Ditemukan 114320 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-07-2006 — Upload : 12-12-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 91PK/PDT/2000
Tanggal 18 Juli 2006 — Slamet wongsohadjojo; WIndriati slamet wongsohadjojo; Kwee sie yong; Pemerintah republik indonesia cq. departemen kehakiman R.I. cq Dirjen hak cipta paten dan merek cq. direktorat merek (kantor merek)
157118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian ;Menyatakan Tergugat Rekonvensi yang secara tanpa hak telahmenggunakan merek Holland Bakery & Gambar Kincir Angin dalamperdagangan yang mempunyai persamaan secara keseluruhan denganmerek milik Penggugat Rekonvensi yang terdaftar Nomor 260637 adalahsebagai perbuatan melawan hukum ;Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) per bulan terhitung sejak tanggal 18Agustus 1993 sampai penghentian penggunaan
    Dan dalam kaitan dengan perkara tersebut kamimemiliki bukti baru, yaitu P1 sampai dengan P4 berupa namaHolland Bakery yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 48Yogyakarta, tercantum dalam iklan Yellow Pages (halaman kuning),petunjuk telepon SoloYogyakarta, tahun 1993/1994, 1995/1996,1997/1998 dan ternyata sejak saat itu hingga sekarang tidak adalarangan dari Termohon maupun Turut Termohon Peninjauan Kembaliatas penggunaan nama tersebut ;5.
Register : 26-08-2014 — Putus : 09-12-2014 — Upload : 23-02-2015
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 624/PID.B/2014/PN Rap
Tanggal 9 Desember 2014 — Pidana - DAHRUL TANJUNG
352270
  • Menyatakan terdakwa DAHRUL TANJUNG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja menggerakkan pembalakan liar dan/ atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 94 huruf a UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana;2.
    penjara;3 Menetapkan supaya terdakwa dibebanimembayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,(Dua ribu rupiah) ;Setelah mendengar Nota Pembelaan (Pledooi) dari Terdakwa yang dibacakandipersidangan tanggal 10 Nopember 2014, yang dengan semua dalildalilnya memohonkepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar membebaskanterdakwa dari dakwaan Penuntut Umum karena Tanahyang menjadi dasar permasalahan sehingga terdakwa ditangkap ditahan dan didakwabersalah melakukan pembalakan liar dan/atau Penggunaan
    Putra Lika Perkasa (PLP) Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhan BatuSelatan atau setidaktidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Rantau Prapat Orang perorangan yang dengan sengaja menyuruh,mengorganisasi atau menggerakkan pembalakan liar dan/ atau penggunaan kawasan hutansecara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 94 huruf a, perbuatan manadilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada awalnya perusahaan PT.
    Putra Lika Perkasa (PLP) Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhan BatuSelatan atau setidaktidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Rantau Prapat Orang perorangan yang dengan sengaja menadaipembalakan liar dan/ atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah secara langsungatau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 94 huruf a, perbuatan manadilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada awalnya perusahaan PT.
    dalam faktafakta hukum yang terungkapdipesidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan, MajelisHakim berkeyakinan dakwaan Penuntut Umum yang paling tepat/ cocok dengan perbuatanterdakwa adalah dakwaan Kesatu yaitu melanggar Pasal 94 ayat (1) huruf a UndangUndang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yangunsurunsurnya sebagai berikut :1 Barang Siapa;2 Dengan sengaja menyuruh, mengorganisasi atau menggerakkan pembalakan liardan/ atau penggunaan
    dikategorikan sebagai dewasa, yang mana dariindikatorindikator ini, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa sudah cukupmemiliki kemampuan untuk dapat secara subyektif menentukan niat yangterkandung dalam dirinya dan juga sudah dapat memahami makna yangsenyatanya dari perbuatan yang dilakukannya demikian pula dengan konsekuensinya;Menimbang , bahwa dengan demikian dari pertimbangan hukum diatas unsurini telah terpenuhi;Dengan sengajamenyuruh, mengorganisasiataumenggerakkan pembalakan liardan/ atau penggunaan
Putus : 10-03-2006 — Upload : 23-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2972K/PDT/2003
Tanggal 10 Maret 2006 — PT Bank Sumut; Ng Koei Soei; Nicolaus Ui Sembiring Meliala; Kepala Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara; Susanna Intan, SH.
117 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 04-05-2005 — Upload : 30-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2495K/Pdt/2003
Tanggal 4 Mei 2005 — Lauw Sin Ho ; Ong kie kiat ; Ir. Fauzi Muhammad Noer
7133 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 16-06-2005 — Upload : 04-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 11K/Pdt/2004
Tanggal 16 Juni 2005 — Bas Soetarto, MA vs. Wim Kosasih ; PT (NV) Handel Maatcshappih SENG Tjhiang ; Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang ; Nanik Sutarti
197 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 29-09-2006 — Upload : 21-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 21PK/TUN/2006
Tanggal 29 September 2006 — PT. Intibhakti Multi Persada ; PT. Graha Metropolitan Nuansa ; Gubernur DKI Jakarta
980 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 09-08-2011 — Putus : 27-10-2011 — Upload : 12-12-2011
Putusan PN MUARO Nomor 105/Pid.B/2011/PN.MR
Tanggal 27 Oktober 2011 — YUSRI MUSA, SE. LUQMAN HAKIM Pgl LUQMAN
10924
Putus : 07-05-2007 — Upload : 31-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 015PK/N/HAKI/2005
Tanggal 7 Mei 2007 — K-Link Sendirian Berhad; PT Royal Body Care Indonesia; Pemerintah Republik Indonesia cq. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek
290200 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 14-10-2005 — Upload : 29-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1106K/PDT/2004
Tanggal 14 Oktober 2005 — Drs. Nobertus Lasa; Kormensius Barus, S.SOS; Laurensius Jehata, SH.; Drs. Petrus Sambut; Erabus Nabit, SH.,; Stanilaus Minggus; PT Konimex
11250 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kemudian dalam penjelasan Pasal 5 UndangUndang No.15 Tahun 2001 dinyatakan bahwa yang termasukpengertian bertentangan dengan moralitas, agama, kesusilaan atauketertiban umum adalah penggunaan tanda tersebut dapatmenyinggung kesusilaan, kesopanan, ketentraman dari golonganmasyarakat tertentu;3. Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) yaitu kejahatankesopanan yang diatur dalam Pasal 282 KUHP.
Putus : 06-01-2004 — Upload : 23-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 014PK/N/HaKI/2003
Tanggal 6 Januari 2004 — PT Lumasindo Perkasa; PT Topindo Atlas Asia; Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
950 Berkekuatan Hukum Tetap
Kata Kunci : Sanksi Pemecatan; Penggunaan Surat Telegram Panglima TNi dalam Penjatuhan Pidana Tambahan Pemecatan; Surat Telegram;
PIDANA MILITER/B.2/SEMA 1 2017
15190
  • Surat Telegram Panglima TNI No. ST/574/2013 tanggal 24 Mei 2013 tentangPencegahan Penyalahgunaan Narkotika atau Surat Telegram Panglima TNI No.STK/198/2005 tanggal 1 April 2005 tentang Pelanggaran Kesusilaan, bukanmerupakan dasar hukum bagi Judex ... [Selengkapnya]
Putus : 20-02-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 832 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 20 Februari 2018 — Dra. Hj. MAIMUNAH KABALMAY
796665 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Ambon yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. Permohonan kasasi diajukan oleh Terdakwa dengan alasan bahwa judex factie telah salah ... [Selengkapnya]
  • No. 832 K/Pid.Sus/2017dan Jasa) Nomor 034/SPPLS/1.20.04/2010/KT Tahun 2010Tanggal 4 September 2010 (copy);1 (satu) lembar Rincian Rencana Penggunaan dari SuratPermintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPPLS Barang dan Jasa) Nomor 034/SPPLS/1.20.04/2010/KTTahun 2010 Tanggal 4 September 2010 (copy);1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS)Nomor 034/SPMLS/1.20.04/2010/KT sejumlahRp40.500.000,00 tanggal 6 September 2010 (copy);1 (satu) lembar Kuitansi dengan Nomor Bukti : 854/2010Mata
    No. 832 K/Pid.Sus/2017 1 (satu) lembar Rincian Rencana Penggunaan dari SuratPermintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPPLS Barang dan Jasa) Nomor 086/SPPLS/1.20.04/2010/KTTahun 2010 Tanggal 14 Desember 2010 (copy); 2 (dua) lembar Surat Perintah Kerja Pemerintah Kota Tual,Sekretariat DPRD Kota Tual Nomor 175/Sekrt.DPRDKT/314.A/XII/2010 tentang Penyediaan Makan dan MinumKegiatan Reses ke Ill di Kecamatan Dullah Selatan kepadaCV.
    No. 832 K/Pid.Sus/2017dan Jasa) Nomor 091/SPPLS/1.20.04/2010/KT Tahun 2010Tanggal 13 Desember 2010 (copy);1 (satu) lembar Rincian Rencana Penggunaan dari SuratPermintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPPLS Barang dan Jasa) Nomor 091/SPPLS/1.20.04/2010/KTTahun 2010 Tanggal 13 Desember 2010 (copy);1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS)Nomor 091/SPMLS/1.20.04/2010/KT sejumlahRp40.500.000,00 tanggal 14 Desember 2010 (copy);2 (dua) lembar Surat Perintah Kerja Pemerintah Kota Tual
    No. 832 K/Pid.Sus/20171 (satu) lembar Rincian Rencana Penggunaan dari SuratPermintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPPLS Barang dan Jasa) Nomor 089/SPPLS/1.20.04/2010/KTTahun 2010 Tanggal 13 Desember 2010 (copy);1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS)Nomor 089/SPMLS/1.20.04/2010/KT sejumlahRp40.500.000,00 tanggal 14 Desember 2010 (copy);2 (dua) lembar Surat Perintah Kerja Pemerintah Kota Tual,Sekretariat DPRD Kota Tual Nomor 175/Sekrt.DPRDKT/314.D/XII/2010 tentang Penyediaan
    (copy);1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan dari Surat PermintaanPembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPPLS Barangdan Jasa) Nomor 054/SPPLS/1.20.04/2010/KT Tahun 2010Tanggal 28 Oktober 2010 (copy);1 (satu) lembar Rincian Rencana Penggunaan dari SuratPermintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPPHal. 91 dari 175 hal. Put.
Putus : 25-11-2008 — Upload : 31-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22P/HUM/2008
Tanggal 25 Nopember 2008 — MUHAMMAD FERMANTO, SE ; vs. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
12530 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 08-09-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 509/Pid.Sus/2020./PN Jap
Tanggal 29 Juni 2021 — HASANUDDIN
14569
  • Menyatakan terdakwa HASANUDDIN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi untuk penggunaan secara komersial.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.3.
    sampai dengan bulanDesember 2018,atau setidak tidaknya pada suatu waktu yang masihdalamtahun 2018, bertempat di Lokal Operator Karya Muda Vision di JIn AbepuraSentani (belakang Toko Citra), Distrik Abepura, Kota Jayapura, Prov Papuaatau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukumPengadilan Negeri Jayapura "Mereka yang melakukan, yang menyuruhmelakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, setiap orang yangdengan sengaja dan tanpa Hak melakukan pelanggaran Hak ekonomiuntuk penggunaan
    Garuda Media Nusantara yang memiliki hak siarNonEksklusif yaitu sebagai pemegang lisensi resmi dari PT Liga IndonesiaBaru, siaran Liga 1 dan 2 Indonesiayang disiarkan dari bulan Maret Tahun 2018sampai dengan bulan Desember Tahun 2018.Bahwa untuk penggunaan server induk di rumah saksi BAHTIAR(terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan local operator Karya MudaVision milik terdakwa tidak ada kesepakatan tersendiri dan kesepakatan tertulistetapi hanya kesepakatan Lisan untuk sentralisasi siaran
    Syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi oleh PT Mitra papuaVision dalam menayangkan siaran adalah melakukan perjanjiannlisensi atau jin untuk melakukan komersialisasi siaran tersebut,karena penggunaan decorder tersebut adalah hanya untukpenggunaan pribadi dan bukan penggunaan komersial ataupemamfatan karya siaran untuk komersial;c.
    Penggunaan secara komersil4. yang melakukan, Yang menyuruh melakukan, Yang turut sertamelakukan perbuatanAd. 1.
    sertamelakukan perbuatan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa Hakmelakukan pelanggaran Hak ekonomi untuk penggunaan secara komersilMenimbang bahwa terdakwa pemilik Lokal Operator (LO) Karya MudaVision yang memiliki kegiatan atau usaha TV Kabel berlangganan yaitu kegiatanpenyaluran penyiaran dengan menyambungkan kabel dari pusat penerimasiaran dan diteruskan menggunakan kabel kepada pelanggan (konsumen).
SEMA
SEMA Nomor 05 Tahun 2010
305122
  • Tentang : TERTIB PENGGUNAAN ANGGARAN
  • TERTIB PENGGUNAAN ANGGARAN
    Ketua Pengadilan Tingkat Pertama .di Seluruh Indonesia.SURAT EDARANNomor: Q5 Tahun 2010TentangTERTIB PENGGUNAAN ANGGARANMemperhatikan keluhan dari pengelola anggaran berkaitan dengan perintah pimpinanPengadilan untuk membiayai kegiatan yang tidak tersedia anggarannya, sehubungan dengan haltersebut dalam rangka penertipan penggunaan anggaran dipandang perlu memberikan petunjuksebagai berikut :1.
    Bahwa prinsip penggunaan Anggaran DIPA adalah untuk membiayai kegiatan berkaitan denganTugas Pokok dan Fungsi sebagaimana ditentukan dalam rincian kegiatan pada RKAKL tahunberjalan.2. Bahwa pimpinan pengadilan tidak diperkenankan memerintahkan aparat peradilan / pengelolaanggaran membiayai kegiatan di luar tugas pokok dan fungsi yang telah ditentukan.3.
Register : 08-09-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 510/Pid.Sus/2020./PN Jap
Tanggal 29 Juni 2021 — BACHTIAR, SE
15172
  • SE tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi untuk penggunaan secara komersial.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,-(lia puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar para terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.3.
    Maret Tahun 2018 sampai dengan bulan Desember2018, atau setidak tidaknya pada suatu waktu yang masih pada tahun 2018,bertempat di Jin Kali Acai Abepura, tepatnya di Kantor PT Mitra papua Vision,Distrik Abepura, Kota Jayapura, Prov Papuaatausetidaktidaknya padasuatutempat yang masihtermasukdaerahhukumPengadilan Negeri Jayapura"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turutserta melakukan perbuatan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpaHak melakukan pelanggaran Hak ekonomi untuk penggunaan
    lokal operatornya.Bahwa pada tanggal 7 Juli 2017 PT Garuda Media Nusantara dan PTMitra Papua Vision membuat kontrak kerja sama terkait Siaran Sepak Bola Liga1 dan Liga 2 Indonesia, yang mana dalam kontrak kerja sama tersebut dengansistem Digital, dan dalam pelaksanaan pendistribusian siaran sepak bolakepada pelanggan, Lokal Operator yang ada di bawa PT Mitra Papua Visionmenyiarkan dengan sistem analog, sehingga hal tersebut menyalahi perjanjianKontrak Kerja Sama yaitu sistem digtal.Bahwa untuk penggunaan
    Syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi oleh PT Mitra papuaVision dalam menayangkan siaran adalah melakukan perjanjiannlisensi atau jin untuk melakukan komersialisasi siaran tersebut,Halaman 54 dari 76 Putusan Nomor510/Pid.B/2021/PN Japkarena penggunaan decorder tersebut adalah hanya untukpenggunaan pribadi dan bukan penggunaan komersial ataupemamfatan karya siaran untuk komersial;c.
    Penggunaan secara komersil4. yang melakukan, Yang menyuruh melakukan, Yang turut sertamelakukan perbuatanAd. 1.
    Unsur Penggunaan secara komersil:Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keteranganterdakwa bahwa Terdakwa BACHTIAR bersamasama dengan saksiHASANUDDIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah),yang hari dan tanggalterdakwa lupa pada bulan Maret Tahun 2018 sampai dengan bulan Desember2018, bertempat di JIn Kali Acai Abepura, tepatnya di Kantor PT Mitra papuaVision, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Prov Papua dengan sengaja dantanpa Hak melakukan pelanggaran Hak ekonomi untuk penggunaan
SEMA
SEMA Nomor 04 Tahun 2018
402151
  • Tentang : PELAPORAN PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PROSES PADA PENGADILAN
  • PELAPORAN PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PROSES PADA PENGADILAN
    Ketua Pengadilan TingkatPertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 4 Tahun 2018TENTANGPELAPORAN PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PERKARAPADA PENGADILANDalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan khususnya dalam pengelolaan biaya perkara, maka dipandangperlu untuk menata kembali mekanisme pelaporan penerimaan danpenggunaan biaya perkara pada pengadilan yang bukan merupakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (nonPNBP), serta informasi keuangantertentu yang merupakan hasil dari
    Pelaporan penerimaan dan penggunaan keuangan perkara perdatadilakukan setiap bulan secara manual dan/atau elektronik denganmenggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada PedomanPelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II (L 1A 7, L2A 3, L 1PA 7 dan L 2PA 3) yang memiliki elemenelemen scbagaiberikut: 2a, Bagi pengadilan tingkat pertama :1) Sisa Awal.2) Penerimaan Bulan ini.3) Biaya Panggilan.4) Biaya Penerjemah.5 Biaya Sita.6 Biaya Pemeriksaan Setempat.7) Biaya Sumpah.8) Biaya Pemberitahuan
    Biro KeuanganMahkamah Agung, tembusan ke Kepaniteraan Mahkamah Agung.Kepaniteraan Mahkamah Agung bertanggung jawab untukmenyiapkan laporan penerimaan dan penggunaan biaya proses dilingkungan Mahkamah Agung kepada Ketua Mahkamah Agung setiap3 (tiga) bulan dan rekapitulasi tahunanLaporan Penerimaan dan Penggunaan Biaya Perkara pada pengadilandalam bentuk rekapitulasi dapat ditampilkan ke muka publik secaraberkala, sebagai bentuk akuntabilitas publik dan transparansipengadilan.Untuk keperluan transparansi
Putus : 13-07-2009 — Upload : 04-11-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1024K/PIDSUS/2009
Tanggal 13 Juli 2009 — KURI Pgl.KURI
2922 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 24-11-2010 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 753 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 24 Nopember 2010 — SUSELO Bin TEGUH
12674 Berkekuatan Hukum Tetap
  • karenadidakwa :PERTAMABahwa ia Terdakwa, pada waktu yang tidak dinyatakan dengan pastitermasuk dalam tahun 2004 sampai dengan tahun 2009, atau setidaktidaknyapada suatu wakiu pada tahun 2004 sampai dengan tahun 2009, bertempat dibertempat di Dusun Sumberpetung, Desa Sempu, Kecamatan Ngancar,Kabupaten Kediri atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, telahmelakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan/atau asetlainnya, penggunaan
    perkebunan,Putusan Perkara kasasi Tata Usaha Negara dari Mahkamah Agungsebagaimana putusan No. 503 K/TUN/2005 tertanggal 08 Juni 2008.Bahwa kondisi perkebunan khususnya di areal seluas 250 Ha tersebutsedikit banyak mengalami kerusakan karena banyak sekali di areal lahanperkebunan tersebut banyak didirikan perumahan yang permanen sehinggaada sebagian pohon cengkeh yang dipotong oleh Terdakwa maupun wargayang telah mendirikan bangunan rumah, selain itu mulai tahun 2001 hinggatahun 2009 dengan adanya penggunaan
    Menyatakan Terdakwa SUSELO BIN TEGUH terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaanpertama dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat padakerusakan kebun dan/atau aset lainnya, penggunaan lahan perkebunantanpa ijin, melakukan tindakan lain yang dapat mengakibatkan terganggunyausaha perkebunan dan kedua telah melakukan pencurian sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pertama Pasal 21 jo Pasal 47 (1) UndangUndang No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan
SEMA
SEMA Nomor 4 Tahun 2018
353133
  • Tentang : Pelaporan Penerimaan dan Penggunaan Biaya Perkara pada Pengadilan
  • Pelaporan Penerimaan dan Penggunaan Biaya Perkara pada Pengadilan
    Ketua Pengadilan TingkatPertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 4 Tahun 2018TENTANGPELAPORAN PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PERKARAPADA PENGADILANDalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan khususnya dalam pengelolaan biaya perkara, maka dipandangperlu untuk menata kembali mekanisme pelaporan penerimaan danpenggunaan biaya perkara pada pengadilan yang bukan merupakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (nonPNBP), serta informasi keuangantertentu yang merupakan hasil dari
    Pelaporan penerimaan dan penggunaan keuangan perkara perdatadilakukan setiap bulan secara manual dan/atau elektronik denganmenggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada PedomanPelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II (L 1A 7, L2A 3, L 1PA 7 dan L 2PA 3) yang memiliki elemenelemen scbagaiberikut: 2a, Bagi pengadilan tingkat pertama :1) Sisa Awal.2) Penerimaan Bulan ini.3) Biaya Panggilan.4) Biaya Penerjemah.5 Biaya Sita.6 Biaya Pemeriksaan Setempat.7) Biaya Sumpah.8) Biaya Pemberitahuan
    Biro KeuanganMahkamah Agung, tembusan ke Kepaniteraan Mahkamah Agung.Kepaniteraan Mahkamah Agung bertanggung jawab untukmenyiapkan laporan penerimaan dan penggunaan biaya proses dilingkungan Mahkamah Agung kepada Ketua Mahkamah Agung setiap3 (tiga) bulan dan rekapitulasi tahunanLaporan Penerimaan dan Penggunaan Biaya Perkara pada pengadilandalam bentuk rekapitulasi dapat ditampilkan ke muka publik secaraberkala, sebagai bentuk akuntabilitas publik dan transparansipengadilan.Untuk keperluan transparansi