Ditemukan 64 data
AGUS KELANA PUTRA, SH
Terdakwa:
IKRAM Bin Alm NASRUDDIN
86 — 24
IKRAM;
- Uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- 1 ((satu) lembar kuitansi tanda terima uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 28 April 2017 dari gampong Tebang Phui kepada sdr. IKRAM;
- Uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- (tujuh) eks Laporan Pertanggujawaban (LPJ) APBG Gampong Teubang Phui tahun 2015.
- (tujuh) eks Laporan Pertanggujawaban (LPJ) APBG Gampong Teubang Phui tahun 2016.
- 2 (dua) eks Laporan Pertanggujawaban (LPJ) APBG Gampong Cot Gud tahun 2015.
- 6 (enam) eks Laporan Pertanggujawaban (LPJ) APBG Gampong Cot Gud tahun 2016.
- 4 (empat) eks Laporan Pertanggujawaban (LPJ) APBG Gampong Lamdaya tahun 2015.
Dikembalikan kepada saksi SAIFULLAH Bin (Alm) MUHAMMAD
Dikembalikan kepada saksi FAKRUN Bin M.
TAQDIRULLAH, SH
Terdakwa:
Amiruddin Bin Alm Ramli
192 — 59
Tempat tinggal : Dusun Cot Jeumpa Desa teubang Phui Mesjid Kec.montasik. Kab. Aceh besar;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 18 November 2020 sampai dengan tanggal 7Desember 2020;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Desember 2020sampai dengan tanggal 16 Januari 2021;3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal17 Januari 2021 sampai dengan tanggal 15 Februari 2021;4.
60 — 9
Hasyim bin Pang Abbas dan Aminah binti Amin (ayah dan ibu Asnawi Hasjmy) sekira tahun 1987 dan tahun 2000 di Gampong Teubang Phui Mesjid Kecamatan Montasik;
6. Menetapkan:
6.1 Elis Yanuar binti Sulaiman Gadeng (isteri/Pemohon I);
6.2 Elvi Maghrina binti Asnawi Hasjmy (anak kandung/Pemonon II);
41 — 15
Rudy Satrio Mukan tardjo Staf pengajar Hukum Pidana PHUI materidisampaikan dalam acara pelatihan hakim dalam perkara korupsi tahun 2008 diCiawi Jawa Barat) ;Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal 2 ayat ( 1 ) undangundangNomor : 31 tahuni999 menyatakan bahwa perkataan unsur melawan hukum dariketentuan tindak pidana korupsi merupakan sarana untuk melakukan memperkayadiri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;Menimbang, bahwa bertolak dari apa yang dimaksud dengan perbuatanmemperkaya diri