Ditemukan 26 data
183 — 103 — Berkekuatan Hukum Tetap
dijadikan alasan Peninjauan Kembali;Mengenai alasan ad.2;Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenasuratsurat bukti baru tersebut merupakan keadaankeadaanbaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf aKUHAP, lagi pula alat bukti baru tersebut baru relevan dalampemeriksaan pokok perkaranya; Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangantersebut diatas, oleh karena alasanalasan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a, b dan c KUHAP,maka berdasarkan Pasal
266 Ayat (1) KUHAP permohonanPeninjauan Kembali tersebut haruslah ditolak; Menimbang, oleh karena permohonan Peninjauan Kembaliditolak maka biaya perkara ini dibebankan kepada Pemohon;Hal. 35 dari 65 hal.
47 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
sangat diuntungkan dengan hasilPengelolaan minyak bumi Banyu Urip di wilayah Kabupaten Bojonegoro.Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali /Terpidana tersebut tidak dapat dibenarkan, karena alasanalasan yang dikemukakanPemohon ternyata termasuk dalam salah satu alasan Peninjauan Kembali sebagaimanayang dimaksud Pasal 263 ayat (2) huruf a,b dan c KUHAP; Menimbang, bahwa dengandemikian berdasarkan Pasal
266 ayat (1) KUHAP, maka permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali / Terpidana tersebut ditolak, maka putusan Mahkamah Agung RINo. 837 K/Pid.Sus/2011 tanggal 23 Agustus 2011 yang dimohonkan peninjauan kembalitersebut dinyatakan tetap berlaku;Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Peninjauan Kembali ditolak, makabiaya perkara dalam peninjauan kembali dibebankan
2059 — 1674 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal 11 Desember 2008;Bahwa apabila JPU telah menemukan buktibukti baru tentang dugaantindak pidana dilakukan oleh Terdakwa /Terpidana yang sama, sebenarnyadapat dilakukan penuntutan baru sepanjang tidak bertentangan dengan asas nebis in idem.Berdasarkan pasal 266 ayat (1) KUHAP, Permohonan PeninjauanKembali tidak dapat diterima.Suwardi, SH., MH.Bahwa alasanalasan Peninjauan kembali Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan oleh karena :e Pasal 23 ayat (1) UndangUndang No.4 Tahun 2004 tentang
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Apakah benar dan tepat pendapat Kejaksaan Agung Republik Indonesiamelalui Surat Nomor B 1103/E/Euh3/04/2012 yang mengatakan Putusan5.27PK Nomor 157 PK/Pid.Sus/2011 telah sesuai dengan Pasal 266 ayat (1)KUHAP?Apakah eksekusi terhadap Putusan Nomor 157 PK/ Pid.Sus/2011 tanggal16 September 2011 juncto Nomor 1444 K/Pid.Sus/2010 tanggal 08Oktober 2010 tersebut bertentangan/melanggar UUD 1945?
400 — 226 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadi Poernomo);Menimbang, bahwa dengan mengingat ketentuan Pasal 266 ayat (1)KUHAP serta dihubungkan dengan pertimbangan di atas, maka permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) harus dinyatakan tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Peninjauan Kembalidinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya perkara dalam pemeriksaanPeninjauan Kembali dibebankan kepada Pemohon ;Memperhatikan Pasal 263 ayat (1) KUHAP, Peraturan Mahkamah
2417 — 3751 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal 11 Desember 2008;Bahwa apabila Jaksa Penuntut Umum telah menemukan buktibukti barutentang dugaan tindak pidana dilakukan oleh Terdakwa/Terpidana yangsama, sebenarnya dapat dilakukan penuntutan baru sepanjang tidakbertentangan dengan asas ne bis in idem.Berdasarkan Pasal 266 ayat (1) KUHAP, Permohonan PeninjauanKembali tidak dapat diterima.Suwardi, S.H., MH.Bahwa alasanalasan peninjauan kembali Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan oleh karena :e Pasal 23 ayat (1) UndangUndang No.