Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-03-2015 — Putus : 22-04-2015 — Upload : 03-08-2015
Putusan PA DOMPU Nomor 0170/Pdt.G/2015/PA.DP
Tanggal 22 April 2015 — Penggugat m e l a w a n Tergugat
224
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 0170/Pdt.G/2015/PA.DP. dari Penggugat ;2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;3. Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 421.000,- (empat ratus dua puluh satu ribu rupiah);
    0170/Pdt.G/2015/PA.DP
    CeraiGugat antara:Penggugat, umur 37 tahun, agama Islam, pekerjaan Honor , tempat tinggal diKabupaten Dompu, sebagai Penggugat;melawanTergugat, umur 46 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS, tempat tinggaldiKabupaten Dompu, sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat di persidangan;DUDUK PERKARABahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 25 Maret 2015yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Dompu Nomor :0170
    /Pdt.G/2015/PA.DP. mengemukakan halhal sebagai berikut :1.
    cukuplah Pengadilanmenunjuk kepada berita acara perkara ini yang untuk selanjutnya dianggaptermuat dan menjadi bagian dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana yang telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Majelis telah berupaya mendamaikan Penggugat danTergugat dan ternyata upaya tersebut berhasil;Menimbang, bahwa Penggugat telah menyatakan mencabut perkaranyayang telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Dompu dengan Nomor :0170
    /Pdt.G/2015/PA.DP. dengan alasan antara Penggugat dan Tergugat telahrukun kembali;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat telah mencabut perkaranyadan pencabutan tersebut dilakukan sebelum Tergugat menyampaikanjawabannya maka dengan didasarkan kepada ketentuan pasal 271 ayat (1) Rv,Majelis Hakim berpendapat bahwa pencabutan tersebut patut dikabulkan;Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya pencabutan perkara tersebut,maka perkara ini telah selesai;Menimbang, bahwa untuk kepentingan administrasi yustisial