Ditemukan 43329 data
44 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT INTI KEBUN SAWIT (PT IKS) tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mnk., tanggal 28 Februari 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
889 K/Pdt.Sus-PHI/2023
117 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 370/Pdt.Sus-PHI/2021/ PN.Jkt.Pst., tanggal 14 Desember 2021, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak tanggal 14 Desember 2021;3.
1754 K/Pdt.Sus-PHI/2022
131 — 117 — Berkekuatan Hukum Tetap
GANS ENERGI INDONESIA KANTOR CABANG BENGKULU tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bgl, tanggal 5 April 2022 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Provisi:- Menyatakan tuntutan provisi Para Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian;2.
1144 K/Pdt.Sus-PHI/2022
PT WAN MEI
Termohon:
PT. BUKIT AGUNG PRATAMA
8 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara dari Pemohon PKPU tersebut;
- Menyatakan perkara perdata niaga Nomor 97/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst, dicabut ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara yang bersangkutan;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon PKPU yang hingga saat ini ditaksir
97/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
28 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
M E N G A D I L I : Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KRISTINA MURTIWATI SIMBOLON tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 188/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn, tanggal 6 September 2021;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
190 K/Pdt.Sus-PHI/2024
99 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT EKA SUMBER ARTHA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 29/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Tjk, tanggal 11 Januari 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
546 K/Pdt.Sus-PHI/2021
68 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 49/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg., tanggal 5 Juli 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara:1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2) Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat batal demi hukum;3) Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan;
1175 K/Pdt.Sus-PHI/2023
62 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
950 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Putusan Pengadilan Negeri Padangsidempuan Nomor02/Pdt.Sus/2016/PN.PSP tanggal 1 Maret 2016 antara PT Bank Mandiri(Persero) Tbk. (Pemohon) melawan Nurroma Br. Sormin (Termohon).b. Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor23/Pdt.Sus.BPSK/2016/PNKis tanggal 16 Mei 2016 antara PT BankMandiri (Persero) Tok. (Pemohon) melawan Suardi (Termohon).c.
Putusan Nomor 42 K/Pdt.Sus/2013 tanggal 17 April 2013 antara Syafrilmelawan DR. Drs. Filani Zikri, M.M., Pimpinan Kantor Wilayah 02Padang, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.c. Putusan Nomor 94 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 2 Mei 2012 antara WahyudiPrasetio melawan PT Bank Century dan PT Bank Mutiara:d. Putusan Nomor 208 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 21 Desember 2011 antaraKukuhono melawan Bank Capital Indonesia Tbk.e.
60 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
277 K/Pdt.Sus-PHI/2017
UndangUndang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004Tentang Penyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial, Penjelasan UmumAlinea Ill UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, maka jalan yang terbaik dan paling tepatadalah PHK yang telah dilakukan Penggugat dr terhadap Para Tergugat drsudah cukup beralasan dan sah, sesuai pula dengan Putusan MahkamahAgung Republik Indonesia yang diuraikan diatas yaitu:e Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.502 K/ Pdt.Sus
/2009,e Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 225 K/ Pdt.Sus/2011e Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 743 K/ Pdt.Sus/2010Dan bila tetap saja dipaksakan bahwa Penggugat dr mempekerjakan paraTergugat dr maka akan menimbulkan disharmonisasi sebagaimanadipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.743.K /Pdt.Sus/2010 yang telah membatalkan Putusan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang No.42/G/2009 /PHI.PN.TPI. tanggal 3 Maret 2010,
229 — 70
7/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN-Tjb
Daerah;Sedangkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (InCassu) Nomor : 93/PMK.06/2010 Yo Peraturan Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor: 106/PMK.06/2013 tidak termasuk jenisperaturan Perundangundangan, Apalagi Pasal 26 UndangUndang HakTanggungan Nomor : 4 tahun 1996 tidak ada memerintahkan bahwaperaturan pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan; Bahwa sebagai acuan (Pertimbangan/dasar hukum) dapat dilihat, yaitusebagai berikut :1.Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor02/Pdt.Sus
BankDanamon Indonesia, Tbk., selaku Pelaku Usaha (i.c Pemohon Keberatan)timbul sebagai akibat dari adanya hubungan hukum perjanjian (hutang piutang)dan ingkar janjiwanprestasi dari salah satu pihak in casu (konsumen Supoyo)yang tidak melakukan pembayaran sebagaimana diperjanjikan, makaberdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 42K/Pdt.Sus/2013,Putusan Mahkamah Agung No: 94K/Pdt.Sus/2014 dan Putusan MahkamahAgung Nomor 208K/Pdt.Sus/2012 yang mengandung kaedah hukum bahwaBPSK tidak berwenang untuk
78 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
374 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Bahwa terhadap halhal dimaksud yang telah diuraikan diatas maka, jugatelah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 93 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 2 Mei 2012 juncto Putusan Mahkamah Agung RINomor 121 K/PDT.SUS/2012 tanggal 10 Juli 2012 yang pada intinyamengatur, BPSK telah salah dalam menerapkan hukum karenamemeriksa dan memutus perkara ingkar janji (wanprestas/) antara debitordan kreditor berdasarkan perjanjian pembiayaan yang pada hakekatnyaadalah sengketa kontrak (contractual case) bukan sengketa
quo;Pengadilan Negeri Batam Yang Memeriksa Upaya Keberatan Tidak DapatDan Atau Tidak Diperbolehkan Oleh Hukum Untuk Menerima Bukti Baru DiLuar Putusan BPSK Dan Berkas Perkara BPSKBahwa Pasal 6 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia/Perma MARI Nomor 01 Tahun 2006 tentang Tata Cara PengajuanKeberatan Terhadap Putusan BPSK telah jelas dan tegas mengatur bahwapemeriksaan keberatan dilakukan hanya atas dasar putusan dan berkasperkara;Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Putusan MA Nomor 94K/Pdt.Sus
2142 — 1791
238/PDT.SUS/PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST
PUTUSANNomor : 238/PDT.SUS/PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PSTPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadiliperkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) padaperadilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalampermohonan yang diajukan oleh :PT. Trisula Prima Agung, suatu perseroan terbatas berkedudukan di Depok,beralamat di JI.
Pst.Menimbang, bahwa atas permohonan penundaan Kewajiban PembayaranUtang (PKPU) yang diajukan oleh pemohon PKPU, Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan Putusan dengan Nomor: 238/Pdt.Sus/PKPU/202020/PN. Niaga. Jkt. Pst., tertanggal 24 Agustus 2020 dengan amarputusan sebagai berikut:MENGADILI1.
48 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
13 PK/Pdt.Sus-PHI/2017
Kerajinan Nomor 2 Gajah MadaJakarta Barat,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Juli 2006;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa PemohonPeninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor206 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 15 Juli 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap,dalam perkaranya
Menetapkan biaya perkara sebesar Rp259.000,00 (dua ratus lima puluhsembilan ribu rupiah);Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 206K/PDT.SUS/2008 tanggal 15 Juli 2008 sebagai berikut:Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari PemohonKasasi Hotel Atlantic, tersebut;Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;Menimbang, bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetaptersebut dalam perkara ini Putusan Mahkamah Agung diberitahukan kepadaPemohon Kasasi dahulu
65 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
728 K/Pdt.Sus-PHI/2017
ke Pengadilan Hubungan Insustrial, maka sudahseharusnya sesuai dengan ketentuan diatas wajib melakukan melakukanperundingan bipartit terlebin dahulu;Bahwa yang terjadi dalam hal ini Judex Facti (Pengadilan HubunganIndustrial) telah langsung menerima gugatan tersebut dan memberikanputusan sebagaimana yang tersebut di atas;Bahwa dari hal tersebut di atas, maka alasan/keberatan Pemohon Kasasi(dulunya Tergugat) terhadap Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 08/Pdt.Sus
karena telah mengabaikan betapapentingnya risalah bipartit yang harus ditandatangani oleh para pihaksebagaimana yang telah jelas dan tegas di atur dalam Pasal 6 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004;Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut sangat tidak beralasan hukumdan tidak cermat serta cacat yuridis dalam memberikan pertimbangan/menerapkan hukum sehingga pertimbangan tersebut bertentangan denganperaturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia;Bahwa merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor 812K/Pdt.Sus
hubunganindustrial dalam hal pemutusan hubungan kerja (PHK), namun sangat anehdan janggal Para Termohon Kasasi/Para Penggugat tidak menjelaskan dantidak mendalilkan mengenai peristiwa yang mendasari adanya pemutusanhubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 150 sampai dengan Pasal172 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Bahwa dengan merujuk pada seluruh uraian di atas, maka dengan ini sudahsepatutnya putusan Pengadilan Hubungan Indutrial pada Pengadilan NegeriBanda Aceh Nomor 08/pdt.Sus
131 — 56
51 /Pdt.Sus-BPSK/2016/PN Tjb
Nomor 51/Pdt.SusBPSK/2016/PN Tjb14)15)16)dilunasinya sisa hutang oleh debitur, maka debitur telahwanprestasi;Bahwa, atas dasar fakta fakta tersebut diatas, dapat disimpulkanbahwa materi yang disengketakan antara PEMOHON KEBERATANdengan TERMOHON KEBERATAN adalah benarbenar didasarkanpada adanya hubungan hukum keperdataan biasa yaitu adanyaperistiwa Ingkar janji (Wanprestasi) pembayaran hutang olehTERMOHON KEBERATAN kepada PEMOHON KEBERATAN;Bahwa, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI:No. 94K/Pdt.Sus
/2012 tanggal 2 Mei 2012;No. 42K/Pdt.Sus/2013 tanggal 17 April 2013;No. 651 K/Pdt.SusBPSK/2013 tanggal 5 Maret 2014;No. 572 K/Pdt.SusBPSK/201 4 tanggal 18 November 2014;No.472 K/Pdt.SusBPSK/2014 tanggal 17 Februari 2015Pada pokoknya menyatakan: BPSK tidak mempunyaikewenangan memeriksa dan mengadili perkara hutang piutangyang bila terjadi wanprestasi menjadi kewenangan pengadilanumum;Bahwa, berdasarkan uraian peristiwa hukum, hubungan hukum,kepentingan hukum dan dasar hukum sebagaimana tersebut diatas
Peraturan Daerah;Sedangkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (InCassu) Nomor : 93/PMK.06/2010 Yo Peraturan Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor: 106/PMK.06/2013 tidak termasuk jenisperaturan Perundangundangan, Apalagi Pasal 26 UndangUndang HakTanggungan Nomor : 4 tahun 1996 tidak ada memerintahkan bahwaperaturan pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan;Bahwa sebagai acuan (pertimbangan / dasar hukum) dapat dilihatPutusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 02/Pdt.Sus/2016
Bank Tabungan PensiunanNasional, Tbk sebagai Pelaku Usaha;Menimbang, bahwa dihubungkan dengan bukti P1, P2, P3 dan P4pada pokoknya yang menjadi pokok permasalahan antara Pemohon Keberatandengan Termohon Keberatan karena adanya hubungan hukum perjanjian kredityang tidak dibayarkan oleh Termohon Keberatan sebagaimana dalam Pasal1238 KUHPerdata yang merupakan suatu perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) ,maka berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 42K/Pdt.Sus/2013,Putusan mahkamah Agung No:
94K/Pdt.Sus/2014 dan Putusan MahkamahAgung No: 208K/Pdt.Sus/2012 yang mengandung kaedah hukum bahwa BPSKtidak berwenang untuk mengadili sengketa perdata tentang Wanprestasi (ingkarjanji) Karena terhadap sengketa perdata yang berkaitan dengan Wanprestasibukan termasuk dalam ruang lingkup tugas dan kewenangan BPSK untukmenyelesaikannya sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 52 UU No. 8Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 3 Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia
79 — 8
Undang Undang No. 13 Tahun2003 yang berbunyi Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segalapembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelahmelampaui jangka waktu 1 (satu) tahun sejak timbulnya hak, sehingggadengan demikian gugatan Penggugat telah melampaui jangka waktu yangdisyaratkan oleh Pasal 82 Undang Undang Tahun 2004 atau gugatanPenggugat telah daluwarsa, oleh karenanya eksepsi Tergugat Nomor harusdinyatakan dapat dikabulkan ; 2 Putusan Mahkamah Agung Nomor : 184 K/Pdt.Sus
No. 42/G/2014/PHISby.Undang No. 2 Tahun 2004 telah melewati selama 5 hari, oleh karena itugugatan Penggugat tersebut haruslah dinyatakan ditolak atau setidaktidaknya tidak dapat diterima; 3 Putusan Mahkamah Agung Nomor : 774 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 29Desember 2011, dengan sususnan Majelis Hakim Agung: e =H. Hjafni Djamal, SH,MH sebagai Ketua Majelis; e Dwi Tjahyo Soewarsono, SH,MH dan H.
30 — 21
2011 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa penyelesaianperselisihan internal Partai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukanoleh Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh PartaiPolitik;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan SEMA No.4 Tahun 2003tanggal15 Oktober 2003 jo SEMA No.11 Tahun 2008 tanggal 18 Desember2008, Putusan Mahkamah Agung RI No.350/K/Pdt/2006 antara James OWatung dan kawan kawan melawan Wempi Walituken (Partai Golkar) joPutusan Mahkamah Agung RI No.012/K/Pdt.Sus
yang dikalahkan maka berdasarkan asas keadilan dan kepatutandan ketentuan Pasal 181 HIR ia harus membayar biayabiaya yang timbuldalam perkara ini yang hingga kini berjumlah Rp 816.000, (delapan ratus enambelas ribu rupiah) ;Mengingat Pasal 163 HIR jo Pasal 164 HIR jis Pasal 181 HIR, UU NO.2Tahun 2011 tentang Partai Politik, SEMA No.4 Tahun 2003 tanggal15 Oktober2003 jo SEMA No.11 Tahun 2008 tanggal 18 Desember 2008, PutusanMahkamah Agung RI No.350/K/Pdt/2006 jo Putusan Mahkamah Agung RINo.012/K/Pdt.Sus
78 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
354 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Setentang dengan ini, sebenarnya Pemohon Kasasi/Penggugat telahmengajukan bukti P12 s/d P17, berupa pertimbangan putusan MajelisHakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri MedanNomor:@. 136/G/2011/PHIMdn, Tanggal 16 Februari 2011, halaman 32 s/d 33,diperkuat oleh Mahkamah Agung R.I. melalui Putusan Nomor 647K/PDT.SUS/2012, Tanggal 18 Februari 2013, atas nama ISMAILDALIMUNTHE;@. 123/Pdt/G/2011/PHIMdn, Tanggal 16 Februari 2012, Halaman 26 s/d28, diperkuat oleh Mahkamah Agung R.1I. melalui
Putusan Nomor 650K/PDT.SUS/2012, Tanggal 19 Desember 2012, atas namaSYARIFUDDIN;@. 14/G/2012/PHI/PNMdn, tanggal 7 Juni 2012.
AARDVARK BRANDS COLLECTION INC.
Tergugat:
YAFET SANTOSO
Turut Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Hukum dan HAM RI c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual c.q. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis
20 — 8
MENETAPKAN:
- Mengabulkan pencabutan Gugatan Penggugat;
- Menyatakan perkara yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 25 Agustus 2023 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri memeriksa pada tanggal 30 Agustus 2023 dalam Register Nomor 85/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt.Pst, tersebut dicabut;
- Memerintahkankepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta
85/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt.Pst
65 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pbr, tanggal 17 April 2023, sepanjang mengenai amar keempat, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat oleh Tergugat merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang mengatur tentang ketenagakerjaan sehingga tidak sah dan batal demi hukum; 3.
819 K/Pdt.Sus-PHI/2023