Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-03-2015 — Putus : 19-03-2015 — Upload : 26-08-2015
Putusan PA GORONTALO Nomor 0047/Pdt.P/2015/PA.Gtlo
Tanggal 19 Maret 2015 — PEMOHON
4723
  • 0047/Pdt.P/2015/PA.Gtlo
    sebagaiberikut dalam permohonan dispensasi nikah yang diajukan oleh:Pemohon, umur 40 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan BuruhBangunan, tempat kediaman di Desa, Kecamatan,Kabupaten, selanjutnya disebut sebagai "Pemohon".Pengadilan Agama tersebut.Telah membaca suratsurat perkara.Telah mendengar keterangan Pemohon dan saksisaksi.DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannya tertanggal 12Maret 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Gorontalo denganregister, Nomor 0047
    /Pdt.P/2015/PA.Gtlo, tanggal 12 Maret 2015, telahmengemukakan halhal sebagai berikut :1.
    No. 0047/Pdt.P/2015/PA.Gtlo Pekerjaan : Tiada Tempat kediaman di : Desa Kecamatan Kabupaten; yang akan dilaksanakan dan dicatatkan di hadapan Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama;. Bahwa syarat syarat untuk melaksanakan pernikahan tersebut baik menurutketentuan hukum Islam maupun peraturan perundangundangan yang berlakutelah terpenuhi kecuali syarat usia bagi anak Pemohon belum mencapai umur19 tahun.