Ditemukan 5731 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-08-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1498 B/PK/PJK/2017
Tanggal 16 Agustus 2017 — PT SAMSUNG ELEKTRONICS INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
24974 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Majeur:Bahwa Pengertian keadaan memaksa (Force Majeure) menurut literatur adalahsebagai berikut:Blacks Law DictionaryA force majeure literally translates from French as a superior force, but isdefined by Blacks Law Dictionary as An event or effect that can be neitheranticipated nor controlled,Halaman 13 dari 25 halaman Putusan Nomor 1498/B/PK/PJK/2017Terjemahan bebas:Force Majeure secara literatur diterjemahkan dari bahasa Perancis sebagaisuatu keadaan yang luar biasa, namun didefinisikan oleh Kamus
    Wirjono Prodjodikoro S.H.Keadaan memaksa dalam hukum adalah keadaan yang menyebabkan bahwasuatu hak atau suatu kewajiban dalam suatu perhubungan hukum tidak dapatdilaksanakan;Bahwa telah terjadi suatu keadaan memaksa atau Force Majeure dimana paraburuh melakukan penjarahan dan menjual secara illegal mesin produksi dancetakan (moulding) yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding kepada pihak PTKepsonic Indonesia tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan PemohonBanding.
    Saat ini mesin produksi dan cetakan(moulding) tersebut masih dalam penyitaan dan di bawah pengawasan pihakKepolisian Resort Kabupaten Bekasi;Bahwa penerbitan SPP297 sangat tidak tepat karena kejadian atas mesinproduksi dan cetakan (moulding) yang dipinjamkan oleh Pemohon Bandingkepada PT Kepsonic Indonesia merupakan hal yang di luar kendali PemohonBanding, sehingga hal tersebut dapat dikategorikan sebagai Force Majeure;Bahwa sehingga Pemohon Banding memohon pertimbangan Majelis Hakimuntuk mendapatkan
    keadilan atas keadaan Force Majeure ini;Bahwa permohonan:Bahwa berdasarkan penjelasan, keterangan dan argumentasi di atas, makadengan ini Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak agarberkenan:Bahwa Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Bandingterhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP176/BC.8/2015 tanggal 09April 2015;Halaman 14 dari 25 halaman Putusan Nomor 1498/B/PK/PJK/2017Bahwa Membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP176/BC.8/2015tanggal 09 April 2015 sehingga
    Dalam hal berdasarkan penelitian lebih lanjutkejadian tersebut termasuk dalam kriteria force majeur, makaPemohon Peninjauan Kembali dapat dibebaskan dari tanggung jawabatas pungutan negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;Bahwa Blacks Law Dictionary mengartikan Force Majeure sebagai,superior force, but is defined by Blacks Law Dictionary as an eventor effect that can be neither anticipated nor controlled;Yang terjemahan tidak resminya adalah sebagai berikut:Force Majeure adalah keadaan yang luar
Putus : 12-06-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 976 K/Pdt/2012
Tanggal 12 Juni 2013 — S.A. METAL AND MACHINERY CO (PTY) LTD vs PT. JAKARTA CAKRATUNGGAL STEEL MILLS
144102 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan telah pula terjadi Keadaan yang memaksa (force majeure),sehingga Kontrak Jual Beli (Sales Purchase Contract) No: CS/SS60/08(SAEX58) 78 tertanggal 4 Juni 2008 tidak dapat direalisasikan;4. Menyatakan batal atau membatalkan Kontrak Jual Beli (Sales PurchaseContract) No. CS/SS 60/08 (SAEX 58) 78 tertanggal 4 Juni 2008, dengansegala akibat hukumnya;5.
    Permasalahan mengenai force majeure dalam pelaksanaan KontrakJual Beli (Sebagaimana diatur dalam Pasal 16 dari Kontrak Jual Belimengenai force majeure);Oleh karena itu, gugatan tersebut jelasjelas timbul dari maupunmengenai pelaksanaan Kontrak Jual Beli, dan karenanya tunduk padaPasal 18 dari Kontrak Jual Beli, dan sesuai Pasal 18 Kontrak Jual Beli,Hal. 6 dari 37 Hal.
    majeure dalam pelaksanaan Kontrak Jual Beli.
    tuntutan TermohonKasasi mengenai force majeure;Pemohon Kasasi sependapat dengan pertimbangan hukumPengadilan Negeri mengenai force majeure (vide PutusanPengadilan Negeri hal. 58), dan oleh karena itu, mohon agarMajelis Hakim Agung menguatkan pertimbangan hukum tersebut.Hal. 34 dari 37 Hal.
    Apalagi Termohon Kasasi juga telahmenyatakan kesanggupannya untuk melakukanPembayaran (vide buktibukti T 1 dan T 12), makaTermohon Kasasi sesungguhnya tidak pernah beradadalam keadaan force majeure;Hukum perdata mensyaratkan adanya itikad baik dalammengajukan force majeure.
Register : 25-10-2013 — Putus : 12-02-2014 — Upload : 28-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50435/PP/M.VIIIB/99/2014
Tanggal 12 Februari 2014 — Penggugat dan Tergugat
13723
  • dimaksuddalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;bahwa dalam Pasal 40 ayat (4) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,disebutkan bahwa *Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikatapabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat ;bahwa selanjutnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE24/PJ.43/2000 tanggal 28 Agustustentang Penegasan tentang Pengertian Force
    Majeure dalam Surat Edaran Nomor SE21/PJ.4/1995tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pemungutan PPh menyatakan bahwa :a.
    Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan manusiaseperti banjir, kebakaran, petir, gempa bumi, wabah, perang, perang saudara, huru hara,pemogokan, pembatasan oleh penguasa dari suatu pemerintahan, pembatasan perdaganganoleh suatu.
    UndangUndang atau peraturan pemerintah, atau dikarenakan suatu keadaantertentu atau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya;bahwaberdasarkan ketentuan di atas serta keterangan Penggugat dalam persidangan tanggal 29Januari 2014 tidak diperoleh petunjuk bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena adanya keadaan diluar kekuasaan Penggugat (force majeure);bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Majelis berpendapat apabila dihitung dari tanggal Surat Tergugatditerbitkan oleh Tergugat yaitu tanggal
Register : 16-01-2018 — Putus : 15-03-2018 — Upload : 05-04-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 39/PDT/2018/PT.DKI
Tanggal 15 Maret 2018 — PT.CITRA ASPALINDO SRIWIJAYA CS >< PT.BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk
7242
  • Bahwa dampak krisis moneter tahun 1997/1998 (force majeure), khususnyaterkait kerugian karena selisin kurs (nilai tukar) tidak akan timbul apabilaTerlawan/Pemohon Eksekusi selaku issuing bank atas fasilitas usance L/Cmelakukan perlindungan (hedging) atas setiap usance L/C yang dibukanyadengan melakukan pembelian devisa berjangka (forward) sebesar jumlah ataunilai usance L/C yang diterbitkan untuk Para Pelawan/Para Termohon Halaman 5 Putusan Nomor 39/PDT/2018/PT.DKIEksekusi, apalagi Terlawan/Pemohon
    Menyatakan hukum bahwa krisis moneter tahun 1997/1998 adalah adalahkeadaan memaksa (force majeure);4. Menyatakan menunda dan membatalkan permohonan eksekusi yangdimohonkan terlawan Jo. Surat Teguran (Aanmaning) No.013/2014.Eks Jo.Surat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 07 Maret 2014 No.W10Ul HT.014/ 2014.Eks.II.2014.03.2838;5.
    MAJEURE DAN SELISIH KURS YANGDIBEBANKAN KEPADA PARA PELAWAN TIDAK ADA DASAR HUKUMNYAMERUPAKAN DALIL YANG MENGADAADA5.
    Bahwa dalam Perlawanannya khususnya pada butir 5 halaman 4 sampaidengan butir 15 halaman 7, Para Pelawan mendalilkan pada intinya bahwakurs valuta asing yang dibebankan kepada Para Pelawan tidak ada dasarhukumnya dan krisis moneter yang terjadi di Indonesia pada tahun1997/1998 merupakan keadaan yang memaksa (force majeure), sehinggasudah selayaknya Para Pelawan tidak dapat dipersalahkan dan tidak harusmenanggung risiko.6.
    Bahwa terhadap kejadian krisis moneter tahun 1997/1998 tersebut,Pemerintah RI sampai saat ini belum pernah memberikan pernyataansecara resmi, termasuk di dalam suatu bentuk peraturan perundangundangan bahwa krisis moneter tahun 1997/1998 merupakan keadaanyang memaksa (force majeure), sehingga secara yuridis kejadian krisismoneter tahun 1997/1998 tidak bisa secara serta merta dijadikan landasan /dasar adanya suatu kejadian yang memaksa (force majeure) dalamhubungan hukum para pihak.7.
Register : 19-07-2017 — Putus : 23-01-2018 — Upload : 27-11-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 370/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.
Tanggal 23 Januari 2018 —
328175
  • Bahwa yang mana apabila kejadian Force Mejeure tersebut dapatdibuktikan oleh salah satu pihak saja dengan disertai bukti bukti yang tidakbisa dibantah kebenarannya, maka kedua belah pihak wajib mengesampingkan/mengabaikan perjanjian tersebut terlebih dahulu sampai dengankeadaan di luar kemampuan manusia (Force Majeure) tersebut teratasi;(Bukti P8);Bahwa informasi adanya Force Mejeure Tersebut pun dilengkapi denganadanya bukti bukti surat dan juga didukung adanya keterangan saksi daripemerintah setempat
    yang bewenang yang menerangkan ataumengumumkan telah terjadi kKeadaan force majeure di daerah tambangtersebut;b.
    Menurut Tergugat, keadaan force majeure terjadi bukan karena kesalahanatau kelalaian manusia melainkan semata mata di karenakan faktor yangtidak dapat dikendalikan oleh kKemampuan manusia ,seperti faktor alam.Oleh karena itu , banjir yang menggenangi di areal tambang hanya dapatdinyatakan sebagai keadaan force majeur apabila dapat dibuktikanPenggugat penyebabnya karena faktor alam yang tidak dapat dikendalikanoleh manusia;c.
    Oleh karena itu, segala resiko yang timbul dan atauterjadi force majeure dalam proses pengangkutan batubara dari arealtambang ke palebuhan muat, tidak memiliki akibat hukum terhadapTergugat, sehingga tidak dapat mengurangi hak Tergugat yang ditentukandalam SPAL;16.
    Copy dari foto Foto Force Majeure ,banjir jalan yang Hauling,diberi tanda P6;7. Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Berita Acara yang dikeluarkan KaptenKapal BG Pelita 08/TB Prima Tower 09, diberi tanda P7;8. Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat yang di keluarkan oleh pihakTergugat tertanggal 15 Juni 2017 mengenai Demmurage Calculation, diberitanda P8;Halaman 9 dari 24 Putusan Perdata Nomor 370/Padt.G/2017/PN Jkt.Pst9.
Putus : 04-02-2016 — Upload : 02-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 768 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 4 Februari 2016 — 1. SYAHRUN, DKK VS PT ARGA MORINI INDAH
5836 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Tergugat menjadikan alasan kondisi force majeure dan kerugian 2(dua) tahun terakhir sehingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)dengan mempertimbangkan regulasi pemerintah seperti :a. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tanggal 11 Januari 2014tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun2010Pertambangan Mineral Dan Batu Bara Jo.
    Nomor 768 K/Pdt.SusPHI/2015force majeure adalah dalil yang kabur dan tidak beralasan secarahukum dan oleh karenanya batal demi hukum;6.
    Penggugat sebagai pekerja/karyawan mengetahui secara pasti bahwaselama beroperasi Tergugat PT Arga Morini Indah sejak tahun 2007 sampaidengan tahun 2014 tidak pernah mengalami apa yang dikenal dengankeadaan memaksa (force majeure) sebab dalil hukum sebuahkejadian/keadaan yang dapat dikategorikan haruslah terjadi diluar kehendakmanusia dan tidak dapat diperhitungkan sebelumnya seperti bencana alam,konflik sosial, pernyataan perang yang disebut dengan act god/kehendakTuhan yang oleh manusia termasuk
    majeure;7.
    Nomor 768 K/Pdt.SusPHI/201510.11.tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan "Pengusaha dapat melakukanpemutusan hubungan kerja terhadap buruh karena perusahaan tutupdisebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama2 tahun atau keadaan memaksa (force majeure) dengan ketentuanpekerja/ouruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuanPasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar (satu) kaliketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuanPasal
Putus : 08-12-2009 — Upload : 30-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 115 K/PID.SUS/2009
Tanggal 8 Desember 2009 — Jaksa/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban ; TEGUH WAHYUDI bin TAHIR
5737 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 115 K/Pid.Sus/2009(FORCE MAJEURE), dimana dalam perkara ini, Terdakwa TEGUH WAHYUDIBin TAHIR menutup SPBU "Manunggal" yang berada di Desa Panyuran,Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban pada hari Jum'at tanggal 23 Mei 2008menurut Hakim adalah karena keadaan FORCE MAJEURE yakni adanya policeline yang menyebabkan tidak dapat difungsikannya pompa SPBU "Manunggal"sehingga tidak dapat menyalurkan BBM yang masih ada.
    Kepada masyarakat,terlinat dalam pertimbangan Hakim dalam putusannya halaman 82 ;Tanggapan kami Penuntut Umum :Dalam keadaan FORCE MAJEURE terhadap Terdakwa TEGUH WAHYUDIBin TAHIR adalah berkesan membolakbalikkan fakta di persidangan,dimana keadaan force majeure diperbolehkan sebelum adanya proseshukum.
    Dalam pengertian bahwa keadaan yang dimaksud forcemajeure oleh Hakim terhadap Terdakwa TEGUH WAHYUDI Bin TAHIRadalah KELIRU, karena police line yang dianggap force majeure terjadisetelah adanya proses hukum.
    Jadi penggunaan istilah force majeure yangdalam hukum pidana lebih dikenal dengan kata overmacht (sesuai Pasal 49KUHP) dalam putusan tersebut berkesan dipaksakan bahkan bisa dibilangdibuatbuat tanoa memperdulikan persyaratan dari pada overmacht (dayapaksa itu sendiri menurut M.VT (Memory Van Tolehting ) yaitu bahwa dayapaksa adalah suatu kekuatan (Kracht), dorongan (Drang) atau paksaan(Dwang) yang tidak dapat dilawan/dielakkan, tetapi apabila keadaan dayapaksa tersebut dapat dihindari oleh pelaku
    , maka keadaan tersebut bukantermasuk keadaan daya paksa seperti yang ditentukan dalam Pasal 48KUHP dan bagi pelakunya dikenakan pidana, artinya bahwa tidak semuakekuasaan atau keadaan yang memaksa dapat membebaskan orang darihukuman ;Keadaan tidak adanya force majeure terhadap diri Terdakwa TEGUHWAHYUDI Bin TAHIR tersebut diperkuat juga dengan adanya fakta dipersidangan sebagaimana keterangan saksi EKO HARIYONO Bin TAHID(alm), saksi ACH.
Putus : 19-10-2017 — Upload : 05-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1222 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — PT ARKHA JAYANTI P VS 1. ABDUL ROHIM, DKK
10883 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tergugat dalam keadaan memaksa (force majeure);b.
    Bukti T45 Surat Somasi dari PT Tri Swardana Utama yangmembuktikan akibat keadaaan memaksa (force majeure) sejak Januari2014 sampai Agustus 2015 maka Pemohon Kasasi/Termohon Kasasitidak sanggup membayar utang pada suplier,b. Bukti T46 Surat Teguran Somasi II Indonesia Exim Bank yangHalaman 23 dari 36 hal. Put.
    Nomor 1222 K/Pdt.SusPHI/201717.membuktikan adanya keadaan memaksa (force majeure) sejak Januari2014 sampai Maret 2015 Pemohon Kasasi/Termohon Kasasi tidaksanggup membayar cicilan pokok dan bunga utang sehingga terancambangkrut;c.
    tentang Ketenagakerjaan yang seharusnya berdasar Pasal 164ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Bahwa alasan kondisi keadaan memaksa (force majeure) telah dibuktikanpula karena kondisi Pemohon Kasasi/Tergugat akibat adanya pelaranganekspor biji mineral mulai 12 Januari 2014 oleh Pemerintah melaksanakanperaturan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang PertambanganMineral dan Batubara dan diperkuat dengan bukti T40 tentang keadaanmemaksa (force majeure) karena Undang
    majeure)dengan demikian tindakan Pemohon Kasasi telah sesuai dengan ketentuanPasal 164 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan dalam keadaan memaksa (force majeure) yang dilakukanuntuk menyelamatkan perusahaan dan sesuai dengan putusan Nomor 214/Pdt.SusPHI/2015/PN yang diperkuat dengan putusan Mahkamah AgungNomor 429 K/Pdt.SusPHI/2016 telah berkuatan hukum tetap pemutusanhubungan kerja karena rasionalisasi;Bahwa dengan demikian karena telah terpenuhi pemutusan hubungan
Register : 26-11-2010 — Putus : 21-06-2011 — Upload : 09-03-2015
Putusan PN PADANG Nomor 116/Pdt.G/2010/PN Pdg
Tanggal 21 Juni 2011 —
13564
  • Bahwa bagaimanapun urutan kejadaiannya, yang pasti bahwa penyebab utama(causa prima) dari rubuhnya bangunan milik Penggugat serta tower milik Tergugat,sebagaimana dinyatakan sendiri oleh Penggugat serta Tower milik Tergugat,sebagaimana dinyatakan sendiri oleh Penggugat adalah karena gempa yang terjadipada tanggal 30 september 2009. kejadian ini adalah diluar kekuasan manusia(force majeure) ;.
    Bahwa kejadian gempa bumi yang telah menimbulkan kerugian baik dipihakPenggugat maupun Tergugat telah tercover (telah tercakup) dengan sangat jelas didalam pasall0 dalam naskah perjanjian tersebut yaitu mengenai Force Majeureyang berbunyi sebagai berikut :10.1 Salah satu atau kedua pihak dalam Perjanjian ini tidak dapat dianggap sebagaimelakukan kelalaian atau pelanggaran terhadp ketentuan Perjanjian ini,apabila pihak atau pihak pihak tersebut mengalami hambatan yangdisebabkan karena Force Majeure
    , sehingga pihak yang mengalami hambatanForce Majeure harus dibebaskan dari pemenuhan kewajiban yang bertaliandan resiko yang terjadi menjadi risiko masing pihak ;10.2 Yang dimaksudkan dengan Force Majeure dalam 10.1 adalah keadaan dalamayat 10.1 adalah keadaan atau peristiwa yang meliputi tetapi tidak terbataspada gempa bumi, tanah longsor, angin taufan, petir, banjir besar, wabahpenyakit, pemogokan masal, pemberontakan atau tindakan militer lainnya,perang, sabotase, huru hara, kebakaran dan sejenisnya
    ;10.3 Kerugian yang diderita oleh salah satu pihak karena Force Majeure bukanmerupakan resiko dan atau tanggung jawab pihak lainnya dan kedua belahpihak dengan ini melepaskan haknya untuk menuntut terhadap risiko atauakibat Force Majeure demikian ;10Berdasarkan ketentuan dalam perjanjian tersebut di atas maka secara hukumapapun dan berapapun jumlah kerugian yang diderita baik oleh pihak Penggugatmaupun pihak Tergugat yang diakibatkan oleh peristiwa alam berupa gempatanggal 30 September 2009 dimaksud
    Majeure, karena permohonan sita jaminan(conservatoir beslag) tidak ada dasar untuk dikabulkan.
Register : 20-04-2018 — Putus : 04-12-2018 — Upload : 27-12-2018
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 11/Pdt.G/2018/PN TBH
Tanggal 4 Desember 2018 — Penggugat:
YANDRA PUTRA
Tergugat:
4.BUPATI INDRAGIRI HILIR Cq Kepala Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kabupaten Indragiri Hilir
5.PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN Pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sungai Piring Teluk Pantaian
6.INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
11721
  • Lampiran : DataPendukung Force Majeure, Perihal Keberatan Perhitungan Denda dan KoreksiAudit ;16)Bahwa sesuai dengan Syarat Khusus Kontrak (SKK) yang dibuat oleh para pihaksatuan kerja TERGUGAT II / (PPK) dan Penyedia / PENGGUGAT, jika dalamkeadaan kahar (force majeure) pada poin nomor 37,5 jangka waktu yangditetapkan dalam kontrak untuk pemenuhan kewajiban pihak yang tertimpakeadaan kahar (force majeure) harus diperpanjang paling kurang sama denganjangka waktu berhenti kontrak akibat keadaan kahar
    ;17)Bahwa PENGGUGAT tidak dapat mengerjakan pekerjaan Peningkatan JalanSungai Luar Sungai Dusun (Paket 1) diakibatkan keadaan kahar (forcemajeure) selama 86 y, (delapan puluh enam setengah) hari ;18)Bahwa sehubungan dengan tidak dapatnya PENGGUGAT melaksakanpekerjaan selama 86 , (delapan puluh enam setengah) hari akibat dari keadaankahar (force majeure) PENGGUGAT dikenakan denda oleh TERGUGAT danTERGUGAT II berdasarkan laporan hasil audit sebesar Rp. 2.467.637.385,45(dua milyar empat ratus enam
    Majeure) selama 86 1/2 hari kalender Tergugat III. yang diberitahukankepada Tergugat . dan Penggugat.
    Hal 33 dari 50 Hal.Tergugat II. dan Tergugat III. dalam keadaan kahar (Force Majeure) tersebut sangatbertentangan dengan hukum dan mengakibatkan kerugian kepada Penggugatmerupakan suatu perbuatan melawan hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian uraian pertimbangan tersebut diatas,terhadap dalil dalil eksepsi Tergugat . Tergugat II. dan Tergugat III. pada poin 1 5dalam Klasifikasi Gugatan Kabur dan Tidak Jelas yang di maksud tahun anggaranberdasarkan Pasal 11.
    MT. bahwa terhadap keadaan kahar / fourje majer tidaklah dapatdikenakan suatu Sangsi apapun dikarenakan hal tersebut terjadi diluar kehendak parapihak, dan merupakan keadaan yang sepenuhnya disebabkan oleh keadaan dan factoralam oleh karena itu dihubungkan dengan ketentuan Pasal 91 ayat (5) PeraturanPresiden Nomor : 4 Tahun 2015, disebutkan bahwa keterlambatan pelaksanaanpekerjaan yang diakibatkan oleh keadaan kahar (force majeure) tidak dikenakansanksi. Jo.
Register : 15-11-2021 — Putus : 15-11-2021 — Upload : 17-11-2021
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 2/Pid.S/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 15 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
MARQUES JOSE Jr CABRERA
3833
  • UtrPelayaran, Kapal Asing tidak boleh membuang jangkar, berhenti mondarmandir kecuali hal karena Force Majeure atau musibah sebagaimana diaturdan diancam dalam Pasal 317 Jo Pasal 193 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun2008 Tentang Pelayaran Jo Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 36Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing Dalam MelaksanakanLintas Damai Melalui Perairan Indonesia.2.
    UtrOtortitas Indonesia dan MV Diamantina melakukan lego jangkarbukan dalam keadaan force majeure atau musibah dan atau sedangmelakukan pertolongan kepada kapal lain atau pesawat dalamkeadaan musibah;4.
    However, passage includes stopping and anchoring, butonly in so far as the same are incidental to ordinary navigation or arerendered necessary by force majeure or distress or for the purpose ofrendering assistance to persons, ships or aircraft in danger ordistress. Dari ketentuan ini jelas bahwa kalaupun kapal asing yangsedang melakukan hak lintas damai, hanya boleh melakukanpemberhentian atau lego jangkar jika kegiatan tersebut merupakanincidental to ordinary navigation.
    Maka, pelanggaran atas Pasal 3 ayat (4) PP 36tahun 2002 merupakan pelanggaran atas tata cara berlalulintasyang diwajibkan dalam Pasal 193 ayat (1) UU 17 tahun 2008; Bahwa menurut Ahli jelas dinyatakan dalam Pasal 3ayat (4) PP 36 tahun 2002 bahwa Dalam melaksanakan LintasDamai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),kapal asing tidak boleh membuang jangkar, berhenti, mondarmandir,kecuali hal itu perlu dilakukan karena force majeure, atau musibahatau karena menolong orang, kapal
    Setiap orang;2, Selama berlayar Nakhoda wajib mematuhi ketentuan yang berkaitandengan tata cara berlalu lintas, alurpelayaran, sistem rute, daerahpelayaran lalu lintas kapal dan Sarana Bantu NavigasiPelayaran, KapalAsing tidak boleh membuang jangkar, berhenti mondarmandir kecuali halkarena Force Majeure atau musibah;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
Register : 03-12-2020 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 391/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Tanggal 1 April 2021 — Penggugat:
1.FRAN MARTIN SIAHAAN
2.ERIKSON NABABAN
Tergugat:
PT. Tor Ganda
6111
  • Bahwa gugatan tersebut Force Majeure (keadaan memaksa) dancacat demi Hukum.2. Tentang Penggugat ERIKSON NABABANBahwa atas nama Erikson Nababan pernah bekerja diperusahaan Tergugatdengan Status pekerja sebagai Mekanik Tambal Ban.
    Bahwa gugatan tersebut Force Majeure (keadaanmemaksa) dan cacat demi Hukum.6.
    Bahwa gugatan tersebutForce Majeure (keadaan memaksa) dan cacat demi Hukum.7.
    Bahwa gugatan tersebut Force Majeure (keadaan memaksa) dancacat demi Hukum.> Tentang Penggugat ERIKSON NABABANBahwa atas nama Erikson Nababan pernah bekerja diperusahaan Tergugatdengan Status pekerja sebagai Mekanik Tambal Ban.
    Bahwa gugatan tersebut Force Majeure(keadaan memaksa) dan cacat demi Hukum.> Bahwa Tergugat mengatakan dengan tegas dan benar menolak gugatanpenggugat nomor 11 yang mengatakan membayar upah proses,dikarenakan data yang ada di gugatan Penggugat berbeda dengan datayang ada diperusahaan.
Putus : 11-09-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 88 PK/Pdt.Sus/2012
Tanggal 11 September 2012 — 1. PT. SURIATAMA MINANG LESTARI, dk. vs 1. AFRIANIS, dkk.
7357 Berkekuatan Hukum Tetap
  • terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaanmemaksa (force Majeure), dengan ketentuan pekerja/ouruh berhakatas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayatHal. 4 dari 18 hal.
    SURIATAMA MINANG LESTARI (Group)Padang, yang dibuat pada tanggal 01 Juni 2008, berlaku padatanggal 13 Agustus 2008 s/d 12 Agustus 2010, dalam Bab Kx, Pasal29 ayat (4) menyatakan : Pengusaha dapat melakukan PHKterhadap karyawan yang disebabkan Perusahaan tutup karena; Perusahaan pailit atau rugi secara terus menerus selama 2 (dua)tahun yang dibuktikan dengan laporan keuangan selama 2 (dua)tahun terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, atau dalamkeadaan memaksa (force majeure) maka karyawan
    Majeure);Menimbang, bahwa apa yang dituntut oleh Para Penggugat telahsesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 164 (1) UU No.13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka dengan demikian PHKantara Para Penggugat dengan Tergugat adalah sudah sah menuruthukum;Bahwa walaupun sejak terjadinyva gempa pada tanggal 30 September2009, para Termohon Peninjauan Kembali tidak lagi dapatmelaksanakan pekerjaan karena terhentinya operasional perusahaan,akan tetapi para Pemohon Peninjauan Kembali tidak pernahmelakukan
    majeure, karena hal ituadalah tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum karena tidakmemiliki buktibukti yang otentik untuk menguatkan dalildalil paraTermohon Peninjauan Kembali;2.
    kerja sebesar 1 (satu)kali ketentuan Pasal 156 ayat (8) dan uang penggantian hak sesuaiketentuan Pasal 156 ayat (4);Bahwa adapun istilah force majeure yang dimaksudkan oleh Pasal 164ayat 1) UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidaklah dapatditerapkan dalam kasus a quo karena sesungguhnya perusahaan paraPemohon Peninjauan Kembali tidaklah dinyatakan tutup, akan tetapihanya terhenti operasionalnya untuk sementara waktu sedangkanperusahaan para Pemohon Peninjauan Kembali memiliki cabangcabang
Register : 05-06-2020 — Putus : 30-09-2020 — Upload : 06-11-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 6/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Tanggal 30 September 2020 — IR. ALISYAHBANA, dkk >< PT. SELARAS MITRA SEJATI
979614
  • Bahwa faktanya, sesuai ketentuan Pasal 4 Perjanjian Homologasi, terdapatketentuan/keadaan yang dapat menunda pelaksanaan kewajibanPemohon apabila terjadi Keadaan Kahar (Force Majeure) sehinggamengakibatkan pelaksanaan kewajiban Debitor (Pemohon) tertunda.Sehingga dengan tertundanya kewajiban Debitor (Pemohon) tersebut,maka kewajiban Debitor (Pemohon) akan diperpanjang untuk jangka waktuselama berlangsungnya Keadaan Kahar tersebut.
    Bukti bahwa wabah Pandemi Covid19 yang melanda di Indonesia sejakbulan Maret 2020 sebagai Keadaan Kahar (Force Majeure), sebagaimanadiatur dalam Penetapan Keputusan Presiden (Keppres) Republik IndonesiaNomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana NonAlam PenyebaranCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID19) Sebagai Bencana Nasional(Kepres Covid19 Sebagai Bencana Nasional);Hal 12 dari 39 hal Putusan Nomor 06/Pdt. SusPembatalan Perdamaian/2020/PN. Niaga. Jkt. Pst.5.
    Majeure menyatakan bahwa Semua peristiwa yang berada diluar pengetahuan para pihak dapat saja dimasukkan sebagai peristiwa yang# e dapat menyebabkan terjadinya Force Mejeure, dengan, e@tetan bahwaperistive tersebutharus disepakat!
    Atau dapat disebut tidak ada gugatan tanpa kepentingan.Bahwa Force Majeur tanpa dinyatakan dalam perjanjian tetap diatur dalamundangundang.
    Keadaan Kahar(Force Majeure) yang mengakibatkan Debitor tidak dapat melaksanakankewajibannya yang tercantum dalam Perjanjian ini, atau apabila Keadaan Kahar(Force Majeure) tersebut menyebabkan pekerjaan Debitor tertunda, makakewajiban Debitor berdasarkan Perjanjian ini akan diperpanjang untuk jangkawaktu selama Keadaan Kahar (Force Majeure) tersebut tanpa mengurangikewajiban Kreditur berdasarkan Perjanjian ini;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkanketerangan Ahli yang diajukan
Register : 08-09-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 14-12-2020
Putusan PN GRESIK Nomor 30/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Gsk
Tanggal 3 Desember 2020 — PENGGUGAT : - PT. TEKUN KARYA ABADI TERGUGAT : 1.MUKHAMAD ROJIM, 2.SUPI’I 3.SULIATIN 4.HERNI 5.DINA ANDRIANI 6.DEWI SAMPI 7.MOCH. JANU 8.SUTEKO 9.ARIF RAHMAN 10.AGUS SULIADI
449194
  • majeureadalah suatu keadaan dimana salah satu pihak tidak dapat menjalankankewajibannya bukan karena intensinya/maksudnya atau kesengajaan melainkanadanya peristiwaperistiwa yang membuatnya tidak mampu menjalankankewajibannya;Menimbang, bahwa jika dimaknai secara sempit/mutlak force majeureidentik dengan peristiwa alam (act of god) yang mengakibatkan tidak dapatmenjalankan kewajibannya dengan alasan terjadinya bencana, dimana keadaanmemaksa (force majeure) tersebut terletak pada derajat ketidakmungkinan
    majeure)secara relatif adalah suatu keadaan dimana terjadi keadaankeadaan tertentuyang menyulitkan untuk melaksanakan kewajibannya.
    Keadaan memaksa (force majeure) secara relatif bersifatsubyektif yaitu berbedabeda dari satu orang/kelompok ke orang/kelompok laindan nilainya berubahubah dari waktu ke waktu;Menimbang, bahwa namun demikian keadaan memaksa (force majeure)baik secara mutlak maupun relatif, tidak secara otomatis dapat dijadikan dasarketidakmampuan suatu pihak untuk memenuhi kewajibannya.
    Diluar kesalahan dari pihak tersebut.Dalam perkembangannya force majeure juga dimaknai secara luas, hal ini dapatdilihat dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 3389K/Pdt/1984 menyatakanbahwa tindakan administratif penguasa yang sah dalam arti kebijakanPemerintah secara mendadak yang tidak dapat diprediksi oleh para pihak jugadapat dikualifikasikan sebagai force majeure;Menimbang, bahwa UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 TentangPenanggulangan Bencana dalam Pasal 1 ayat 3 dinyatakan bahwa bencana nonalam
    majeure dan atau peristiwahukum yang tidak terduga terjadi di luar kesalahan Penggugat yangHalaman 30 dari 41 Putusan PHI Nomor 30/Padt.SusPHI/2020/PN Gskmengakibatkan timbulnya halangan untuk berprestasi dengan baik sesuaidengan kewajibannya dalam suatu perjanjian/nubungan kerja;Menimbang, bahwa keadaan memaksa atau force majeure tersebutmengakibatkan Penggugat mengalami penurunan produksi yang sangatsignifikan oleh sebab order/pesanan yang diterima dari buyer juga mengalamipenurunan karena mereka
Register : 06-02-2019 — Putus : 17-06-2019 — Upload : 18-06-2019
Putusan PTA MEDAN Nomor 20/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Tanggal 17 Juni 2019 — SUDIRO ATMAJA bin M. Muchsin V PT. BANK BNI SYARIAH
13667
  • Nomor 684K/AG/2016 denganTuntutan/ gugatan dalam perkara sekarang ini adalah sangat berbedasama sekali; di dalam tuntutan/gugatan terdahulu, Penggugatmenuntut agar Penggugat dibebaskan dari kewajiban untukmelaksanakan isi Akad Pembiayaan Murabahah Nomor :MES/2013/198/K. tertanggal 10 September 2013. karena telahterjadi kKeadaan memaksa atau force majeure.
    BANKBNI SYARIAH~ serta Akad Pembiayaan Murabahah Nomor:MES/2013/196/K tertanggal 10 September 2013, Akad PembiayaanMurabahah Nomor: MES/2013/197/K tertanggal 10 September 2013 danAkad Pembiayaan Murabahah Nomor: MES/2013/198/K tertanggal 10September 2013 ;Bahwa atas gugatan Penggugat yang pertama dan atas gugatan yangkedua (perkara a quo) adalah sama, yaitu pada gugatan sebelumnyatentang tidak terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang olehPenggugat dipandang sebagai keadaan memaksa (force majeure
    ) danatas gugatan perkara yang kedua (perkara a quo) juga tentang tidakterbitnya Izin Mendirkan Bangunan (IMB) sebagai keadaan memaksa(force majeure);Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut terbuktisecara sah dan meyakinkan bahwa gugatan Penggugat yang saat inidiajukan di Pengadilan Agama Medan dengan Nomor Perkara1141/Pdt.G/2018/PA.Mdn (perkara a quo) adalah sama dengan perkaragugatan yang pemah diajukan oleh Penggugat/ Pembanding sebelumnya(perkara Nomor 1757/Pdt.G/2014/PA.Mdn. bukti
    Namun alas hukum Penggugat/Pembanding memintadibebaskan atau dibebani setengahnya adalah sama, yaitu kondisi tidakterbitnya IMB yang oleh Penggugat/Pembanding disebut sebagai keadaanmemaksa atau force majeure;Menimbang, bahwa atas permasalahan tersebut Pengadilan TingkatBanding telah menyatakan dalam putusannya (bukti P.7 dan bukti 1.4.2.)bahwa Tidak terbitnya Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB) dalamperkara a quo tidak memenuhi persyaratan sebagai keadaan memaksa(Force Majeure) sebagaimana dirumuskan
Upload : 23-02-2021
Putusan PT DENPASAR Nomor 199/PDT/2020/PT DPS.
1. PT. MAHA KARYA BALI dk melawan PT. BALI ASIH USADHA ( RSU GRAHA ASIH ), dkk
17276
  • Force majeure karena sebabsebab yang tak terduga.Halaman 12 dari 56 halaman Putusan Nomor 199/PDT/2020/PT DPS2. Force majeure karena keadaan memaksa.3.
    Force majeure karena masingmasing perbuatan tersebut dilarang.terfokus pada poin pertama force majure karena sebabsebab yang takterduga dalam hal ini, menurut pasal 1244 KUHPerdata, jika terjadi halhalyang tidak terduga (pembuktiannya dipihak debitur) yang menyebabkanterjadinya kegagalan dalam melaksanakan kontrak, hal tersebut bukantermasuk dalam kategori wanprestasi kontrak, melainkan termasukkedalam kategori force majeure.
    Hal ini dipertegas oleh Subekti dalambuku Pokokpokok Hukum Perdata (hal. 150), berdasarkan teori, terdapat 2jenis force majeur, yaitu force majeur absolut dan force majeur relatif,dimana dalam force majeur relatif terjadi ketika suatu perjanjian masihmungkin untuk dilaksanakan namun dengan pengorbanan atau biaya yangsangat besar dari pihak debitur, force majeur relatif sifatnya hanyatemporary atau sementara saja, yang tidak menyebabkan perjanjian batal,melainkan hanya sebatas ditangguhkan;Sehingga
    ;Para Pembanding/semula Para Tergugat juga mendalilkan dalammemori bandingnya: force majeure relatif terjadi ketika suatu perjanjianmasih mungkin untuk dilaksanakan namun dengan pengorbanan danbiaya yang sangat besar dari pihak debitur, force majeure relatif sifatnyahanya temporary atau sementara saja, yang tidak menyebabkanperjanjian batal, melainkan hanya sebatas ditangguhkan,kenyataannya????
    majeure;Force Majeure adalah atau keadaan memaksa (overmacht) dimanaposisi salah satu pihak, misalnya Pihak Pertama gagal melakukankewajiban akibat sesuatu yang terjadi diluar kuasa Pihak Pertama.Force Majeure yang sering dialami berupa, tanah longsor, banjir, angintopan, badai gunung meletus, epidemik, kKeadaan perang, kerusuhan,pemberontakan, terorisme, sabotase, kudeta militer dan lainnya.Menurut KBBI, force majeure dikenal dengan keadaan kahar.
Register : 06-08-2020 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 03-09-2020
Putusan PTA PALU Nomor 12/Pdt.G/2020/PTA.Pal
Tanggal 3 September 2020 — Pembanding Ahmad Fahmi vs Terbanding PT. Bank BNI Syariah Pusat cq. PT. Bank BNI Syariah Cabang Palu
266194
  • Oleh karenanya Terbanding/Tergugat dalam hal ini adalah PTBank BNI Syarian Pusat maupun cabang Palu telah lalai atauwanprestasi ... knususnya pada pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) sebagaimanadimaksud dalam keadaan memaksa (Force Majeure), dan pemberiansalinan/tindasan tanpa harus diminta oleh Pembandingmerupakan dalilyang tidak tepat.2. Bahwa pada faktanya Majelis Hakim pada Pengadilan Agama Palu telahcermat dan teliti dalam memberikan pertimbangan hukum. Hal ini telahHal.5 dari 24hal.
    Perlindungan Konsumen, karena tidak ada klausula baku yangmerugikan Pembanding, dengan demikian maka menurut Majelis Hakim TingkatBanding akad Murabahah tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yangberlaku;Menimbang, bahwa alasan banding Pembanding keempat sebagaimanadiuraikan di atas, adalah tentang wanprestasi dalam perjanjian MurabahahNo.PAL/2013/060 tanggal 14 Maret 2013 yang dilanggar oleh Terbandingkhususnya pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut : Pasal17 Keadaan Memaksa (Force
    Majeure) ayat (1) : Para pihak dibebaskan darikewajiban untuk melaksanakan isi akad ini, baik sebagian maupun keseluruhanapabila kegagalan atau keterlambatan melaksanakan kewajiban tersebutdisebabkan karena keadaan memaksa (force majeure); Pasal 17 ayat (2)Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (force majeure) adalah suatuperistiwa atau keadaan yang terjadi di luar Kekuasaan atau kKemampuan salahsatu atau para pihak, yang mengakibatkan salah satu atau para pihak tidakdapat melaksanakan hakhak dan
    Dengan demikian keadan force majeuresesuai Pasal 17 ayat (1 ) dan (2 ) Perjanjian Akad Murabahah NomorPAL/2013/060 tanggal 14 Maret 2013 tidak dapat diterapkan terhadapPembanding;Menimbang, bahwa dengan demikian dalam perkara a quo tidakmemenuhi persyaratan sebagai keadaan memaksa (force majeure)sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1244 dan 1245 Kitab UndangUndangHukum Perdata jo.
    Pembiayaan Bank : Rp 320.000.000,00Keuntungan Bank (margin) : Rp 408.960.000,00Harga jual Bank (maksimum pembiayaan Bank) : Rp 728.960.000,00 (tujuhratus dua puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);> Bahwa padatanggal 28 September 2018 di wilayah Palu telah terjadi bencana alamberupa gempa bumi, likuifaksi dan tsunami, namun belum memenuhipersyaratan sebagai keadaan memaksa (force majeure) bagiPembanding;> BahwaTerbanding tidak terbukti melakukan wanprestasi terhadap Pasal 17 ayat
Register : 07-09-2016 — Putus : 06-12-2016 — Upload : 20-02-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 227/PDT/2016/PT MKS
Tanggal 6 Desember 2016 — Pembanding/Penggugat : Haeruddin Diwakili Oleh : MANSYUR, SH
Terbanding/Tergugat : Fatimang Binti Sattuang
3116
  • Put.No.227/PDT/2016/PT.Mksmelakukan pembakaran pada situasi seperti itu akan berbahaya, apalagi telahdisampaikan dan diperingatkan namun Tergugat tidak menghiraukan.ALASAN KEBERATAN KEDUAMajelis Hakim Pengadilan Negeri Maros telah salah dan keliru) dalampertimbangannya dengan menyatakan bahwa kebakaran yang terjadi adalahmerupakan suatu peristiwa yang dikategorikan sebagai keadaan force majeure.Bahwa keadaan foce majeur yang terjadi haruslah dinyatakan oleh pejabat/instansiyang berwenang.
    Pertanyaannya adalah apakah kebakaran yang terjadi dalamperkara ini telah dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang sebagai suatukeadaan force majeure?Bahwa suatu keadaan force majeure adalah suatu keadaan yang tidak dapatdihindari.
    Namun dalam peristiwa terbakarnya kandang ayam milik Penggugatbukanlah merupakan keadaan force majeure sebab dalam hal ini Tergugat yang telahmelakukan pembakaran sampah didekat kandang ayam milik Penggugat yangkemudian menyisakan titik api yang kemudian tertiup angin dan menyala kembalisehingga menyebabkan terbakarnya kandang ayam tersebut adalah merupakankeadaan yang seharusnya dan sepatutnya dapat disadari oleh Tergugat dimanaTergugat patut menyadari sepenuhnya bahwa pada waktu itu dimana keadaanpuncak
Register : 29-10-2019 — Putus : 15-01-2020 — Upload : 16-01-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 656/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 15 Januari 2020 — Pembanding/Tergugat : PT Prospek Duta Sukses, Diwakili Oleh : Insani Akbar,SH.,
Terbanding/Penggugat : Debora Ammy Novida B
173114
  • majeure).DALAM EKSEPSI :GUGATAN PENGGUGAT TIDAK BERDASARKAN HUKUM.1.
    majeure) telah diatur kewajiban TERGUGAT untukmelakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyerahan UnitApartemen kepada para konsumennya.4.
    Hal ini sesuai sebagaimana ketentuan Pasal 1244 KUHPerdata danPasal 1245 KUHPerdata ;Bahwa, akibat hukumnya apabila salah satu pihak mengalami kondisi forcemajeure, sehingga pihak yang mengalami keadaan tersebut tidak dapatmemenuhi kewajiban/prestasinya, sebagaimana diatur pada Pasal 1244, pasal1245 dan Pasal 1444 KUHPerdata, tidaklahadabiaya, rugi dan bunga yangharus diganti oleh pihak yang mengalami force majeure ;b.
    Bahwa dampak pembangunan ruas jalan tol DepokAntasari tersebut, telahmerugikan TERGUGAT dan memposisikan TERGUGAT dalam suatu keadaanmemaksa (force majeure) yaitu Suatu kondisi dimana, salah satu pihak atauHal 25 dari hal 35 Putusan Nomor : 656/PDT/2019/PT.DKIpara pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrakkarena suatu hal diluar kendali para pihak.
    Subekti,Force majeure adalah keadaan atau kondisidimana Debitur menunjukkan bahwa tidak terlaksananya apa yangdijanjikan itu disebabkan oleh halhal yang sama sekali tidak dapat diduga,dan dimana ia tidak dapat berbuat apaapa terhadap keadaan atauperistiwa yang timbul diluar dugaan tadi. Prof. R. Subekti. Hukum Perjanjian(Jakarta : PT. Intermasa, 1992), hlm.55. ;11.