Ditemukan 801 data
86 — 33
Bahwa unsur dengan tujuan dalam dakwaansubsidair ini merupakan padanan dari kesengajaansebagai maksud untuk mencapai tujuan. Sehinggabentuk kesengajaan yang lain yaitu: 1) Kesengajaandengan sadar kepastian/keharusan, dan 2)Kesengajaan dengan sadar kemungkinan, tidaktermasuk/tidak berlaku pada Pasal 3 UU No. 31Tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU No. 20Tahun 2001.b. Bahwa menurut Memorie van Toelichting (MvT) apayang disebut dengan sengaja/kesengajaan atauopzet adalah willens en wetens.
HOPPLEN SINAGA, SH.,M.Hum
Terdakwa:
IDARMAN ZILIWU ALS DARMAN
178 — 34
fakta hukum yang menjadi obyek dalamperkara ini yaitu pekerjaan pembangunan ruang kelas SD Negeri 078441 LadeaOrahua Kecamatan Gido yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)Tahun 2016;Menimbang, bahwa melawan hukum berasal dari bahasa BelandaWederrechtelijkheid, menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) UndangUndangNomor : 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsimencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam artimateril, selain itu melawan hukum mengandung arti padanan
111 — 29
Nama Kapal : Tuna 2.Volume Ruang di Bawah Geladak katas : Panjang Lebar Dalam Faktor Volume (M3)(M) (M) (M)11,74 2,20 1,15 0,70 20,79 Volume Pada BangunanBangunan di Atas Geladak Atas : Nama Panjang Lebar Tinggi VolumeBangunan (M) (M) (M) (M3)Ruang 2,40 1,23 1,40 413KemudiDapur 1,30 0,86 1,44 1,61WC 0,80 0,86 1,44 0,99Kepala Palka 2,50 1,45 0,50 1,81Jumlah 7,55Tonase Kotor (GT)V = A+B V = 28,34 Rumur : GT = 0,25 xVDimana :geladak atas.bangunan bangu A = Volume ruangan di bawahB = Volume ruangan padanan
TOGAP SILALAHI, SH,.MH
Terdakwa:
H. SUKRAN JAMILAN TANJUNG, SE.,MM
122 — 26
;Menimbang, bahwa melawan hukum berasal dari bahasa BelandaWederrechtelijkheid, menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) UndangUndangNomor : 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiHalaman 202 dari 244Putusan Pengadilan Tindak Pidana KorpusiNomor 73/Pid.Sus.TPK/2020/PN Mdnmencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam artimateril, selain itu melawan hukum mengandung arti padanan tanpa hak sendiri(zonder eigenrecht) atau bertentangan dengan hak orang lain (in strijd met
HOPPLEN SINAGA, SH.,M.Hum
Terdakwa:
BAZARO NDRAHA, S.Pd, SD ALIAS AMA NITA
87 — 26
fakta hukum yang menjadi obyek dalamperkara ini yaitu pekerjaan pembangunan ruang kelas SD Negeri 078441 LadeaOrahua Kecamatan Gido yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)Tahun 2016;Menimbang, bahwa melawan hukum berasal dari bahasa BelandaWederrechtelijkheid, menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) UndangUndangNomor : 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsimencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam artimateril, selain itu melawan hukum mengandung arti padanan
87 — 84
sebagai berikut :e Bahwa merupakan pendapat yang baku dalam, disiplin hukum pidana bahwa padadasarnya, suatu undangundang itu haruslah ditafsirkan menurut undangundang itusendiri (het hoofdbeginsel moet zijn, dat de wet uit zich zelf moet worden verklaard)tetapi oleh karena UndangUndang No.31 tahun 1999 Jo UndangUndang No.20 tahun2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan penjelasantentang pengertian dengan tujuan tersebut, maka perlu dicari penjelasanya dalamdoktrin dan padanan
Terbanding/Terdakwa : NOVI HARIANTIbinti MOCHTAR MARUF
113 — 0
- 1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 30/Per/M.KUM/VIII/2007 tentang Petunjuk Teknis Perkuatan Permodalan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Lembaga Keuangannya dengan Penyediaan Modal Awal dan Padanan Melalui Lembaga Modal Ventura.
430 — 304
BAGIAN IIITEORI PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VANOMS TANDIGHEDEN) Istilah Penyalahgunaan KeadaanIstlah Penyalahgunaan Keadaan yang digunakan Penggugat padaGugatan ini dalam hukum Indonesia merupakan padanan dari istilahmisbruik van omstandigheden dan undue influence.
73 — 30
Unsur secara melawan hukum.Menimbang, bahwa melawan hukum berasal dari bahasa BelandaWederrechtelijkheid, menurut penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang UndangNomor : 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsimencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil,selain itu melawan hukum mengandung arti padanan tanpa hak sendiri (Zondereigenrecht) atau bertentangan dengan hak orang lain (tegen eers enderrs recht).dengan demikian dapat dinyatakan bahwa melawan hukum
Utami Dewi, SH
Terdakwa:
MARYONO, S.Kp, M.Kes Bin MARMONO HADI
126 — 28
suatu undangundang itu haruslah ditafsirkanmenurut undangundang itu sendiri (het hoofdbeginsel moet zijn, datde wet uit zieh zeif moet worden verklaard), tetapi oleh karena UU RINo. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana dirubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, tentangPerubahan UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi, tidak ada memberikan penjelas tentangpengertian dengan tujuan tersebut, maka perlu dicari penjelasannyadalam doktrin dan padanan
94 — 34
Unsur secara melawan hukum.Menimbang, bahwa "melawan hukum" berasal dari bahasa BelandaWederrechtelijkheid, menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) UndangUndangNomor : 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsimencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil,selain itu melawan hukum mengandung arti padanan tanpa hak sendiri (zondereigenrecht) atau bertentangan dengan hak orang lain (tegen eers enderrsrecht). denganHalaman 215 dart 258demikian dapat dinyatakan
125 — 598
. : 88/Pid.SusTPK/2015/PN.MdnMenimbang, bahwa melawan hukum berasal dari bahasa BelandaWederrechitelijkheid, menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor :31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mencakupperbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, selain itumelawan hukum mengandung arti padanan tanpa hak sendiri (zonder eigenrecht)atau bertentangan dengan hak orang lain (tegen eers enderrs recht). dengandemikian dapat dinyatakan bahwa melawan hukum
21 — 7
perbuatan (Feit) di dalam pengertian penyalah guna maka Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dimaksud dengan penyalah guna berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (15) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum sedangkan yang dimaksud dengan tindakan tanpa hak atau melawan hukum itu sendiri di dalam Bahasa Belanda disebut sebagai wederrechtelijkheid, yang mana hingga kini para pakar hukum pidana Belanda sendiri belum menemukan padanan
21 — 6
perbuatan (Feit) di dalam pengertian penyalah guna maka Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dimaksud dengan penyalah guna berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (15) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum sedangkan yang dimaksud dengan tindakan tanpa hak atau melawan hukum itu sendiri di dalam Bahasa Belanda disebut sebagai wederrechtelijkheid, yang mana hingga kini para pakar hukum pidana Belanda sendiri belum menemukan padanan
139 — 101
Unsur secara melawan hukum.Menimbang, bahwa melawan hukum berasal dari bahasa BelandaWederrechtelijkheid, menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) UndangUndangNomor : 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsimencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil,selain itu melawan hukum mengandung arti padanan tanpa hak sendiri (zondereigenrecht) atau bertentangan dengan hak orang lain (tegen eers enderrs recht).dengan demikian dapat dinyatakan bahwa melawan hukum
153 — 45
Menimbang, bahwa melawen hukum berasal dari bahasa BelandaWederrechitelijkheid, menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mencakupperbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, selain itumelawan hukum mengandung arti padanan tanpa hak sendiri (zonder eigenrecht)atau bertentangan dengan hak orang lain (tegen eers enderrs recht).
163 — 41
didalam dakwaan primair, maka MajelisHakim akan menganalisis fakta hukum yang menjadi obyek dalam perkara ini yaitupengadaan alat kesehatan, kedokteran dan KB pada RSUD Pirngadi Medan 2012 ;Menimbang, bahwa melawan hukum berasal dari bahasa BelandaWederrechielijkheid, menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor :31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mencakupperbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, selain itumelawan hukum mengandung arti padanan
87 — 36
biaya bahanbibittanaman dan Di han t tan, poin b biayvajasa pihak ketiga, poin c biaya makan dan minun,poind biaya materai, ketiga tentang biaya perjalanan dinas;sementara dalam uraian perincian kerugian negarasebesar Rp.18.303.467.389. didalam surat dakwaanPenuntut Umum halaman 9 (Sembilan) antara lainuntuk : pertama uang insentif, kedua untuk pengadaanbibit sawit, ketiga untuk pengadaan obatobatan;bagaimana Penuntut Umum dapat menuliskan uanginsentif, padahal dalam nomen klatus anggaran tidakada padanan
- Tentang : Cipta Kerja
&=aaPRESIDENREPUBLIK INDONESIA 295 Pasal 94Cukup jelas.Pasal 95Cukup jelas.Pasal 96Cukup jelas.Pasal 97Cukup jelas.Pasal 98Cukup jelas.Pasal 99Cukup jelas.Pasal 100Cukup jelas.Pasal 101Cukup jelas.Pasal 102HurufaYang dimaksud dengan pembiayaan alternatif untuk UMKMantara lain meliputi:a. urun dana (crowd funding);b. modal ventura;c. angel capital;d.dana...SK No 052567 A PRESIDENREPUBLIK INDONESIA 296 d. dana padanan (seed capital); dane. kewajiban pelayanan universal (universal service obligation
1033 — 728 — Berkekuatan Hukum Tetap
Chua, satu di SingTel sebagai anggota of theBoard of Director dan CEO, dan satu di SingTel Mobilesebagai member of the Board Director (padanan diIndonesia adalah Board of Commisioners)Apakah yang menjadi tanggung jawab Ms. Chua diSingtel Mobile?Beliau memiliki hak suara di Board of Directors SingtelMobile dalam mengambil keputusan. Board ini harusmengambil keputusan sesuai dengan kepentinganSingTel Mobile.Apakah bisa dikatakan Ms. Chua mengembankepentingan SingTel dan SingTel Mobile?