Ditemukan 71 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-05-2021 — Putus : 01-11-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 8/Pdt.G/2021/PN Agm
Tanggal 1 Nopember 2021 — Penggugat:
Sachori Putra
Tergugat:
1.Pejabat Pembuat Komitmen Jl. Tol Lubuk Linggau Curup Bengkulu
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KAB. BENGKULU TENGAH
3.Kepala Kantor Jasa Penilaian Publik Toto Suharto dan Rekan
15989
  • Dalam hal ini Permohonan Penitipan Ganti Kerugian/Konsinyasi diPengadilan Negeri Arga Makmur telah kami ajukan pada tanggal 05Januari 2021 dan telah didaftarkan kepaniteraan Pengadilan NegeriArga Makmur pada tanggal O02 februari 2021 dengan Nomor :1/PDT.P.Kons/2021.PN Agm, dalam hal tersebut waktu penggugatmengajukan gugatan tanggal O07 Mei 2021 tidak ada lagi untukmengajukan keberatan. dan penetapan konsinyasi Nomor1/PDT.P.Kons/2021.PN Agm tanggal 07 April 2021 serta Berita AcaraPenitipan 1/PDT.P.Kons
Register : 31-03-2022 — Putus : 16-03-2023 — Upload : 19-05-2023
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 62/Pdt.G/2022/PN Bpp
Tanggal 16 Maret 2023 — Penggugat:
Ir. AMIRUDDIN LINDRANG
Tergugat:
1.ERNAWATI
2.H. MASKUNI, S.H
3.IRFAN TARUNA
4.HARIADI
5.DARSINI
6.DEVIANA USTYANINGRUM
7.YOGA DWI PRASETYA PUTRA
8.IRMA YUNITA
9.SARKIAH
10.RIDHO RICHARDO LUHUKAY
11.ENDAH MINARNI
12.SUROTO
13.HUSAINI
14.FADJERI
15.SOEMIYATI
16.MUH. ALWI SAID, BSC
17.DWI WAHYUNINGSIH
18.RATIH DWI SASMITA, S.IP
19.PAIRUN
20.MASRIFAH NUR, S.Si
21.SUGEN, S.HI
22.NURHIDAYA SA'PANGALLO
23.SUYANTO
24.BERTUANA PURBA
25.BAHARUDDIN NONCI
26.SUKARDI
27.KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA Cq. SATUAN KERJA PENGADAAN TANAH JALAN TOL WILAYAH II PENGADAAN TANAH JALAN TOL BALIKPAPAN - SAMARINDA
28.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BALIKPAPAN / AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BALIKPAPAN
182147

  • 5. Menyatakan bahwa perbuatan PARA TERGUGAT sebagaimana yang telah diuraikan dalam posita Gugatan diatas, adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
    6. Menyatakan sebagai Hukum bahwa yang berhak untuk menerima sejumlah uang yang telah dititipkan di Pengadilan Negeri Balikpapan untuk pembayaran Tanah yang terkena pembangunan Jalan Tol Ruas Balikpapan Samarinda berdasarkan Surat Permohonan Penitipan Ganti Kerugian (Konsinyasi) di Kelurahan Manggar Kecamatan
    Balikpapan Timur dalam Rangka Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum (Jalan Tol Balikpapan- Samarinda) atas 24 persil penguasaan dengan total luas 2.895 M2 adalah PENGGUGAT;
    7. Menyatakan bahwa Permohonan Penitipan Ganti Kerugian (Konsinyasi) di Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur dalam Rangka Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum (Jalan Tol Balikpapan-Samarinda) oleh Tergugat XXVII kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT
Register : 04-01-2019 — Putus : 06-08-2019 — Upload : 26-08-2019
Putusan PN MARTAPURA Nomor 2/Pdt.G/2019/PN Mtp
Tanggal 6 Agustus 2019 — Penggugat:
Dra. Sri Sudarningsih
Tergugat:
1.BUPATI BANJAR
2.Tim Pembebasan Lahan Akses Menuju Bandara Syamsuddin Noor Banjarbaru pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banjar
12917
  • memberikan kuasa, keberatanatas hasil inventarisasi dan identifikasi yang tercantum dalam peta bidangtanah dan menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian.Bahwa sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 38 UndangUndang Nomor 2Tahun 2012 bahwa jangka waktu pengajuan keberatan ke PengadilanNegeri adalah 14 (empat belas) hari kerja dan apabila dalam jangka waktuHalaman 20 dari 82 Putusan Perdata Gugatan Nomor 2/Pat.G/2019/PN Mtpdimaksud Termohon tidak mengajukan keberatan, maka Pemohon dapatmengajukan permohonan
    penitipan ganti kerugian.88.
    sebagai nilai penggantianyang wajar, oleh karenanya apa yang telah dilakukan oleh Tergugatmelalui kegiatan yang dilakukan oleh Tergugat II sudah melalui mekanismeperaturan perundangundangan yang ada dan apabila Penggugat merasakeberatan dengan harga yang ditetapkan maka seharusnya Penggugatmengajukan keberatan dengan jangka waktu 14 (empat) belas hari kerjadan ternyata Penerima Ganti Rugi dalam hal ini Penggugat tidakmengajukan keberatan, oleh karenanya Pemohon dalam hal ini Tergugatdapat mengajukan permohonan
    penitipan ganti kerugian Tergugatsebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 38 UndangUndang Nomor 2Tahun 2012.Bahwa lagilagi kami menolak dalil Penggugat yang mengatakan bahwakerugian yang diderita oleh Penggugat dibenarkan pula oleh yurisprudensi,dapat kami jelaskan bahwa pengertian yurispudensi adalah keputusankeputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yangtidak diatur didalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakimyang lain untuk menyelesaikan suatu perkara yang sama
Register : 21-11-2018 — Putus : 25-07-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 169/Pdt.G/2018/PN Smr
Tanggal 25 Juli 2019 — Penggugat:
1.SYAFARIAH Binti ABDURRACHIM
2.YUPANSYAH Bin ABDURRACHIM
3.JURAIDAH Binti ABDURRACHIM
4.ABDURRAHMAD Bin ABDURRACHIM
5.FARIDAH Binti ABDURRACHIM
6.MOCHAMMAD ABDUH JULPAHMI Bin ABDURRACHIM
7.MUHAMMAD FAISAL Bin ABDURRACHIM
8.YUNI MIHARTI Binti ABDURRACHIM
9.SINIATI Binti JAIMUN
10.DESI MIHARTI Binti ABDURRACHIM
11.YENI IKA MIHARTI Binti ABDURRACHIM
12.SELVI OKTORIANA MIHARTI Binti ABDURRACHIM
13.JUNIAR MAULIDA MIHARTI Binti ABDURRACHIM
Tergugat:
1.LA GOA
2.KANTOR PERTANAHAN KOTA SAMARINDA
3.PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PPK PENGADAAN TANAH JALAN TOL BALIKPAPAN SAMARINDA
15319
  • Permohonan Penitipan Ganti Kerugian (Konsinyasi) an.Muhammad Sabari/LaGoa (PBT) dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (JalanTol BalikpapanSamarinda), diberi tanda TIHI.2;Penetapan Con Nomor 36/Cons/2018/PN.Smr, diberi tanda TIHI.3;4. Berita Acara Nomor 36/Cons/2018/PN.Smr tertanggal 26 September 2018,diberi tanda TIII.4;5.
Register : 23-04-2018 — Putus : 16-04-2019 — Upload : 13-02-2020
Putusan PN AIRMADIDI Nomor -68/Pdt.G/2018/PN Arm
Tanggal 16 April 2019 — -Penggugat -HASAN GURIMAN,DK -Tergugat -TOTO ARIESANTO
181118
  • rugi oleh Penilai, serta telah dilaksanakanmusyawaarah bentuk ganti rugi, sehingga perbuatan Turut Tergugat sudahsesuai prosedur dan bukan merupakan perbuatan melawan hukumsebagaimana yang didalilkan Para Penggugat pada gugatan haaman 3 angka9 dan 10.Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentangPenyelengaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk KepentinganUmum, Bagian Kedelapan, Pasal 86:1) Dalam hal terdapat penitipan Ganti Kerugian, Instansi yang memerlukantanah mengajukan permohonan
    penitipan Ganti Kerugian kepada KetuaPengadilan Negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk kepentinganumum;2) Penitipan Ganti Kerugian diserahkan kepada pengadilan negeri padawilayah lokasi pembangunan untuk kepentingan umum.3) Penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukandalam hal:a.
Register : 12-08-2020 — Putus : 11-10-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 641/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL
Tanggal 11 Oktober 2021 — Penggugat:
PT. Agung Graha Persada Utama,
Tergugat:
1.Agung Sapto Bawono, ST., selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Cimanggis Cibitung II
2.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi
Turut Tergugat:
1.PT. Cimanggis Cibitung Tollways,
2.PT. Waskita Karya Persero, Tbk,
3231163
  • menolak dalil gugatan Penggugat pada RomawiIV halaman 6 dan 7 adalah dalil ketidakpahaman Penggugat dalam prosespengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, bahwapermohonan Konsinyasi tidak sertamerta dilakukan oleh Tergugat namun berdasarkan Surat Pengantar dari Lembaga Pertanahan (KantorPertananan Kabupaten Bekasi), kemudian Tergugat I mengajukanpermohonan konsinyasi kepada Pengadilan Negeri Cikarang dan sesuaidengan kompetensinya Pengadilan Negeri Cikarang telah mempelajari danmeneliti permohonan
    penitipan ganti kerugian sehingga, mengabulkanpermohonan Tergugat dengan penetapan Nomor: 56/Pdt.Kons/2020/PN.Ckr dan 57/Pdt.Kons/2020/PN.Ckr.
Register : 14-08-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 26-09-2019
Putusan PT MANADO Nomor 94/PDT/2019/PT MND
Tanggal 26 September 2019 — Pembanding/Tergugat I : JESPINA SUMAILI
Terbanding/Penggugat : SOEMAILI AGUSTINA
Terbanding/Turut Tergugat : CQ. KEPALA KANTOR PERTANAHAN PROPINSI SULAWESI UTARA
Turut Terbanding/Tergugat II : KELURAHAN BITUNG BARAT II
Turut Terbanding/Tergugat III : CQ. SATUAN KERJA PENGADAAN TANAH JALAN TOL WILAYAH II MANADO BITUNG
5933
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentangpenyelenggaraan pegadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk KepentinganUmum, Bagian Kedelapan, Pasal 86 :Halaman 23 dari 43 halaman putusan No 94/PDT/2019/PT MND(1) Dalam hal terdapat penitipan Ganti Kerugian, Instansi yang memerlukantanah mengajukan permohonan penitipan Ganti kerugian kepada KetuaPengadilan Negeri pada Wilayah lokasi pembangunan untuk Kepentinganumum,(2) Penitipan Ganti Kerugian diserahkan kepada Pengadilan Negeri padaWilayah
Register : 18-09-2017 — Putus : 20-11-2017 — Upload : 09-01-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 569/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 20 Nopember 2017 — GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA CQ SEKRETARIS WALIKOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN SELAKU KETUA PANITIA PENGADAAN TANAH (P2T) JALAN TOLL JAKARTA OUTER RING ROAD (JORR)W2 UTARA CS >< PARA AHLI WARIS H.ASMAT CS
10469
  • Tanah, bangunan, tanaman dan/atau bendabenda lain yangberkaitan dengan tanah, sedang menjadi objek perkara diPengadilan dan belum memperoleh putusan pengadilan yangmempunyai kekuatan hukum tetap11.Bahwa kemudian Tergugat Il mengajukan permohonan penitipa gantikerugian atas tanah yang objek perkara a quo kepada KetuaPengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 9 Januari 2013 ;12.Bahwa atas permohonan penitipan ganti kerugian atas tanah tersebut,Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan Penetapan Nomor
Register : 22-04-2019 — Putus : 06-11-2019 — Upload : 08-06-2020
Putusan PN Cikarang Nomor 95/Pdt.G/2019/PN Ckr
Tanggal 6 Nopember 2019 — Penggugat:
Sarifuddin, S.E.
Tergugat:
1.Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi
2.PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia PSBI
Turut Tergugat:
Kantor Jasa Penilai Publik KJPP Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan MBPRU
8752
  • dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a telahdilaksanakan atau pemberian Ganti Kerugian sudah dititipbkan diPengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (1),kepemilikan atau Hak atas Tanah dari Pihak yang Berhak menjadiHapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku dan tanahnyamenjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negarae Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012Pasal 86 ayat (1)dalam hal terdapat penitipan Ganti Kerugian, instansi yang memerlukantanah mengajukan permohonan
    penitipan Ganti Kerugian kepada KetuaPengadilan Negeri pada wilayah lokasi pembangunan untukkepentingan umumAyat (2) Penitipan Ganti Kerugian diserahkan kepada Pengadilan Negeri padawilayah lokasi pembangunan untuk kepentingan umumAyat (3)Penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilakukan dalam hal :a.b.
Register : 03-12-2020 — Putus : 10-03-2021 — Upload : 20-03-2021
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 140/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 10 Maret 2021 — Penggugat:
H. RAHMAT
Tergugat:
KANTOR PERTANAHAN KOTA DEPOK
23402400
  • bahwa karena Tergugat terbukti memiliki Kewenangan dalammenerbitkan objek sengketa, maka terhadap objek sengketa selanjutnya akandilakukan pengujian dari aspek prosedurnya sebagai berikut;Menimbang, bahwa Ketentuan Pasal 86 ayat (1) dan (2) dan Pasal 90Peraturan Presiden RI Nomor 71 Tahun 2012 tentang PenyelenggaraanPengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum menyebutkansebagai berikut: Pasal 86 : (1) Dalam hal terdapat penitipan Ganti Kerugian, Instansi yangmemerlukan tanah mengajukan permohonan
    penitipan Ganti Kerugian kepadaHalaman 44 dari 53 Halaman.
Register : 11-06-2021 — Putus : 23-12-2021 — Upload : 07-02-2022
Putusan PN Cikarang Nomor 143/Pdt.G/2021/PN Ckr
Tanggal 23 Desember 2021 — Penggugat:
SUGENG RIYANTO, S. SOS
Tergugat:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung II Direktorat Jalan Bebas Hambatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
12773
  • dalil gugatan Penggugat pada angka 1, 2, 3halaman 2 dan 3 adalah dalil ketidakpahaman Penggugat dalam prosespengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, bahwapermohonan Konsinyasi tidak sertamerta dilakukan oleh Tergugat namunberdasarkan Surat Pengantar dari Lembaga Pertanahan (KantorPertanahan Kabupaten Bekasi), kemudian Tergugat mengajukanpermohonan konsinyasi kepada Pengadilan Negeri Cikarang dan sesualdengan kompetensinya Pengadilan Negeri Cikarang telah mempelajaridan meneliti permohonan
    penitipan ganti kerugian sehingga,mengabulkan permohonan Tergugat dengan penetapan Nomor1/Pdt.Kons/2020/PN.Ckr.
Register : 19-12-2016 — Putus : 12-07-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 199/Pdt.G/2016/PN Arm
Tanggal 12 Juli 2017 — - Pemohon: PDT. FANNE H. SOMPIE,STh, bertindak untuk dan atas nama : UD. SARI ALAM NUSANTARA - Termohon: 1. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SULAWESI UTARA, 2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Jalan Tol Manado-Bitung 1, 3. TAUFIK, Jabatan PENILAI KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP)Sih Wiryadi & Rekan,
195298
  • sehinggapermohonan pemohon harus ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidakditerima ;Bahwa mengingat objek permohonan pemohon/skeberatan nilai ganti rugi sedangmenjadi objek perkara di Pengadilan Negeri Airmadidi dengan register perkaraNo. 154/Pdt.G/2015/PN Arm, maka berdasarkan Peraturan Presiden No. 71Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi PembangunanUntuk Kepentingan Umum, Bagian Kedelapan, Pasal 86 :1) Dalam hal terdapat penitipan ganti kerugian, instansi yang memerlukantanah mengajukan permohonan
    penitipan ganti kerugian kepada KetuaPengadilan Negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk kepentinganumum;772) Penitipan Ganti Kerugian diserahkan kepada pengadilan negeri padawilayah lokasi pembangunan untuk kepentingan umum ;3) Penitipan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukandalam hal ;a.
    Bahwa mengingat objek permohonan pemohonskeberatan nilai ganti rugi sedangmenjadi objek perkara di Pengadilan Negeri Airmadidi dengan register perkaraNo. 154/Pdt.G/2015/PN Arm, maka berdasarkan Peraturan Presiden No. 71Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi PembangunanUntuk Kepentingan Umum, Bagian Kedelapan, Pasal 86 :1) Dalam hal terdapat penitipan ganti kerugian, instansi yang memerlukantanah mengajukan permohonan penitipan ganti kerugian kepada KetuaPengadilan Negeri pada wilayah
Register : 06-10-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 14-12-2020
Putusan PT MANADO Nomor 174/PDT/2020/PT MND
Tanggal 14 Desember 2020 — Pembanding/Tergugat I : NOLDY FRENCY SOMPIE Diwakili Oleh : NOCH SAMBOUW, SH.MH
Pembanding/Tergugat II : JEMMY RONNIE SOMPIE Diwakili Oleh : NOCH SAMBOUW, SH.MH
Pembanding/Tergugat III : RICKY TOMMY SOMPIE Diwakili Oleh : NOCH SAMBOUW, SH.MH
Terbanding/Penggugat I : JUSUF SOMPIE
Terbanding/Penggugat II : BERNARD TURANGAN
Terbanding/Penggugat III : SYENY NELWAN
Terbanding/Turut Tergugat I : KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROP SULAWESI UTARA
Terbanding/Turut Tergugat II : Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Manado Bitung Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XI
Turut Terbanding/Tergugat IV : CATOTJE MARIA SOMPIE
Turut Terbanding/Tergugat V : FRANSISKA M SOMPIE
16476
  • sebagaimanadiuraikan pada angka 2 tersebut di atas yaitu dimulai dengan pengadaanPenilai, selanjutnya penetapan Penilai oleh Ketua Panitia Pengadaan Tanahdan kemudian penaksiran ganti rugi oleh Penilai serta telah dilaksanakanmusyawarah bentuk ganti rugi;Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 TentangPenyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk KepentinganUmum, bagian kedelapan, Pasal 86:(1) Dalam hal terdapat penitipan ganti kerugian, Instansi yang memerlukantanah mengajukan permohonan
    penitipan ganti kerugian kepada KetuaPengadilan Negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk kepentinganumum ;(2) Penitipan ganti kerugian diserahkan kepada Pengadilan Negeri padawilayah lokasi pembangunan untuk kepentingan umum ;(3) Penitipan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukandalam hal:a.
Register : 02-03-2021 — Putus : 21-06-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PN TENGGARONG Nomor 14/Pdt.G/2021/PN Trg
Tanggal 21 Juni 2021 — ASNAWI X 1.Badan Pengatur Jalan Tol, Kementrian PUPR 2.Kepala Kantor Pertanahanan Kabupaten Kutai Kartanegara 3.PT. Jasamarga Balikpapan Samarinda 4.PT. Wijaya Karya
507140
  • sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang meliputi: a. pemegang hak atas tanah; b. pemegang hak pengelolaan; c. nadzir untuk tanah wakaf; d. pemilik tanah bekas milik adat; e. masyarakat hukum adat; f. pihak yang menguasai tanah negara dengan iktikad baik; g. pemegang dasar penguasaan atas tanah; dan/atau h. pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah;3) Pasal 24 ayat (1) huruf d, menyatakan: Instansi yang memerlukan tanah dapat mengajukan permohonan
    Penitipan Ganti Kerugian kepada Pengadilan dalam hal memenuhi satu atau lebih keadaan berikut ini: d. objek pengadaan tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian: 1) sedang menjadi objek perkara di pengadilan; 2) masih dipersengketakan kepemilikannya; 3) diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang; 4) menjadi jaminan di bank.
    objek pengadaantanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, yangmeliputi: a. pemegang hak atas tanah; b. pemegang hak pengelolaan; c.nadzir untuk tanah wakaf; d. pemilik tanah bekas milik adat; e. masyarakathukum adat; f. pihak yang menguasai tanah negara dengan iktikad baik; g.pemegang dasar penguasaan atas tanah; dan/atau h. pemilik bangunan,fanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah;3) Pasal 24 ayat (1) huruf d, menyatakan: /nstansi yang memerlukan tanahdapat mengajukan permohonan
    Penitipan Ganti Kerugian kepadaPengadilan dalam hal memenuhi satu atau lebih keadaan berikut ini: d.objek pengadaan tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian: 1) sedangmenjadi objek perkara di pengadilan; 2) masih dipersengketakankepemilikannya; 3) diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang; 4)menjadi jaminan di bank.Bahwa terhadap Dailildalil tersebut diatas, maka disampaikan:Bahwa Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian diajukan olehpihak yang berhak terhadap bentuk dan/atau besarnya
Register : 30-03-2017 — Putus : 27-02-2019 — Upload : 31-05-2019
Putusan PN AIRMADIDI Nomor -64/Pdt.G/2017/PN Arm
Tanggal 27 Februari 2019 — - Penggugat -JULIEN LASUT -Tergugat -TANOD POLLY,DKK
14356
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentangPenyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan UntukKepentingan Umum, Bagian Kedelapan, Pasal 86:(1) Dalam hal terdapat penitipan Ganti Kerugian, Instansi yang memerlukantanah mengajukan permohonan penitipan Ganti Kerugian kepada ketuaPengadilan negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk kepentinganumum.(2) Penitipan Ganti Kerugian diserahkan kepada pengadilan negeri padawilayah lokasi pembangunan untuk kepentingan umum.(3) Penitipan
Register : 06-11-2018 — Putus : 24-09-2019 — Upload : 23-10-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 460/Pdt.G/2018/PN Bdg
Tanggal 24 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
865
  • dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a telah dilaksanakanatau pemberian Ganti Kerugian sudah dititipbkan di Pengadilan Negerisebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (1), kepemilikan atau Hak atasTanah dari Pihak yang Berhak menjadi Hapus dan alat bukti haknyadinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasallangsung oleh Negara Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012Pasal 86 ayat (1)dalam hal terdapat penitipan Ganti Kerugian, instansi yang memerlukantanah mengajukan permohonan
    penitipan Ganti Kerugian kepada KetuaPengadilan Negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk kepentinganumumAyat (2)Penitipan Ganti Kerugian diserahkan kepada Pengadilan Negeri padawilayah lokasi pembangunan untuk kepentingan umumAyat (3)Penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukandalam hal :b.
Register : 23-12-2019 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 06-01-2022
Putusan PN DEPOK Nomor 312/Pdt.Bth/2019/PN Dpk
Tanggal 16 Desember 2020 — Penggugat:
SRI SUGINO
Tergugat:
1.Ir. AMBARDY EFFENDY, M.Si
2.KARTONO DARMAWAN
3.SANIH DKK, Selaku Para Ahli Waris TEPLE Bin NABAN
329219
  • Pertanahan Kota Depok selaku KetuaPelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Ruas Depok Antasan memerintahkanTERLAWAN selaku instansi yang memerukan tanah untuk mengajukanpermohonan penitipan Gant Kerugian (permohonan aquo) kepada PengadilanNegern' Depok sesuai ketentuan Pasal 86 ayat (1) Perpres Nomor: 71 Tahun2012 Jo Pasal 38 (1) PerKa BPN Nomor: 5 Tahun 2012, yang menyebutkan:Pasal 86 ayat (1) Perores Nomor : 71 Tahun 2012: Dalam hal terdapat penitipan Gant Kerugian, Instansi yang memeriukan tanahmengajukan permohonan
    penitipan Ganti Kerugian kepada Ketua PengadilanNegen pada wiayah lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum.Pasal 38 ayat (1) PerKa BPN Nomor: 5 Tahun 2012: Penitipan Ganti Kerugian di Pengadilan Negen sebagaimana dimaksud dalamPasal 37 ayat (1) dilakukan oleh Instansi yang memerukan tanah dengan suratpermohonan kepada Ketua Pengadilan Negen.Halaman 12 dari 69 Putusan No.312/Padt.Plw/2019/PN.
Register : 11-02-2021 — Putus : 19-03-2021 — Upload : 19-03-2021
Putusan PT PALEMBANG Nomor 23/PDT/2021/PT PLG
Tanggal 19 Maret 2021 — Pembanding/Penggugat : Erhan Bin Ajib
Terbanding/Tergugat I : PT WASKITA SRIWIJAYA TOL
Terbanding/Tergugat II : PT. WASKITA KARYA, Persero Tbk
250138
  • Melarang Tergugat dan Tergugat Il, atau Para Tergugat untuktidak melakukan Permohonan Penitipan Ganti Kerugian atasPengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umumdengan caracara illegal dan tidak sesuai prosedur hukum yangberlaku;9.
    Hukum;Menyatakan tindakan Tergugat dan Tergugat Il, atau ParaTergugat yang Menempuh Cara Penyelesaian Sengketa dengancara yang tidak transfaran dan tidak bertanggung jawab adalahPerbuatan Melawan Hukum;Melarang Tergugat dan Tergugat Il, atau Para Tergugat untuktidak melakukan kegiatankegiatannya apapun yang bertentangandengan Peraturan PerundangUndangan terkait Tata CaraPerolehan Tanah Bagi pembangunan untuk kepentingan umum;Melarang Tergugat dan Tergugat II, atau Para Tergugat untuktidak melakukan Permohonan
    Penitipan Ganti Kerugian atasPengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umumdengan cara ilegal;Memerintahkan Tergugat dan Tergugat II, atau Para Tergugatuntuk meletakkan dan mengembalikan kembali batas tanah milikPenggugat yang menjadi objek gugatan, untuk kemudianpengadaan tanah tersebut dilakukan melalui tahapantahapanberdasarkan ketentuan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012Halaman 152 dari 189, Putusan Nomor 23/PDT/2021/PT.PLG.Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan UntukKepentingan Umum
Register : 29-09-2017 — Putus : 12-07-2018 — Upload : 27-09-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 673/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL
Tanggal 12 Juli 2018 — Penggugat:
KOMANG HADI WIHARJA, ST
Tergugat:
1.YAYASAN DARUSSAADAH
2.YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM PONDOK PESANTREN ELSYIFA
3.KEPALA PELAKSANA PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM KOTA ADM.JAKSEL
4.KETUA PPK PENGADAAN TANAH JALAN TOL DEPOK ANTASARI, JORR WDUA UTARA dan Prof. Dr. Ir. SEDYATMO
Turut Tergugat:
1.H. SABENI SALEH
2.KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
369299
  • yang terkena Pengadaan Tanah Jalan Tol DepokAntasari, maka TERGUGAT Ill memerintahkan kepada TERGUGAT IVselaku instansi yang memerlukan tanah mengajukan perkara penitipan GantiKerugian (perkara aquo) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuaiketentuan Pasal 86 ayat (1) PerPres Nomor: 71 Tahun 2012 Jo Pasal 38 (1)PerKa BPN Nomor: 5 Tahun 2012, yang menyebutkan:Pasal 86 ayat (1) PerPres Nomor: 71 Tahun 2012:"Dalam hal terdapat penitijpan Ganti Kerugian, Instansi yang memerlukan tanahmengajukan permohonan
    penitipan Ganti Kerugian keoada KetuaPengadilan Negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk KepentinganUmum.Halaman 47 dari 73 hal Putusan Nomor 673/Padt.G/2017/PN.
Register : 29-11-2018 — Putus : 21-01-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 219/Pdt.G/2018/PN Arm
Tanggal 21 Januari 2020 — .Perdata -Penggugat JUSUF SOMPIE,DK .Pidana -Tergugat NOLDY FRENCY SOMPIE,DKK
228141
  • sebagaimanadiuraikan pada angka 2 tersebut di atas yaitu dimulai dengan pengadaanPenilai, selanjutnya penetapan Penilai oleh Ketua Panitia Pengadaan Tanahdan kemudian penaksiran ganti rugi oleh Penilai serta telah dilaksanakanmusyawarah bentuk ganti rugi.Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentangPenyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk KepentinganUmum, Bagian Kedelapan, Pasal 86:(1) Dalam hal terdapat penitipan Ganti Kerugian, Instansi yang memerlukantanah mengajukan permohonan
    penitipan Ganti Kerugian kepada ketuapengadilan negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk kepentinganumum.(2) Penitipan Ganti Kerugian diserahkan kepada pengadilan negeri padawilayah lokasi pembangunan untuk kepentingan umum.(3) Penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukandalam hal:a.