Ditemukan 26 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-11-2016 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 91 PK/PID/2016
Tanggal 17 Nopember 2016 — PEMERINTAH RI cq. KAPOLRI cq. KAPOLDA SUMATERA UTARA MELAWAN H. TM. RAZALI
183103 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dijadikan alasan Peninjauan Kembali;Mengenai alasan ad.2;Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenasuratsurat bukti baru tersebut merupakan keadaankeadaanbaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf aKUHAP, lagi pula alat bukti baru tersebut baru relevan dalampemeriksaan pokok perkaranya; Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangantersebut diatas, oleh karena alasanalasan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a, b dan c KUHAP,maka berdasarkan Pasal
    266 Ayat (1) KUHAP permohonanPeninjauan Kembali tersebut haruslah ditolak; Menimbang, oleh karena permohonan Peninjauan Kembaliditolak maka biaya perkara ini dibebankan kepada Pemohon;Hal. 35 dari 65 hal.
Putus : 28-02-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 170 PK /Pid.Sus/2012
Tanggal 28 Februari 2013 — Drs. KAMSOENI, S.H.,M.M. bin KAMSIRAN
4714 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sangat diuntungkan dengan hasilPengelolaan minyak bumi Banyu Urip di wilayah Kabupaten Bojonegoro.Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali /Terpidana tersebut tidak dapat dibenarkan, karena alasanalasan yang dikemukakanPemohon ternyata termasuk dalam salah satu alasan Peninjauan Kembali sebagaimanayang dimaksud Pasal 263 ayat (2) huruf a,b dan c KUHAP; Menimbang, bahwa dengandemikian berdasarkan Pasal
    266 ayat (1) KUHAP, maka permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali / Terpidana tersebut ditolak, maka putusan Mahkamah Agung RINo. 837 K/Pid.Sus/2011 tanggal 23 Agustus 2011 yang dimohonkan peninjauan kembalitersebut dinyatakan tetap berlaku;Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Peninjauan Kembali ditolak, makabiaya perkara dalam peninjauan kembali dibebankan
Putus : 11-06-2009 — Upload : 03-11-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 12PK/PIDSUS/2009
Tanggal 11 Juni 2009 — Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ; JOKO SOEGIARTO TJANDRA
20591674 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., tanggal 11 Desember 2008;Bahwa apabila JPU telah menemukan buktibukti baru tentang dugaantindak pidana dilakukan oleh Terdakwa /Terpidana yang sama, sebenarnyadapat dilakukan penuntutan baru sepanjang tidak bertentangan dengan asas nebis in idem.Berdasarkan pasal 266 ayat (1) KUHAP, Permohonan PeninjauanKembali tidak dapat diterima.Suwardi, SH., MH.Bahwa alasanalasan Peninjauan kembali Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan oleh karena :e Pasal 23 ayat (1) UndangUndang No.4 Tahun 2004 tentang
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-X/2012 Tahun 2012
17337143
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Apakah benar dan tepat pendapat Kejaksaan Agung Republik Indonesiamelalui Surat Nomor B 1103/E/Euh3/04/2012 yang mengatakan Putusan5.27PK Nomor 157 PK/Pid.Sus/2011 telah sesuai dengan Pasal 266 ayat (1)KUHAP?Apakah eksekusi terhadap Putusan Nomor 157 PK/ Pid.Sus/2011 tanggal16 September 2011 juncto Nomor 1444 K/Pid.Sus/2010 tanggal 08Oktober 2010 tersebut bertentangan/melanggar UUD 1945?
Putus : 16-06-2016 — Upload : 24-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 50 PK/Pid.Sus/2016
Tanggal 16 Juni 2016 — KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) c.q. PIMPINAN KPK, VS DRS. HADI POERNOMO, Ak
400226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hadi Poernomo);Menimbang, bahwa dengan mengingat ketentuan Pasal 266 ayat (1)KUHAP serta dihubungkan dengan pertimbangan di atas, maka permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) harus dinyatakan tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Peninjauan Kembalidinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya perkara dalam pemeriksaanPeninjauan Kembali dibebankan kepada Pemohon ;Memperhatikan Pasal 263 ayat (1) KUHAP, Peraturan Mahkamah
Putus : 20-02-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009
Tanggal 20 Februari 2012 — DJOKO SOEGIARTO TJANDRA
24173751 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., tanggal 11 Desember 2008;Bahwa apabila Jaksa Penuntut Umum telah menemukan buktibukti barutentang dugaan tindak pidana dilakukan oleh Terdakwa/Terpidana yangsama, sebenarnya dapat dilakukan penuntutan baru sepanjang tidakbertentangan dengan asas ne bis in idem.Berdasarkan Pasal 266 ayat (1) KUHAP, Permohonan PeninjauanKembali tidak dapat diterima.Suwardi, S.H., MH.Bahwa alasanalasan peninjauan kembali Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan oleh karena :e Pasal 23 ayat (1) UndangUndang No.