Ditemukan 1527 data
573 — 303
Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yangturut melakukan perbuatan.Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam merumuskan dakwaannya telahmenghubungkan/menjuntokannya dengan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana adalah mengaturtentang penyertaan (dee/neming), yaitu dipidana sebagai pelaku/pembuat suatutindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yangturut melakukan perbuatan;Menimbang, bahwa disini terdapat 2 (dua) orang atau
IMAM RAMDHONI, S.H.
Terdakwa:
YOSEP RONI SAMUEL
231 — 81
Tidak seorangopun memenuhi unsurunsur delik seluruhnya, tetapi parapelaku bersamasama mewujudkan delik itu;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanKetentuan Pasal 55 ayat 1 Ke1 Kitab Undangundang Hukum Pidana yangmenyatakan: Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana orangyang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatanitu;Menimbang, bahwa Penyertaan atau de/neming atau complicity dalambeberapa literatur, disamakan dengan istilan "Turut Campur
AGUSTIAN SH MH
Terdakwa:
1.ASRI KOMSANI, SIP. MSI. Als ASRI Bin M RASIDI
2.ZAINAL ARIFIN, M.Pd Als ZAINAL Bin H. BEDULANA
3.ALFRIYANSYAH, ST Als YAN Bin SYAMSUL EFENDI
154 — 88
Unsur ; Mereka yang Melakukan, yang Menyuruh Melakukan danyangTurut Serta Melakukan Perbuatan.Hal 220 dari 250 Hal Putusan Nomor : 33/Pid.SusTPK/2019/PN BglMenimbang, bahwa unsur yang keempat ini menurut Teori Ilmu HukumPidana merupakan suatu bentuk Tindak Pidana Penyertaan atau biasa disebutdengan istilah Dee/neming, yang pada intinya ketentuan pasal ini dimaksudkanmemberikan perluasan makna dari kata Pelaku, atau dengan kata lainmerupakan penjelasan tentang siapa saja yang dapat disebut sebagai
105 — 33
Dengan demikianpenyertaan (dee/neming) dalam bentuk bersama sama sebagai orang yang turutmelakukan (medepiger) tindak pidana telah dapat dibuktikan;Menimbang, bahwa selama pelaksanaan persidangan tidak ada ditemukanfaktafakta hukum yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar atau alasanpemaaf pada perbuatan maupun pada diri terdakwa.
HASRUL, SH
Terdakwa:
Yanpith Kambu Anak Dari Saulus Kambu
182 — 113
Tidak seorangpun memenuhi unsur unsur delik seluruhnya, tetapi parapelaku bersamasama mewujudkan delik itu;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanKetentuan Pasal 55 ayat 1 Ke1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana yangmenyatakan: Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana orangyang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwa Penyertaan atau de/neming atau complicity dalambeberapa literatur, disamakan dengan istilan Turut Campur
RIZAL RAMDHANI, SH.
Terdakwa:
MOH. IMAM ZARKASI, SH Bin Alm H. A. DJANJI
277 — 91
Mereka yangmelakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukanperbuatan ini adalah bagian dari bentukbentuk penyertaan (dee/neming)sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1) KUHPidana yangmengatur tentang pembuat (dader) dari suatu perbuatan pidana, yang terdiridari pelaku (pleger), penyuruh (doen pleger) dan pelaku peserta (medepleger),dan penganjur (uitlokker).
154 — 38
Ptk.unsur tindak pidana ini, yang dapat dipidana sebagai Pelaku Tindak Pidanaadalah orang yang melakukan tindak pidana itu sendiri, atau orang yang menyuruhmelakukan tindak pidana, atau orang yang turut serta melakukan tindak pidana ;Menimbang, bahwa terhadap dee/neming ini terdapat dua pandangan yangmelihat deelneming sebagai dasar/alasan memperluas dapat dipidananya orang danada pula yang melihat deelneming sebagai dasar untuk memperluas dapatdipidananya perbuatan tertentu.
HASRUL, SH
Terdakwa:
Fahry Tukuwain Bin Syamsu Zamani
208 — 135
Tidak seorangopun memenuhi unsur unsur delik seluruhnya, tetapi parapelaku bersamasama mewujudkan delik itu;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanKetentuan Pasal 55 ayat 1 Ke1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana yangmenyatakan: Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana orangyang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwa Penyertaan atau de/neming atau complicity dalambeberapa literatur, disamakan dengan istilahn Turut Campur
Yanuar Utomo, SH., M.Hum
Terdakwa:
Perry Widyananda
585 — 239
hukum melakukan perbuatanmemperkaya diri Sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikankeuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjaraseumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20(dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00, (dua ratus jutarupiah) dan paling banyak Rp1000.000.000,00, (Satu miliar rupiah).Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke1 Kitab Undangundang HukumPidana adalah mengenai penyertaan (dee/neming
kewenangan, kesempatanatau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapatmerugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidanapenjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (Satu) tahun dan palinglama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000, (lima puluh jutarupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000, (Satu miliar rupiah).Menimbang, bahwa pasal 55 Ayat (1) ke1 Kitab Undangundang HukumPidana (KUHP) adalah mengenai penyertaan (dee/neming
HASRUL, SH
Terdakwa:
Syahrin Niulain Bin Nurdin Nuilain
216 — 130
Tidak seorangopun memenuhi unsur unsur delik seluruhnya, tetapi parapelaku bersamasama mewujudkan delik itu;Halaman 314 dari 372 Putusan Nomor 10/Pid.SusTPK/2021/PN MnkMenimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanKetentuan Pasal 55 ayat 1 Ke1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana yangmenyatakan: Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana orangyang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwa Penyertaan atau de/neming atau complicity
CIPI PERDANA, SH
Terdakwa:
SOLIKHUN al. KASWI Bin KASROMI
228 — 166
Mereka yangmelakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukanperbuatan ini adalah bagian dari bentukbentuk penyertaan (dee/neming)sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1) KUHPidana yangmengatur tentang pembuat (dader) dari suatu perbuatan pidana, yang terdiridari pelaku (pleger), penyuruh (doen pleger) dan pelaku peserta (medepleger),dan penganjur (uitlokker).
177 — 41
Dengan demikian,menurut Majelis Hakim unsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruhmelakukan atau turut melakukan perbuatan itu (dee/neming) Pasal 55 ayat (1)ke1 KUH Pidana telah terpenuhi menurut hukum, yaitu Terdakwa adalahOrang yang melakukan, karena pemberian uang kepada M. AKIL MOCHTARadalah untuk kepentingan Terdakwa I.
117 — 25
Bahwa didalam hukum pidana ajaran tentang penyertaan (dee/neming) adalah mengaturtentang pertanggungjawaban yaitu suatu delik/perobuatan pidana yang menurutrumusan undangundang sebenamya dapat dilakukan seseorang secarasendiri, akan tetapi di dalam kenyataannya telah dilakukan oleh beberapaorang (subjek hukum) dalam suatu kerjasama yang terpadu/terkait baik secarapsikis (intelektual) maupun secara materiil dalam hal ini juga dilakukan olehterdakwa HANDRIE M.J. KOMALING.
PRAWIRANEGARA PUTRA, SH
Terdakwa:
HARIYANTO, ST
182 — 47
Pbrdalam konteks penyertaan (dee/neming), Terdakwa dikatagorikan sebagai pihakbersamasama melakukan tindak pidana korupsi ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Melakukan, MenyuruhMelakukan Atau Turut Serta Melakukan telah terbukti.Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana dalamDakwaan Subsidair yakni melanggar ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah denganUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UndangUndang
222 — 132
Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana tentangpenyertaan/de/neming;. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang perbuatanberlanjut/voorgezete handeling;Ad. 1.
340 — 431
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Menimbang, bahwa Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001adalah mengenai pidana tambahan.Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 Kitab UndangUndang HukumPidana (KUHP) adalah mengenai penyertaan (dee/neming), yang rumusannyaHal 365 Putusan No. 04/PID.SUS/TPK/2016/PN.JKT.PSTberbunyi : Dipidana sebagai pelaku tindak pidana, orang yang melakukan, yangmenyuruh melakukan dan yang
Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana tentang penyertaan/de/neming;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum dalam Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP yang rumusannya berbunyi:"Dipidana sebagai pembuat (dader) suatu perbuatan pidana merekayang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Pelaku tindak pidana dalam pasal ini dibagi menjadi 3 (tiga) macam,yaitu :e Orang yang melakukane Orang yang menyuruh melakukane Atau secara bersamasama melakukan.Orang
178 — 44
Unsur melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan.Menimbang, bahwa dalam unsur ini ada ajaran penyertaan (dee/neming)sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, dimana suatu bentuk delik /tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang yaitu adanya orang yangmelakukan (dader / pleger), orang yang menyuruh melakukan (doenpleger) atauorang yang turut melakukan (mededader / medepleger), yang masingmasingmemiliki pengertian sebagai berikut;a.
251 — 172
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM PENGADILAN TINDAK PIDANAKORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MEDAN KURANG CUKUPPERTIMBANGANNYA (ONVOLDOENDE GEMOTIVERD) FAKTAFAKTAPERSIDANGAN TERKAIT UNSUR PENYERTAAN (DEELNEMING) PASAL55 AYAT (1) KE1 KUHP a) Bahwa pertimbangan Majelis Hakim perkara aquo dalam hal Secara bersamasama maupun bertindak sendirisendiri baik sebagai orang yang melakukan, yangmenyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, sebagaimana unsurpenyertaan (dee/neming) Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP telah terbukti
Dalam kajianhukum pidana keadaan ini secara teoritis dikenal dengan istilan dee/neming(penyertaan).
Dalam konteks ini, deelneming adalah berkaitan dengan suatutindak pidana yang pelakunya lebih dari 1 (Satu) orang, sehingga harus dicariperanan dan tanggung jawab masingmasing pelaku dari tindak pidana itu ;g) Bahwa Menurut KUHP kita, ada 4 macam penyertaan (dee/neming), yaitupelaku (o/eger), yang menyuruh lakukan (doenpleger), yang turut serta melakukan(medepleger) dan yang menganjurkan (uitlokker).
PRAWIRANEGARA PUTRA, SH
Terdakwa:
YUSRIZAL, ST
237 — 570
Pbrdalam konteks penyertaan (dee/neming), Terdakwa dikatagorikan sebagai pihakbersamasama melakukan tindak pidana korupsi ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Melakukan, MenyuruhMelakukan Atau Turut Serta Melakukan telah terbukti.Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana dalamDakwaan Subsidair yakni melanggar ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah denganUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UndangUndang
152 — 39
Bahwa di dalam hukumpidana ajaran tentang penyertaan (dee/neming) adalah mengatur tentangpertanggungjawaban yaitu suatu delik/perbuatan pidana yang menurutrumusan undangundang sebenamya dapat dilakukan seseorang secarasendiri, akan tetapi di dalam kenyataannya telah dilakukan oleh beberapaorang (subjek hukum) dalam suatu kerjasama yang terpadu/terkait baik secarapsikis (intelektual) maupun secara materiil dalam hal ini juga dilakukan olehterdakwa CHRISTIANO Y.A.A.B WEENAS, SH., Selaku Direktur PT