Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-01-2015 — Putus : 22-01-2015 — Upload : 26-08-2015
Putusan PA GORONTALO Nomor 0007/Pdt.P/2015/PA.Gtlo
Tanggal 22 Januari 2015 — PEMOHON
2910
  • Menyatakan perkara, Nomor 0007/Pdt.P/2015/PA.Gtlo, tanggal 08 Januari 2015 telah selesai karena dicabut; 2. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara hingga penetapan ini diucapkan sebesar Rp 156.000,00 (seratus lima puluh enam ribu rupiah).
    0007/Pdt.P/2015/PA.Gtlo