Ditemukan 74 data
82 — 13
2006 Tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat (1)UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001mengenai sifat melawan hukum materiil tidak mempunyai kekuatan mengikatsehingga yang masih berlaku hanyalah melawan hukum dalam arti formil ;Menimbang, bahwa tentu Putusan Mahkamah Konstitusi tersebutmenimbulkan perdebatan dan tampaknya Mahkamah Agung pasca PutusanMahkamah Konstitusi tersebut, dalam putusan tanggal 21 Pebruari 2007 dalamperkara terdakwa Achmad Rojadi
115 — 25
dalam putusannya Nomor : 003/PPUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat (1)UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001mengenai sifat melawan hukum materiil tidak mempunyai kekuatan mengikatsehingga yang masih berlaku hanyalah melawan hukum dalam arti formil;Menimbang, bahwa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebutmenimbulkan perdebatan dan tampaknya Mahkamah Agung pasca putusanMahkamah Konstitusi tersebut, dalam perkara terdakwa Achmad Rojadi
124 — 12
Nomor: 003/PPUIV/2006 Tanggal 25 Juli 2006 menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 mengenai sifat melawanhukum materiil tidak mempunyai kekuatan mengikat sehingga yang masih berlakuhanyalah melawan hukum dalam arti formil ;Menimbang, bahwa tentu Putusan Mahkamah Konstitusi tersebutmenimbulkan perdebatan dan tampaknya Mahkamah Agung pasca PutusanMahkamah Konstitusi tersebut, dalam putusan tanggal 21 Pebruari 2007 dalamperkara terdakwa Achmad Rojadi
32 — 6
intinya bahwa untukmenafsirkan unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) tidak boleh lagimempergunakan ajaran atau konsep melawan hukum materiil dalam fungsinya yangpositif tetapi harus mempergunakan ajaran atau konsep melawan hukum formil;Menimbang, bahwa namun demikian pasca putusan Mahkamah Konstitusitersebut, Mahkamah Agung RI dalam Putusannya Nomor : 996 K/Pid/2006 tanggal 16Agustus 2006 atas nama terdakwa Hamdani Amin dan Putusan Mahkamah Agung RINomor: 2608 K/Pid/2006 dengan Terdakwa Ahmad Rojadi
66 — 19
makaperbuatan tersebut adalah melawan hukum;Menimbang, bahwa dengan demikian suatu perbuatan disebutsebagai melawan hukum dalam arti formil dan materiil apabilaperbuatan tersebut selain bertentangan dengan peraturan perundangundangan (formil) yang berlaku, juga sekaligus secara maiteriilperbuatan tersebut adalah salah dan tercela;Halaman 77 dari 98 Putusan No.22/Pid.Sus.Tpk/2015/Pn PdgMenimbang, bahwa pendapat Majelis tersebut sejalan denganYurisprudensi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara TerdakwaAhmad Rojadi
60 — 19
sebagai perbuatan yangbersifat salah dan tercela, maka perbuatan tersebut adalah melawan hukum;Menimbang, bahwa dengan demikian suatu perouatan disebut sebagaimelawan hukum dalam arti formil dan materiil apabila perbuatan tersebut selainbertentangan dengan peraturan perundangundangan (formil) yang berlaku,juga sekaligus secara materiil perouatan tersebut adalah salah dan tercela;Menimbang, bahwa pendapat Majelis tersebut sejalan dengan YurisprudensiMahkamah Agung (MA) dalam perkara Terdakwa Ahmad Rojadi
51 — 21
intinya bahwa untuk menafsirkan unsur melawan hukum dalam Pasal 2ayat (1) tidak boleh lagi mempergunakan ajaran atau konsep melawan hukummateriil dalam fungsinya yang positif tetapi harus mempergunakan ajaran ataukonsep melawan hukum formil;Menimbang, bahwa namun demikian pasca putusan MahkamahKonstitusi tersebut, Mahkamah Agung RI dalam Putusannya Nomor : 996 K/Pid/2006 tanggal 16 Agustus 2006 atas nama terdakwa Hamdani Amin danPutusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2608 K/Pid/2006 dengan TerdakwaAhmad Rojadi
59 — 16
yangintinya bahwa untuk menafsirkan unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1)tidak boleh lagi mempergunakan ajaran atau konsep melawan hukum materiildalam fungsinya yang positif tetapi harus mempergunakan ajaran atau konsepmelawan hukum formil;Menimbang, bahwa namun demikian pasca putusan MahkamahKonstitusi tersebut, Mahkamah Agung RI dalam Putusannya Nomor : 996 K/Pid/2006 tanggal 16 Agustus 2006 atas nama terdakwa Hamdani Amin danPutusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2608 K/Pid/2006 dengan TerdakwaAhmad Rojadi
117 — 41
sebagai perbuatan yang bersifat salah dan tercela, maka perbuatan tersebutadalah melawan hukum;Menimbang, bahwa dengan demikian suatu perbuatan disebut sebagai melawanhukum dalam arti formil dan materiil apabila perbuatan tersebut selain bertentangandengan peraturan perundangundangan (formil) yang berlaku, juga sekaligus secaramateriil perbuatan tersebut adalah salah dan tercela;Menimbang, bahwa pendapat Majelis tersebut sejalan dengan YurisprudensiMahkamah Agung (MA) dalam perkara Terdakwa Ahmad Rojadi
139 — 42
wederrechtelijke);Menimbang, bahwa melawan hukum formil adalah perbuatan yangbertentangan dengan hukum positif (tertulis) sedangkan melawan hukum materiiladalah perbuatan yang bertentangan dengan asasasas umum atau normanorma hukum yang tidak tertulis;Menimbang, bahwa namun demikian pasca putusan MahkamahKonstitusi tersebut, Mahkamah Agung RI dalam Putusannya Nomor : 996 K/Pid/2006 tanggal 16 Agustus 2006 atas nama terdakwa Hamdani Amin danPutusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2608 K/Pid/2006 dengan TerdakwaAhmad Rojadi
72 — 19
intinya bahwauntuk menafsirkan unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) tidak boleh lagimempergunakan ajaran atau konsep melawan hukum materiil dalam fungsinya yangpositif tetapi harus mempergunakan ajaran atau konsep melawan hukum formil;Menimbang, bahwa namun demikian pasca putusan Mahkamah Konstitusitersebut, Mahkamah Agung RI dalam Putusannya Nomor : 996 K/Pid/2006 tanggal16 Agustus 2006 atas nama Terdakwa Hamdani Amin dan Putusan MahkamahAgung RI Nomor: 2608 K/Pid/2006 dengan Terdakwa Ahmad Rojadi
111 — 23
Konsep melawan hukum yang secaraformal tertulis ( formele wederrechtlijk ) mewajibkanpembuat undang undang untuk merumuskan secara cermat danterperinci, merupakan syarat untuk menjamin kepastian hukum(lex certa );Menimbang, bahwa namun demikian Mahkamah Agung RI dalamPutusan Mahkamah Agung Nomor : 996 K/Pid/2006 tanggal 16Agustus 2006 atas nama terdakwa Hamdani Amin dan PutusanMahkamah Agung RI Nomor: 2608 K / Pid / 2006 dengan TerdakwaAhmad Rojadi pada hakikatnya tetap mempertahankan danmenerapkan
65 — 18
2006 Tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat (1)UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001mengenai sifat melawan hukum materiil tidak mempunyai kekuatan mengikatsehingga yang masih berlaku hanyalah melawan hukum dalam arti formil ;Menimbang, bahwa tentu Putusan Mahkamah Konstitusi tersebutmenimbulkan perdebatan dan tampaknya Mahkamah Agung pasca PutusanMahkamah Konstitusi tersebut, dalam putusan tanggal 21 Pebruari 2007 dalamperkara terdakwa Achmad Rojadi
95 — 12
sebagai perbuatan yang bersifat salah dan tercela,maka perbuatan tersebut adalah melawan hukum;Menimbang, bahwa dengan demikian suatu perbuatan disebut sebagaimelawan hukum dalam arti formil dan materiil apabila perobuatan tersebut selainbertentangan dengan peraturan perundangundangan (formil) yang berlaku, jugasekaligus secara materiil perouatan tersebut adalah salah dan tercela;Menimbang, bahwa pendapat Majelis tersebut sejalan dengan YurisprudensiMahkamah Agung (MA) dalam perkara Terdakwa Ahmad Rojadi
98 — 10
/2006 Tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan penjelasan Pasal 2ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo UndangUndang Nomor20 Tahun 2001 mengenai sifat melawan hukum materiil tidak mempunyaikekuatan mengikat sehingga yang masih berlaku hanyalah melawan hukumdalam arti formil ;Menimbang, bahwa tentu Putusan Mahkamah Konstitusi tersebutmenimbulkan perdebatan dan tampaknya Mahkamah Agung pasca PutusanMahkamah Konstitusi tersebut, dalam putusan tanggal 21 Pebruari 2007dalam perkara terdakwa Achmad Rojadi
99 — 17
2006 Tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat (1)UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001mengenai sifat melawan hukum materiil tidak mempunyai kekuatan mengikatsehingga yang masih berlaku hanyalah melawan hukum dalam arti formil ;Menimbang, bahwa tentu Putusan Mahkamah Konstitusi tersebutmenimbulkan perdebatan dan tampaknya Mahkamah Agung pasca PutusanMahkamah Konstitusi tersebut, dalam putusan tanggal 21 Pebruari 2007 dalamperkara terdakwa Achmad Rojadi
74 — 15
2006 Tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat (1)UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001mengenai sifat melawan hukum materiil tidak mempunyai kekuatan mengikatsehingga yang masih berlaku hanyalah melawan hukum dalam arti formil ;Menimbang, bahwa tentu Putusan Mahkamah Konstitusi tersebutmenimbulkan perdebatan dan tampaknya Mahkamah Agung pasca PutusanMahkamah Konstitusi tersebut, dalam putusan tanggal 21 Pebruari 2007 dalamperkara terdakwa Achmad Rojadi
118 — 22
2006 Tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat (1)UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001mengenai sifat melawan hukum materiil tidak mempunyai kekuatan mengikatsehingga yang masih berlaku hanyalah melawan hukum dalam arti formil ;Menimbang, bahwa tentu Putusan Mahkamah Konstitusi tersebutmenimbulkan perdebatan dan tampaknya Mahkamah Agung pasca PutusanMahkamah Konstitusi tersebut, dalam putusan tanggal 21 Pebruari 2007 dalamperkara terdakwa Achmad Rojadi
82 — 10
2006 Tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat (1)UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001mengenai sifat melawan hukum materiil tidak mempunyai kekuatan mengikatsehingga yang masih berlaku hanyalah melawan hukum dalam arti formil ;Menimbang, bahwa tentu Putusan Mahkamah Konstitusi tersebutmenimbulkan perdebatan dan tampaknya Mahkamah Agung pasca PutusanMahkamah Konstitusi tersebut, dalam putusan tanggal 21 Pebruari 2007 dalamperkara terdakwa Achmad Rojadi
49 — 14
2006 Tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat (1)UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001mengenai sifat melawan hukum materiil tidak mempunyai kekuatan mengikatsehingga yang masih berlaku hanyalah melawan hukum dalam arti formil ;Menimbang, bahwa tentu Putusan Mahkamah Konstitusi tersebutmenimbulkan perdebatan dan tampaknya Mahkamah Agung pasca PutusanMahkamah Konstitusi tersebut, dalam putusan tanggal 21 Pebruari 2007 dalamperkara terdakwa Achmad Rojadi