Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-07-2019 — Putus : 20-01-2020 — Upload : 12-02-2020
Putusan PN SOE Nomor -19/Pdt.G/2019/PN.Soe
Tanggal 20 Januari 2020 — -ANTONETA BANAMTUAN,DKK (PENGGUGAT) MELAWAN -SARCI BANAMTUAN TAEK,SKK (TERGUGAT)
24944
  • -19/Pdt.G/2019/PN.Soe
Register : 10-03-2020 — Putus : 15-05-2020 — Upload : 19-05-2020
Putusan PT KUPANG Nomor 26/PDT/2020/PT KPG
Tanggal 15 Mei 2020 — Pembanding/Tergugat I : SARCI BANAMTUAN TAEK Diwakili Oleh : MATHEOS SELAN, SH
Pembanding/Tergugat II : NIMROD ALEKSANDER BANAMTUAN Diwakili Oleh : MATHEOS SELAN, SH
Pembanding/Tergugat III : WIDI JULITA BANAMTUAN, SH Diwakili Oleh : MATHEOS SELAN, SH
Pembanding/Tergugat IV : JISCHA OBINDODO BANAMTUAN Diwakili Oleh : MATHEOS SELAN, SH
Pembanding/Tergugat V : DAVIT IMANUEL BANAMTUAN Diwakili Oleh : MATHEOS SELAN, SH
Pembanding/Tergugat VI : ALFRET BANAMTUAN Diwakili Oleh : MATHEOS SELAN, SH
Pembanding/Tergugat VII : ROBINSON BANAMTUAN Diwakili Oleh : MATHEOS SELAN, SH
Terbanding/Penggugat I : ANTONETA BANAMTUAN
Terbanding/Penggugat II : DOMINGGUS BANAMTUAN, SH
Terbanding/Penggugat III : OBED NEGO BANAMTUAN
Terbanding/Penggugat IV : MARLEN A. BANAMTUAN
Terbanding/Penggugat V : SEPRIANTO BANAMTUAN
Terbanding/Penggugat VI : VEKY BANAMTUAN
Terbanding/Penggugat VII : ALFRED BANAMTUAN
Terbanding/Penggugat VIII : MARIA MAGDALENA BANAMTUAN
Terbanding/Penggugat IX : MINCE
7132
  • MENGADILI:

    • Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat;
    • Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Soe Nomor 19/Pdt.G/2019/PN.Soe, tanggal 20 Januari 2020, yang dimohonkan banding tersebut;

    DENGAN MENGADILI SENDIRI:

    DALAM KONPENSI

    DALAM EKSEPSI :

    Menolak Eksepsi Para Pembanding semula Para Tergugat untuk seluruhnya

    secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa Kuasa Hukum para Pembanding semula paraTergugat telan mengajukan keberatankeberatan dengan alasanalasansebagaimana termuat dalam memori banding tersebut diatas, dan terhadapmemori banding tersebut Kuasa Hukum para Terbanding semula para Penggugatjuga telah mengajukan Kontra Memori Banding;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca danmempelajari dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusanPengadilan Negeri Soe Nomor : 19
    /Pdt.G/2019/PN.Soe. tanggal 20 Januari 2020yang dimohonkan banding, alatalat bukti dan surat lainnya yang berkaitan denganperkara ini dan telah pula membaca dan mempelajari dengan seksama memoribanding dari Kuasa Para Pembanding semula Kuasa Para Tergugat serta Kontramemori banding dari Terbanding semula Penggugat, Majelis Hakim TingkatBanding memberikan pertimbangan sebagai berikut;.Halaman 42 dari 48 halaman Putusan Nomor 26/PDT/2020/PTKPGDALAM EKSEPSI:Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim
    tingkat banding menilaipertimbangan hukum mengenai eksepsi sebagaimana tersebut dalam PutusanPengadilan Negeri Soe Nomor : 19 /Pdt.G/2019/PN.Soe. tanggal 20 Januari 2020telah tepat dan benar maka haruslah dipertahankan dan dikuatkan ;DALAM POKOK PERKARA:Menimbang, bahwa inti pokok gugatan Para Terbanding semula ParaPenggugat adalah tentang harta warisan Alm.
    Bahwa oleh karena gugatan tidak lengkap dan tidak jelasmaka gugatan para Terbanding semula para Penggugat haruslah dinyatakan tidakdapat diterima ( Niet Ontvantkelijk Verklaard );Menimbang, bahwa oleh karena gugatan para Terbanding semula ParaPenggugat dinyatakan tidak dapat diterima , maka Putusan Pengadilan Negeri SoeNomor 19/Pdt.G/2019/PN.Soe, tanggal 20 Januari 2020, tidak dapat dipertahankanlagi maka Majelis Hakim Tingkat Banding akan memutus perkara ini denganmembatalkan dan mengadili sendiri
    Peraturan perundang undangan lain yang terkait;MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula ParaTergugat; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Soe Nomor 19/Pdt.G/2019/PN.Soe,tanggal 20 Januari 2020, yang dimohonkan banding tersebut;DENGAN MENGADILI SENDIRI:DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI:Menolak Eksepsi Para Pembanding semula Para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:Menyatakan Gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat tidak dapatditerima ( Niet Ontvankelijk Verklaard