
Putus : 06-02-2017— Upload : 02-11-2017
Putusan Nomor 2421 K/PID.SUS/2016 144 — 717 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menyalahgunakan kewenangan adalah juga merupakan perbuatan melawan hukum tanpa harus membedakan kedudukan atau jabatan seseorang pelaku tindak pidana korupsi. Perbuatan melawan hukum berlaku umum kepada siapa saja sepanjang pelaku tindak pidana ... [Selengkapnya]

Putus : 30-11-2016— Upload : 01-11-2017
Putusan Nomor 1989 K/Pid.Sus/2016 652 — 668 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan merupakan perbuatan melawan hukum yang bersifat khusus yang merupakan bagian melawan hukum yang bersifat umum, tidak terletak pada subyek/pelaku ... [Selengkapnya]

Putus : 29-11-2016— Upload : 01-11-2017
Putusan Nomor 1987 K/PID.SUS/2016 1450 — 1117 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Unsur setiap orang diperuntukkan baik bagi swasta, maupun pegawai negeri atau penyelenggara negara, pejabat yang mempunyai wewenang, yang mampu bertanggungjawab dalam segala tindakannya, terhadap perbuatan yang dilakukan ... [Selengkapnya]

Putus : 29-11-2016— Upload : 01-11-2017
Putusan Nomor 1985 K/PID.SUS/2016 1125 — 713 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Unsur setiap orang yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor berlaku umum kepada siapa saja sebagaimana dimaksud dalam penjelasan tersebut, diperuntukkan baik bagi swasta, maupun pegawai negeri atau penyelenggara negara, ... [Selengkapnya]

Putus : 18-04-2017— Upload : 01-11-2017
Putusan Nomor 147 K/Pdt/2017 3351 — 2499 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Atas dasar persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, perempuan mempunyai hak atas warisan orang tuanya atau suaminya sehingga mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan untuk memperoleh warisan dan mendapatkan warisan ... [Selengkapnya]

Putus : 07-12-2016— Upload : 01-11-2017
Putusan Nomor 2182 K/PID.SUS/2016 1109 — 540 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Meskipun suatu perbuatan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat ... [Selengkapnya]

Putus : 01-06-2016— Upload : 11-10-2017
Putusan Nomor 766 K/PID.SUS/2016 159 — 789 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Perbuatan Terdakwa yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya merupakan suatu perbuatan melawan hukum

Putus : 14-12-2016— Upload : 19-09-2017
Putusan Nomor 1981 K/PID.SUS/2016 1071 — 864 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Dalam menggunakan penafsiran gramatikal kata setiap orang tidak dapat ditafsirkan/dimaknai dalam pengertian siapa sajaatau semua orang, seharusnya melakukan klasifikasi subjek ... [Selengkapnya]

Putus : 12-10-2016— Upload : 09-08-2017
Putusan Nomor 1396 K/PID.SUS/2016 2943 — 2203 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Kepala Kantor Cabang Pembantu bank BUMN tetap bertanggungjawab jika ada kerugian negara akibat terjadinya kredit macet, walaupun yang menandatangani perjanjian kredit adalah Direktur bisnis Bank

Putus : 05-10-2016— Upload : 09-08-2017
Putusan Nomor 1381 K/PID.SUS/2016 677 — 671 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menyalahgunakan wewenang adalah juga merupakan perbuatan melawan hukum tanpa harus membedakan jabatan atau kedudukan terdakwa

Putus : 18-08-2016— Upload : 09-08-2017
Putusan Nomor 1244 K/Pid.Sus/2016 776 — 693 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Perbuatan melawan hukum tidak hanya berarti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga termasuk perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum terdakwa

Putus : 23-01-2017— Upload : 09-08-2017
Putusan Nomor 2514 K/PID.SUS/2016 782 — 420 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terpenuhi/terbukti, bilamana pelaku Tindak Pidana Korupsi memperoleh uang di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

Putus : 02-03-2017— Upload : 08-08-2017
Putusan Nomor 2405 K/PID.SUS/2016 1574 — 969 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Keuangan yang ada pada BUMN pada esensinya tetap merupakan keuangan negara, meskipun kekayaan negara yang ada di BUMN merupakan kekayaan negara yang sudah dipisahkan. Bahwa tidak benar apabila kekayaan negara yang dipisahkan bukan lagi kekayaan ... [Selengkapnya]

Putus : 24-11-2016— Upload : 08-08-2017
Putusan Nomor 1904 K/PID.SUS/2016 864 — 738 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terpenuhi/terbukti, bilamana pelaku Tindak Pidana Korupsi memperoleh uang di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

Putus : 15-03-2017— Upload : 08-08-2017
Putusan Nomor 302 K/PID.SUS/2017 1084 — 748 — Berkekuatan Hukum Tetap
- unsur setiap orang bukanlah merupakan unsur delik melainkan unsur yang harus dibuktikan sebagai orang atau subjek hukum pelaku tindak pidana termasuk pada diri Terdakwa dan justru oleh karena bersifat umum sepanjang subjek hukum pelaku mampu ... [Selengkapnya]

Putus : 26-07-2016— Upload : 07-08-2017
Putusan Nomor 964 K/Pid.Sus/2016 962 — 713 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Kewenangan jabatan yang dimiliki Terdakwa berada dalam lingkup jabatan privat/swasta yang tidak tunduk pada ketentuan jabatan kewenangan sebagaimana dimaksud Pasal 3 juncto Pasal 1 ayat (2) UU Tipikor dan UU No. 28 Tahun 2009.

Putus : 22-06-2016— Upload : 07-08-2017
Putusan Nomor 767 K/PID.SUS/2016 600 — 240 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Unsur melawan hukum hukum merupakan anasir konstitutif setiap delik tanpa membedakan kualitasnya dan nilai kerugian Negara

Putus : 11-01-2017— Upload : 08-06-2017
Putusan Nomor 2351 K/PID.SUS/2016 1374 — 577 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi diperuntukkan bagi setiap orang baik swasta maupun pegawai negeri

Putus : 23-01-2017— Upload : 31-05-2017
Putusan Nomor 2391 K/PID.SUS/2016 1149 — 408 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Lembaga lain selain BPK misalnya BPKP, untuk dan atas nama BPK dapat melakukan audit investigasi untuk menentukkan besaran kerugian keuangan Negara dan hasilnya dapat diterima atau digunakan

Putus : 27-10-2016— Upload : 31-05-2017
Putusan Nomor 743K/PID.SUS/2016 1479 — 1254 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi diperuntukkan bagi setiap orang baik swasta maupun pegawai negeri