Ditemukan 56485 data
201 — 40
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) perhari apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan perkara ini, terhitung sejak Putusan berkekuatan hukum tetap ( in kracht van gewisjde );5.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom) kepadaPenggugat sebesar Rp. 250.000, ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) perhariapabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan perkara ini, terhitung sejakPutusan berkekuatan hukum tetap ( in kracht van gewisjde );5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI. Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalamKonpensi tidak dapat diterima ;TENTANG KONVENSI DAN REKONVENSI.
PT. ADITYA SARANA GRAHA
Tergugat:
PT. Barito Karya Engineering
Turut Tergugat:
PT. Perkasa Internusa Mandiri
154 — 72
MENGADILI
DALAM PROVISI
- Menolak tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, ganti rugi Materiil sejumlah Rp.213.759.810,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom)
Machdyani, ST
Tergugat:
Bumiputra 1912 Regional Jayapura
5 — 6
Sah dan mengikat;
- Menyatakan demi hokum perbuatan Tergugat telah ingkar janji (Wanprestasi) kepada penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk merugian materiil sebesar Rp. 68.000.000,- (enam puluh delapn juta rupih) secar seketika dn sekaligus;
- Menghukum tergugat untuk membayar UANG PAKSA (DWANGSOM) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari yang hrus dibayar oleh tergugat lali dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum telah
- Menghukum Tergugat
191 — 45
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht);6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sbesar Rp.441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
153 — 58
MENGADILI:DALAM KONVENSIMengabulkan gugatan Penggugat sebagaian;Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan WANPRESTASI (ingkar janji) ;Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Buku Sertifikat Hak Milik Nomer00989/1996 atas nama SOEPOJO HP,BA. tanpa syarat apapun kepada Penggugatdalam waktu selambat-lambatnya 8 (delapan) hari sejak dibacakannya PenetapanPutusaan di Pengadilan Negeri Tuban;Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom
Ketua Majelis HakimPemeriksa danMengadili perkara ini untuk menetapkan uang paksa(dwangsom) sebesar Rp. 500.000,(lima ratus ribu rupiah) perhari yangharus dibayar Tergugat bila lalai dalammelaksanakan putusan ini yang telahberkekuatan hukum tetap;Bahwa berdasarkan faktafakta dan alasanalasan yang telah Penggugaturaikan tersebut diatas, maka Penggugat mohon kiranya Ketua Pengadilannegeri Tuban Cq.
Menghukum Para Tergugat dan Turut tergugat untuk membayar uang paksa(dwangsom) sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) perhari yang harusdibayar Para Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telahberkekuatan hukum tetap;9.
Yaitu Menghukum ParaTergugat dan Turut tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesarRp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar Para Tergugatbila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetapmenurut majelis hakim oleh karena putusan ini berisi tentang penyerahan suatubarang, maka tuntutan ini beralasan untuk dikabulkan;DALAM REKONVENSIMenimbang, bahwa didalam gugatanya Rekonvensi Tergugat danTergugat Il yang selanjutnya disebut Penggugat Rekonvensi
269 — 305
melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige data) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat ;- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ;- Menghukum Tergugat untuk membongkar dinding gypsumyang menutupi pintu akses/jalan masuk dan keluar pada unit M-1 Lantai Mezzanine Rumah Susun Hunian Apartemen Casablanca Mansion milik Penggugat, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, dan membayar uang
paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melakukan pembongkaran ;- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.616.000,- (satu juta enam ratus enam belas ribu rupiah) ;- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
paksa(dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) perharinyaapabila TERGUGAT tidak rnelaksanakan atau membuat pengumunanpermohonan maaf pada harian/surat kabar berskala nasional tersebutsesuai dengan ketentuan dan jangka waktu yang telah ditetapkan.Bahwa dikarenakan secara hukum TERGUGAT terbukti telah melakukanpenutupan pintu akses/jalan masuk dan keluar dari dan ke unit M1 milikPENGGUGAT di Lantai Mezzanine Rumah Susun Hunian ApartemenCasablanca Mansion, maka secara hukum TERGUGAT
Danadalah juga patut dan wajar, apabila TERGUGAT dihukum untukmembayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000, (seratusjuta Rupiah) setiap hari keterlambatan melakukan pembongkaran dindinggypsum yang menutupi pintu akses/jalan masuk dan keluar pada UnitM1 Lantai Mezzanine Rumah Susun Hunian Apartemen CasablancaMansion milik PENGGUGAT, terhitung sejak Putusan ini dibacakan dan/atau diberitahukan kepada TERGUGAT sampai dengan Putusandilaksanakan seluruhnya oleh TERGUGAT:Mohon Sita Jaminan12.
Mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum, sertabenda bersama, bagian bersama dan tanah bersama dalampembangunan atau pengelolaan rumah susun.Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu0 atau dendapalaing banyak Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah).23.Bahwa selanjutnya tidaklah berdasar Penggugat dalam angka 11gugatannya menyatakan, bahwa patut dan wajar Tergugat dihukum untukmembayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000, (seratusjuta rupiah) setiap hari keterlambatan
Putusan No.238/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.pemasangan pintu dengan menggunakan PIN sebesar Rp. 2.500.000, (dua jutalima ratus ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 4 agar Tergugat dihukummembongkar dinding gypsum yang menutupi pintu akses/jalan masuk dankeluar pada unit M1 Lantai Mezzanine Rumah Susun Hunian ApartemkenCasablanca Mansion jumlah dan pembayaran uang paksa (dwangsom) setiaphari keterlambatan, dapat dikabulkan dengan ketentuan terhitung sejak putusanmempunyai kekuatan hukum
paksa (dwangsom) sebesarRp. 5.000.000, (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalammelakukan pembongkaran ;Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.616.000,(satu juta enam ratus enam belas ribu rupiah) ;Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015oleh kami, HARIONO, SH., sebagai Hakim Ketua, MUHAMMAD RAZZAD, SH.MH., dan USMAN, SH.,
64 — 0
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp100.000,- (Seratus ribu rupiah) perhari apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp441.000,- (Empat ratus empat puluh satu ribu rupiah:6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
93 — 15
Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;-----------------------------Dalam Pokok Perkara ;- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian ;-------------------- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Para Penggugat ;----------------------------------------------------------------- Memerintahkan Para Tergugat untuk kembali kepada YAKIN 1983 sebagaimana kesepakatan terakhir tanggal 25 Oktober 2012 ;---------------- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang
paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari untuk keterlambatan dalam memenuhi Amar Putusan Pengadilan terhitung sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap ;-------------------- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;------------DALAM REKONVENSI ;- Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ;-------------------------------------------------------------------------DALAM KONVENSI
H. AHMAD YANI FACHRUDDIN
Tergugat:
1.H. HARYUDI HARUNA, SE
2.HJ. ASNIATI, A.Md
64 — 23
dibawah ini;DALAM EKSEPSI:- Menolak eksespsi Para Pembanding semula Para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Pembanding semula Para Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum ;- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk segera mengosongkan rumah obyek perkara tanpa syarat apapun ; - Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar uang
paksa ( Dwangsom ) setiap harinya sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) bilamana lalai atau tidak melaksanakan putusan dalam perkara ini;- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membyara seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000 ,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan
Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan rumah obyek perkara tanpa syarat apapun ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangsom ) setiap harinya sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) bilamana lalai atau tidak melaksanakan putusan dalam perkara ini;
- Menghukum
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangsom ) setiapharinya sebesar Rp. 1.000.000, ( satu juta rupiah ) bilamana lalai atau tidakmelaksanakan putusan dalam perkara ini;5. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar biayayang timbul dalam perkara ini, yang sampai saat ini diperhitungkan sebesarRp.1.916.000,00 (satu juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah) ;6.
Zahara Fatimah SE MAK
Tergugat:
Yayasan Griya Husada Universitas Batam
65 — 53
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) ;
- Memerintahkan Tergugat menyerahkan kepada Penggugat Ijazah S2 Magister Akuntansi milik Penggugat ;
- Meletakkan uang paksa (dwangsom) sebesar
MajelisHakim Pemeriksa perkara ini menjatuhkan putusan yang amarnya sebagaiberikut :PetitumPrimair Mengabulkan gugatan pengugat untuk seluruhnya ; Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ; Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat ijazahS2 magister akuntasi milik Penggugat, setika sejak putusan dalam perkara inidibacakan ; Memerintahkan Tergugat membayar kerugian moril kepada Penggugatsebesar Rp. 500.000.000,, dibayarkan seketika sejak putusan ini dibacakan ; Meletakkan uang
paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000 perhari,apabila Tergugat tidak bersedia atau lalai menjalankan putusan ini ; Memerintahkan Tergugat untuk mempublikasikan permohonan maafkepada khalayak ramai melalui media masa: Batam Pos, Tribun Batam,Sindo selama 7 hari berturut turut.
Meletakkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,(satu jutarupiah) perhari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;5. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;6.
120 — 37
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus rupiah) untuk setiap hari keterlambatan;7. Membebankan biaya perkara kepada Negara yang seluruhnya sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Bag.ini mendapat perhatian dari Majelis Hakim yang Mulia dalam memberikanputusan ; Bahwa Penggugat sendiri yang berusaha untuk menyelesaikanpersoalan ini dari proses bipartite hingga proses mediasi di DinasTenaga Kerja Kota Bekasi dan Tergugat hanya berdiam diri ;19.Bahwa Penggugat khawatir terhadap Tergugat untuk dapat menjalankanputusan ini, untuk itu mohon Majelis Hakim yang Mulia menghukumTergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,(lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesarRp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah), untuk setiap harinya jika Tergugatlalai dalam menjalankan putusan ini ;9. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepadaTergugat.Atau jika Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untukkepentingan Penggugat datang menghadap diwakili oleh Kuasanya : Muhamadlrayadi SH.,MH., Konanang Pahrur SH.
, bahwa semuanya itu merupakantuntutan pembayaran uang.Bahwa berdasarkan Yurisprudensi no Perkara: 1172 K/Pdt/2005 yangmenyatakan bahwa: ........ namun tentang amar pembayaran uang dendasebesar Rp. 100.000, setiap hari bila Tergugat lalai menjalankan putusantersebut harus ditiadakan, karena pada hakekatnya hukuman tersebutmerupakan hukuman pembayaran uang paksa/dwangsom yang menurutpasal 611 a ayat (1) kalimat terakhir B.Rv,lembaga uang paksa tidak dapatditerapbkan dalam suatu putusan yang mengandung
putusan ini, Majelis Hakim berpendapat bahwa uang paksa(dwangsom) hanya dapat dijatunkan apabila salah satu pihak dihukum untukmelakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, oleh karena dalam perkara aquo ternyata Tergugat dihukum untuk memanggil dan mempekerjakan kembaliPenggugat pada jabatan semula maka tuntutan Penggugat menghukumTergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepadaPenggugat sebesar Rp.500.000, (lima ratus rupiah) untuk setiap hariketerlambatan;7. Membebankan biaya perkara kepada Negara yang seluruhnya sebesarRp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah);Halaman 39 dari 41 Putusan Nomor 70/Padt.SusPHI/2018/PN.
18 — 0
Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp.500.000- (lima lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan isi Putusan ini yang dihitung sejak saat perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;5. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya sebesar Rp 2. 271.000, - ( dua juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah ) ;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
57 — 0
Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp.500.000- (lima lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan isi Putusan ini yang dihitung sejak saat perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;5. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya sebesar Rp 2. 271.000, - ( dua juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah ) ;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
52 — 14
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menetapkan anak bernama Ezra Ananda Putri binti Rahmadsyah, lahir tanggal 22 Mei 2013 berada di bawah hadhanah Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak bernama Ezra Ananda Putri binti Rahmadsyah, lahir tanggal 22 Mei 2013 kepada Penggugat secara sukarela;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang
paksa (dwangsom) sejumlah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) setiap hari dari keterlambatan menyerahkan anak tersebut sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ( Inkracht) sampai dengan dilaksanakan;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 571.000,- (lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
72 — 41
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;7. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Bahwa agar Tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini secarasukarela mohon agar tergugat dibebani uang paksa/dwangsom sejumlahRp 1.000.000, (satu juta rupiah) per harinya atas keterlambatanmelaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;Bahwa oleh karena gugatan Penggugat, didasarkan pada buktibuktiyang kuat dan meyakinkan, maka mohon agar putusan dalam perkara inidapat dilaksanakan terlebin dahulu (Uitvoerbaar bij vorraad) meskipuntimbul upaya hukum banding dan kasasi ;Maka berdasarkan alasanalasan
Kerugian Immateril sejumlah Rp 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) ;Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepadaPenggugat sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) untuk setiap harinyaatas keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;9.
Kerugian Immateril sejumlah Rp 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) ;menurut pendapat majelis bahwa oleh karena Penggugat tidak dapatmembuktikan dan tidak cukup alasan, maka untuk petitum ke7 dari Penggugatharus ditolak ;Menimbang, bahwa terhadap petitum ke8 yang menyatakanmenghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepadaPenggugat sebesar Rp 1000.000, (satu juta rupiah) untuk setiap harinya atasketerlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, menurut pendapatmajelis bahwa oleh
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepadaPenggugat sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) untuk setiap harinyaatas keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;7.
76 — 57
Tidak menerima gugatan Penggugat tentang penyerahan harta dan pembayaran uang paksa (dwangsom);DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp831.000,00 (delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
71 — 20
Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp.500.000- (lima lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan isi Putusan ini yang dihitung sejak saat perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;5. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya sebesar Rp 2. 271.000, - ( dua juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah ) ;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Bahwa, apabila Para Tergugat lalai untuk memenuhi dan / atau tidakmelaksanakan isi putusan dalam perkara ini, maka Para Tergugat harusdihukum masingmasing dengan membayar uang paksa (Dwangsom)kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000. (lima ratus ribu rupiah) setiaphari keterlambatannya yang harus dibayar oleh Para Tergugat kepadaPenggugat;12.
Bahwa permohonan membayar uang paksa (dwangsom) maupunpermohonan putusan yang dijalankan lebih dulu (uitvoorbaar bijvooraad)tidak memiliki landasan argumen dan pembuktian yang kuat dari7Penggugat dan karenanya Tergugat yakin bahwa majelis hakim yangmengadili dan memeriksa perkara ini akan sangat berhatihati dalammemutuskan hal ini;Atas dasar hal tersebut Tergugat memohon kiranya Majelis Hakim dapatmemberi putusan:1.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa(Dwangsom) kepada Penggugat masingmasing sebesarRp.500.000 (lima lima ratus ribu rupiah) setiap hariketerlambatannya dalam melaksanakan isi Putusan iniyang dihitung sejak saat perkara ini mempunyai kekuatanhukum yang tetap;5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biayasebesar Rp 2. 271.000, ( dua juta dua ratus tujuh puluhsatu ribu rupiah ) ;6.
MASLEKAN
Tergugat:
1.SUNARTI binti SUMADI
2.SEDAYANTO bin SARDI
48 — 23
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 58.025.000,- (lima puluh delapan juta dua puluh lima ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas selama 1 (satu) tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom)
176 — 29
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari jika Tergugat tidak melaksanakan putusan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sejumlah Rp.446.000,-(empat ratus empat puluh enam ribu rupiah);7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
saatTergugat diperintahkan untuk melaksanakan perintah putusan pengadilandalam membayar hakhak Para Penggugat, maka sudah seharusnya asetasetTergugat disita terlebin dahulu melaluisita jaminan untuk penegakan hukum danterlaksananya eksekusi putusan pengadilan tersebut (conservatoir beslag).44.Bahwa untuk efektivitas pelaksanaan eksekusi putusan dan untuk ditaatinyaputusan pengadilan oleh Tergugat, maka sudah sewajarnya selain diberikankewajiban hukum, kepada Tergugat juga diberikan sanksi berupa uang
paksa(dwangsom), apabila Tergugat terlambat atau tidak mau melaksanakanputusan pengadilan dalam perkara a quo.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Para Penggugat mohon agarMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskansebagai berikut:1.
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp 1,000,000,00 per hari sejak putusan a quo berkekuatan hukumHalaman 13 Putusan Nomor : 04/Pdt.SusPHI/2019/PN.Bdgtetapatas segala kelalaian dan keterlambatan Tergugat dalam melaksanakanputusan perkara a quo.7. Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan atas aseaset perusahaan yangdimiliki Tergugat sesuai Pasal 227 HIR.8.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesarRp.1.000.000, (satu juta rupiah) setiap hari jika Tergugat tidak melaksanakanputusan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sejumlah Rp.446.000,(empatratus empat puluh enam ribu rupiah);7.
suwarsito
Tergugat:
1.Ponarsi
2.Slamet Suryanto alias Slamet Riyadi
35 — 10
>
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 998 atas nama SUWARSITO dan selanjutnya diserahkan kepada Penggugat tanpa dibebani suatu hak apapun, bila perlu dengan bantuan alat Negara ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang
paksa (dwangsom) sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap hari atas keterlambatan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp635.000,00 (enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;