Ditemukan 1418 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-08-2018 — Putus : 01-11-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 89/PDT/2018/PT YYK
Tanggal 1 Nopember 2018 — D O N Y MELAWAN PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Yogyakarta
8232
  • tanggal 04022016.Bahwa pengikatan dan pembebanan Hak Tanggungan serta PerjanjianFidusia sebagaimana dimaksud diatas telah sesuai dengan proseduryang berlaku, terbukti dengan tidak adanya blokir atas SertifikatHalaman 10 dari 21 Putusan Perkara Nomor: 89/PDT/2018/PT YYKsehingga dapat diikat Hak Tanggungan secara sempurna dandibuktikan dengan munculnya Sertifikat Hak Tanggungan.Bahwa dengan dibebaninya Hak Tanggungan terhadap jaminantersebut pada JAWABAN angka 4 diatas maka TERGUGAT Ilmempunyai hak preferen
    Sleman atas namaDONY yang diikat Hak Tanggungan peringkat sebesarRp.5.000.000.000, (lima milyar rupiah).Menghukum Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar totaloutstanding kepada Penggugat Dalam Rekonpensi sebesarRp.5,024,370,109 (lima milyar dua puluh empat juta tiga ratus tujuh puluhribu seratus sembilan rupiah), seketika dan sekaligus di luar bunga,denda, dan biayabiaya yang masih berjalan yang akan diperhitungkankemudian.Menyatakan dan menghukum Penggugat Dalam Rekonpensi berhakmenjalankan hak preferen
    Menyatakan dan menghukum Penggugat Dalam Rekonvensi berhakmenjalankan hak preferen/separatisnya sebagai pemegang HakTanggungan untuk melakukan lelang eksekusi hak tanggungan atasjaminan kredit yang diagunkan oleh Tergugat Dalam Rekonvensi untukmenyelesaikan fasilitas kredit kepada Penggugat Dalam Rekonvensi.Menolak gugatan rekonvensi selain dan selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi membayarbiaya perkara ini yang hingga kini diperhitungkan
Putus : 04-10-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 469 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 4 Oktober 2011 — PT. NURAMA INDOTAMA terhadap PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk dan PT. CALTECHNOLOGY INDONESIA. dkk
11069 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CALTECHNOLOGY USD. 151,300.19 Tagihan yang bersifatINDONESIA dan preferen sejumlah Rp.Rp. 18.240.180,00 524.366.115,56 dan tagihanyang bersifat konkurensejumlah Rp.670.758.866,08.2. PT. IMMENSA TRITAMA Rp. 31.680.000,00 Tagihan yang bersifatINDONESIA konkuren sejumlah Rp.31.680.000,003) PT.
    BANK NEGARA Rp. 395.338.003.173,00 Tagihan yang bersifatINDONESIA (PERSERO) preferen sejumlah Rp.TBK. 386.017.037.731,00 dankonkuren sejumlah Rp.9.320.965.442,00Total Tagihan yang bersifat preferen sejumlah Rp.386.541.403.846,56 dankonkuren sejumlah Rp.10.023.404.308,08 Bahwa sikap/tanggapan Debitor PKPU atas daftar tagihan tersebut, antara lain: 1. PT.
    USD. 151,300.19 Tagihan yang MenerimaCALTECHNOLOGY dan bersifat preferen seluruh nilaiINDONESIA Rp. 18.240.180,00 sejumlah Rp. tagihan dengan524.366.115,56 dan catatan, adatagihan yang kewajiban yangbersifat konkuren belum dipenuhi,sejumlah Rp. yakni:670.758. 866,08. 1. Sertifikasi2. Training3. Maintenance4. Manageservice2.
    BANK Rp.395.338.003.17 Tagihan yang MenerimaNEGARA 3,00 bersifat preferen seluruh nilaiINDONESIA sejumlah Rp. tagihan(PERSERO) TBK. 386.017.037.731, dengan00 dan konkuren catatan, akansejumlah Rp. melakukan9.320.965.442,00 verifikasidengan PT.BNI (Persero)Tbk, perihalstatus tagihankonkuren Hakim Pengawas telah membuka dan memimpin Rapat PembahasanRencana Perdamaian atau PKPU Tetap PT.
Register : 16-11-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 27-11-2020
Putusan PN BENGKALIS Nomor 16/Pdt.G.S/2020/PN Bls
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penggugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Bengkalis Kota
Tergugat:
NURUL HIDAYAH
6519
  • pembayaran pinjaman/kredit Para tergugat kepada Penggugat,sehingga beralasan hukum untuk mengabulkan Petitum gugatan Penggugatangka 3;Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap Petitum Angka 4, makaHakim in casu berpendapat bahwa pada prinsipnya tidak tepatmengajukan sita jaminan didalam perkara A quo, melainkan lebih tepatdiajukan dalam bentuk Sita Persamaan (Vergelijken Beslag) (Vide:Pasal 463 Reglemen Acara Perdata ("RegAcPer")/Reglement opde Rechtsvordering ("RV")). karena prinsip hukum jaminan bahwahak preferen
    dari Kreditor pemegangnya (Kreditor Preferen) terhadapharta kekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hak jaminankebendaan adalah diutamakan (Droit de preference), dengan demikianmaka terhadap petitum angka 4 dan 5 beralasan hukum untukdinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan Penggugatdikabulkan, maka beralasan hukum untuk menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.Menimbang, bahwa oleh karena hanya sebagian PetitumPenggugat yang
Putus : 14-01-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1897 K/Pdt/2012
Tanggal 14 Januari 2013 — PT. BANK UOB BUANA vs Ir. RICKY GUNAWAN/RIKKY GUNAWAN, dan kawan
10371 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1897 K/Pdt/201210Larangan peletakkan sita jaminan tersebut adalah hasil tanya jawab antarpara Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tinggi dengan MARIseluruh Indonesia ;Dan yang dimaksud dan dimaknai oleh larangan tersebut adalah ditujukankepada kreditur konkuren sematamata menjaga hak privilege seorangkreditur preferen seperti Pemohon Kasasi;Sedangkan peletakan sita jaminan dalam perkara a quo dimohonkan olehPemohon Kasasi, untuk menghindarkan kekurangan batas plafon HakTanggungan tersebut
    , sehingga kepentingan Pemohon Kasasi selakukreditur preferen tetap terlindungi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat tidak dapatdibenarkan karena Judex Facti (Pengadilan Tinggi) tidak salah menerapkanhukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa pertimbangan serta putusan Judex Facti(Pengadilan Tinggi) telahtepat dan benar, karena objek sita sudah diikat olen Hak Tanggungan makasesuai Yurisprudensi
Register : 13-01-2015 — Putus : 10-03-2015 — Upload : 08-04-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1/PDT.SUS/GUGATAN LAIN-LAIN/2015/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 10 Maret 2015 — PT. MARS BINTANG TIMOR >< TIM KURATOR PT. EUROGATE INDONESIA (dalam pailit) ; 2. Ny. LEONITA WIDJAYA, (Direktur PT. EUROGATE INDONESIA dalam Pailit)
475193
  • Bahwa melihat dalildalil Penggugat yang tidak mengerti tentang bagaimanapenentuan jenisjenis kreditur dalam rangka proses kepailitan, maka akan kamijelaskan sebagai berikut:Bahwa jenisjenis kreditur dalam kepailitan dibagi menjadi 3 yaitu KrediturKonkuren, Separatis, dan Preferen, dimana pembagian jenis kreditur tersebutdiatur dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata yaitu:Pasal 1131 KUH Perdata:"Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak,baik yang sudah ada, maupun yang
    EUROGATE INDONESIA (dalampailit), dan oleh karena Penggugat bukan kreditor yang memegangjaminan apapun baik jaminan barang bergerak maupun jaminanbarang tidak bergerak maka sesuai dengan undangundang kepailitandan PKPU, Penggugat digolongkan sebagai KreditorKonkuren; e Bahwa jenisjenis kreditor dalam kepailitan dibagi menjadi 3 (tiga)yaitu kreditor konkuren,separatis dan preferen sebagaimana diaturdalam KUH Perdata pasal 1131, pasal 1132, pasal 1134, pasal 1135,pasal 1139 dan pasalMenimbang , bahwa
    EUROGATE INDONESIA;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan apakahpenetapan Penggugat selaku Kreditor Konkuren tidak berdasar menurut hukum mengingatPenggugat telah terlebih dahulu membeli barangbarang obyeksengketa; ~ === === ===Menimbang, bahwa mengenai kriteria atau jenisjenis kreditor dalam kepailitan danPKPU sudah ditentukan peraturan perundangundangan dan dikenal 3(tiga) kreditor1 Kreditor Separatis yaitu kreditur pemegang hipotik,hak tanggungan,hak2 Kreditor Preferen / istimewa
    yaitu kreditur yang oleh undangundang diberitingkatan lebih tinggi berdasarkan sifat piutang (pasal 1139 sampai dengan pasal1149 KUH Perdata ) dan kreditor yang piutangnya dijamin dengan3 Kreditor Konkuren yaitu kreditor yang tidak termasuk kreditor separatis dankreditor preferen/istimewa;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat bukan kreditor yang piutangnya tidakdijamin dengan hak tanggungan , hak gadai/hipotik fidusia maupun kreditor yangdiistimewakan maka dengan demikian penempatan Penggugat sebagaiKreditor
Putus : 30-11-2018 — Upload : 13-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1022 K/Pdt.Sus-Pailit/2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — PT BANK ICBC INDONESIA VS PT KAGUM LOKASI EMAS,, DK
217145 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penolakan atasProposal Rencana Perdamaian PT Kagum Lokasi Emas (Dalam PKPU)tunduk pada ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utangjuncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005tentang Perhitungan Jumlah Hak Suara Kreditor;Bahwa dari kreditor yang telah mendaftarkan tagihannya kepadaPengurus, selain kreditor konkuren terdapat kreditor yang tagihannya dijamindengan jaminan hak kebendaan juga Kreditor Preferen
    Jumlah seluruh Kreditor Preferen yang mendaftarkan tagihannya kepadadan diakui oleh Pengurus yakni sebesar Rp892.289.300,00;3.
Register : 14-10-2019 — Putus : 08-11-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 221/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 8 Nopember 2019 — Pemohon:
ANI MARYANI mewakili tiga ratus dua puluh satu orang
Termohon:
PT. DADA INDONESIA
331446
  • Separatis, Preferen, dan Konkuren.Pembagian ini sebenarnya titik tekannya adalah Kreditor ini memegangjaminan kebendaan atau tidak. Apabila memegang jaminan kebendaanmaka itu disebut Kreditor Separatis. Kalau tidak memegang jaminankebendaan maka disebut Kreditor Konkuren.
    Baik pemegang jaminan atautidak ini bisa naik satu tingkat menjadi Kreditor Preferen apabila ada UUmenunjuk bahwa Kreditor tersebut sudah sebagai Kreditor Preferen.Sebagai contoh seperti burunh pada Pasal 95 UU Ketenagakerjaan, makaakan menjadi Kreditor Preferen. Kemudian Pajak, atas tagihan pajak makaakan naik menjadi Kreditor Preferen. Kemudian pemegang polis padaAsuransi sebagaimana pada UU Asuransi dan lainlain. Dengan demikian,Hal. 126 dari 148 Hal. Putusan Nomor 221/Pdt.SusPKPU/2019/PN.
    Pst.posisi buruh dengan adanya kepailitan, apabila ada hak yang tidakdibayarkan, maka buruh berposisi sebagai Kreditor dan kualifikasinyasebagai Kreditor Preferen. Secara norma begitu dan secara praktek jugabanyak putusanputusan Pailit dan PKPU di mana buruh adalah sebagaiKreditor Preferen. Karena buruh adalah Kreditor, maka buruh memiliki /egalstanding untuk mengajukan Kepailitan dan PKPU. Nanti setelah pailit, buruhini akan naik diatas Separatis.
    Jadi, Kreditor Preferen itu pada dasarnyadibawah Separatis. Pasal 1134 KUHPerdata mengatakan bahwa pemegangjaminan itu lebin dulu daripada Kreditor Istimewa, kecuali ditentukan lainoleh UU. Jadi, Kreditor Preferen atau Kreditor Istimewa ini bisa naik ke atasSeparatis selama UU mengatakan Kreditor Preferen atau Kreditor Istimewalebih dulu dari Separatis. Penelitian Ahli membuat Kreditor Preferen yangnaik pangkatnya di atas Separatis.
    Jadi Pasal 95 UU Ketenagakerjaanmenciptakan Buruh itu sebagai Kreditor Preferen. Jadi demi hukum buruhmenjadi Kreditor Preferen. Tetapi, Preferen boleh mendahului Separatisapabila ada UU lain dongkrak ke atas sebagaimana putusan MK 67mengatakan buruh dapat mendahului Separatis.Bahwa cukup 1 bukti untuk menentukan Kreditur lain melalui PenetapanPengawas. 1 bukti tersebut sudah mendelagasikan seluruhnya menjadiKreditur.
Putus : 09-09-2009 — Upload : 22-01-2014
Putusan PN KEPANJEN Nomor 07/Pdt.Plw/2009/PN.Kpj
Tanggal 9 September 2009 — AGUS SUSANTO & RUSSY OEI, dalam hal ini telah memberikan kuasanya kepada ANDY YOPI MAHARDI, SH. Advokad dan Konsultan Hukum, sebagai PARA PELAWAN M E L A W A N : 1. PT.BANK PERMATA Tbk, sebagai TERLAWAN I, 2. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG, sebagai TERLAWAN II
267
  • Ini berbeda dengan hubungan hutang/kredit antaraTerlawan dengan PUNGKY POERNOMO yang mana hutang piutangdidasarkan pada adanya jaminan hak kebendaan yang berupa HakTanggungan, sehingga Terlawan mempunyai hak Preferen/Hak yangdidahulukan atas pelunasan hutanghutang debitor PUNGKYPOERNOMO.
    Rp. 1.750.000.000, ditambah bunga sebesar Rp.367.000.000, kepada pihak kedua (para pelawan) yang seluruhnya sejumlah Rp.2.117.500.000,dan atas putusan pengadilan Negeri kepanjen tersebut pihakpertama Pungki Purnomo dan Eveline tidak melakukan upaya hukum sehingga29putusan pengadilan negeri Kepanjen No. 05/Pdt.g/2008/PN.Kpj telah mempunyaikekuatan hukum tetap dan mempunyai kekuatan eksekusi;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahkan sekarang apakahpara pelawan berkedudukan sebagai kreditur Preferen
    hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti Grosse Acte Hypotheeksepanjang mengenai hak tanah;Menimbang, bahwa oleh karena terbukti bahwa tanahtanah aquosebelumnya telah dibebani hak tanggungan oleh pihak debitur dalam hal iniPungki Purnomo dan Eveline terhadap Terlawan daripada sita jaminan yangdiletakkan oleh pengadilan Negeri Kepanjen terhadap tanahtanah a quo , makasesuai dengan pasal 6 Jo 20 UndangUndang No. 04 tahun 1996 Tentang HakTanggugan Terlawan (Bank Permata Tbk.) adalah selaku kreditur Preferen
    /kreditiur utama yang mempunyai hak untu melakukan fiat eksekusi atas barangbarang milik Pungki Purnomo dan Eveline yang dijadikan jaminan bagi pelunasanhutangnya;Menimbang, bahwa bahwa oleh karena Terlawan adalah merupakankreditur Utama/kreditur Preferen atas pelunasan hutang debitur, maka MajelisHakim berpendapat petitum perlawanan pelawan No. 7 yang agar dinyatakanatau didudukkan sebagai kreditur yang mempunyai hak utama atau didahulukandalam mengajukan eksekusi atas obyek a quo dinyatakan ditolak
Register : 17-02-2021 — Putus : 09-06-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 5/Pdt.G/2021/PN Pwk
Tanggal 9 Juni 2021 — Penggugat melawan Tergugat
7814
  • Mengapa demikian, karena prinsip hukum jaminanbahwa hak preferen dari Kreditor pemegangnya (Kreditor Preferen) terhadapharta kekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hak jaminan kebendaan adalahdiutamakan (droit de preference), prinsip hukum jaminan mana antara lainditegaskan dalam Pasal 6 UU Hak Tanggungan.
    Konsekuensi dari berlakunyaHalaman 23 dari 28 Halaman Putusan Nomor : 5/Pdt..G/2021/PNPwkprinsip hukum ini adalah jika dilakukan eksekusi penjualan atau eksekusi lelangatas harta kekayaan tersebut, maka Kreditor Preferen lah yang berhak untukpertama kali mengambil uang hasil eksekusinya hingga terlunasinya tagihanpiutangnya, dan jika masih terdapat sisanya, maka baru lah itu menjadibagiannya pihak (pihakpihak) yang berhak berdasarkan Sita Persamaan yangdalam pelaksanaan eksekusi menjadi berstatus
    ApabilaPutusan tersebut menetapkan kepemilikan atas harta kekayaan dimaksudadalah bukan lagi berada pada Nasabah Debitor atau pihak ketiga pemberijaminan utang, maka hak jaminan kebendaan yang tadinya melekat pada hartakekayaan tersebut gugur demi hukum (van rechtswege nietig atau null and void)sehingga hak preferen dari Kreditor atas harta kekayaan tersebut pun tidak lagiterdapat (hapusnya hak jaminan kebendaan akibat hapusnya hak milik atasbarang jaminan).Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di
Register : 04-10-2013 — Putus : 17-10-2013 — Upload : 25-08-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 10/PDT.SUS/GUGATAN LAIN-LAIN/2013/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 17 Oktober 2013 — ANDRI KRISNA HIDAYAT, SH.MKn. CS >< BONG ANTONIUS
273121
  • ., yang beralamat di Simprug Blok D1/32, Kelurahan PorisJaya, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang selaku Tergugat dalam GugatanLainLain No. 10/Pdt.SusGugatan Lainlain/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst, untukselanjutnya Tergugat disebut : PIHAK KEDUA;Pihak Pertama dan Pihak Kedua yang selanjutnya disebut PARA PIHAK,Para Pihak sebelumnya dengan ini menerangkan :1 Bahwa Pihak Pertama telah mengajukan gugatan terhadap Pihak Kedua yangmerupakan Kreditor Preferen dari PT.
Putus : 28-06-2012 — Upload : 12-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 48 PK/Pdt.Sus/2012
Tanggal 28 Juni 2012 — PT. ALAM INTI ENERGI ; PT. YALA TEKNO GEOTHERMAL. dkk
157142 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YALA TEKNO GEOTHERMAL (Dalam PKPU)/Debitur serta ditandatangani olehPengurus dan Hakim Pengawas tersebut sebanyak 3 (tiga) kreditur konkuren dan 2(dua) kreditur preferen (istimewa) dan 1 (satu) kreditur separatis dan 1 (satu) krediturkonkuren yang dibantah oleh pengurus sebagai berikut :Kreditur Konkuren :ama. MAFHABOR INDONESIA : 993.992.481,.PERKEBUNAN NUSANTARA VIII . 888.139.960,ERSERO). YASA PATRIA PERKASA. . 5.211.350.238TOTAL TAGIHAN P 7.093.482.679 e e Kreditur Preferen :PT.
    YASA PATRIA PERKASA Rp.5.211.350.238 JUMLAH TOTAL TAGIHAN Rp.7.093.482.679e Kreditur Preferen :No.Nama Kreditur Total tagihan1 IKaryawan PT. Yala Tekno Geothermal Rp.4.026.699.300,2 Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Rp. 0iMingguJUMLAH TOTAL TAGIHAN Rp.e Kreditur Separatis :No. Nama Kreditur Total tagihan1 PT. ALAM INTI ENERGI Rp. 21.005.093.460,JUMLAH TOTAL TAGIHAN Rp. 21.005.093.460,e Kreditur yang dibantah oleh Pengurus :No. Nama Kreditur Total tagihan1 Pengurus PT.
    Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang No. 37/2004 tentang kepailitandan PKPU yaitu:Yang dimaksud dengan "kreditor" dalam ayat ini adalah baik kreditorkonkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen, khusus mengenaikreditor separatis dan kreditor preferen, mereka dapat mengajukanHal. 27 dari 32 hal.Put.No. 48 PK/Pdt.Sus/2012permohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yangmereka miliki terhadap harta debitor dan haknya untuk didahulukan;Bahwa dengan demikian, Kreditur
Register : 04-03-2019 — Putus : 22-04-2019 — Upload : 17-06-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 1/Pdt.Sus-Renvoi Prosedur/2019/PN Niaga Mdn.
Tanggal 22 April 2019 —
365186
  • Coffindo, Irfan Anwar danIkrama Anwar (Dalam Pailit) Perkara No. 15/Pdt.SusPKPU/2018/PN Niaga Mdn.tanggal 26 Februari 2019.KPP MADYA MEDANBahwa tagihan KPP Madya Medan yang diajukan kepada TERMOHONKONVENSI (Tim Kurator) pada tanggal diterima oleh Tim Kurator pada tanggal29 Januari 2019 selaku kreditor preferen sebesar Rp 17.626.967..Bahwa PEMOHON KONVENSI (Debitor Pailit) mengakui dan menerima seluruhtagihan kreditor preferen KPP Madya Medan tersebut sebagaimana keteranganyang disampaikan oleh Kuasa
    PKPU/2018/PN Niaga Mdndapat TERMOHON KONVENSI (Tim Kurator) terima mengingat perusahaandalam proses PKPU.Bahwa berdasarkan Pasal 156 Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Perjanjian Kerja dan dokumen dari karyawan tersebut makatagihan kreditor preferen yang dapat diakui adalah sebagai berikut : No. NAMA JUMLAH DIAKUI (Rp)1 Zainal Abdi 16.000.0002 Ansiyah Putri Novanda 11.000.0003 Rika Wulandari 43.200.0004 Pamelia Sri Rahayu 5.400.0005 J.
    PKPU/2018/PN Niaga Mdn3.93.103.113.12 Tagihan KPP Madya Medan yaitu :e tagihan selaku kreditor preferen : Rp 17.626.967,Tagihan Agrocorp International PTE LTD yaitu :e tagihan selaku kreditor separatis : Rp 64.705.859.425,72Tagihan responAbility Fair Agriculture Fund yaitu:e tagihan selaku kreditor konkuren : Rp 22.716.083.446,92Tagihan Eks karyawan PT. Coffindo (Dalam Pailit) yaitu:e tagihan selaku preferen : Rp 1.653.200.000, dengan perincian :No.
    KPP MADYA MEDANBahwa tagihan KPP Madya Medan yang diajukan kepada TERMOHONKONVENSI (Tim Kurator) pada tanggal diterima oleh Tim Kurator pada tanggal29 Januari 2019 selaku kreditor preferen sebesar Rp 17.626.967..Bahwa PEMOHON KONVENSI (Debitor Pailit) mengakui dan menerima seluruhtagihan kreditor preferen KPP Madya Medan tersebut sebagaimana keteranganyang disampaikan oleh Kuasa Hukum PEMOHON KONVENSI (Debitor Pailit)dalam Berita Acara Rapat Praverifikasi (PraPencocokan) Tagihan PiutangKreditor tanggal
    Adapun mengenai besaran gaji adalah sebagaimana yangtelah ditentukan sedangkan mengenai promosi gaji setelah Putusan PKPU tidakdapat TERMOHON KONVENSI (Tim Kurator) terima mengingat perusahaandalam proses PKPU.Bahwa berdasarkan Pasal 156 Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Perjanjian Kerja dan dokumen dari karyawan tersebut makatagihan kreditor preferen yang dapat diakui adalah sebagai berikut : No.
Upload : 29-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 70 PK/PDT.SUS/2009
HERLIN SULISMIYARTI, SH. KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA JAKARTA TANAH ABANG; DARWIN MARPAUNG, SH. KURATOR PT. ARTIKA OPTIMA INTI (DALAM PAILIT)
313341 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pada tanggal 5 Desember 2008Surat tertanggal 5 Desember 2008 yang dikirimkan oleh DepartemenKeuangan RI (Kreditur Preferen) cq Kantor Pajak tentang keberatanatas Daftar Pembayaran Harta Pailit Dalam perkara KepailitanNo.22/Pailiti2007/PN.Niaga.Jkt.Pst. (surat terlampir) ;Bahwa terhadap keberatan tersebut Hakim Pengawas berpendapatsebagai berikut :a.
    diubah terakhir denganUndangUndang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP) dan UndangUndangNomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksasebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun2000 (UU PPSP), yaitu sebagai berikut :Berdasarkan ketentuan Pasal 21 UU KUP, mengatur bahwa :Pasal 21 ayat (1)"Negara mempunyai hak mendahulu untuk tagihan pajak atas barangbarang milik Penanggung Pajak;"Dalam penjelasan Pasal tersebut diatur bahwa: ayat ini menetapkankedudukan Negara sebagai Kreditor preferen
    Apabila hak ini tidak dilaksanakanmaka kepentingan masyarakat Indonesia yang lebin besar akandirugikan ;Bahwa hak mendahulu diatur secara khusus dalam Pasal 21 UU KUPdan Pasal 19 ayat (6) UU PPSP, yaitu sebagai berikut :Pasal 21 ayat (1)"Negara mempunyai hak mendahulu untuk tagihan pajak atas barangbarang milik Penanggung Pajak;Dalam penjelasan Pasal tersebut diatur bahwa: ayat ini menetapkan24kedudukan Negara sebagai Kreditor preferen yang dinyatakanmempunyai hak mendahulu atas barangbarang milik
    Bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali sebagaikreditur preferen/ Negara adalah benar mempunyai hakmendahulu untuk tagihan pajak (Pasal 21 ayat (1) UUKUP). Dan demikian juga hakhak buruh dalam perkarakepailitan harus diutamakan dengan pertimbangankepentingan sosial/ kepentingan kKemanusiaan. Bahwa hak(PT Bank Mandiri/sebagai kreditor separatis) mempunyaihak istimewa sesuai dengan Pasal 1134 ayat 2 BW ;4.
Putus : 10-01-2017 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3111 K/Pdt/2016
Tanggal 10 Januari 2017 — KOPERASI SIMPAN PINJAM INTIDANA CABANG MAGELANG VS SRI RATNAWATI DAN 1. SRI INTARTI, 2. GEORGIUS IVO MARIUS ELIASAR, SH., sebagai PPAT daerah kerja Kabupaten Magelang, 3. BADAN PERTANAHAN NASIONAL, KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MAGELANG
5942 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa untuk menjamin Tergugat I/ Turut Termohon Kasasi di KSPIntidana maka Penggugat/ Termohon Kasasi telah menyerahkanjaminan berupa tanah dan bangunan SHM Nomor 307/ Desa Pirikan(vide bukti T.II3) dan selanjutnya telah terbit Sertifikat Hak TanggunganPeringkat Pertama Nomor 00409/ 2008 tanggal 24 Maret 2008 atasnama KSP Intidana yang berkedudukan di Semarang yang berkepalaDemi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sehinggakarenanya memiliki hak didahulukan atau diutamakan/ hak preferen(
    Bahwa secara hukum Penggugat/Termohon Kasasi tidak dapat berkelitdan menyatakan tidak tahu menahu atas hutang Tergugat I/TurutTermohon Kasasi di KSP Intidana, hal ini terbukti dari adanya: Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor 00409/2008tanggal 24 Maret 2008 atas nama KSP Intidana yang berkedudukandi Semarang yang berkepala Demi Keadilan BerdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa, sehingga karenanya memiliki hakdidahulukan atau diutamakan/hak preferen (vide bukti T.II4);e Surat Kuasa Untuk Menjual
    Judex Facti Telah Melanggar Norma Hukum Yang Berlaku;1.Bahwa Pemohon Kasasi adalah pemegang hak tanggunganberdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor00409/2008 tanggal 24 Maret 2008 atas nama KSP Intidana yangberkedudukan di Semarang yang berkepala Demi KeadilanBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga karenanya memiilikihak didahulukan atau diutamakan/ hak preferen (vide bukti T.II4);Bahwa Pemohon Kasasi adalah pemegang Surat Kuasa Untuk Menjualtertanggal 18 Januari 2007 yang
Putus : 26-09-2017 — Upload : 19-11-2017
Putusan PN GORONTALO Nomor 4/Pdt.G.S/2017/PN Gto
Tanggal 26 September 2017 — - PT. BANK BRI (PERSERO) TBK CABANG GORONTALO LAWAN - YUSNI HUBU
7421
  • jaminan beSHM nomor 323/Wongkaditi atas nama Use Djafar dilelang untuk pelunpinjaman pada saat Tergugat tidak membayar secara sukareladipertimbangkan dibawah ini;Menimbang bahwa mengenai jaminan berupa tanah dan bangberdasarkan SHM nomor 323/Wongkaditi atas nama Use Djafar tidak dengan hak tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang Undang NonTahun 1996 tentang Hak Tangggungan maka terhadap Jaminan tersebutmelekat hak eksekutorial terhadap benda yang dibebani hak tanggungan dantidak melekat hak preferen
    sehingga berdasarkan hukum terhadap jartersebut berlakuk eksekusi umum berdasarkan hukum acara perdata;Menimbang bahwa oleh karena jaminan berupa SHM no323/Wongkaditi atas nama Use Djafar tidak melekat hak tanggungan dantidak mempunyai hak preferen maka petitum gugatan nomor 3 sepanjang mertuntutan untuk melelang barang jaminan haruslah ditolak;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatastentang besaran kewajiban yang harus dibayar Tergugat dikabulkan sebagiarmenolak tuntutan melakukan
Putus : 17-07-2017 — Upload : 22-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 570 K/Pdt.Sus-Pailit//2017
Tanggal 17 Juli 2017 — MARDJUKI SURYA PUTRA VS KARYAWAN PT SUBUR DJAJA TEGUH (849 orang, DKK
209604 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tim kurator telah secara sepihak mengakui adanya tagihan tersebutsebagaimana tercantum dalam butir Nomor 17 Berita AcaraPencocokan Piutang Lanjutan tanggal 20 Juni 2016 dan butir Nomor39 Daftar Piutang tanggal 1 Agustus 2016, serta tim kurator telahmengakui tagihan dari Kantor Hukum Kaspo & Rekan tersebut sebagaitagihan yang bersifat preferen umum;3. Bahwa oleh karena tidak adanya dokumen/surat apapun yang menjadidasar adanya tagihan tersebut, maka tagihan tersebut merupakantagihan fiktif;4.
    Terlebin tim kurator memasukan tagihan tersebutsebagai tagihan yang bersifat preferen umum, yang memberikan sifatdidahulukan dalam pembayaran tagihan, sehingga mengakibatkanhakhak para kreditur konkuren berkurang;5. Bahwa atas tindakan tersebut, tim kurator menunjukan sikap tidakprofessional karena telah mengakui tagihan tanpa adanya suratsuratatau dokumen pendukung yang menjadi dasar adanya piutangsejumlah nilai Rp425.000.000,00 tersebut di atas;V.
    Tagihan sebesar Rp5.361.075.140,00 yang diajukan oleh PT Yesaya EkaSarana selaku kreditor preferen khusus;Yang dibantah secara lisan oleh debitor pailit dalam rapat pencocokanpiutang lanjutan tanggal 20 Juni 2016;.
Register : 04-01-2021 — Putus : 08-03-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn
Tanggal 8 Maret 2021 — Pemohon:
1.IDIL FITRI
2.JULIZAR ABDILLAH
Termohon:
PT KNN KONSTRUKSI INDONESIA
11744
  • Kreditor Preferen sebesar:Rp. 1.302.984.000,00 (satu miliar tiga ratus dua juta sembilan ratusdelapan puluh empat ribu rupiah)il. Kreditor Separatis sebesar:Rp.7.958.268.580,05 (tujuh miliar sembilan ratus lima puluhdelapan juta dua ratus enam puluh delapan ribu lima ratus delapanpuluh rupiah lima sen)ill.
    Kreditor Preferen sebesar:Rp. 1.302.984.000,00 (satu miliar tiga ratus dua juta sembilan ratusdelapan puluh empat ribu rupiah)il. Kreditor Separatis sebesar:Rp. 7.958.268.580,05 (tujuh miliar sembilan ratus lima puluh delapanjuta dua ratus enam puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh rupiahlima sen)ill.
Putus : 23-04-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 958 K/Pdt/2019
Tanggal 23 April 2019 — LILIK MURWATI VS PT BPR GROGOL JOYO DKK
1615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan pengikatan hak tanggungan atas tanah dan bangunanobyek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,sehingga sudah tidak lagi menjadi piutang yang diutamakan (preferen)akan tetapi sudah menjadi piutang biasa (konkuren), sehingga untukmengajukan penjualan/eksekusi lelang obyek sengketa, Terlawan harus melakukan gugatan lewat pengadilan;8.
Register : 13-04-2010 — Putus : 03-05-2012 — Upload : 20-06-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 16/PAILIT/2010/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 3 Mei 2012 — HARYADI LIMANTARA, Selaku Direktur PT. SINARINDO BUANA SELARAS >< PT, Hendratna Plywood / Sdri.SAFITRI HARIYANI,SH.MH
20590
  • ratus lima puluhrupiah) dan supaya Kurator memasukkan pemohon dalam daftar KrediturPT.Hendratna Plywood(dalam ppailit) dengan nilai tagihan sebesar Rp.5.721.572.750, (lima milyar tujuh ratus dua puluh satu juta lima ratus tujuh puluhdua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); Menimbang, bahwa terhadap permohonan pemohon tersebut, Kurator telahkeberatan dengan alasan bahwa pengajuan permohonan tersebut telah melewatijangka waktu yang ditentukan oleh undangundang, dan juga dari perwakilan buruh(kreditur preferen
    :Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 133 ayat (1) dan (2)Undang Undang RI No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, dihubungkandengan batas waktu pengajuan tagihan yang telah ditetapkan oleh Hakim Pengawasdi atas dan tanggal pendaftaran Pemohon maka permohonan pendaftaran piutang(tagihan) Pemohon tersebut telah terlambat jauh sehingga tidak dapat dicocokkanMenimbang, bahwa terhadap permohonan pemohon tersebut Kurator yangmewakili kepentingan debitor , dan juga kreditor preferen yakni
Putus : 19-07-2018 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 118 PK/Pdt.Sus-Pailit/2018
Tanggal 19 Juli 2018 — PT. KAWASAN BERIKAT NUSANTARA Terhadap KURATOR PT. MULTICON INDRAJAYA TERMINAL DAN PENGURUS
365137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Membenarkan penetapan kurator (Termohon) bahwa Pemohonmempunyai piutang sebesar Rp6.805.741.317,00 (enam miliar delapanratus lima juta tujuh ratus empat puluh satu ribu tiga ratus tujuh belasrupiah);Menyatakan piutang Pemohon bersifat preferen;4. Menetapkan ongkos perkara akan ditentukan setelah kepailitan berakhir:Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 13/Pdt.SusRenvoi Prosedur/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo.