Register : 11-06-2012 — Putus : 23-01-2013 — Upload : 02-10-2014
Putusan PN MEDAN Nomor 334/PDT.G/2012/PN.MDN Tanggal 23 Januari 2013 — SUMURUNG RAJAGUKGUK,SH, kelahiran Medan tanggal 03 Maret 1976 (36 tahun), agama Kristen, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, beralamat dijalan Kamboja X No.176 Helvetia Kota Medan, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;
M E L A W A N
1. PT.BANK SUMUT, yang berkedudukan di Kantor Pusatnya Jalan Imam Bonjol No. 18 Medan, selanjutnya disebut TERGUGAT I ;
2. JANSEN MANURUNG, sebagai pemimpin PT BANK SUMUT Cabang Pangururan yang berkedudukan di Jalan Kejaksaan No.40 Pangururan Kabupaten Samosir, selanjutnya disebut TERGUGAT II ;
81 — 20
Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesarRp.466.000, (empart ratus enam puluh enam ribu rupiah) .DALAM REKONPENSI : 1. Menyatakan gugatan Penggugat rekonpensi/Tergugat dan II konpensitidak dapat diterima.2.