Ditemukan 113 data
GEDION ARDANA RESWARI, SH
Terdakwa:
DEWA PUTU MAHADI PUTRA ALS DEWA SENG
94 — 18
Bahwa saksi ketika melakukan penangkapan dan penggeledahantersebut bersama sama dengan saksi, BRIGADIR KADEK ARDIASA,BRIGADIR PUTU INDRAYADHI, BRIGADIR AGUNG NELIZA RAHMANyang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP GUSTI KOMANGMULIADNYANA, SH. Bahwa saksi membenarkan penangkapan dan penggeledahantersebut dilakukan berawal dari informasi dari masyarakat kalau TerdakwaDEWA PUTU MAHADI PUTRA Als.
54 — 18
dan Tergugat yang dilangsungkan berdasarkan tata cara agama Hindu pada tanggal 4 April 2003 sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 325/KINTAMANI/WNI/2007 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 13 Agustus 2007 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Penggugat dan Tergugat sebagai pemegang hak asuh atas anak-anak sah Penggugat dan Tergugat yang bernama:
- I WAYAN PANDE GITA ARDIASA
126 — 52
Saksi Kadek Ardiasa, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwasaksi tidak mengenal Terdakwa; Bahwa saksi pernah diperiksa dipenyidik yang keterangannnya di BeritaAcara Penyidik tanpa adanya paksaan dan tetap dipertahankan pada sidangint; Bahwa saksi mengerti dihadapkan di depan persidangan sehubungandengan masalah penangkapan terhadap terdakwa, pada hari Kamis tanggalHalaman 6 dari 21 Putusan Nomor 82/Pid.
79 — 40
WAYAN ARDIASA lakilaki, agama Hindu, bertempat tinggal di BanjarPakudui, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang,Kabupaten Gianyar, Propinsi Bali, Pekerjaan Wiraswasta,yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT Ill;4.1 KETUT KARMA WIJAYA lakilaki, agama Hindu, bertempat tinggal diBanjar Pakudui, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang,Kabupaten Gianyar, Propinsi Bali, Pekerjaan BendesaPekraman Pakudui, yang selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT IV;Untuk selanjutnya dalam perkara ini secara bersamasama sebagai
GUSTI NGURAH OKA : Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Kepala Desa sejak Tahun2006 sampai tanhun 2013, dan sebelum menjabat sebagaiKepala Desa, pekerjaan saksi adalah Wiraswasta;Bahwa pada tahun 2007, didalam ruang sidang pertama KantorBupati Kabupaten Gianyar, kedua belah pihak mengadakankesepakatan yang isinya sebagai berikut::Yang bertanda tangan dibawah ini Ketut Caplah, WayanPastika, Wayan Ardiasa, bertindak atas nama masyarakatTempekan Pakudui Kawan yang selanjutnya disebut pihak ke1;Nama Wayan
tertanggal 19 September 2012, yang berkedudukansebagai Para Penggugat adalah KETUT KARMA WNAYA dan WAYANHalaman 102 dari 108 Putusan nomor 168/Pdt.G/2016/PN GinPASTIKA dan yang berkedudukan sebagai Para Tergugat adalah WAYANSAMA, MADE KARSA, DKK yang kurang lebih sekitar 30 (tiga puluh) orang,sedangkan dalam perkara aquo yang berkedudukan sebagai Para Penggugatadalah WAYAN SAMA, MADE KARSA dan KETUT NEKA, sedangkan yangberkedudukan sebagai Para Tergugatnya adalah KETUT CAPLAH, WAYANPASTIKA, WAYAN ARDIASA
Penggugat, dimana dalam Perkara Nomor:09/Pdt.G/2012/PN.GIR tertanggal 19 September 2012, yang berkedudukansebagai Para Penggugat adalah KETUT KARMA WWAYA dan WAYANPASTIKA dan yang berkedudukan sebagai Para Tergugat adalah WAYANSAMA, MADE KARSA, DKK yang kurang lebih sekitar 30 (tiga puluh) orang,sedangkan dalam perkara aquo yang berkedudukan sebagai Para Penggugatadalah WAYAN SAMA, MADE KARSA dan KETUT NEKA, sedangkan yangberkedudukan sebagai Para Tergugatnya adalah KETUT CAPLAH, WAYANPASTIKA, WAYAN ARDIASA
NI MADE DESI MEGA PRATIWI
Terdakwa:
I GEDE PRAMA WASITHA ARKA ALIAS PRAM
129 — 33
Saksi KADEK ARDIASA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2019, sekira pukul 22.00 wita, diJalan DR. Sutomo di Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah,Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, saksi bersama dengan rekansebanyak 3 (tiga) orang lainnya yang dipimpin oleh Kasat ResnarkobaPolres Jembrana yaitu.
84 — 36
Saksil Made Ardiasa : Bahwa saksi menjadi Kelian Banjar Adat Sembung sejak Maret 2017 ; Bahwa sepengetahuan saksi, yang menjadi sengketa antara PenerimaRedis dengan Ahli Waris Ketut Kadjar adalah tanah + 60 Hektar atau + 60KK Penerima Redis di Banjar Sembung ; Bahwa kakek, paman dan bapak dari juga penerima tanah Redis ; Bahwa saksi menempati tanah Redis yang diterima oleh Nengah Belag ; Bahwa kakek saksi bernama Nengah Naja ; Bahwa dari cerita kakek saksi bahwa yang membuka lahan di tanah ituadalah
tetap dalam bidang Tata Usaha Negara, maka terhadaphubungan hukum/substansi hak yang lahir antara subjek dan objek berdasarkanHalaman 95 dari 105 Putusan Nomor 401/Pdt.G/2016/PN.Sgr.Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Bali tanggal 5 Februari 1965 No.A17/18/A/Agr/Bll., harus tetap dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yangberlaku dan mengikat dengan segala akibat hukumnya ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T3 s/d T10, dikaitkan denganketerangan saksi Ketut Intaran, Wayan Pojol, dan Made Ardiasa
bahwa terhadap petitum angka 8, Majelis Hakim berpendapatbahwa Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi tidak cukup untuk dapatmembuktikan dan juga merinci kerugian riil yang timbul dalam perkara ini terkait halyang dipersengketakan, sehingga petitum angka 8 tidak beralasan menurut hukumdan harus ditolak ;Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 9, Majelis Hakim berpendapatbahwa berdasarkan bukti T3 s/d T10 yang didukung pula berdasarkan keterangansaksi Ketut Intaran, Wayan Pojol, dan Made Ardiasa
124 — 54
Saksil Made Ardiasa : Bahwa saksi menjadi Kelian Banjar Adat Sembung sejak Maret 2017 ; Bahwa sepengetahuan saksi, yang menjadi sengketa antara PenerimaRedis dengan Ahli Waris Ketut Kadjar adalah tanah + 60 Hektar atau + 60KK Penerima Redis di Banjar Sembung ; Bahwa kakek, paman dan bapak dari juga penerima tanah Redis ; Bahwa saksi menempati tanah Redis yang diterima oleh Nengah Belag ; Bahwa kakek saksi bernama Nengah Naja ; Bahwa dari cerita kakek saksi bahwa yang membuka lahan di tanah ituadalah
suatu Putusan Pengadilan yang telahberkekuatan hukum tetap dalam bidang Tata Usaha Negara, maka terhadaphubungan hukum/substansi hak yang lahir antara subjek dan objek berdasarkanSurat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Bali tanggal 5 Februari 1965 No.A17/18/A/Agr/Bll., harus tetap dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yangberlaku dan mengikat dengan segala akibat hukumnya ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T3, T4 dan T5 dikaitkan denganketerangan saksi Ketut Intaran, Wayan Pojol, dan Made Ardiasa
terhadap petitum angka 8, Majelis Hakim berpendapatbahwa Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi tidak cukup untuk dapatmembuktikan dan juga merinci kerugian riil yang timbul dalam perkara ini terkait halyang dipersengketakan, sehingga petitum angka 8 tidak beralasan menurut hukumdan harus ditolak ;Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 9, Majelis Hakim berpendapatbahwa berdasarkan bukti T3, T4 dan T5 yang didukung pula berdasarkanketerangan saksi Ketut Intaran, Wayan Pojol, dan Made Ardiasa
194 — 76
Desa Ardiasa BaratKarawang Barat Kabupaten Karawang Jawa Barat atau Kost Ciawi PrapatanGg. H. Hopur Rt 003 Rw 006 Kel. Harjasari Kec.
48 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
., I Nyoman Sucipta, I Wayan Puaka, IWayan Ardiasa, I Wayan Rajeg, dan I Nyoman Lonik) dan saksisaksi dari Tergugat I & 2 (J Made Warta, I Made Nyanggel, I GustiNgurah Jambe, dan I Wayan Puja), ternyata terdapat persesuainketerangan satu dengan lainnya, yaitu antara lain menerangkan : Bahwa Tanah Sengketa Nomor : 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, dan 8, sejak awal(sebelum terjadi pemisahan/pemekaran Desa Pekraman Pakudui) telahdikuasai dan dikelola oleh krama Pakudui Timur, i.c.
145 — 49
Saksil Made Ardiasa :Bahwa saksi menjadi Kelian Banjar Adat Sembung sejak Maret 2017 ;Bahwa sepengetahuan saksi, yang menjadi sengketa antara PenerimaRedis dengan Ahli Waris Ketut Kadjar adalah tanah + 60 Hektar atau + 60KK Penerima Redis di Banjar Sembung ;Bahwa kakek, paman dan bapak dari juga penerima tanah Redis ;Bahwa saksi menempati tanah Redis yang diterima oleh Nengah Belag ;Bahwa kakek saksi bernama Nengah Naja ;Bahwa dari cerita kakek saksi bahwa yang membuka lahan di tanah ituadalah kumpi
hukum tetap dalam bidang Tata Usaha Negara, maka terhadaphubungan hukum/substansi hak yang lahir antara subjek dan objek berdasarkanSurat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Bali tanggal 5 Februari 1965 No.A17/18/A/Agr/Bll., harus tetap dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yangberlaku dan mengikat dengan segala akibat hukumnya ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T3, T4, T6, T7, T12, T13, T17, T18, T19, T20, T21, T22, dan T23 dikaitkan dengan keterangan saksi Ketut Intaran,Wayan Pojol, dan Made Ardiasa
berpendapatbahwa Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi tidak cukup untuk dapatmembuktikan dan juga merinci kerugian riil yang timbul dalam perkara ini terkait halyang dipersengketakan, sehingga petitum angka 8 tidak beralasan menurut hukumdan harus ditolak ;Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 9, Majelis Hakim berpendapatbahwa berdasarkan bukti T3, T4, T6, T7, T12, T13, T17, T18, T19, T20, T21,T22, dan T23 yang didukung pula berdasarkan keterangan saksi Ketut Intaran,Wayan Pojol, dan Made Ardiasa
77 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
., Nyoman Widia Sucipta, Wayan Puaka, Wayan Ardiasa, WayanRajeg, dan Nyoman Lonik) dan saksisaksi dari Tergugat & 2,sekarang Pemohon PK 1 dan 2 (I Made Warta, Made Nyanggel, Gusti Ngurah Jambe, dan Wayan Puja), ternyata terdapatHalaman 37 dari 47 Hal. Put.
89 — 39
., harus tetap dinyatakan sah dan mempunyai kekuatanhukum yang berlaku dan mengikat dengan segala akibat hukumnya ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T3 s/d, T10 dikaitkan denganketerangan saksi Ketut Intaran, Wayan Pojol, dan Made Ardiasa yangpada pokoknya menerangkan bahwa benar Para Tergugat yang menguasaitanahtanah objek sengketa yang berasal dari SK Redistribusi, maka telahterungkap bahwa benar Para Tergugat yang menguasai tanah objeksengketa dan penguasaannya didasarkan pada alas hak berupa
101 — 113
., harus tetap dinyatakan sah dan mempunyai kekuatanhukum yang berlaku dan mengikat dengan segala akibat hukumnya;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T5, T7, T9, T10, T11, T12, T13, T14, T15, T16, T17, T18, T19, T20, T21, T22, dan T23 dikaitkandengan keterangan saksi Wayan Kojol, Ketut Intaran, dan Made Ardiasa yangpada pokoknya menerangkan bahwa benar Para Tergugat yang menguasai tanahtanah objek sengketa yang berasal dari SK Redistribusi, maka telah terungkapbahwa benar Para Tergugat yang menguasai