![](https://putusan3.mahkamahagung.go.id/public/frontend/images/doc-48-green.png)
Register : 18-10-2016 — Putus : 18-07-2017— Upload : 29-05-2019
Putusan Nomor 2305 K/Pid.Sus/2016 1451 — 1082 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Penerapan terhadap Pasal 2 ayat (1) maupun Pasal 3 tidaklah didasarkan pada kedudukan Terdakwa/pelaku melainkan diukur dari kerugian Negara yang terjadi beralasan kerugian Negara pada suatu ketentuan dan signifikan memperkaya diri sendiri maka ... [Selengkapnya]
![](https://putusan3.mahkamahagung.go.id/public/frontend/images/doc-48-green.png)
Putus : 06-09-2017— Upload : 29-05-2019
Putusan Nomor 463 K/PID.SUS/2017 1473 — 900 — Berkekuatan Hukum Tetap
- "Sifat melawan hukum secara umum dalam Pasal 2 UU Tipikor dan sifat melawan hukum secara khusus yang dirumuskan dalam Pasal 3 UU Tipikor berupa penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya tidak didasarkan pada konsep perbuatan ... [Selengkapnya]
![](https://putusan3.mahkamahagung.go.id/public/frontend/images/doc-48-green.png)
Putus : 20-02-2018— Upload : 29-05-2019
Putusan Nomor 832 K/Pid.Sus/2017 772 — 655 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Status atau kedudukan sebagai Pegawai Negeri seharusnya justru menjadi faktor pemberatan pidana bagi Terdakwa karena itu ketentuan yang terdapat dalam Pasal 2 UU Tipikor berlaku bagi subyek hukum siapa saja, termasuk Pegawai Negeri, tergantung ... [Selengkapnya]
![](https://putusan3.mahkamahagung.go.id/public/frontend/images/doc-48-green.png)
Putus : 04-04-2018— Upload : 29-05-2019
Putusan Nomor 2604 K/PID.SUS/2017 765 — 386 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Unsur "setiap orang" bukanlah merupakan unsur delik pokok melainkan unsur yang harus dibuktikan sebagai orang atau subjek hukum pelaku tindak pidana yang tidak ada hubungannya dengan jabatan atau kedudukan seseorang dalam melakukan perbuatan melawan ... [Selengkapnya]
![](https://putusan3.mahkamahagung.go.id/public/frontend/images/doc-48-green.png)
Putus : 21-02-2017— Upload : 29-05-2019
Putusan Nomor 2022 K/PID.SUS/2016 797 — 649 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Setiap perbuatan pidana adalah melawan hukum, meskipun kata-kata melawan hukum tidak dirumuskan secara eksplisit dalam pasal-pasal undang-undang yang mengatur tindak pidana
![](https://putusan3.mahkamahagung.go.id/public/frontend/images/doc-48-green.png)
Putus : 04-07-2018— Upload : 28-05-2019
Putusan Nomor 803 K/Pid.Sus/2018 989 — 785 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Perbedaan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak terletak pada unsur subyek pelaku tindak pidana dan unsur melawan hukum, tetapi pada unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan unsur memperkaya diri sendiri, ... [Selengkapnya]
![](https://putusan3.mahkamahagung.go.id/public/frontend/images/doc-48-green.png)
Putus : 24-09-2018— Upload : 28-05-2019
Putusan Nomor 1085 K/Pid.Sus/2018 1699 — 1432 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Perbedaan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak terletak pada unsur subyek pelaku tindak pidana dan unsur melawan hukum, tetapi pada unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan unsur memperkaya diri sendiri, ... [Selengkapnya]
![](https://putusan3.mahkamahagung.go.id/public/frontend/images/doc-48-green.png)
Putus : 14-03-2018— Upload : 28-05-2019
Putusan Nomor 59 K/PID.SUS/2018 896 — 671 — Berkekuatan Hukum Tetap
- unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain terbukti dari perbuatan Terdakwa selaku pengawas pelaksanaan pekerjaan kontraktor penyedia barang/jasa pengadaan konstruksi Jembatan Tambatan Perahu (JTP) yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ... [Selengkapnya]
![](https://putusan3.mahkamahagung.go.id/public/frontend/images/doc-48-green.png)
Putus : 14-03-2018— Upload : 28-05-2019
Putusan Nomor 57 K/Pid.Sus/2018 762 — 551 — Berkekuatan Hukum Tetap
- unsur memperkaya diri sendiri terbukti dari perbuatan Terdakwa yang telah mengubah/item pekerjaan tetapi tidak menyesuaikan anggarannya
![](https://putusan3.mahkamahagung.go.id/public/frontend/images/doc-48-green.png)
Putus : 30-08-2018— Upload : 28-05-2019
Putusan Nomor 1147 K/Pid.Sus/2018 1386 — 819 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Perbedaan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak terletak pada unsur subyek pelaku tindak pidana dan unsur melawan hukum, tetapi pada unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan unsur memperkaya diri sendiri, ... [Selengkapnya]
![](https://putusan3.mahkamahagung.go.id/public/frontend/images/doc-48-green.png)
Putus : 28-08-2018— Upload : 28-05-2019
Putusan Nomor 1213 K/Pid.Sus/2018 129 — 483 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Perbedaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tidak terletak pada unsur subjek pelaku tindak pidana dan unsur melawan hukum, tetapi pada unsur memperkaya diri ... [Selengkapnya]
![](https://putusan3.mahkamahagung.go.id/public/frontend/images/doc-48-green.png)
Putus : 27-09-2018— Upload : 28-05-2019
Putusan Nomor 1481 K/Pid.Sus/2018 197 — 853 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Perbedaan esensial antara Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan yurisprudensi MA RI dan Kesepakatan Kamar ... [Selengkapnya]
![](https://putusan3.mahkamahagung.go.id/public/frontend/images/doc-48-green.png)
Putus : 02-05-2018— Upload : 28-05-2019
Putusan Nomor 27 K/PID.SUS/2018 138 — 500 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan kepada setiap orang baik dalam kedudukan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara/pejabat publik maupun swasta
![](https://putusan3.mahkamahagung.go.id/public/frontend/images/doc-48-green.png)
Putus : 28-03-2019— Upload : 28-05-2019
Putusan Nomor 2 PK/Pid/2019 115 — 145 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Kehilafan hakim yang menyebabkan kumulasi pemidanaan terdakwa melebihi dua puluh tahun dapat dijadikan alasan peninjauan kembali
![](https://putusan3.mahkamahagung.go.id/public/frontend/images/doc-48-green.png)
Putus : 31-01-2019— Upload : 27-05-2019
Putusan Nomor 7 K/Pdt/2019 191 — 274 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang bersumber pada sengketa kewarisan para pihak yang beragama Islam
![](https://putusan3.mahkamahagung.go.id/public/frontend/images/doc-48-green.png)
Putus : 12-02-2019— Upload : 03-05-2019
Putusan Nomor 90 K/Pdt.Sus-BPSK/2019 107 — 341 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Permohonan kasasi dapat diterima meskipun tenggang waktu telah terlampaui sepanjang alasan kasasi mengenai tidak berwenangnya lembaga peradilan (BPSK/apakah hanya BPSK) mengadili perkara sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan
![](https://putusan3.mahkamahagung.go.id/public/frontend/images/doc-48-green.png)
Putus : 02-05-2018— Upload : 20-03-2019
Putusan Nomor 29 K/Pid.Sus/2018 115 — 445 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan kepada setiap orang baik dalam kedudukan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara/pejabat publik maupun swasta
![](https://putusan3.mahkamahagung.go.id/public/frontend/images/doc-48-green.png)
Putus : 20-11-2017— Upload : 20-03-2019
Putusan Nomor 285 K/Pid.Sus/2017 110 — 550 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dapat diterapkan kepada setiap orang, baik pegawai negeri atau penyelenggara negara/pejabat publik maupun swasta.
![](https://putusan3.mahkamahagung.go.id/public/frontend/images/doc-48-green.png)
Putus : 23-04-2018— Upload : 19-03-2019
Putusan Nomor 168 K/Pid.Sus/2018 131 — 620 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Perbuatan pidana adalah melawan hukum meskipun kata-kata melawan hukum tidak dirumuskan secara eksplisit dalam pasal-pasal undang-undang yang mengatur tindak pidana
![](https://putusan3.mahkamahagung.go.id/public/frontend/images/doc-48-green.png)
Putus : 15-05-2017— Upload : 19-03-2019
Putusan Nomor 515 K/PID.Sus/2017 1159 — 752 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Setiap perbuatan pidana melawan hukum, meskipun kata-kata melawan hukum tidak dirumuskan secara eksplisit dalam pasal-pasal Undang-Undang yang mengatur tindak pidana