Ditemukan 15956 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-06-2014 — Putus : 21-08-2014 — Upload : 07-09-2014
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 290/PID.SUS/2014/PN.Mjk
Tanggal 21 Agustus 2014 — SUWONO PONCO
244
  • Memerintahkan barang bukti berupa : -1 (satu) Unit Perangkat Pemancar Radio Siaran Merk Spektra Type FMX-35 dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
    telekomunikasi khusus tanpa mendapat ijin dari Menteri, perbuatanmana dilakukan dengan cara sebagai berikut :e Bahwa sekitar bulan Desember tahun 2002 Terdakwa Suwono Poncomendirikan pemancar radio di Pacet utara RT.3 RW.1 Kec.Pacetkab.Mojokerto yang diberi nama Radio Slamet Rofii Ubalan (Permata) FMdengan menggunakan frekuensi 89.50 MHz.e Bahwa radio Slamet Ubalan (Permata) FM on air setiap harinya mulai pukul08.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB dengan menggunakan power 60watt,tinggi antenna 15 M dan siaran
    dengan peraturan Undang undang yang berlaku, perbuatan mana dilakukandengan cara sebagai berikut :e Bahwa sekitar bulan Desember tahun 2002 Terdakwa Suwono Poncomendirikan pemancar radio di Pacet utara RT.3 RW.1 Kec.Pacetkab.Mojokerto yang diberi nama Radio Slamet Rofii Ubalan (Permata) FMdengan menggunakan frekuensi 89.50 MHz.e Bahwa radio Slamet Ubalan (Permata) FM on air setiap harinya mulai pukul08.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB dengan menggunakan power 60watt,tinggi antenna 15 M dan siaran
    Permata FM) tidak memiliki ijin resmi dari Ditjen SDPPI dan DitjenPPI.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 52jo pasal 32 ayat (1) Undang Undang RI No. 36 Tahun 1999 tentang TelekomunikasiMenimbang , bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut dan ataspertanyaan Hakim Ketua , Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi / Keberatan ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukanbarang bukti ke muka persidangan berupa :e 1 (satu) Unit Perangkat Pemancar Radio Siaran
    DiUndang Undang penyiaran mengatur isi siaran sedangkan Undangundang telekomunikasi sebagai media yang menyampaikan.Yangmengatur isi siaran ada Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dan adaKomisi Penyiaran Indonesia Daerah.
    .= Bahwa dalam menyelenggaran penyiaran sebuah radio harus berbadanHukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang mengajukan perijinanatau sebagai pemohon adalah Direkturnya ;= Bahwa tidak boleh mengadakan siaran apabila ijin dari KementerianKOMINFO belum keluar meskipun hanya sekedar mencoba karenabegitu frekuensi dipancarkan berarti sudah mengudara.
Register : 03-07-2012 — Putus : 21-11-2013 — Upload : 29-03-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 388/Pdt.G/2012PN.Jkt.Sel
Tanggal 21 Nopember 2013 —
20898
  • tq.Pelanggan 9960823Bahwa Tergugat I pada hari yang sama juga kemudian menanggapinya denganjawaban dan alasan sebagai berikut :Pelanggan 301009960823, mohon maaf untuk Siaran Piala Dunia 2010 tidakdisiarkan dalam siaran Indovision karena tidak memiliki Hak Siar. Tayanganbisa disaksikan pada RCTI dan Global TV dengan antenna UHF.
    perbuatan (tidak berbuat)yaitu menghentikan sepihak dan/atau mengganti sepihak siaran langsung sepakbola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 dengan siaran lainnya cq music maupuntidak berbuat atau berdiam diri terhadap penghentian dan/atau penggantian siaranlangsung sepak bola Piala Dunia tersebut dengan siaran lainnya, padahalTergugat II II juga memiliki kewajiban hukum untuk menyiarkanpertandingan sepak bola itu secara langsung kepada Penggugat melalui TergugatI;Bahwa sejak tahun 1919, unsure melawan
    hukum ;Menyatakan bahwa penghentian sepihak siaran langsung pertandingan sepakbola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 oleh Tergugat II pada stasiun televisichannel 80 Indovision cq RCTI adalah tidak sah dan melawan hukum ;Menyatakan bahwa penggantian sepihak siaran langsung pertandingan sepakbola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 dengan siaran lainnya cq music olehTergugat II pada stasiun televisi channel 80 Indovision adalah tidak sah danmelawan hukum ;Menyatakan bahwa penghentian sepihak siaran langsung
    II dan GLOBAL TV/TERGUGAT II,bukan mengisi dan memilih konten mata siaran tersebut.
    Adapun siaran RCTI dan GLOBAL TVpada layanan siaran TERGUGAT I yang tidak menayangkan FIFAWORLD CUP 2010 pada tanggal 11 Juni 2010 sampai dengan 11 Juli2010 adalah karena:i TERGUGAT I tidak berhak menayangkan acaraFIFA WORLD CUP 2010 karena TERGUGAT Itidak memiliki HAK SIAR atas acara tersebut.
Register : 15-04-2016 — Putus : 13-05-2016 — Upload : 17-05-2016
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 23/PID.SUS/2016/PT YYK
Tanggal 13 Mei 2016 — YADI HARYADI Als. RIYADI Bin MARGO UTOMO (alm)
6033
  • Sudibyo No.2 Komplek Kelurahan Wates Kulon Progo tim Direktorat JendralSumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Balai Monitor SpektrumFrekuensi Radio kelas Il Daerah Istimewa Yogyakarta telah melaksanakanpemeriksaan terhadap Stasiun Radio Suara Pasar milik terdakwa ;Bahwa Stasiun Radio Suara Pasar yang dipimpin oleh terdakwa telahmenyelenggarakan siaran di Wilayah Kabupaten Kulon Progo menggunakanfrekuensi 106.5 MHz yang ditentukan oleh terdakwa sendiri dengan memakaialat telekomunikasi atau
    perangkat siaran berupa perangkat pemancar radiorakitan yang tidak ada merknya dan tidak ada nomor serinya ;Bahwa Radio Suara Pasar telah menyelanggarakan siaran atau mengudaradengan menggunakan perangkat telekomunikasi atau perangkat siaran berupaperangkat pemancar radio rakitan yang tidak ada merknya dan tidak ada nomorserinya sejak tahun 2012 dengan progam siaran iklan layanan masyarakat,menyampaikan berita, siaran musik yang diminta oleh pendengar;Bahwa fungsi perangkat pemancar radio milik
    terdakwa yang tidak ada merknyadan tidak ada nomor serinya untuk memperluas suara agar bisa didengar ataudiketahui oleh para pendengar;Bahwa akibat dari penggunaan perangkat siaran berupa perangkat pemancarradio rakitan yang tidak ada merknya dan tidak ada nomor serinya sehinggamengganggu siaran radio yang bersertifikasi;Bahwa perangkat radio milik terdakwa juga tidak memenuhi persyaratan tehnisperangkat telekomunikasi sebagaimana yang diatur dalam PeraturanPemerintah.Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana
    Sudibyo No.2 Komplek Kelurahan Kulon Progo tim Direktorat JendralSumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Balai Monitor SpektrumFrekuensi Radio kelas ll Daerah Istimewa Yogyakarta telah melaksankanpemeriksaan terhadap Stasiun Radio Suara Pasar milik terdakwa;Bahwa Stasiun Radio Suara Pasar yang dipimpin oleh terdakwa telahmenyelenggarakan siaran di Wilayah Kabupaten Kulon Progo menggunakanfrekuensi 106.5 MHz yang ditentukan oleh terdakwa sendiri dengan tanpa jijindari Pemerintah;Bahwa Radio
    Suara Pasar telah menyelanggarakan siaran atau mengudaradengan menggunakan perangkat telekomunikasi atau perangkat siaran berupaperangkat pemancar radio rakitan yang tidak ada merknya dan tidak ada nomorserinya sejak tahun 2012 dengan progam siaran iklan layanan masyarakat,menyampaikan berita, siaran musik yang diminta oleh pendengar;Bahwa fungsi perangkat pemancar radio rakitan milik terdakwa yang tidak adamerknya dan tidak ada nomor serinya adalah untuk memperluas suara agarbisa didengar atau diketahui
Putus : 10-02-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1553 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 10 Februari 2015 — EDI HERMANTO, S.Kom
12669 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TRANS VISION menyalurkan siaran tersebut dengan caraparabola dan decoder yang sebelumnya telah dipasang oleh PT. TRANS VISIONkemudian diteruskan ke kamarkamar dengan menggunakan alat berupa receiver,booster, modulator, spliter, kabel.
    ke masyarakat, sehinggapendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan oleh karena ituciptaan yang didaftarkan maupun yang tidak didaftarkan tetap diberikanperlindungan hukum;Dalam fakta persidangan diperoleh kesimpulan bahwa pemeganghak siar siaran sepakbola liga inggris adalah ESPN SPORT SINGAPURA,karena ESPN yang menyiarkan pertama kali siaran tersebut, selanjutnyaESPN bekerjasama dengan PT.
    Transvision dalam menyelenggarakan siaran ligainggris tersebut dengan cara membeli peralatan Astro Malaysia di PasarGlodok Jakarta dan memasangnya di Hotel agar siaran liga inggristersebut dapat diterima dikamarkamar hotel tersebut, padahal menurut AhliSYAHARUDDIN Astro Malaysia tidak memiliki ijin siar di Indonesiatermasuk wilayah Batam.
    Transvision juga melanggar hak eksklusif siaran ligaHal. 16 dari 20 hal. Put.
Register : 22-06-2021 — Putus : 19-08-2021 — Upload : 19-08-2021
Putusan PN PEKANBARU Nomor 655/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Tanggal 19 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
ERIK RUSNANDAR, SH
Terdakwa:
HADY ERAWAN als HADY
18851
    1. Menyatakan Terdakwa Hady Erawan Als Hady terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi berupa Penyiaran ulang, Komunikasi dan Fiksasi / perekaman siaran;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun;
    3. Menyatakan barang bukti berupa :

    Barang bukti yang disita di PT.

  • 1 (satu) set dokumen Perjanjian Pemanfaatan Audio Visual Paket Siaran Langsung di Wilayah Indonesia dan Timor Timur tahun 2018.
  • 3 (tiga) lembar fc Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n Abdian Wijaya, Charly S.Maruli Samosir dan Anugrah Tri Hapsoro Aji.
  • 2 (dua) lembar fc kartu berlangganan TV Kabel PT. HARAPAN MULTIMEDIA VISION a.n Pelanggan Dimus.
  • 2 (dua)lembar brosur pertandingan Sepak Bola Liga Premier Inggris milik (PT.HMV) PT.
  • 1 (satu) set dokumen Perjanjian Pemanfaatan Audio Visual Paket Siaran Langsung di Wilayah Indonesia dan Timor Timur tahun 2018.
  • 3 (tiga) lembar fc Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n Abdian Wijaya, Charly S.Maruli Samosir dan Ishak H.Pardosi.
  • 2 (dua) lembar fc kartu berlangganan TV Kabel PT. Dumai Mandiri Jaya a.n Pelanggan Kamsiah.
  • 2 (dua)lembar brosur Premier League milik DMJ Group PT. Dumai Mandiri Jaya (milik Terlapor).
  • 3 (tiga) lembar gambar/foto lokasi pengguna siaran TV kabel Premier League dariPT. Dumai Mandiri Jaya yang ada pada rumah dan indekos.
  • 1 (satu) lembar gambar/foto lokasi kantor PT. Dumai Mandiri Jaya beralamat Jl. Sukajadi No.102 Kab. Kota Dumai Prov.Riau (milik Terlapor).
  • 1 (satu) set Profil Perusahaan PT. Dumai Mandiri Jaya (milik Terlapor).
    Menyatakan terdakwa HADY ERAWAN als HADY terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hakekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (2) hurufa(:Penyiaran ulang siaran), huruf b (:Komunikasi siaran), huruf c(:Fiksasi siaran), dan/atau huruf d (:Penggandaan fiksasi siaran)untuk penggunaan secara komersial dalam hal perbarenganbeberapa perbuatan harus dipandang sebagai perbuatan yangberdirisendiri sehingga merupakan beberapakejahatan
    Butik Raya PekanbaruRiau atau setidaktidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan NegeriPekanbaru berwenang untuk mengadili, dengan sengaja dan tanpa hakmelakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal25 ayat (2) huruf a (:Penyiaran ulang siaran), huruf b (:Komunikasi Siaran),huruf c (:Fiksasi siaran), dan/atau huruf d (:Penggandaan fiksasi siaran)untuk penggunaan secara komersial, yang dalam hal perbarengan beberapaperbuatan harus dipandang sebagai perbuatan yang berdirisendiri sehinggamerupakan
    DumaiTimur Kota Dumai, Riau muncul Channel C21 (frequency 471,25 Mhz)tayangan siaran Astro Supersport 3 yang menayangkan pertandinganLiga Inggris siaran tunda karena bukan hari siaran langsung di hariSabtu dan Minggu dan di Channel S40 (Frequency 455,25 Mhz) yangmenayangkan siaran Astro Supersport pada tayangan TV yaitu:tanggal 24 Agustus 2019 sekitar jam 21.42.
    Monitoring dan memastikan sumber siaran langsung,berlangsung normal dan stabil di OTT; Mengelola dan memelihara saluran distribusilinier ke afiliasisupersoccer; Mengelola dan memelihara sumber siaran dari protocol IP :Zixi, Multicast, Unicast,Rtmp,HLS, MSS;.
    SAKSI MUHAMAD IKHSAN; dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi ada berlangganan TV Kabel dari PT DMJ atas namalbu Kamsiah dengan bayaran sebesar Rp 65.000,/bulan berupa paketbeberapa siaran sejak tahun 2015; Bahwa saksi ada menyaksikan siaran olah raga, termasuk siaran ligainggris yang pernah disiarkan pada malam hari antara Arsenal vsTottenham yang saksi lihat diambil dari ASTRO dansepengatahuan saksi tidak ada lambang DMJ pada saat siaranliga inggris ini; Bahwa pernah
Putus : 06-04-2016 — Upload : 15-04-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 08/HAKI.Hak Cipta/2015/PN.Niaga.Sby
Tanggal 6 April 2016 — PT MNC SKY VISION TBK. melawan 1. JOKO SUSANTO 2. PT PLUS MEDIA
564311
  • siaran indovision milik Penggugat , karena telah temyata bahwasiaran siaran yang dilakukan oleh Tergugat I maupun Tergugat II telah didasari oleh kontrakkeijasama dengan PT.Krista Rafi Nusantara sebagaimana tersebut diatas yang dilakukansecara prosedural, dimana PT.Krista Rafi Nusantara yang ditunjuk oleh PT.MNC SKYVISION dengan peijanjian Kerjasama Penayangan Content siaran No. 213/LG.PKS/MNCSV.KRN/XI/10 yang yang disalah satu clousulanya ( Pasal angka 4 disebutkan bahwapibak PT.Krista Rafi Nusantara
    siaran indovision milikpenggugat,karena telah ternyata bahwa siaran siaran yang dilakukan olehtergugat I dan tergugat II telah didasari oleh kontrak kerjasama dengan PTKrisna Rafi Nusantara yang dilakukan secara Prosedural, dimana PT KrisnaRafi Nusantara yang ditunjuk oleh PT MNC SKY Vision dengan perjanjianKerja sama penayangan Content siaran No .213/LG.PKS/MNCSV.KRN/e Bahwa dengan adanya putusan perkara pidana yang menyatakan tergugat Itelahterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
    setiap mata acara siaran dilindungi berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku ;Menimbang bahwa dalam peraturan pemerintah No 52 tahun 2005 tentangpenyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran berlangganan dalam pasal 12 huruf a telahdinyatakan bahwa dalam menyelenggarakan siaranya,lembaga penyiaran berlangganan harusmempunyai izin atas setiap program siaran dalam setiap saluran.
    free Toair sedangkan mulai bulan agustus 2011 stasiun televisi kabel berlangganantergugat IJ mulai memancarkan siaran kemasyarakat melalui media kabelkonten siaran premium ;e@ Bahwa pada saat pertama kali tergugat II mulai memancarkan siaran kemasyarakat melalui media kabel konten siaran premium yang disiarkan adalahantara lain : MNC MUSIC,KBS WORD, NICKLODION,NATIONALGEOGRAFIC TRACE MUSIC, KIDCO,MNC ENTERTIMENT,SUN TVMNC NEWS,MNC SPORT, MGM,UNIVERSAL,MNC LIFE STYLE,MNCTV,GLOBAL TV 52 222 0n nnn
    siaran Indovision milik penggugat selakupemegang Hak siar sebagaimana ditentukan dalam peraturan pemerintah No 52 tahun 2005tentang penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran berlangganan, dimana dalam pasal 12huruf a telah dinyatakan bahwa dalam menyelenggarakan siaranya,lembaga penyiaranberlangganan harus mempunyai izin atas setiap program siaran dalam setiap saluran.
Putus : 19-05-2016 — Upload : 19-10-2016
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 6/Pid.B/2016/PN.TGT.
Tanggal 19 Mei 2016 — -ANDI GUSFAR Als. ACO Bin ANDI SUMMA
6516
  • Penajam Multimediamenyiarkan siaran TV Kabel;Bahwa TV Kabel PT.
    Izin prinsip tersebut berlakuselama 1 (satu) tahun dan disebut sebagai masa uji coba siaran.Sebelum Masa Uji Coba Siaran berakhir, pemohon mengajukanpermohonan evaluasi uji coba siaran (EUC) kepada Menkominfokemudian tim Evaluasi Uji Coba Siaran akan melakukan evaluasiuntuk memutuskan lulus tidaknya lembaga penyiaran tersebut.
    Izin prinsip tersebut berlaku selama 1 (satu)tahun dan disebut sebagai masa uji coba siaran. Sebelum Masa UjiCoba Siaran (EUCS) kepada Menkominfo kemudian tim EvaluasiUji Coba Siaran akan melakukan evaluasi untuk memutuskan lulustidaknya lembaga penyiaran tersebut.
    Izin prinsip tersebut berlaku selama 1 (satu)tahun dan disebut sebagai masa uji coba siaran. Sebelum Masa UjiCoba Siaran (EUCS) berakhir pemohon mengajukan permohonanHalaman 21 dari 38 lembar Putusan Nomor : 6/Pid.B/2016/PN.TGTevaluasi uji coba siaran kepada Menkominfo kemudian tim EvaluasiUji Coba Siaran akan melakukan evaluasi untuk memutuskan lulustidaknya lembaga penyiaran tersebut.
Putus : 06-02-2014 — Upload : 17-09-2015
Putusan PT SEMARANG Nomor 373/Pid/2013/PT.Smg
Tanggal 6 Februari 2014 — ARIF ARINTO BIN NGATMAN
10748
  • Bahana As Sunnah, dengan menggunakanperalatan monitoring spektrum analyzer/alat ukur penggunaanfrekuensi radio dan Direction Finder atau penunjuk arah, bahwasumber pancaran dari radio siaran tersebut berada di JI.
    PT Bahana As Sunnahbisa siaran atau on air menggunakan STL Link pada frekuensiradio 117.940 MHz adalah dari Mixer disalurkan ke pemancaratau Link di Jalan.
    monitoring spektrum analyzer/alat ukur penggunaanfrekuensi radio dan Direction Finder atau penunjuk arah, bahwasumber pancaran dari radio siaran tersebut berada di JI.
    P Bahana As Sunnahbisa siaran atau on air menggunakan STLLink padafrekuensi Mhz adalah dari Mixer disalurkan ke pemancaratau Link di Jalan.
    Semarang, namun kenyataannyaalamat studio radio siaran tersebut menggunakan STL/Link117.940 MHz memancar dari JI.
Register : 15-03-2016 — Putus : 16-08-2016 — Upload : 24-05-2019
Putusan PN TENGGARONG Nomor 181/Pid.B/2016/PN Trg
Tanggal 16 Agustus 2016 — SUMIYATI Binti ASMUNI SUHARJO
15910
  • KABEL SUMIATI hanyalah sebagai identitaspihak untuk bekerjasama dengan pihak lainnya yang harus dituangkandalam bentuk akta perjanjian/akta kerjasama.Bahwa kerjasama terhadap kontenkonten siaran yang dilakukan denganpihak ketiga (dengan arange TV) dilakukan oleh PT. SURYA KABEL TV.Bahwa konten siaran Kepada pelanggan oleh terdakwa adalah bahagiandari apa yang menjadi konten siaran PT. SURYA KABEL TV.Bahwa iuran bulanan yang dipungut dari pelanggan lebih kecil dari apa yangdipungut PT.
    ,menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran,mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaranserta standar program siaran.
    pemancarluasan siaran melalui saranapemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau diantariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melaluiudara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secaraserentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkatpenerima siaran.
    tersebut maka dapatdifahami bahwa untuk disebut sebagai Lembaga Penyiaran suatusubyek hukum harus memenuhi maksud sebagai penyelenggarapenyiaran yakni adanya kegiatan pemancarluasan siaran danditerima melalui perangkat penerima siaran.
    Bahwa kerjasama terhadap kontenkonten siaran yang dilakukan denganpihak ketiga (dengan arange TV) dilakukan oleh PT. SURYA KABEL TV.. Bahwa konten siaran Kepada pelanggan oleh terdakwa adalah bahagiandari apa yang menjadi konten siaran PT. SURYA KABEL TV.. Bahwa iuran bulanan yang dipungut dari pelanggan lebih kecil dari apa yangdipungut PT. SURYA KABEL TV (sesuai dengan kemampuan masyarakatsekitar).. Bahwa kegiatan terkait penyiaran TV.
Register : 01-03-2012 — Putus : 13-08-2012 — Upload : 07-11-2012
Putusan PN KOTABARU Nomor 44/Pid.Sus/2012/PN.Ktb
Tanggal 13 Agustus 2012 — MUHAMMAD FACHRUDIN, SE. Als. FACHRUL Bin (Alm) M. AMIN ENGGEK
6840
  • Vision telah melakukan penyiaran TV kabel dengan 26channel, yaitu :antara lain MNC TV, Indosiar, JYV, ANTV, HBO, Star Movie,Global TV, TV One, Trans7, Trans TV, Celestial Movies, Star Sport, RCTI,Metro TV, National Geografic, SCTV, JTV, Alif TV, Space Toon, TV Arabdan LBS ;Bahwa mekanisme siaran yang dilakukan oleh CV Kotabaru Vision kepadapelanggan yaitu dengan cara siaran diambil melalui siaran parabola (TELKOMVISION dan MATRIX/PANASAT), kemudian siaran tersebut dialirkan kesebuahreceiver (1 siaran
    Kotabaru telah melakukan penyiaran TV kabel dengan 26channel, yaitu antara lain MNC TV, Indosiar, JYV,ANTV,HBO, Star Movie,Global TV, TV One, Trans7, Trans TV, Celestial Movies, Star Sport, RCTI,Metro TV, National Geografic, SCTV, JTV, Alif TV, Space Toon, TV Arabdan LBS yang disiarkan 24 jam non stop ;Bahwa mekanisme siaran yang dilakukan oleh CV Kotabaru Vision kepadapelanggan yaitu dengan cara siaran diambil melalui siaran parabola (TELKOMVISION dan MATRIX/PANASAT), kemudian siaran tersebut dialirkan
    Kotabaru telah melakukan penyiaran TV kabel dengan 26channel, yaitu antara lain MNC TV, Indosiar, JYV,ANTV,HBO, Star Movie,Global TV, TV One, Trans7, Trans TV, Celestial Movies, Star Sport, RCTI,Metro TV, National Geografic, SCTV, JTV, Alif TV, Space Toon, TV Arabdan LBS yang disiarkan 24 jam nonstop ;Bahwa mekanisme siaran yang dilakukan oleh CV Kotabaru Vision kepadapelanggan yaitu dengan cara siaran diambil melalui siaran parabola (TELKOMVISION dan MATRIX/PANASAT), kemudian siaran tersebut dialirkan
    Unsur Menyelenggarakan kegiatan penyiaran;Menimbang, bahwa yang dimaksud penyiaran menurut Pasal 1 angka 2 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui saranapemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau antariksa denganmenggunakan spektrum frekunsei radio melalui udara, kabel dan/atau media lainnyauntuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkatpenerima siaran ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta sebagaimana tersebut
    Mekanisme siaran yang dilakukan oleh TV Kabel terdakwayaitu kepada pelanggan dengan cara siaran diambil melalui siaran parabola (TELKOMVISION dan MATRIX/PANASAT), siaran tersebut dialirkan kesebuah receiver (1 siaransatu receiver), kemudian dialirkan ke modulator, boster / kabel dan kabel kabel tersebutdialirkan ke pelanggan TV Kabel CVKotabaru Vision sekitar wilayah Kotabaru dan kabel kabel pelanggan tersebutdialirkan melewati tiangtiang milik telkom dan PLN.
Register : 09-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 31-03-2021
Putusan PA KALABAHI Nomor 13/Pdt.P/2021/PA.Klb
Tanggal 31 Maret 2021 — Pemohon melawan Termohon
4711
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Siaran Koli bin Koli Malehi) dengan Pemohon II (Fatimah Usman binti Usman Bage) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 1987, di Desa Pulau Buaya, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah
Register : 09-01-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 24-04-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 4_Pdt_Sus_HKI_2019_PN_SMG
Tanggal 8 April 2019 — PT. INTER SPORTS MARKETING PT. SETIA ABADI SENTOSA d.a. GRAND TJOKRO YOGYAKARTA HOTEL
489198
  • sudah bebas tugas pada jam 00.00 ;Bahwa TERGUGAT (GRAND TJOKRO YOGYAKARTA HOTEL) selama adanyaeven Siaran Piala Dunia Brazil 2014 tidak pernah mengadakan ataupunmenayangkan konten Siaran Langsung Piala Dunia Brazil sebagaimana dituduhkanoleh PENGGUGAT dalam gugatannya dan juga TERGUGAT (GRAND TJOKROYOGYAKARTA HOTEL) selama adanya even Siaran Piala Dunia Brazil 2014 tidakpernah secara khnusus mengadakan acara Nonton Bareng yang bertempat di KamarHotel ataupun di area Sky Loung sebagaimana yang dituduhkan
    siaran Langsung Piala Dunia Brazil 2014,TERGUGAT tidak pernah mendapatkan keuntungan ataupun nilai komersial dariadanya siaran Langsung Piala Dunia Brazil 2014, hal mana bisa TERGUGATjelaskan sebagai berikut : Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, TERGUGAT beserta seluruh staff,karyawan dan management berserta perusahan operator yang menjalankanGRAND TJOKRO YOGYAKARTA HOTEL tidak pernah mengadakan acarapenayangan konten siaran Langsung Piala Dunia Brazil 2014 di baik di dalamkamar hotel maupun
    Smgmelakukan penjualan lisensi, melakukan monitoring, danmelakukanpengawasan berkenaan dengan tayangan Siaran PertandinganSepakbola PialaDuniaBrasil201 4;Bahwa Saksiadalah karyawan PTNonbar yang tugasnya sebagai TimMonitoring berkaitan dengan Penayangan Siaran Piala Dunia Brasil2014yang ditugaskan olehPTNonbar Perwakilan D.I.YogyakartaBahwa sebagai saski TimMonitoring bertugasuntukmencaribuktibukti danmendokumantasikannya di lapanganapabilaterjadi suatupelanggaranpenayangan siaran pertandingan pialadunia
    Medianet tidak bisa menyiarkan siaran sepak bola, dan oleh Saksi dijawab,memang tidak bisa karena Jogja Medianet tidak memiliki lisensi untuk dapatmenyiarkan siaran tersebut;Apabila ada pelanggan yang bisa menonton siaran sepak bola, maka dapatdipastikan pelanggan tersebut telah menggunakan antena lain yang bisamenayangkan siaran tersebut;Saksi menerangkan bahwa pada tahun 2014 Grand Tjokro Hotel berlangganandengan Jogja Medianet yang dilakukan dalam bentuk perjanjian dan di dalamperjanjian tersebut
    Bahwa jika berada di kamar hotel tetap disebutdengan ruang komersil ;Menimbang, bahwa dengan buktibukti sebagaimana tersebut diatas, diperolehfakta bahwa Tergugat telah melakukan penayangan koniten siaran langsung piala duniaBrasil 2014 di salah satu kamar hotel dan Sky Lounge di Grand Tjoro Yogyakarta Hoteltanpa mempunyai ijin (lisensi) untuk menayangkan Siaran Piala Dunia 2014 dariPenggugat;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatanTergugat melakukan penayangan Siaran Piala
Register : 28-05-2013 — Putus : 06-11-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 153/ Pid.B/2013/PN.Pkp
Tanggal 6 Nopember 2013 — SAIDI HASANNUSI Alias SAIDI Bin HASANNUSI
4810
  • PANGKALPINANGMANDIRI telah melakukan siaran;Bahwa sebelum ada kerjasama antara CV. PANGKALPINANG MANDIRIdengan PT. PESONA VISUAL MANDIRI , KPID BABEL belum terbentuk;Bahwa kompensasi dari kerjasama antara CV. PANGKALPINANG MANDIRIdengan PT. PESONA VISUAL MANDIRI adalah dengan cara Pembayaran izinkelayakan siaran TV KABEL dibagi dua / bagi rata antara CV.PANGKALPINANG MANDIRI dengan PT.
    Pangkalpinang Mandiri kepadapelanggan setahu terdakwa ada 22 siaran. Baik channel siaran dalam negeri danchannel siaran luar negeri;Bahwa jumlah seluruh Pelanggan dari CV. Pangkalpinang Mandiri Ada kuranglebih sekitar 456 pelanggan;Bahwa omzet yang diperoleh tiap bulan dari pelanggan yang menggunakan TVkabel milik terdakwa Sekitar Rp.12.000.000,(dua belas juta rupiah) tiapbulannya;Bahwa yang paling bertanggung jawab dalam hal Perizinan PenyelenggaraanPenyiaran TV kabel berlangganan pada CV.
    PESONA VISUAL MANDIRI dalam perjanjian kerjasamaoperasional dalam bidang kelayakan siaran TV KABEL di pangkalpinang;Bahwa benar sebelum ada kerjasama antara CV. PANGKALPINANGMANDIRI dengan PT. PESONA VISUAL MANDIRI , = CV.PANGKALPINANG MANDIRI telah melakukan siaran;Bahwa benar kompensasi dari kerjasama antara CV. PANGKALPINANGMANDIRI dengan PT. PESONA VISUAL MANDIRI adalah dengan caraPembayaran izin kelayakan siaran TV KABEL dibagi dua / bagi rata antara CV.PANGKALPINANG MANDIRI dengan PT.
    KOMINFO;Bahwa benar channel yang disiarkan oleh TV KABEL milik Terdakwa ini adakurang lebih 40 Channel TV;Bahwa benar menurut Undangundang izin dulu baru siaran;Bahwa benar Terdakwa ada memiliki karyawan yang bekerja kepadanya;Bahwa benar menurut saksi SENJA NIRWANA Bin SOPHIAN RAS, saksiITA ROSITA, SP Binti H.
    Pangkalpinang Mandiri ada kurang lebih sekitar 456 pelanggan sehingga omzetyang diperoleh tiap bulan dari pelanggan yang menggunakan TV kabel milik terdakwasekitar Rp.12.000.000,(dua belas juta rupiah) tiap bulannya;Menimbang, bahwa Terdakwa belum ada Hak Siaran sendiri, tetapi terdakwamerelai siaran dari channel channel TV yang lain dan Terdakwa memiliki peralatanuntuk merelai channel channel TV yang lain untuk di salurkan ke pelanggannya yangberjumlah 400 sambungan dengan channel yang disiarkan
Register : 23-08-2017 — Putus : 16-11-2017 — Upload : 26-02-2018
Putusan PN BONTANG Nomor 104/Pid.Sus/2017/PN Bon
Tanggal 16 Nopember 2017 — SUPRIYANA BIN ANDI
24578
  • Semesta Bontang Mediatamaadalah menerima pembayaran iuran dari 11 orang pemegang saham masing masing sebesar Rp. 700.000, , sehingga setiap bulannya terdakwa menerimauang iuran sebesar kurang lebih Rp. 7.700.000, (tujun juta tujuh ratus riburupiah).Halaman 4 dari 63 Putusan Perkara Pidana Nomor 104/Pid.Sus/2017/PN BonBahwa mekanisme penyiaran TV Kabel yang dikelola oleh terdakwa darmenangkap siaran hingga disiarkan ke pelanggan dengan cara Server utamamengambil siaran dari Parabola untuk dimasukkan
    Semesta Bontang Mediatama tersebardi wiayah Bontang;Bahwa jumlah chanel atau siaran TV Kabel berlangganan PT.
    SemestaBontang Mediatama untuk menangkap siaran kemudian menyiarkan kembalike pelanggan adalah pada server ulama mengambil siaran dari parabolamasuk ke receiver lalu masuk ke Modulator kemudian ke Combiner setelah itumasuk ke Boster lalu ke Optical Transmiter lalu masuk ke Kabel Optic diterimaoleh Node yang berada dimasingmasing tempat usaha TV kabelberlangganan kemudian ke melalu' kabel ke pelanggan;Bahwa peralatan yang digunakan adalah Parabola, Receiver, Modulator,Combiner, Boster, Kabel Optic
    Semesta Bontang Mediatama selaku pemilik TVkabel berlangganan yaitu menyediakan dan memberi siaran televisi melaluijaringan kabel kepada pelanggannya kemudian haknya yaitu menerima iuransetiao bulannya dari pelanggan TV kabel;Bahwa dalam mengelola dan menjalankan usaha jasa siaran TV kabelberangganan PT. Semesta Bontang Mediatama tidak memilki lnPenyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang dikeluarkan oleh Kementerian KomintoRI dan sedang dalam pengurusan ijin.Bahwa terdakwa selaku Direktur PT.
    Sebelum masa uj cobaberakhirpemohon mengajukan permohonan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS)kepada Merkominfo kemudian tim Evaluasi Uji Coba Siaran akanmelakukan evaluasi untuk memutuskan lulus tidaknya lembagapenyiaran tersebut.
Register : 09-01-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Smg
Tanggal 8 April 2019 — Penggugat:
PT. INTER SPORTS MARKETING
Tergugat:
PT. SETIA ABADI SENTOSA d.a. GRAND TJOKRO YOGYAKARTA HOTEL
15670
  • yaitu PT NONBAR;Bahwa atas perbuatan TERGUGAT yang telah menayangkan siaran 2014 FIFAWorld Cup Brazil di areal komersil di Jl.
    SmgGRAND TJOKRO YOGYAKARTA HOTEL tidak pernah mengadakan acarapenayangan konten siaran Langsung Piala Dunia Brazil 2014 di baik di dalamkamar hotel maupun di sky lounge GRAND TJOKRO YOGYAKARTA HOTEL danTERGUGAT sebagai Badan Hukum yang didalamnya terdapat organ perseroantidak pernah memberikan instruksi kepada staff, karyawan, managemet hotelmaupun kepada perusahaan operator hotel untuk mengadakan acara nontonbareng maupun menayangkan siaran Langsung Piala Dunia Brazil 2014 ; Bahwa siaran Piala Dunia
    di Jogja Medianet mencakup channel yang berskala internasionaljuga tetapi untuk siaran sepak bola, harus memiliki lisensi tertentu dan JogjaMedianet tidak memiliki lisensi tersebut; Jogja Medianet tidak membeli lisensi untuk dapat menyiarkan siaran sepak bola(Piala Dunia), maka Jogja Medianet juga tidak dapat menyiarkannya; Saksi menerangkan bahwa jika siaran sepak bola itu masuk di tv lokal (Seperti TVOne) yang ada di saluran Jogja Medianet tetap tidak akan bisa, karena secaraotomatis terblokir;
    SmgPernah ada pelanggan Jogja Medianet yang menanyakan kepada Saksi mengapaJogja Medianet tidak bisa menyiarkan siaran sepak bola, dan oleh Saksi dijawab,memang tidak bisa karena Jogja Medianet tidak memiliki lisensi untuk dapatmenyiarkan siaran tersebut;Apabila ada pelanggan yang bisa menonton siaran sepak bola, maka dapatdipastikan pelanggan tersebut telah menggunakan antena lain yang bisamenayangkan siaran tersebut;Saksi menerangkan bahwa pada tahun 2014 Grand Tjokro Hotel berlangganandengan Jogja
    Bahwa jika berada di kamar hotel tetap disebutdengan ruang komersil ;Menimbang, bahwa dengan buktibukti sebagaimana tersebut diatas, diperolehfakta bahwa Tergugat telah melakukan penayangan' konten siaran langsung piala duniaBrasil 2014 di salah satu kamar hotel dan Sky Lounge di Grand Tjoro Yogyakarta Hoteltanpa mempunyai jjin (lisensi) untuk menayangkan Siaran Piala Dunia 2014 dariPenggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatanTergugat melakukan penayangan Siaran Piala
Register : 10-03-2014 — Putus : 02-04-2014 — Upload : 23-04-2014
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 83/Pid.B/2014/PN.Kb. Mn
Tanggal 2 April 2014 — SUPRIHANDONO alias GLONDOR Bin SUJONO.
244
  • Adapun caranya terdakwa judi togel sebagai berikut apabila Penombok SMS2 angka dengan uang taruhan Rp. 1.000 apabila nomor tombokannya cocok siaran dariSingapura/Malaysia akan ,mendapat 60 kali lipat uang tombokan, 3 angka dengan uangtaruhan Rp. 1.000 apabila nomor tombokannya cocok siaran dari Singapura/Malaysiaakan mendapatkan 350 kali, 4 angka dengan taruhan Rp. 1.000 apabila nomortombokannya cocok siaran dari Singapura/Malaysia akan mendapatkan 2500 kali daribesarnya tombokan, dan apabila angka
    dari Singapura/Malaysia akanmendapat 60 kali lipat uang tombokan, 3 angka dengan uang taruhan Rp. 1.000apabila nomor tombokannya cocok siaran dari Singapura/Malaysia akanmendapatkan 350 kali, 4 angka dengan taruhan Rp. 1.000 apabila nomortombokannya cocok siaran dari Singapura/Malaysia akan mendapatkan 2500 kalidari besarnya tombokan, dan apabila angka yang ditebak oleh penombok tidakcocok dengan siaran dari Singapura/Malaysia uang akan menjadi milikterdakwa.Keterangan saksi II HARTYONOBahwa saksi
    dari Singapura/Malaysia akanmendapat 60 kali lipat uang tombokan, 3 angka dengan uang taruhan Rp. 1.000apabila nomor tombokannya cocok siaran dari Singapura/Malaysia akanmendapatkan 350 kali, 4 angka dengan taruhan Rp. 1.000 apabila nomortombokannya cocok siaran dari Singapura/Malaysia akan mendapatkan 2500 kalidari besarnya tombokan, dan apabila angka yang ditebak oleh penombok tidakcocok dengan siaran dari Singapura/Malaysia uang akan menjadi milik terdakwaMenimbang bahwa di persidangan telah
    dari Singapura/Malaysia akanmendapat 60 kali lipat uang tombokan, 3 angka dengan uang taruhan Rp. 1.000apabila nomor tombokannya cocok siaran dari Singapura/Malaysia akanmendapatkan 350 kali, 4 angka dengan taruhan Rp. 1.000 apabila nomortombokannya cocok siaran dari Singapura/Malaysia akan mendapatkan 2500 kalidari besarnya tombokan, dan apabila angka yang ditebak oleh penombok tidakcocok dengan siaran dari Singapura/Malaysia uang akan menjadi milik terdakwaMenimbang bahwa berdasarkan keterangan
    dari Singapura/Malaysiaakan ,mendapat 60 kali lipat uang tombokan, 3 angka dengan uang taruhan Rp.1.000 apabila nomor tombokannya cocok siaran dari Singapura/Malaysia akanmendapatkan 350 kali, 4 angka dengan taruhan Rp. 1.000 apabila nomorHal 9 dari 15 Putusan No. 83/Pid.B/2014/PN.Kb.Mntombokannya cocok siaran dari Singapura/Malaysia akan mendapatkan 2500 kalidari besarnya tombokan, dan apabila angka yang ditebak oleh penombok tidakcocok dengan siaran dari Singapura/Malaysia uang akan menjadi milik
Register : 04-03-2014 — Putus : 11-12-2014 — Upload : 09-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 16 P/HUM/2014
Tanggal 11 Desember 2014 — ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA ("ATVJI") VS MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI;
133101 Berkekuatan Hukum Tetap
  • penyiaran televisi secara digital dengan LPS penyelenggarapenyiaran multipleksing in casu Pasal 3 Peraturan Menteri Nomor 32) tersebutdapat menyelenggarakan siaran lebih dari (satu) siaran dengan lebih dari (satu)saluran dalam 1 (satu) wilayah siaran, adapun saluran yang dimaksud adalah salurandigital dan multipleksing.
    dengan (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupanwilayah siaran" maka pengaturan LPS Televisi hanya dapatmenyelenggarakan siaran dengan saluran siaran pada 1 cakupanwilayah siaran adalah ketentuan yang mengatur mengenaipenyelenggaraan penyiaran analog yang berdampingan denganpenyiaran digital simultaneous broadeasting/ simuleast, denganpenjelasan sebagai berikut:(1) Mencermati perumusan kalimatnya, menggunakan frasa "1siaran dengan saluran siaran pada cakupan wilayah siaran".Terdapat penggunaan
    Putusan Nomor 16 P/HUM/2014.(3) Sedangkan penggunaan kata "pada" menjelaskan konteksnyayaitu yang dilakukan di cakupan wilayah siaran tertentu.(4) Dengan demikian penyelenggaraan penyiaran pada cakupanwilayah siaran tertentu hanya dapat dilaksanakan sebanyak 1siaran untuk setiap saluran siaran.(5) Sesuai dengan perkembangan teknologi dan prmsippenyelenggaraan penyiaran digital, dalam 1 (satu) cakupanwilayah siaran terdapat lebih dari (satu) saluran siaran, yangterdiri atas:a Saluran siaran analog
    ; danb Saluran siaran digital;maka dalam hal suatu.
    Lembaga Penyiaranmelaksanakan penyiaran simulcast melalui saluran penyiarananalog berdampingan dengan saluran penyiaran digital, padamasingmasing saluran siaran tersebut hanya diperbolehkanmenyiarkan 1 (satu) siaran. Artinya diperbolehkan bagiLembaga Penyiaran untuk menyiarkan 1 (satu) siaran padasaluran siaran analog dan (satu) siaran pada saluran siarandigital (simulcast).
Putus : 07-03-2013 — Upload : 04-05-2015
Putusan PN SIDOARJO Nomor 689/Pid.B/2012/PN.Sda.
Tanggal 7 Maret 2013 — ABET TRIANTO Als ALBERT
191120
  • Sidoarjo,kemudian radio siaran Amana FM Kab. Bangkalan yang mengudara difrekuenzi 95.60 Mhz telah terjadi gangguan dari radio siaran lain yaitu darisiaran radio Glory FM yang Frekuensi pengganggunya sama persis yaitu95.60 Mhz.
    Radio GloryFM tersebut adalah orang yang bemama WiLLY SILVANUS CHANDRA danteknisi yang melakukan uji coba siaran radio adalah terdakwa ABET TRIANTOAis. ALBERT.
    Sidoarjo,kemudian radio siaran Amana FM Kab. Bangkalan yang mengudara difrekuenzi 95.60 Mhz telah teijadi gangguan dari radio siaran lain yaitu darisiaran radio Glory FM yang Frekuensi pengganggunya sama persis yaitu95.60 Mhz.
    Sidoarjo,kemudian radio siaran Amana FM Kab. Bangkalan yang mengudara difrekuenzi 95.60 Mhz telah teijadi gangguan dari radio siaran lain yaitu darisiaran radio Glory FM yang Frekuensi pengganggunya sama persis yaltu95.60 Mhz.
    ;e Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, telah menimbulkan gangguanetektromagnetik terhadap penyelenggaraan siaran PT Radio Amanah FM95.60 MHz yang telah memiliki ijin resmi dari Pemenntah dan penggunaanspektrum Frekuensi radio PT Radio Glory FM tersebut tidak sesuaiperuntukannya, karena telah menggangu siaran PT Radio Amanah FM 95.60MHz.; ayat (2) Undang undang RI.
Putus : 21-04-2010 — Upload : 20-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 07 K/TUN/2010
Tanggal 21 April 2010 — PT. RADIO SUARA HARAPAN SEMESTA vs. MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
9432 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sumber pembiayaan Penggugat diperoleh dari siaran iklan dan/ atauusaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran;a.5. Penggugat bersiaran dengan selalu mematuhi peraturan tentang isisiaran, dan siap menerima sanksi administratif atau pidana jika terbuktimelanggar peraturan tentang isi siaran;(vide Bukti P.6)b. Kelengkapan Khusus:b.1. Penggugat telah mengajukan Surat Permohonan IzinHal. 4 dari 22 hal. Put.
    Penggugat telah membuat Surat Pernyataan Kesanggupan MematuhiPedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) danperaturan isi siaran lain;b.3. Pengugat telah melengkapi formulir isian yang ditetapkan oleh KPI;b.4.
    Penggugat telah melampirkan Studi Kelayakan yang mencakup nama,visi, misi, dan aspekaspek kelayakan: Aspek Badan Usaha, yang mencakup kepemilikan perusahaan,permodalan perusahaan, Penjelasan ada tidaknya media cetakdan elektronik yang sudah dimiliki; Aspek Program yang meliputi sigmentasi target pendengar ataupenonton dan Proyeksi Pertumbuhan 5 tahun ke depan, format Siaran,komposisi siaran, jadwal program siaran/pola acara siaran, materi siaran,dan daya saing; Aspek Teknis yang meliputi usulan saluran
    Bahwa pengaturan mengenai Standar Program Siaran baru dilakukanperubahan pada 18 September 2007 dengan diberlakukannya Peraturan KPINo. 3/2007 tentang Perubahan Standar Program Siaran. Dalam peraturanperubahan inilah baru ditetapbkan prosentase penggunaan bahasa asingmaximum 30% dari total siaran acara;20.
    Bahwa atas adanya perubahan standar program siaran tersebut diatas Penggugat melakukan penyesuaian dengan mengubah komposisi/prosentase penggunaan bahasa yang digunakan dalam siaran sesuai yangHal. 6 dari 22 hal. Put. Nditetapkan dalam Peraturan KPI No. 3/ 2007 tentang Perubahan StandarProgram Siaran.
Putus : 16-03-2016 — Upload : 16-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 80 K/Pdt.Sus-HKI/2016
Tanggal 16 Maret 2016 — 1. PT BHAVANA ANDALAN KLATING, DK VS PT INTER SPORT MARKETING
327188 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 80 kK/Pdt.SusHKI/2016menayangkan siaran Langsung Piala Dunia di Kamar Hotel, yang mana saatitu sedang bertanding antara Negara Belanda dengan Negara Meksiko;15.Bahwa tayangan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil atau Piala Dunia FifaBrazil 2014 tersebut ditayangkan oleh Tergugat tanpa ijin dari Penggugatyang mempunyai Hak Media atas tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil,dan perbuatan yang melakukan nonton siaran 2014 FIFA World Cup Brazil ditempat komersial tanpa ijin dari Penggugat adalah perbuatan
    tidak memenuhi kriteria nonton barengsebagaimana gugatannya, disamping itu karena siaran standar TV di VilaAlila Soori yang menggunakan saluran free air yang ditrasmisikan melaluiantena Parabola yang tidak berbayar, dan tidak menyediakan secarakhusus venue (panggung dengan screen/layar lebar) untuk menayangkansiaran dimaksud, sehingga siaran yang muncul sekalipun siaran PialaDunia Brazil 2014, itupun hanya tercantum logo TV One dengan tidakterdapat logo (VIVA+) hal mana berarti siaran tersebut memang
    Kasasi II/Tergugat II adalah siaran freeair, konform dengan keterangan saksi staf teknisi Alila Villa Soori, TimbulHalaman 25 dari 81 hal Put.
    sehingga tidak memenuhi kriteria nonton barengsebagaimana gugatannya, disamping itu karena siaran standar TV di VilaAlila Soori yang menggunakan saluran free air yang ditrasmisikan melaluiantena Parabola yang tidak berbayar, dan tidak menyediakan secarakhusus venue (panggung dengan screen/layar lebar) untuk menayangkansiaran dimaksud, sehingga siaran yang muncul sekalipun siaran PialaDunia Brazil 2014, itupun hanya tercantum logo TV One dengan tidakterdapat logo (VIVA +) hal mana berarti siaran
    4 (empat) tersebut patut dikabulkan...dan seterusnya;Bahwa sebagaimana uraian angka 2, 3 dan 4 diatas menurut PemohonKasasi /Tergugat sengketa a quo adalah sengketa hak terkait bukan hakcipta;Dan dalam uraian angka 2 diatas menurut Pemohon Kasasi /Tergugat bukan menayangkan siaran piala dunia tapi karena diminta oleh saksiTermohon Kasasi/Penggugat untuk dicarikan siaran piala dunia 2014 makaditemukanlah siaran yang free air karena tidak berlogo VIVA +, yang tidakdipertontonkan kepada tamu, hanya