDT.G/2015/PN.JKT.PST
Tanggal 14 September 2016 — PT. ADHI KARYA (Persero), Tbk X DEWAN GUBERNUR BANK INDONESIA
294232
  • Mengembalikan uang pencairan Jaminan Pelaksanaan berupa Bank Garansi dengan No. MBG774025604413N sebesar Rp. 1.449.297.900,- (satu milyar empat ratus empat puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 1 November 2013 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II dikembalikan kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus ; 5.
    Bank Indonesia akan mencairkan jaminan pelaksanaan dan jaminanuang muka;b. Penggugat dalam Konvensi tidak diperkenankan mengikuti pengadaanbarang dan jasa yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia untuk sementarawaktu ; 19.
    Penggugat dalam Rekonvensi akan mencairkan jaminan pelaksanaan danjaminan uang muka ;b. Tergugat dalam Rekonvensi tidak diperkenankan mengikuti pengadaanbarang dan jasa yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia i.c.
    Jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari harga/biaya pekerjaanRp.28.985.958.000,00 yaitu sebesar Rp. 1.449.297.900 ;Hal 44 dari 95 hal. Ptsn. Nomor : 228/Pdt.G/2015/PN.
    pelaksanaan 5%, dengan adanya jaminan pelaksanaan 5%,maka jaminan penawaran 13% dikembalikan.
    pelaksanaan dan jaminan uang muka.
Register : 12-12-2023 — Putus : 30-04-2024 — Upload : 13-06-2024
Putusan PN PADANG Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg
Tanggal 30 April 2024 — Penuntut Umum:
YANDI MUSTIQA.SH.MH,DKK
Terdakwa:
JAJA SADIJA Bin WAHID
8358
  • BG 11921064455 Tanggal 21 April 2021 (Asli), dan Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) Bank Mandiri No.
    Pelaksanaan dan Jaminan Uang Muka tertanggal 30 Desember 2021

    1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : 530/PPK.MSN/DPMPTP/XII-2021 Perihal Permintaan Pengembalian Uang Muka Pekerjaan tertanggal 30 Desember 2021;

    1 (satu) rangkap foto copy Surat No :01/PMU/V/2022 Tanggal 12 Januari 2022 perihal : Permohonan Jaminan Pelaksanaan;

    1 (satu) rangkap foto copy Surat No :399/TMB/SB/VIII/2021 Tanggal 04 Agustus 2021 perihal : Permohonan Penerbitan Asuransi Jaminan Pelaksanaan, beserta

    lampiran;

    1 (satu) rangkap foto copy Surat Nomor : 025/PPK.MSN/DPMPTP/I-2022 Perihal Tagihan Pengembalian UM dan Uang Jaminan Pelaksanaan tertanggal 26 Januari 2022, 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor : 026/PPK.MSN/DPMPTP/II-2022 Perihal Tagihan II Pengembalian UM dan Uang Jaminan Pelaksanaan tertanggal 25 Februari 2022, 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor : 027/PPK.MSN/DPMPTP/III-2022 Perihal Tagihan III Pengembalian UM dan Uang Jaminan Pelaksanaan tertanggal 30 Maret 2022, 1 (satu

    Pantry Multirasa Utama;

    1 (satu) rangkap foto copy Berita Acara Tinjauan Claim Pencairan Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan Ke Asuransi Bosowa Di Jakarta tanggal 21 Januari 2022;

    1 (satu) rangkap foto copy Perjanjian Ganti Rugi Kepada Surety;

    1 (satu) rangkap foto copy permohonan penerbitan surety bond PT. Bosowa Asuransi dengan nilai jaminan pelaksanaan sebesar Rp.165.980.095;

    1 (satu) rangkap foto copy permohonan penerbitan surety bond PT.

    Bosowa Asuransi dengan nilai jaminan uang muka sebesar Rp.661.920.379;

    1 (satu) rangkap foto copy Jaminan Pelaksanaan No. 175343, Nomor Jaminan : 01.1.417.0413.21, dengan Nilai Bond : Rp. 165.480.095,- tanggal 30 Juli 2021;

    1 (satu) rangkap foto copy Jaminan Uang Muka No. 186662, Nomor Jaminan : 01.1.418.0002.22, dengan Nilai Bond : Rp. 661.920.379,- tanggal 07 Juli 2021;

    1 (satu) rangkap foto copy Jaminan Pelaksanaan No. 186661, Nomor Jaminan : 01.2.417.0413.21, dengan Nilai

Register : 20-04-2022 — Putus : 07-07-2022 — Upload : 08-07-2022
Putusan PN BANTUL Nomor 102/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal 7 Juli 2022 — Penuntut Umum:
RICKY MAKADO.SH.M.H
Terdakwa:
BUDI SUNARJO , ST
259132
  • Sleman dengan nomor Warkat IA0020280 tentang Jaminan Pelaksanaan nomor 005.711.002884 pada tanggal 19 September 2016;
  • 1 (satu) lembar bukti setoran tunai Bank Mandiri pada tanggal 15 September 2016 dari Bambang WS senilai Rp 412.500.000,00 (empat ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) yang diberikan kepada PT. Java Modern Teknologi dengan nomor rekening 1370012045833 untuk membayar jaminan pelaksanaan PT.
    Sleman dengan nomor 016/JMT/IX/2016 pada tanggal 16 September 2016 Perihal Permohonan Jaminan Pelaksanaan;
  • seluruhnya dikembalikan kepada saksi Bambang Widi Suparno.

    1. 1 (satu) Bendel Surat Perjanjian (kontrak) Nomor 07/Kontrak/IGD/2016, tanggal 19 September 2016, Untuk Melaksanakan Pekerjaan Kontruksi Kegiatan Pelayanan RSU antara Pejabat Pembuat Komitmen Program Peningkatan Kualitas Pelayanan BLUD RSU, dengan PT.
      Java Modern Teknologi;
    2. 1 (satu) lembar foto copy Legalisir Garansi Bank BPD Jaminan Pelaksanaan dengan nomor 005.711.002884 atas nama PT. Java Modern Teknologi, tanggal 19 September 2016;
    3. 2 (dua) lembar foto copy Legalisir Formulir Setoran Bank BPD DIY sebesar Rp. 45.475.000,00 (empat puluh lima juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), tanggal 15 September 2016 dengan nomor Rekening 005921000495 atas nama PT.
Register : 19-02-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 13-09-2019
Putusan PN PARIAMAN Nomor 16/Pdt.G/2019/PN Pmn
Tanggal 5 September 2019 — Penggugat:
PT. LUBUK MINTURUN KONSTRUKSI PERSADA PT. LMKP
Tergugat:
Walikota Pariaman c.q Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pariaman
19971
  • Menyatakan tindakan Tergugat yang telah melakukan pencairan Jaminan Pelaksanaan berdasarkan Surat Nomor 1/PPK/DPU-BM/I-2015 tertanggal 5 Januari 2015 adalah suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakuan oleh Penguasa terhadap Penggugat (Onrechmatig Overheidsdaad).
  • Biaya pengembalian Jaminan Pelaksanaan yang telah dicairkan oleh Tergugat dengan nilai Rp.485.117.200,- (empat ratus delapan puluh lima juta seratus tujuh belas ribu dua ratus rupiah).
Register : 18-11-2020 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN SENGETI Nomor 53/Pdt.G/2020/PN Snt
Tanggal 4 Mei 2021 — Penggugat:
ONDO MULATUA P. PURBA, SH., MH.
Tergugat:
PT. Budigraha Perkasa Utama
157103
  • Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran kerugian Penggugat sejumlah Rp2.498.644.250,00 (dua milyar empat ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus empat puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Jaminan Pelaksanaan sejumlah Rp1.249.514.000,00 (satu milyar dua ratus empat puluh sembilan juta lima ratus empat belas ribu rupiah);
- Denda Wanprestasi sejumlah Rp1.249.130.250,00 (satu milyar dua ratus empat puluh sembilan juta seratus
Menyerahkan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan, Jaminan UangMuka dan Jaminan Pemeliharaan kepada PIHAK PERTAMAsebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 12Perjanjian ini;m. Melaksanakan kembali Pekerjaan yang tidak memenuhistandar/tidak sesuai dengan RKS Administrasi Teknis sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan huruf g Perjanjian ini,tanpa perpanjangan waktu pelaksanaan Pekerjaan;n.
Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp 1.249.514.000, (satu milyar duaratus empat puluh Sembilan juta lima ratus empat belas ribu rupiah);b.
Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp 1.249.514.000, (satu milyar duaratus empat puluh Sembilan juta lima ratus empat belas ribu rupiah); Denda Wanprestasi (5% dari nilai pekerjaan ) sebesar Rp1.249.130.250, (satu milyar dua ratus empat puluh sembilan jutaseratus tiga puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah).6. Menghukum Tergugat membayar kerugian Imaterila Penggugat yang kaminilai sebesar Rp 10.000.000.000, (Sepuluh Milyard rupiah).7.
Surat Perjanjian Addendum (Tambahan) tentangPekerjaan Perbaikan Berat Dermaga Petikemas Pelabuhan Talang Duku JambiNomor: KS.03/25/2/1/D2.1/GM/C.JBI18 tanggal 25 Februari 2019 telahmenentukan bahwa Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan menjadi milik Penggugatapabila Tergugat tidak dapat menyelesaikan sebagian atau seluruh pekerjaansebagaimana dimaksud dalam perjanjian.
Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran kerugian Penggugatsejumlah Rp2.498.644.250,00 (dua milyar empat ratus sembilan puluhdelapan juta enam ratus empat puluh empat ribu dua ratus lima puluhrupiah) dengan rincian sebagai berikut: Jaminan Pelaksanaan sejumlah Rp1.249.514.000,00 (satu milyar duaratus empat puluh sembilan juta lima ratus empat belas ribu rupiah); Denda Wanprestasi sejumlah Rp1.249.130.250,00 (satu milyar dua ratusempat puluh sembilan juta seratus tiga puluh ribu dua ratus lima
Register : 12-01-2017 — Putus : 21-03-2017 — Upload : 21-04-2017
Putusan PN KUPANG Nomor 5/PID.SUS-TPK/2017/PN.KPG
Tanggal 21 Maret 2017 — ARNOLDUS MEKA WASISOLI
10457
  • Karunia Romi;2. 1(satu) bundel surat peringatan dini Tanggal 15 Oktober 2015 (Asli);3. 1(satu) bundel surat teguran ke - II (dua) tanggal 17 November 2016 (Asli) ;4. 1(satu) bundel berita acara hasil pemeriksaan dan lampiran tanggal 09 Desember 2015 (Asli);5. 1(satu) surat teguran ke III ( tiga ) tanggal 10 Desember 2015 (Asli);6. 1(satu) bundel surat pemutusan hubungan kerja tanggal 11 Desember 2015 (Asli);7. 1(satu) bundel surat klaim atas jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan
    Flores Timur;10. 1(satu) bundel Surat Nomor : DPU.TAMBEN.005/114/BM/2016 tanggal 01 Agustus 2016 tentang Pencairan Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan;11. 1(satu) bundel SK Kepala Dinas PU dan Tamben Nomor : DPU.TAMBEN.188.68/42/BM/2015 tanggal 09 Maret 2015 (Asli);12. Surat Perjanjian Kerja Nomor : DPU.TAMBEN.620/250.b/BM/2015 tanggal 18 September 2015;13. Profil Perusahaan CV.
    (Asli);18. 1(satu) lembar jaminan pelaksanaan Nomor : B 3748604 Nomor Bond : K.KGOO.SBBB.D.15.00523-0. Nilai Bond Rp. 77.584.250-PT. Asuransi Parolamas (Asli);19. 1(satu) lembar jaminan Uang Muka Nomor : B 3748605 Nomor Bond : K.KGOO.SBBC.D.15.00832-0. Nilai Bond Rp. 465.505.500-PT. Asuransi Parolamas (Asli) ;20. Permohonan penerbitan Surenty Bond PT. Asuransi Parolamas, Nama Principal / Kontraktor : CV. Karunia Romi, Jenis Surenty Bond yang diminta : Jaminan Pelaksanaan, Nilai Jaminan : Rp.
    (Asli);1 (satu) lembar jaminan pelaksanaan Nomor : B 3748604 Nomor Bond :K.KGOO.SBBB.D.15.005230. Nilai Bond Rp. 77.584.250PT. AsuransiParolamas (Asli);1 (satu) lembar jaminan Uang Muka Nomor : B 3748605 Nomor Bond :K.KGOO.SBBC.D.15.008320. Nilai Bond Rp. 465.505.500PT. AsuransiParolamas (Asli) ;Permohonan penerbitan Surenty Bond PT. Asuransi Parolamas, NamaPrincipal / Kontraktor : CV. Karunia Romi, Jenis Surenty Bond yang diminta :Jaminan Pelaksanaan, Nilai Jaminan : Rp.
    Pelaksanaan dan diserahkan ke PPK (MARIABAHI) meterai 4 lembar, Asli.
    Surat Pencairan uang muka dan jaminan pelaksanaan tanggal 01 Agustus2016;d. Surat klarifikasi tanggal 14 September 2016;e.
    Asuransi Parolamas Cabang Kupang pada tanggal 18 Septembersedangkan polis jaminan pelaksanaan dibuat dan diterbitkan oleh PT. AsuransiParolamas Cabang Kupang pada tanggal 17 September 2015;Bahwa selanjutnya Saksi mengirim polis asuransi jaminan pembayaran uangmuka dan jaminan pelaksanaan Kegiatan tersebut kepada Pejabat PembuatKomitmen (PPK) an.
    (Asli);1(satu) lembar jaminan pelaksanaan Nomor : B 3748604 Nomor Bond :K.KGOO.SBBB.D.15.005230. Nilai Bond Rp. 77.584.250PT. AsuransiParolamas (Asli);1(satu) lembar jaminan Uang Muka Nomor : B 3748605 Nomor Bond :K.KGOO.SBBC.D.15.008320. Nilai Bond Rp. 465.505.500PT. AsuransiParolamas (Asli) ;Permohonan penerbitan Surenty Bond PT. Asuransi Parolamas, NamaPrincipal / Kontraktor : CV. Karunia Romi, Jenis Surenty Bond yang diminta :Jaminan Pelaksanaan, Nilai Jaminan : Rp.
Register : 24-02-2022 — Putus : 30-01-2023 — Upload : 19-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 115/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 30 Januari 2023 — Penggugat:
PT LOTTE MART INDONESIA
Tergugat:
PT Berdikari Insurance
Turut Tergugat:
PT Andyka Investa
7662
  • M E N G A D I L I :

    DALAM KONPENSI :

    DALAM EKSEPSI :

    Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat untuk seluruhnya;

    DALAM POKOK PERKARA :

    Menolak gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;

    DALAM REKONPENSI :

    1. Menyatakan Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
    dengan periode jaminan 02 Juli 2016 sampai dengan 01 Juli 2017 telah mengalami perpanjangan 2 (dua) kali yaitu: Performance Bond No. 31.73.1.1.7288.06.17 periode 01 Juli 2017 sampai dengan 01 Juli 2018 dan Performance Bond No. 31.73.1.1.7288.06.18 periode 01 Juli 2018 s/d 01 Juli 2019 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  • Menyatakan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi tidak berhak mengajukan permohonan pencairan klaim termasuk memperoleh segala manfaat dan serta keuntungan atas Jaminan
    Pelaksanaan (Performance Bond) No. 01721100220616 senilai Rp. 32.537.565.000,- (tiga puluh dua milyar lima ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) dengan periode jaminan 02 Juli 2016 sampai dengan 01 Juli 2017 telah mengalami perpanjangan 2 (dua) kali yaitu: Performance Bond No. 31.73.1.1.7288.06.17 periode 01 Juli 2017 sampai dengan 01 Juli 2018 dan Performance Bond No
Register : 19-10-2021 — Putus : 25-04-2022 — Upload : 26-04-2022
Putusan PN BARRU Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Bar
Tanggal 25 April 2022 — Penggugat:
CV KANA SURYA LESTARI
Tergugat:
ANDI RUSMAN RUSTAM, S.STP. M.Si selaku PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Barru
Turut Tergugat:
2. KEPALA CABANG PT. BANK MANDIRI (PERSERO), Tbk CABANG SEMARANG PAHLAWAN
29676
  • REKONVENSI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
    2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan wanprestasi terhadap Surat Perintah Kerja dengan Nomor 085/SPK/VI/2021 tertanggal 26 April 2021;
    3. Menyatakan Surat Keputusan Pemutusan Kontrak Kerja dengan Nomor 027/567/B.Umum tertanggal 30 Juli 2021 yang diterbitkan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi adalah sah dan mengikat secara hukum;
    4. Menyatakan pencairan jaminan
    pelaksanaan sebesar Rp35.405.000,00 (Tiga Puluh Lima Juta Empat Ratus Lima Ribu Rupiah) yang dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi adalah sah dan tidak melanggar hukum;
  • Menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi harus tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
  • Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
  • DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

    • Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk
Register : 14-06-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 07-11-2019
Putusan PN GORONTALO Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2019/PN Gto
Tanggal 23 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
ADAM HUTAMANSYAH, SH
Terdakwa:
SURJADI PULUKADANG, S.T, M.T.
23049
  • APBD dilingkungan Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Gorontalo Nomor : 610/KPTS/SDA/255/2017 tentang pembentukan panitia pemeriksa/penerima hasil pekerjaan (PPHP) pada lingkungan Bidang Sumber Daya Air tahun anggaran 2017, beserta lampirannya tanggal 25 April 2017;
  • Berita Acara Hasil Pengukuran lapangan tanggal 9 Nopember 2017 beserta photo-photo;
  • Surat teguran nomor 610/SDA/627/2017, tanggal 9 Oktober 2017 beserta pengajuan klaim jaminan
    pelaksanaan, pengajuan klaim jaminan uang muka, pembayaran denda keterlambatan, dan back up data;
  • Berita Acara Pemutusan Surat Perjanjian (Kontrak) nomor 610/SDA-BAPK/716/2017 tanggal 10 Nopember 2017;
  • Pemberitahuan Pemutusan kontrak nomor : 610/SDA/685/2017 tanggal 01 Nopember 2017;
  • Surat Teguran I Nomor 610/SDA/422/2017, tanggal 11 Juli 2017;
  • Surat Teguran II Nomor 610/SDA/478/2017 tanggal 07 Agustus 2017;
  • Pengajuan klaim jaminan pelaksanaan nomor
    610/SDA/717/2017, tanggal 10 Nopember 2017;
  • Pengajuan klaim jaminan uang muka nomor : 610/SDA/718/2017 tanggal 10 Nopember 2017;
  • Pembayaran denda keterlambatan Nomor 610/SDA/719/2017 tanggal 10 Nopember 2017;
  • Laporan hasil uji laboratorium nomor : 094/UPTD-LAB/V/2017 tentang job mix design beton K-175;
  • Jaminan uang muka tanggal 12 Mei 2017;
  • Jaminan pelaksanaan tanggal 5 Mei 2017;
  • Surat pembayaran sisa uang muka nomor 610/SDA/
    >819/2017, tanggal 18 Desember 2017;
  • Permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan nomor : 021/CV.TKD/X/2017, tanggal 25 Oktober 2017;
  • Persetujuan klaim surety bond jaminan pelaksanaan CV.
    Tri Karya Dharma nomor 2061/C.26/XII/2017, tanggal 18 Desember 2017;
  • Kelengkapan berkas klaim jaminan pelaksanaan surety bond CV.
Putus : 23-01-2014 — Upload : 16-11-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2013/PN.Tipikor.Smg
Tanggal 23 Januari 2014 — LILIK PURNO PUTRANTO,SH
20161
  • Jaminan Pelaksanaan No. HDO/BPB/13/2012 /04/04752 nilai Rp.3.058.768.900.000,-12. Surat Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Semarang Tahun 2011 No. 147/B/XVII.SMG/05/2012 tanggal 30 Mei 2012.13. Surat Walikota Semarang tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah No.700/2098 tanggal 12 Juni 2012.14.
    Surat Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah No. 027.2.1415 tanggal 19 September 2012 perihal Permohonan Pencairan Jaminan Pelaksanaan No. HDO/BPB/13/2012/04752.21. HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dalam kegiatan Aplikasi PBB Online.22. KAK (Kerangka Acuan Kerja)23. SPP, SPM dan SP2D24. Kwitansi bukti pembayaran/bukti transfer dari DPKAD ke PT. Adora.25.
    Jaminan Pelaksanaan No. HDO/BPB/13/2011 /01775 nilai Rp. 208.555.820,0027. Surat Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Lembar Disposisi perihal Tanggapan pengadaan barang / jasa pemerintah.28. Surat PT Adora No. 019/SS/AIS/VIII/2012 tanggal 13 Agustus 2012 perihal Sanggahan.29.
    Surat Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah No.585/1619 tanggal 10 Oktober 2012 perihal Pencairan jaminan pelaksanaan No. HDO/BPB/13/2012/04752.31. Surat Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah No. 027/1678 tanggal 17 Oktober 2012 perihal Somasi/teguran.32. Surat Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah No. 027.2/145.2 tentang Syarat-syarat Umum Kontrak ( SSUK).33.
    Surat PT Asuransi Recapital No.0256/ARC-HDO/CLM/XI/2012 tanggal 19 Nopember 2012 perihal Pencairan jaminan pelaksanaan No. HDO/BPB/13/2012/04752.48. Surat PT. Adora Integritas Solusi No. 105/AIS/SI/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 perihal Jawaban Surat DPKAD No. 971/11/1780.49. Surat PT. Adora Integritas Solusi No. 001/AIS/SMG /NTF/VIII/2012 perihal Permohonan ijin dan konfirmasi Migrasi Datacenter.50.
    pelaksanaan No.
    tahu, atas surat dariDPKAD Kota Semarang tersebut, PT Asuransi Rekapital pernahmengirimkan balasan surat, yaitu :Nomor : 0256/ARCHDO/ CLM/XI/2012 tanggal 19 Nopember 2012perihal Pencairan Jaminan Pelaksanaan Nomor HDO/BPB/13/2012/04752Nomor : 0269/ARCHDO/CLM/XII/2012 tanggal 3 Desember 2012perihal Klaim Pencairan Jaminan Pelaksanaan Nomor : HDO/BPB/13/2012/04752Dimana pada intinya Jaminan Pelaksanaan Nomor : HDO/BPB/13/ 2012/04752 sampaisaat ini belum dapat dicairkan karena masih ada dokumen yang
    Pelaksanaan Pekerjaan selain itu terdakwa jugapernah ke Jakarta terkait dengan pengajuan klaim atas Jaminan Pelaksanaan Nomor : HDO/BPB/13/ 2012/04752 senilai Rp. 3.058.768.900, karena dalam sertifikat jaminan tersebutada klausul bahwa pencairan jaminan adalah tanpa syarat.89Bahwa benar, atas pengajuan klaim Jaminan Pelaksanaan dari DPKAD Kota Semarangtersebut pihak PT Asuransi Recapital memberikan balasan surat Nomor : 0256/ARCHDO/CLM/XI/2012 tanggal 19 Nopember 2012 perihal Pencairan Jaminan Pelaksanaan
    Pelaksanaan Pekerjaan selain itu. terdakwa juga pernah keJakarta terkait dengan pengajuan klaim atas Jaminan Pelaksanaan Nomor : HDO/BPB/13/2012/04752 senilai Rp. 3.058.768.900, karena dalam sertifikat jaminan tersebut adaklausul bahwa pencairan jaminan adalah tanpa syarat.Benar, atas pengajuan klaim Jaminan Pelaksanaan dari DPKAD Kota Semarang tersebutpihak PT Asuransi Recapital memberikan balasan surat Nomor : 0256/ARCHDO/ CLM/XI/2012 tanggal 19 Nopember 2012 perihal Pencairan Jaminan Pelaksanaan
    Jaminan Pelaksanaan No.
Register : 15-02-2023 — Putus : 31-05-2023 — Upload : 31-05-2023
Putusan PN PALEMBANG Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg
Tanggal 31 Mei 2023 — Penuntut Umum:
1.HARIUS PANGGANATA, S.H., M.H.
2.ANDRI SETIAWAN, SH
Terdakwa:
YOSE RIZAL, SE Bin BADDARUDIN
11846
  • karena itu dengan pidana penjara selama4 (Empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa untuk ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) lembar Jaminan
      Pelaksanaan PT.
      ASURANSI RAMA SATRIA WIBAWA Tanggal 01 Februari 2021; tentang Jaminan Pelaksanaan senilai Rp.1.777.630.000,-;
    2. 1 (satu) bundel Dokumen Surat Keputusan Direksi PT.
Register : 27-07-2020 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN TANGERANG Nomor 638/Pdt.G/2020/PN Tng
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penggugat:
PT Taurus Gemilang
Tergugat:
PT. ANGKASA PURA II Persero
Turut Tergugat:
PT Bank Mandiri Tbk.
2050
  • li>Menghukum TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI untuk membayar bunga sebesar 1% perbulan dikalikan Rp. 58.470.779.210,- terhitung dari 1 mei 2020 sampai dengan putusan perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap dan dapat dilaksanakan;
  • Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap seluruh harta benda milik TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI;
  • Menyatakan sah dan mengikat pencairan yang dilakukan oleh TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI atas Jaminan
    Pelaksanaan yang telah diserahkan PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI dalam bentuk Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) No.
Register : 28-05-2014 — Putus : 10-03-2015 — Upload : 16-02-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 311/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 10 Maret 2015 — PT. INDOPENTA BUMI PERMAI, Lawan 1. PT. MULTI ENERGI DINAMIKA 2. PT. INDOENERGI REKAPRATAMA 3. PT. TRIDAYA BATA ENERGI
10758
  • (satu milyar dua ratus empat puluh empat juta enam ratus empat belas ribu enam ratus lima puluh empat rupiah koma lima puluh lima sen), serta mengembalikan uang Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp.691.452.575,- (enam ratus sembilan puluh satu juta empat ratus lima puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah).; 4.
    Menyatakan Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan dalamperkara ini tidak dapat dicairkan6. Menghukum Para Tergugat membayar bunga kepada Penggugatsebesar 1% perbulan dari jumlah kerugian yang dialami Penggugatterhitung sejak tanggal gugatan ini didaftarkan di Pengadian sampaidengan Para Tergugat melunasinya ;7. Menyatakan Sita Jaminan yang diletakkan dalam perkara ini sah danberharga ;8.
    Pelaksanaan VIDE!
    Pelaksanaan danJaminan Uang Muka ;Surat Penggugat (PT IBP) kepada Tergugat (PT MED) No.181/IBP/DIRU/XV2013 tanggal 20 Nopember 2013 terkaitklaim PT.
    MED kepada VIDEI untuk pencairan Jaminan UangMuka dan Jaminan Pelaksanaan dengan Nomor 058/XV/MED/SV/2013 tertanggal 26 Nopember 2013Menimbang, bahwa Penggugat tidak menghadapkan saksi, sedangkanTergugat menghadapkan 1 orang saksi bernama : TOMMY BUDIMAN, ST.yang dibawah sumpah telah memberikan keterangan sebagai berikut : Bahwa saksi kenal denga PT. Multi Energi Dinamika sejak tahun 2013,PT. Indoenergi Rekaprtama sejak tahun 2012 dan PT.
    Pelaksanaan sebesarRp.691.452.575, (enam ratus sembilan puluh satu juta empat ratus limapuluh dua ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah).
Register : 05-09-2023 — Putus : 18-04-2024 — Upload : 22-04-2024
Putusan PN SURAKARTA Nomor 216/Pdt.G/2023/PN Skt
Tanggal 18 April 2024 — Penggugat:
PT. CITRA PRASASTI KONSORINDO dalam hal ini diwakili oleh JOKO ADI WIBOWO
Tergugat:
1.Universitas Muhammadiyah Surakarta
2.Prof. Dr. Muhammad Da'i, S.SI., MSi, APT.
11869
  • rekonpensi Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk sebagian;
  • Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan wanprestasi;
  • Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Para Tergugat Konpensi Kerugian Materiil berupa selisih antara jumlah pembayaran dengan progress sejumlah Rp6.581.429.107,00 (enam milyar lima ratus delapan puluh satu juta empat ratus dua puluh sembilan ribu seratus tujuh rupiah);
  • Menyatakan uang jaminan
    pelaksanaan sebesar Rp.6.910.420.000 (enam milyar sembilan ratus sepuluh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) yang diserahkan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi kepada Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi adalah hak dari Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi;
  • Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
  • DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:

    • Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara
Register : 20-12-2017 — Putus : 19-03-2018 — Upload : 21-09-2021
Putusan PT PEKANBARU Nomor 241/PDT/2017/PT PBR
Tanggal 19 Maret 2018 — Pembanding/Tergugat : PT. Asuransi Bhakti Bayangkara Diwakili Oleh : BAMBANG HARYANTO, SH
Terbanding/Penggugat : PT. Siemens Indonesia Diwakili Oleh : STEFANUS HARYANTO, SH.LLM
Terbanding/Turut Tergugat : PT. Nata Indonesia Diwakili Oleh : MONANG PARDEDE, SH
14487
  • Jaminan Pelaksanaan 0001kemudian diperbarui oleh Tergugat dengan menerbitkan jaminanpelaksanaan yang baru dengan nomor jaminan: 14.652.50.2015.00090dengan nilai yang sama yaitu Rp. 1.966.585.090,70 (Vide Bukti P4)(Jaminan Pelaksanaan 0009) dengan masa berlaku sejak tanggal 30Mei 2015 sampai dengan 30 Maret 2016.Di dalam ketentuan angka 1 Jaminan Pelaksanaan 0009, diatur dandisepakati secara tegas sebagai berikut :1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami PT. NATA INDONESIA, JI.
    ini kemudiandipertegas oleh Tergugat dengan dikeluarkannya Surat PernyataanKeabsahan dan Kebenaran Jaminan Pelaksanaan tertanggal 20 Oktober2015 oleh Tergugat sendiri (Vide Bukti P5).Jaminan Pelaksanaan 0010 untuk Perjanjian 28 Januari 2014Pada tanggal 1 Oktober 2015, Tergugat menerbitkan JaminanPelaksanaan dengan nomor bond: 14.652.50.2015.00100 dengan nilaiRp. 1.709.703.321,20 (Jaminan Pelaksanaan 0010) (Vide Bukti P6)dengan masa berlaku sejak tanggal 30 Mei 2015 sampai dengan tanggal30 Maret 2016
    Ketentuan mengenai pencairan dan pembayaran Jaminan Pelaksanaan0009 dan Jaminan Pelaksanaan 0010 dari Tergugat kepada Penggugatsecara jelas dan tegas diatur dalam angka 5 masingmasing jaminansebagai berikut:a. Jaminan Pelaksanaan 00095.
    Jaminan Pelaksanaan 00105.
    Pelaksanaan0010 juga tidak serta merta akan melepaskan kewajiban Turut Tergugatkepada Penggugat karena Penggugat sendiri telah menderita kerugianyang bernilai lebih dari nilai yang tertuang dalam Jaminan Pelaksanaan 0009dan Jaminan Pelaksanaan 0010.
Register : 25-01-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 30-10-2018
Putusan PN PEKANBARU Nomor 28/Pdt.G/2017/PN Pbr
Tanggal 14 Juni 2017 — PT. Siemens Indonesia VS PT. Asuransi Bhakti Bayangkara
302100
  • Jaminan Pelaksanaan 0001/Jaminan Pelaksanaan 0009 untukPerjanjian 25 November 2013Pada tanggal 14 Januari 2015, Tergugat menerbitkan Jaminan Pelaksanaan(Performance Bond) dengan nomor bond: 60.652.50.2015.000100 dengannilai Rp. 1.966.585.090,70 (Jaminan Pelaksanaan 0001) (Vide Bukti P3).
    Ketentuan mengenai pencairan dan pembayaran Jaminan Pelaksanaan 0009dan Jaminan Pelaksanaan 0010 dari Tergugat kepada Penggugat secara jelasdan tegas diatur dalam angka 5 masingmasing jaminan sebagai berikut:a. Jaminan Pelaksanaan 00095.
    Jaminan Pelaksanaan 00105.
    Jaminan Pelaksanaan(Performance Bond) tersebut, akan membatalkan berlakunya kedua sertipikatHalaman 13 dari 33 Putusan Nomor. 28/Pdt.G/2017/PN.Pbr10.11,12.13.Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond).
    Sertipikat Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) No.14 652 50 2015 00090 untuk PO.
Register : 30-10-2015 — Putus : 20-01-2016 — Upload : 10-03-2016
Putusan PN PADANG Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pdg
Tanggal 20 Januari 2016 — Terdakwa I KHUSLAINI,SE dan Terdakwa II Ir. MARA HUSNI DT KAYO PGL. DATUAK
8023
  • Arashindo no : 75 tanggal 23 Mei 2011 ;18) Photo copy kesanggupan tindak lanjut notisi hasil audit BPKP dan inspektorat kemenpora nomor : 01408/ D.V.4/ 6/ 2014 tanggal 4 Juni 2014 (lampiran bukti setoran ke BNI) ;19)Photo copy surat gubernur sumbar nomor : 010/VII/1536/Dispora-I/2013 tanggal 24 Juli 2013 perihal Rehabilitasi pondok pemuda Lubuk Selasih Propinsi Sumbar ;20) Photo copy jaminan pelaksanaan (advance payment) dari PT.
    Asuransi Mega Pratama tanggal 17 Oktober 2013 sebesar Rp. 47.116.950,- (empat puluh tujuh juta seratus enam belas Sembilan ratus lima puluh rupiah) untuk jaminan pelaksanaan pekerjaan jika terjamin tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktu nya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan dan kontrak, Pemutusan kontrak akibat kesalahan terjamin ;21)Photo copy jaminan pelaksanaan (maintenence Bond) dari PT.
    Asuransi Mega Pratama tanggal 18 Oktober 2013 sebesar Rp. 282.701.700,- (dua ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus satu ribu tujuh ratus rupiah) untuk jaminan pelaksanaan pekerjaan jika terjamin tidak memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran kembali kepada penerima jaminan senilai uang muka yang wajib di bayar menurut dokumen kontrak ;22) Photo copy dokumen proses pelelangan tentang pekerjaan revitalisasi prasarana pondok pemuda Lubuk Selasih untuk diserahkan kepada Provinsi Sumatera Barat
    pelaksanaan (Maintenance bond) dari PT.
    Asuransi Mega Pratama tanggal 20 Desember 2013 sebesar Rp. 47.116.950,- (empat puluh tujuh juta seratus enam belas Sembilan ratus lima puluh rupiah) untuk jaminan pelaksanaan pemeliharaan jika terjamin tidak memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan sebagaimana di tentukan dalam dokumen kontrak ;34) Berita Acara Serah terima I pekerjaan pelaksanaan nomor : 215.15/BAST/PPHP/D.V.4/12/2013 tanggal 27 Desember 2013 ;35) Photo copy Surat perintah pencairan dana no.