Ditemukan 116003 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-03-2019 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 16-09-2019
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 49/Pdt.G/2019/PTA.Mks
Tanggal 23 April 2019 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
358
    • Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
    • Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Nomor 539/Pdt.G/2018/PA.Sidrap, tanggal 19 Desember 2018 Miladiah bertepatan dengan tanggal 11 Rabiulakhir 1440 Hijriah dengan mengadili sendiri:
      1. Menyatakan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 539/Pdt.G/2018/PA.Sidrap karena merupakan kewenangan Pengadilan Agama
Register : 16-02-2015 — Putus : 10-03-2015 — Upload : 29-04-2015
Putusan PTA SEMARANG Nomor 35/Pdt.G/2015/PTA.Smg.
Tanggal 10 Maret 2015 — PEMBANDING, umur 43 tahun, agama Islam, pekerjaan Mekanik, bertempat tinggal di Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Juli 2014 memberikan kuasa kepada HERU SULISTYO, SH, Advokat, yang beralamat di Gesingan, Kelurahan Luwang, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, semula “Pemohon” sekarang disebut “Pemohon/Pembanding”; M e l a w a n TERBANDING, umur 43 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Kota Surakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 06 Desember 2014 telah memberikan kuasa kepada SUTARTO, SH., M.Hum, Advokat/ Konsultan Hukum yang beralamat di Jl. Banjir Kanal No.9, Semanggi, Pasar Kliwon, Surakarta, semula “Termohon” sekarang disebut “Termohon/Terbanding”;
2313
  • Menyatakan perkara yang diajukan oleh Pemohon/Pembanding yang terdaftar di Pengadilan Agama Surakarta tanggal 13 Januari 2014 dengan Nomor 0029/Pdt.G/2014/PA.Ska adalah merupakan kewenangan Pengadilan Agama Surakarta;2 Memerintahkan Pengadilan Agama Surakarta untuk membuka kembali persidangan perkara ini, memeriksa serta mengadili dengan menjatuhkan putusan sekali lagi tentang pokok perkara;3.
Register : 22-06-2017 — Putus : 14-07-2017 — Upload : 10-03-2020
Putusan PTA MATARAM Nomor 55/Pdt.G/2017/PTA.Mtr
Tanggal 14 Juli 2017 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
10932
  • yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;
  • Membatalkan putusan Pengadilan Agama Giri Menang Nomor 0398/Pdt.G/ 2016/PA.GM. tanggal 30 Maret 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Rajab 1438 Hijriah, yang dimohonkan banding;

Dengan mengadili sendiri

  1. Menyatakan, perkara yang diajukan oleh Penggugat yang terdaftar di Pengadilan Agama Giri Menang Nomor 0398/Pdt.G/2016/PA.GM. tanggal 12 Agustus 2016 diputus tanggal 30 Maret 2017 adalah bukan merupakan kewenangan
    Pengadilan Agama Giri Menang;
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini untuk tingkat pertama sebesar 1.266.000,- (Satu juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);
  • Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000.
    Menyatakan, perkara yang diajukan oleh Penggugat yang terdaftar diPengadilan Agama Giri Menang Nomor 0398/Pdt.G/2016/PA.GM.tanggal 12 Agustus 2016 diputus tanggal 30 Maret 2017 adalahbukan merupakan kewenangan Pengadilan Agama Giri Menang;2.
Register : 04-06-2013 — Putus : 11-08-2014 — Upload : 09-10-2014
Putusan PA PONOROGO Nomor 882/Pdt.G/2013/PA.Po
Tanggal 11 Agustus 2014 — PEMOHON X TERMOHON
347
  • Menyatakan gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi tentang Pembagian gaji dan tunjangan Tergugat Rekonpensi pasca perceraian, bukan kewenangan Pengadilan Agama;3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah madhiyyah (lampau) kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah);4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah Iddah kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 10.000.000-, (sepuluh juta rupiah);5.
    Memerintahkan Panitera Pengadilan AgamaPonorogo supaya mengirimkan salinanpenetapan ikrar talak perkara ini kepadaPegawai Pencatat Nikah Kantor urusan AgamaKecamatan Ponorogo,Kabupaten Ponorogo;DALAM REKONPENSI:0.1.Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi sebagian;Menyatakan gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensitentang Pembagian gaji dan tunjangan Tergugat Rekonpensipasca perceraian, bukan kewenangan Pengadilan Agama;Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkahmadhiyyah (lampau) kepada Penggugat
Register : 03-02-2014 — Putus : 10-11-2014 — Upload : 30-12-2014
Putusan PA PONOROGO Nomor 244/Pdt.G/2014/PA.Po
Tanggal 10 Nopember 2014 — PEMOHON X TERMOHON
2211
  • Menyatakan perkara penyerahan dokumen bukan menjadi kewenangan Pengadilan Agama;DALAM REKONPENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi sebagian;2. Menghukum TERMOHON Rekonpensi untuk membayar nafkah Iddah kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.4.500.000-, (empat juta lima ratus ribu rupiah);3. Menghukum TERMOHON Rekonpensi untuk membayar mutah kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.6.000.000-, (enam juta rupiah);4.
Register : 20-10-2014 — Putus : 09-12-2014 — Upload : 29-12-2014
Putusan PTA SURABAYA Nomor 0352/Pdt.G/2014/PTA.Sby
Tanggal 9 Desember 2014 — PEMOHON X TERMOHON
562
  • Menyatakan gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi tentang Pembagian gaji dan tunjangan Tergugat Rekonpensi pasca perceraian, bukan kewenangan Pengadilan Agama;3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah madhiyyah (lampau) kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah);4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah Iddah kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 10.000.000-, (sepuluh juta rupiah);5.
Register : 23-07-2018 — Putus : 31-10-2018 — Upload : 02-01-2019
Putusan PTA SURABAYA Nomor 293/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Tanggal 31 Oktober 2018 — PEMBANDING DAN TERBANDING I,II,III
6213
  • Menyatakan perkara yang diajukan Penggugat adalah kewenangan Pengadilan Agama. Dalam Pokok Perkara : 1. Menetapkan Sebuah bangunan rumah tempat tinggal dengan ukuran 7 X 24 meter = 168 meter persegi terletak di atas tanah milik Tergugat I/Terbanding adalah harta bersama Penggugat/Pembanding (Kahnan) dengan Tergugat I/Terbanding ( Nurjanah).2.
    perkara ini adalah harta bersama denganobyek sebuah bangunan rumah tempat tinggal dengan ukuran 7 meter X24 meter = 168 meter, berdiri di atas tanah milik Tergugat I/Terbanding.Oleh karena pokok perkara dalam gugatan Penggugat tersebut adalahsengketa harta bersama sesuai Pasal 49 ayat (1) huruf a angka 10UndangUndang Nomor 7 Tahun 1979 Tentang Peradilan Agama yangtelah diubah dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006, dan diubahkedua kalinya dengan Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009, adalahtermasuk kewenangan
    Pengadilan Agama untuk memeriksa danmemutusnya.
Register : 12-04-2022 — Putus : 31-05-2022 — Upload : 31-05-2022
Putusan PT MAKASSAR Nomor 137/PDT/2022/PT MKS
Tanggal 31 Mei 2022 — Pembanding/Penggugat : Hj.Warda Diwakili Oleh : Hj.Warda
Terbanding/Tergugat I : PT.Bank Permata,Tbk. Kantor Cabang Makassar
Terbanding/Tergugat II : M Mirsal
Terbanding/Tergugat III : PT.Power Asetindo Selaras
Terbanding/Tergugat IV : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL Makassar)
378
  • yang dimohonkan banding tersebut,

MENGADILI SENDIRI

DALAM EKSEPSI :

  • Menerima Eksepsi Tergugat I tentang Kewenangan Absolut;

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menyatakan Pengadilan Negeri Makassar tidak berwenang menangani perkara ini secara absolut, karena menjadi kewenangan
    Pengadilan Agama Makassar;
  2. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan, yang untuk ditingkat banding sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Register : 23-06-2014 — Putus : 14-08-2014 — Upload : 23-12-2014
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 34/Pdt.G/2014/PTA.Pbr
Tanggal 14 Agustus 2014 — PEMBANDING VS TERBANDING
5424
  • Menyatakan gugatan terhadap utang Tergugat Rekonvensi/Pembanding, bukan kewenangan Pengadilan Agama;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp.241.000,- (Dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Kata Kunci : Kompetensi Absolut;kewenangan mengadili;kewenagan mengadili kompetensi absolut
AGAMA/1.1/SEMA 7 2012
21750
  • Dalamhal putusan Pengadilan Agama menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat karenabukan termasuk kewenangan Pengadilan Agama, tingkat banding menguatkan putusantersebut, Majelis Kasasi membatalkan, mengadili sendiri: Menyatakan PengadilanAgama ... [Selengkapnya]
  • Dalamhal putusan Pengadilan Agama menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat karenabukan termasuk kewenangan Pengadilan Agama, tingkat banding menguatkan putusantersebut, Majelis Kasasi membatalkan, mengadili sendiri: Menyatakan PengadilanAgama berwenang dan memerintahkan Pengadilan Agama memeriksa kembali perkaratersebut, bagaimana mekanismenya, apakah putusan Mahkamah Agung tersebutmerupakan putusan sela atau putusan akhir?

Kata Kunci : Kewenangan Pengadilan Negeri
PERDATA UMUM/B.3/SEMA 4 2016
13840
  • Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama merupakan kewenangan Pengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari Transaksi pertama yang ... [Selengkapnya]
  • Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama merupakan kewenangan Pengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari Transaksi pertama yang dilakukan oleh salah seorang ahli waris dengan pihak lain.

Register : 14-01-2022 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 09-02-2022
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 15/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Tanggal 9 Februari 2022 — Pembanding/Penggugat : H. AMBO TUWO Diwakili Oleh : H. AMBO TUWO
Terbanding/Tergugat I : RIZAL RISANG
Terbanding/Tergugat II : Drs. H. ANDI PABISEANGI
Terbanding/Tergugat III : Desa SIwolong Polong
Terbanding/Turut Tergugat : Kecamatan Mattiro Sompe
14664
  • Galli binti Tjoke alias Galli binti Coke bukan kewenanngan Pengadilan Agama melainkan kewenanganPengadilan Tata Usaha Negara,Menimbang, bahwa atas eksepsi tersebut Majelis Hakim Tingkat Pertamatelah menjatuhkan Putusan Sela tanggal 12 Oktober 2021 bahwa perkara iniadalah kewenangan Pengadilan Agama dengan pertimbangan bahwa hibah yangdiminta pembatalannya oleh Penggugat adalah pembatalan hibah yang dilakukanoleh pihakpihak yang beragama Islam, baik pihak penghibah kepada penerimahibah maupun pihak
    Penggugat terhadap para Tergugat dan Turut Tergugatsemuanya beragama Islam, sebagaimana maksud Pasal 49 tentang PeradilanAgama sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006perubahan ke dua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 oleh karenanyaMajelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan Majelis Hakim TingkatPertama bahwa perkara a quo adalah kewenangan Pengadilan Agama;Menimbang, bahwa tentang kewenangan Pengadilan Agama untukmembatalkan Akta Hibah yang dibuat oleh Camat selaku
    Pejabat Pembuat AktaTanah, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat, bahwa kewenangan untukmembatalkan Akta Hibah adalah bukan kewenangan Pengadilan Agama,kewenangan Pengadilan Agama hanya berwenang menyatakan bahwa akta hibahyang dikeluarkan oleh Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Hibah tidakberkekuatan hukum sepanjang hibah tersebut tidak dilakukan sesuai ketentuanhukum yang berlaku;Menimbang, bahwa eksepsi para Tergugat tentang kaburnya gugatanpara Penggugat karena batasbatas obyek sengketa mengenai
Putus : 14-01-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 603 K/AG/2012
Tanggal 14 Januari 2013 — LASMIANTOK bin SUKIMIN
150123 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa tidak berwenang atau melampaui batas kewenangan (transgression)Pengadilan Agama Nganjuk merasa tidak berwenang mengadili padahalpermohonan/perkara a quo merupakan kewenangan Pengadilan Agama Nganjuk;Bahwa dalam pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Agama Nganjukmerasa tidak berwenang mengadili dalam perkara a quo, yakni PermohonanHal. 3 dari 8 hal. Put.
    Tahun 1997 TentangPenyempurnaan Pembuatan Akta Cerai Eks Pasal 84 ayat (4) UndangUndangNo. 7 Tahun 1989 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat EdaranMahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 1990, maka telah jelas dannyata menyangkut akta cerai adalah kewenangan Pengadilan Agama in casuPengadilan Agama Nganjuk;Oleh karena itu, sebagai solusi, Pemohon sangat memohon Mahkamah Agungmembatalkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Agama Nganjuk dandapatnya mengadili sendiri dan membuat penetapan
    Pengadilan Agama Nganjuk;Bahwa dikarenakan perkara in casu berkaitan dengan kepentingan pihak lain,dalam hal ini perubahan nama atas mantan istri Pemohon dan perubahan alamat sertapekerjaan Pemohon, maka perkara a quo tidak dapat diajukan secara voluntair,melainkan harus dengan cara contentiosa, karena boleh jadi mantan isteri Pemohonkeberatan namanya dilakukan perubahan;Bahwa, oleh karena perkara a quo diajukan secara voluntair, makapermohonan Pemohon tentang Perubahan Data Pada Akta Cerai harus
Register : 03-07-2019 — Putus : 15-07-2019 — Upload : 18-07-2019
Putusan PA PANDEGLANG Nomor 186/Pdt.P/2019/PA.Pdlg
Tanggal 15 Juli 2019 — Pemohon melawan Termohon
112
  • karena masih ada beberapa ahli waris yang belumdiikutsertakan menjadi pihak dalam perkara ini;Bahwa untuk meringkas uraian putusan ini majelis hakim menunjukpada berita acara sidang perkara ini yang dinyatakan sebagai bagian yangtidak terpisahkan dari putusan;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebih dahulumempertimbangkan kewenangan
    Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf (bo) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangHal. 3 dari 5 Hal.
    No.186/Pat.P/2019/PA.Padlgdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Pandeglang untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa para Pemohon dipersidangan menyatakanmencabut permohonannya, maka permohonan para Pemohon untukmencabut perkara tersebut dapat dibenarkan secara hukum, karenanyapermohonan
Register : 03-12-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 14-12-2020
Putusan PA SAMARINDA Nomor 629/Pdt.P/2020/PA.Smd
Tanggal 14 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
168
  • Penetapan No.629/Padt.P/2020/PA.SmdBahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagalbagian yang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebihn dahulumempertimbangkan kewenangan Pengadilan Agama dalam
    memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang
    penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Samarinda untukmemeriksa dan mengadilinya;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditentukan, para Pemohon hadir sendiri di persidangan;Menimbang, bahwa dalam persidangan para Pemohon menyatakanmencabut perkaranya karena untuk memperbaiki surat permohonan yangkurang pihak ahli waris.
Register : 03-12-2015 — Putus : 23-12-2015 — Upload : 08-01-2016
Putusan PA MEMPAWAH Nomor 444/Pdt.P/2015/PA.Mpw
Tanggal 23 Desember 2015 — Sahudi bin H. Abdul Muin, Rosita binti Salamun
112
  • pemohon, telahdinazegelen dan telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya bertandaP,2;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segala yang dicatatdalam berita acara sidang merupakan bagian yang tidak terpisahkan daripenetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para pemohonadalah sebagaimana yang telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan permohonan pokokpara pemohon agar pernikahannya disahkah, Hakim perlu terlebin dahulumempertimbangkan kewenangan
    Pengadilan Agama memeriksa dan memutuspermohonan a quo karena kewenangan Pengadilan Agama telah ditentukansecara limitatif dalam pasal 49 UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 tentangPeradilan Agama yang merupakan perubahan dari UndangUndang nomor 7tahun 1989 dan telah diubah kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun2009 dan sebagaimana ditentukan penjelasan pasal 49 huruf a angka 22Undang Undang tersebut, itsbat nikah pada prisipnya terbatas hanya terhadapperkawinan yang terjadi sebelum UndangUndang nomor
    Kata antara lain tersebutjelas menunjukkan bahwa tidak semua kewenangan Pengadilan Agama terincipada penjelasan pasal tersebut sehingga tidak berarti kewenangan PengadilanAgama di bidang perkawinan hanya sebatas segala hal yang dirinci padapenjelasan pasal tersebut, namun meliputi segala hal yang diatur dalam atauberdasarkan undangundang mengenai perkawinan yang berlaku yangdilakukan menurut syariah atau hukum Islam;Menimbang, bahwa sejalan dengan hal tersebut di atas, pasal 7 ayat 3Kompilasi Hukum
    Islam menetapkan batasan kebolehan itsbat nikah padabeberapa kondisi selain untuk perkawinan yang terjadi setelah berlakunyaUndang Undang Nomor 1 tahun 1974 yang di antaranya pada huruf emenyebutkan perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyaihalangan perkawinan menurut UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makatelah ternyata perkara ini termasuk dalam kewenangan Pengadilan Agama danberdasarkan pasal 7 ayat 4 Kompilasi Hukum Islam
Register : 18-12-2019 — Putus : 31-12-2019 — Upload : 08-01-2020
Putusan PA POLEWALI Nomor 800/Pdt.P/2019/PA.Pwl
Tanggal 31 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
257
  • PwlMenimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebih dahulumempertimbangkan kewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal
    49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Polewali untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa Kuasa Para Pemohon dalam persidangan telahbermohon mencabut perkaranya.Menimbang, bahwa pencabutan perkara oleh Para Pemohon
Register : 20-05-2019 — Putus : 17-06-2019 — Upload : 30-07-2019
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 372/Pdt.P/2019/PA.Tgrs
Tanggal 17 Juni 2019 — Pemohon melawan Termohon
65
  • No.372/Pdt.P/2019/PA.TgrsMenimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebin dahulumempertimbangkan kewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kKewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana
    penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Majene untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi muka, maka permohonan para Pemohon untuk mencabutpermohonannya
Register : 20-01-2022 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 14-02-2022
Putusan PA MAKASSAR Nomor 49/Pdt.P/2022/PA.Mks
Tanggal 14 Februari 2022 — Pemohon melawan Termohon
126
  • Penetapan No.49/Pdt.P/2022/PA.MksPERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebin dahulumempertimbangkan kewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor
    7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Makassar untukmemeriksa dan
Register : 13-03-2019 — Putus : 25-03-2019 — Upload : 25-03-2019
Putusan PA BOGOR Nomor 52/Pdt.P/2019/PA.Bgr
Tanggal 25 Maret 2019 — Pemohon melawan Termohon
124
  • Xxxxxxxxxxxxxxx Mempunyai isteri lagi selain Pemohondan mempunyai 2 (dua) orang anak .Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagaibagian yang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebin dahulumempertimbangkan kewenangan
    Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan
    seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan olehPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Bogor untukmemeriksa dan mengadilinya.Hal. 4 dari 7 Hal.