Ditemukan 1 data
29 — 10
Menyatakan perkara, Nomor 0007/Pdt.P/2015/PA.Gtlo, tanggal 08 Januari 2015 telah selesai karena dicabut; 2. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara hingga penetapan ini diucapkan sebesar Rp 156.000,00 (seratus lima puluh enam ribu rupiah).
0007/Pdt.P/2015/PA.Gtlo