Ditemukan 61602 data
228 — 51
117 — 18
1336 — 607
Dan menyatakan bahwa tanah objek sengketatersebut adalah milk Nyai Dewi dan bukan milk Candu bin Godo, dkk(warga masyarakat jatisampurna/Jatikarya).11Gugatan Intervensi tersebut kemudian dicabut kembali oleh Tergugat I incasu. tanpa alasan yang jelas, sedangkan Perkara Perdata No.199/Pdt.G/2000/PN Bks tersebut tetap berlanjut ihingga akhirnyadimenangkan oleh warga masyarakat Jatisampurna/Jatikarya yangbernama Candu bin Godo dkk (78 Penggugat) hingga sampai tingkatputusan Peninjauan Kembali Mahkamah
Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.29/Pdt.G/2002/PN Bks tanggal 5 Pebruari 2003 dan PutusanPengadilan Tinggi Bandung No. 408/Pdt/2003/PT Bdg tanggal 7Oktober 2003 demi hukum harus~ dinyatak n tidak #=mempunyaikekuatan mengikat terhadap Para Penggugat serta Tergugat II dan IVim casu secara mutatis mutandis Putusan Mahkamah Agung dalamtingkat Kasasi No. 1320 K/ Pdt/2005 tanggal 4 Oktober 2007 danPutusan Mahkamah Agung dalam tingkat Peninjauan Kembali No. 257PK/Pdt/2009 tanggal 31 Desember 2009 harus
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulumeskipun ada banding, kasasi, peninjauan kembali maupun verzet(perlawanan) ;12. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk danpatuh terhadap isi dan bunyi putusan ini;13.
Saaman binLaisan cs atas tanah yang dijadikan objek sengketa dalam perkaraperdata No. 259/Pdt.G/2001/PN Bks dan No. 29/Pdt.G/2002/PN Bks telahteruji kualitasnya dengan putusan Jlembaga peradilan Yudex /YurisyaituPutusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat peninjauan kembali No. 218PK/Pdt/2008 tanggal 28 Nopember 2008;Bahwa benar tanah hak milik adat masyarakat Jatikarya (Candu bin Godo,cs, H.
kembali melawan Ny Nyai Dewi, dkksebagai Termohon Peninjauan Kembali, sesuai asl ditandai dengan buktiTV3;1 (satu) exemplar photo copy Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 13Pebruari 2002 No. 152 K/TUN/2001 antara Ny Nyai Dewi melawan KakanPertanahan Kab Bekasi, dkk, sesuai asli ditandai dengan bukti TV3;1 (satu) exemplar photo copy Putusan Pengadilan Tata Usaha Negarabandung, tanggal 13 Januari 2000 No. 68/G/1999/PTUNBDG antara NyNyai Dewi sebagai Penggugat melawan Kepala Kantor PertanahanBekasi,
236 — 82
Tanah dan rumah milik Tergugat II yang terletak di Pengadegan UtaraNo.11 RT.003/RW.008, Kelurahan Pengadegan, Kecamatan PancoranJakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta ;Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada buktibukti yang kuat dan sudahsangat sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, mohon perkenanagar putusan perkara ini dinyatakan sebagai putusan yang dapat dijalankan terlebihdahulu kendatipun ada upaya hukum Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali (Unitvoerbaar bij voorraad
Tanah dan rumah milik Tergugat II yang terletak di Pengadegan UtaraNo.11 RT.003/RW.008, Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran,Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta ;13 Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu kedatipun ada upayahukum banding, kasasi atau peninjauan kembali (Uit voerbaar bij voorraad) ;14 Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggungrenteng untuk membayar biaya perkara ini ;Dan atau apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bekasi
123 — 41
220 — 47
138 — 73
155 — 26
59 — 3
118 — 8
132 — 29
108 — 24
159 — 41
100 — 22
99 — 12
150 — 49
159 — 42
- Penyempurnaan SEMA No. 10 Tahun 2009Ketentuan terhadap angka 2 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009 tanggal 12 Juni 2009 dilengkapi sebagai berikut: Demi keadilan, permohonan peninjauan kembali kedua terhadap dua putusan yang berkekuatan ... [Selengkapnya]
Penyempurnaan SEMA No. 10 Tahun 2009
Ketentuan terhadap angka 2 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009 tanggal 12 Juni 2009 dilengkapi sebagai berikut: Demi keadilan, permohonan peninjauan kembali kedua terhadap dua putusan yang berkekuatan hukum tetap, yang saling bertentangan satu dengan yang lain dan salah satu diantaranya adalah putusan peninjauan kembali, dapat diterima secara formil walaupun kedua putusan tersebut pada tingkat peradilan yang berbeda, termasuk putusan pidana
- Filosofinya: Kuasa dalam hukum pidana tidak mewakilitetapi mendampingi, jadi Pemohon PK harus hadir. Pada prinsipnya kehadiran Pemohon PK dan Jaksa adalahkeharusan, kecuali terdapat pelanggaran HAM sebagai jalan tengah untukkasus-kasus kecil. ... [Selengkapnya]
- a) Pengajuan Memori PKBerdasarkan Pasal 71 UU Mahkamah Agung, memori PK harus diajukan bersama-sama dengan pengajuan permohonan PK. Pengajuan memori PK yang tidak bersamaan dengan pengajuan permohonan PK, maka permohonan PK tersebut haruslah ... [Selengkapnya]