Ditemukan 2052 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2021 — Putus : 10-05-2021 — Upload : 11-05-2021
Putusan PTUN KENDARI Nomor 3/G/2021/PTUN.KDI
Tanggal 10 Mei 2021 — Penggugat:
1.ALBARDIN
2.NUR SLAMET, S.Pd
Tergugat:
BUPATI MUNA
16678
  • strong>

    Dalam Eksepsi:

    Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;

    Dalam Pokok Sengketa:

    1. Mengabulkan gugatanPara Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal KeputusanBupati Muna Nomor 371 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Lanobake Periode 2019-2025 Penggantian Antar
    Waktu;
  • Mewajibkan Tergugat untuk mencabut KeputusanBupati Muna Nomor 371 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Lanobake Periode 2019-2025 Penggantian Antar Waktu;
  • Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan kedudukan Para Penggugat pada posisi dan kedudukan jabatan semula sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lanobake;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
    waktu anggota BPD Lanobakeyang menjadi dasar terbitnya surat kKeputusan obyek sengketa perkara a quo;Bahwa mengenai Pengisian anggota BPD penggantian antar waktu diatur puladalam Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016Tentang BPD.Pada ayat (1) : Paling lama 7 (tujuh) hari sejak anggota BPD yang diberhentikanantar waktu ditetapkan.
    Waktu, khusus atas nama 1.
    KDIPenggantian Antar Waktu, yang ditetapkan oleh Tergugat dalam kapasitasnya sebagaiBupati Muna pada tanggal 2 November 2020.
    Waktu (PAW) BPD Desa Lanobake (vide bukti T3); dan (ili)Rekomendasi Camat Batukara Nomor: 45/BTKR/X/2020 perihal Pemberhentian danPenggantian Antar Waktu (PAW) Anggota BPD Desa Lanobake (vide bukti T4).
    Menyatakan batal Keputusan Bupati Muna Nomor 371 Tahun 2020 tentangPemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan PengangkatanAnggota Badan Permusyawaratan Desa Lanobake Periode 20192025Penggantian Antar Waktu;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Muna Nomor 371Tahun 2020 tentang Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desadan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa LanobakePeriode 20192025 Penggantian Antar Waktu;4.
Register : 16-01-2014 — Putus : 02-10-2014 — Upload : 13-11-2014
Putusan PN WAINGAPU Nomor 3/PDT.G/2014/PN.WNP
Tanggal 2 Oktober 2014 — - ALNOLDUS HUKI LALATANA,Cs
10869
  • Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat I yang menyetujui usulan Tergugat II untuk dilakukan pemberhentian terhadap para Penggugat dari Keanggotaan Partai Demokrasi Kebangsaan/Pengurus Partai Demokrasi Kebangsaan/Keanggotaan Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan DPRD Kabupaten Sumba Timur dan atau untuk dilakukan Pergantian Antar Waktu dari Anggota Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan DPRD Kabupaten Sumba Timur dengan Surat Nomor : PDK/PAW/DP/04/XII/2013 tertanggal 4 Desember 2013, dan tindakan Tergugat
    Keputusan No : PDK/SK/DP/02/XII/2013 Terhadap Penggugat II serta Surat Keputusan No : PDK/SK/DP/01/XII/2013 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat terhadap Penggugat III dari keanggotaan Partai Demokrasi Kebangsaan, serta tindakan Tergugat II yang mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian terhadap para Penggugat dari Keanggotaan Partai Demokrasi Kebangsaan/Pengurus Partai Demokrasi Kebangsaan/Keanggotaan Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan DPRD Kabupaten Sumba Timur maupun untuk dilakukan Pergantian Antar
    Waktu dari Anggota Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan DPRD Kabupaten Sumba Timur sebagai perbuatan yang melawan hukum dan merugikan para Penggugat sebagai Warga Negara Indonesia yang mempuyai hak politik dan kedudukan yang sama dimata hukum;3.
    Waktu/Anggota Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan DPRD Kabupaten Sumba Timur dengan calon pengganti atas nama Meri Yanto Ndjuru Mbaha;- Surat Keputusan Nomor : 01/DPK.PDK/ST/2013 tertanggal 18 Desember 2013, Tentang Pemberhentian Penggugat II (AMOS KULANDIMA, SH) dari Keanggotaan Partai Demokrasi Kebangsaan/Pengurus Partai Demokrasi Kebangsaan/Keanggotaan Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan DPRD Kabupaten Sumba Timur dan Pergantian Antar Waktu/Anggota Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan DPRD Kabupaten
    Sumba Timur dengan calon pengganti atas nama Dra Oktavina Kopa Rihi;- Surat Keputusan Nomor : 01/DPK.PDK/ST/2013 tertanggal 18 Desember 2013, Tentang Pemberhentian Penggugat III (DORKAS DAY DUKA) dari Keanggotaan Partai Demokrasi Kebangsaan/Pengurus Partai Demokrasi Kebangsaan/Keanggotaan Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan DPRD Kabupaten Sumba Timur dan Pergantian Antar Waktu/Anggota Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan DPRD Kabupaten Sumba Timur dengan calon pengganti atas nama Supriatin;Tidak
    Bahwa berdasarkan surat Tergugat tersebut diatas maka pada dasarnya paraPenggugat tidak melakukan suatu tindakan atau perbuatan yang bertentangandengan hukum, akan tetapi Tergugat Il dengan surat Nomor 01/DPKPDK/ST/X1V2013 tertanggal 3 Desember 20013 mengusulkan pada Tergugat agar para Penggugat dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari anggotaFraksi Partai Demokrasi Kebangsaan DPRD Kabupaten Sumba Timur ProvinsiNusa Tem@ganral Tinie niece cence teens emer ieee nea6.
    Sumba Timur dengancalon pengganti atas nama Meri Yanto Ndjuru Mbaha;b) Surat Keputusan Nomor : 01/DPK.PDK/ST/2013 tertanggal 18 Desember2013, Tentang Pemberhentian Penggugat Il dari Keanggotaan PartaiDemokrasi Kebangsaan/Pengurus Partai DemokrasiKebangsaan/Keanggotaan Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan DPRDKabupaten Sumba Timur dan Pergantian Antar Waktu/Anggota FraksiPartai Demokrasi Kebangsaan DPRD Kabupaten Sumba Timur dengancalon pengganti atas nama Dra Oktavina Kopa Rihi;c) Surat Keputusan
    Nomor : 01/DPK.PDK/ST/2013 tertanggal 18 Desember2013, Tentang Pemberhentian Penggugat Ill dari Keanggotaan PartaiDemokrasi Kebangsaan/Pengurus Partai DemokrasiKebangsaan/Keanggotaan Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan DPRDKabupaten Sumba Timur dan Pergantian Antar Waktu/Anggota FraksiPartai Demokrasi Kebangsaan DPRD Kabupaten Sumba Timur dengancalon pengganti atas nama Supriatin;8.
    Waktu terhadap para Penggugat,hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya Berita Acara dan NotulenRapat serta absensi Rapat Pleno tentang pemberhentian antar waktu yangdihadiri oleh Pengurus Harian Dewan Pengurus Nasional Partai DemokrasiKebangsaaln; 02 nn nn nn nnn nnn nnn nen nnn cnn nen nnn cnn nme nnnnnnncne =Bahwa dari sisi struktur organisasi/kewenangan, Surat Keputusan TergugatVDewan Pengurus Nasional (DPN) Partai Demokrasi Kebangsaan yangditandatangani oleh Wakil Dewan Pertimbangan telah
    Waktu (PAW) Anggota DPR Kabupaten SumbaTimur Provinsi Nusa Tenggara Timur yang ditujukan kepada DewanPengurus Kabupaten Partai Demokrasi Kebangsaan Kabupaten SumbaTimur Provinsi Nusa Tenggara Timur yang ditandatangani olehRAPIUDDIN HAMARUNG selaku Wakil Ketua Dewan Pertimbangan padapoint 3 disebutkan bahwa Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRDKabupaten Sumba tengah atas nama saudara Amos Kulandima, SH daridapil Sumba Timur 1 (satu) digantikan oleh saudari Dra.
Register : 05-12-2017 — Putus : 03-05-2018 — Upload : 15-05-2018
Putusan PN BENGKALIS Nomor 47/Pdt.G/2017/PN Bls
Tanggal 3 Mei 2018 — Penggugat:
Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia DPN PKPI
Tergugat:
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bengkalis DPRD BENGKALIS
1034
  • Menyatakan bahwa pengusulan Penggantian Antar Waktu oleh DPK PKPI Bengkalis atas persetujuan penggugat adalah sah;

    3.

    Memerintahkan Tergugat untuk melanjutkan dan atau meneruskan proses pengusulan pergantian AW, sepertimana dalam surat pengusulan DPK PKPI Bengkalis atas persetujuan penggugat Nomor : 043/SU-PAW/DPK-PKPI/B/VIII/2017, Perihal : surat usulan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atas nama Lamhot Nainggolan untuk digantikan dengan Sdr.
Register : 17-09-2018 — Putus : 14-01-2019 — Upload : 10-04-2019
Putusan PN TERNATE Nomor 30/Pdt.G/2018/PN Tte
Tanggal 14 Januari 2019 — 1.ABNER NONES 2.TOMMY WANGEAN lawan 1.PENGURUS DEWAN PIMPINAN NASIONAL DPN PKP INDONESIA 2.MAHKAMAH PARTAI DPN PKP INDONESIA 3.PENGURUS DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA DPP PKP INDONESIA MALUKU UTARA 4.MARTEN UIYANTO 5.MUHAMAD ALFARABI HANAFI
11943
  • Menyatakan surat Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (DPP PKP Indonesia) No: 47/DPP PKP-IND/MU/VIII/2018 tanggal 18 Agustus 2018 tentang Pengusulan Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD PKP Indonesia Provinsi Maluku Utara atas nama Abner Nones dan surat Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPP PKP Indonesia) No: 48/DPP PKP-IND/MU/VIII/2018 tanggal 18 Agustus 2018 tentang Pengusulan Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Anggota
    Menyatakan surat Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (DPN PKP Indonesia) No: 43/DPN PKP IND/VIII/2018 tanggal 15 Agustus 2018 tentang Persetujuan Pergantian Antar Waktu antara Abner Nones (Penggugat I) dengan Marten Uiyanto serta surat Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (DPN PKP Indonesia) No: 42/DPN PKP IND/VIII/2018 tanggal 15 Agustus 2018 tentang Persetujuan Pergantian Antar Waktu antara Tommy Wangean dan Muhamad Alfarabi Hanafi, tidak mempunyai
    Waktu Anggota DPRDMaluku Utara Periode 20142019 Sebagaimana tertuang dalam suratpersetujuan Pergantian Antar Waktu No: 42/DPN PKP IND/VIII/2018, bahwadalam surat Persetujuan Pergantian Antar Waktu Tersebut telah dicantumkanPergantian antara Tommy Wangean (Penggugat Il) dengan Muhamad AlfarabiHanafi4.
    Bahwa Pengusulan Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu AnggotaDPRD PKP Indonesia Provinsi Maluku Utara No: 47/DPP PKPIND/MU/VIII/2018 tertanggal 18 Agustus 2018 atas nama Abner Nones danPengusulan Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD PKP IndonesiaProvinsi Maluku Utara No: 48/DPP PKPIND/MU/VIII/2018 tertanggal 18Agustus 2018 atas nama Tommy Wangean adalah cacat hukum sebabdilakukan dengan caracara inkonstitusional dan tidak berperikemanusiaanserta telah melakukan pembunuhan karakter terhadap
    Waktu Anggota DPRD PKP IndonesiaProvinsi Maluku Utara atas nama Tommy Wangean adalah cacat hukum danpatut dibatalkanMenyatakan surat Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan Dan PersatuanIndonesia (DPN PKP Indonesia) No: 43/DPN PKP IND/VIII/2018 tanggal 15Agustus 2018 tentang Persetujuan Pergantian Antar Waktu antara AbnerNones (Penggugat !)
    Waktu Nomor:47/DPP/PKP.
    IND/MU/VIII/2018, dan Nomor: 48/DPP/PKP IND/MU/VIII/2018tertanggal 18 Agustus 2018 tentang Pemberhentian dan PengusulanPengantian Antar Waktu terhadap diri para penggugat adalah tindakan yangbenar dan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah TanggaPartai PKPI ;Bahwa, dalil gugatan para Penggugat pada angka (6) adalah dalil gugatanPenggugat yang telah menunjukan kebingunan dan kepanikan paraPenggugat ketika dipecat dari keanggotaan Partai dan di ikuti olehPengantian Antar Waktu, kebingunan
Register : 28-12-2023 — Putus : 18-07-2024 — Upload : 22-07-2024
Putusan PN KISARAN Nomor 78/Pdt.G/2023/PN Kis
Tanggal 18 Juli 2024 — Penggugat:
H.ROHADI, SP
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya yang dipimpin oleh Ketua Umum Mayjen. TNI (PURN) Muchdi Purwoprandjono
2.Plt.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) parta
3.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batu Bara
4.Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kab.Batu Bara
Turut Tergugat:
4.Bupati Batu Bara
5.Gubernur Sumatera Utara
1818
  • Memerintahkan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk menghentikan semua proses, perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait Pergantian Antar Waktu dengan Penggugat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara dan Fraksi Nurani Karya Bangsa (Fraksi Gabungan) di DPRD Kabupaten Batu Bara periode 2019-2024 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Menyatakan tindakan atau perbuatan atau keputusan yang dilakukan oleh Tergugat-I dan Tergugat-II yang memproses permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Penggugat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara yang masih dalam proses sengketa dualisme kepemimpinan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta adalah Premature.
  • Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau tindakan atau keputusan Tergugat-I terkait penerbitan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya Nomor : 23.6/SKO/DPP/BERKARYA/XI/2023 tanggal 23 Nopember 2023 tentang Penetapan Usulan Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Partai Berkarya Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara periode Jabatan 2019-2024 atas nama H.ROHADI.
  • Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau tindakan atau keputusan Tergugat-III yang ditujukan kepada Tergugat-IV terkait penerbitan Surat Nomor : 171/2896 tanggal 16 Desember 2023 perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara dari Partai Berkarya An. H. ROHADI mewakili Daerah Pemilihan Batu Bara 2.
  • Memerintahkan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat agar menghentikan upaya tindak lanjut proses Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Fraksi Nurani Karya Bangsa (Fraksi Gabungan) atas Nama H.ROHADI (Ic.Penggugat) sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Register : 31-07-2017 — Putus : 18-01-2018 — Upload : 18-01-2018
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 54/G/2017/PTUN.Mks
Tanggal 18 Januari 2018 — Penggugat:
ANDI MAULIDHIN DJAMALIK
Tergugat:
BUPATI MAROS
74114
  • M E N G A D I L I

    1. Dalam eksepsi ;
      • Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima seluruhnya;
    2. Dalam pokok sengketa;
    • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
    • Menyatakan tidak sah Surat Keputusan Bupati Maros Nomor : 1534/KPTS/144/VIII/2016 Tentang Pengesahan Komposisi Keanggotaan Badan Permusyawaran Desa Pengganti Antar Waktu Tingkat Kabupaten Maros Tahun 2016 khusus yang terdapat pada lampiran keputusan
    Bupati Maros Nomor urut 7 yaitu Desa Pattiro Deceng Kecamatan Camba atas nama Arsyad Rahman, dkk;
  • Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Maros Nomor : 1534/KPTS/144/VIII/2016 Tentang Pengesahan Komposisi Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Pengganti Antar Waktu Tingkat Kabupaten Maros Tahun 2016 khusus yang terdapat pada lampiran keputusan Bupati Maros Nomor urut 7 yaitu Desa Pattiro Deceng Kecamatan Camba atas nama Arsyad Rahman, dkk;
  • Mewajibkan
    Bahwa Badan Permusyawaratan Desa Pattiro Deceng KecamatanCamba tidak pernah melaksanakan rapat pembentukan,pemberhentian, pengangkatan dan pengganti / perubahanKompasisi Badan Pemusyawaratan Desa serta tidak pernahmengusulkan pengganti Antar Waktu Ketua BadanPemusyawaratan Desa Pattiro Deceng Kecamatan Camba.
    Dandari 7 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa PattiroDeceng Kecamatan Camba yang telah ditetapkan sebagaimanadalam lampiran Keputusan Bupati Maros ada 6 orang menolakKeputusan Bupati Maros tentang pengganti Antar Waktu BadanPemusyawaratan Desa Pattiro Deceng Kecamatan Camba Karenamereka menganggap tidak sesuai denga mekanisme dan peraturanperundangundangan..
    Seharusnya tergugat mengesahkan Komposisi Keanggotaan BadanPermusyawaratan Desa Pengganti Antar Waktu Desa PattiroDeceng Kecamatan Camba berdasarkan hasil rapat BadanPermusyawaratan Desa Desa Pattiro Deceng Kecamatan Cambayang diusulkan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa DesaPattiro Deceng Kecamatan Camba melalui kepala desa. Bukanberdasarkan berita acara desa.
    Waktu tanggal 15 Januari2015 tidak lagi sebagai Ketua BPD ; Bahwa saksi tidak menerima SK Pergantian Antar Waktu ; Bahwa saksi ada tindakan atas penolakan SK pengangkatan selakuKetua BPD karena tidak sesuai prosedur dalam pemilihan ; Bahwa tidak ada secara tertulis ; Bahwa pada tahun 20132015, saksi tidak tahu Penggugat pernahdiundang oleh Kepala Desa secara pribadi tapi Penggugat tidak hadirtapi kalau diundang rapat permusyawaratan Desa pasti hadir ; Bahwa saksi pernah melihat SK pengangkatan sebagai
    ,dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut ; Bahwa saksi ikut memproses SK Bupati No. 1534/KPTS/ 144/III/2016 Tentang Pengesahan Komposisi Keanggotaan BadanPermusyawaratan Desa Pengganti Antar Waktu Tingkat KabupatenMaros Tahun 2016 ; Bahwa saksi memproses menyampaikan masingmasing Desa dalambentuk berita acara ; Bahwa ada berita acaranya berita acara Desa yang terkait DesaPattiro Deceng Kec.
Register : 20-07-2016 — Putus : 20-09-2016 — Upload : 13-10-2016
Putusan PN SAMPANG Nomor 2/Pdt.G/2016/PN Spg
Tanggal 20 September 2016 — Penggugat:
MOHAMMAD RUSLI
Tergugat:
1.KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASIONAL DEMOKRAT
2.KETUA DEWAN PIPINAN DAERAH PARTAI NASIONAL DEMOKRAT KABUPATEN SAMPANG
Turut Tergugat:
KETUA DPRD KABUPATEN SAMPANG
9322
  • Mohammad Rusli tertanggal 23 Mei 2016 dan Pemberhentian antar waktu Penggugat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sampang Nomer :155-S1/DPP-NasDem/V/2016 tentang rekomendasi Pemberhentian antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Sampang dari Partai NasDem Sdr.
    Mohammad Rusli tertanggal 30 Mei 2016 serta Surat kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Sampang Nomer : 0265/SE-2/DPD-NasDem-Sampang/VI/2016 Perihal Usui pengganti antar waktu Anggota DPRD Sampang Fraksi NasDem tertanggal 10 Juni 2016 karena Pemberhentian Penggugat sebagai anggota Partai NasDem dan Proses Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Penggugat tidak sesuai dengan hukum dan aturan ART (Anggaran Rumah Tangga) Partai NasDem ;
  • Menyatakan bahwa Penggugat berhak untuk tetap menduduki Jabatan Sebagai
Register : 27-01-2014 — Putus : 20-03-2014 — Upload : 06-10-2014
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 24/B/2014/PTTUN-MDN
Tanggal 20 Maret 2014 — GUBERNUR SUMATERA UTARA, Cs vs YAMOTUHO GULO, Dkk
3018
  • Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/472/KPTS/Th 2013 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Nias Barat, tertanggal 19 Juli 2013 atas nama Yamotuho Gulo, Hosnisel Hia, Firma Kudus Daeli, Saropati Gulo, dan Khenoki Warowu;b.
    Surat Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat No. 177/1914/DPRD/2013 perihal Usul Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Nias Barat yang pindah partai politik atau mengundurkan diri, tertanggal 10 Juli 2013 atas nama Yamotuho Gulo, Hosnisel Hia, Firma Kudus Daeli, Saropati Gulo, dan Khenoki Warowu;- Menghukum Para Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    Mewajibkan kepada para Tergugat untuk mencabute Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/472/KPTS/Tahun 2013 Tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu AnggotaDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Barat, Tertanggal 19Juli 2013 atas nama Yamotuho Gulo, Hosnisel Hia, Firman KudusDaeli, Sarofati Gulo, dan Khenoki Waruwu ; e Surat Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat Nomor : 170/1914/DPRD/2013 Prihal: Usul Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRDKAbupaten Nias Barat yang Pindah Partai
    Nomor : 170/1914/DPRD/2013Prihal: Usul Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten NiasBarat yang Pindah Partai Politik atau Mengundurkan Diri, Tertanggal 10Juli 2013 atas nama Yamotuho Gulo, Hosnisel Hia, Firman Kudus Daeli,Sarofati Gulo, dan Khenoki Waruwu tetap sah dan berlaku sampaimempunyai kekuatan hukum tetap ; 5.
    Waktu Anggota DPRDKabupaten Nias Barat, tertanggal 19 Juli 2013 atas nama YamotuhoGulo, Hosnisel Hia, Firma Kudus Daeli, Saropati Gulo, dan KhenokiWarowu (P1=TI12=TII9);Halaman 11 dari 19 halaman, Putusan No. 24/B/2014/PT.TUNMDNe Surat Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat No. 177/1914/DPRD/2013perihal Usul Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD KabupatenNias Barat yang pindah partai politik atau mengundurkan diri,tertanggal 10 Juli 2013 atas nama Yamotuho Gulo, Hosnisel Hia, FirmaKudus Daeli, Saropati
    Waktu Anggota DPRD Kabupaten Nias Baratyang pindah Partai politik atau karena mengundurkan diri yangditujukan kepada Gubernu Sumatera Utara d/p Bupati Nias Barat (TI9);Bahwa kemudian berdasarkan bukti TI9 tersebut, Bupati Nias Baratmengusulkan pemberhentian antar waktu anggota DPRD KabupatenNias Barat kepada Gubernur Sumatera Utara dengan surat No. 170/340/Tapem tertanggal 11 Juli 2013 (TI10);Bahwa setelah melalui proses tersebut diatas, Gubernur Sumatera Utara(Tergugat I/Pembanding) menerbitkan
    Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/472/KPTS/Th2013 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRDKabupaten Nias Barat, tertanggal 19 Juli 2013 atas nama YamotuhoGulo, Hosnisel Hia, Firma Kudus Daeli, Saropati Gulo, dan KhenokiWarowu;b.
Register : 08-01-2014 — Putus : 23-04-2014 — Upload : 29-04-2014
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 01/G/2014/PTUN.PLK
Tanggal 23 April 2014 — H. MAHMUD, SE., MM MELAWAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH.
114119
  • DALAM PENUNDAAN: --------------------------------------------------------------------- Menolak Permohonan Penundaan atas Pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/1049/2013 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara Periode 2009-2014 tertanggal 10 Desember 2013;-------------------------------------------------------------II.
    Tergugat mengeluarkan keputusanperesmian Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dalam keadaanaktif, menyetujui mekanisme PAW anggota DPRD. Tergugat dalam menerbitkankeputusan peresmian mestinya sudah mengetahui jalan atau mekanisme yangtepat dari PAW anggota DPRD.
    Waktu, sehingga dasaryang digunakan sebagaimana diatur dalam Pasal 102 ayat (1) PeraturanPemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan PeraturanDewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan PerwakilanRakyat Daerah, Penggantian antar waktu anggota DPRD dapat dilakukanKEAQTIA, 5 m mamma nn rrr mre nn rane a ernst tita.
    Waktu (PAW ) pada pengisian jabatan anggota legislatif.
    Penggantian Antar Waktu DPRD adalah proses penggantianAnggota DPRD untuk digantikan oleh calon Penggganti Antar Waktu yang diambil dari Daftar Calon Tetap (DCT) suara terbanyak urutan berikutnyaanggota DPRD dari partai politik dan pada daerah pemilihan yang sama.Dahulu sebelum era reformasi istilah yang relevan dikenal dengan recallyang diartikan sebagai proses penarikan kembali atau penggantian kembalianggota DPRD oleh induk organisasi yang tentu saja partai politik.Bahwa ada beberapa subjek hukum
    APRI sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Barito Utarasisa masa jabatan Periode 20092014, terhitung mulai tanggal pengucapanSumpah /Janji.Bahwa lebih cepat lebih baik. Kalau prosesnya dapat dilaksanakan 1 (satu)hari mengapa harus menunggu beberapa hari.
Register : 12-11-2013 — Putus : 20-03-2014 — Upload : 22-04-2014
Putusan PTUN PADANG Nomor 15-G-2013-PTUN-PDG
Tanggal 20 Maret 2014 — -NIKANOR SAGURUK,S.Th,M.Si lawan -GUBERNUR PROPINSI SUMATERA BARAT
5626
  • M E N G A D I L IDALAM PENUNDAAN :------------------------------------ Menolak Permohonan Penggugat terhadap Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 171-834-2013 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Pengganti Antar Waktu atas nama NIKANOR SAGURUK, S.Th, M.Si, tanggal 23 Oktober 2013 ;-----------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :-----------------------------
    Waktu atas nama Nikanor Saguruk,halaman 3 dari 60 halaman Putusan No.15 /G/2013/PTUNPDGS.Th, M.
    Bahwa Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat a quo berupa suatu PenetapanTertulis (beschikking) Nomor : 1718342013 tentang Peresmian Pemberhentian DanPengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten KepulauanMentawai Pengganti Antar Waktu Dari Nikanor Saguruk kepada Erol Sondakh,tertanggal 23 oktober 2013; 3.2.
    Waktu Anggota DPEKabupaten Kepulauan Mentawai dari partai Damai Sejahtera (foto copy sesuai dengaslinya) ;Berita Acara Penelitian berkas penggantian Antar Waktu Anggota DPRD kabupatkepulauan Mentawai No 237/BA/PAWBkpol/ 2013 tanggal 2.Oktober 2013 (foto copy dfoto COpy) 3 222 ono nnn nnn neeKeputusan Gubernur Sumatera Barat No 1718342013 tentang peresmian pemberhentian dpengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai Pengganti Antar Waktu SNikanor Saguruk S,Th, tanggal 23 Oktober 2013 (foto
    calon Penggantian Antar Waktu Anggota Kabupaten KepulauanMentawai oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai kepada BupatiKabupaten Kepulauan Mentawai ; Surat Pengajuan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten KepulauanMentawai oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai kepada Gubernur SumateraBahwa saksi mengatakan setelah diteliti tim merekomendasikan Calon penggantiyang bersangkutan dinyatakan telah memenuh syarat untuk menjadi PAW anggotaDPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai sesuai dengan
    (vide bukti T.7) ;e Bahwa Tim Peneliti Berkas Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kab/Kota di Provinsi Sumatera Barat, telah mengadakan penelitian lebih lanjut terhadapberkas administrasi calon Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai dari Partai Damai Sejahtera, yangdituangkan dalam Berita Acara Penelitian Berkas Penggantian Antar Waktu (PAW)Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor : 237/BA/PAWBKPol/2013, tanggal 2 Oktober 2013 (vide bukti
Register : 12-11-2013 — Putus : 20-03-2014 — Upload : 11-06-2014
Putusan PTUN PADANG Nomor 14-G-2013-PTUN-PDG
Tanggal 20 Maret 2014 — - ISAR TAILELEU, S.PAK lawan -GUBERNUR PROVINSI SUMATERA BARAT
6828
  • M E N G A D I L IDALAM PENUNDAAN :------------------------------------------- Menolak Permohonan Penggugat terhadap Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 171-832-2013 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Pengganti Antar Waktu atas nama ISAR TAILELEU, S.PAK tanggal 23 Oktober 2013;-------------------DALAM POKOK PERKARA :------------------------
    Waktu(sesuai dengan asli) ; : Photo copy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai DamaiSejahtera Nomor : 018/SK/ DPP PDS/VI/2013, tanggal 11 Juni 2013,tentang Pengantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi SumateraBarat dari Sdr.Isar Taleleu, S.Pak kepada penggantinya Sdr.
    Pak (sesuai dengan asli) ;: Photo copy Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum KabupatenKepulauan Mentawai, No. 45/KPUKab003.435089/VII/2013,tanggal 23 Agustus 2013, hal Penggantian Antar Waktu (PAW)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten KepulauanMentawai dari Partai Damai Sejahtera (sesuai dengan asli) ;: Photo copy Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenKepulauan Mentawai, No 171/65/Umum/2013, tanggal 23 september2013, perihal Pengantian Antar Waktu (PAW) Anggota DewanPerwakilan
    berkas Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai dari PartaiDamai Sejahtera (sesuai dengan asli) ;Bukti T9Bukti T 10Bukti T 11:Bukti T 12:Bukti T 13:Bukti T 14Bukti T 15: Photo copy Berita Acara Penelitian Berkas Penggantian Antar Waktu(PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenKepulauan Mentawai , No. 236/BA/PAWBKPol/2013, tanggal 2Oktober 2013 (sesuai dengan asli) ; : Photo copy Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat No.1718322013
    (vide bukti T.7) y ooBahwa Tim Peneliti Berkas Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kab/Kota di Provinsi Sumatera Barat, telah mengadakan penelitian lebih lanjut terhadapberkas administrasi calon Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai dari Partai Damai Sejahtera, yangdituangkan dalam Berita Acara Penelitian Berkas Penggantian Antar Waktu (PAW)Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor : 236/BA/PAWBKPol/2013.
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 383 UU No. 27 Tahun 2009tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan PerwakilanDaerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyebutkan:Pasal 3831 Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antar waktu karena:a Meninggal dunia;b Mengundurkan diri; atauHalaman 51 dari62 Halaman Putusan Perkara Nomor : 14/G/2013/PTUNPDG5252CcDiberhentikan;2 Anggota DPRD Kabupaten/Kota diberhentikan antar waktu sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf c
Register : 17-07-2014 — Putus : 04-09-2014 — Upload : 15-10-2014
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 90/B/2014/PT.TUN.MKS.
Tanggal 4 September 2014 — GUBERNUR PAPUA Selanjutnya disebut sebagai.......................................... .......................................TERGUGAT / PEMBANDING ; M E L A W A N : AMIR YIKWA., Selanjutnya disebut sebagai.......................................... ......................................PENGGUGAT / TERBANDING ;
6022
  • Menyatakan batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa : Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor : 251 Tahun 2013 tertanggal 6 November 2013 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah Periode Tahun 2009-2014 ; ---------------------------------------------------------------------------3.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa : Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor : 251 Tahun 2013 tertanggal 6 November 2013 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah Periode Tahun 2009-2014 ; ----4.
    DALAM POKOK PERKARA :1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2 Menyatakan batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara yangdikeluarkan oleh Tergugat berupa :Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor : 251 Tahun 2013tertanggal 6 November 2013 Tentang Peresmian Pemberhentiandan Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamberamo TengahPeriode Tahun 20092014 ;3 Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata UsahaNegara berupa :Surat Keputusan Gubernur
    Papua Nomor : 251 Tahun 2013tertanggal 6 November 2013 Tentang Peresmian Pemberhentiandan Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamberamo TengahPeriode Tahun 20092014 ;Hal. 3 dari 12 hal.
    Menyatakan batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara yangdikeluarkan oleh Tergugat berupa : Surat Keputusan GubernurPapua Nomor : 251 Tahun 2013 tertanggal 6 November 2013Tentang Peresmian Pemberhentian dan PengangkatanPenggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kabupaten Mamberamo Tengah Periode Tahun20092014 ;3.
Register : 20-05-2021 — Putus : 16-09-2021 — Upload : 17-09-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 42/G/2021/PTUN.MDN
Tanggal 16 September 2021 — Penggugat:
Sarman Tarigan, S.H.
Tergugat:
Bupati Deli Serdang
Intervensi:
Toni Ginting
212139
  • strong>

    DALAM EKSEPSI

    - Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
    2. Menyatakan Batal Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 114 Tahun 2021 tanggal 24 Maret 2021 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Buah Nabar dan Pengangkatan Kepala Desa Antar
    Waktu Buah Nabar Kecamatan Sibolangit;
  • Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 114 Tahun 2021 tanggal 24 Maret 2021 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Buah Nabar dan Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Buah Nabar Kecamatan Sibolangit;
  • Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.636.800,- (enam ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus rupiah);
  • bakalcalon kepada desa antar waktu di Desa Buah Nabar;Bahwa kemudian pada tanggal 15 Januari 2021 pukul 13.00 wib PanitiaPemilihan Kepala Desa Antar Waktu menyuruh Penggugat menyiapkanberkas pencalonan kepala desa antar waktu dan ditunggu Sampai pukul15.00 wib, namun Penggugat menolaknya karena bertentangan denganPutusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap;Bahwa oleh karena adanya isu akan dilaksanakan pemilihnan kepadadesa antar waktu yang bertentangan dengan putusan PTUN yang telahberkekuatan
    waktu Desa Buah NabarKecamatan Sibolangit.
    Desa Antar Waktu) Desa Buah Nabar dan BadanPermusyawaratan Desa Buah Nabar Kecamatan Sibolangit selaku pihak.Dengan demikian telah nyatanyata gugatan Penggugat kurang pihak(Plurium Litis Consortium).
    Desa Buah Nabar danpengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Buah Nabar KecamatanSibolangit.Halaman 26.
    Bupati Deli Serdang perihal : Laporan PelaksanaanPemilihan Kepala Desa Antar Waktu tanggal 08 Maret 2021, bukti T21 berupaKeputusan Bupati Deli Serdang Nomor 114 Tahun 2021 tanggal 24 Maret 2021Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Buah Nabar dan PengangkatanKepala Desa Antar Waktu Buah Nabar Kecamatan Sibolangit;Halaman 49.
Register : 12-11-2013 — Putus : 20-03-2014 — Upload : 22-04-2014
Putusan PTUN PADANG Nomor 16-G-2013-PTUN-PDG
Tanggal 20 Maret 2014 — -ER.SAPALAKKAI lawan -GUBERNUR PROPINSI SUMATERA BARAT
6730
  • M E N G A D I L IDALAM PENUNDAAN :---------------------------------- Menolak Permohonan Penggugat terhadap Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 171-833-2013 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Pengganti Antar Waktu, atas nama ER.
    Bahwa Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat a quo berupa suatuPenetapan Tertulis (beschikking) Nomor : 1718332013 tentang PeresmianPemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Kepuluan Mentawai Pengganti Antar Waktu dari Er Sapalakkaikepada Kurpi tertanggal 23 oktober 2013;3.2.
    Bahwa Keputusan Tergugat aquo adalah positif, tertentu, dan jelas, yaituberupa Keputusan Nomor : 1718332013, tentang PeresmianPemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Pengganti Antar Waktu dari ErSapalakkai kepada Kurpi tanggal 23 Oktober 2013 telah bersifat konkrit;6.2. Bahwa Keputusan Tergugat aquo, nyatanyata ditujukan kepadaPenggugat, dan tidak diajukan kepada umum, sehingga keputusan dimaksud6.3.
    merupakan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan MentawaiPeriode 20092014 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera BaratNomor : 1713752009 tentang Peresmian Pemberhentian dan PengangkatanAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai masajabatan 20092014, tanggal 4 AgustusBahwa alasan TERGUGAT mengeluarkan Keputusan Gubernur Sumatera BaratNomor : 1718332013 tentang Peresmian Pemberhentian dan PengangkatanAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan MentawaiPengganti Antar
    Waktu tanggal 23 oktober 2013 adalah merupakan turunankebijakan berjenjang dengan memperhatikan Surat Bupati Kepulauan MentawaiNomor: 160/402/BupKM/2013 tanggal 27 September 2013, perihal PAW anggotaDPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai dari Er Sapalakkai kepada PenggantinyaKurpi, Surat Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 171/67/Umum/2013tanggal 23 September 2013, selanjutnya surat Dewan PimpinanCabang Partai Damai Sejahtera (PDS) Kabupaten Kepulauan Mentawai NomorWaktu (PAW) Anggota DPRD
Register : 30-01-2018 — Putus : 28-02-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 14/B/2018/PTTUN.MKS
Tanggal 28 Februari 2018 — ALADIN,SE (P) VS KETUA DPRD KOTA KENDARI (T)
7832
  • DALAM PENUNDAAN;- Menyatakan tidak menerima Permohonan Penggugat tentang penundaanSurat Ketua DPRD Kota kendari Nomor 171-3/b37/DPRD/2017 ,tanggal18 Agustus 2017, Perihal Usul pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Kota kendari An.ALADIN,SE;II. DALAM EKSEPSI;- Menolak eksepsi Tergugat/Terbanding;III. DALAM POKOK PERKARA;1. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding;2.
    Dalam Penundaan:Menyatakan tidak menerima Permohonan Penggugat tentang penundaanSurat Ketua DPRD Kota Kendari Nomor 1713/037/DPRD/2017, tanggal 18Agustus 2017, Perihal Usul Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD KotaKendari A.n. ALADIN, SE;ll. Dalam Eksepsi:1. Menyatakan tidak menerima Eksepsi Gugatan Penggugat Kabur atauError In Objektum:2. Menyatakan menerima Eksepsi Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri;Ill. Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat;2.
    obyektum.Menimbang, bahwa Majelis Hakim banding tidak sependapat denganpertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama yang menyatakan bahwaobyek sengketa a quo yang diterbitkan oleh Tergugat/ Terbanding apabiladihubungkan dengan ketentuan normatif Pasal 87 Undangundang Nomor 30Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan khususnya huruf e,Keputusanyang berpotensi menimbulkan akibat hukum, maka Surat Ketua DPRD KotaKendari Nomor 171.3/8337/DPRD/2017 tanggal 18 Agustus 2017 perihal usulPemberhentian Antar
    Waktu Anggota DRPD Kota kendari An.
    Perihal usulPemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Kendari an.Aladin, S.E(vide bukti P1= T3) Mencermati Surat Objek Sengketa tersebut, telah diperoleh fakta bahwaTergugat/Terbanding mengeluarkan surat tersebut ditujukan kepada WalikotaKendari dimana Tergugat/Terbanding telah menindaklanjuti Surat PimpinanDPRD Partai Amanat Nasional, tanggal 18 Agustus 2017 NomorPAN/22.01/A/KS/15/VII/2017 perihal : Proses Pergantian Antar WaktuAnggota Fraksi PAN DPRD Kota Kendari sisa masa Jabatan 20142019 atasnama
Register : 05-11-2018 — Putus : 03-12-2018 — Upload : 03-12-2018
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 4/P/FP/2018/PTUN.Mks
Tanggal 3 Desember 2018 — Pemohon:
HERNEST L, SH
Termohon:
1.BUPATI GOWA
2.GUBERNUR SULAWESI SELATAN
13561
  • /p>

    • Menyatakan eksepsi dari Termohon I dan Termohon II tidak dapat diterima;----------------------------------------------------------------------------------

    Dalam Pokok Sengketa:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;--------------------
    2. Mewajibkan kepada Termohon I untuk mengusulkan kepada Gubernur Sulawesi Selatan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar
    Waktu Anggota DPRD Kabupaten Gowa dari Partai Demokrat atas nama Andi Lukman M.M.
    Naba yang digantikan oleh Hernest.L, S.H. berdasarkan Surat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa Nomor : 171/239/DPRD, tanggal 25 September 2018;---------------------------------------------------------------------------------------
  • Mewajibkan kepada Termohon II untuk menerbitkan keputusan tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Gowa dari Partai Demokrat atas nama Andi Lukman, M.M. Dg.
    Tindakan diam Termohonl yang tidak mengusulkan kepada GubernurSulawesi Selatan Peresmian Pemberhentian dan PengangkatanPengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Gowa dari PartaiDemokrat atas nama Andi Lukman MM Dg. Naba yang digantikan olehHernest. L,SH., berdasarkan Surat Wakil Ketua DPRD KabupatenGowa Nomor : 171/239/DPRD, tanggal 25 September 201 8;.
    Tindakan diam Termohonll yang tidak menerbitkan surat keputusanGubernur Sulawesi Selatan Tentang Peresmian Pemberhentian danPengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD KabupatenGowa dari Partai Demokrat atas nama Andi Lukman MM Dg. Nabayang digantikan oleh Hernest. L,SH., berdasarkan Surat Wakil KetuaDPRD Kabupaten Gowa Nomor: 171/239/DPRD, tanggal 25September 2018) 2222222 2220222 e=B.
Register : 18-12-2014 — Putus : 05-05-2015 — Upload : 15-06-2015
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 107/G/2014/PTUN.Mks
Tanggal 5 Mei 2015 — Armin, S. Ag.,M.Ag. untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;----------------- M e l a w a n : 1. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan. untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;---------------- 2. Wahid Hasyim Lukman, S.Ag. untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat II Intervensi ;--
9535
  • Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 74/Kpts/KPU-Prov-025/XII/2014, Tentang Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Tertanggal 24 Desember 2014, Nomor Urut 1 a.n. Wahid Hasyim Lukman, S.Ag.;--------------------------------------3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut ; -------------------------a.
    Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 74/Kpts/KPU-Prov-025/XII/2014, Tentang Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Tertanggal 24 Desember 2014, Nomor Urut 1 a.n. Wahid Hasyim Lukman, S.Ag.;--------------------------------------4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi nama baik, kedudukan harkat dan martabat Penggugat seperti semula.:----------5.
    M.Ag. dan Surat Keputusan Komisi PemilihanUmum Provinsi Suiawesi Seiatan Nomor : 74/Kpts/KPUProv025/XII/2014, Tentang Pengangkatan Penggantian Antar Waktu AnggotaKomisi Pemilihan Umum Kota Makassar dan Kabupaten Pangkajene danKepulauan, tertanggal 24 Desember 2014, Nomor Urut 1 atas namaWahid Hasyim Lukman, S.Ag.
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Komisi Pemilihan UmumProvinsi Sulawesi Selatan Nomor: 74/Kpts/KPUProv025/XII/2014, TentangPengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan UmumKota Makassar dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, tertanggal 24Desember 2014, nomor urut 1. Atas nama Wahid Hasyirn Lukman,3. a.
    Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi PemilihanUmum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 74/Kpts/KPUProv025/XII/2014,Tentang Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota Komisi PemilihanUmum Kota Makassar dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, tertanggal24 Desember 2014, nomor urut 1.
    Waktu Anggota KomisiPemilihan Umum Kota Makassar dan Kabupaten Pangkajene danKepulauan, tertanggal 24 Desember 2014, atas nama Wahid HasyimLukman, S.Ag.
    Pengaduan secara tertulis daripenyelenggara Pemilu, peserta Pemiiu, tim kampanye, masyarakat,dan pemilih dan/atau.b rekomendasi dariBahwa adanya salinan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi SelatanNomor : 74/Kpts/KPUProp025/XII/2014 tentang PengangkatanPengantian Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum KotaMakassar dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No.
Register : 27-12-2017 — Putus : 16-05-2018 — Upload : 14-10-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 79/G/2017/PTUN-SMG
Tanggal 16 Mei 2018 — Penggugat:
H. Windu Suko Basuki, S.H.
Tergugat:
Gubernur Jawa Tengah
538324
  • DALAM POKOK PERKARA:

    1. Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 176/86 tahun 2017 tentang pemberhentian antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Semarang tertanggal 14 Desember 2017 atas nama H.
    Windu Suko Basuki, SH sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Semarang dari Partai Nasional Demokrasi;
  • Memerintahkan Tergugat dalam hal ini Gubernur Jawa Tengah untuk mencabut Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 176/86 tahun 2017 tentang pemberhentian antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Semarang tertanggal 14 Desember 2017 atas nama H.
    Waktu Sdr.
    Putusan Nomor :79/G/2017/PTUN.SMG.ditetapkan pengganti antar waktu berdasarkan Keputusan GubernurJawa Tengah Nomor 170/4 Tahun 2018 tentang PeresmianPengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah Kota Semarang tanggal 15 Januari 2018 atas namaSdr. Budiharto, ST. MM.; d. Bahwa dengan telah ditetapkannya Sdr.
    waktu anggota Dewan Perwakilan RakyatDaerah kota Semarang atasnama sdr.Windu Suko Basuki, SH dengandasar surat keputusan DPP Partai Nasdem nomor 11 tahun 2016tentang pemberhentian sebagai anggota Partai Nasdem danpenggantian antar waktu sdr.H.
    Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Semarangtanggal 6 Oktober 2017 nomor 170/771 perihal usulanpemeberhentian antar waktu anggota DPRD kota Semarang;5. Surat Walikota Semarang tanggal 13 Oktober 2017 nomor171.3/5768 perihal usulan pemberhentian antar waktu anggota DPRD kotaSemarang;6.
    Waktu Saudara H.
Putus : 11-04-2017 — Upload : 07-08-2017
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 136/Pdt.G/2016/PN.Ktg.
Tanggal 11 April 2017 — SUPHAN K. HASSAN, lawan DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA,
10517
  • MENGADILI: Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat VI; Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan menolak permintaan pergantian antar-waktu (P A W) yang diajukan Tergugat Idan Tergugat II; Menghukum Tergugat III, IV, V, dan VI untuk tidak melanjutkan proses pergantian antarwaktu (P A W) terhadap Penggugat; Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ongkos perkara
    Bahwa karena tindakan tergugat I dan tergugat I yang mengajukan PAW terhadappenggugat diawali dengan perbuatan melawan hukum oleh karena itu permohonan tergugat Idan tergugat II untuk melakukan pergantian antar waktu adalah tidak sah dan cacat hukum,; 10.
    waktu (P A W) anggota DPRD KabupatenBolaang Mongondow Utara atas nama Suphan K.
    waktu, penggatian antar waktu, danpemberhentian sementara, paragraf 1 pemberhentian antar waktu; pasal 405 ayat (1)menyatakan bahwa anggota dprd kabupaten / kota berhenti antar waktu karena:A. meninggal dunia;B. mengundurkan diri; atauC. diberhentikan.(4ayat (2) menyatakan bahwa anggota dprd kabupaten / kota diberhentikan antar waktu sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf c, apabilah salah satunya sebagaimana di cantumkan dalam pasal 405ayat (2) huruf e yakm disulkan oleh partai politiknya sesuai
    Waktu Anggota DPRD Kab.Bolmut.
    Pada angka 4pokok surat tersebut memimta kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten BolaangMongondow Utara untuk segera menyampaikan nama calon Pengganti Antar Waktuuntuk diresmikan pemberhentian Antar Waktu dan Pengresmian PengangkatanPengganti Antar Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku (surat dimaksud terlampir).
Putus : 05-04-2015 — Upload : 13-07-2015
Putusan PN SEMARANG Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Smg
Tanggal 5 April 2015 — Drs. ROMDLONI,M.Hum
8327
  • pengangkatan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten karanganyar tanggal 8 Agustus 2014 beserta lampirannya;10) 1 (satu) bendel fotocopy keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 170/54 tahun 2009 tentang persemian pemberhentian dan pengangkatan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten karanganyar tanggal 22 Juli 2009 beserta lampirannya;11) 1 (satu) bendel fotocopy keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 170/69/2008 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti antar
    waktu anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten karanganyar tanggal 3 desember 2008;12) 1 (satu) bendel fotocopy keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 170/68/2008 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti antar waktu anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten karanganyar tanggal 3 desember 2008;13) 1 (satu) bendel fotocopy keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 170/49/2008 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti antar waktu anggota
    dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten karanganyar tanggal 22 September 2008;14) 1 (satu) bendel fotocopy keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 171/64/2006 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti antar waktu anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten karanganyar tanggal 9 Nopember 2008;15) 1 (satu) bendel fotocopy keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 171/42/2006 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti antar waktu anggota dewan perwakilan
    rakyat daerah kabupaten karanganyar tanggal 27 Juni 2006;16) 1 (satu) bendel fotocopy keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 171/43/2006 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti antar waktu anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten karanganyar tanggal 27 juni 2006;17) 1 (satu) bendel fotocopy keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 171/41/2006 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti antar waktu anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten
    karanganyar tanggal 27 juni 2006;18) 1 (satu) bendel fotocopy keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 171/27/2006 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti antar waktu anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten karanganyar tanggal 17 April 2006;19) 1 (satu) bendel fotocopy keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 171/20/2005 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti antar waktu anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten karanganyar tanggal
    Pengganti antar waktu anggota dewan perwakilan rakyatdaerah kabupaten karanganyar tanggal 22 September 2008;14)1 (satu) bendel fotocopy keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor171/64/2006 tentang Peresmian Pemberhentian dan PeresmianPengangkatan Pengganti antar waktu anggota dewan perwakilan rakyatdaerah kabupaten karanganyar tanggal 9 Nopember 2008;15)1 (satu) bendel fotocopy keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor171/42/2006 tentang Peresmian Pemberhentian dan PeresmianPengangkatan Pengganti antar waktu
    anggota dewan perwakilan rakyatdaerah kabupaten karanganyar tanggal 27 Juni 2006;16)1 (satu) bendel fotocopy keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor171/43/2006 tentang Peresmian Pemberhentian dan PeresmianPengangkatan Pengganti antar waktu anggota dewan perwakilan rakyatdaerah kabupaten karanganyar tanggal 27 juni 2006;17)1 (satu) bendel fotocopy keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor171/41/2006 tentang Peresmian Pemberhentian dan PeresmianPengangkatan Pengganti antar waktu anggota dewan perwakilan rakyatdaerah
    kabupaten karanganyar tanggal 27 juni 2006;18)1 (satu) bendel fotocopy keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor171/27/2006 tentang Peresmian Pemberhentian dan PeresmianPengangkatan Pengganti antar waktu anggota dewan perwakilan rakyatdaerah kabupaten karanganyar tanggal 17 April 2006;19)1 (satu) bendel fotocopy keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor171/20/2005 tentang Peresmian Pemberhentian dan PeresmianPengangkatan Pengganti antar waktu anggota dewan perwakilan rakyatdaerah kabupaten karanganyar tanggal
    waktu anggota dewan perwakilan rakyatdaerah kabupaten karanganyar tanggal 3 desember 2008;12)1 (satu) bendel fotocopy keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor170/68/2008 tentang Peresmian Pemberhentian dan PeresmianPengangkatan Pengganti antar waktu anggota dewan perwakilan rakyatdaerah kabupaten karanganyar tanggal 3 desember 2008;13)1 (satu) bendel fotocopy keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor170/49/2008 tentang Peresmian Pemberhentian dan PeresmianPengangkatan Pengganti antar waktu anggota dewan
    waktu anggota dewanperwakilan rakyat daerah kabupaten karanganyar tanggal 3desember 2008;12)1 (satu) bendel fotocopy keputusan Gubernur Jawa Tengahnomor 170/68/2008 tentang Peresmian Pemberhentian danPeresmian Pengangkatan Pengganti antar waktu anggota dewanperwakilan rakyat daerah kabupaten karanganyar tanggal 3desember 2008;13)1 (satu) bendel fotocopy keputusan Gubernur Jawa Tengahnomor 170/49/2008 tentang Peresmian Pemberhentian danPeresmian Pengangkatan Pengganti antar waktu anggota dewanperwakilan