Ditemukan 6148 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-01-2014 — Putus : 16-01-2014 — Upload : 28-01-2014
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 02/Pdt.P/2014/PN.Bpp
Tanggal 16 Januari 2014 — MARIYANA , Tempat / tanggal lahir : Balikpapan, 16 Juli 1961 , Agama : Islam , Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga , Alamat Jalan Komplek BDS Blok T.2. No. 09 RT. 103, Kelurahan Gunung Bahagia , Kecamatan Balikpapan Selatan
224
  • Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan tanggal , bulan dan tahun kelahiran Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut diatas yaitu dari 16 April 1958 menjadi 16 Juli 1961 ; 3.
    Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan kekeliruan penulisan tanggal , bulan dan tahun kelahiran Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikapan agar dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 23423 / 2011 tertanggal 16 Desember 2011 ; 4.
    Desember 2011 ;e Bahwa mengenai tanggal, bulan dan Tahun kelahiran Pemohon yangtercantum didalam Kutipan Akta kelahiran Pemohon tersebut terdapatkekeliruan yaitu. tertulis 16 April 1958 padahal yang sebenarnya adalahtanggal 16 Juli 1961 sebagaimana tercantum didalam Kutipan AktaNikah Pemohon yang diterbitkan oleh Kantor Urusan AgamaKecamatan Balikpapan Utara , Kota Balikpapan No: 950/38/C/1/1979 tertanggal 571991 ;e Bahwa maksud Pemohon = mengajukan permohonan ini adalahPemohon ingin memperbaiki kekeliruan
    penulisan tanggal , bulan danTahun kelahiran Pemohon yang tercantum pada Kutipan AktaKelahiran Pemohon tersebut diatas yaitu dari16 April 1958 menjadi 16Juli 1961 ;e Bahwa atas maksud Pemohon tersebut diatas selanjutnya Pemohondating ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan,namun dijelaskan oleh Pegawai Kantor tersebut, maksud Pemohontersebut diatas tidak dapat dilakukan begitu saja, terlebin dahulu harusada Penetapan dari Pengadilan Negeri Balikpapan ; Berdasarkan halhal yang telah
    dari bukti bukti surat yang diajukan Pemohon bertanda P.1.s/d P.4. dan keterangan 2(dua) orang saksi yaitu saksi ABDUL KADIR danNENA HERLINA , diperoleh fakta fakta sebagai berikut :e Bahwa benar Pemohon lahir di Balikpapan padatanggal 16 Juli 1961 ,yang diberinama MARIYANA ;e Bahwa benar nama Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Aktakelahiran Nomor : 23423/ 2011 tertanggal 16 Desember 2011 adalahMariyana ;e Bahwa benar Pemohon mengajukan permohonan ini ke Pengadilandengan alasan untuk memperbaiki kekeliruan
    penulisan tanggal , bulandan tahun kelahiran Pemohon MARIYANA sebagaimana tercantumdalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 23423/ 2011 tanggal 16Desember 2011 yaitu dari 16 April 1958 menjadi 16 Juli 1961 agarbersesuaian dengan Kutipan Akta Nikah Pemohon yang diterbitkanoleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Balikpapan Utara , KotaBalikpapan No: 950/ 38/C/1/1979 tertanggal 571991 ; Menimbang, bahwa sesuai fakta fakta sebagaimana terurai diatas,Pengadilan berpendapat bahwa permohonan Pemohon' cukup beralasanmenurut
Register : 27-01-2012 — Putus : 09-02-2012 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 12/Pdt.P/ 2011/PN.Mkt
Tanggal 9 Februari 2012 — SUKIYAT HADIYANTO
182
  • MENETAPKAN - Mengabulkan permohonan Pemohon ; - Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan kekeliruan penulisan nama istri Pemohon didalam Turunan petikan dari buku pendaftaran nikah Pemohon nomor 2/92/73 tanggal 14 April 1973 yaitu dari NASIKAH mcnjadi NASIKAH MURNIWATI melalui instansi / Pejabat terkait ; - Memerintahkan kepada Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Mojokerto untuk mengirimkan sehelai Salinan Turunan Penetapan ini, selanjutnya Pejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan Gedeg
    Kabupaten Mojokerto untuk membetulkan kekeliruan penulisan nama istri Pemohon didalam turunan petikan dari buku pendaftaran nikah pemohon tersebut, sebagaimana tersebut diatas setelah penetapan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; - Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya dalam permohonan ini sebesar Rp. 154.000, - (Seratus lima puluh empat ribu rupiah);
    Pemohon sangat perlu untuk membetulkankekeliruan penulisan nama istri Pemohon didalam Kutipan Akte Nikah Pemohon tersebut~ Menimbang, bahwa untuk keperluan tersebut terlebih dahulu harus ada ijin /penetapan dari Pengadilan Negeri setempat;~ Berdasarkan halhal terurai diatas, maka pemohon memohon agar PengadilanNegeri Mojokerto berkenan memeriksa permohonan ini, selanjutnya memberikan penetapannyasebagai berikut :e Mengabulkan permohonan Pemohon:, e Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan kekeliruan
    penulisan nama istripemohon didalam turunan Petikan dari buku pendaftaran nikah Pemohon nomor 2/92/73tanggal 14 April 1973 yaitu dari NASIKAH menjadi NASEKAH MURNTWATI1melalui instansi / pejabat terkait , Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan sehelai salinan turunanpenetapan ini, selanjutnya Pejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan Gedeg KabupatenMojokerto untuk membetulkan kekeliruan penulisan nama istri Pemohon didalamTurunan Petikan dan buku pendaftaran nikah tersebut, sebagaimana tersebut
    Bahwa saksi kenal dengan Pemohon , karena istri Pemohon mantan guru sekolahsaksi dan saksi seiring dalang ke rumah pemohon ,e Bahwa benar saksi mengetahui kalau istri Pemohon bemama NASIKAHMURNIWATI (almarhum), karena sewaktu saksi masih bersekolah pernah mengetahuiada surat yang tujuannya untuk istri pemohon atas nama NASIKAH MURNIWATI~ Bahwa benar saksi mengetahui Pemohon mengajukan permohonan ke Pengadilanuntuk membetulkan kekeliruan penulisan nama istri Pemohon didalam Turunanpetikan dari buku
    penulisan nama istri Pemohon di dalamTurunan petikan dari buku pendaftaran nikah Pemohon nomor 2/92/73 tanggal 14 April1973 yaitu dari NASIKAH menjadi NASIKAH MURNIWATI melalui instansi/pejabatterkait patut dikabulkan;~ Menimbang , bahwa setelah memperhatikan bukti surat maupun keterangan saksi saksi juga keterangan Pemohon, Pengadilan Negeri berpendapat bahwa permohonanpemohon dipandang cukup beralasan dan dapat dibenarkan, oleh karena itu sepatutnyaPengadilan Negeri dapat mengabulkan maksud permohonan
    tersebut; Menimbang , bahwa mengenai biaya yang timbul karena permohonan ini patut puladibebankan kepada pemohon; Memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku; MENETAPKAN e Mengabulkan permohonan Pemohon ; =e Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan kekeliruan penulisan nama istriPemohon didalam Turunan petikan dari buku pendaftaran nikah Pemohon nomor 2/92/73tanggal 14 April 7973 yaitu dari NASIKAH menjadi NASIKAH MURNIWATI melaluiinstansi / Pejabat terkait ; Memerintahkan kepada Panitera Sekretaris
Register : 04-11-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 15-11-2019
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 452/Pdt.P/2019/PN Bpp
Tanggal 14 Nopember 2019 — Pemohon:
CLASTIKA PARAPAT
324
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan nama ayah Pemohon yang tertera didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2147/1999 atas nama Pemohon tersebut yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tertanggal 23 Juli 1999 yaitu dari yang tertulis JANER menjadi JAUNER PARAPAT;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan kekeliruan
    penulisan nama ayah Pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dilakukan pencatatan sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 2147/1999 tertanggal 23 Juli 1999;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp, 106.000,- (seratus enam ribu rupiah);
  • Bahwa nama ayah Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta KelahiranPemohon Nomor 2147/1999 tertanggal 23 Juli 1999, terdapat kekeliruanpenulisan ayah pemohon yaitu tertulis JANER seharusnya yang benaradalah JAUNER PARAPAT;Bahwa maksud permohonan Pemohon adalah akan memperbaikikekeliruan penulisan nama ayah Pemohon yang tertulis dalam aktakelahiran Pemohon tersebut diatas;Bahwa sepengatahuan saksi permohonan perbaikan nama ayahPemohon tersebut di dalam akta kelahiran pemohon semata matakarena adanya kekeliruan
    penulisan saja dan tidak ada maksud maksudlain;Atas keterangan saksi 1 tersebut, Pemohon membenarkan;Halaman 3 dari 10 Penetapan Nomor 452/Pdt.
    penulisan saja dan tidak ada maksud maksudlain;Atas keterangan saksi 2 tersebut, Pemohon membenarkan;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akanmengajukan apa apa lagi serta telan cukup dengan pembuktiannyaselanjutnya mohon agar Pengadilan memberikan Penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam Penetapan inimaka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangandianggap termasuk pula dalam Penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan
    Permohonan Pemohon adalahseperti tersebut di atas;Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan Pemohon adalahmohon izin untuk memperbaiki kekeliruan penulisan nama ayah PemohonHalaman 4 dari 10 Penetapan Nomor 452/Pdt.
    penulisan nama ayahPemohon yang tertera didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebutyang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaBalikpapan Nomor 2147/1999 tertanggal 23 Juli 1999 yaitu dari yang tertulisJANER menjadi JAUNER PARAPAT;Menimbang bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap di namaayah Pemohon berdasarkan pada bukti P2 yakni berupa kartu keluargaatas nama Jauner Parapat adalah Jauner Parapat, yang mana dalam buktiSurat tersebut pemohon dalam status hubungan
Register : 16-09-2015 — Putus : 06-10-2015 — Upload : 30-10-2015
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 256/Pdt.P/2015/PN.Bpp
Tanggal 6 Oktober 2015 — HERNAWATI : Tempat tanggal lahir Baliakpapan, 20 September 1965, Agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, beralamat Jalan Gunung Polisi No. 16. RT. 050. Kelurahan Baru Ilir Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan, selanjutnya disebut sebagai Pemohon; --
255
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan urutan kelahiran anak Pemohon yang bernama DEWA WIRANATA SAPUTRA dari yang tertulis anak ke tiga diperbaiki menjadi anak ke empat; ---------------------------------------3.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan kekeliruan penulisan urutan kelahiran anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada Regester Akte Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akte Kelahiran anak Pemohon yang bernama DEWA WIRANATA SAPUTRA dengan Nomor : 00259/2011, tertanggal 17 Januari 2011; --------------------------------------------------------------------------------------------------------4.
    tertulis anak ke tiga padahal yangbenar adalah gnak ke empat karena anak ke tiga Pemohon danAlmarhum suami Pemohon bernama ADITYA PERMANASAPUTRA, jenis kelamin lakilaki, lahir di Tanjung Redeppada tanggal 19 Oktober 1997, sesuai dengan Kutipan AkteKelahiran yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan SipilKabupaten Daerah Tingkat II Berau, No. 594/CSUM/1997,tanggal 13 Desember 1997;e Bahwa selanjutnya Pemohon datang ke Dinas Kependudukandan Catatan Sipil Kota Balikpapan, dengan maksud untukmemperbaiki kekeliruan
    penulisan urutan kelahiran anakPemohon tersebut, namun dijelaskan oleh Pegawai Kantortersebut, untuk memperbaiki urutan kelahiran anak Pemohontersebut tidak dapat dilakukan begitu saja, terlebih dahuluharus ada Penetapan dari Pengadilan Negeri Balikpapan;wennnn Berdasarkan alasanalasan tersebut diatas, bersama ini Pemohon memohon kepadaBapak / Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan kiranya memberikan Penetapan kepada Pemohonsebagai berikut :1 Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2 Memberi izin kepada Pemohon
    untuk memperbaiki kekeliruan penulisan urutan kelahirananak Pemohon yang bernama DEWA WIRANATA SAPUTRA dari yang tertulis anak ketiga diperbaiki menjadi anak ke empat, 3 Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan kekeliruanpenulisan urutan kelahiran anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada Regester Akte PencatatanSipil dan pada Kutipan Akte Kelahiran anak Pemohon yang bernama DEWAWIRANATA SAPUTRA dengan
    penulisan urutan kelahiran anakPemohon tersebut, namun dijelaskan oleh Pegawai Kantortersebut, untuk memperbaiki urutan kelahiran anak Pemohontersebut tidak dapat dilakukan begitu saja, terlebih dahuluharus ada Penetapan dari Pengadilan Negeri Balikpapan; Menimbang, bahwa Pemohon untuk menguatkan dalildalil permohonannya telahmengajukan bukti surat P1 s/d.
    penulisan urutan kelahirananak Pemohon yang bernama DEWA WIRANATA SAPUTRA dari yang tertulis anak ketiga diperbaiki menjadi anak ke empat, Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan kekeliruanpenulisan urutan kelahiran anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada Regester Akte PencatatanSipil dan pada Kutipan Akte Kelahiran anak Pemohon yang bernama DEWAWIRANATA SAPUTRA dengan Nomor : 00259/2011, tertanggal
Register : 13-12-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 03-02-2020
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 448/Pdt.P/2019/PN Sgm
Tanggal 18 Desember 2019 — Pemohon:
Hariyanti
130
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebahagian;
    2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas pemohon dalam data kartu keluarga (KK) pemohon, dimana kekeliruannya adalah nama Harianti, lahir tanggal 16 mei 1981, dan nama orang tua (ayah) Nurdin Hamka. Yang sebenarnya nama Hariyanti, lahir tanggal 16 maret 1979, dan nama orang tua (ayah) Lukkas Hamka. Berdasarkan pada akta kelahiran, surat keterangan beda identitas dari kantor kelurahan katangka.
  • Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas dalam data kartu keluarga (KK) pemohon atas nama Irwan, dimana kekeliruannya adalah lahir tanggal 17 desember 1984, dan nama orang tua (ayah) Nurdin Hamka. Yang sebenarnya adalah, lahir tanggal 17 desember 1980, dan nama orang tua (ayah) Lukkas Hamka. Berdasarkan pada akta kelahiran, surat keterangan beda identitas dari kantor kelurahan katangka.
  • Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas dalam data kartu keluarga (KK) pemohon, dimana kekeliruannya adalah nama M Haris, lahir tanggal 07 mei 1986, dan nama orang tua (ayah) Nurdin Hamka. Yang sebenarnya adalah nama Muhammad haris hamka, lahir tanggal 07 mei 1984, dan nama orang tua (ayah) Lukkas Hamka. Berdasarkan pada akta kelahiran, surat keterangan beda identitas dari kantor kelurahan katangka.
  • Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas dalam data kartu keluarga (KK) pemohon atas nama hasrina, dimana kekeliruannya adalah nama orang tua (ayah) Nurdin Hamka. Yang sebenarnya adalah, lahir tanggal 18 februari 2019, dan nama orang tua (ayah) Lukkas Hamka.
Register : 27-09-2012 — Putus : 08-10-2012 — Upload : 16-10-2013
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 399 / Pdt. P / 2012 / PN. Mkt
Tanggal 8 Oktober 2012 — 1.SIPARTO 2. GINSRI
7511
  • Memberi ijin kepada Para pemohon untuk membetulkan kekeliruan penulisan nama / perubahan nama Para Pemohon di dalam Kutipan Akta Nikah Para pemohon : No.199/15/1985, tanggal 23 Agustus 1985, yaitu untuk pemohon I dari LASTRO menjadi SUPARTO, dan untuk pemohon II dari NURDARWATI menjadi GINSRI, melalui Instansi/ Pejabat terkait; 3.
    Memerintahkan kepada Panitera/ Sekretaris Pengadilan Negeri Mojokertountuk mengirimkan turunan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Urasan Agama Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, agar kekeliruan penulisan nama / perubahan nama para pemohon di dalam akta nikah para pemohon tersebut dibetulkan dengan membuat catatan pinggir pada kutipan akta nikah tersebut dan register yang diperuntukkan untuk itu ; 4.
    Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.Bahwa , didalam Kutipan Akta Nikah Para Pemohon yang dikeluarkan oleh KantorUrusan Agama Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, tanggal 23 Agustus 1985, Nomor :199/15/1985, tersebut terdapat kekeliruan didalam penulisan nama Para Pemohon, dimananama Pemohon I yang seharusnyaSUPARTO ditulis LASTRO dan nama Pemohon II yang seharusnya GINSRIditulis NURDARWATI2 22222 n non cc ncn nen cnnBahwa , Para Pemohon akan mengurus Akta Kelahiran anak anak Para Pemohon dankarena ada kekeliruan
    penulisan nama Para Pemohon didalam Surat Nikah ParaPemohon, maka Para Pemohon harus membetulkannya terlebihdahulu.Bahwa , untuk kepentingan Para Pemohon dan anakanak Para Pemohon, Para Pemohonsangat perlu untuk membetulkan kekeliruan penulisan nama ParaPemohon didalam Kutipan Akta Nikah Para Pemohon tersebut;Bahwa, untuk keperluan tersebut terlebih dahulu harus ada ijin / Penetapan dariPengadilan Negeri setempat.Berdasarkan hal hal terurai diatas, maka Para pemohon memohon agar Pengadilannegeri
    Memberi ijin kepada Para pemohon untuk membetulkan kekeliruan penulisan nama /perubahan nama Para Pemohon di dalam Kutipan Akta Nikah Para pemohonNo.199/15/1985, tanggal 23 Agustus 1985, yaitu untuk pemohon Idari LASTRO menjadi SUPARTO, dan untuk pemohon II dari NURDARWATImenjadi GINSRI, melalui Instansi/ Pejabat terkait;3.
Register : 03-01-2012 — Putus : 16-01-2012 — Upload : 21-10-2012
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 03/PDT.P/2012/PN.MKT
Tanggal 16 Januari 2012 — 1. SUTARDJI 2. MASLACHAH
224
  • Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk membetulkan kekeliruan penulisan nama orang tua para pemohon, didalam Kutipan Akta Nikah Para Pemohon : No. 419/11/VIII/459/79 tanggal 12 Agustus 1979, yaitu untuk orang tua Pemohon I (SUTARDJI) dari SUKIR menjadi MARTO SENTONO, Dan untuk orang tua Pemohon II (MASLACHAH) dari NAFSUN menjadi KUSNO, melalui Instansi/Pejabat terkait ; ----------------------------------------------------------------------3.
    Memerintahkan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Mojokerto, untuk mengirimkan turunan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap, kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, agar kekeliruan penulisan nama orang tua para pemohon didalam Akta Nikah Para Pemohon tersebut dibetulkan ; --------------------------------------------------------------4.
    Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk membetulkan kekeliruan penulisan namaorang tua para pemohon, didalam Kutipan Akta Nikah Para Pemohon : No.419/11/VHI/459/79 tanggal 12 Agustus 1979, yaitu untuk orang tua Pemohon I(SUTARDJI) dari SUKIR menjadi MARTO SENTONO, Dan untuk orang tuaPemohon IT (MASLACHAH) dari NAFSUN menjadi KUSNO, melalui Instansi/ Pejabat terkait ; Memerintahkan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Mojokerto, untukmengirimkan turunan penetapan ini yang telah berkekuatan
    Dan untuk orang tua Pemohon II yang seharusnya KUSNO ditulis NAFSUN ; Bahwa untuk kepentingan Para Pemohon dan anak anak Para Pemohon, ParaPemohon perlu untuk membetulkan kekeliruan penulisan nama orang tua parapemohon didalam Kutipan Aka Nikah Para Pemohon tersebut ; Bahwa untuk keperluan tersebut terlebih dahulu harus ada ijin/penetapan dari Pengadilan Negeri setempat ; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Pemohon membenarkan ; 2. Saksi.
    Dan untuk orang tua Pemohon II yang seharusnya KUSNO ditulisNAFSUN ; Bahwa untuk kepentingan Para Pemohon dan anak anak Para Pemohon, ParaPemohon perlu untuk membetulkan kekeliruan penulisan nama orang tua parapemohon didalam Kutipan Aka Nikah Para Pemohon tersebut ; Bahwa untuk keperluan tersebut terlebih dahulu harus ada ijin/penetapan dariPengadilan Negeri setempat ; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Pemohon membenarkan ; n Menimbang, bahwa selanjutnya Para Pemohon juga memberikanketerangan
    Dan untuk orang tua Pemohon II(MASLACHAH) yang seharusnya KUSNO ditulis NAFSUN ; Bahwa untuk kepentingan Para Pemohon dan anak anak Para Pemohon, ParaPemohon perlu untuk membetulkan kekeliruan penulisan nama orang tua parapemohon didalam Kutipan Aka Nikah Para Pemohon tersebut ; Menimbang, bahwa selanjutnya, para Pemohon sudah tidak mengajukan apa apa lagi, kecuali mohon penetapan.w Menimbang, bahwa segala peristiwa yang terjadi di persidangan sebagaimanadiuraikan dalam berita acara sidang yang untuk
    Dan untuk orangtua Pemohon II (MASLACHAH) yang seharusnya KUSNO ditulis NAFSUN makauntuk kepentingan dikemudian hari Para Pemohon dan anak anak Para Pemohon ,Para Pemohon perlu untuk membetulkan kekeliruan penulisan nama orang tua parapemohon didalam Kutipan Aka Nikah Para Pemohon tersebut ; Menimbang, bahwa sesuai dengan permohonannya maka agar tertibadministrasi penetapan ini perlu disampaikan kepada instansi yang berwenang yaituKantor Urusan Agama Kecamatan Rengel, kabupaten Tuban Kabupaten agarkekeliruan
Register : 25-06-2015 — Putus : 06-07-2015 — Upload : 28-07-2015
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 183/Pdt.P/2015/PN.Bpp
Tanggal 6 Juli 2015 — Nama : SAMBAH. Tempat/Tgl Lahir : Pasir, 17 Maret 1951 Agama : Islam Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga Alamat : JL. Sepaku Laut, No.51, RT.004, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan. Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON.
195
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan urutan kelahiran anak Pemohon yang bernama RAFLI MAULANA RAHMAN dari yang tertulis anak ke empat diperbaiki menjadi anak ke enam dan memperbaiki kekeliruan penulisan nama ayah anak Pemohon dari yang tertulis MUHAMMAD SEMAN diperbaiki menjadi M. SAMANG; --------------------------------------------------3.
    SAMANG;e Bahwa selanjutnya Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKota Balikpapan dengan maksud untuk memperbaiki kekeliruan penulisan urutankelahiran anak dan kekeliruan penulisan nama ayah anak Pemohon tersebut, namundijelaskan oleh Pegawai Kantor tersebut, untuk memperbaiki urutan kelahiran anakdan penulisan nama ayah anak Pemohon tersebut tidak dapat dilakukan begitu saja,terlebih dahulu harus ada Penetapan dari Pengadilan Negeri Balikpapan;Berdasarkan alasanalasan Pemohon tersebut
    diatas, bersama ini Pemohon memohonkepada Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan kiranya berkenan mengabulkanpermohonan Pemohon dengan memberikan Penetapan sebagai berikut :1 Mengabulkan permohonan Pemohon; 2 Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan urutankelahiran anak Pemohon yang bernama RAFLI MAULANA RAHMAN dariyang tertulis anak ke empat diperbaiki menjadi anak ke enam danmemperbaiki kekeliruan penulisan nama ayah anak Pemohon dari yang tertulisMUHAMMAD SEMAN
    SAMANG sudah meninggal dunia diBalikpapan pada tanggal 23 Maret 2015; e Bahwa maksud Pemohon mengajukan permohonan ini adalah Pemohon inginmemperbaiki kekeliruan penulisan urutan kelahiran anak Pemohonyang bernama RAFLI MAULANA RAHMAN dan nama suami Pemohon didalamKutipan Akta Kelahiran anaknya; e Bahwa didalam Kutipan Akta Kelahirannya tertulis anak ke Empat dan nama suamiPemohon tertulis MUHAMMAD SEMAN yang sebenarnya adalah RAFLIMAULANA RAHMAN anak ke Enam dan nama suami Pemohon M.
    SAMANG sudah meninggal dunia diBalikpapan pada tanggal 23 Maret 2015; e Bahwa maksud Pemohon mengajukan permohonan ini adalah Pemohon inginmemperbaiki kekeliruan penulisan urutan kelahiran anak Pemohon yang bernamaRAFLI MAULANA RAHMAN dan nama suami Pemohon didalam Kutipan AktaKelahiran anaknya; e Bahwa didalam Kutipan Akta Kelahirannya tertulis anak ke Empat dan nama suamiPemohon tertulis MUHAMMAD SEMAN yang sebenarnya adalah RAFLIMAULANA RAHMAN anak ke Enam dan nama suami Pemohon M.
    penulisan nama ayah anak Pemohon dariyang tertulis MUHAMMAD SEMAN diperbaiki menjadi M.
Putus : 07-03-2013 — Upload : 13-12-2013
Putusan PN SIDOARJO Nomor 384/Pdt.P/2013/PN.Sda
Tanggal 7 Maret 2013 — RADIKA FAHMI SIDDIQ
149
  • Mengijinkan kepada pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan Akta Kelahiran yang bernama :RADIKA FAHMI SIDDIQ, lahir di Sidoarjo pada tanggal 27 september 1989, tertulis nama orang tua SUMARDJI menjadi SUNARDJI ;
Register : 07-01-2020 — Putus : 27-01-2020 — Upload : 03-02-2020
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 7/Pdt.P/2020/PN Sgm
Tanggal 27 Januari 2020 — Pemohon:
Cahaya Hamid
260
  • Menetapkan menurut hukum Bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas pemohon dalam data Akta Kelahiran, dimana kekeliruannya adalah tanggal 12 Mei 1980, yang benar adalah tanggal 15 Juni 1980 Sesuai ijazah terakhir dan surat keterangan beda tanggal lahir.
  • Menetapkan menuruh hukum Bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas pemohon dalam data Kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP), dimana kekeliruannya adalah Nama CAHYANTI, yang benar adalah Nama CAHAYA HAMID sesuai Ijazah terakhir dan surat keterangan beda tanggal lahir.
Register : 15-09-2015 — Putus : 08-10-2015 — Upload : 30-10-2015
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 255/Pdt.P/2015 /PN.Bpp
Tanggal 8 Oktober 2015 — MARGARITHA DEBBY TUWAIDAN : Tempat tanggal lahir Treman, 14 Agustus 1966, Agama Kristen, pekerjaan Pendeta, beralamat Jalan Gang Prevab No. 04. RT. 53. Kelurahan Gunung Sari Ilir Kecamatan Balikpapan Tengah Kota Balikpapan, selanjutnya disebut sebagai Pemohon; ---
217
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan nama Almarhum suami Pemohon yang tertera di dalam Kutipan Akte Kematian atas nama Almarhum suami Pemohon tersebut yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan, No. 64-71-KM-02072014-0008, tanggal 1 Juli 2014, yaitu dari yang tertulis WENNY KAMBEY menjadi KORAH WENDELINUS KAMBEY; -----------------------------------------------------------------------------3.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan kekeliruan penulisan nama Almarhum suami Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada Regester Akte Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akte Kematian atas nama Almarhum suami Pemohon tersebut No. 64-71-KM-02072014-0008, tanggal 1 Juli 2014; -------------4.
    Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan namaAlmarhum suami Pemohon yang tertera di dalam Kutipan Akte Kematian atasnama Almarhum suami Pemohon tersebut yang diterbitkan oleh Kepala DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan, No. 6471KM020720140008, tanggal 1 Juli 2014, yaitu dari yang tertulis WENNYKAMBEY menjadi KORAH WENDELINUS KAMBEY;3.
Register : 24-10-2019 — Putus : 31-10-2019 — Upload : 03-02-2020
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 394/Pdt.P/2019/PN Sgm
Tanggal 31 Oktober 2019 — Pemohon:
Suhapid T
220
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan menurut Hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas pemohon dalam data Kartu Tanda Penduduk (KTP), dimana kekeliruannya adalah tempat lahir Binaarung, yang benar adalah Tempat Lahir Karamasa sesuai dengan Kartu Keluarga (KK);
    3. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas Pemohon dalam data
Register : 15-10-2019 — Putus : 22-10-2019 — Upload : 03-02-2020
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 380/Pdt.P/2019/PN Sgm
Tanggal 22 Oktober 2019 — Pemohon:
Tadjuddin
185
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan menurut Hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas pemohon dalam data Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dimana kekeliruannya adalah tanggal lahir 31 Desember 1949, dan nama orang tua (ayah) Nyangko Dg. Sutte, yang sebenarnya adalah tanggal lahir 11 September 1949 dan nama orang tua (ayah) Ny. Dg.
    Suttte, sesuai dengan Ijazah pemohon;
  • Menetapkan menurut Hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas pemohon dalam data Akte Kelahiran, dimana kekeliruannya adalah tempat lahir Jipang, yang sebenarnya adalah tempat lahir Soreang, sesuai dengan Ijazah pemohon;
  • Menyatakan bahwa penetapan ini dipergunakan khusus untuk perbaikan data administrasi kependudukan pada Kantor Dinas Catatan Sipil Kab. Gowa;
  • 5.

Register : 28-02-2017 — Putus : 09-03-2017 — Upload : 17-03-2022
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 81/Pdt.P/2017/PN Bpp
Tanggal 9 Maret 2017 — Pemohon:
SARAEL BUTAR BUTAR
258
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Member izin kepada pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan tahun kematian almarhum isteri pemohon yang tertera didalam kutipan akta kematian atas nama almarhum isteri pemohon tersebut yang diterbitkan oleh kepala Dinas kependudukan dan catatan sipil kota balikpapn Nomor 6471-KM-16022017-0017 tertanggal 26 pebruari 2017 , yaitu dari yang tertulis tahun DUA RIBU ENAM BELAS (2016) menjadi tahun DUA RIBU TUJUH BELAS (2017);
    3. Memerintahkan
    pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan kekeliruan penulisan tahun kematian almarhum isteri pemohon tersebut pada dinas kependudukan dan catatan sipil kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan pda kutipan akta kematian atas nama almarhum isteri pemohon tersebut nomor 6471-KM-16022017-0017 Tertanggal 16 pebruari 2017;
  • Membebankan biaya perkara yang timbul atas permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 171.000.- (seratus tujuh puluh satu ribu
Register : 17-10-2012 — Putus : 29-10-2012 — Upload : 07-11-2012
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 465/Pdt.P/2012/PN.Mkt
Tanggal 29 Oktober 2012 — B I N T I
122
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan kekeliruan penulisan nama dan tanggal lahir pemohon serta tanggal lahir Zainal/suami pemohon, didalam Kutipan Akta Nikah No.222/52/VI//1978 tanggal l5-6-l978 yang dikeluarkan oleh pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto yaitu dari : Binti Istiqomah, tanggal lahir 21 tahun, dan tanggal lahir Zainal 39 tahun, menjadi Binti, tanggal lahir 15-4-l953 (25 th) dan tanggal lahir Zainal 14-4-l927 (51 th) melalui Instansi
    Memerintahkan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Mojokerto, untuk mengirimkan turunan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap, kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor urusan Agama Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, agar kekeliruan penulisan nama dan tanggal lahir pemohon serta tanggal lahir Zainal/suami Pemohon didalam Akta Nikah Pemohon tersebut dibetulkan ; ---------4.
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan kekeliruan penulisan nama dantanggal lahir pemohon serta tanggal lahir Zainal/suami pemohon, didalam Kutipan AktaNikah No.222/52/V1//1978 tanggal 1561978 yang dikeluarkan oleh pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto yaitu dari :Binti Istiqomah, tanggal lahir 21 tahun, dan tanggal lahir Zainal 39 tahun, menjadi Binti,tanggal lahir 1541953 (25 th) dan tanggal lahir Zainal 1441927 (51 th) melalui Instansi/Pejabat
    Memerintahkan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Mojokerto, untukmengirimkan turunan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap, kepadaPegawai Pencatat Nikah Kantor urusan Agama Kecamatan Trowulan KabupatenMojokerto, agar kekeliruan penulisan nama dan tanggal lahir pemohon serta tanggallahir Zainal/suami Pemohon didalam Akta Nikah Pemohon tersebut dibetulkan ; 4.
Register : 28-08-2023 — Putus : 31-08-2023 — Upload : 31-08-2023
Putusan PN BIREUEN Nomor 160/Pdt.P/2023/PN Bir
Tanggal 31 Agustus 2023 — Pemohon:
1.MARYANA SLM
2.SURYATI
5232
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan penulisan nama Pemohon I pada KTP Pemohon I;
    3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum perubahan penulisan nama Pemohon I dari Maryana SLM menjadi Maryana;
    4. Menyatakan telah terjadi kekeliruan penulisan Tanggal Lahir Pemohon I dan Tanggal Lahir Pemohon II;
    5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum perubahan
Register : 07-05-2012 — Putus : 23-05-2012 — Upload : 24-03-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 222/Pdt.P/2012/PN.Sgt
Tanggal 23 Mei 2012 — SABARIAH dan HARPAN
214
  • Menyatakan bahwa didalam Akta Kelahiran No. 577/Disp/785/2003 pada tanggal 19 Januari 2003 terdapat kekeliruan penulisan tahun kelahiran anak pemohon yang tertulis dan terbaca yaitu 2003 yang seharusnya adalah tahun 2000 ;3. Membebankan Para Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp. 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
    Menyatakan bahwa didalam Akta Kelahiran No. 577/Disp/785/2003 padatanggal 19 Januari 2003 terdapat kekeliruan penulisan tahun kelahiran anakpemohon yang tertulis dan terbaca yaitu 2003 yang seharusnya adalah tahun2000 ;3.
Register : 13-08-2014 — Putus : 21-08-2014 — Upload : 10-11-2020
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 19/PDT.P/2014/PN.Sgl
Tanggal 21 Agustus 2014 — Pemohon:
HARTATI
625
  • Menyatakan bahwa didalam paspor atas nama Hartati terdapat kekeliruan penulisan tahun kelahiran pemohon tertulis 19 November 1958, diperbaiki menjadi 19 November 1957 ;

    3.Membebankan Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp151.000,00 ( Seratus lima puluh satu ribu rupiah ) .

Putus : 05-04-2016 — Upload : 12-07-2016
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 5/Pdt.P/2016/PN.Bek
Tanggal 5 April 2016 — Perdata - YUARES BUANA sebagai PEMOHON
508
  • Menyatakan sah menurut hukum memperbaiki Akta Kelahiran No.76/KL-1979 yang terdapat kekeliruan penulisan nama pemohon yang mana tertulis YUARES BUANA.Y. Seharusnya adalah YUARES BUANA ;3. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 166.000,- (Seratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah) ;
    sebelumnya harus mendapatkan penetapan dariPengadilan Negeri Bengkayang ;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon memohon dengan hormatkepada Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang agar dalamwaktu yang tidak terlalu lama memanggil pemohon untuk disidangkan dan setelahmemeriksa permohonan ini berkenan memberikan penetapan yang amarnya berbunyisebagai berikut :e Mengabulkan permohonan Pemohon ;e Menyatakan sah menurut hukum memperbaiki Akta Kelahiran No.76/KL1979 yang terdapat kekeliruan
    penulisan nama pemohon yang manatertulis YUARES BUANA.LY.
    karena permohonan Pemohon dapat dikabulkan,maka terhadap biaya yang timbul dalam permohonan ini haruslah dibebankan kepadaPemohon yang besarnya akan ditentukan dalam amar penetapan ini ;Mengingat, UndangUndang Republik Indonesia Nomor. 24 tahun 2013tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor. 23 tahun 2006 dan peraturanperundangundangan serta ketentuan lain yang bersangkutan ;MENETAPKAN1 Mengabulkan permohonan Pemohon ;2 Menyatakan sah menurut hukum memperbaiki Akta KelahiranNo.76/KL1979 yang terdapat kekeliruan
    penulisan nama pemohonyang mana tertulis YUARES BUANA.Y.
Register : 20-01-2020 — Putus : 04-02-2020 — Upload : 19-02-2020
Putusan PN TAHUNA Nomor 13/Pdt.P/2020/PN Thn
Tanggal 4 Februari 2020 — Pemohon:
MICLLYA CHRISTIE MACPAL
203
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bulan kelahiran anak dari Pemohon yang benar adalah NOVEMBER;
    3. Menyatakan bahwa ada kekeliruan penulisan/pencetakan bulan kelahiran anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2084/Ist/2008 yakni tertercetak/tertulis JANUARI;
    4. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
    Kepulauan Sangihe di Tahuna untuk menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran baru bagi Anak Pemohon tersebut dengan merubah bulan kelahiran Anak Pemohon yang terdapat kekeliruan tersebut dari yang tertulis JANUARI dirubah menjadi NOVEMBER serta menarik/mencabut Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2084/Ist/2008 yang terdapat kekeliruan penulisan bulan lahir anak Pemohon tersebut dengan mencatatkannya pada Register khusus yang disediakan untuk itu mengenai alasan penarikan/pencabutan dimaksud;
  • Menghukum