Ditemukan 421991 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-07-2023 — Putus : 01-09-2023 — Upload : 01-09-2023
Putusan PN CALANG Nomor 18/Pid.Sus/2023/PN Cag
Tanggal 1 September 2023 — Penuntut Umum:
1.Rifai Affandi, S.H., M.H.
2.Anggie R.K Harahap. S.H
3.Muhammad Fariza
4.Ashabul Jannah.,S.H.
Terdakwa:
SYARIF Bin Alm, RUSLI
7171
  • Rusli sebagaimana identitas tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I jenis Sabu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, namun Terdakwa tidak dapat dijatuhi Pidana karena adanya alasan pemaaf;
  • Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
  • Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan
Register : 14-03-2016 — Putus : 12-04-2016 — Upload : 21-06-2016
Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 55 K/PM I-04/AD/III/2016
Tanggal 12 April 2016 — KOPDA LAMUJI
18644
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu : Lamuji Kopka Nrp. 31030068410683, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Alternatif kedua, akan tetapi terdakwa tidak dapat dipidana karena ada alasan pemaaf.2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. 3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.4. Menetapkan barang bukti berupa : a.
Putus : 01-12-2016 — Upload : 16-03-2017
Putusan PN SINTANG Nomor 135/Pid.B/2016/PN Stg
Tanggal 1 Desember 2016 — PETRUS BAKUS Anak Dari HERI WANTO
589245
  • Menyatakan Terdakwa PETRUS BAKUS Anak Dari HERI WANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana Pembunuhan, akan tetapi terhadap perbuatan tersebut tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepadanya karena ada alasan pemaaf sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHP;4. Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum;5.
    Bahwa dalildalil Penasihat Hukum sebagaimana tersebut di atas bukanlahalasan pembenar, alasan pemaaf atau menghapus tindak pidana menurutsebagaimana yang diatur didalam perundangundangan yang berlaku.3.
    Sebaliknya ketika tampak gejalagejala abnormal, gejalagejala itu akan diselidiki apakah gejalagejala yang tampak itu benar danmerupakan alasan pemaaf sebagaimana dimaksudkan oleh pasal 44 ayat (1)KUHP. Penyelidikan ini penting dalam rangka mencapai keadilan dari suatuvonis Hakim. Memidana si pembuat yang sebenarnya mengidap sesuatukelainan jiwa sebagaimana yang dimaksud oleh 44 ayat (1) KUHP tersebutmerupakan tindakan yang tidak patut dan tidak adil (Pelajaran Hukum Pidana.Adami Chazawi.
    kemampuan untuk dimintakanpertanggungjawaban pidana karena pada diri Terdakwa terganggu jiwa karenapenyakit yang disebutkan para Ahli tersebut di atas;Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung telahditemukan suatu fakta baik itu berupa keterangan Para Saksi dan pendapatPara Ahli dan bukti surat yang saling bersesuaian, maka Majelis Hakimberpendapat bahwa oleh karena pada diri Terdakwa telah ditemukan suatualasan yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana yaitu berupaalasan pemaaf
Register : 30-01-2019 — Putus : 21-02-2019 — Upload : 15-07-2020
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 09-K/PM.III-19/AD/I/2019
Tanggal 21 Februari 2019 — Oditur:
Sumaryo, SH
Terdakwa:
Agustinus Laho
6840
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Agustinus Laho, Kopda NRP 31920896780873 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penganiayaan mengakibatkan mati.
Namun perbuatan tersebut tidak dapat di pertanggung jawabkan kepada Terdakwa karena adanya alasan pemaaf sebagaimana di maksud pasal 44 ayat 1 KUHP.
2. Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum.
3.
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Agustinus Laho, Kopda NRP31920896780873 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana : Penganiayaan mengakibatkan mati.Namun perbuatan tersebut tidak dapat di pertanggung jawabkan kepada Terdakwakarena adanya alasan pemaaf sebagaimana di maksud pasal 44 ayat 1 KUHP.2. Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum.3.
Register : 27-05-2022 — Putus : 14-06-2022 — Upload : 14-06-2022
Putusan PT MEDAN Nomor 701/Pid.Sus/2022/PT MDN
Tanggal 14 Juni 2022 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Aditya als Adit
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Henny A. Simandalahi,SH
9510
  • Terdakwa, dan oleh karena itu sesuai dengan pasal241 ayat (1) KUHAP, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding akan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar nomor 62/Pid.Sus/2022/PN Pms tanggal 18 April 2022 tersebut :

    Menimbang bahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf

Register : 02-06-2022 — Putus : 14-06-2022 — Upload : 14-06-2022
Putusan PT MEDAN Nomor 735/Pid.Sus/2022/PT MDN
Tanggal 14 Juni 2022 — Pembanding/Penuntut Umum : LORITA T PANE.SH
Terbanding/Terdakwa : GOSARI PULUNGAN
9218
  • Terdakwa, dan oleh karena itu sesuai dengan pasal241 ayat (1) KUHAP, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding akan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar nomor 62/Pid.Sus/2022/PN Pms tanggal 18 April 2022 tersebut :

    Menimbang bahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf

Register : 24-07-2019 — Putus : 02-10-2019 — Upload : 12-11-2019
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 256/Pid.B/2019/PN Idm
Tanggal 2 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
JIHANTO NUR RACHMAN, SH
Terdakwa:
SUMADI BIN SAID
373213
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SUMADI Bin SAID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan, akan tetapi terhadap perbuatan tersebut tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepadanya karena ada alasan pemaaf sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan pasal 44 ayat (1) KUHP;
    2. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum;
    3. Memerintahkan kepada Penuntut Umum
    Sebaliknya ketika tampak gejalagejala abnormal, gejalagejala itu akan ditelaah apakah gejalagejala yang tampak itu benar danmerupakan alasan pemaaf sebagaimana dimaksudkan oleh pasal 44 ayat (1)KUHP. Penelaahan ini penting dalam rangka mencapai keadilan dari suatuvonnis Hakim.
    berupaRetardasi Mental Ringan Yang Diperberat dengan Gangguan Psikotik YangTidak Tergolongkan dengan gejala halusinasi dengar dan halusinasi lihat yangsudah berlangsung sekian lama;Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung telahditemukan fakta hukum baik itu berupa keterangan para saksi dan pendapat Ahlidengan bukti surat yang saling bersesuaian, maka Majelis Hakim berpendapatpada diri terdakwa telah ditemukan suatu alasan yang dapat menghapuskanpertanggungjawaban pidana yaitu berupa ALASAN PEMAAF
Register : 15-02-2024 — Putus : 25-04-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 10/Pid.B/2024/PN Trk
Tanggal 25 April 2024 — Penuntut Umum:
SITI KARTINAWATI, S.H.
Terdakwa:
IMAM BAIHAKI Bin SUPENO
5124
  • M E NG A D I L I:
    1. Menyatakan Terdakwa IMAM BAIHAKI Bin SUPENO telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pencurian yang disertai kekerasan sebagaimana dalam dakwaan Primer akan tetapi tidak dipidana karena alasan pemaaf berupa gangguan jiwa;
    2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
    3. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menempatkan Terdakwa ke Rumah Sakit Jiwa Dr.

Register : 25-02-2016 — Putus : 11-01-2016 — Upload : 25-02-2016
Putusan PN SENGKANG Nomor 01/PID.C/2016/PN-Skg
Tanggal 11 Januari 2016 — SRI RAMADHANI alias SRI binti ANDI ALAM
790
  • -----------------------------Menimbang, bahwa dengan demikian Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan telah cukup, dan hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan ;--------------------------------- -----Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan ternyata dapat dibuktikan bahwa Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu untuk dimintai pertanggung-jawaban pidana, serta tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf
Register : 06-12-2019 — Putus : 09-01-2020 — Upload : 21-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 302/PID/2019/PT BDG
Tanggal 9 Januari 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : JIHANTO NUR RACHMAN, SH
Terbanding/Terdakwa : SUMADI BIN SAID
182116
  • ., tanggal 2 Oktober 2019 yang dimintakan banding tersebut dengan memperbaiki tentang lamanya Terdakwa menjalani perawatan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa SUMADI Bin SAID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan, akan tetapi terhadap perbuatan tersebut tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepadanya karena ada alasan pemaaf sebagaimana dimaksudkan dalam

., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa SUMADI Bin SAID terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan, akan tetapiterhadap perbuatan tersebut tidak dapat dimintakan pertanggungjawabankepadanya karena ada alasan pemaaf sebagaimana dimaksudkan dalamketentuan pasal 44 ayat (1) KUHP;Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum;Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menempatkan terdakwa diRumah Sakit Jiwa Propinsi Jawa Barat untuk menjalani perawatan
Bahwa alasan pemaaf yang dimaksud dalam ketentuan pasal 44 (1)KUHPidana harus dikesampingkan karena masih ada kesadaran danketakutan Terdakwa terhadap apa yang diperbuatnya;Halaman 11 dari 15 Putusan Nomor 302/PID/2019/PT BDG.3. Bahwa halhal tersebut diatas hanya dijadikan oleh Majelis Hakim tingkatpertama untuk memperingan hukuman maupun membebaskan Terdakwasehingga pertimbangan hukum dalam putusan tidak tepat dan kontradiktif;4.
,tanggal 2 Oktober 2019 yang dimohonkan banding tersebut diperbaikisepanjang amar putusan angka 3 sedangkan selebihnya dipertahankan dandikuatkan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa karena perbuatan Terdakwa tidak dapat dimintakanpertanggung jawaban kepadanya karena ada alasan pemaaf dan Terdakwadilepaskan dari segala tuntutan hukum serta Terdakwa segera dikeluarkan daritahanan dan memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan danharkat serta martabatnya seperti dalam
Register : 27-12-2022 — Putus : 26-01-2023 — Upload : 26-01-2023
Putusan PT JAKARTA Nomor 309/PID.SUS/2022/PT DKI
Tanggal 26 Januari 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
274127
  • Pengadilan Tinggi berpendapat :

    Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, berdasarkan keterangan Terdakwa dan juga para saksi serta adanya barang bukti yang berhubungan satu sama lain, ternyata Terdakwa telah melakukan perbuatan yang memenuhi rumusan delik Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan ternyata tidak ditemukan adanya fakta untuk dipertimbangkan sebagai alasan pemaaf

Register : 02-11-2023 — Putus : 11-12-2023 — Upload : 19-12-2023
Putusan DILMIL III 15 KUPANG Nomor 26-K/PM.III-15/AD/XI/2023
Tanggal 11 Desember 2023 — Oditur:
Alex Panjaitan, S.T., S.H.
Terdakwa:
1.Adeus Reviano Pinto
2.Onesimus Webianus Mbu'u
3.Wolfgang Arimonversi Eto
4.Anwar Arifin
5.Yohanes De Brito Siga
6.Dominggus Bengo Ole
7.Bertolomeus Numba Bea
6516
  • Menyatakan Terdakwa-5 yaitu : Yohanes De Brito Siga, Serda NRP 21210161470299 dan Terdakwa-6 Dominggus Bengo Ole, Serda NRP 21210106700399, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama", akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana karena ada alasan pemaaf sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 48 KUHP.
4. Melepaskan Terdakwa-5 dan Terdakwa-6 dari segala Tuntutan hukum.
5.
Register : 09-03-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 02-10-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 359/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr
Tanggal 23 September 2020 — Penuntut Umum:
IQRAM SYAH PUTRA, SH
Terdakwa:
HASIM SUKAMTO
197116
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa HASIM SUKAMTO telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, akan tetapi terdapat alasan pemaaf atas kesalahan pada diri Terdakwa ;
    2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum ( Onslaag Van Recht Velvoging ) ;
    3. Memulihkan hak Terdakwa Dalam Kedudukan
Kata Kunci : Amar putusan; Alasan Pembenar
PIDANA UMUM/B14/SEMA 7 2012
20440
  • Apabilaunsur-unsur dari dakwaan tidak terpenuhi, maka diputus bebas (vrijspraak).Apabila terbuktifaktanya tetapi tidak melawan hukum, maka diputus ontslag.Alasan Pembenar dan alasan Pemaafadalah 2 hal yang berbeda. Alasan pembenar itu kalau ... [Selengkapnya]

Alasan Pembenar dan alasan Pemaafadalah 2 hal yang berbeda. Alasan pembenar itu kalau unsur dari dakwaan tidakterpenuhi maka vrijspraak, tetapi alasan pemaaf adalah unsur-unsur terpenuhitetap ada hal eksepsional (Pasal 48-51 KUHP).

Putus : 08-04-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 313 K/PID/2013
Tanggal 8 April 2014 — ABDUL GAFUR bin LA INDI
155160 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pendapat Majelis Hakim yang menyatakan dalam putusan "Terdakwa telahterbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya tetapi perbuatantersebut tidak merupakan suatu tindak pidana karena adanya alasanpembenar dan alasan pemaaf' dengan pertimbangan fakta persidangansebagai berikut :a.
    Bahwa menurut Majelis Hakim berpandangan bahwa perbuatanTerdakwa bukan merupakan tindak pidana karena didukung adanyaalasan pembenar dan alasan pemaaf dalam melakukan tindakan denganpertimbangan bahwa prosedur protap Kepala Kepolisian RepublikIndonesia telah dilaksanakan dengan benar ;d.
    Bahwa Majelis Hakim sesuai dengan Pasal 50 KUHP menentukanbahwa: Tiada boleh dihukum barang siapa melakukan perbuatan untukmenjalankan peraturan perundangundangan" dan dalamhal iniTerdakwa menjalankan protap Kepala Kepolisian Republik IndonesiaNomor : 1/X/2010, nomor 14 butir 2 huruf F dan nomor 15 B ke 2c dandserta pertimbangan Majelis Hakim mengenai "Alasan pemaaf yaitu :terdapat salah satunya mengenal Bela Paksa LampauNoodweer Exces(Pasal 49 ayat 2 KUHP) (pelampauan batas pembelaan darurat atau
    belapaksa lampau batas) ;Pemohon Kasasi berpandangan hukum lain, terhadap keputusan MajelisHakim Pengadilan Negeri Polewali, dimana Pemohon Kasasi berpendapatbahwa perbuatan Terdakwa Merupakan perbuatan pidana dan tidakmempunyai alasan pemaaf maupun alasan pembenar" dengan pandangansebagai berikut :1.
    38 agar massa tidak anarkis, akan tetapi akibat pantulandari anak peluru kaliber 38 tersebut mengenai leher kiri korban Sofyan, S.Sos,sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti SenjataApi dan Proyektil Nomor Lab. 275/BSF/III/2011 tanggal 7 April 2011 ;Bahwa Judex Facti telah menilai Terdakwa telah mempunyai dasar/alasan pembenar akan perbuatannya sebagaimana dalam Pasal 49 Ayat (1)KUHP dan Pasal 50 KUHP (menjalankan ketentuan peraturan perundangundangan), serta alasan pemaaf
Register : 16-11-2021 — Putus : 24-12-2021 — Upload : 24-12-2021
Putusan PT MEDAN Nomor 1840/Pid.Sus/2021/PT MDN
Tanggal 24 Desember 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Nelson Bangun
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Marthin Luter Sembiring, SH
550
  • didakwakan dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum telah terpenuhi, maka perbuatan Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti bersalah;

    Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan terhadap Terdakwa, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf

Putus : 20-04-2011 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 315 K/PID.SUS/2011
Tanggal 20 April 2011 — AFRIANTO
4833 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut tidak patut (vide putusanMajelis Hakim hal. 13 poin 4);Bahwa Mejelis Hakim tidak cukup alasan menyatakan adanya alasan pemaafpada diri Terdakwa;Bahwa dasar pertimbangan yang digunakan oleh Majelis Hakim tersebut tidakberdasarkan atas faktafakta yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan.Majelis Hakim dalam pertimbangan telah keliru menilai kKebenaran materiil yangterungkap dalam pemeriksaan persidangan sebagai dasar putusannya;Dengan alasan hukum sebagai berikut:Bahwa istilah "alasan pemaaf
    Moelyatno, SH., Azasazas Hukum Pidana, Bina Aksara 1983hal. 137);Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam pertimbangannyatelah keliru dan salah menyatakan bahwa adanya alasan pemaaf yangmenghapuskan kesalahan terdakwa Afrianto bin Edison, maka pertanggungjawaban pidana tidak dapat diterapbkan kepada Terdakwa atau dengan kata lainperbuatan tersebut bukanlah tindak pidana, sehingga konsekwensi hukumnyaTerdakwa haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukuman (alinia 1 hal.putusan No. 505
    /Pid.B/2010/PN.PBR);Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut bertentangan dengan teori hukumpidana yang mana jika ada alasan pemaaf maka perbuatan Terdakwa tetapmerupakan perbuatan pidana;.
    Bahwa adapun alasan Majelis Hakim tersebut tidak dapat dibuktikan dipersidangan kebenaran materiilnya dan apakah karena saksi Nila Novitasarimembutuhkan uang dan sebagai pacar Terdakwa menolongnya serta Terdakwatidak mendapat keuntungan materi ataupun uang upah sehingga dijadikanalasan pemaaf bagi Terdakwa yang menyadari perbuatan salahnya sehinggaMajelis Hakim melepaskannya dari segala tuntutan.
    No. 315 K/Pid.Sus/201 1 Bahwa dalam pertimbangan putusan tersebut tentang "alasan pemaaf yangmana istilah tersebut ditemukan dalam teori hukum namun dalam putusannyaMajelis Hakim tidak menguraikan lebih jelas tentang aturan perundangundangan yang menjadi pertimbangan dalam putusannya sehingga dasarhukum apa yang digunakan Majelis Hakim untuk melepaskan Terdakwa tidakjelas (Pasal 197 ayat 1 huruf f KUHAP); Bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan halhal yang memberatkandan meringankan (Pasal 197
Putus : 30-06-2016 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 56 PK/Pid.Sus/2016
Tanggal 30 Juni 2016 — LI NING
7462 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Bahwa, telah Nyata alasan pemidanaan Judex Facti terhadap Terdakwaincasu Pemohon Peninjauan Kembali, karena pada saat pemeriksaanperkara tingkat pertama casu quo PN Tangerang, Majelis Judex Facti tidakmenemukan adanya alasan pemaaf yang ditimbulkan oleh Terdakwa, baikkarena keadaan atau kondisi jiwa pribadi Terdakwa, sebagaimanapertimbangan hukum Judex Facti yang pada pokoknya :Menimbang, bahwa atas perbuatan ini pada diri Terdakwa tidak ditemukanadanya alasan pemaaf atau pembenar sebagai alasan
    Terdakwa pada saat pemeriksaan perkara oleh Judex Facti belum dapatmembuktikan adanya alasan pemaaf berdasarkan kondisi kejiwaanTerdakwa, oleh sebab keterbatasan waktu dan jarak serta mengingatHal. 11 dari 19 hal. Put. No. 56 PK/Pid.Sus/2016Terdakwa memiliki kewarganegaraan asing ;5.
    Bahwa, ditentukannya alasan pemaaf dapat diterapkan pada diri Terdakwaincasu Pemohon Peninjauan Kembali, berdasarkan pada perumusanHal. 12 dari 19 hal. Put. No. 56 PK/Pid.Sus/201610.kemampuan bertanggungjawab dalam kitab undangundang hukum pidanadapat dikualifikasikan salah satunya adalah dengan menentukan sebabsebabnya ;Menurut Prof.
    Sakit berubah akalnya yang dapat dimasukkan dalam pengertian inimisalnya: sakit gila, histeri (sejenis penyakit saraf terutama pada wanita),epilepsi, dan bermacammacam penyakit jiwa lainnya ;Bahwa, adanya alasan pemaaf atas perbuatan pidana yang dilakukan olehPemohon Peninjauan Kembali, selanjutnya Yurisprudensi atas putusanNomor 33 K/Mil/1987 tanggal 27 Februari 1988.
    Bahwa, Pemohon Peninjauan Kembali sangat menyadari, sekalipun buktibaru (novum) yang diketahui sebagai alasan pemaaf atas kesalahanPemohon Peninjauan Kembali, namun apa yang menjadi dasar peristiwapidana atas putusan a quo, akan tetap menjadi perbuatan pidana, olehsebab ada tidaknya perbuatan pidana tidaklah dapat ditentukan oleh sifatsifat yang ada pada Terdakwa, melainkan ditentukan oleh perbuatan yangdilakukan oleh Terdakwa;12.
Register : 22-12-2020 — Putus : 20-01-2021 — Upload : 11-02-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 418/PID.SUS/2020/PT BDG
Tanggal 20 Januari 2021 — Pembanding/Terdakwa : AGUNG DEWI WULANSARI
Terbanding/Penuntut Umum : MUHAMMAD AFIF PERWIRATAMA P, SH
412369
  • Yang Mulia, judex factie pada tingkat pertama kurang cermatdalam mempertimbangkan alasan pemaaf. Dalam persidangan,Saksi Korban juga sudah memaafkan, baik dalam BAP,Pemeriksaan Saksi, dan pemberitaan di media (bukti terlampir).3. Di samping itu, Terdakwa dan keluarganya juga telahmengupayakan mediasi penal, mulai dari saat penyelidikan danpenyidikan.4.
    Yang mulia judex factie pada tingkat pertama kurang cermat dalammempertimbangkan alas an pemaaf.
    Dalam persidangan saksi korbanjuga sudah memaafkan baik dalam BAP, pemeriksaan saksi danpemberitaan dimedia.Terhadap keberatan tersebut kami Penuntut Umum berpendapat :Halaman 8 dari 13 halaman Putusan Nomor 418/PID.SUS/2020/PT BDGBahwa Penasihat hukum telah keliru memaknai dan mengartikan alasanpemaaf, padahal yang dimaksud alasan pemaaf dalam KUHP dalamPasal 44 yaitu : alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku Suatutindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum.
    Jadi,dalam alasan pemaaf dilihat dari sisi orang/pelakunya(subjektif), misalnyalantaran pelakunya tak waras atau gila sehingga tidak dapatmempertanggungjawabkan perbuatan pidana.Terhadap pengertian alasan pemaaf dalam KUHP, terdakwasama sekalitidak masuk dalam kategori alasan pemaaf karena terdakwa merupakanorang waras dan tidak gila.Oleh sebab itu Keberatan yang dijadikan oleh Pensihat Hukum terdakwayang dituangkan dalam Memori Banding haruslah ditolak.Terdakwa dan keluarganya telah mengupayakan
Putus : 04-07-2011 — Upload : 24-11-2011
Putusan PN TANGERANG Nomor 825/Pid.B/2011/PN.TNG
Tanggal 4 Juli 2011 — Drs. H. MAS SUPARMAN MSc alias Parman alias Drs. H. Empang Ardhinata alias Empang bin H.MAS PURNATA (alm)
6719
  • denganmemperhatikan bahwa selarna pemeriksaan dalam persidangan tidakditemilkan adanya alasan alasan yang dapat menghapuskan sifatmelawan hukum serta pertanggungjawaban perbuatan terdakwa danternyata bahwa terdakwa memiliki kemampuan bertanggungjawab,oleh karena itu terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atasperbuatan tersebut.Berdasarkan fakta fakta persidangan maka Majelis Hakimberpendapat bahwa tiada terdapat keadaan yang menghapuskan sifatmelawan hukurn dari terdakwa karena adanya alasan pembenar,maupun alasan pemaaf
    sehingga sudah sepantasnyalah terdakwamempertanggung jawabkan terhadap,perbuatan yang telahdilakukannya itu.Setanjutnya perlu ditinjau juga perihat mampu atau tidaknyaterdakwa untuk bertanggung jawab secara hukum, hal manaberkaitan erat dengan ada atau tidaknya alasan pembenar maupunalasan pemaaf pada diri terdakwa.Bahwa sepanjang persidangan ini kami tidak menemukan adanyaalasan pemaaf dimaksud baik alasan pemaaf menurut Undang undangmaupun diatur Undangundang, begitu) juga kami tidak temukanalasan
    Oleh karena ituterdakwa termasuk subyek hukum yang memiliki kemampuan untukbertanggung jawab secara hukum, sehingga ia harus dinyatakanbersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya.Selanjutnya berdasarkan fakta yang terungkap dalampersidangan serta keadaan diri terdakwa di dalam atau selainmengikuti persidangan ini membuktikan bahwa pada diri terdakwatidak didapati hal hal yang dapat melepaskannya daripertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pemaaf maupunsebagai alasan pembenar
    ;Menimbang, bahwa karena dakwaan terhadap Terdakwa telahterbukti secara sah dan meyakinkan dan juga pada diri Terdakwaterdapat kemampuan untuk bertanggung jawabatas perbuatantersebut, karena tidak terdapat alasan pemaaf maupun pembenarmaupun alasan penghapus pidana sebagaimana ditentukan dalamKUHP, maka oleh karenanya Terdakwa harus dijatuhi hukuman yangsesuai dengan kesalahannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 24, 25 dan 26KUHAP, semua penahanan yang telah dilakukan oleh Penyidik untukkepentingan