Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2012 — Putus : 11-12-2012 — Upload : 14-06-2013
Putusan PN Oelamasi Nomor - 163/PID.B/2012/PN.OLM
Tanggal 11 Desember 2012 — - MESAK MAUNINO
367
  • Menyatakan terdakwa MESAK MAUNINO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN;2. Menghukum Terdakwa MESAK MAUNINO dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah);
    - MESAK MAUNINO
    PUTUSANNOMOR : 163/Pid.B/2012/PN.Olm DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Oelamasi yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telahmenjatuhkan putusannya sebagaimana tersebut di bawah ini, atas nama terdakwa :Nama Lengkap : MESAK MAUNINO;Tempat Lahir : Belu;Umur/Tanggal Lahir : 43 tahun/ 09 September 1969;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Rt. 02,Rw 01,Dusun Desa Sahraen
    Berkas perkara atas nama Terdakwa MESAK MAUNINO beserta seluruhlampirannya ;Telah mendegar keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa ;Telah melihat barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;Telah pula mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang padapokoknya memohon supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaraini memutuskan :1.
    Menyatakan terdakwa MESAK MAUNINO bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351Ayat (1) KUHP sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Tunggal.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MESAK MAUNINO berupa pidanapenjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
    MAUNINO pada hari Kamis tanggal 16 Agustus2012 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun2012, bertempat di dalam aula SD Negeri Sahraen Desa Sahraen Kec.AmarasiSelatan Kab.Kupang atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Oelamasi , ia terdakwa telah melakukanpenganiayaan terhadap saksi Dominggus Nenobesi perbuatan mana dilakukanterdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa awalnya pada pada hari dan tanggal tersebut diatas
    Menyatakan terdakwa MESAK MAUNINO telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN?;2. Menghukum Terdakwa MESAK MAUNINO dengan pidana penjara selama 5(lima) Bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;5.