Kompilasi Kaidah Hukum

Putus : 04-04-2018— Upload : 29-05-2019
Putusan Nomor 2604 K/PID.SUS/2017
714371 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Unsur "setiap orang" bukanlah merupakan unsur delik pokok melainkan unsur yang harus dibuktikan sebagai orang atau subjek hukum pelaku tindak pidana yang tidak ada hubungannya dengan jabatan atau kedudukan seseorang dalam melakukan perbuatan melawan ... [Selengkapnya]
Putus : 21-02-2017— Upload : 29-05-2019
Putusan Nomor 2022 K/PID.SUS/2016
725625 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Setiap perbuatan pidana adalah melawan hukum, meskipun kata-kata melawan hukum tidak dirumuskan secara eksplisit dalam pasal-pasal undang-undang yang mengatur tindak pidana
Putus : 04-07-2018— Upload : 28-05-2019
Putusan Nomor 803 K/Pid.Sus/2018
918752 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perbedaan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak terletak pada unsur subyek pelaku tindak pidana dan unsur melawan hukum, tetapi pada unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan unsur memperkaya diri sendiri, ... [Selengkapnya]
Putus : 24-09-2018— Upload : 28-05-2019
Putusan Nomor 1085 K/Pid.Sus/2018
15341362 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perbedaan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak terletak pada unsur subyek pelaku tindak pidana dan unsur melawan hukum, tetapi pada unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan unsur memperkaya diri sendiri, ... [Selengkapnya]
Putus : 14-03-2018— Upload : 28-05-2019
Putusan Nomor 59 K/PID.SUS/2018
829653 Berkekuatan Hukum Tetap
  • unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain terbukti dari perbuatan Terdakwa selaku pengawas pelaksanaan pekerjaan kontraktor penyedia barang/jasa pengadaan konstruksi Jembatan Tambatan Perahu (JTP) yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ... [Selengkapnya]
Putus : 14-03-2018— Upload : 28-05-2019
Putusan Nomor 57 K/Pid.Sus/2018
698524 Berkekuatan Hukum Tetap
  • unsur memperkaya diri sendiri terbukti dari perbuatan Terdakwa yang telah mengubah/item pekerjaan tetapi tidak menyesuaikan anggarannya
Putus : 30-08-2018— Upload : 28-05-2019
Putusan Nomor 1147 K/Pid.Sus/2018
1231775 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perbedaan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak terletak pada unsur subyek pelaku tindak pidana dan unsur melawan hukum, tetapi pada unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan unsur memperkaya diri sendiri, ... [Selengkapnya]
Putus : 28-08-2018— Upload : 28-05-2019
Putusan Nomor 1213 K/Pid.Sus/2018
644462 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perbedaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tidak terletak pada unsur subjek pelaku tindak pidana dan unsur melawan hukum, tetapi pada unsur memperkaya diri ... [Selengkapnya]
Putus : 27-09-2018— Upload : 28-05-2019
Putusan Nomor 1481 K/Pid.Sus/2018
1005803 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perbedaan esensial antara Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan yurisprudensi MA RI dan Kesepakatan Kamar ... [Selengkapnya]
Putus : 02-05-2018— Upload : 28-05-2019
Putusan Nomor 27 K/PID.SUS/2018
628486 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan kepada setiap orang baik dalam kedudukan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara/pejabat publik maupun swasta
Putus : 28-03-2019— Upload : 28-05-2019
Putusan Nomor 2 PK/Pid/2019
318137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kehilafan hakim yang menyebabkan kumulasi pemidanaan terdakwa melebihi dua puluh tahun dapat dijadikan alasan peninjauan kembali
Putus : 31-01-2019— Upload : 27-05-2019
Putusan Nomor 7 K/Pdt/2019
423259 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang bersumber pada sengketa kewarisan para pihak yang beragama Islam
Putus : 12-02-2019— Upload : 03-05-2019
Putusan Nomor 90 K/Pdt.Sus-BPSK/2019
424330 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Permohonan kasasi dapat diterima meskipun tenggang waktu telah terlampaui sepanjang alasan kasasi mengenai tidak berwenangnya lembaga peradilan (BPSK/apakah hanya BPSK) mengadili perkara sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan
Putus : 02-05-2018— Upload : 20-03-2019
Putusan Nomor 29 K/Pid.Sus/2018
534430 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan kepada setiap orang baik dalam kedudukan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara/pejabat publik maupun swasta
Putus : 20-11-2017— Upload : 20-03-2019
Putusan Nomor 285 K/Pid.Sus/2017
617527 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dapat diterapkan kepada setiap orang, baik pegawai negeri atau penyelenggara negara/pejabat publik maupun swasta.
Putus : 23-04-2018— Upload : 19-03-2019
Putusan Nomor 168 K/Pid.Sus/2018
853595 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perbuatan pidana adalah melawan hukum meskipun kata-kata melawan hukum tidak dirumuskan secara eksplisit dalam pasal-pasal undang-undang yang mengatur tindak pidana
Putus : 15-05-2017— Upload : 19-03-2019
Putusan Nomor 515 K/PID.Sus/2017
1012670 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Setiap perbuatan pidana melawan hukum, meskipun kata-kata melawan hukum tidak dirumuskan secara eksplisit dalam pasal-pasal Undang-Undang yang mengatur tindak pidana
Putus : 12-09-2017— Upload : 18-12-2018
Putusan Nomor 1492 K/Pid.Sus/2017
820460 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemahaman kata setiap orang sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ... [Selengkapnya]
Putus : 07-05-2018— Upload : 14-12-2018
Putusan Nomor 214 K/Pid.Sus/2018
917833 Berkekuatan Hukum Tetap
  • setiap orang diperlakukan baik bagi swasta, maupun Pegawai Negeri/Pejabat yang mempunyai wewenang
Putus : 27-04-2018— Upload : 13-12-2018
Putusan Nomor 343 K/Pid.Sus/2018
1253950 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi mengatur pidana denda secara kumulatif atau alternatif dengan kalimat berbunyi dan atau denda,