Ditemukan 673 data
79 — 40
SALEH DJINDANG berpendapat : Bahwa yangdimaksud dengan jabatan adalah : sesuatu lingkungan pekerjaan tetap(kring van vaste werkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan gunakepentingan negara/kepentingan umum atau yang dihubungkan denganorganisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara, sedangkan yangdimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatulingkungan pekerjaan yang sebanyakbanyaknya dapat dinyatakan dengantepat teliti (soveel mogelijk nauwkeurig omschreven) dan yang bersifatduurzaam
107 — 49
akibat dari kekosongan atau kelemahan dari ketentuanketentuantentang tata kerja atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadapketentuanketentuan tersebut, dan terakhir mengenai apa yang dimaksuddengan sarana tidak terlepas dari media atau cara untuk melakukan suatuperbuatan yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki;Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai jabatan atau kedudukanmenurut E.Utrecht Moh Saleh Djinjang yang dimaksud dengan jabatan adalahsuatu lingkungan pekerjaan tetap (kring
77 — 15
Pigdengan sarana tidak terlepas dari media atau cara untuk melakukan suatuperbuatan yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki;Menimbang, beahwa selanjutnya mengenai jabatan atau kedudukanmenurut E.Utrecht Moh Saleh Djinjang yang dimaksud dengan jabatan adalahsuatu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) yangdiadakan dan dilakukan guna kepentingan Negara/kepentingan umum atau yangdihubungkan dengan organisasi social tertinggi yang diberi nama Negara,sedangkan dalam
106 — 21
hal. 43 dari 224 halBahwa penyalahgunaan kewenangan diatur dalam UU No.5 tahun 1986tentang peradilan Tata Usaha Negara yakni telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenangtersebut atau yang dikenal dengan detournement de pouvoir ;Bahwa konsep penyalahgunaan kewenangan ditujukan hanya untukpegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan atau kedudukan untukmengambil sikap dalam kepemerintahan ;Bahwa yang dimaksud dengan jabatan adalah suatu lingkunganpekerjaan tetap (kring
HERY FADLULLAH, SH
Terdakwa:
AHMAT THOHA, SE. Bin ABIDIN
227 — 152
Menyalah gunakan Sarana karena a.Jabatan b.Kedudukan;Menimbang , bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah hak dankekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu (kamus Besar BahasaIndonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,Balai Pustaka Edisi ketigaTahun 2003 halaman 1272;Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai jabatan atau kedudukan menurutE.Utrecht Moh Saleh Djinjang yang dimaksud dengan jabatan adalah suatulingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) yang diadakan danHalaman
ARBIN NU'MAN, S.H.
Terdakwa:
TAKDIR, S.H.
199 — 212
IX,(Jakarta : Ichtiar Baru, 1990) him. 144, yang dimaksud Jabatan adalah suatulingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) yang diadakanHalaman 124 dari 228 Perkara Nomor 23/Pid.SusTPK/2021/PN kKdidan dilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umum atau yangdihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara ;Menimbang, bahwa khusus untuk Pegawai Negeri Sipil yang termasukpengertian Pegawai Negeri menurut Pasal 1 angka 2, di dalam penjelasanPasal 17 ayat (1) UndangUndang
99 — 17
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saranayang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Jabatan adalah suatulingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werzaamheden) yang diadakan dandilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umum, sedangkan yangdimaksud dengan lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkunganpekerjaan yang sebanyakbanyaknya dapat dinyatakan dengan tepat teliti(Zoveel mogelijk nauvkeurig omschreven) yang yang bersifat duurzaam
81 — 36
Bahwayang dimaksud dengan Jabatan menurut UtrechtMoh Saleh Djindang dalambukunya Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia cetakan IX JakartaIchtiar Baru, 1990 hal. 144 menegaskan dengan Suatu lingkungan pekerjaan tetapHalaman 407Putusan TIPIKOR No. 73/Pid.SusTPK/2016/PNMdn(Kring van vastewerkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingannegara/ kepentingan umum atau dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yangdiberi nama negara;Bahwa definisi Jabatan juga dapat diartikan dengan
Bahwayang dimaksud dengan Jabatan menurut UtrechtMoh Saleh Djindang dalambukunya Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia cetakan IX JakartaIchtiar Baru, 1990 hal. 144 menegaskan dengan Suatu lingkungan pekerjaan tetap(Kring van vastewerkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingannegara/ kepentingan umum atau dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yangdiberi nama negara;Bahwa definisi Jabatan juga dapat diartikan dengan kedudukan yang menunjukkantugas, tanggung jawab, wewenang
77 — 33
SALEH DJINDANG berpendapat : Bahwa yangdimaksud dengan jabatan adalah : sesuatu lingkungan pekerjaan tetap(kring van vaste werkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan gunakepentingan negara/kepentingan umum atau yang dihubungkan denganorganisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara, sedangkan yangdimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatulingkungan pekerjaan yang sebanyakbanyaknya dapat dinyatakan dengantepat teliti (soveel mogelijk nauwkeurig omschreven) dan yang bersifatduurzaam
AKBAR PRAMADHANA, SH
Terdakwa:
SUEKA BONAFIDE BARON KABAN, SH
191 — 46
tindak pidana korupsi.Sarana adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan ataukedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;Menimbang bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atausarana yang ada padanya harus pula berkaitan dengan jabatan atau kedudukan.Bahwa yang dimaksud dengan Jabatan menurut UtrechtMoh Saleh Djindangdalam bukunya Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia cetakan IXJakarta Ichtiar Baru, 1990 hal. 144 menegaskan dengan suatu lingkunganpekerjaan tetap (kring
AKBAR PRAMADHANA, SH
Terdakwa:
RISDIANTO ALIAS ANTO
98 — 28
tindak pidana korupsi.Sarana adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan ataukedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;Menimbang bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atausarana yang ada padanya harus pula berkaitan dengan jabatan atau kedudukan.Bahwa yang dimaksud dengan Jabatan menurut UtrechtMoh Saleh Djindangdalam bukunya Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia cetakan IXJakarta Ichtiar Baru, 1990 hal. 144 menegaskan dengan suatu lingkunganpekerjaan tetap (kring
RADEN DIMAS HIDAYATULLAH sh
Terdakwa:
ANGGI FIRGINITA ARISANTA Amd. Als ANGGI Binti AMRIL DARMAWAN Alm
121 — 47
Nomor :84/Pid.SusTPK/2018/PN Bglnegara;Bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah serangkaian hakyang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsiuntuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapatdilaksanakan dengan baik;Bahwa kewenangan tersebut tercantum dalam ketentuanketentuantentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan.Bahwa menurut E.UtrechtMoh.Saleh Djindang yang dimaksud denganjabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring
75 — 77
Utrecht dan Mohammad Saleh Djindang (Vide :Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Cetakan IX, Ichtiar Baru VanHoeve, Jakarta, 1999, halaman 144) yang dimaksud dengan jabatan adalah suatulingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) yang diadakan dandilakukan guna kepentingan negara atau kepentingan umum atau yang dihubungkandengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara, sedangkan yang dimaksuddengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan
Terbanding/Terdakwa : IDRUS MARHAM
294 — 209
Putusan Nomor : 16/Pid.SusTPK/2019/PT.DKIinit adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (Kring van vaste werkzaamheden)yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara (kepentingan umum)atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi namanegara.
Hendri Edison,SH.MH
Terdakwa:
MARAHALIM HARAHAP, S.SOS
174 — 47
metode kerja yang berkaitandengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;Halaman 242 dari 334 Nomor 51/Pid.SusTPK/2020/PNMdnMenimbang bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atausarana yang ada padanya harus pula berkaitan dengan jabatan atau kedudukan.Bahwa yang dimaksud dengan Jabatan menurut UtrechtMoh Saleh Djindangdalam bukunya Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia cetakan IXJakarta Ichtiar Baru, 1990 hal. 144 menegaskan dengan suatu lingkunganpekerjaan tetap (kring
FAJAR SANTOSO SH
Terdakwa:
ROFEN ANDIANSYAH. R, SE Als ROFEN Bin ROZALI
85 — 39
penyelengara negara.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalahserangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelakutindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agartugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik.Kewenangan tersebut tercantum dalam ketentuanketentuantentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan.Menimbang, bahwa menurut E.UtrechtMoh.Saleh Djindang yangdimaksud dengan jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap(kring
83 — 12
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang adapadanya karena jabatan atau kedudukan;Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Jabatan adalah suatu lingkunganpekerjaan tetap (kring van vaste werzaamheden) yang diadakan dan dilakukan gunakepentingan negara/kepentingan umum, sedangkan yang dimaksud denganlingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyakbanyaknya dapat dinyatakan dengan tepat teliti (Zoveel mogelijk nauwkeurigomschreven) yang yang bersifat duurzaam
115 — 43
(R.Wiyono, SH, 2008 : 50);Menurut UtrechtMoh Djindang, yang dimaksud jabatan adalah suatulingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) yang diadakandan dilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umum atau yangdihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara.Selanjutnya Mahkamah Agung RI dalam Putusan No. 1340 K/Pid/1992tanggal 17 Pebuari 1992 memberikan definisi tentang penyalahgunaankewenangan yaitu dengan menyalahgunakan kewenangan adalah apabilapejabat telah
Hendri Edison,SH.MH
Terdakwa:
SALATIELI LAOLI
166 — 34
Sarana adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitandengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;Menimbang bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atausarana yang ada padanya harus pula berkaitan dengan jabatan atau kedudukan.Bahwa yang dimaksud dengan Jabatan menurut UtrechtMoh Saleh Djindangdalam bukunya Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia cetakan IXJakarta Ichtiar Baru, 1990 hal. 144 menegaskan dengan suatu lingkunganpekerjaan tetap (kring van vastewerkzaamheden
151 — 76
Saleh Djindang, yang dimaksud dengan jabatan adalah suatulingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan gunakepentingan Negara/kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggiyang diberi nama Negara, sedangkan yang dimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetapadalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyakbanyaknya dapat dinyatakan dengan tepat teliti(zoveel mogelijk nauwkeuring omschreven) dan yang bersifat duurzaam atau tidak dapat