Putus : 12-02-2019— Upload : 03-05-2019
Putusan Nomor 90 K/Pdt.Sus-BPSK/2019 123 — 354 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Permohonan kasasi dapat diterima meskipun tenggang waktu telah terlampaui sepanjang alasan kasasi mengenai tidak berwenangnya lembaga peradilan (BPSK/apakah hanya BPSK) mengadili perkara sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan
Putus : 02-05-2018— Upload : 20-03-2019
Putusan Nomor 29 K/Pid.Sus/2018 621 — 474 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan kepada setiap orang baik dalam kedudukan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara/pejabat publik maupun swasta
Putus : 20-11-2017— Upload : 20-03-2019
Putusan Nomor 285 K/Pid.Sus/2017 711 — 580 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dapat diterapkan kepada setiap orang, baik pegawai negeri atau penyelenggara negara/pejabat publik maupun swasta.
Putus : 23-04-2018— Upload : 19-03-2019
Putusan Nomor 168 K/Pid.Sus/2018 139 — 644 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Perbuatan pidana adalah melawan hukum meskipun kata-kata melawan hukum tidak dirumuskan secara eksplisit dalam pasal-pasal undang-undang yang mengatur tindak pidana
Putus : 15-05-2017— Upload : 19-03-2019
Putusan Nomor 515 K/PID.Sus/2017 1322 — 826 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Setiap perbuatan pidana melawan hukum, meskipun kata-kata melawan hukum tidak dirumuskan secara eksplisit dalam pasal-pasal Undang-Undang yang mengatur tindak pidana
Putus : 12-09-2017— Upload : 18-12-2018
Putusan Nomor 1492 K/Pid.Sus/2017 1087 — 581 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Pemahaman kata setiap orang sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ... [Selengkapnya]
Putus : 07-05-2018— Upload : 14-12-2018
Putusan Nomor 214 K/Pid.Sus/2018 1126 — 956 — Berkekuatan Hukum Tetap
- setiap orang diperlakukan baik bagi swasta, maupun Pegawai Negeri/Pejabat yang mempunyai wewenang
Putus : 27-04-2018— Upload : 13-12-2018
Putusan Nomor 343 K/Pid.Sus/2018 1478 — 1046 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi mengatur pidana denda secara kumulatif atau alternatif dengan kalimat berbunyi dan atau denda,
Putus : 21-02-2018— Upload : 13-12-2018
Putusan Nomor 12 K/Mil/2018 126 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Nota dinas Kasipam bukan merupakan bukti surat yang dapat membuktikan sesorang telah mengkonsumsi narkotika karena tidak sesuai dengan ketentuan surat keputusan Menteri Kesehatan baik dari segi formil maupun materiil.
Putus : 20-08-2018— Upload : 13-12-2018
Putusan Nomor 2 K/Pid.Sus/2018 749 — 605 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Setiap orang adalah siapa saja asal manusia yang memenuhi unsur lain dari Pasal 2 ayat (1). Kalau unsur lainnya tidak terpenuhi barulah Setiap orang ditujukan pada yang memenuhi unsurunsur Pasal 3. ... [Selengkapnya]
Putus : 02-07-2018— Upload : 12-12-2018
Putusan Nomor 764 K/Pid.Sus/2018 823 — 664 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Pengelolaan anggaran/dana pemerintah harus mengacu pada ketentuan aturan yang sudah ada, tidak hanya berdasarkan kebutuhan. Unsur melawan hukum maupun menyalahgunakan kewenangan adalah unsur mutlak setiap tindak pidana tanpa membedakan kualitasnya ... [Selengkapnya]
Putus : 09-10-2017— Upload : 22-11-2018
Putusan Nomor 275 K/PID.SUS/2017 786 — 603 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Semua tindak pidana adalah perbuatan melawan hukum walaupun kata-kata melawan hukum tidak dirumuskan secara explisit dalam pasal-pasal undang-undang yang mengatur tindak pidana tersebut
Putus : 14-03-2017— Upload : 22-11-2018
Putusan Nomor 2724 K/PID.SUS/2016 676 — 576 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Dalam hukum pidana mengenai terpenuhi atau tindak suatu unsur delik, sesuai fakta yang terungkap dalam pesidangan dalam perhitungan besar kecilnya kerugian negara, dihitung berdasarkan kepada konsep saat terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh ... [Selengkapnya]
Putus : 12-07-2017— Upload : 22-11-2018
Putusan Nomor 2689 K/PID.SUS/2016 807 — 687 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Kebijakan Kamar Pidana Mahamah Agung tidak lagi membedakan penerapan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dari sudut subyek hukum yang mempunyai jabatan, kedudukan, dan kewenangan dengan subyek hukum yang tidak mempunyai jabatan, kedudukan, dan ... [Selengkapnya]
Putus : 20-06-2017— Upload : 22-11-2018
Putusan Nomor 2659 K/PID.SUS/2016 694 — 673 — Berkekuatan Hukum Tetap
- unsur secara melawan hukum berlaku kepada siapa saja sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukan
Putus : 06-09-2017— Upload : 22-11-2018
Putusan Nomor 361 K/PID.SUS/2017 967 — 708 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Unsur setiap orang diperuntukkan baik bagi swasta, maupun Pegawai Negeri/Pejabat yang mempunyai wewenang
Putus : 06-08-2018— Upload : 14-11-2018
Putusan Nomor 976 K/PID.SUS/2018 790 — 643 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Perbuatan menyalahgunakan kesempatan sebagai species dari perbuatan melawan hukum yang sifatnya genus (umum) tidak ada hubungannya dengan jabatan atau kedudukan seseorang dalam melakukan perbuatan melawan hukum, lagi pula perbuatan melawan hukum ... [Selengkapnya]
Putus : 19-07-2018— Upload : 14-11-2018
Putusan Nomor 970 K/PID.SUS/2018 851 — 660 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Perbuatan menyalahgunakan kesempatan sebagai species dari perbuatan melawan hukum yang sifatnya genus (umum) tidak ada hubungannya dengan jabatan atau kedudukan seseorang dalam melakukan perbuatan melawan hukum, lagi pula perbuatan melawan hukum ... [Selengkapnya]
Putus : 11-07-2018— Upload : 14-11-2018
Putusan Nomor 968 K/PID.SUS/2018 1543 — 656 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 yang justru tidak mengenal lembaga "tukar guling". Pasal 9 Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 menyatakan bahwa dalam hal Pemanfaatan Kekayaan Desa hanya mengenal bentuk : sewa, pinjam pakai, pemanfaatan dan bangun serah ... [Selengkapnya]
Putus : 10-07-2018— Upload : 13-11-2018
Putusan Nomor 849 K/Pid.Sus/2018 890 — 460 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Seluruh pembayaran uang pengganti itu seyogyanya dibebankan kepada Pelaksana Proyek yang menerima dan menikmati kelebihan pembayaran