Ditemukan 13767 data
121 — 41
., sebagaimana identitas tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo.
Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No. 31, tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20, tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 31, tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 555 ayat (1) ke-1 KUH.Pidana ;2. Membebaskan Terdakwa Tri Hendro Surjatno, S.Pel., dari Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo.
Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No. 31, tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No.20, tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 31, tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH.Pidana ; 3.
Pidana No : 40/Pid/TPK/2015/PT.DKIwonnnnne Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat(1) Jo. Pasal 18 Undangundang Nomor 31, Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 20,Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
PRK : 14/Jkt.Pst/03/2015., tanggal 23 September 2015, sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa Tri Hendro Surjatno, S.Pel., tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dandiancam pidana sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31, tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20, tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1KUH Pidana dalam Dakwaan Primair ;2.
Pasal 555 ayat (1)ke1 KUH.Pidana ;Membebaskan Terdakwa Tri Hendro Surjatno, S.Pel., dari DakwaanPrimair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undangundang RepublikIndonesia No. 31, tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana telah diubah dengan Undangundang RepublikIndonesia No.20, tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangundangRepublik Indonesia No. 31, tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi Jo.
88 — 11
Melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;3.
Menyatakan terdakwa RAHMAT REALSON,SH,MM terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah bersalah melakukan tindak Pidana Secarabersamasama Melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanaHal 741 dari 1038 halaman Putusan Pidana No: 25/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Pdgdalam surat dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UUNomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentangPerubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak
BENNY UTAMA, SH
Terdakwa:
RINALDO
60 — 66
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa RINALDO tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut di
39 — 22
Menyatakan Terdakwa Pramudia Marnaek Tua Panjaitan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo
450 — 311
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu Nomor : Print-10/P.3.12/Fd.1/05/2014 tanggal 21 Mei 2014 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo.
Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Subsidair Pasal 3 Jo.
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan NegeriKefamenanu Nomor : Print10/P.3.12/Fd.1/05/2014 tanggal 21 Mei 2014yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHONterkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)Jo.
Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah danditambahkan dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo.
Lasminingsih
Termohon:
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH Cq KEJAKSAAN NEGERI KEBUMEN
3 — 2
- Menolak Eksepsi Termohon Praperadilan;
DALAM POKOK PERKARA;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Dugaan Penyimpangan Dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi Pada Kecamatan Prembun, Kecamatan Mirit dan Kecamatan Bonorowo kabupaten Kebumen tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, sebagaimana dimaksud dalam: Primair: Pasal
2 ayat (1) Jo.
Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.Subsidair: Pasal 3 Jo.
58 — 15
., sebagaimana identitas tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU.RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Psl 55 ayat (1) ke-1 KUHP; 2.
MT., dari dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU.RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU.RI. No. 20 tahun 2001tentang Perubahan atas UU. RI. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Psl 55 ayat (1) ke-1 KUHP; 3. Menyatakan terdakwaR. DRADJAD ADHYAKSHA, ATD.
45 — 21
., tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
456 — 0
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD TOBA Bin MAJU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan
113 — 45
RAZAK ARILAHA, SH tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;2.
/PN Tte.sebesar Rp. 639.063.158, (enam ratus tiga puluh sembilan juta enam puluhtiga ribu seratus lima puluh delapan rupiah).Hea Perbuatan Terdakwa A RAZAK ARILAHA, S.H. sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo.
Pasal 18 Undangundang RepublikIndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah dirubah dengan Undangundang Republik Indonesia Nomor 20Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undangundang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP jo.
2 Ayat (1) jo.
Pasal 18 Undangundang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telahdiubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke1 jo Pasal64 Ayat (1) Kitab Undangundang Hukum Pidana;Subsidair : Pasal 3 jo.
/PN Tte.Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan terhadap Terdakwa adalah Dakwaanyang disusun secara Subsidaritas maka terlebih dahulu Majelis Hakim akanmembuktikan dakwaan primair dan jika dakwaan primair tidak terbukti selanjutnya akandipertimbangkan dakwaan subsidair demikian juga sebaliknya jika dakwaan primairtelah terbukti maka tidak perlu lagi dibuktikan dakwaan subsidair;Menimbang, bahwa pada Dakwaan Primair, Terdakwa oleh Jaksa PenuntutUmum telah didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo.
232 — 119
M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa ERIKA WIDIYANTI LIONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Menjatuhkan
174 — 113
Menyatakan Surat Perintah penyidikan Nomor: Print-14/P.3.12/Fd.1/02/2017 tanggal 27 Februari 2017 dan penetapan Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka atas sangkaan melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.
Menyatakan Surat Perintah penyidikan Nomor: Print14/P.3.12/Fd.1/02/2017 tanggal27 Februari 2017 dan penetapan Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka atassangkaan melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undangundang Nomor 31tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telahdiubah dengan Undangundang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atasUndangundang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsijo.
Menyatakan Surat Perintah penyidikan Nomor: Print14/P.3.12/Fd.1/02/2017 tanggal 27Februari 2017 dan penetapan Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka atassangkaan melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undangundang Nomor 31tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubahdengan Undangundang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undangundang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.
ABDUL JABAR BAKRI, S.HUT bin BAKRI
Termohon:
PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR SUKAMARA cq. PENYIDIK RESKRIM KEPOLISIAN RESOR SUKAMARA
83 — 54
Tap/03/I/2020/Reskrim Kepolisian Resor Sukamara oleh Termohon terkait peristiwa Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo.
197 — 111
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu Nomor : Print-02/P.3.12/Fd.1/01/2014 tanggal 06 Januari 2014 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa tndak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo.
., sebagai tersangka dengan dugaanmelakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) Jo.
Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah dirubah dan ditambahkan dengan UndangUndang Nomor20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo.Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambahkan denganUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan NegeriKefamenanu Nomor : Print02/P.3.12/Fd.1/01/2014 tanggal 06 Januari2014 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka olehTERMOHON terkait peristiwa tndak pidana korupsi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo.
Pasal 18 UndangUndang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah dirubah dan ditambahkan dengan UndangUndangNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Subsidair Pasal 3 Jo.
1.HADEMAN, SH
2.I WAYAN SURYAWAN, SH
Terdakwa:
IFFAN JAYA KUSUMA, S.Adm.
192 — 134
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa IFFAN JAYA KUSUMA, S.Adm, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP jo.
Menyatakan terdakwa IFFAN JAYA KUSUMA, S.Adm, tidak terbukti secarasah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UndangUndang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 20 tahun 2001 jo.Pasal 55 (1) ke1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP dalam dakwaan Primair, untuk itumembebaskan terdakwa IFFAN JAYA KUSUMA, S.Adm,dari dakwaan Primairtersebut.2.
Menyatakan terdakwa IFFAN JAYA KUSUMA, S.Adm, tidak terbukti secarasah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UndangUndang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 20 tahun 2001 jo.Pasal 55 (1) ke1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP sebagaimana dalam dakwaanPrimaitr ;2. Membebaskan terdakwa IFFAN JAYA KUSUMA,S.Adm dari dakwaan Primertersebut;3.
LIONG TJAI HARRIS ANGGARA
Termohon:
POLDA RIAU
74 — 39
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Pipa Transmisi PE 100 DN 500 mm di Kota Tembilahan dengan menggunakan APBD Provinsi Riau TA.2013, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo.
Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
2 Ayat (1)Jo.
Riau T.A 2013 Dugaan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU. RINo. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU. RI No. 20 Tahun2001 tentang perubahan UU. RI No. 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo.
Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangkadengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Pengadaan danPemasangan Pipa Transmisi PE 100 DN 500 mm di Kota Tembilahandengan menggunakan APBD Provinsi Riau TA.2013, sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
66 — 6
Menyatakan terdakwa AZAN TARIZKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; 2.
203 — 85
Menyatakan Terdakwa HANSEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana;--------------------------------
BRI(Persero), Tbk sebesar USD 19,170,329.02 (sembilan belas juta seratustujuh puluh ribu tiga ratus dua puluh Sembilan dua sen dolar Amerika)atau setidaktidaknya sejumlah itu.Melanggar pasal 2 ayat ( 1 ) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana .22SUBSIDAIR :Bahwa terdakwa HANSEN selaku
Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kel KUHPidana ;2 Surat Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta PusatNomor : PDS01/JKTPST/Ft.1/01/2013, tanggal 29 Agustus 2013 terhadapTerdakwa, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksadan mengadili perkara ini memutuskan :1 Menyatakan Terdakwa Hansen terbukti secara sah dan menyakinkan bersalahmelakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal
2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) b UndangUndang No. 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubahdengan UndangUndang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.2 Menjatuhkan pidana penjara kepada HANSEN selama 15 (lima belas) tahundikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintahsupaya terdakwa tetap ditahan di Rutan;3 Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satumilyar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan4 Membebankan
2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubahdengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHPidana;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HANSEN dengan pidana penjara selama10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah),apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan
2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubahdengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHPidana;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HANSEN dengan pidana penjara selama10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah),apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan ;
58 — 0
Menyatakan Terdakwa UMAR ISMAIL alias UMAR, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair; 3.
327 — 121
., tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana didakwakan pada dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.