Ditemukan 84 data
104 — 16
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1974 K/Pid/2006 Tanggal 13Oktober 2006 atas nama TerdakwaRusadi Kantaprawira;3.
89 — 19
Rusadi Kantaprawira SH. pada hakikatnya tetapmempertahankan dan menerapkan perbuatan melawan hukum materiil dalamperkara tindak pidana korupsi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006 tanggal 24 Juli 2006 khususnya terhadap eksistensi ketentuan Pasal 2ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim tetapberpegang teguh pada pengertian melawan hukum yang diberikan oleh penjelasanPasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana
125 — 18
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 996 K/Pid/2006 Tanggal 16Agustus 2006 atas nama Terdakwa Hamdani Amin;2s Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1974 K/Pid/2006 Tanggal13O0ktober 2006 atas nama Terdakwa Rusadi Kantaprawira;a Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2064 K/Pid/2006 Tanggal 8Januari 2007 atas nama terdakwa H.
MOHAMMAD TANG, SH.
Terdakwa:
H. HASBIE H. Dg. SITABA
140 — 27
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1974 K/Pid/2006 Tanggal 13 Oktober2006 atas nama Terdakwa Rusadi Kantaprawira;3. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2064 K/Pid/2006 Tanggal 8 Januari2007 atas nama terdakwa H.
94 — 16
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1974 K/Pid/2006 Tanggal 13Oktober2006 atas nama Terdakwa Rusadi Kantaprawira;3. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2064 K/Pid/2006 Tanggal 8 Januari2007 atas nama terdakwa H.
44 — 6
Rusadi Kantaprawira SH. pada hakikatnya tetapmempertahankan dan menerapkan perbuatan melawan hukum materiil dalam perkaratindak pidana korupsi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006tanggal 24 Juli 2006 khususnya terhadap eksistensi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUNomor 31 Tahun1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim tetapberpegang teguh pada pengertian melawan hukum yang diberikan oleh penjelasanPasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana
89 — 57
Rusadi Kantaprawira, yangpada pokoknya dalam 2 (dua) putusan tersebut tetap mempertahankandan menerapkan perbuatan melawan hukum materiil dalam perkaratindak pidana korupsi sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006.
44 — 49
Rusadi Kantaprawira, S.H.,kemudian Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 91/Pid.B/2008/PN.Kpj. Tanggal 29 April 2008 atas nama terdakwa Abdul Mukti dan PutusanPengadilan Negeri Kepanjen Nomor: 1079/Pid.B/2007/PN.Kpj.
167 — 167
Rusadi Kantaprawira, yang padapokoknya dalam 2 (dua) putusan tersebut tetap mempertahankan danmenerapkan perbuatan melawan hukum materiil dalam perkara tindak pidanakorupsi sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006tanggal 25 Juli 2006.
154 — 26
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1974 K/Pid/2006 Tanggal13O0ktober 2006 atas nama Terdakwa Rusadi Kantaprawira;es Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2064 K/Pid/2006 Tanggal 8Januari 2007 atas nama terdakwa H. Fahrani Suhaimi, tetap mengakui sifatmelawan hukum formil maupun materiil;Menimbang bahwa dalam rangka menjaga asas kepastian hukum, penerapan hukum sebagaisalah satu ciri utama proses membuat putusan yang baik sangat diperlukan prinsip konsistensi.
112 — 18
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1974 K/Pid/2006 Tanggal 13Oktober 2006 atas nama TerdakwaRusadi Kantaprawira;3. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2064 K/Pid/2006 Tanggal 8 Januari 2007 atas nama terdakwa H.Fahrani Suhaimi, tetap mengakui sifat melawan hukumformil maupun materiil;Menimbang bahwa dalam rangka menjaga asas kepastian hukum,penerapan hukum sebagai salah satu ciri utama proses membuat putusan yangbaik sangat diperlukan prinsip konsistensi.
96 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1974 K/Pid/2006 tanggal 13Oktober 2006 atas nama Terdakwa Rusadi Kantaprawira;3. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2064 K/Pid/2006 tanggal 8Januari 2006 atas nama Terdakwa H.
161 — 63
DrRusadi Kantaprawira, SH dimana Mahkamah Agung R.I tetap memepergunakan perbuatanmelawan hukum materiil dengan argumentasi sebagai berikut :e Bahwa dengan dinyatakan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undangundangnomor 20 tahun 2001 Jo.
65 — 15
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1974 K/Pid/2006 Tanggal 13Oktober2006 atas nama Terdakwa Rusadi Kantaprawira;3. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2064 K/Pid/2006 Tanggal 8 Januari2007 atas nama terdakwa H.
164 — 31
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1974 K/Pid/2006 Tanggal 13Oktober 2006atas nama Terdakwa Rusadi Kantaprawira;3. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2064 K/Pid/2006 Tanggal 8 Januari 2007atas nama terdakwa H.
383 — 138
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1974 K/Pid/2006 Tanggal 13Oktober 2006 atasnama Terdakwa Rusadi Kantaprawira;3. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2064 K/Pid/2006 Tanggal 8 Januari 2007 atasnama terdakwa H.
92 — 14
Dr.RUSADI KANTAPRAWIRA, SH., yang pertimbangan hukumnya adalah sebagaiberikut :bene Mahkamah Agung dalam pertimbangan hukumnya, menyebutkansependapat dengan judex factie untuk tetap memberi makna perbuatanmelawan hukum yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999,baik dalam arti formil maupun dalam arti materiel, walaupun oleh PutusanMahkamah Konstitusi Nomor : 003 / PUUIV/ 2006 penjelasan pasal 2 ayat (1)UU No. 30 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 telah dinyatakan bertentangandengan
ILMIAWAN TIBE HAFID, S.H.
Terdakwa:
SOFYAN S.LIMPASEMO
156 — 29
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1974 K/Pid/2006 Tanggal 13Oktober 2006 atas nama Terdakwa Rusadi Kantaprawira;3. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2064 K/Pid/2006 Tanggal 8 Januari2007 atas nama terdakwa H.
67 — 10
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1974 K/Pid/2006 Tanggal 13Oktober 2006 atas nama TerdakwaRusadi Kantaprawira;3.
178 — 35
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1974 K/Pid/2006 Tanggal 13Oktober 2006atas nama Terdakwa Rusadi Kantaprawira;3. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2064 K/Pid/2006 Tanggal 8 Januari 2007atas nama terdakwa H.